JABATAN FUNGSIONAL
Jabatan FungsionalTertentuRS dr. Suyoto Kemhan terdiri atas:
a. Dokter;
b. Dokter Gigi;
c. Apoteker;
d. Asisten Apoteker;
e. Bidan;
f. Perawat;
g. Perawat Gigi;
h. Fisioterapis;
i. Okupasi Terapis;
j. Ortotis Prostetis;
k. Terapis Wicara;
l. Nutrisionis;
m. Radiografer;
n. Pranata Laboratorium Kesehatan;
o. Penyuluh Kesehatan Masyarakat;
p. Perekam Medis;
q. Psikolog Klinis;
r. Pembimbing Kesehatan Kerja;
s. Administrator Kesehatan;
t. Pranata Komputer;
u. Refraksion Optisien;
v. Teknisi Elektromedis;
w. Teknisi Gigi;
x. Teknisi Transfusi Darah;
y. Sanitarian;dan
z. Pekerja Sosial.
Dokter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, mempunyai tugas memberikan pelayanan kesehatan pada sarana pelayanan kesehatan sesuai tingkat kompetensinya yang meliputi promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, serta membina peran serta masyarakat dalam rangka kemandirian di bidang kesehatan kepada masyarakat.
Dokter Gigi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, mempunyai tugas mengerjakan pelayanan kesehatan gigi dan mulut pada sarana pelayanan kesehatan sesuai tingkat kompetensinya yang meliputi pencegahan, penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan akibat kelainan/penyakit gigi dan mulut serta meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dan membina peran serta masyarakat dalam rangka kemandirian di bidang kesehatan.
Apoteker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c, mempunyai tugas melaksanakan pekerjaan kefarmasian sesuai tingkat kompetensinya yang meliputi penyiapan rencana kerja kefarmasian, pengelolaan perbekalan farmasi, pelayanan farmasi klinik, dan pelayanan farmasi khusus.
Asisten Apoteker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pekerjaan kefarmasian sesuai tingkat kompetensinya yang meliputi penyiapan rencana kerja kefarmasian, penyiapan pengelolaan perbekalan farmasi, dan penyiapan pelayanan farmasi klinik.
Bidan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e, mempunyai tugas melaksanakan pelayanan kesehatan ibu dan reproduksi perempuan, pelayanan keluarga berencana, pelayanan kesehatan bayi dan anak serta pelayanan kesehatan masyarakat sesuai tingkat kompetensinya.
Perawat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf f, mempunyai tugas memberikan pelayanan keperawatan sesuai tingkat kompetensinya berupa asuhan keperawatan/kesehatan kepada individu, keluarga, kelompok dan masyarakat dalam upaya peningkatan kesehatan, pencegahan penyakit, penyembuhan penyakit, dan pemulihan kesehatan serta pembinaan peran serta masyarakat dalam rangka kemandirian di bidang keperawatan/kesehatan.
Perawat Gigi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf g, mempunyai tugas melaksanakan pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut pada masyarakat diunit pelayanan kesehatan seperti puskesmas, rumah sakit dan poliklinik.
Fisioterapis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf h, mempunyai tugas memberikan pelayanan fisioterapi, mengembangkan, memelihara dan memulihkan gerakan dan fungsi tubuh sepanjang rentang kehidupan dengan menggunakan penanganan secara manual, peningkatan gerak, peralatan (fisik elektroterapeutik dan mekanis), pelatihan fungsi dan komunikasi.
Pasala 12
Okupasi Terapis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf i, mempunyai tugas melakukan pelayanan okupasi terapi sesuai tingkat kompetensinya yang meliputi pengembangan, pemeliharaan dan pemulihan aktivitas perawatan diri, produktivitas, pemanfaatan waktu luang, memfungsikan peralatan adaptif dan alat bantu tertentu serta pelatihan komponen kinerja okupasional dan komunikasi fungsional.
Ortotis Prostetis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf j, mempunyai tugas melakukan pelayanan ortotik prostetik sesuai tingkat kompetensinya yang meliputi anamnesa, pemeriksaan, pengukuran, pembuatan, pembuatan, penggunaan, latihan dan penyerahan alat kepada pasien, evaluasi secara berkala sertaujukan.
Terapis Wicara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf k, mempunyai tugas melaksanakan pelayanan terapi wicara demi tercapainya kemampuan komunikasi yang optimal, baik dalam aspek bahasa, wicara, suara, irama/kelancaran hingga mampu berkomunikasi secara wajar dan tidak mengalami gangguan psikososial dalam menjalankan fungsinya sebagai individu maupun sebagai anggota masyarakat.
Nutritionis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf i, mempunyai tugas melakukan pelayanan di bidang gizi, makanan dan dietetik sesuai tingkat kompetensinya yang meliputi pengamatan, penyusunan program, pelaksanaan, penilaian gizi bagi perorangan, kelompok di masyarakat dan di rumah sakit.
Radiografer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf m, mempunyai tugas melaksanakan pelayanan radiologi sesuai tingkat kompetensinya dengan menggunakan energi radiasi pengen dan non pengen baik di bidang diagnostik maupun terapi sesuai dengan standar profesi dan standar pelayanan radiologi.
Pranata Laboratorium Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf n, mempunyai tugas melaksanakan pelayanan laboratorium kesehatan sesuai tingkat kompetensinya meliputi bidang hematologi, kimia klinik, mikrobiologi, imunologi, toksikologi, kimia lingkungan, patologi anatomi (histopatologi, sitopatologi, histokimia, imunopatologi, patologi molekuler), biologi dan fisika.
Penyuluh Kesehatan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf o, mempunyai tugas melaksanakan kegiatan advokasi, melaksanakan kegiatan binausama, melaksanakan pemberdayaan masyarakat, melakukan penyuluhan informasi kesehatan dalam berbagai bentuk dan saluran komunikasi, membuat rancangan media baik media cetak, elektronika maupun luar ruang, melakukan pengkajian/penelitian perilaku masyarakat yang berhubungan dengan kesehatan, merencanakan intervensi dalam rangka mengembangkan perilaku masayarakatyang mendukung kesehatan.
Perekam Medis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf p, mempunyai tugas melaksanakan pelayanan rekam medis guna tertib administrasi dan tersedianya informasi kesehatan yang berguna dan berhasil guna.
Psikolog Klinis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf q, mempunyai tugas memberikan pelayanan psikologi klinis yang meliputi assesmen, interpretasi hasil assesmen, intervensi, pembuatan laporan pemeriksaan psikologi, pelaksanaan tugas di tempat resiko tinggi dan pengabdian masyarakat yang meliputi pelaksanaan penanggulangan problema psikologi klinik pada masyarakat rumah sakit, pelaksanaan tugas khusus lapangan di bidang psikologi klinik pada komunitas dan menjadi saksi ahli.
Pembimbing Kesehatan Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf r, mempunyai tugas memberikan bimbingan kesehatan pada pekerja dan tempat kerja meliputi persiapan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi di bidang kesehatan kerja.
Administrator Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf s, mempunyai tugas melakukan analisis kebijakan di bidang administrasi pelayanan, perijinan, akreditasi dan sertifikasi program-program pembangunan kesehatan sesuai kompetensinya.
Pranata Komputer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf t, mempunyai tugas merencanakan, menganalisis, merancang, mengimplementasikan, mengembangkan dan atau mengoperasikan system informasi berbasis komputer sesuai tingkat kompetensinya.
Refraksionis Optisien sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf u, mempunyai tugas sebagai pelaksana pelayanan, penatalaksanaan dan penyuluhan pemeliharaan penglihatan dimana berwenang melakukan pemeriksaan dasar, pemeriksaan refraksi, MENETAPKAN hasil pemeriksaan, menyiapkan dan membuat lensa kaca mata/lensa kontak termasuk pelatihan optortik.
Teknisi Elektromedis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf v, mempunyai tugas melaksanakan pelayanan teknik elektromedik yang meliputi persiapan kegiatan, pelaksanaan kegiatan, penanganan alat kerja, suku cadang dan bahan/material, pemantauan mutu, evaluasi dan laporan, pemeriksaan masalah serta pembinaan teknik elektromedik.
Teknisi Gigi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf w, mempunyai tugas melakukan pelayanan teknik gigi yang meliputi perencanaan, pembuatan dan penilaian poles gigi, pesawat orthodonti lepasan dan protamesaxillo</table> tindakan medis pemberian darah kepada resipien (penderita) untuk tujuan penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan yang rasional, aman dan berkualitas.
Sanitarian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf y, mempunyai tugas pelaksanaan pengamatan kesehatan lingkungan, pengawasan kesehatan lingkungan dan pemberdayaan masyarakat dalam rangka perbaikan kualitas kesehatan lingkungan untuk dapat memelihara, melindungi dan meningkatkan cara-cara hidup bersih dan sehat.
Pekerja Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf z, mempunyai tugas membantu orang, baik individual, kelompok dan atau masyarakat dalam memperbaiki atau meningkatkan kemampuannya mencapai keberfungsian social secara penuh serta mengupayakan kondisi-kondisi kemasyarakatan tertentu yang menunjang pencapaian fungsi sosial.
Jabatan Fungsional Umum RS dr. Suyoto Kemhan terdiri atas:
a. Penyusun;
b. Pengolah;
c. Pemroses;
d. Pengadministrasi;
e. Koordinator;
f. Teknisi;
g. Petugas;
h. Agendaris;
i. Kurir; dan
j. Pengemudi.
Penyusun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf a, mempunyai tugas menerima, mengumpulkan dan mengklasifikasikan data objek kerja serta mengkaji dan menyusun objek jerkesesuaiprosedur dan ketentuan yang berlaku untuk tercapainya sasaran sesuai yang diharapkan.
Pengolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf b, mempunyai tugas mempelajari pedoman dan dan petunjuk sesuai prosedur, mengumpulkan dan memeriksa data dan atau bahan objek kerja, menganalisa untuk menghasilkan laporan, menyusun kegiatan berdasarkan jenis data yang masuk, mencatat perkembangan, permasalahan data yang masuk dan mengolah serta menyajikan data sebagai bahan proses lebih lanjut.
Pemproses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf c, mempunyai tugas menerima, mencatat, menghitung dan memproses bahan administrasi sesuai dengan kompetensinya untuk tertib administrasi.
Pengadministrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf d, mempunyai tugas menerima, mencatat serta menyimpan surat dan dokumen sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku, agar pelaksanaan tugas berjalan lancar.
Koordinator sebagaimana dimaksud Pasal 30huruf e, mempunyai tugas mengkoordinir, merencanakan dan membuat laporan kegiatan suatu objek kerja sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku agar kegiatan dapat berjalan dengan lancar dan optimal.
Teknisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf f, mempunyai tugasmeremini, menginventarisarga laporan kerusakan serta memelihara mesin dan atsu sistem ringan dengan cara memperbaiki atau mengganti suku cadang yang rusak agar sistem dapat berjalan lancar.
Petugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf g, mempunyai tugas menerima dan mencatat objek kerja sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk ditindaklanjuti agar pelaksanaan tugas berjalan lancar.
Agendaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf h, mempunyai tugas menerima, mencatat surat masuk dan keluar ke dalam buku agenda untuk disampaikan kepada pimpinan guna mendapatkan disposisi untuk disampaikan kepada pejabat atau unit kerja terkait sesuai disposisi agar surat dapat ditindaklanjuti.
Kurir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf i, mempunyai tugas menerima, menyortir, menghitung dan menyampaikan surat sesuai dengan prosedur serta menyerahkan kembali tanda bukti penerimaan dari expeditor sebagai bagian bahan pertanggungjawaban.
Pengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf j, mempunyai tugas mengerjakan, memanaskan dan merawat kelengkapan kendaraan dinas berdasarkan petunjuk norma yang berlaku serta mengantar dan menjemput pimpinan, memperbaiki dan melaporkan segala kerusakan agar kondisi kendaraan dinas selalu siap pakai.
BAB III.
TATA KERJA
(1) Dalam melaksanakan tugasnya staf dengan jabatan fungsional tertentu dan fungsional umum berada di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada kepala seksi /departemen/instalasi terkait.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya tenaga kesehatan secara profesian dalam pembinaan Ketua Komite Medik.
Setiap pimpinan pengguna jabatan fungsional tertentu dan fungsional umum di lingkungan RS dr. Suyoto bertanggungjawab atas kepemimpinannya dan mengkoordinasikan serta memberikan pengarahan dan petunjuk pelaksanaan tugasnya.
Setiap pejabat fungsional tertentu dan fungsional umum di lingkungan RS dr. Suyoto Kemhan wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk serta bertanggung jawab kepada atasannya dan menyampaikan laporan berkala secara tepat.
Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan RS dr. Suyoto Kemhan wajib diolah dan digunakan sebagai bahan penyusunan laporan lebih lanjut dan untuk memberikan petunjuk kepada bawahan.
Dalam menyampaikan laporan kepada pimpinan RS dr. Suyoto Kemhan, tembusan laporan wajib disampaikan pada unit kerja di lingkungan RS dr. Suyoto Kemhan yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja.
Dalam melaksanakan tugas, pimpinan RS dr. Suyoto Kemhan dibantu oleh pimpinan unit kerja di bawahnya dan dalam rangka pemberian bimbingan kepada bawahan, wajib mengadakan rapat berkala.