SUSUNAN ORGANISASI
Susunan Organisasi RS dr. Suyoto terdiri atas:
a. Kepala Rumah Sakit;
b. Wakil Kepala Rumah Sakit Bidang Pelayanan Medik;
c. Wakil Kepala Rumah Sakit Bidang Penunjang Medik;
d. Subbagian Tata Usaha;
e. Departemen Rehabilitasi Medik;
f. Departemen Bedah, Anastesi dan Orthopedi;
g. Departemen Penyakit Saraf, Jiwa dan Ketergantungan Obat;
h. Departemen Penyakit Dalam, Jantung dan Paru;
i. Departemen Mata, Telinga Hidung Tenggorokan, Kulit dan Kelamin;
j. Departemen Obstetri Ginekologi dan Anak;
k. Departemen Gigi dan Mulut;
l. Departemen Keperawatan;
m. Departemen Perawatan Intensif dan Pemeriksaan Kesehatan;
n. Instalasi Gawat Darurat dan Siaga Kesehatan;
o. Instalasi Radiologi;
p. Instalasi Patologi;
q. Instalasi Penunjang Perawatan;
r. Instalasi Farmasi;
s. Komite Medik;
t. Satuan Pengawasan Internal; dan
u. Kelompok Jabatan Fungsional.
Kepala Rumah Sakit selanjutnya disebut Karumkit mempunyai tugas memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi Rumah Sakit.
Wakil Kepala Rumah Sakit Bidang Pelayanan Medik selanjutnya disebut Waka Rumkit Bid Yanmed mempunyai tugas membantu Karumkit dalam mengkoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan kegiatan di bidang pelayanan medik.
Wakil Kepala Rumah Sakit Bidang Penunjang Medik selanjutnya disebut Waka Rumkit Bid Jangmed mempunyai tugas membantu Karumkit dalam mengkoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan kegiatan di bidang penunjang medik.
(1) Subbagian Tata Usaha selanjutnya disebut Subbag TU dipimpin oleh Kepala Subbagian Tata Usaha disebut Kasubbag TU.
(2) Kasubbag TU mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana, program dan anggaran serta evaluasi dan laporan, pengelolaan administrasi ketatausahaan, keuangan, kepegawaian, kerumahtanggaan, ketatausahaan, data dan informasi, hubungan masyarakat, hukum serta administrasi penelitian dan pengembangan kesehatan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Subbag TU menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pengumpulan, pengolahan, penyajian data, dan pemeliharaan sistem informasi, hubungan masyarakat, hukum serta memfasilitasi kegiatan penelitian dan pengembangan rumah sakit;
b. koordinasi dan penyusunan rencana, program kerja dan anggaran serta evaluasi dan pelaporan keuangan; dan
c. pelaksanaan urusan ketatausahaan, kepegawaian, sarana prasarana dan kerumahtanggaan rumah sakit.
Subbag TU terdiri dari:
a. Urusan Data dan Informasi;
b. Urusan Keuangan; dan
c. Urusan Umum.
(1) Urusan Data dan Informasi selanjutnya disebut Urdatin dipimpin oleh Kepala Urusan Data dan Informasi disebut Kaur Datin mempunyai
tugas melakukan pengumpulan, pengolahan, penyajian data, dan pemeliharaan sistem informasi, hubungan masyarakat, hukum serta memfasilitasi kegiatan penelitian dan pengembangan rumah sakit.
(2) Urusan Keuangan selanjutnya disebut Urku dipimpin oleh Kepala Urusan Keuangan disebut Kaurku mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana, program kerja dan anggaran serta evaluasi dan pelaporan keuangan.
(3) Urusan Umum selanjutnya disebut Urum dipimpin oleh Kepala Urusan Umum disebut Kaurum mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan, kepegawaian, sarana prasarana dan kerumahtanggaan rumah sakit.
(1) Departemen Rehabilitasi Medik selanjutnya disebut Dep Rehabmedik dipimpin oleh Kepala Departemen Rehabilitasi Medik disebut Kadep Rehabmedik.
(2) Kadep Rehabmedik mempunyai tugas melaksanakan pelayanan kesehatan diagnostik, promotif, preventif dan kuratif di bidang rehabilitasi medik terhadap pasien rawat jalan dan rawat inap, pengembangan peranti lunak bidang rehabilitasi medik serta kerja sama dalam rangka peningkatan pelayanan dan pengembangan ilmu rehabilitasi medik.
(1) Departemen Bedah, Anastesi dan Orthopedi selanjutnya disebut Dep Bedah, Anastesi dan Orthopedi dipimpin oleh Kepala Departemen Bedah, Anastesi dan Orthopedi disebut Kadep Bedah, Anastesi dan Orthopedi.
(2) Kadep Bedah, Anastesi dan Orthopedi mempunyai tugas melaksanakan pelayanan kesehatan diagnostik, promotif, preventif dan kuratif di bidang ilmu bedah, anastesi dan orthopedi terhadap pasien rawat jalan dan rawat inap, pengembangan peranti lunak bidang ilmu bedah, anastesi dan orthopedi serta kerja sama dalam rangka peningkatan pelayanan dan pengembangan ilmu bedah, anastesi dan orthopedi.
(1) Departemen Penyakit Saraf, Jiwa dan Ketergantungan Obat selanjutnya disebut Dep Penyakit Saraf, Jiwa dan Ketergantungan Obat, dipimpin oleh Kepala Departemen Penyakit Saraf, Jiwa dan Ketergantungan Obat disebut Kadep Penyakit Saraf, Jiwa dan Ketergantungan Obat.
(2) Kadep Penyakit Saraf, Jiwa dan Ketergantungan Obat mempunyai tugas melaksanakan pelayanan kesehatan diagnostik, promotif, preventif dan kuratif di bidang penyakit saraf, jiwa dan ketergantungan obat terhadap pasien rawat jalan dan rawat inap, pengembangan peranti lunak bidang penyakit saraf, jiwa dan ketergantungan obat serta kerja sama dalam rangka peningkatan pelayanan dan pengembangan ilmu saraf, jiwa dan ketergantungan obat.
(1) Departemen Penyakit Dalam, Jantung dan Paru selanjutnya disebut Dep Kitlam, Jantung dan Paru, dipimpin oleh Kepala Departemen Penyakit Dalam, Jantung dan Paru disebut Kadep Kitlam, Jantung dan Paru.
(2) Kadep Kitlam, Jantung dan Paru mempunyai tugas melaksanakan pelayanan kesehatan diagnostik, promotif, preventif dan kuratif di bidang penyakit dalam, jantung dan paru terhadap pasien rawat jalan, dan rawat inap, pengembangan peranti lunak bidang penyakit dalam, jantung dan paru serta kerja sama dalam rangka peningkatan pelayanan dan pengembangan Ilmu penyakit dalam, jantung dan paru.
(1) Departemen Mata, Telinga Hidung Tenggorokan dan Kulit Kelamin selanjutnya disebut Dep Mata, THT dan Kulkel, dipimpin oleh Kepala Departemen Mata, Telinga Hidung Tenggorokan dan Kulit Kelamin disebut Kadep Mata, THT, dan Kulkel.
(2) Kadep Mata, THT, dan Kulkel mempunyai tugas melaksanakan pelayanan kesehatan diagnostik, promotif, preventif dan kuratif di bidang penyakit mata, telinga hidung tenggorokan dan kulit kelamin terhadap pasien rawat jalan dan rawat inap, pengembangan peranti lunak bidang mata, telinga hidung tenggorokan dan kulit kelamin serta kerja sama dalam rangka peningkatan pelayanan dan pengembangan ilmu penyakit mata, telinga hidung tenggorokan dan kulit kelamin.
(1) Departemen Obstetri Ginekologi dan Anak selanjutnya disebut Dep Obgin dan Anak, dipimpin oleh Kepala Departemen Obstetri Ginekologi dan Anak disebut Kadep Obgin dan Anak.
(2) Kadep Obgin dan Anak mempunyai tugas melaksanakan pelayanan kesehatan diagnostik, promotif, preventif dan kuratif di bidang obstetri ginekologi dan anak terhadap pasien rawat jalan dan rawat inap, pengembangan peranti lunak bidang obstetri ginekologi dan anak serta kerja sama dalam rangka peningkatan pelayanan dan pengembangan ilmu bidang obstetri ginekologi dan anak.
(1) Departemen Gigi dan Mulut selanjutnya disebut Dep Gilut, dipimpin oleh Kepala Departemen Gigi dan Mulut disebut Kadep Gilut.
(2) Kadep Gilut mempunyai tugas melaksanakan pelayanan kesehatan diagnostik, promotif, preventif dan kuratif di bidang kesehatan gigi dan mulut terhadap pasien rawat jalan dan rawat inap, pengembangan peranti lunak bidang gigi dan mulut serta kerja sama dalam rangka peningkatan pelayanan dan pengembangan ilmu kesehatan gigi dan mulut.
(1) Departemen Keperawatan selanjutnya disebut Dep Wat, dipimpin oleh Kepala Departemen Keperawatan disebut Kadep Wat.
(2) Kadep Wat mempunyai tugas merencanakan, pengelolaan dan pengembangan, monitoring dan evaluasi kebutuhan sumber daya manusia keperawatan untuk kegiatan pelayanan keperawatan sesuai dengan kebutuhan pada masing-masing Departemen/Instalasi terkait dan bimbingan pelaksanaan pelayanan asuhan keperawatan dalam rangka peningkatan pelayanan mutu keperawatan serta kerjasama dalam rangka peningkatan pelayanan dan pengembangan ilmu keperawatan.
pasal 20
(1) Departemen Perawatan Intensif dan Pemeriksaan Kesehatan selanjutnya disebut Dep Watsif dan Rikkes, dipimpin oleh Kepala Departemen Perawatan Intensif dan Pemeriksaan Kesehatan disebut Kadep Watsif dan Rikkes.
(2) Kadep Watsif dan Rikkes mempunyai tugas merencanakan dan menyiapkan materiil kesehatan, sarana dan prasarana yang diperlukan untuk perawatan intensif dan pemeriksaan kesehatan, pengembangan peranti lunak bidang pelayanan perawatan intensif dan pemeriksaan kesehatan serta kerjasama dalam rangka peningkatan pelayanan dan pengembangan ilmu perawatan intensif dan pemeriksaan kesehatan.
(1) Instalasi Gawat Darurat dan Siaga Kesehatan selanjutnya disebut Instal Gadar dan Siaga Kesehatan, dipimpin oleh Kepala Instalasi Gawat Darurat dan Siaga Kesehatan disebut Kainstal Gadar dan Siaga Kesehatan.
(2) Kainstal Gadar dan Siaga Kesehatan mempunyai tugas melaksanakan pelayanan kegawatdaruratan, siaga kesehatan dan evakuasi pasien, menyiapkan sarana dan prasarana pelayanan kegawatdaruratan dan siaga kesehatan serta pengembangan peranti lunak bidang kegawatdaruratan dan siaga kesehatan.
(1) Instalasi Radiologi selanjutnya disebut Instal Radiologi, dipimpin oleh Kepala Instalasi Radiologi disebut Kainstal Radiologi.
(2) Kainstal Radiologi mempunyai tugas melaksanakan pelayanan radiodiagnostik, pelayanan kesehatan kuratif, dan promotif bidang radiologi, penelitian dan pengembangan keilmuan bidang radiologi, pengembangan peranti lunak dan fasilitas alat kesehatan serta kerja sama dalam rangka peningkatan pelayanan dan pengembangan bidang radiologi.
(1) Instalasi Patologi selanjutnya disebut Instal Patologi, dipimpin oleh Kepala Instalasi Patologi disebut Kainstal Patologi.
(2) Kainstal Patologi mempunyai tugas melaksanakan pelayanan kesehatan diagnostik dan preventif bidang patologi klinik dan patologi anatomi, pemeliharaan alat kesehatan, penelitian dan pengembangan peranti lunak dan fasilitas alat kesehatan, keilmuan serta kerja sama dalam rangka peningkatan pelayanan dan pengembangan bidang patologi klinik dan patologi anatomi.
(1) Instalasi Penunjang Perawatan selanjutnya disebut Instal Jangwat, dipimpin oleh Kepala Instalasi Penunjang Perawatan disebut Kainstal Jangwat.
(2) Kainstal Jangwat mempunyai tugas merencanakan, menyiapkan materiil kesehatan, sarana dan prasarana penunjang perawatan meliputi gizi, kesehatan lingkungan, laundry, dan pemulasaran jenazah, mengembangkan peranti lunak bidang penunjang perawatan, pemeliharaan alat kesehatan, Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL), Incinerator, serta kerja sama dalam rangka peningkatan pelayanan dan pengembangan bidang gizi, kesehatan lingkungan, laundry dan pemulasaran jenazah.
(1) Instalasi Farmasi selanjutnya disebut Instal Farmasi, dipimpin oleh Kepala Instalasi Farmasi disebut Kainstal Farmasi.
(2) Kainstal Farmasi mempunyai tugas merencanakan, menyelenggarakan, dan melaksanakan pelayanan kefarmasian, menyediakan, dan mendistribusikan obat serta suplai medik, memberikan informasi obat dan monitoring efek samping obat, pemeliharaan alat kesehatan, mengembangkan peranti lunak bidang pelayanan obat dan suplai medik serta kerja sama dalam rangka peningkatan pelayanan dan pengembangan bidang kefarmasian.