Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 59 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Terkait dengan Angkutan di Perairan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 778) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (4) dan ayat (8) Pasal 3 diubah, serta ayat
(7) dihapus, sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut: