Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 8 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Angkutan Multimoda (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 118), diubah sebagai berikut:
1. Di antara angka 10 dan angka 11 Pasal 1 disisipkan 2 (dua) angka, yakni angka 10a dan angka 10b sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: