Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Juni 2026
MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA,
Œ
DUDY PURWAGANDHI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR Ж
LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN
NOMOR PM 5 TAHUN 2026 TENTANG PERATURAN KESELAMATAN PENERBANGAN SIPIL BAGIAN 45 TENTANG TANDA IDENTIFIKASI PRODUK DAN ARTIKEL SERTA TANDA KEBANGSAAN INDONESIA DAN TANDA PENDAFTARAN INDONESIA PESAWAT UDARA SIPIL INDONESIA
TANDA IDENTIFIKASI PRODUK DAN ARTIKEL SERTA TANDA KEBANGSAAN INDONESIA DAN TANDA PENDAFTARAN INDONESIA PESAWAT UDARA SIPIL INDONESIA
DAFTAR ISI
SUB BAGIAN A UMUM .................................................................................... 9
45.1 Ruang Lingkup ........................................................................................ 9
45.3 Definisi .................................................................................................... 9
45.5 Klasifikasi Pesawat Udara ....................................................................... 10
SUB BAGIAN B TANDA INDENTIFIKASI PRODUK DAN ARTIKEL .................... 11
45.9 Pemberian Tanda Identifikasi ................................................................. 11
45.11 Ketentuan Tanda Identifikasi Produk .................................................... 11
45.13 Data Identifikasi Produk ....................................................................... 13
45.15 Persyaratan Penandaan untuk Artikel Parts Manufacturer Approval (PMA), Artikel Technical Standard Orders (TSO) dan Bagian-Bagian Penting (Critical Parts) ...................................................................................................................... 14
45.17 Penandaan Bagian-Bagian yang Mempunyai Batas Umur (Life-Limited Parts) ...................................................................................................................... 15
45.19 Petunjuk Teknis dan Pedoman Teknis Operasional : Tanda Identifikasi Produk dan Artikel ........................................................................................ 15
SUB BAGIAN C TANDA KEBANGSAAN INDONESIA DAN TANDA PENDAFTARAN INDONESIA PESAWAT UDARA INDONESIA ..................................................... 16
45.21 Ketentuan Umum ................................................................................. 16
45.23 Alokasi Tanda Kebangsaan INDONESIA dan Tanda Pendaftaran INDONESIA ...................................................................................................................... 16
45.25 Tampilan Tanda Kebangsaan INDONESIA dan Tanda Pendaftaran INDONESIA ....................................................................................................... 17
45.27 Tampilan Bendera Negara Kesatuan Republik INDONESIA ...................... 17
45.29 Lokasi Tanda Kebangsaan INDONESIA dan Tanda Pendaftaran INDONESIA Pada Pesawat Udara Bersayap Tetap ........................................................................ 17
45.31 Lokasi Tanda Kebangsaan INDONESIA dan Tanda Pendaftaran INDONESIA Pada Pesawat Udara yang Bukan Bersayap Tetap ............................................. 17
45.33 Ketentuan Khusus ................................................................................ 18
45.35 Tipe dan Ukuran untuk Tanda Kebangsaan INDONESIA dan Tanda Pendaftaran INDONESIA .................................................................................... 19
45.37 Pelat Identifikasi untuk Tanda Kebangsaan INDONESIA dan Tanda Pendaftaran INDONESIA .................................................................................... 19
45.39 Penandaan Pesawat Udara Ekspor ......................................................... 20
45.41 Penghapusan Tanda Kebangsaan INDONESIA dan Tanda Pendaftaran INDONESIA ...................................................................................................... 20
45.43 Petunjuk Teknis dan Pedoman Teknis Operasional : Tanda Kebangsaan INDONESIA dan Tanda Pendaftaran INDONESIA ................................................. 20
SUB BAGIAN A UMUM
45.1 Ruang Lingkup
Peraturan Menteri ini memuat ketentuan:
a. Tanda Identifikasi pada Produk dan Artikel yang diproduksi oleh:
1. Pabrikan yang telah memiliki Sertifikat Organisasi Pemegang Sertifikat Produksi (Production Approval Holder) Pesawat Udara dan/atau Komponen Pesawat; atau
2. Pabrikan yang belum memiliki Sertifikat Organisasi Pemegang Sertifikat Produksi (Production Approval Holder) Pesawat Udara dan/atau Komponen Pesawat, namun telah memiliki:
a) sertifikat tipe;
b) sertifikat tipe tambahan; atau c) persetujuan rancang bangun lainnya.
b. Tanda Kebangsaan INDONESIA dan Tanda Pendaftaran Pesawat Udara terdaftar di INDONESIA.
45.3 Definisi Dalam Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 45 ini yang dimaksud dengan:
1. Tanda Identifikasi adalah nomor, nama, merk, simbol atau bentuk lainnya yang diberikan pada produk atau artikel.
2. Tanda Kebangsaan INDONESIA adalah identitas di pesawat udara yang terdiri atas 2 (dua) huruf.
3. Tanda Pendaftaran INDONESIA adalah tanda identitas pesawat udara yang menunjukkan bahwa pesawat udara telah didaftarkan di INDONESIA.
4. Pesawat Udara adalah setiap mesin atau alat yang dapat terbang di atmosfer karena gaya angkat dari reaksi udara, tetapi bukan karena reaksi udara terhadap permukaan bumi yang digunakan untuk penerbangan.
5. Pesawat Terbang adalah Pesawat Udara yang lebih berat dari udara, bersayap tetap, dan dapat terbang dengan tenaga sendiri.
6. Pesawat Udara Sipil INDONESIA adalah Pesawat Udara yang digunakan untuk kepentingan angkutan udara niaga dan bukan niaga yang memiliki Tanda Pendaftaran INDONESIA dan Tanda Kebangsaan INDONESIA.
7. Produk adalah Pesawat Udara, mesin Pesawat Udara, dan baling- baling Pesawat Terbang.
8. Artikel adalah material, part, komponen, atau peralatan yang digunakan pada Pesawat Udara, mesin Pesawat Udara, dan baling- baling Pesawat Terbang.
9. Pabrikan adalah setiap orang atau badan usaha yang membuat atau menghasilkan Produk dan/atau Artikel.
10. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penerbangan.
11. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perhubungan Udara.
45.5 Klasifikasi Pesawat Udara
a. Pesawat Udara dapat diklasifikasikan sebagai berikut:
1. Lebih berat dari udara (heavier than air):
a) Bermesin (power-driven):
1) Ornitopter (ornithopter):
(a) amfibi (amphibian);
(b) mendarat di air (sea ornithopter); dan (c) mendarat di daratan (land ornithopter).
2) pesawat rotor (rotorcraft):
(a) helikopter (helicopter):
(1) amfibi (amphibian);
(2) mendarat di air (sea helicopter); dan
(3) mendarat di daratan (land helicopter).
(b) pesawat gyro (gyroplane):
(1) amfibi (amphibian);
(2) mendarat di air (sea gyroplane); dan
(3) mendarat di daratan (land gyroplane).
3) Pesawat Terbang:
(1) amfibi (amphibian);
(2) mendarat di air (seaplane); dan
(3) mendarat di daratan (landplane).
b) tanpa mesin:
1) layang-layang (kite); dan 2) pesawat layang (glider):
(a) mendarat di air (sea glider); dan (b) mendarat di daratan (land glider).
2. Pesawat Udara lebih ringan dari udara (lighter than air):
a) bermesin (power-driven), berupa kapal udara (airship):
(1) kapal udara berstruktur tidak kaku (non-rigid airship);
(2) kapal udara berstruktur semi kaku (semi-rigid airship); dan
(3) kapal udara berstruktur kaku (rigid airship).
b) tanpa mesin (non power-driven)
(1) balon tambat (captive balloon);
(a) balon tidak berbentuk bulat (non-spherical captive balloon); dan (b) balon berbentuk bulat (spherical captive balloon).
(2) balon bergerak bebas (free balloon):
(a) balon tidak berbentuk bulat (non-spherical free balloon); dan (b) balon berbentuk bulat (spherical free balloon);
b. Pesawat Udara sebagaimana dimaksud pada huruf a terdiri atas:
1. Pesawat Udara dengan awak; dan
2. Pesawat Udara tanpa awak.
c. Pesawat Udara tanpa awak (unmanned aircraft) mencakup balon bergerak bebas tanpa awak dan pesawat udara dikendalikan dari jarak jauh.
SUB BAGIAN B TANDA IDENTIFIKASI PRODUK DAN ARTIKEL
45.9 Pemberian Tanda Identifikasi Tanda Identifikasi pada Produk atau Artikel harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. diberikan oleh:
1. Pabrikan yang telah memiliki Sertifikat Organisasi Pemegang Sertifikat Produksi (Production Approval Holder) Pesawat Udara dan/atau Komponen Pesawat; atau
2. Pabrikan yang belum memiliki Sertifikat Organisasi Pemegang Sertifikat Produksi (Production Approval Holder) Pesawat Udara dan/atau Komponen Pesawat, namun telah memiliki:
a) Sertifikat Tipe;
b) Sertifikat Tipe Tambahan; atau c) persetujuan rancang bangun lainnya.
b. Produk atau Artikel sesuai dengan rancang bangun yang disahkan dan dalam kondisi aman untuk dioperasikan
45.11 Ketentuan Tanda Identifikasi Produk
a. Pesawat Udara Pabrikan harus memberi Tanda Identifikasi pada setiap Pesawat Udara dengan melekatkan pelat identifikasi tahan api dengan ketentuan:
1. Harus menyertakan informasi yang ditentukan dalam butir 45.13 dengan menggunakan metode penandaan tahan api;
2. Harus ditempatkan sedemikian rupa sehingga tidak mudah rusak atau hilang selama pengoperasian normal atau dalam kecelakaan;
dan
3. Pelat identifikasi harus ditempatkan pada bagian luar badan Pesawat Udara yang dapat terbaca oleh personel yang berada di darat, dan harus:
a) berdekatan dengan pintu masuk paling belakang; atau b) berada di dekat permukaan ekor.
b. Pesawat Udara berupa Balon Udara Berpenumpang yang Bergerak Bebas Pabrikan memberi Tanda Identifikasi pada setiap Balon Udara Berpenumpang yang Bergerak Bebas dengan melekatkan pelat identifikasi tahan api, dengan ketentuan:
1) Harus menyertakan informasi yang ditentukan dalam butir 45.13 dengan menggunakan metode penandaan tahan api;
2) Harus ditempatkan sedemikian rupa sehingga tidak mudah rusak atau hilang selama pengoperasian normal atau dalam kecelakaan;
3) Pelat harus ditempatkan pada selubung balon (balloon envelope) dan jika memungkinkan harus ditempatkan di tempat yang dapat dibaca oleh personel yang mengoperasikan balon udara saat balon mengembang; dan 4) Keranjang dan unit pemanas harus ditandai secara permanen dan jelas dengan nama Pabrikan, nomor komponen (atau yang setara), dan nomor seri (atau yang setara).
c. Untuk Pesawat Udara yang diproduksi sebelum tanggal 27 Desember 1993 Pabrikan memberi Tanda Identifikasi pada setiap Pesawat Udara yang diproduksi sebelum tanggal 27 Desember 1993 dengan melekatkan pelat identifikasi tahan api, dengan ketentuan:
1) Harus menyertakan informasi yang ditentukan dalam butir 45.13 dengan menggunakan metode penandaan tahan api;
2) Harus ditempatkan sedemikian rupa sehingga tidak mudah rusak atau hilang selama pengoperasian normal atau dalam kecelakaan;
dan 3) Pelat identifikasi ditempatkan pada lokasi eksterior atau interior yang mudah diakses dekat pintu masuk dengan ketentuan:
a) Jika informasi model dan nomor seri pembuat juga ditampilkan pada bagian luar badan Pesawat Udara, informasi model dan nomor seri pembuat harus dapat terbaca oleh personel di darat; dan b) Ditempatkan di sebelah pintu masuk paling belakang atau di badan Pesawat Udara dekat permukaan ekor.
d. Untuk Pesawat Udara berupa parasut bermesin (Power Parachute), Pesawat Udara yang dikontrol dengan pergeseran berat badan (weight- shift control), Pesawat Udara Yang Dikendalikan Jarak Jauh (remotely piloted aircraft), dan glider Pabrikan memberi Tanda Identifikasi pada setiap Pesawat Udara berupa parasut bermesin (Power Parachute), Pesawat Udara yang dikontrol dengan pergeseran berat badan (weight-shift control), Pesawat Udara Yang Dikendalikan Jarak Jauh (remotely piloted aircraft), dan glider dengan melekatkan pelat identifikasi tahan api, dengan ketentuan:
1) Harus menyertakan informasi yang ditentukan dalam butir 45.13 dengan menggunakan metode penandaan tahan api;
2) Harus ditempatkan sedemikian rupa sehingga tidak mudah rusak atau hilang selama pengoperasian normal atau dalam kecelakaan;
dan 3) Pelat identifikasi harus ditempatkan pada bagian luar badan Pesawat Udara agar dapat terbaca oleh personel di darat.
e. Mesin Pesawat Udara Pabrikan yang memproduksi mesin Pesawat Udara berdasarkan sertifikat tipe (type certificate) atau sertifikat produksi harus memberi tanda setiap mesin Pesawat Udara dengan melekatkan pelat identifikasi tahan api, dengan ketentuan:
1. Harus menyertakan informasi yang ditentukan dalam butir 45.13 dengan menggunakan metode penandaan tahan api;
2. Harus ditempelkan pada mesin di lokasi yang mudah dijangkau;
dan
3. Harus ditempatkan sedemikian rupa sehingga tidak mudah rusak atau lepas selama pengoperasian normal atau dalam kecelakaan.
f. Baling-baling, bilah baling-baling dan hubs Pabrikan yang memproduksi baling-baling, bilah baling-baling, dan hubs berdasarkan sertifikat tipe atau sertifikat produksi harus memberi Tanda Identifikasi pada setiap Produk atau bagian dari Produk, dengan ketentuan:
1. Penandaan harus dilakukan dengan menggunakan metode tahan api kecuali untuk baling-baling kayu dengan sudut tetap; dan
2. Penandaan harus:
a) Ditempatkan pada permukaan yang tidak mengganggu fungsi dari baling-baling, bilah baling-baling atau hubs;
b) Memuat informasi yang ditentukan dalam butir 45.13; dan c) Tidak mudah rusak atau lepas selama pengoperasian normal atau dalam kecelakaan.
45.13 Data Identifikasi Produk
a. Data Identifikasi Produk harus mencakup informasi sebagai berikut:
1. Nama Pabrikan;
2. Model;
3. Nomor seri pabrik;
4. Nomor sertifikat tipe, jika ada;
5. Nomor sertifikat produksi, jika ada;
6. Untuk mesin pesawat udara, selain informasi sebagaimana dimaksud butir 1 sampai dengan butir 5 ditambahkan informasi:
a) Rating mesin yang sudah ditetapkan; dan b) Status pemenuhan emisi gas buang berupa tulisan COMPLY atau EXEMPT, dengan ketentuan:
1) COMPLY:
(a) Untuk semua mesin Pesawat Udara yang telah memenuhi semua ketentuan emisi gas buang yang berlaku pada PKPS Bagian 34; dan (b) Untuk mesin Pesawat Udara dengan daya dorong (thrust) lebih dari 26.7 (dua puluh enam koma tujuh) kilonewton (6000 pounds) yang sudah memenuhi ketentuan PKPS Bagian 34 tetapi tidak memenuhi standar emisi hidrokarbon dan tidak digunakan untuk penerbangan komersial, harus diberikan pernyataan “Tidak boleh digunakan sebagai mesin pesawat komersial” dan harus dicatat permanen dalam buku harian mesin yang menyertai mesin tersebut pada pembuatan mesin Pesawat Udara.
2) EXEMPT:
(a) Untuk mesin Pesawat Udara yang telah diberikan pengecualian terhadap ketentuan emisi gas buang pada PKPS bagian 34; dan (b) Informasi mengenai jenis pengecualian dan alasan pemberiannya harus dicatat permanen dalam buku harian mesin yang menyertai mesin tersebut pada pembuatan mesin pesawat udara; dan
7. Informasi lain yang dianggap perlu oleh Direktorat Jenderal.
b. Setiap orang dilarang menghapus, mengubah atau memasang informasi identifikasi sebagaimana dimaksud pada huruf a pada Pesawat Udara, mesin pesawat udara, baling-baling, bilah baling- baling atau hubs tanpa persetujuan Direktorat Jenderal.
c. Setiap orang dilarang memasang atau melepas pelat identifikasi sebagaimana dimaksud pada huruf a pada Pesawat Udara, mesin pesawat udara, baling-baling, bilah baling-baling atau hubs tanpa persetujuan Direktorat Jenderal.
d. Setiap orang, yang melaksanakan pekerjaan berdasarkan PKPS Bagian 43, sesuai dengan metoda, teknik dan praktik yang dapat diterima Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, dapat:
1. Menghapus, mengubah atau memasang informasi identifikasi yang diatur dalam ketentuan huruf a, terhadap Pesawat Udara, mesin pesawat udara, baling-baling, bilah baling-baling atau hubs;
atau
2. Melepas pelat identifikasi yang dipersyaratkan pada butir 45.11, apabila diperlukan selama perawatan, tanpa persetujuan Direktorat Jenderal.
e. Setiap orang dilarang memasang pelat identifikasi yang telah dilepas sebagaimana huruf b angka 2, untuk Pesawat Udara, mesin pesawat udara, baling-baling, bilah baling-baling atau hubs selain pelat identifikasi yang telah dilepas sebelumnya.
45.15 Persyaratan Penandaan untuk Artikel Parts Manufacturer Approval (PMA), Artikel Technical Standard Orders (TSO) dan Bagian-Bagian Penting (Critical Parts)
a. Artikel Parts Manufacturer Approval (PMA) Parts Manufacturer Approval (PMA) Holder yang memproduksi Artikel Parts Manufacturer Approval (PMA) harus menandai setiap Artikel Parts Manufacturer Approval (PMA) secara permanen dan dapat dibaca, dengan informasi sebagai berikut:
1. Nama pemegang Parts Manufacturer Approval (PMA), merek dagang, simbol, atau identifikasi dan nomor bagian lain yang disetujui oleh Direktorat Jenderal; dan
2. Huruf “DGCA-PMA”.
b. Artikel Technical Standard Orders (TSO) Technical Standard Orders (TSO) Holder yang memproduksi Artikel Technical Standard Orders (TSO) harus menandai setiap Artikel Technical Standard Orders (TSO) secara permanen sehingga dapat terbaca, dan memuat informasi sebagai berikut:
1. Nama pemegang Technical Standard Orders (TSO), merek dagang, simbol, atau identifikasi dan nomor bagian lain yang disahkan oleh Direktorat Jenderal; dan
2. Semua tanda yang secara khusus disyaratkan oleh Technical Standard Orders (TSO) yang berlaku, dan nomor seri atau tanggal pembuatan Artikel atau keduanya kecuali ditentukan lain dalam Technical Standard Orders (TSO) yang berlaku, dengan nomor Technical Standard Orders (TSO) dan surat penunjukan.
c. Bagian-bagian penting (critical parts)
1. Setiap orang yang memproduksi bagian-bagian penting Pesawat Udara dimana waktu penggantian, interval inspeksi, atau prosedur terkait yang ditetapkan dalam bagian Pembatasan Kelaikudaraan (Airworthiness Limitation) pada manual perawatan atau Instruction for Continued Airworthiness, harus menandai bagian-bagian penting tersebut secara permanen dan dapat dibaca dengan nomor seri unik (atau yang setara) sebagai tambahan persyaratan yang berlaku pada bagian ini; dan
2. Dalam hal Direktorat Jenderal menemukan bahwa bagian Pesawat Udara atau Artikel terlalu kecil atau tidak praktis untuk dilakukan penandaan sesuai dengan informasi yang dipersyaratkan pada butir ini, Pabrikan harus melampirkan informasi tersebut pada bagian atau wadahnya.
45.17 Penandaan Bagian-Bagian yang Mempunyai Batas Umur (Life-Limited Parts)
a. Untuk bagian Pesawat Udara yang mempunyai batas umur (life-limited part), Pabrikan harus memberikan petunjuk penandaan, atau harus menyatakan bahwa bagian Pesawat Udara tersebut tidak dapat ditandai secara praktis tanpa mengurangi keutuhannya; dan
b. Pemenuhan terhadap butir ini dapat dilakukan dengan menyediakan petunjuk penandaan dalam dokumen yang telah tersedia, seperti manual pemeliharaan atau Instruksi untuk kelaikudaraan lanjutan.
45.19 Petunjuk Teknis dan Pedoman Teknis Operasional : Tanda Identifikasi Produk dan Artikel Petunjuk teknis dan pedoman teknis operasional terkait Tanda Identfikasi Produk dan Artikel ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
SUB BAGIAN C TANDA KEBANGSAAN INDONESIA DAN TANDA PENDAFTARAN INDONESIA PESAWAT UDARA INDONESIA
45.21 Ketentuan Umum
a. Setiap Pesawat Udara yang dioperasikan di INDONESIA wajib menampilkan Tanda Kebangsaan INDONESIA, Tanda Pendaftaran INDONESIA dan bendera INDONESIA sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
b. Setiap orang dilarang menempatkan suatu desain, tanda, atau simbol pada Pesawat Udara yang dapat mengubah atau mengaburkan Tanda Kebangsaan INDONESIA, Tanda Pendaftaran INDONESIA dan bendera Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
c. Nama Pesawat Udara, nama dan lambang pemilik Pesawat Udara dapat ditampilkan pada Pesawat Udara jika lokasi, ukuran, bentuk dan warna huruf dan tanda tersebut tidak mengganggu kemudahan pengenalan dan tidak menimbulkan kerancuan dengan Tanda Kebangsaan INDONESIA, Tanda Pendaftaran INDONESIA dan bendera Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
d. Tanda Kebangsaan INDONESIA dan Tanda Pendaftaran INDONESIA harus memenuhi ketentuan:
1. Dicat atau ditempelkan dengan cara lain yang hampir sama dengan permanen;
2. Tidak memiliki ornamen;
3. Kontras warnanya dengan latar belakang; dan
4. Dapat terbaca.
e. Tanda Kebangsaan INDONESIA dan Tanda Pendaftaran INDONESIA dapat ditempelkan pada Pesawat Udara dengan menggunakan bahan yang mudah dilepas jika:
1. Dimaksudkan untuk segera diserahkan kepada pembeli asing;
atau
2. Pesawat Udara tersebut memiliki tanda pendaftaran sementara.
45.23 Alokasi Tanda Kebangsaan INDONESIA dan Tanda Pendaftaran INDONESIA Tanda Kebangsaan INDONESIA dan Tanda Pendaftaran INDONESIA dialokasikan secara tergabung, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Tanda Kebangsaan INDONESIA Tanda Kebangsaan INDONESIA terdiri atas 2 (dua) huruf yaitu PK.
b. Tanda Pendaftaran INDONESIA
1. Tanda Pendaftaran INDONESIA dialokasikan oleh Direktur Jenderal;
2. Tanda Pendaftaran INDONESIA diberikan dengan ketentuan:
a) Untuk Pesawat Udara, menggunakan 3 (tiga) huruf; atau b) Untuk Pesawat Udara Yang Dikendalikan Jarak Jauh (Remotely Piloted Aircraft), menggunakan awalan huruf R dan diikuti 4 (empat) angka;
3. Kombinasi huruf yang digunakan tidak boleh menimbulkan kerancuan dengan:
a) Lima kombinasi huruf yang digunakan dalam International Code of Signals, Part II;
b) Kombinasi tiga huruf yang dimulai dengan Q dalam Q-code;
dan c) Sinyal bahaya SOS atau sinyal bahaya lain yang serupa seperti XXX, PAN dan TTT.
45.25 Tampilan Tanda Kebangsaan INDONESIA dan Tanda Pendaftaran INDONESIA
a. Tanda Kebangsaan INDONESIA dan Tanda Pendaftaran INDONESIA harus ditampilkan menggunakan huruf kapital Romawi dan/atau nomor Arabic.
b. Pesawat Udara kategori limited, restricted, light-sport aircraft, experimental or provisional harus juga menampilkan tulisan kategorinya “limited”, “restricted”, “light-sport”, “experimental”, or “provisional airworthiness” di dekat pintu kabin atau kokpit dengan ukuran tinggi huruf tidak kurang dari 5 centimeter (2 inci) dan tidak lebih dari 15 centimeter (6 inci).
45.27 Tampilan Bendera Negara Kesatuan Republik INDONESIA
a. Pesawat Udara yang telah memiliki Tanda Kebangsaan INDONESIA dan Tanda Pendaftaran INDONESIA wajib dilengkapi Bendera Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
b. Bendera Negara Kesatuan Republik INDONESIA harus ditampilkan pada permukaan luar badan pesawat udara atau pada vertical stabilizer dan dapat terlihat oleh personel di darat;
c. Tinggi Bendera Negara Kesatuan Republik INDONESIA paling sedikit harus berukuran 30 centimeter (12 inci) dan lebarnya 3/2 dari tingginya; dan
d. Apabila Pesawat Udara tidak memiliki area yang cukup untuk menampilkan bendera, ukuran bendera dapat disesuaikan dan lebar harus 3/2 dari tinggi.
45.29 Lokasi Tanda Kebangsaan INDONESIA dan Tanda Pendaftaran INDONESIA pada Pesawat Udara Bersayap Tetap Tanda Kebangsaan INDONESIA dan Tanda Pendaftaran INDONESIA pada Pesawat Terbang harus ditempatkan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Ditampilkan di kedua sisi permukaan ekor vertikal atau di kedua sisi badan Pesawat Terbang;
b. Ditampilkan di permukaan bawah sayap, ditempatkan di tengah kiri permukaan bawah sayap kecuali jika tampilannya melebihi area struktur sayap;
c. Tanda-tanda harus terletak sedapat mungkin pada jarak yang sama antara tepi depan dan belakang sayap;
d. Bagian atas dari Tanda Kebangsaan INDONESIA dan Tanda Pendaftaran INDONESIA harus mengarah ke tepi depan sayap;
e. Harus terlihat di setiap sisi badan pesawat (atau pada struktur yang ekivalen) di antara sayap dan permukaan ekor, di engine pod atau di tengah permukaan ekor vertikal;
f. Apabila ditempatkan pada ekor vertikal tunggal, Tanda Kebangsaan INDONESIA dan Tanda Pendaftaran INDONESIA harus muncul di kedua sisi; dan
g. Apabila ditempatkan pada permukaan ekor vertikal ganda, Tanda Kebangsaan INDONESIA dan Tanda Pendaftaran INDONESIA harus muncul pada sisi luar permukaan luar.
45.31 Lokasi Tanda Kebangsaan INDONESIA dan Tanda Pendaftaran INDONESIA Pada Pesawat Udara yang Bukan Bersayap Tetap
a. Helikopter Setiap operator Helikopter wajib menampilkan Tanda Kebangsaan INDONESIA dan Tanda Pendaftaran INDONESIA secara horisontal pada kedua permukaan badan Helikopter, boom atau ekor helikopter.
b. Kapal Udara Tanda Kebangsaan INDONESIA dan Tanda Pendaftaran INDONESIA pada kapal udara wajib ditampilkan baik pada lambung pesawat atau pada permukaan stabilizer, dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Tanda Kebangsaan INDONESIA dan Tanda Pendaftaran INDONESIA yang ditampilkan pada lambung pesawat harus terletak memanjang di setiap sisi lambung pesawat dan juga di permukaan atasnya pada garis simetri.
2. Tanda Kebangsaan INDONESIA dan Tanda Pendaftaran INDONESIA yang ditampikan di permukaan stabilizer harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a) Ditampilkan pada stabilizer horizontal dan vertikal;
b) Tanda Kebangsaan INDONESIA dan Tanda Pendaftaran INDONESIA pada stabilizer horizontal harus terletak di bagian kanan permukaan atas dan di bagian kiri permukaan bawah dengan bagian atas tanda ke arah leading edge; dan c) Tanda Kebangsaan INDONESIA dan Tanda Pendaftaran INDONESIA pada stabilizer vertikal harus terletak di setiap sisi tengah bawah stabilizer dan ditempatkan secara horizontal.
c. Balon udara berbentuk bulat (selain dari balon udara bergerak bebas tanpa awak) Tanda Kebangsaan INDONESIA dan Tanda Pendaftaran INDONESIA pada balon udara berbentuk bulat wajib ditampilkan pada permukaan balon udara di dua tempat yang berlawanan secara diametrik, dekat dengan lingkar horizontal maksimum balon.
d. Balon udara berbentuk tidak bulat (selain dari balon udara bergerak bebas tanpa awak):
Tanda Kebangsaan INDONESIA dan Tanda Pendaftaran INDONESIA pada balon udara berbentuk tidak bulat wajib:
1. ditampilkan pada setiap sisi balon udara; dan
2. ditempatkan di dekat maximum cross section dan tepat diatas rigging band ataupun titik pengikatan keranjang atau suspension cable.
e. Parasut Bermesin dan weight-shift-control aircraft Tanda Kebangsaan INDONESIA dan Tanda Pendaftaran INDONESIA pada parasut bermesin dan weight-shift-control aircraft wajib:
1. Mengacu pada tampilan Tanda Kebangsaan INDONESIA dan Tanda Pendaftaran INDONESIA sebagaimana diatur dalam butir 45.25 serta tipe dan ukuran untuk Tanda Kebangsaan INDONESIA dan Tanda Pendaftaran INDONESIA untuk Pesawat Udara bersayap tetap sebagaimana diatur dalam butir 45.35 huruf b angka 2;
2. Ditampilkan pada dua posisi yang berlawanan pada badan, bagian struktur, atau komponen pesawat dan harus dapat dibaca dari kedua sisi Pesawat Udara.
45.33 Ketentuan Khusus Jika Pesawat Udara tidak dapat memenuhi persyaratan pada butir 45.29, butir 45.31, dan butir 45.35, Tanda Kebangsaan INDONESIA dan Tanda Pendaftaran INDONESIA dari Pesawat Udara tersebut harus ditampilkan pada Pesawat Udara dengan cara sedemikian rupa sehingga dapat teridentifikasi dengan mudah.
45.35 Tipe dan Ukuran untuk Tanda Kebangsaan INDONESIA dan Tanda Pendaftaran INDONESIA
a. Umum:
1. Huruf dan angka yang digunakan harus berupa huruf kapital Romawi dan nomor Arabic tanpa ornamen.
2. Lebar setiap karakter (kecuali huruf I dan angka 1) dan panjang tanda hubung, harus dua pertiga dari tinggi sebuah karakter.
3. Karakter dan tanda hubung harus terbentuk oleh garis solid dan warnanya harus kontras dengan latar belakang. Ketebalan garis harus satu per enam dari tinggi sebuah karakter.
4. Setiap karakter harus dipisahkan dari karakter yang lainnya dengan lebar spasi tidak kurang dari seperempat lebar karakter.
Tanda hubung dianggap sebagai karakter.
5. Karakter dalam setiap kelompok tanda terpisah harus memiliki tinggi yang sama.
b. Pesawat Udara bersayap tetap:
1. Tinggi dari Tanda Kebangsaan INDONESIA dan Tanda Pendaftaran INDONESIA pada sayap pesawat udara sekurang-kurangnya 50 centimeter (20 inci).
2. Tanda Kebangsaan INDONESIA dan Tanda Pendaftaran INDONESIA pada badan Pesawat Terbang (atau struktur ekuivalen) atau ekor vertikal tidak boleh mengganggu garis badan pesawat udara yang terlihat (atau struktur ekuivalen) dan dengan margin 5 centimeter (2 inci) di sepanjang setiap tepi permukaan ekor vertikal.
3. Tinggi Tanda Kebangsaan INDONESIA dan Tanda Pendaftaran INDONESIA pada badan Pesawat Terbang atau permukaan ekor vertikal sekurang-kurangnya 30 centimeter (12 inci).
c. Pesawat Rotor:
Tinggi Tanda Kebangsaan INDONESIA dan Tanda Pendaftaran INDONESIA paling pendek 30 centimeter (12 inci).
d. Untuk kapal udara, balon berbentuk bulat, balon berbentuk tidak bulat, parasut bermesin, dan weight-shift-control aircraft:
Tinggi Tanda Kebangsaan INDONESIA dan Tanda Pendaftaran INDONESIA paling pendek 50 centimeter (20 inci).
45.37 Pelat Identifikasi untuk Tanda Kebangsaan INDONESIA dan Tanda Pendaftaran INDONESIA
a. Pesawat Udara harus dilengkapi pelat identifikasi yang berisi paling sedikit informasi Tanda Kebangsaan INDONESIA dan Tanda Pendaftaran INDONESIA.
b. Pelat identifikasi sebagaimana dimaksud pada huruf a harus dibuat dari bahan logam tahan api atau material tahan api lainnya.
c. Pelat identifikasi harus ditempatkan pada Pesawat Udara dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Pelat identifikasi ditempatkan pada posisi yang mudah terlihat di dekat pintu masuk;
2. Untuk Pesawat Udara Yang Dikendalikan Jarak Jauh, pelat identifikasi ditempatkan pada posisi yang mudah terlihat di dekat pintu masuk atau kompartemen, atau ditempatkan di tempat yang mudah terlihat dibagian luar badan pesawat udara, jika tidak ada pintu masuk atau kompartemen; dan
3. Untuk balon bergerak bebas tanpa awak, ditempatkan di tempat yang mudah terlihat di bagian luar muatan.
45.39 Penandaan Pesawat Udara Ekspor
a. Produsen Pesawat Udara di INDONESIA yang mengirimkan Pesawat Udara ke luar negeri untuk diekspor dapat menampilkan Tanda Kebangsaan dan Tanda Pendaftaran pada Pesawat Udara tersebut sesuai dengan negara pendaftaran Pesawat Udara.
b. Pesawat Udara sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak boleh dioperasikan di dalam wilayah Negera Kesatuan Republik INDONESIA kecuali untuk keperluan uji terbang dan terbang demonstrasi dalam jangka waktu terbatas, atau ketika transit yang diperlukan dalam perjalanan menuju pembeli.
45.41 Penghapusan Tanda Kebangsaan INDONESIA dan Tanda Pendaftaran INDONESIA
a. Dalam hal Pesawat Udara yang terdaftar di INDONESIA telah diterbitkan sertifikat penghapusan pendaftaran, operator pesawat udara wajib menghapus Tanda Kebangsaan INDONESIA dan Tanda Pendaftaran INDONESIA Pesawat Udara tersebut.
b. Dalam hal Pesawat Udara yang terdaftar di INDONESIA dijual, pemegang sertifikat pendaftaran Pesawat Udara harus menghapus semua Tanda Pendaftaran INDONESIA dari Pesawat Udara sebelum diserahkan kepada pembeli, kecuali jika Pesawat Udara tersebut untuk selanjutnya akan tetap dioperasikan oleh operator Pesawat Udara INDONESIA.
45.43 Petunjuk Teknis dan Pedoman Teknis Operasional : Tanda Kebangsaan INDONESIA dan Tanda Pendaftaran INDONESIA Petunjuk teknis dan pedoman teknis operasional terkait Tanda Kebangsaan INDONESIA dan Tanda Pendaftaran INDONESIA ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
DUDY PURWAGANDHI