RENCANA INDUK BANDAR UDARA
Rencana induk bandar udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, paling sedikit memuat:
a. prakiraan permintaan kebutuhan pelayanan penumpang dan kargo;
b. kebutuhan fasilitas;
c. tata letak fasilitas;
d. tahapan pelaksanaan pembangunan;
e. kebutuhan dan pemanfaatan lahan;
f. daerah lingkungan kerja;
g. daerah lingkungan kepentingan;
h. kawasan keselamatan operasi penerbangan; dan
i. batas kawasan kebisingan.
(1) Prakiraan permintaan kebutuhan pelayanan penumpang dan kargo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a, merupakan peramalan jumlah pergerakan pesawat udara, penumpang dan kargo (demand).
(2) Prakiraan permintaan kebutuhan pelayanan penumpang dan kargo dilakukan berdasarkan pada hasil survei permintaan jasa angkutan udara serta analisa pergerakan dan kebutuhan pengguna jasa angkutan udara dengan memperhatikan:
a. potensi penumpang dan kargo tahunan/jam sibuk dengan kajian asal/tujuan penumpang dan kargo (Origin Destination), kemampuan membayar (Ability to Pay/ATP) serta kemauan membayar (Willingness to Pay/WTP);
b. potensi jaringan/rute penerbangan dengan kajian asal dan tujuan penumpang dan kargo (Origin/Destination); dan
c. potensi ketersediaan armada atau pesawat dengan kajian kapasitas penumpang, jarak tempuh pesawat, umur pesawat dan perkembangan teknologi (jenis/tipe)
Kebutuhan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b, merupakan gambaran besaran fasilitas yang dibutuhkan suatu bandar udara baik fasilitas sisi udara, sisi darat, fasilitas navigasi dan telekomunikasi.
(1) Kebutuhan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 merupakan hasil perhitungan dan kajian kebutuhan fasilitas pokok dan penunjang bandar udara berdasarkan prakiraan permintaan kebutuhan pelayanan penumpang dan kargo.
(2) Fasilitas pokok bandar udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. fasilitas keselamatan dan keamanan antara lain:
1) Pertolongan Kecelakaan Penerbangan-Pemadam Kebakaran (PKPPK);
2) salvage;
3) alat bantu navigasi penerbangan;
4) alat bantu pendaratan visual (Airfield Lighting System);
5) catu daya kelistrikan; dan 6) pagar.
b. fasilitas sisi udara (airside facility) antara lain:
1) landas pacu (runway);
2) runway strip, Runway End Safety Area (RESA), stopway, clearway;
3) landas hubung (taxiway);
4) landas parkir (apron);
5) marka dan rambu; dan 6) taman meteo (fasilitas dan peralatan pengamatan cuaca).
c. fasilitas sisi darat (landside facility) antara lain:
1) bangunan terminal penumpang;
2) bangunan terminal kargo;
3) menara pengatur lalu lintas penerbangan (control tower);
4) bangunan operasional penerbangan;
5) jalan masuk (access road);
6) parkir kendaraan bermotor;
7) depo pengisian bahan bakar pesawat udara;
8) bangunan hanggar;
9) bangunan administrasi/perkantoran;
10) marka dan rambu; dan 11) fasilitas pengolahan limbah.
(3) Fasilitas penunjang bandar udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan fasilitas yang secara langsung dan tidak langsung menunjang kegiatan bandar udara dan memberikan nilai tambah secara ekonomis pada penyelenggaraan bandar udara, antara lain:
a. fasilitas perbengkelan pesawat udara;
b. fasilitas pergudangan;
c. penginapan/hotel;
d. toko;
e. restoran; dan
f. lapangan golf.
(1) Tata letak fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf c, merupakan gambaran umum rencana konfigurasi bandar udara, rencana perletakan fasilitas sisi udara dan fasilitas sisi darat serta rencana perletakan fasilitas navigasi penerbangan.
(2) Tata letak fasilitas direncanakan sesuai dengan kebutuhan fasilitas sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 17 berdasarkan pada standar teknis dan kondisi lahan, setelah melakukan kajian/analisa berupa :
a. tapak (site), topografi, penyelidikan tanah (soil investigation);
b. drainase bandar udara;
c. konfigurasi fasilitas pokok bandar udara: runway, runway strip,
apron, taxiway, terminal area dan jalan masuk menuju bandar udara sesuai dengan hasil perhitungan dan kajian kebutuhan fasilitas tersebut;
d. arah angin (wind rose) tahunan;
e. objek-objek obstacle di sekitar bandar udara;
f. kondisi atmosferik;
g. pengembangan pada areal di sekitar bandar udara;
h. ketersediaan lahan pengembangan; dan
i. aksesibilitas dengan moda angkutan lain.
(1) Tahapan pelaksanaan pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf d, merupakan gambaran umum rencana pengembangan fasilitas bandar udara tiap-tiap tahapan hingga tahap akhir (ultimate phase) untuk mewujudkan efisiensi dan efektifitas pembangunan dengan mengutamakan optimalisasi fasilitas serta kemudahan pelaksanaan pembangunan (implementatif).
(2) Tahapan pelaksanaan pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disusun berdasarkan kebutuhan (demand) pelayanan penumpang dan kargo dengan kajian/analisis terhadap:
a. rencana tata guna lahan hingga desain ultimate;
b. kebutuhan fasilitas bandar udara dengan skala prioritas yang mempertimbangkan faktor kebutuhan dan ketersediaan anggaran;
c. rencana tata letak fasilitas bandar udara; dan
d. rencana pengembangan fasilitas bandar udara tiap-tiap tahapan pembangunan hingga tahap akhir (ultimate phase).
(1) Kebutuhan dan pemanfaatan lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf e, merupakan gambaran rencana besaran lahan yang akan digunakan untuk pengembangan fasilitas bandar udara sampai dengan tahap akhir (ultimate phase).
(2) Kebutuhan dan pemanfaatan lahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), berdasarkan hasil perhitungan dan kajian kebutuhan serta pemanfaatan lahan optimal sampai dengan tahap ultimate.
(3) Hasil perhitungan dan kajian kebutuhan serta pemanfaatan lahan optimal sampai dengan tahap ultimate sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terdiri atas:
a. luas lahan yang telah ada;
b. luas lahan tambahan untuk pengembangan;
c. prakiraan kebutuhan lahan pembangunan; dan
d. peta kepemilikan lahan dan rencana pembebasan
Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) Bandar Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf f, merupakan wilayah daratan dan/atau perairan yang dikuasai Badan Usaha Bandar Udara atau Unit Penyelenggara Bandar Udara yang digunakan untuk pelaksanaan pembangunan, pengembangan, dan pengoperasian fasilitas pokok dan penunjang bandar udara.
Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) Bandar Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, dilakukan dengan memperhatikan:
a. rencana induk bandar udara atau areal untuk penempatan fasilitas pokok dan fasilitas penunjang bandar udara;
b. penguasaan areal tanah dan/atau perairan oleh penyelenggara bandar udara; dan
c. rencana umum tata ruang wilayah yang ditetapkan untuk daerah ditempat bandar udara berada.
(1) Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp) Bandar Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf g, merupakan daerah diluar lingkungan kerja bandar udara yang digunakan untuk menjamin keselamatan dan keamanan penerbangan serta kelancaran aksesibilitas penumpang dan kargo.
(2) Pemanfaatan Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp) Bandar Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapatkan persetujuan dari Menteri.
(1) Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf h, merupakan wilayah daratan dan/atau perairan serta ruang udara di sekitar bandar udara yang digunakan untuk kegiatan operasi penerbangan dalam rangka menjamin keselamatan penerbangan.
(2) Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. kawasan ancangan pendaratan dan lepas landas;
b. kawasan kemungkinan bahaya kecelakaan;
c. kawasan di bawah permukaan transisi;
d. kawasan di bawah permukaan horizontal-dalam;
e. kawasan di bawah permukaan kerucut; dan
f. kawasan di bawah permukaan horizontal-luar;
(3) Kawasan di sekitar alat bantu navigasi penerbangan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan.
Kawasan ancangan pendaratan dan lepas landas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf a, merupakan suatu kawasan perpanjangan kedua ujung landas pacu, di bawah lintasan pesawat udara setelah lepas landas atau akan mendarat, yang dibatasi oleh ukuran panjang dan lebar tertentu.
Kawasan kemungkinan bahaya kecelakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf b, merupakan sebagian dari Kawasan Ancangan Pendekatan dan Lepas Landas yang berbatasan langsung dengan ujung- ujung landas pacu dan mempunyai ukuran tertentu, yang dapat menimbulkan bahaya kecelakaan.
Kawasan di bawah permukaan transisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf c, merupakan bidang dengan kemiringan tertentu sejajar dan berjarak tertentu dari sumbu landas pacu, pada bagian bawah dibatasi oleh titik perpotongan dengan garis-garis datar yang ditarik tegak lurus pada sumbu landas pacu, dan pada bagian atas dibatasi oleh garis perpotongan dengan permukaan horizontal dalam.
Kawasan di bawah permukaan horizontal-dalam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf d, merupakan bidang datar di atas dan di sekitar bandar udara yang dibatasi oleh radius dan ketinggian dengan ukuran tertentu untuk kepentingan pesawat udara melakukan terbang rendah pada waktu akan mendarat atau setelah lepas landas.
Kawasan di bawah permukaan kerucut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf e, merupakan bidang dari suatu kerucut yang bagian bawahnya dibatasi oleh garis perpotongan dengan horizontal dalam dan bagian atasnya dibatasi oleh garis perpotongan dengan permukaan horizontal luar, masing-masing dengan radius dan ketinggian tertentu dihitung dari titik referensi yang ditentukan.
Kawasan di bawah permukaan horizontal-luar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf f, merupakan bidang datar di sekitar bandar udara yang dibatasi oleh radius dan ketinggian dengan ukuran tertentu untuk kepentingan keselamatan dan efisiensi operasi penerbangan, antara lain pada waktu pesawat udara melakukan pendekatan untuk mendarat dan gerakan setelah tinggal landas atau gerakan dalam hal mengalami kegagalan dalam pendaratan.
(1) Batas Kawasan Kebisingan (BKK) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf i, merupakan kawasan tertentu di sekitar bandar udara yang terpengaruh gelombang suara mesin pesawat udara yang terdiri atas:
a. kawasan kebisingan tingkat I;
b. kawasan kebisingan tingkat II; dan
c. kawasan kebisingan tingkat III.
(2) Tingkat kebisingan di Bandar Udara dan sekitarnya ditentukan dengan indeks kebisingan Weighted Equivalent Continous Perceived Noise Level/WECPNL atau nilai ekuivalen tingkat kebisingan di suatu area yang dapat diterima terus menerus selama suatu rentang waktu dengan pembobotan tertentu.
(1) Kawasan kebisingan tingkat I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf a, merupakan tingkat kebisingan yang berada dalam indeks kebisingan pesawat udara lebih besar atau sama dengan 70 (tujuh puluh) dan lebih kecil dari 75 (tujuh puluh lima).
(2) Kawasan kebisingan tingkat I sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan tanah dan ruang udara yang dapat dimanfaatkan untuk berbagai jenis kegiatan dan/atau bangunan kecuali untuk jenis bangunan sekolah dan rumah sakit.
(1) Kawasan kebisingan tingkat II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf b, merupakan tingkat kebisingan yang berada dalam Indeks Kebisingan Pesawat Udara lebih besar atau sama dengan 75 (tujuh puluh lima) dan lebih kecil dari 80 (delapan puluh).
(2) Kawasan kebisingan tingkat II sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan tanah dan ruang udara yang dapat dimanfaatkan untuk berbagai jenis kegiatan dan/atau bangunan kecuali untuk jenis kegiatan dan/atau bangunan sekolah, rumah sakit, dan rumah tinggal.
(1) Kawasan kebisingan tingkat III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf c, merupakan tingkat kebisingan yang berada dalam Indeks Kebisingan Pesawat Udara lebih besar atau sama dengan 80 (delapan puluh).
(2) Kawasan kebisingan tingkat III sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan tanah dan ruang udara yang dapat dimanfaatkan untuk membangun fasilitas Bandar Udara yang dilengkapi insulasi suara dan dapat dimanfaatkan sebagai jalur hijau atau sarana pengendalian lingkungan dan pertanian yang tidak mengundang burung.
Batas daerah lingkungan kerja, daerah lingkungan kepentingan, kawasan keselamatan operasi penerbangan, dan batas kawasan kebisingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf f, g, h, dan i ditetapkan dengan koordinat geografis, yang dilengkapi dengan Koordinat Bandar Udara (Aerodrome Coordinate System /ACS).
(1) Kajian rencana induk bandar udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, dimuat dalam dokumen-dokumen sebagai berikut:
a. hasil studi/kajian;
b. album gambar;
c. hasil pengukuran topografi;
d. hasil penyelidikan tanah; dan
e. ringkasan hasil studi/kajian.
(2) Dokumen kajian rencana induk bandar udara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), disusun sesuai dengan daftar isian sebagaimana tercantum dalam Lampiran II dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Untuk kajian rencana induk bandar udara pada daerah perbatasan, daerah rawan bencana dan/atau daerah terisolasi tidak harus memiliki kajian sebagaimana tersebut dalam Pasal 15 huruf f, huruf g dan huruf i.
Ketentuan mengenai petunjuk pelaksanaan pembuatan rencana induk bandar udara diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal.