Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Manajemen Risiko adalah sebuah proses untuk mengidentifikasi, menilai, mengelola, dan mengendalikan peristiwa atau situasi potensial untuk memberikan keyakinan memadai tentang pencapaian tujuan organisasi.
2. Manajemen Risiko Pembangunan Nasional yang selanjutnya disingkat MRPN adalah kegiatan terkoordinasi untuk mengarahkan dan mengendalikan entitas MRPN sehubungan dengan adanya risiko pembangunan nasional.
3. Struktur MRPN adalah pembagian tugas, fungsi, peran, tanggung jawab, dan hubungan antar pengemban tugas dalam penyelenggaraan MRPN.
4. Kerangka Kerja MRPN adalah seperangkat komponen yang menyediakan landasan dan pengaturan entitas MRPN untuk perancangan, pelaksanaan, pemantauan, peninjauan, dan peningkatan MRPN secara berkala di seluruh organisasi.
5. Budaya Risiko adalah nilai, kepercayaan, pengetahuan, dan pemahaman tentang Risiko Pembangunan Nasional, yang dimiliki bersama oleh pimpinan dan pegawai entitas MRPN dalam rangka mencapai sasaran Pembangunan Nasional.
6. Pengendalian Intern adalah tindakan apapun yang diambil oleh manajemen dan/atau pihak lain untuk mengelola risiko dan memberikan masukan yang dapat meningkatkan kemungkinan bahwa tujuan dan sasaran akan dicapai.
7. Sistem Pengendalian Intern Pemerintah yang selanjutnya disingkat SPIP adalah sistem Pengendalian Intern yang diselenggarakan secara menyeluruh di lingkungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
8. Risiko adalah suatu kejadian yang mungkin terjadi dan apabila terjadi akan memberikan dampak negatif pada pencapaian tujuan organisasi.
9. Pengawasan adalah proses kegiatan yang ditujukan untuk menjamin agar tugas pemerintahan dan pembangunan dilaksanakan sesuai dengan rencana, program, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
10. Kejadian Risiko adalah pernyataan kondisional atas peristiwa/keadaan yang berpotensi menggagalkan, menunda, menghambat, atau tidak mengoptimalkan pencapaian tujuan organisasi.
11. Dampak Risiko adalah akibat langsung yang timbul dan dirasakan setelah Risiko terjadi.
12. Kategori Risiko adalah pengelompokan Risiko berdasarkan karakteristik penyebab Risiko yang akan menggambarkan seluruh jenis Risiko yang terdapat pada organisasi.
13. Level Risiko adalah besaran Risiko yang terdiri atas level Risiko rendah, level Risiko sedang, dan level Risiko tinggi.
14. Besaran Risiko adalah kombinasi antara level kemungkinan terjadinya Risiko dan level Dampak Risiko.
15. Selera Risiko adalah Besaran Risiko yang bersedia diterima pemilik Risiko dalam mencapai tujuan.
16. Toleransi Risiko adalah tingkat maksimal deviasi Selera Risiko yang dapat diterima pemilik Risiko.
17. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan.
18. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan.
19. Inspektur Jenderal adalah pejabat pimpinan tinggi madya yang mempunyai tugas menyelenggarakan Pengawasan intern.
20. Inspektorat Jenderal adalah aparat Pengawasan intern pemerintah yang bertanggung jawab langsung kepada Menteri.
21. Unit Organisasi adalah susunan organisasi eselon I Kementerian.
22. Satuan Kerja adalah unit organisasi lini Kementerian atau unit organisasi pemerintah daerah yang melaksanakan kegiatan Kementerian dan memiliki kewenangan dan tanggung jawab penggunaan.
Manajemen Risiko bertujuan untuk:
a. mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik;
b. mengoptimalkan implementasi SPIP;
c. MENETAPKAN dan mengelola Risiko yang dihadapi, serta meminimalisasi dampak yang ditimbulkan;
d. melindungi organisasi dari Risiko yang signifikan yang berpotensi menghambat pencapaian tujuan dan/atau sasaran;
e. meningkatkan kinerja organisasi dalam pencapaian tujuan dan/atau sasaran yang telah ditetapkan; dan
f. menciptakan kesadaran dan kepedulian pegawai mengenai pentingnya Manajemen Risiko.
(1) Manajemen Risiko merupakan bagian yang terintegrasi dengan penyelenggaraan SPIP.
(2) Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdokumentasikan dan menjadi satu kesatuan dalam dokumen rencana Pengendalian Intern penyelenggaraan SPIP.
(3) Rencana Pengendalian Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Setiap pegawai harus menerapkan Manajemen Risiko dalam setiap pelaksanaan kegiatannya sesuai dengan tujuan, kebijakan, dan sasaran yang ditetapkan kepada pegawai.
(2) Penerapan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh pimpinan Unit Organisasi dan pimpinan Satuan Kerja.
(3) Dalam melakukan koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pimpinan Unit Organisasi dan pimpinan Satuan Kerja membentuk tim pelaksana yang terintegrasi dengan penyelenggaraan SPIP.
Pasal 5
Penerapan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dilaksanakan melalui tahapan:
a. komunikasi dan konsultasi;
b. identifikasi Risiko; dan
c. analisis Risiko.
Pasal 6
(1) Komunikasi dan konsultasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dilakukan antar Unit Organisasi dan Satuan Kerja pada seluruh tahapan penerapan Manajemen Risiko.
(2) Komunikasi dan konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan:
a. rapat;
b. seminar;
c. sosialisasi;
d. bimbingan teknis; dan/atau
e. komunikasi dan konsultasi lainnya.
Pasal 7
Pasal 8
Pasal 9
(1) Identifikasi Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilaksanakan secara sistematis dengan menggunakan informasi yang berasal dari:
a. laporan hasil Pengawasan aparat Pengawasan internal maupun instansi pemeriksa eksternal; dan
b. data kejadian tidak diinginkan pada tahun berjalan maupun tahun sebelumnya dari sumber yang dapat dipertanggungjawabkan termasuk yang berasal dari pengaduan masyarakat.
(2) Selain berasal dari Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), identifikasi Risiko dapat berasal dari:
a. pendapat ahli; dan/atau
b. data pembanding dari Unit Organisasi yang relevan.
Pasal 10
(1) Hasil identifikasi Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 digunakan untuk melaksanakan analisis Risiko.
(2) Muatan hasil identifikasi Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disusun dalam dokumen rencana Pengendalian Intern penyelenggaraan SPIP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 11
Analisis Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c dilakukan terhadap hasil identifikasi Risiko dengan tahapan:
a. penilaian kemungkinan;
b. penentuan Besaran Risiko;
c. penentuan Selera Risiko dan Toleransi Risiko; dan
d. penetapan keputusan mitigasi Risiko.
Pasal 12
(1) Penilaian kemungkinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a dilaksanakan melalui:
a. penentuan level kemungkinan tingkat frekuensi terjadi Risiko; dan
b. penentuan level kemungkinan tingkat Dampak Risiko.
(2) Ukuran penilaian terhadap kemungkinan terjadinya Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus menunjukkan perbedaan level dan relevan dengan Peta
Risiko sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Penilaian kemungkinan Kejadian Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan dengan mempertimbangkan informasi sistem pengendalian yang telah ada.
Pasal 13
Penentuan Besaran Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b menggunakan hasil penilaian kemungkinan dan pertimbangan ketersediaan sistem pengendalian yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 14
(1) Penentuan Selera Risiko dan Toleransi Risiko Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c digunakan sebagai acuan bagi seluruh Unit Organisasi dan Satuan Kerja dalam penerapan Manajemen Risiko.
(2) Penentuan Selera Risiko dan Toleransi Risiko Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
(3) Penentuan Selera Risiko dan Toleransi Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
a. MEMUTUSKAN Selera Risiko yang paling tepat untuk Unit Organisasi atau Satuan Kerja; dan
b. menentukan Toleransi Risiko untuk dimitigasi secara efektif.
(4) Hasil penentuan Selera Risiko dan Toleransi Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimuat dalam dokumen rencana Pengendalian Intern penyelenggaraan SPIP.
Pasal 15
Pasal 16
(1) Tingkat tidak ada toleransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4) huruf a berlaku untuk seluruh Unit Organisasi dan Satuan Kerja terhadap Risiko kecurangan dalam:
a. pelaksanaan anggaran;
b. pengelolaan aset kekayaan negara yang dimiliki pemerintah;
c. pelayanan publik;
d. pengendalian dan Pengawasan para pihak melalui mekanisme perizinan, persetujuan, dan kerja sama;
e. penarikan pendapatan negara bukan pajak;
f. Pembangunan sarana dan prasarana dan/atau pengadaan barang dan jasa; dan/atau
g. penyaluran belanja barang untuk diserahkan.
(2) Tingkat Toleransi Risiko rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4) huruf b berlaku untuk seluruh Unit Organisasi dan Satuan Kerja terhadap Risiko reputasi integritas organisasi dan individunya yang berdampak dalam:
a. penerapan kode etik dan disiplin pegawai;
b. pemberantasan korupsi; dan
c. penegakan hukum;
d. penyelesaian kerugian negara; dan
e. keselamatan dan kesehatan kerja.
(3) Tingkat Toleransi Risiko sedang dan Tingkat Toleransi Risiko tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4) huruf c dan huruf d berlaku untuk seluruh Unit Organisasi dan Satuan Kerja terhadap Risiko kualitas capaian kinerja yang ditetapkan oleh pimpinan Unit Organisasi.
Pasal 17
(1) Penetapan keputusan mitigasi Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf d dilakukan oleh pimpinan Unit Organisasi atau pimpinan Satuan Kerja dengan menggunakan metode penerapan mitigasi yang meliputi:
a. menghindari Risiko melalui tindakan penghentian atau penghapusan penyebab ancaman tercapainya tujuan kegiatan yang akan menyebabkan terjadinya Risiko;
b. menurunkan kemungkinan kejadian, besaran, dan/atau tingkat Risiko melalui modifikasi kegiatan yang akan menyebabkan terjadinya Risiko dan tindakan pengendalian;
c. membagi Risiko melalui tindakan memindahkan sebagian atau seluruh Risiko kepada pihak lain;
d. mengurangi Dampak Risiko melalui tindakan pengendalian yang menyeluruh; dan/atau
e. menerima Risiko dan melakukan adaptasi tindakan untuk mengoptimalkan dampak positif Kejadian Risiko.
(2) Jenis mitigasi Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan pada tingkat tidak ada toleransi atau tingkat Toleransi Risiko rendah.
(3) Jenis mitigasi Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d dilaksanakan pada tingkat Toleransi Risiko sedang atau tingkat Toleransi Risiko tinggi.
(4) Jenis mitigasi Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dilaksanakan pada tingkat Toleransi Risiko tinggi.
(1) Setiap pegawai harus menerapkan Manajemen Risiko dalam setiap pelaksanaan kegiatannya sesuai dengan tujuan, kebijakan, dan sasaran yang ditetapkan kepada pegawai.
(2) Penerapan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh pimpinan Unit Organisasi dan pimpinan Satuan Kerja.
(3) Dalam melakukan koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pimpinan Unit Organisasi dan pimpinan Satuan Kerja membentuk tim pelaksana yang terintegrasi dengan penyelenggaraan SPIP.
Pasal 5
Penerapan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dilaksanakan melalui tahapan:
a. komunikasi dan konsultasi;
b. identifikasi Risiko; dan
c. analisis Risiko.
(1) Komunikasi dan konsultasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dilakukan antar Unit Organisasi dan Satuan Kerja pada seluruh tahapan penerapan Manajemen Risiko.
(2) Komunikasi dan konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan:
a. rapat;
b. seminar;
c. sosialisasi;
d. bimbingan teknis; dan/atau
e. komunikasi dan konsultasi lainnya.
(1) Identifikasi Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dilaksanakan terhadap:
a. pencapaian sasaran pembangunan nasional dan/atau komitmen internasional;
b. prioritas nasional;
c. program prioritas dan kegiatan prioritas;
d. sasaran strategis, sasaran program, dan sasaran kegiatan;
e. kebijakan strategis Menteri;
f. pelaksanaan anggaran; dan
g. hasil penilaian kinerja organisasi.
(2) Pencapaian sasaran pembangunan nasional dan/atau komitmen internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) prioritas nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan sesuai dengan rencana pembangunan jangka menengah nasional.
(4) Program prioritas dan kegiatan prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan setiap tahun dalam rencana kerja pemerintah.
(5) Sasaran strategis, sasaran program, dan sasaran kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d ditetapkan sesuai dengan program strategis yang tercantum dalam rencana strategis Kementerian.
(6) Kebijakan strategis Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e berupa kebijakan untuk:
a. perlindungan hutan sebagai paru-paru dunia dan pengatur tata air;
b. penguasaan hutan yang berkeadilan;
c. pemanfaatan hutan untuk ketahanan pangan, energi, dan air;
d. kebijakan satu peta, seluruh pemetaan kehutanan disatukan secara nasional dengan strategi melakukan integrasi informasi spasial tematik dan pemantauan hutan nasional melalui sistem informasi yang dikelola oleh Kementerian; dan
e. digitalisasi layanan kehutanan sebagai bentuk modernisasi tata kelola hutan.
(7) Pelaksanaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f merupakan pengelolaan dan penggunaan anggaran yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara maupun dari sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang disediakan untuk penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi tugas dan kewenangan Kementerian.
(8) Hasil penilaian kinerja organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g merupakan ukuran kuantitatif dan kualitatif yang menggambarkan tingkat pencapaian pelaksanaan program, kegiatan, dan/atau aktivitas dalam mencapai tujuan dan sasaran organisasi.
Pasal 8
Pasal 9
(1) Identifikasi Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilaksanakan secara sistematis dengan menggunakan informasi yang berasal dari:
a. laporan hasil Pengawasan aparat Pengawasan internal maupun instansi pemeriksa eksternal; dan
b. data kejadian tidak diinginkan pada tahun berjalan maupun tahun sebelumnya dari sumber yang dapat dipertanggungjawabkan termasuk yang berasal dari pengaduan masyarakat.
(2) Selain berasal dari Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), identifikasi Risiko dapat berasal dari:
a. pendapat ahli; dan/atau
b. data pembanding dari Unit Organisasi yang relevan.
Pasal 10
(1) Hasil identifikasi Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 digunakan untuk melaksanakan analisis Risiko.
(2) Muatan hasil identifikasi Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disusun dalam dokumen rencana Pengendalian Intern penyelenggaraan SPIP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Analisis Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c dilakukan terhadap hasil identifikasi Risiko dengan tahapan:
a. penilaian kemungkinan;
b. penentuan Besaran Risiko;
c. penentuan Selera Risiko dan Toleransi Risiko; dan
d. penetapan keputusan mitigasi Risiko.
(1) Penilaian kemungkinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a dilaksanakan melalui:
a. penentuan level kemungkinan tingkat frekuensi terjadi Risiko; dan
b. penentuan level kemungkinan tingkat Dampak Risiko.
(2) Ukuran penilaian terhadap kemungkinan terjadinya Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus menunjukkan perbedaan level dan relevan dengan Peta
Risiko sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Penilaian kemungkinan Kejadian Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan dengan mempertimbangkan informasi sistem pengendalian yang telah ada.
Pasal 13
Penentuan Besaran Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b menggunakan hasil penilaian kemungkinan dan pertimbangan ketersediaan sistem pengendalian yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 14
(1) Penentuan Selera Risiko dan Toleransi Risiko Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c digunakan sebagai acuan bagi seluruh Unit Organisasi dan Satuan Kerja dalam penerapan Manajemen Risiko.
(2) Penentuan Selera Risiko dan Toleransi Risiko Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
(3) Penentuan Selera Risiko dan Toleransi Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
a. MEMUTUSKAN Selera Risiko yang paling tepat untuk Unit Organisasi atau Satuan Kerja; dan
b. menentukan Toleransi Risiko untuk dimitigasi secara efektif.
(4) Hasil penentuan Selera Risiko dan Toleransi Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimuat dalam dokumen rencana Pengendalian Intern penyelenggaraan SPIP.
Pasal 15
Pasal 16
(1) Tingkat tidak ada toleransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4) huruf a berlaku untuk seluruh Unit Organisasi dan Satuan Kerja terhadap Risiko kecurangan dalam:
a. pelaksanaan anggaran;
b. pengelolaan aset kekayaan negara yang dimiliki pemerintah;
c. pelayanan publik;
d. pengendalian dan Pengawasan para pihak melalui mekanisme perizinan, persetujuan, dan kerja sama;
e. penarikan pendapatan negara bukan pajak;
f. Pembangunan sarana dan prasarana dan/atau pengadaan barang dan jasa; dan/atau
g. penyaluran belanja barang untuk diserahkan.
(2) Tingkat Toleransi Risiko rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4) huruf b berlaku untuk seluruh Unit Organisasi dan Satuan Kerja terhadap Risiko reputasi integritas organisasi dan individunya yang berdampak dalam:
a. penerapan kode etik dan disiplin pegawai;
b. pemberantasan korupsi; dan
c. penegakan hukum;
d. penyelesaian kerugian negara; dan
e. keselamatan dan kesehatan kerja.
(3) Tingkat Toleransi Risiko sedang dan Tingkat Toleransi Risiko tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4) huruf c dan huruf d berlaku untuk seluruh Unit Organisasi dan Satuan Kerja terhadap Risiko kualitas capaian kinerja yang ditetapkan oleh pimpinan Unit Organisasi.
Pasal 17
(1) Penetapan keputusan mitigasi Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf d dilakukan oleh pimpinan Unit Organisasi atau pimpinan Satuan Kerja dengan menggunakan metode penerapan mitigasi yang meliputi:
a. menghindari Risiko melalui tindakan penghentian atau penghapusan penyebab ancaman tercapainya tujuan kegiatan yang akan menyebabkan terjadinya Risiko;
b. menurunkan kemungkinan kejadian, besaran, dan/atau tingkat Risiko melalui modifikasi kegiatan yang akan menyebabkan terjadinya Risiko dan tindakan pengendalian;
c. membagi Risiko melalui tindakan memindahkan sebagian atau seluruh Risiko kepada pihak lain;
d. mengurangi Dampak Risiko melalui tindakan pengendalian yang menyeluruh; dan/atau
e. menerima Risiko dan melakukan adaptasi tindakan untuk mengoptimalkan dampak positif Kejadian Risiko.
(2) Jenis mitigasi Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan pada tingkat tidak ada toleransi atau tingkat Toleransi Risiko rendah.
(3) Jenis mitigasi Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d dilaksanakan pada tingkat Toleransi Risiko sedang atau tingkat Toleransi Risiko tinggi.
(4) Jenis mitigasi Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dilaksanakan pada tingkat Toleransi Risiko tinggi.
(1) Manajemen Risiko pada setiap Unit Organisasi, Satuan Kerja, dan UPT dilaksanakan oleh tim pelaksana SPIP.
(2) Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. pengembangan budaya sadar Risiko; dan
b. pengembangan sistem informasi Manajemen Risiko.
(3) Pelaksanaan tugas dan fungsi tim pelaksana SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 19
(1) Pengembangan budaya sadar Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf a dilaksanakan melalui kegiatan:
a. pembangunan kesadaran berbudaya Risiko;
b. manajemen perubahan Budaya Risiko organisasi;
dan
c. penyempurnaan Budaya Risiko organisasi.
(2) Pengembangan budaya sadar Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh setiap pimpinan Unit Organisasi, pimpinan Satuan Kerja, dan kepala UPT dengan ketentuan:
a. mempertimbangkan Risiko dalam pengambilan keputusan;
b. komunikasi berkelanjutan kepada seluruh jajaran organisasi mengenai arti pentingnya Manajemen Risiko; dan
c. pengintegrasian Manajemen Risiko dalam proses bisnis organisasi.
Pasal 20
(1) Pengembangan sistem informasi Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf b merupakan sistem informasi Kementerian yang terintegrasi berbasis aplikasi yang digunakan untuk membantu para unit pemilik Risiko dan unit pengelola Risiko dan Inspektorat Jenderal dalam proses Manajemen Risiko.
(2) Sistem informasi Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikelola oleh Inspektorat Jenderal.
(1) Manajemen Risiko pada setiap Unit Organisasi, Satuan Kerja, dan UPT dilaksanakan oleh tim pelaksana SPIP.
(2) Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. pengembangan budaya sadar Risiko; dan
b. pengembangan sistem informasi Manajemen Risiko.
(3) Pelaksanaan tugas dan fungsi tim pelaksana SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pengembangan budaya sadar Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf a dilaksanakan melalui kegiatan:
a. pembangunan kesadaran berbudaya Risiko;
b. manajemen perubahan Budaya Risiko organisasi;
dan
c. penyempurnaan Budaya Risiko organisasi.
(2) Pengembangan budaya sadar Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh setiap pimpinan Unit Organisasi, pimpinan Satuan Kerja, dan kepala UPT dengan ketentuan:
a. mempertimbangkan Risiko dalam pengambilan keputusan;
b. komunikasi berkelanjutan kepada seluruh jajaran organisasi mengenai arti pentingnya Manajemen Risiko; dan
c. pengintegrasian Manajemen Risiko dalam proses bisnis organisasi.
(1) Pengembangan sistem informasi Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf b merupakan sistem informasi Kementerian yang terintegrasi berbasis aplikasi yang digunakan untuk membantu para unit pemilik Risiko dan unit pengelola Risiko dan Inspektorat Jenderal dalam proses Manajemen Risiko.
(2) Sistem informasi Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikelola oleh Inspektorat Jenderal.
Struktur MRPN Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri mengenai penyelenggaraan SPIP.
Pasal 23
Kerangka kerja MRPN Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b terdiri atas:
a. tahapan penerapan Manejamen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6; dan
b. evaluasi Manajemen Risiko.
Pasal 24
Strategi pembangunan Budaya Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf c dilaksanakan melalui pengembangan budaya sadar Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19.
(1) Pimpinan Unit Organisasi dan pimpinan Satuan Kerja melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap penerapan Manajemen Risiko.
(2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh satuan tugas SPIP.
(1) Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 meliputi:
a. pemantauan terhadap efektivitas respon Risiko yang dituangkan dalam dokumen rencana Pengendalian Intern; dan
b. peninjauan atas Risiko baru atau masalah yang belum teridentifikasi sebelumnya.
(2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setiap 3 (tiga) bulan dan dapat dilaksanakan bersamaan dengan pemantauan Pengendalian Intern.
(3) Hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar pelaksanaan evaluasi.
Pasal 27
(1) Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf b dan Pasal 25 dilakukan untuk menilai kesesuaian pelaksanaan dan perubahan seluruh proses Manajemen Risiko yang telah dilaksanakan berdasarkan hasil pemantauan.
(2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar penyusunan rencana tindak perbaikan.
Pasal 28
Dalam melaksanakan pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 sampai dengan Pasal 27, satuan tugas SPIP dapat berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal.
Pasal 29
Laporan penerapan Manajemen Risiko paling sedikit memuat:
a. pemantauan pengendalian Risiko serta inovasi dalam rangka mitigasi Risiko;
b. daftar pemantauan Level Risiko; dan
c. tinjauan atas Risiko baru.
Pasal 30
(1) Laporan penerapan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 disusun oleh pimpinan Unit
Organisasi sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari laporan kegiatan, laporan kinerja, dan laporan penyelenggaraan SPIP.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan kepada Sekretaris Jenderal.
(3) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Sekretaris Jenderal menyusun profil Risiko indikator kinerja utama Kementerian dan melaporkan kepada Menteri.
(4) Profil Risiko indikator kinerja utama Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan Menteri sebagai bahan pertimbangan dan data dukung dalam pengambilan keputusan Manajemen Risiko dan Pengendalian Intern.
(1) Pimpinan Unit Organisasi dan pimpinan Satuan Kerja melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap penerapan Manajemen Risiko.
(2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh satuan tugas SPIP.
(1) Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 meliputi:
a. pemantauan terhadap efektivitas respon Risiko yang dituangkan dalam dokumen rencana Pengendalian Intern; dan
b. peninjauan atas Risiko baru atau masalah yang belum teridentifikasi sebelumnya.
(2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setiap 3 (tiga) bulan dan dapat dilaksanakan bersamaan dengan pemantauan Pengendalian Intern.
(3) Hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar pelaksanaan evaluasi.
Pasal 27
(1) Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf b dan Pasal 25 dilakukan untuk menilai kesesuaian pelaksanaan dan perubahan seluruh proses Manajemen Risiko yang telah dilaksanakan berdasarkan hasil pemantauan.
(2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar penyusunan rencana tindak perbaikan.
Pasal 28
Dalam melaksanakan pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 sampai dengan Pasal 27, satuan tugas SPIP dapat berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal.
Laporan penerapan Manajemen Risiko paling sedikit memuat:
a. pemantauan pengendalian Risiko serta inovasi dalam rangka mitigasi Risiko;
b. daftar pemantauan Level Risiko; dan
c. tinjauan atas Risiko baru.
(1) Laporan penerapan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 disusun oleh pimpinan Unit
Organisasi sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari laporan kegiatan, laporan kinerja, dan laporan penyelenggaraan SPIP.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan kepada Sekretaris Jenderal.
(3) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Sekretaris Jenderal menyusun profil Risiko indikator kinerja utama Kementerian dan melaporkan kepada Menteri.
(4) Profil Risiko indikator kinerja utama Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan Menteri sebagai bahan pertimbangan dan data dukung dalam pengambilan keputusan Manajemen Risiko dan Pengendalian Intern.
BAB VI
EFEKTIVITAS PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO DAN PENJAMINAN KUALITAS
(1) Pimpinan Unit Organisasi bertanggung jawab atas kualitas dan efektivitas Manajemen Risiko terhadap pelaksanaan kegiatan pada Satuan Kerja di bawahnya.
(2) Dalam rangka meningkatkan kualitas dan efektivitas Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pimpinan Unit Organisasi melakukan kegiatan:
a. sosialisasi Manajemen Risiko; dan
b. bimbingan teknis Manajemen Risiko.
(3) Dalam pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pimpinan Unit Organisasi dan pimpinan Satuan Kerja berkoordinasi dengan Inspektur Jenderal atau inspektur pada Inspektorat Jenderal sesuai kewenangan.
Pasal 32
(1) Inspektorat Jenderal melakukan Pengawasan melalui penjaminan kualitas Manajemen Risiko pada setiap Unit Organisasi dan Satuan Kerja.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada pedoman yang ditetapkan oleh Inspektur Jenderal.
(1) Pimpinan Unit Organisasi bertanggung jawab atas kualitas dan efektivitas Manajemen Risiko terhadap pelaksanaan kegiatan pada Satuan Kerja di bawahnya.
(2) Dalam rangka meningkatkan kualitas dan efektivitas Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pimpinan Unit Organisasi melakukan kegiatan:
a. sosialisasi Manajemen Risiko; dan
b. bimbingan teknis Manajemen Risiko.
(3) Dalam pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pimpinan Unit Organisasi dan pimpinan Satuan Kerja berkoordinasi dengan Inspektur Jenderal atau inspektur pada Inspektorat Jenderal sesuai kewenangan.
(1) Inspektorat Jenderal melakukan Pengawasan melalui penjaminan kualitas Manajemen Risiko pada setiap Unit Organisasi dan Satuan Kerja.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada pedoman yang ditetapkan oleh Inspektur Jenderal.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Manajemen Risiko di lingkungan Kementerian berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 5 Tahun 2023 tentang Manajemen Risiko (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2023 Nomor 353), dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Januari 2026...
MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
Œ
RAJA JULI ANTONI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR Ж
(1) Identifikasi Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dilaksanakan terhadap:
a. pencapaian sasaran pembangunan nasional dan/atau komitmen internasional;
b. prioritas nasional;
c. program prioritas dan kegiatan prioritas;
d. sasaran strategis, sasaran program, dan sasaran kegiatan;
e. kebijakan strategis Menteri;
f. pelaksanaan anggaran; dan
g. hasil penilaian kinerja organisasi.
(2) Pencapaian sasaran pembangunan nasional dan/atau komitmen internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) prioritas nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan sesuai dengan rencana pembangunan jangka menengah nasional.
(4) Program prioritas dan kegiatan prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan setiap tahun dalam rencana kerja pemerintah.
(5) Sasaran strategis, sasaran program, dan sasaran kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d ditetapkan sesuai dengan program strategis yang tercantum dalam rencana strategis Kementerian.
(6) Kebijakan strategis Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e berupa kebijakan untuk:
a. perlindungan hutan sebagai paru-paru dunia dan pengatur tata air;
b. penguasaan hutan yang berkeadilan;
c. pemanfaatan hutan untuk ketahanan pangan, energi, dan air;
d. kebijakan satu peta, seluruh pemetaan kehutanan disatukan secara nasional dengan strategi melakukan integrasi informasi spasial tematik dan pemantauan hutan nasional melalui sistem informasi yang dikelola oleh Kementerian; dan
e. digitalisasi layanan kehutanan sebagai bentuk modernisasi tata kelola hutan.
(7) Pelaksanaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f merupakan pengelolaan dan penggunaan anggaran yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara maupun dari sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang disediakan untuk penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi tugas dan kewenangan Kementerian.
(8) Hasil penilaian kinerja organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g merupakan ukuran kuantitatif dan kualitatif yang menggambarkan tingkat pencapaian pelaksanaan program, kegiatan, dan/atau aktivitas dalam mencapai tujuan dan sasaran organisasi.
(1) Identifikasi Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilakukan melalui:
a. perumusan konteks;
b. identifikasi Kejadian Risiko;
c. identifikasi sumber penyebab Risiko;
d. identifikasi Dampak Risiko;
e. identifikasi dan pemetaan pemangku kepentingan terkait dengan pencapaian tujuan; dan
f. penentuan kategori Risiko.
(2) Perumusan konteks sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dilaksanakan dengan cara menginventarisasi faktor penentu lingkup identifikasi Risiko yang meliputi:
a. tujuan organisasi;
b. analisis kebijakan terkait; dan
c. kondisi eksisting Unit Organisasi dan Satuan Kerja dalam pencapaian tujuan.
(3) Identifikasi Kejadian Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mencakup inventarisasi data Risiko yang terjadi di masa lalu dan perkiraan Risiko yang mungkin muncul dan dapat menghalangi tercapainya tujuan organisasi.
(4) Identifikasi sumber penyebab Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c mencakup penyusunan:
a. urutan signifikansi atau dominasi penyebab kejadian; dan
b. uraian penyebab Risiko internal dan eksternal.
(5) Identifikasi Dampak Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi penyusunan:
a. urutan Risiko signifikan atau dominasi Dampak Risiko; dan
b. uraian area Dampak Risiko terhadap kerugian negara, penurunan kepercayaan, penurunan kinerja, gangguan terhadap layanan organisasi, dan tuntutan hukum.
(6) Identifikasi dan pemetaan pemangku kepentingan terkait dengan pencapaian tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi pemangku kepentingan internal maupun pemangku kepentingan eksternal.
(7) Penentuan Kategori Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f paling sedikit mengacu pada jenis Kategori Risiko:
a. eksternal yang timbul akibat perubahan situasi global maupun nasional;
b. strategis yang berkaitan dengan kondisi strategis yang mempengaruhi proses pencapaian tujuan organisasi;
c. kecurangan dan penyimpangan dalam pelaksanaan anggaran serta pengelolaan kekayaan negara;
d. reputasi organisasi di mata pemangku kepentingan atau masyarakat umum; dan
e. kebijakan internal maupun eksternal organisasi.
(8) Identifikasi Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara terbuka dan komprehensif dengan memperhatikan jenjang lingkup tugas dan fungsi Unit Organisasi dan Satuan Kerja.
(1) Penentuan Selera Risiko dan Toleransi Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dilakukan melalui:
a. pengujian respon para pihak yang berkepentingan atas Risiko pencapaian tujuan; dan
b. penentuan ukuran tingkat Toleransi Risiko untuk dimitigasi secara efektif.
(2) Pengujian respon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan terhadap:
a. tingkat penerimaan terhadap kemungkinan terjadinya Risiko dan kemungkinan dampak yang ditimbulkan; dan
b. kecenderungan respon, sikap, dan perlakuan terhadap kemungkinan terjadinya Risiko dan kemungkinan dampak yang ditimbulkan.
(3) Penentuan ukuran tingkat Toleransi Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan mempertimbangkan:
a. Risiko eksternal yang timbul akibat perubahan situasi global maupun nasional;
b. Risiko strategis yang timbul akibat:
1. perkembangan atau perubahan teknologi;
2. perkembangan atau perubahan kebijakan nasional; atau
3. perkembangan atau perubahan situasi yang mempengaruhi posisi, sikap, dan tuntutan masyarakat dan para pihak yang berkepentingan;
c. Risiko kecurangan dan penyimpangan dalam pelaksanaan anggaran serta pengelolaan kekayaan negara;
d. Risiko reputasi yang timbul akibat:
1. persepsi masyarakat dan pihak berkepentingan terhadap kinerja dan akuntabilitas pencapaian tujuan organisasi; dan
2. persepsi masyarakat dan pihak berkepentingan terhadap kualitas dan manfaat keluaran organisasi;
e. Risiko kebijakan internal maupun eksternal organisasi;
f. Risiko pelaksanaan yang dapat menyebabkan:
1. tidak optimalnya pencapaian target dan pemenuhan indikator kinerja utama organisasi;
2. kinerja dan keluaran yang tidak efektif, efisien, dan ekonomis;
3. proses, kegiatan, atau tindakan yang dapat menghambat atau memperlambat pencapaian;
4. timbulnya beban biaya baru yang tidak terduga atau tidak sesuai rencana;
5. produktivitas dan kinerja rendah; dan
6. kualitas pelayanan rendah;
dan
g. Risiko kepatuhan organisasi maupun pihak terkait terhadap ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Ukuran tingkat Toleransi Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas:
a. tingkat tidak ada toleransi;
b. tingkat Toleransi Risiko rendah;
c. tingkat Toleransi Risiko sedang; dan
d. tingkat Toleransi Risiko tinggi.
(5) Tingkat tidak ada toleransi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a merupakan Risiko yang tidak dapat diterima dan menunjukkan hasil sangat signifikan pada peta Risiko sehingga memerlukan keputusan mitigasi Risiko oleh pimpinan Unit Organisasi atau pimpinan Satuan Kerja.
(6) Tingkat Toleransi Risiko rendah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b merupakan Risiko yang masih dapat diterima dan menunjukkan hasil signifikan pada peta Risiko, sehingga memerlukan keputusan mitigasi risiko oleh pimpinan Unit Organisasi atau pimpinan Satuan Kerja.
(7) Tingkat Toleransi Risiko sedang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c merupakan Risiko yang masih dapat diterima dan menunjukkan hasil moderat pada peta Risiko sehingga memerlukan keputusan mitigasi Risiko oleh pimpinan Unit Organisasi atau pimpinan Satuan Kerja.
(8) Tingkat Toleransi Risiko tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d merupakan Risiko yang dapat diterima dengan menggunakan pengendalian yang telah ada, dan menunjukkan hasil minor pada peta Risiko.
(1) Identifikasi Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilakukan melalui:
a. perumusan konteks;
b. identifikasi Kejadian Risiko;
c. identifikasi sumber penyebab Risiko;
d. identifikasi Dampak Risiko;
e. identifikasi dan pemetaan pemangku kepentingan terkait dengan pencapaian tujuan; dan
f. penentuan kategori Risiko.
(2) Perumusan konteks sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dilaksanakan dengan cara menginventarisasi faktor penentu lingkup identifikasi Risiko yang meliputi:
a. tujuan organisasi;
b. analisis kebijakan terkait; dan
c. kondisi eksisting Unit Organisasi dan Satuan Kerja dalam pencapaian tujuan.
(3) Identifikasi Kejadian Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mencakup inventarisasi data Risiko yang terjadi di masa lalu dan perkiraan Risiko yang mungkin muncul dan dapat menghalangi tercapainya tujuan organisasi.
(4) Identifikasi sumber penyebab Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c mencakup penyusunan:
a. urutan signifikansi atau dominasi penyebab kejadian; dan
b. uraian penyebab Risiko internal dan eksternal.
(5) Identifikasi Dampak Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi penyusunan:
a. urutan Risiko signifikan atau dominasi Dampak Risiko; dan
b. uraian area Dampak Risiko terhadap kerugian negara, penurunan kepercayaan, penurunan kinerja, gangguan terhadap layanan organisasi, dan tuntutan hukum.
(6) Identifikasi dan pemetaan pemangku kepentingan terkait dengan pencapaian tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi pemangku kepentingan internal maupun pemangku kepentingan eksternal.
(7) Penentuan Kategori Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f paling sedikit mengacu pada jenis Kategori Risiko:
a. eksternal yang timbul akibat perubahan situasi global maupun nasional;
b. strategis yang berkaitan dengan kondisi strategis yang mempengaruhi proses pencapaian tujuan organisasi;
c. kecurangan dan penyimpangan dalam pelaksanaan anggaran serta pengelolaan kekayaan negara;
d. reputasi organisasi di mata pemangku kepentingan atau masyarakat umum; dan
e. kebijakan internal maupun eksternal organisasi.
(8) Identifikasi Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara terbuka dan komprehensif dengan memperhatikan jenjang lingkup tugas dan fungsi Unit Organisasi dan Satuan Kerja.
(1) Penentuan Selera Risiko dan Toleransi Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dilakukan melalui:
a. pengujian respon para pihak yang berkepentingan atas Risiko pencapaian tujuan; dan
b. penentuan ukuran tingkat Toleransi Risiko untuk dimitigasi secara efektif.
(2) Pengujian respon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan terhadap:
a. tingkat penerimaan terhadap kemungkinan terjadinya Risiko dan kemungkinan dampak yang ditimbulkan; dan
b. kecenderungan respon, sikap, dan perlakuan terhadap kemungkinan terjadinya Risiko dan kemungkinan dampak yang ditimbulkan.
(3) Penentuan ukuran tingkat Toleransi Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan mempertimbangkan:
a. Risiko eksternal yang timbul akibat perubahan situasi global maupun nasional;
b. Risiko strategis yang timbul akibat:
1. perkembangan atau perubahan teknologi;
2. perkembangan atau perubahan kebijakan nasional; atau
3. perkembangan atau perubahan situasi yang mempengaruhi posisi, sikap, dan tuntutan masyarakat dan para pihak yang berkepentingan;
c. Risiko kecurangan dan penyimpangan dalam pelaksanaan anggaran serta pengelolaan kekayaan negara;
d. Risiko reputasi yang timbul akibat:
1. persepsi masyarakat dan pihak berkepentingan terhadap kinerja dan akuntabilitas pencapaian tujuan organisasi; dan
2. persepsi masyarakat dan pihak berkepentingan terhadap kualitas dan manfaat keluaran organisasi;
e. Risiko kebijakan internal maupun eksternal organisasi;
f. Risiko pelaksanaan yang dapat menyebabkan:
1. tidak optimalnya pencapaian target dan pemenuhan indikator kinerja utama organisasi;
2. kinerja dan keluaran yang tidak efektif, efisien, dan ekonomis;
3. proses, kegiatan, atau tindakan yang dapat menghambat atau memperlambat pencapaian;
4. timbulnya beban biaya baru yang tidak terduga atau tidak sesuai rencana;
5. produktivitas dan kinerja rendah; dan
6. kualitas pelayanan rendah;
dan
g. Risiko kepatuhan organisasi maupun pihak terkait terhadap ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Ukuran tingkat Toleransi Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas:
a. tingkat tidak ada toleransi;
b. tingkat Toleransi Risiko rendah;
c. tingkat Toleransi Risiko sedang; dan
d. tingkat Toleransi Risiko tinggi.
(5) Tingkat tidak ada toleransi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a merupakan Risiko yang tidak dapat diterima dan menunjukkan hasil sangat signifikan pada peta Risiko sehingga memerlukan keputusan mitigasi Risiko oleh pimpinan Unit Organisasi atau pimpinan Satuan Kerja.
(6) Tingkat Toleransi Risiko rendah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b merupakan Risiko yang masih dapat diterima dan menunjukkan hasil signifikan pada peta Risiko, sehingga memerlukan keputusan mitigasi risiko oleh pimpinan Unit Organisasi atau pimpinan Satuan Kerja.
(7) Tingkat Toleransi Risiko sedang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c merupakan Risiko yang masih dapat diterima dan menunjukkan hasil moderat pada peta Risiko sehingga memerlukan keputusan mitigasi Risiko oleh pimpinan Unit Organisasi atau pimpinan Satuan Kerja.
(8) Tingkat Toleransi Risiko tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d merupakan Risiko yang dapat diterima dengan menggunakan pengendalian yang telah ada, dan menunjukkan hasil minor pada peta Risiko.