Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 April 2026
MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
Œ
RAJA JULI ANTONI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR Ж
LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2026 TENTANG RENCANA KEHUTANAN TINGKAT NASIONAL TAHUN 2011- 2030
RENCANA KAWASAN HUTAN PADA SKALA NASIONAL
A.
KONDISI DAN POTENSI KAWASAN HUTAN
1. Pendahuluan Dalam kerangka kebijakan nasional, telah disusun Rencana Kehutanan Tingkat Nasional (RKTN) Tahun 2011-2030 yang memuat arahan makro pemanfaatan dan penggunaan ruang serta potensi kawasan hutan untuk pembangunan kehutanan dan pembangunan lintas sektor yang menggunakan kawasan hutan dalam skala nasional untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun. Rencana Kehutanan Tingkat Nasional (RKTN) telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.49/MENHUT-II/2011 tentang Rencana Kehutanan Tingkat Nasional (RKTN) Tahun 2011– 2030 dan kemudian direvisi melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.41/MENLHK/SETJEN/KUM.1/ 7/2019 tanggal 31 Juli 2019 tentang Rencana Kehutanan Tingkat Nasional (RKTN) Tahun 2011-2030 (Revisi I). RKTN menjadi pedoman dalam penyusunan rencana kehutanan di tingkat pusat, provinsi dan unit pengelolaan, serta menjadi dasar bagi perencanaan tata ruang, pengelolaan wilayah hutan, dan pengendalian kegiatan pembangunan lintas sektor. Melalui pendekatan spasial, partisipatif, dan adaptif terhadap dinamika lingkungan serta kebutuhan pembangunan, RKTN diharapkan mampu mewujudkan pengelolaan hutan yang berdaya saing, berkeadilan, dan berketahanan terhadap perubahan iklim serta tekanan pembangunan multisektor.
Dalam pelaksanaan RKTN revisi pertama Tahun 2019, dinamika pembangunan nasional di INDONESIA telah berkembang pesat dengan adanya perubahan regulasi (UU Cipta Kerja dan peraturan turunannya), kebijakan pembangunan kehutanan dengan adanya Visi PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN Terpilih (Asta Cita), RPJPN 2025- 2045 (Visi INDONESIA Emas 2045) dan RPJMN 2025-2029, target penyerapan emisi karbon sesuai dengan ratifikasi Paris Agreement, penetapan Areal Preservasi, serta kebijakan Reforma Agraria dan kebijakan satu peta. Selain itu, terdapat program dan kegiatan yang memerlukan ruang kawasan hutan untuk menampung berbagai kepentingan pembangunan, antara lain adanya program strategis nasional, program ketahanan pangan dan energi, kejadian bencana alam dan penggunaan lain yang berbasis lahan.
Kawasan hutan juga diperlukan untuk memenuhi manfaat sosial, ekonomi, dan ekologi.
Dalam memberikan manfaat sosial, pemerintah mencadangkan areal kawasan hutan untuk Perhutanan Sosial melalui pembuatan Peta Indikatif Areal Perhutanan Sosial (PIAPS). Hal ini bertujuan agar masyarakat sekitar hutan, mempunyai akses dalam pengelolaan hutan sehingga dapat meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat. Dari sisi
ekonomi, Produk Domestik Bruto (PDB) sub sektor kehutanan pada kawasan hutan diperoleh melalui pelaksanaan multi usaha kehutanan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari pemanfaatan maupun penggunaan kawasan hutan. Dari sisi ekologi, kawasan hutan dituntut untuk berkontribusi dalam penyediaan jasa lingkungan dan pemenuhan komitmen terhadap target penyerapan emisi karbon, antara lain pemenuhan target dalam Nationally Determined Contribution (NDC) dan Forestry and Other Land Uses (FOLU) Net Sink, juga komitmen terhadap internasional untuk mempertahankan keanekaragaman hayati di dalam kawasan hutan.
Kondisi-kondisi tersebut berdampak pada meningkatnya kebutuhan ruang dan pengaturan ruang dalam kawasan hutan untuk berbagai kepentingan pembangunan, yang tentunya mempengaruhi arahan ruang pemanfaatan, capaian target, serta kebijakan dan strategi yang telah ditetapkan dalam RKTN Tahun 2011-2030. Oleh karena itu, diperlukan evaluasi dan penyesuaian terhadap RKTN sebagai acuan dalam perencanaan ruang kawasan hutan, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan perundang-undangan bidang kehutanan yang berlaku. Berdasarkan ketentuan Pasal 270 ayat (2) huruf (b) Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2021, evaluasi RKTN dilaksanakan paling sedikit satu kali dalam lima tahun.
Evaluasi RKTN telah dilakukan pada Tahun 2024 yang merekomendasikan perlunya revisi RKTN untuk menyesuaikan pemanfaatan ruang kawasan hutan dengan perubahan kebijakan, regulasi, dan tantangan strategis. Berdasarkan hasil evaluasi dengan menggunakan perhitungan data spasial perkembangan kawasan hutan, terjadi perubahan luas kawasan, dimana pada Tahun 2011 kawasan hutan seluas 130,68 juta hektare, berkurang menjadi 123,95 juta hektare di Tahun 2025, dengan luas daratan 118,62 juta hektare atau sekitar 62,64% dari total daratan nasional.
Pengurangan luas kawasan hutan tersebut disebabkan terjadinya perubahan peruntukan kawasan hutan untuk mengakomodir kebutuhan sektor non kehutanan dan perbaikan tata batas, diantaranya adalah program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dan Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) sebagai upaya penyelesaian konflik ruang dalam kawasan hutan serta pelepasan kawasan hutan untuk fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (umum).
Di masa mendatang, kebutuhan ruang dalam kawasan hutan diperkirakan akan meningkat dengan bertambahnya jumlah penduduk, pembangunan serta program-program strategis lainnya, termasuk kebutuhan lahan untuk program ketahanan pangan dan energi. Berkenaan dengan hal tersebut, untuk mencapai nilai manfaat yang optimal dalam pengelolaan kawasan hutan yang berkelanjutan, diperlukan penataan ruang dalam kawasan hutan.
Kondisi ini menunjukkan nilai pentingnya mengoptimalkan dan mensinergikan semua kebutuhan pembangunan dalam ruang kawasan hutan, agar sejalan dengan pembangunan lingkungan yang berkelanjutan.
Pemanfaatan kawasan hutan yang dapat mengakomodasi berbagai macam aktifitas tersebut, perlu direncanakan dengan baik agar memberikan hasil yang optimal. Hal tersebut mendorong perlunya dilakukan revisi kedua RKTN Tahun 2011-2030 untuk
menyesuaikan arah kebijakan kehutanan nasional dengan dinamika sosial ekonomi, lingkungan, dan tata ruang yang semakin kompleks.
Revisi ini membawa sejumlah perubahan signifikan dibandingkan RKTN sebelumnya, salah satunya adalah dimungkinkan terjadinya kolaborasi (land sharing) antar arahan pemanfaatan ruang dalam RKTN dalam satu ruang.
Kolaborasi dalam pemanfaatan ruang secara praktik sedianya telah terjadi di lapangan dan diatur dalam regulasi, akan tetapi pengaturan kolaborasi (land sharing) antar arahan pemanfaatan ruang belum diatur dalam RKTN Revisi I. Oleh karena itu, dalam Revisi RKTN kedua ini, akan dilakukan pendekatan kolaborasi (land sharing) arahan pemanfaatan ruang, yang memberikan fleksibilitas spasial dalam pengelolaan ruang kawasan hutan sesuai dengan regulasi, dengan tidak meninggalkan fungsi utama kawasan hutan.
Dengan demikian, pengelolaan hutan diharapkan menjadi lebih adaptif, integratif, dan optimal sekaligus tetap menjaga prinsip keberlanjutan dan perlindungan lingkungan. Paradigma kolaborasi ruang (land sharing) bukan sekadar sebagai pendekatan spasial, tetapi sebagai kerangka tata kelola yang mengintegrasikan fungsi ekologi, ekonomi, dan sosial secara setara.
Revisi RKTN Tahun 2011–2030 diharapkan mampu memperkuat arah kebijakan pembangunan kehutanan nasional yang berorientasi pada keberlanjutan, pemerataan manfaat, dan ketahanan ekosistem hutan. Dokumen revisi RKTN ini dapat menjadi landasan dalam menyusun perencanaan kehutanan periode berikutnya, sekaligus tonggak penting dalam memastikan hutan INDONESIA tetap menjadi penopang utama bagi nilai ekologi, ekonomi, dan sosial serta dapat berkontribusi dalam aksi mitigasi perubahan iklim global dan kehidupan yang berkelanjutan di masa mendatang.
2. Visi, Misi dan Tujuan Visi RKTN Tahun 2011-2030 adalah tata kelola kehutanan yang inklusif, berkelanjutan dan optimal untuk berfungsinya sistem penyangga kehidupan bagi kesejahteraan masyarakat.
Misi RKTN Tahun 2011-2030 adalah:
a. Menguatkan konservasi dan restorasi ekosistem hutan sebagai penopang ketahanan pangan, lingkungan dan iklim nasional.
Fokus: (a) perlindungan keanekaragaman hayati (terestrial & mangrove) di dalam dan di luar kawasan konservasi, (b) rehabilitasi DAS, gambut, dan hutan lindung, (c) pemulihan hutan kritis berbasis lanskap, dan (d) hutan untuk ketahanan pangan.
b. Mendorong optimalisasi multi usaha pemanfaatan hutan, rendah karbon, dan berdaya saing global.
Fokus: (a) bioekonomi dan circular economy, (b) legalitas dan sertifikasi hasil hutan, (c) pengembangan karbon hutan dan jasa lingkungan (Payment Ecosystem Services-PES), dan (d) hilirisasi berbasis hasil hutan bukan kayu (HHBK).
c. Menguatkan peran masyarakat, adat, dan daerah dalam pengelolaan hutan yang inklusif dan berkeadilan.
Fokus: (a) penguatan perhutanan sosial dan inklusivitas/akses pengelolaan, (b) integrasi pemberdayaan desa, UMKM, dan gender, dan (c) penataan kawasan hutan (kejelasan area kelola yang clear and clean).
d. Optimalisasi tata kelola multi usaha kehutanan yang mengintegrasikan berbagai arahan ruang melalui penerapan land sharing dan land sparing berbasis lanskap didukung sistem informasi spasial digital secara transparan dan akuntabel.
Fokus: (a) digital forestry dan big data spatial, (b) penegakan hukum, FOLU monitoring, dan (c) reformasi perizinan dan integrasi sistem nasional seperti OSS–SRN.
e. Penguatan mitigasi dan adaptasi perubahan iklim berbasis sektor kehutanan sebagai kontributor utama target nasional.
Fokus: (a) kontribusi FOLU Net Sink 2030-Second Nationally Determined Contribution (SNDC), (b) ketahanan bencana berbasis ekosistem (Ecosystem Based Adaptation-EBA), dan (c) integrasi target SNDC dan pembangunan rendah karbon (Life Cycle Climate Performance-LCCP).
f. Pengelolaan dan pencegahan degradasi/kebakaran hutan dan lahan secara sistematis, terpadu, dan berbasis teknologi.
Fokus: (a) pengembangan sistem prediksi dan deteksi dini, (b) kolaborasi multi pihak (daerah, swasta, masyarakat), dan (c) penguatan penegakan hukum dan restorasi pasca kebakaran.
Tujuan utama RKTN Tahun 2011-2030 adalah mewujudkan tata kelola dan pemanfaatan hutan nasional yang berkelanjutan, inklusif, dan adaptif terhadap perubahan iklim, untuk mendukung kesejahteraan masyarakat, ketahanan ekologi, dan transformasi ekonomi hijau nasional.
Untuk mencapai tujuan tersebut, terdapat 7 (tujuh) tujuan tematik yang saling bersinergi, yaitu:
a. Memulihkan dan menjaga fungsi ekologis hutan sebagai sistem penyangga kehidupan dan pengendali perubahan iklim.
Beberapa program kegiatan dapat difokuskan pada: (a) peningkatan luas tutupan hutan dan kualitas ekosistem, (b) pemulihan DAS, gambut, mangrove, dan areal/ekosistem/ lanskap kritis, (c) kontribusi signifikan terhadap target FOLU Net Sink 2030, dan (d) pengembangan multi fungsi/manfaat hutan untuk ketahanan pangan.
b. Meningkatkan kontribusi kehutanan terhadap pembangunan ekonomi hijau, bioekonomi, dan daya saing global.
Program strategis dapat difokuskan pada: (a) peningkatan nilai tambah hasil hutan (kayu, non-kayu, jasa lingkungan), (b) ekspansi pasar rendah karbon, sertifikasi, dan legalitas kayu serta HHBK lainnya, dan (c) pengembangan mekanisme perdagangan karbon dan jasa lingkungan.
c. Meningkatkan akses, peran, dan manfaat hutan bagi masyarakat, termasuk masyarakat adat dan komunitas lokal.
Beberapa fokus program yang penting dan berdampak signifikan adalah: (a) pendampingan dan peningkatan kapasitas pelaku perhutanan sosial dan pengembangan wilayah, (b) penyelesaian konflik tenurial dan optimalisasi reforma agraria, dan (c) peningkatan partisipasi pemuda, perempuan, dan UMKM desa hutan.
d. Memperkuat perlindungan, pengawasan, dan penegakan hukum untuk mencegah kerusakan dan kejahatan kehutanan.
Program strategis difokuskan pada: (a) pengurangan deforestasi dan degradasi yang tidak terencana, (b) pengendalian dan penegakan hukum terhadap kebakaran hutan dan lahan secara sistematis, dan (c) zero tolerance terhadap pembalakan liar, peredaran satwa, dan perizinan ilegal.
e. Mewujudkan tata kelola kehutanan yang transparan, efisien, berbasis teknologi digital, dan data/kajian ilmiah.
Program strategis yang dapat dikembangkan diantaranya: (a) penguatan digital forestry (sistem informasi spasial terpadu nasional), (b) penguatan integrasi perizinan, pengukuran karbon, dan MRV nasional, (c) kolaborasi multi pihak yang adaptif, transparan, dan akuntabel, dan (d) penguatan pengambilan kebijakan berbasis riset (science-based policy).
f. Memperkuat pengelolaan hutan konservasi dan areal preservasi, serta menempatkan keanekaragaman hayati sebagai aset strategis nasional.
Program strategis yang dapat dikembangkan: (a) peningkatan efektivitas pengelolaan hutan konservasi, (b) pengelolaan areal preservasi yang efektif, (c) perlindungan spesies kunci dan habitat kritis, dan (d) pendekatan lanskap dan konektivitas ekologis (koridor).
g. Meningkatkan ketahanan sosial-ekologis terhadap risiko bencana dan krisis lingkungan.
Program strategis dapat difokuskan pada: (a) adaptasi berbasis ekosistem untuk banjir, longsor, dan kekeringan, (b) restorasi pasca bencana dan tata ruang rendah risiko, (c) mitigasi multi ancaman, antara lain: api, kabut asap, intrusi garam, abrasi, dan (d) penguatan desa dan masyarakat tangguh bencana.
3. Kondisi Kawasan Hutan
a. Luas dan Fungsi Kawasan Hutan Luas kawasan hutan INDONESIA mengalami perubahan sejak Tahun 2011 sampai dengan Tahun 2025. Kawasan hutan Tahun 2011 seluas 130,68 juta hektare berkurang sebanyak 4,76 juta hektare menjadi 125,92 juta hektare di Tahun 2019.
Pengurangan luas kawasan hutan juga terjadi pada kurun waktu Tahun 2019 sampai dengan Tahun 2025 yaitu sebanyak 1,97 juta hektare menjadi 123,95 juta hektare di Tahun 2025.
Pengurangan luas disebabkan terjadinya perubahan peruntukan kawasan hutan untuk mengakomodir kebutuhan sektor non kehutanan dan perubahan batas.
Kawasan hutan diklasifikasikan ke dalam beberapa fungsi, yaitu Hutan Konservasi (HK), Hutan Lindung (HL), Hutan Produksi Tetap (HP), Hutan Produksi Terbatas (HPT), serta Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK). Luas kawasan hutan berdasarkan fungsi juga mengalami perubahan. Secara umum, pengurangan luas terjadi pada fungsi Hutan Produksi Tetap (HP) dan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi (HPK).
Berdasarkan data spasial perkembangan pengukuhan kawasan hutan sampai dengan Oktober 2025, luas kawasan hutan INDONESIA adalah 123,95 juta hektare yang terdiri dari 118,62 juta hektare daratan dan 5,33 juta hektare KSA/KPA Perairan.
Menurut fungsinya, kawasan hutan terdiri dari Hutan
Konservasi (HK) seluas 27,67 juta hektare, Hutan Lindung (HL) seluas 29,22 juta hektare, Hutan Produksi Terbatas (HPT) seluas 26,80 juta hektare, Hutan Produksi Tetap (HP) seluas 29,26 juta hektare, dan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi (HPK) seluas 11,00 juta hektare. Perkembangan luas kawasan hutan Tahun 2011 sampai dengan Tahun 2025 sebagaimana Tabel 1 dan Gambar 1, serta peta kawasan hutan Tahun 2025 sebagaimana Gambar 2.
Tabel 1. Luas Kawasan Hutan dan Perairan Tahun 2011, 2019 dan 2025 No Fungsi Hutan Tahun 2011 a) (juta hektare) Tahun 2019 b) (juta hektare) Tahun 2025 c) (juta hektare) 1 Hutan Konservasi *) 26,82 27,43 27,67 2 Hutan Lindung 28,86 29,66 29,22 3 Hutan Produksi Terbatas 24,46 26,79 26,80 4 Hutan Produksi Tetap 32,60 29,22 29,26 5 Hutan Produksi yang dapat Dikonversi 17,94 12,82 11,00
Jumlah 130,68 125,92 123,95 Sumber: Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan (2025) Keterangan:
*) Luas Hutan Konservasi termasuk KSA/KPA Perairan seluas 5,33 juta hektare.
a) Berdasarkan luas SK kawasan hutan sampai dengan tahun 2011 b) Berdasarkan luas SK kawasan hutan sampai dengan tahun 2018 c) Berdasarkan perhitungan data spasial perkembangan kawasan hutan sampai dengan Oktober 2025
Gambar 1. Perkembangan Luasan Kawasan Hutan (Juta Hektare) Tahun 2011, 2019, dan 2025 Gambar 2. Peta Kawasan Hutan INDONESIA Tahun 2025
b. Penataan Batas Kawasan Hutan Sebagai langkah dalam pengukuhan kawasan hutan, perlu dilakukan penataan batas bagi kawasan hutan yang telah ditunjuk.
Tata batas kawasan hutan bertujuan untuk memberikan kepastian atas status, letak, batas, dan luas kawasan hutan sehingga dapat dikelola secara efektif, lestari, dan tidak tumpang tindih dengan areal yang lain. Selain itu, tata batas juga dimaksudkan untuk mencegah perambahan, penanganan konflik lahan, perlindungan ekosistem, dan penyediaan dasar yang akurat untuk pengelolaan hutan yang berkelanjutan. Tata batas dilakukan sebelum penetapan kawasan hutan.
Berdasarkan data perkembangan penataan kawasan hutan sampai dengan September 2025, panjang seluruh batas kawasan hutan adalah 547.105,81 km. Dari keseluruhan panjang batas tersebut, yang telah ditata batas sepanjang
502.409,36 km (91,83%) dan yang belum ditata batas sepanjang
37.303,24 km (6,82%).
Belum tercapainya pelaksanaan tata batas disebabkan adanya dinamika perubahan kawasan hutan antara lain perubahan peruntukan dan perubahan dalam rangka review Rencana Tata Ruang, penunjukan parsial, Dampak Penting dan Cakupan Luas (DPCLS), perubahan batas administrasi, penolakan tata batas dan kawasan hutan pada pulau-pulau dengan aksesibilitas terbatas. Selain itu, terdapat kawasan hutan yang tidak perlu ditata batas sepanjang 9.758,13 km (1,78%) karena merupakan batas administrasi dan/atau batas alam. Perkembangan penataan kawasan hutan sebagaimana Tabel 2.
Tabel 2. Perkembangan Penataan Kawasan Hutan sampai dengan September 2025 No Keterangan Panjang (km) Persentase 1 Panjang Batas Kawasan Hutan Sudah Tata Batas
502.409,36 91,83% 2 Panjang Batas Kawasan Hutan Belum Tata Batas
37.303,24 6,82% 3 Panjang Batas Kawasan Hutan Tidak Perlu Tata Batas
9.758,13 1,78%
Total Panjang Batas Kawasan Hutan
547.105,81 100% Sumber: Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan (2025)
c. Penetapan Kawasan Hutan Penetapan kawasan hutan adalah suatu penegasan tentang kepastian hukum mengenai status, batas, luas dan fungsi suatu kawasan hutan menjadi kawasan hutan tetap. Tujuan penetapan kawasan hutan adalah untuk menjamin keberadaan dan mempertahankan fungsi hutan, mengoptimalkan manfaatnya untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat yang berkelanjutan, serta melindungi lingkungan hidup.
Berdasarkan SK kawasan hutan sampai dengan Agustus 2025, kawasan hutan yang telah ditetapkan seluas 111.919.320,87 hektare atau 89,15% dari seluruh total luas kawasan hutan
125.541.299 hektare dengan rincian sebagaimana Gambar 3.
Sumber: Direktorat Jenderal PlanologiKehutanan (2025) Gambar 3. Luas Perkembangan Penetapan Kawasan Hutan sampai dengan Tahun 2025
d. Pelepasan Kawasan Hutan Kawasan hutan INDONESIA mengalami perubahan secara dinamis untuk memenuhi kebutuhan ruang dan kepentingan dari sektor non kehutanan, antara lain permukiman, transmigrasi, sawah, tambak serta infrastruktur lainnya melalui mekanisme perubahan peruntukan kawasan hutan, baik secara parsial maupun melalui review tata ruang. Sampai dengan Tahun 2025, perkembangan pelepasan kawasan hutan sebagaimana Tabel 3.
Tabel 3. Perkembangan Pelepasan Kawasan Hutan Tahun 2020-2025 No Pelepasan kawasan hutan Perkembangan Pelepasan Kawasan Hutan (Hektare) 2020 2021 2022 2023 2024 2025 1 Pelepasan Kawasan Hutan untuk Permukiman Transmigrasi (Kumulatif)
897.302,71
897.302,71
898.763,71
901.254,71
901.254,71
901.254,71 2 Pelepasan Kawasan Hutan untuk Perkebunan dan Pertanian (Kumulatif)
56.620,90
156.282,42
391.279,88
429.007,38
483.452,64
483.452,64 3 PPTPKH dan TORA (Kumulatif)
2.402.489
2.496.879
2.596.366
2.897.726
3.017.272
3.041.431 4 RTRWP (Kumulatif)
7.557.776*) 5 PSN N/A
31.124 506,71
38.869,29
17.691,08 10,16 Sumber: Sekretariat Jenderal Kementerian Kehutanan (2024) dan Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan (2025) Keterangan:
*) Pelepasan Kawasan Hutan melalui Revisi RTRWP Tahun 2008 sampai dengan 2025.
e. Kondisi dan Perubahan Penutupan Lahan Pemantauan penutupan lahan di INDONESIA telah dilakukan secara berkala sejak Tahun 1990, yang mencakup 23 kelas penutupan lahan di dalam maupun di luar kawasan hutan (Area Penggunaan Lain/APL). Penutupan lahan dalam kawasan hutan dikelompokan menjadi 4 kelompok utama, yaitu hutan primer, hutan sekunder, hutan tanaman dan non hutan.
Data tutupan lahan di dalam kawasan hutan menunjukkan adanya peningkatan luas penutupan hutan secara keseluruhan, dari 68,59% pada Tahun 2011 menjadi 71,06%
pada Tahun
2025. Pada hutan primer, luas tutupan menunjukkan peningkatan, dari 41,26 juta hektare pada Tahun 2011 menjadi 45,20 juta hektare pada Tahun 2019, dan terakhir tercatat 43,42 juta hektare pada Tahun 2025. Secara keseluruhan, terjadi penambahan luas tutupan hutan primer sebesar 2,16 juta hektare dalam kurun waktu Tahun 2011 hingga 2025. Hal ini mengindikasikan adanya pemulihan di kawasan hutan yang sebelumnya mengalami gangguan.
Luas tutupan hutan sekunder di kawasan hutan menunjukkan penurunan dari 45,55 juta hektare pada Tahun 2011 menjadi 36,49 juta hektare pada Tahun 2019, dan kemudian meningkat sedikit menjadi 39,67 juta hektare pada Tahun 2025. Secara keseluruhan, terjadi pengurangan seluas 5,88 juta hektare hutan sekunder antara Tahun 2011 dan 2025, yang mengindikasikan adanya degradasi atau deforestasi ekosistem hutan alam.
Di sisi lain, kinerja pengelolaan hutan menunjukkan peningkatan melalui perluasan hutan tanaman. Luas hutan tanaman meningkat dari 2,82 juta hektare pada Tahun 2011, menjadi 4,03 juta hektare pada Tahun 2019, dan mencapai 4,99 juta hektare pada Tahun 2025. Ini berarti terjadi peningkatan luas hutan tanaman sebesar 2,17 juta hektare dari Tahun 2011 hingga Tahun
2025. Rincian perubahan penutupan lahan disajikan sebagaimana Tabel 4.
Tabel 4. Perubahan Penutupan Lahan Tahun 2011, 2019 dan 2025 No.
Penutupan Lahan Luas Penutupan (Juta Hektare) 2011* 2019** 2025*** A Hutan 1 Hutan Primer 41,26 45,20 43,42 2 Hutan Sekunder 45,55 36,49 39,67 3 Hutan Tanaman 2,82 4,03 4,99
Jumlah Tutupan Hutan 89,63 (68,59%) 85,72 (68,07%) 88,08 (71,06%) B Non Hutan dan Perairan 41,05 (31,41%) 40,20 (31,93%) 35,87 (28,94%)
Jumlah Luas Penutupan Lahan (Hutan + Non Hutan) 130,68 125,92 123,95 Sumber: Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan Tahun (2025) Keterangan:
*) Menggunakan data penutupan lahan Tahun 2009 **) Menggunakan data penutupan lahan Tahun 2018 ***) Menggunakan data penutupan lahan Tahun 2025
Gambar 4. Perkembangan Penutupan Kawasan Hutan Tahun 2011, 2019 dan 2025
f. Kondisi Pemanfaatan dan Penggunaan Kawasan Hutan Sampai dengan Tahun 2025, dari total kawasan hutan seluas 123,95 juta hektare, sekitar 41,58 juta hektare Hutan Lindung dan Hutan Produksi telah dibebani izin. Izin-izin tersebut meliputi: Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan, Perhutani, Akses Kelola Masyarakat, Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus, Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus, Kawasan Hutan untuk Ketahanan Pangan dan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan.
Realitas pemanfaatan dan penggunaan kawasan hutan sebagaimana Gambar 5.
Gambar 5. Realitas Pemanfaatan dan Penggunaan Kawasan Hutan INDONESIA sampai dengan September 2025 (Hektare)
Selain pada Hutan Lindung dan Hutan Produksi, pemanfaatan kawasan hutan juga dilakukan di Hutan Konservasi.
g. Kawasan untuk Konservasi Kawasan untuk konservasi meliputi seluruh Hutan Konservasi seluas 27,67 juta hektare. Berdasarkan SK Menteri Kehutanan Nomor 138 Tahun 2025 Tentang Nomor Register Kawasan Suaka Alam, Kawasan Pelestarian Alam, dan Taman Buru Tahun 2025, terdapat 579 (lima ratus tujuh puluh sembilan) unit Kawasan Suaka Alam (KSA), Kawasan Pelestarian Alam (KPA) dan Taman Buru (TB) yang memiliki nama, fungsi dan identitas tersendiri, terdiri dari: KSA (Cagar Alam sebanyak 214 unit, Suaka Margasatwa sebanyak 96 unit), KPA (Taman Nasional sebanyak 57 unit, Taman Wisata Alam sebanyak 145
unit, Taman Hutan Raya sebanyak 51 unit), dan Taman Buru sebanyak 10 unit, serta 6 kawasan yang belum ditetapkan fungsi konservasinya.
Pemanfaatan di Hutan Konservasi berfokus pada jasa lingkungan seperti wisata alam, air dan energi air, panas bumi, karbon, panas matahari, dan angin. Pemanfaatan Jasa Lingkungan dapat diizinkan di KPA (Taman Nasional, Taman Wisata Alam, Tahura) dan Taman Buru pada zona/blok pemanfaatan.
Pemanfatan ini berkontribusi terhadap Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) bidang pemanfaatan jasa lingkungan, sedangkan pemanfaatan non komersial memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat sekitar Hutan Konservasi.
Dalam pemanfaatan wisata alam pada kawasan hutan konservasi, dapat dilakukan melalui pemberian izin berusaha, antara lain berupa Perizinan Berusaha Pengusahaan Sarana Jasa Lingkungan Wisata Alam (PB-PSWA) dan Perizinan Berusaha Penyediaan Jasa Wisata Alam (PB-PJWA), untuk menjamin kepastian hukum, menjaga kelestarian kawasan, serta mendorong penyelenggaraan pariwisata alam yang berkelanjutan. Berdasarkan Permen LHK Nomor 3 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Perizinan Berusaha Pengusahaan Sarana Jasa Lingkungan Wisata Alam (PB-PSWA) pada hutan konservasi adalah izin usaha yang diberikan untuk penyediaan fasilitas sarana serta pelayanannya yang diperlukan dalam kegiatan Pariwisata Alam di KPA, sedangkan Perizinan Berusaha Penyediaan Jasa Wisata Alam (PB-PJWA) adalah izin usaha yang diberikan untuk penyediaan jasa wisata alam pada kegiatan Pengusahaan Pariwisata Alam di Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Hutan Raya, dan Taman Wisata Alam.
Perizinan Berusaha Sarana Wisata Alam (PB-SWA) hanya dapat diberikan kepada Badan Usaha (Non Perorangan).
Saat ini tersedia areal ruang usaha yang diperuntukkan bagi PB-SWA seluas kurang lebih 34.694,65 hektare. Sampai dengan Oktober 2025 tercatat sebanyak 106 PB-SWA dengan luasan pengelolaan sebesar 5.972 ha. Sedangkan untuk Perizinan Berusaha Penyediaan Jasa Wisata Alam (PB-PJWA) yang tidak memerlukan ruang atau areal pengelolaan tertentu, sampai dengan Oktober 2025 tercatat sebanyak 515 izin. Seiring dengan meningkatnya minat pada wisata berbasis masyarakat, setidaknya terdapat potensi 75 izin PB-PJWA dalam lima tahun ke depan.
Pemanfaatan air dalam Hutan Konservasi mencakup pemanfaatan massa air (untuk Perusahaan Daerah Air Minum, air minum dalam kemasan, pemenuhan kebutuhan industri dan irigasi) dan energi air (Pembangkit Listrik Tenaga Minihidro 1-10 megawatt dan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro < 1 megawatt). Potensi debit air di Hutan Konservasi adalah sebesar 3,7 juta liter/detik yang digunakan sebagai dasar baseline data potensi air di KSA dan KPA, sedangkan potensi energi air dari 800 air terjun di KSA dan KPA adalah 1.600 megawatt (dengan asumsi potensi energi sebesar 2 megawatt per air terjun).
Selain itu terdapat juga pemanfaatan panas bumi dari Hutan Konservasi yang dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan pasokan listrik ±1 juta rumah tangga (900 watt/rumah) pada jaringan listrik Jawa, Madura, Bali.
Sedangkan untuk pemanfaatan karbon, telah dilakukan pengukuran stok karbon di 14 TN dan 1 TWA yang menghasilkan 15,06 Gigaton karbon.
Perkembangan pemanfaatan pada Hutan Konservasi adalah sebagaimana Tabel 5.
Tabel 5. Capaian Pemanfaatan pada Kawasan untuk Konservasi s/d Tahun 2025 No Jenis Pemanfaatan Capaian s/d Tahun 2025 1 Wisata Alam • Total luasan zona /blok pemanfaatan KSA dan KPA sampai dengan Tahun 2024 adalah 3,9 juta hektare. Dari luasan tersebut, blok pemanfaatan (TN, TWA, Tahura) yang sudah memiliki desain tapak adalah 1,7 juta hektare, meliputi ruang usaha 35 ribu hektare dan ruang publik 1,6 juta hektare.
• Target pemanfaatan wisata alam 6.500 hektare dari 112 izin (PB- PSWA), sedangkan yang telah dimanfaatkan adalah 6.179,45 hektare (108 izin PB-PSWA) dan terdapat setidaknya 515 pemegang izin penyediaan jasa wisata alam (PB PJWA) yang diutamakan bagi masyarakat setempat.
• Jumlah wisatawan dalam dan luar negeri Tahun 2020 – 2025 adalah
31.011.195 pengunjung • Jumlah PNBP Wisata Alam sampai dengan November 2025 adalah Rp 1,76 Triliun • Nilai Investasi Wisata Alam adalah Rp 1,6 Triliun 2 Air dan Energi Air • Potensi debit air pada Hutan Konservasi berdasarkan hasil inventarisasi dari 6 SM, 22 TN, 23 TWA dan 2 Tahura adalah sebesar 3,7 juta liter/detik dengan target pemanfaatan 150.000 liter/detik.
Sampai dengan Tahun 2025, Debit air yang sudah dimanfaatkan adalah 108.096 liter/detik, terdiri dari: izin air non komersil 306 unit (6.974 liter/detik) dan izin air komersil 28 unit (494,54 liter/detik).
• Potensi energi air (PLTM dan PLTMH) sebesar 38,738 MW. Sampai dengan Tahun 2025, capaian realisasi energi air terbangkit adalah 10,8 MW, meliputi: izin energi air non komersil 70 unit (1.827,7 liter/detik kapasitas 2,5 MW) dan izin energi air komersil 7 unit (98.800 liter/detik kapasitas terbangkit 37,58 MW, 2 operasional kapasitas 8,3 MW).
• Data PNBP Air dan Energi Air sampai dengan November 2025 adalah Rp 5,86 Miliar • Nilai Investasi dari pemanfaatan air dan energi adalah Rp 1,6 Triliun 3 Panas bumi
• Kapasitas terpasang 883 mega watt terdiri dari 4 pemegang izin dengan luas areal usaha 325,27 Ha (TNGHS, TWA Kawah Kamojang, TWA gunung Papandayan, untuk memenuhi kebutuhan pasokan listrik untuk ±1 juta rumah tangga (900 watt/rumah) pada jaringan listrik Jawa, Madura, Bali • Data PNBP Panas Bumi sampai dengan November 2025 adalah Rp 353,25 juta 4 Karbon • Pengukuran stok karbon ditargetkan akan dilakukan oleh 39 UPT, dan sampai dengan Tahun 2025 terdapat 15 UPT yang telah melakukan pengukuran stok karbon.
• Jumlah stok karbon yang diperoleh dari hasil pengukuran lapangan di 14 TN dan 1 TWA adalah 15,06 Gigaton.
• Target potensi stok karbon tidak dapat ditentukan karena terdapat variasi antar KSA/KPA serta variasi pada tipe ekosistem yang sama.
• Hasil pengukuran stok karbon dapat dijadikan baseline untuk pengukuran perubahan/ peningkatan cadangan karbon, untuk kepentingan penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon.
Sumber: Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (2025)
Hutan konservasi juga menjadi ruang pemanfaatan jasa lingkungan melalui kegiatan kunjungan untuk penelitian, pendidikan, wisata, dan kegiatan lainnya. Data statistik kunjungan ke KPA (Taman Nasional, Taman Wisata Alam,
Tahura) secara umum memperlihatkan peningkatan kunjungan dari Tahun 2021-2025, terutama dalam kunjungan wisata alam.
Pada Tahun 2020, total pengunjung tercatat sebanyak
3.234.080 orang, meliputi
3.187.393 pengunjung dalam negeri dan 46.687 pengunjung luar negeri. Angka ini menurun pada Tahun 2021 menjadi 2.947.971 orang, akan tetapi meningkat pesat pada Tahun 2022 menjadi 5.297.404 orang.
Tren kenaikan berlanjut hingga Tahun 2024 dengan jumlah total pengunjung mencapai 6.590.985 orang, atau meningkat lebih dari dua kali lipat dibandingkan Tahun
2020. Perkembangan jumlah pengunjung pada KPA (Taman Nasional, Taman Hutan Raya dan Taman Wisata Alam) disajikan sebagaimana Gambar 6.
Sumber: Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (2025) Gambar 6. Perkembangan jumlah pengunjung pada Taman Nasional, Taman Hutan Raya dan Taman Wisata Alam
h. Kawasan untuk Perlindungan Ekosistem Hutan Alam, Gambut dan Mangrove Kawasan untuk perlindungan ekosistem hutan alam, gambut dan mangrove mencakup kawasan Hutan Lindung, Hutan Produksi Tetap,Hutan Produksi Terbatas, dan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi dengan tutupan lahan berupa hutan primer dan hutan sekunder, lahan gambut dalam, mangrove, Blok Inti dan Perlindungan KPH, areal dengan keanekaragaman hayati tinggi, dan wilayah yang dilindungi lainnya. Kegiatan pemanfaatan dalam kawasan untuk perlindungan ekosistem hutan alam, gambut dan mangrove diarahkan untuk melindungi ekosistem hutan alam, gambut dan mangrove serta penyediaan karbon.
Pelaksanaan perlindungan dalam kawasan hutan dilakukan melalui kegiatan pencegahan kebakaran hutan, pengamanan hutan, serta pengendalian deforestasi dan degradasi hutan.
Kegiatan pengendalian kebakaran hutan telah menunjukkan hasil yang signifikan. Secara umum, luas kebakaran hutan dan lahan pada lahan mineral dan gambut sejak Tahun 2019-2022, cenderung menunjukkan penurunan. Luas kebakaran lahan
gambut pada Tahun 2019 adalah 494.452 hektare, sedangkan pada Tahun 2022 adalah 19.776 hektare. Luas kebakaran lahan mineral pada Tahun 2019 adalah 1.154.809 hektare, sedangkan pada Tahun 2022 adalah 183.910 hektare.
Lonjakan peningkatan luas kebakaran terjadi pada Tahun 2023 yang bertepatan dengan fenomena El Nino, yang menyebabkan kemarau panjang, sehingga kelembapan tanah terutama pada gambut menurun dan berimbas pada penyebaran api yang lebih cepat, jika dibandingkan dengan tahun dengan fenomena La Nina. Hal ini menyebabkan kebakaran hutan mengalami peningkatan kembali pada Tahun 2023 dengan luas kebakaran
178.279,13 hektare untuk lahan gambut dan 973.913,80 hektare untuk lahan mineral.
Pada Tahun 2024 sampai dengan Tahun 2025 luas kebakaran hutan mengalami penurunan. Luas kebakaran lahan gambut pada Tahun 2024 adalah 31.449 hektare, sedangkan pada Tahun 2025 adalah 27.570 hektare. Luas kebakaran lahan mineral pada Tahun 2024 adalah 345.356 hektare, sedangkan pada Tahun 2025 adalah 315.862 hektare. Areal terbakar pada Tahun 2019 hingga bulan Desember 2025, didominasi pada lahan mineral dengan luasan kebakaran mencapai 3.274.776 hektare atau 81,63% dari total luasan kebakaran. Luas kebakaran hutan Tahun 2019 sampai dengan Tahun 2025 disajikan sebagaimana Tabel 6 dan Gambar 7.
Tabel 6. Luas Kebakaran Hutan Tahun 2019 - 2025
Sumber: Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (2025)
Sumber: Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (2025) Gambar 7. Luas Kebakaran Hutan dan Lahan Berdasarkan Jenis Tanah Tahun 2019 – 2025 Kegiatan pengamanan yang dilakukan dalam upaya perlindungan kawasan hutan, meliputi penanganan Illegal Logging, perambahan hutan, peredaran illegal TSL, serta kebakaran hutan dan lahan. Sampai dengan Tahun 2024, Areal Terbakar Tahun (hektare) 2019 2020 2021 2022 2023 2024 2025 Lahan Gambut
494.452
20.000
25.909
19.776
187.279
31.449
27.570 Lahan Mineral
1.154.809
276.943
332.955
183.910
973.914
345.356
315.862 Jumlah
1.649.261
296.943
358.864
203.686
1.161.193
376.806
343.432
jumlah kasus yang berhasil ditangani hingga P-21 atau telah sampai pada tahap penuntutan di persidangan sebagaimana Gambar 8.
Sumber: Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (2025) *) Pada Tahun 2025, Kegiatan Pencemaran Lingkungan dan Kerusakan Lingkungan menjadi wewenang Kementerian Lingkungan Hidup / Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Gambar 8. Jumlah Hasil Penegakan Hukum Pidana Berdasarkan P-21 Tahun 2015-2025
Pemanfaatan yang dilakukan dalam kawasan Hutan Lindung, antara lain: pemanfaatan jasa lingkungan, pemungutan HHBK, dan pemanfaatan kawasan dengan tanpa mengurangi fungsi perlindungan, sistem tata air serta pengendalian emisi karbon, baik oleh masyarakat maupun korporasi. Pemanfaatan dalam kawasan untuk perlindungan, dilakukan secara terbatas dan berhati-hati dengan tetap mempertimbangkan daya dukung dan keberlanjutan jangka panjang untuk menjaga fungsi ekologis dan keanekaragaman spesies tumbuhan dan satwa liar.
i. Kawasan untuk Rehabilitasi Kawasan untuk rehabilitasi merupakan kawasan yang perlu diintervensi dengan kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan dalam upaya untuk memulihkan kondisi hutan dan lahan kritis, mempertahankan, dan meningkatkan fungsi hutan dan lahan guna meningkatkan daya dukung, produktivitas dan peranannya dalam menjaga sistem penyangga kehidupan.
Kegiatan memulihkan kondisi hutan dan lahan kritis dilakukan melalui kegiatan penanaman, pemeliharaan, dan pengelolaan vegetasi agar dapat berfungsi kembali secara ekologis, sosial, dan ekonomi.
Dalam konteks pemanfaatan, kegiatan rehabilitasi hutan tidak hanya menanam kembali pohon, tetapi juga mencakup pemanfaatan berbagai sumber daya dan potensi yang mendukung keberlanjutan ekosistem antara lain pemanfaatan hasil rehabilitasi, pemanfaatan lahan dan vegetasi serta pemanfaatan sosial dan ekonomi. Tujuan dari pemanfaatan rehabilitasi hutan yaitu memulihkan fungsi hidrologi dan ekologi hutan, meningkatkan produktivitas lahan dan kesejahteraan masyarakat, menyediakan sumber bahan baku dan hasil hutan berkelanjutan, serta mendukung mitigasi dan adaptasi perubahan iklim.
Pada periode Tahun 2019 hingga 2024, terjadi tren penurunan luas areal rehabilitasi di dalam kawasan hutan sebesar 169.618 hektare, dari 207.000 hektare pada Tahun 2019 menjadi
72.305 hektare pada Tahun 2024, dengan realisasi rata-rata luas rehabilitasi dalam kawasan mencapai
86.126 hektare/tahun. Kegiatan rehabilitasi juga dilakukan pada hutan mangrove.
Pada hutan mangrove, terjadi tren peningkatan kegiatan rehabilitasi seluas 14.080 hektare dari Tahun 2019 seluas 1.000 hektare menjadi 15.080 hektare di Tahun 2024, dengan realisasi rata-rata luas rehabilitasi adalah
14.285 hektare/tahun. Perkembangan kegiatan rehabilitasi disajikan sebagaimana Gambar 9.
Sumber: Direktorat Jenderal Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan (2025) Gambar 9. Realisasi Kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan Vegetatif Tahun 2019-2024
Kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan juga didukung oleh kegiatan produksi bibit persemaian sebagai sumber penyediaan bibit untuk penanaman, baik di dalam maupun di luar kawasan hutan. Selama periode Tahun 2019 sampai dengan Tahun 2024, jumlah produksi bibit persemaian mengalami tren penurunan sebesar 11,41 juta batang dari Tahun 2019 sebesar 50,23 juta batang menjadi 38,82 juta batang di Tahun 2024.
Perkembangan produksi bibit persemaian sebagaimana Gambar
10. Sumber: Direktorat Jenderal Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan (2025) Gambar 10. Realisasi Produksi Bibit Persemaian
Rehabilitasi hutan dan lahan tidak hanya dengan melakukan penanaman tanaman vegetatif, melainkan juga secara sipil teknis dengan membuat bangunan Konservasi Tanah dan Air (KTA) yang terdiri dari bangunan Dam Penahan (DP), gully plug (penutup perkembangan erosi parit), Infrastruktur Panen Hujan (IPAH), Sumur Resapan Air (SRA) dan Ekohidrolika. Kegiatan rehabilitasi secara sipil teknis yang banyak diterapkan dalam rehabilitasi hutan dan lahan adalah Gully Plug dengan capaian tertinggi pada Tahun 2020 mencapai 2.915 unit. Bangunan Dam Penahan juga cukup banyak dengan jumlah total 2.873 unit. Kedua bangunan Konservasi Tanah dan Air tersebut berfungsi untuk menangkap sedimen pada alur-alur kecil di hulu DAS dan terintegrasi dengan kegiatan rehabilitasi secara vegetatif. Realisasi kegiatan RHL sipil teknis Tahun 2019-2024 disajikan sebagaimana Gambar 11.
Sumber: Direktorat Jenderal Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan (2025) Gambar 11. Realisasi Kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan Sipil Teknis Tahun 2019-2024
Berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 26 Tahun 2020 tentang Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan, pelaksanaan rehabilitasi hutan dan lahan harus dilakukan berdasarkan pada Rencana Umum Rehabilitasi Hutan dan Lahan Daerah Aliran Sungai (RURHL-DAS) 2022-2032, yang disahkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan Nomor:
SK.10054/MenLHK-PDASRH/Set.4/DAS.0/12/2022, tanggal 20 Desember 2022. RURHL-DAS berlaku selama 10 (sepuluh) tahun yang memuat rencana pemulihan hutan dan lahan, pola pelaksanaan, pengendalian erosi dan sedimentasi, pengembangan sumberdaya air, kelembagaan, serta monitoring dan evaluasi. RURHL-DAS menjadi acuan bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan dalam merencanakan, melaksanakan, mengawasi, dan mengevaluasi kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan.
Berdasarkan RURHL-DAS, luas lahan yang perlu direhabilitasi adalah 12,3 juta hektare, terdiri dari 6,6 juta hektar dalam kawasan hutan dan 5,7 juta hektare di luar kawasan hutan.
j. Kawasan untuk Pemanfaatan Hutan Berbasis Korporasi Pemanfaatan kawasan berbasis korporasi dilakukan pada Hutan Lindung dan Hutan Produksi. Pada Hutan Lindung, pemanfaatan hutan berupa: usaha pemanfaatan kawasan,
usaha pemanfaatan jasa lingkungan dan pemungutan HHBK, sedangkan pada Hutan Produksi pemanfaatan hutan berupa:
usaha pemanfaatan kawasan, usaha pemanfaatan jasa lingkungan, usaha pemanfaatan hasil hutan kayu, usaha pemanfaatan HHBK, pemungutan hasil hutan kayu dan pemungutan HHBK.
Sampai dengan Desember 2021, pemanfaatan hutan berbasis korporasi dilakukan melalui pemberian izin usaha pemanfaatan hasil hutan (IUPHH) yang disesuaikan dengan jenis hasil hutan yang dimanfaatkan, antara lain: pemanfaatan kayu (IUPHHK- HA/HT/RE), hasil hutan bukan kayu (IUPHHBK-HT), silvopastura, Izin Pemanfaatan Pariwisata Alam (IPPA) dan Jasa Lingkungan dan Perum Perhutani. Luas pemanfaatan hutan berbasis korporasi sampai dengan Tahun 2018 adalah 33,86 juta hektare, yang terdiri dari izin usaha pemanfaatan seluas 31,38 juta hektare dan Perhutani seluas 2,48 juta hektare.
Luasan tersebut mengalami pengurangan seluas 625.224 hektare dari Tahun 2011 seluas 34,49 juta hektare.
Pemanfaatan hutan berbasis korporasi dari Tahun 2011 sampai dengan Tahun 2018 adalah sebagaimana Tabel 7.
Tabel 7. Pemanfaatan Hutan Berbasis Korporasi Tahun 2011 dan 2018 No.
Jenis Pemanfaatan Luas s/d Tahun 2011 (hektare) Luas s/d Desember 2018 (hektare) A.
Izin Usaha Pemanfaatan 1 IUPHHK-HA 1)
24.887.255
19.004.669 2 IUPHHK-HT 1)
9.393.535
11.359.008 3 IUPHHK-RE 1)
185.005
651.797 4 IUPHHBK-HT 1)
21.620
301.226 5 Silvopasture 1) - 616 6 IPPA 2) -
14.519 7 Jasa Lingkungan 2) -
52.016
Jumlah
34.487.415
31.383.852 B.
Perhutani
2.478.349
2.478.349
Jumlah (A dan B)
34.487.415
33.862.201 Sumber:
1) Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (2018) 2) Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (2018) Keterangan:
*) IPPA meliputi data IPPA pada HK, dan jasa lingkungan wisata alam pada HP dan HL **) Jasa Lingkungan meliputi data jasa lingkungan panas bumi dan air Catatan: Luas Izin Usaha Pemanfaatan belum termasuk Persetujuan Komitmen
Dengan terbitnya UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UNDANG-UNDANG dan peraturan turunannya, antara lain PERATURAN PEMERINTAH (PP) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan dan Peraturan Menteri LHK Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan, terjadi perubahan terminologi Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan (IUPHH) menjadi Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH).
Melalui PBPH, para pelaku usaha dapat mengembangkan Multi Usaha Kehutanan, dimana dalam satu
kawasan hutan, pelaku usaha dapat melakukan lebih dari satu kegiatan usaha kehutanan, antara lain: pemanfaatan kawasan, pemanfaatan jasa lingkungan, pemanfaatan hasil hutan kayu, pemanfaatan hasil hutan bukan kayu, pemungutan hasil hutan bukan kayu, dan pemungutan hasil hutan kayu.
Untuk Pulau Jawa (selain Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta) dan Madura, perubahan juga terjadi pada pemanfaatan hutan berbasis korporasi oleh Perum Perhutani. Pemanfaatan hutan oleh Perum Perhutani mengalami perubahan dengan terbitnya kebijakan baru terkait pengelolaan hutan di Pulau Jawa, yaitu Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.287/MENLHK/SETJEN/PLA.2/4/2022 tanggal 5 April 2022 tentang Penetapan Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus Pada Sebagian Hutan Negara Yang Berada Pada Kawasan Hutan Produksi dan Hutan Lindung di Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Jawa Barat, dan Provinsi Banten. Dengan terbitnya SK tersebut, areal Hutan Produksi dan Hutan Lindung di Jawa seluas 1,1 juta hektare yang selama ini dikelola Perum Perhutani, ditetapkan menjadi Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK). Dengan demikian, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 148 Tahun 2025 tentang Penetapan Wilayah Pengelolaan Hutan Perusahaan Umum (Perum) Kehutanan Negara pada Sebagian Kawasan Hutan Produksi dan Hutan Lindung di Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Jawa Barat dan Provinsi Banten luas areal Perhutani menjadi 1,38 juta hektare.
Dalam perkembangannya, luas pemanfaatan hutan berbasis korporasi pada Tahun 2025 menjadi 31,25 juta hektare, yang terdiri dari PBPH seluas 29,86 juta hektare dan Perhutani seluas 1,38 juta hektare. Dalam kurun waktu Tahun 2018 sampai dengan Tahun 2025 terjadi pengurangan pemanfaatan hutan berbasis korporasi sebesar 2,62 juta hektare. Data perkembangan pemanfaatan hutan berbasis korporasi disajikan pada Tabel 8.
Tabel 8. Pemanfaatan Hutan Berbasis Korporasi Tahun 2025 No.
Kegiatan PBPH Luas s/d November 2025 (hektare) Jumlah Unit Manajemen A.
Izin PBPH
1 Pemanfaatan HHBK
24.984 2 2 Pemanfaatan HHK - HT
10.407.903 281 3 Pemanfaatan HHK - HA
17.556.370 234 4 Pemanfaatan Jasa Lingkungan
1.873.446 53 5 Pemanfaatan Jasa Lingkungan - Wisata Alam
2.303 4 6 Pemanfaatan Kawasan 616 2
Jumlah
29.865.622 576 B.
Perhutani
1.380.385 1
Jumlah (A dan B)
31.246.007 577 Sumber: Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (2025)
Pada Tahun 2024, jumlah produksi kayu bulat yang berasal dari Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan (PBPHH) mencapai 54.730.862,01 m3 dan dari Perhutani mencapai
790.915 m3. Jumlah produksi hasil hutan bukan kayu (buah
dan umbi, getah, rotan, resin, dan sebagainya) mencapai
869.980 m3. Di sektor hilir, produksi kayu olahan yang berasal dari PBPHH mencapai 49.643.873,77 m3 dan dari Perhutani mencapai 19.761 m3. Perkembangan Produksi Pemanfaatan Hutan Berbasis Korporasi dapat disajikan pada Tabel 9.
Tabel 9. Perkembangan Produksi Pemanfaatan Hutan Berbasis Korporasi No.
Jenis Pemanfaatan Tahun 2019 2020 2021 2022 2023 2024 1 Hasil Hutan Kayu (m3) a Produksi Kayu Bulat:
• PBPH
45.763.754,22
50.661.576,25
52.483.838
54.325.550
57.341.829
54.730.862,01 • Perhutani
751.819
811.587
936.397
859.689
846.359
790.915 b Produksi Kayu Olahan
• PBPH
40.101.899,06
46.575.081,43
49.239.543,31
48.797.329,27
50.466.971,26
49.643.873,77 • Perhutani
20.642
20.616
18.485
11.782
15.644
19.761 2 Hasil Hutan Bukan Kayu (ton)
384.800
514.046
604.268
1.014.180
872.136
869.980 3 Jasa Lingkungan (PNBP-Rupiah) a PBPH (Wisata Alam, Karbon, Restorasi Ekosistem)
2.791.200
85.172.322.080
264.991.037.432
3.472.196.794
104.204.874.821 b Perhutani
203.624.864.847
153.806.111.730
142.572.105.000
260.218.144.000
166.405.991.690
179.350.032.114 Sumber: Sekretariat Jenderal Kementerian Kehutanan, Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari dan Perum Perhutani (2025)
Untuk meningkatkan tata kelola kehutanan di INDONESIA, termasuk meningkatkan transparansi dan ketersediaan informasi publik, deregulasi izin di pemerintah daerah, meningkatkan praktik manajemen, serta meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi, maka diterapkan Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian (SVLK). SVLK terdiri dari dua sertifikasi yang berbeda: Sertifikasi Pengelolaan Hutan Lestari (S-PHL) dan Sertifikasi Legalitas Hasil Hutan (SLHH).
Pemegang izin pemanfaatan hutan kayu alam diberikan sertifikasi S-PHL untuk pengelolaan hutan lestari, sementara sertifikat legalitas kayu (SLK) bertujuan memastikan bahwa produk kayu bersumber secara legal, dari titik penebangan hingga titik penjualan.
Sampai dengan November 2025, sebanyak 4.358 perusahaan telah memperoleh Sertifikat Pengelolaan Hutan Lestari dan Sertifikat Legalitas Hasil Hutan. Sejak dimulai pada Tahun 2013, SVLK telah berkontribusi signifikan pada sektor kehutanan INDONESIA, mencapai nilai ekspor tertinggi sebesar USD 14,21 miliar pada Tahun 2022, kemudian sedikit menurun menjadi USD 12,56 miliar pada Tahun 2024 dan telah mencapai USD 11,52 miliar pada November 2025. Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) telah diwajibkan mengikuti SVLK sejak Tahun 2013. Untuk meningkatkan partisipasi mereka, UMKM telah dibantu oleh lembaga donor, LSM, dan asosiasi masyarakat. INDONESIA tetap menjadi negara pertama dan satu- satunya yang menerapkan sistem verifikasi legalitas dan sepenuhnya mematuhi peraturan Uni Eropa tentang Penegakan Hukum, Tata Kelola, dan Perdagangan Hutan (EU-FLEGT).
Implementasi SVLK tidak hanya mendukung pendapatan PNBP secara adil dan berkelanjutan, tetapi juga meningkatkan ekspor produk olahan hasil hutan. Penerapan SVLK berkontribusi pada peningkatan permintaan produk hutan bersertifikat,
mendorong praktik bisnis yang bertanggung jawab dan berkelanjutan, serta memperkuat kepatuhan terhadap regulasi.
k. Kawasan untuk Pemanfaatan Hutan Berbasis Masyarakat Pemanfaatan kawasan berbasis masyarakat dilakukan di Hutan Lindung, Hutan Produksi serta zona/blok pemanfaatan dan zona/blok tradisional di Hutan Konservasi. Pada Hutan Lindung dan Hutan Produksi, pemanfaatan hutan berbasis masyarakat dilakukan melalui skema Perhutanan Sosial berupa Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, Hutan Tanaman Rakyat, Kemitraan Kehutanan (Pengakuan dan Perlindungan Kemitraan Kehutanan/Kulin KK dan Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial), dan Hutan Adat. Pada Hutan Konservasi pemanfaatan hutan berbasis masyarakat dilakukan melalui skema Kemitraan Konservasi, sedangkan pada areal Perum Perhutani dilakukan melalui skema Kemitraan Kehutanan Perhutani Produktif.
Pemerintah telah memberikan akses kelola hutan kepada masyarakat baik perseorangan maupun kelompok tani hutan atau koperasi. Sebagai upaya percepatan pencapaian target Perhutanan Sosial seluas 12,74 juta hektare, pemerintah telah MENETAPKAN Peraturan PRESIDEN (Perpres) Nomor 28 Tahun 2023 tentang Perencanaan Terpadu Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial. Hingga Tahun 2025, telah diberikan akses kelola seluas 8,40 juta hektare kepada lebih dari 1,42 juta Kepala Keluarga (KK) yang tergabung dalam 11.129 kelompok perhutanan sosial. Luas pemberian akses kelola hutan terbesar adalah melalui skema Hutan Desa, yaitu 4,38 juta hektare atau 52,14% dari luas seluruh akses kelola masyarakat. Akses kelola hutan melalui skema Hutan Adat adalah seluas 1,42 juta hektare atau 16,90% yang meliputi Penetapan Hutan Adat seluas 366.955 hektare dan Indikatif Hutan Adat seluas
1.057.796 hektare. Data perkembangan pemanfaatan hutan berbasis masyarakat disajikan pada Tabel 10 dan Gambar 12.
Tabel 10. Perkembangan Pemanfaatan Hutan Berbasis Masyarakat No Jenis Pemanfaatan Luas (ha) s/d November 2025 s/d Tahun 2011 s/d Tahun 2018 Luas (ha) Jumlah SK (unit) Jumlah KK A.
Perhutanan Sosial
1 Hutan Desa
3.399
1.281.049
4.384.954
2.387
670.107 2 Hutan Kemasyarakatan
43.387
645.594
1.369.613
3.649
408.591 3 Hutan Tanaman Rakyat
631.628
331.993
341.815
2.820
55.910 4 Kemitraan Kehutanan -
250.241
547.566
1.068
146.250 5 Hutan Adat -
28.286
1.424.751*) 169
88.692
Jumlah Perhutanan Sosial
678.414
2.537.163
8.068.699
10.093
1.369.550 B.
Kemitraan Konservasi - -
321.837 617
19.875 C.
Kemitraan Kehutanan Perhutani Produktif - -
9.580 419
26.103
Jumlah Akses Kelola Masyarakat
678.414
2.537.163
8.400.116
11.129
1.415.528 Sumber: Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial (2025) Keterangan:
*) Total capaian hutan adat seluas 1.424.751 hektare adalah akumulasi dari luas - Penetapan Hutan Adat = 366.955 hektare - Indikatif Hutan Adat = 1.057.796 hektare
Gambar 12. Perkembangan Pengembangan Hutan berbasis Masyarakat
l. Kawasan untuk Non Kehutanan Untuk memenuhi kebutuhan pembangunan di luar sektor kehutanan, pemerintah menyediakan ruang dari kawasan hutan melalui dua mekanisme, yaitu penggunaan kawasan hutan dan perubahan peruntukan kawasan hutan. Penggunaan kawasan hutan diberikan melalui Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi dengan tidak mengubah status dan fungsi kawasan hutan. Perubahan peruntukan kawasan hutan diberikan melalui proses persetujuan pelepasan kawasan hutan pada Hutan Produksi dan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi. Pelepasan kawasan hutan tidak dapat diberikan pada Hutan Lindung dan Hutan Produksi Terbatas kecuali untuk kegiatan PSN, Program Pemulihan Ekonomi Nasional, TORA, bencana alam, ketahanan pangan dan perkebunan sawit terbangun sesuai UUCK.
Sejak diterbitkannya UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 2023 beserta peraturan turunannya, nomenklatur Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) telah diubah menjadi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). PPKH diperuntukkan untuk kegiatan di luar sektor kehutanan antara lain religi, pertambangan, instalasi pembangkit listrik, jalan umum, jalan tol, jalur kereta api, fasilitas umum, pertahanan keamanan, industri selain pengolahan hasil hutan, prasarana penunjang keselamatan umum, Tempat Pembuangan Akhir (TPA), penampungan korban bencana alam, waduk dan bendungan.
Sampai dengan Tahun 2025, PPKH diberikan kepada 1.138 unit persetujuan seluas
605.229 hektare yang terdiri dari PPKH tambang dan non tambang dengan rincian sebagaimana Tabel 11.
Tabel 11. Perkembangan Penggunaan Kawasan Hutan No Jenis Penggunaan s/d Tahun 2011 s/d Tahun 2019 s/d Tahun 2025*)
Unit Luas (hektare) Unit Luas (hektare) Unit Luas (hektare)
Jumlah Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan 247
123.005,2 2 824
314.957,4 1
1.138
605.229
a Tambang 107
89.973,10 453
245.209,7 5 841
487.286
b Non Tambang 140
33.032,12 371
69.747,66 497
117.943
Sumber: Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan (2025) Keterangan:
*) Data berdasarkan SK Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) sampai dengan Agustus 2025
Sebagai upaya penyelesaian konflik tenurial, pemerintah juga MENETAPKAN berbagai kebijakan strategis, diantaranya melalui program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dan Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penetapan Kawasan Hutan (PPTPKH). Melalui redistribusi dan legalisasi aset tanah, TORA diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat serta mendorong pemanfaatan lahan secara produktif dan berkelanjutan. Sementara itu, kebijakan PPTPKH berfungsi sebagai mekanisme penyelesaian terhadap penguasaan dan penggunaan tanah yang terlanjur berada di dalam kawasan hutan, dan bertujuan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang telah lama bermukim dan beraktivitas di kawasan.
Berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6132 Tahun 2024 Tentang Peta Indikatif Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) dan Sumber Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) serta Peta Realisasi PPTPKH dan TORA Revisi III, target TORA dan PPTPKH ditetapkan seluas 4.999.401 hektare.
Dari luasan tersebut, realisasi dan progres penyediaan TORA sampai dengan September 2025 adalah seluas 3.041.415,3 hektare, terdiri dari 224 SK Perubahan Batas, dengan rincian sebagaimana Gambar 13.
Sumber: Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan (2025) Gambar 13. Perkembangan Penyediaan TORA
Sinergi antara TORA dan PPTPKH menjadi kunci dalam mewujudkan reforma agraria yang menyeluruh dan berkeadilan.
Melalui pendekatan tersebut, diharapkan penguasaan dan pemanfaatan tanah dapat dikelola secara seimbang antara aspek sosial, ekonomi, dan ekologi. Dengan demikian, kebijakan ini tidak hanya menyelesaikan persoalan struktural penguasaan lahan, tetapi juga mendukung terwujudnya pembangunan berkelanjutan di INDONESIA.
m. Kontribusi Kehutanan 1) Kontribusi Sosial Berdasarkan Statistik Potensi Desa Tahun 2024, terdapat
22.401 desa di INDONESIA yang terletak di dalam dan sekitar hutan. Hal ini menyebabkan pemberian akses kelola bagi masyarakat menjadi bagian penting dalam pengelolaan hutan. Pemerintah telah memberikan akses kelola bagi masyarakat melalui program Perhutanan Sosial, sebagai komitmen pemerintah dalam memperkuat peran masyarakat di dalam dan sekitar hutan melalui
akses legal, pemberdayaan ekonomi, dan perlindungan sosial ekologis. Masyarakat bukan hanya menjadi obyek tetapi juga menjadi subyek dalam pengelolaan hutan.
Perkembangan pemberian akses kelola masyarakat di INDONESIA selama kurun waktu Tahun 2014 sampai dengan Tahun 2025 menunjukkan peningkatan yang signifikan baik dari sisi akses kelola, partisipasi masyarakat, maupun dampak sosial-ekonominya.
Meskipun demikian, masih diperlukan peningkatan pada aspek kualitas pengelolaan (usaha hutan, hilirisasi produk, pemasaran). Sinergi antara berbagai pihak (pemerintah pusat dan daerah, masyarakat adat, LSM, sektor swasta) menjadi kunci untuk mewujudkan manfaat sosial yang luas dari hutan lestari.
Sampai dengan bulan November 2025, luas pemberian akses kelola masyarakat telah mencapai 8,40 juta hektar (65,93% dari target nasional) dengan penerbitan 11.129 Surat Keputusan (SK), dan melibatkan sekitar 1,42 juta kepala keluarga. Sebaran capaian pemberian akses kelola masyarakat di 7 (tujuh) regional di INDONESIA pada Tahun 2025 disajikan sebagaimana Tabel 12 dan perkembangan luasan area Perhutanan Sosial Tahun 2007-2025 dapat disajikan sebagaimana Gambar 14.
Tabel 12. Sebaran Capaian Pemberian Akses Kelola Masyarakat Tahun 2025 No Regional Luas (Hektare) Kepala Keluarga (KK) 1 Sumatera
1.722.027,64
495.934 2 Jawa
469.174,25
264.091 3 Bali dan Nusa Tenggara
418.114,18
149.624 4 Kalimantan
2.415.314,54
201.625 5 Sulawesi
1.033.471,44
185.422 6 Maluku
553.521,11
83.779 7 Papua
1.788.492,80
35.053 Total
8.400.115,96
1.415.528 Sumber: Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial, data diolah (2025)
Gambar 14. Perkembangan Luas Pemberian Akses Kelola Masyarakat Tahun 2007-2025
Sumber: Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial (2025) Gambar 15. Akumulasi Jumlah Kepala Keluarga pada Kegiatan Perhutanan Sosial
Pada Tahun 2023, untuk mengakselerasi pencapaian Perhutanan Sosial (PS), Pemerintah menerbitkan Peraturan PRESIDEN Nomor 28 Tahun 2023 tentang Perencanaan Terpadu Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial periode 2023-2030. Kebijakan perencanaan ini meliputi distribusi akses legal perhutanan sosial dan penetapan hutan adat, pengembangan usaha perhutanan sosial dan pendampingan.
Sampai dengan Tahun 2025, Pemerintah telah memfasilitasi terbentuknya
15.849 Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) sebagai upaya memaksimalkan dan mengoptimalkan pemanfaatan kawasan Perhutanan Sosial. Upaya pembinaan dan pendampingan KUPS diukur dengan kinerja yang dibagi berdasarkan kriteria kelas KUPS. Perkembangan kinerja usaha KUPS pada Tahun 2025 disajikan sebagaimana Gambar 16.
Gambar 16. Kelas Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) Tahun 2025
Pelaksanaan perhutanan sosial turut memperkuat kelembagaan adat dan memperluas pengakuan terhadap hutan adat sebagai ruang kelola masyarakat hukum adat.
Praktik pengelolaan hutan berbasis kearifan lokal, norma adat, dan nilai religius masyarakat turut berperan dalam menjaga fungsi ekosistem serta memperkuat identitas sosial-budaya masyarakat adat di kawasan hutan.
Berbagai ritual adat, kearifan lokal (local wisdom), serta norma-norma tradisional yang masih dipertahankan menjadi instrumen sosial penting dalam menjaga keseimbangan antara kebutuhan ekonomi dan kelestarian lingkungan.
Hingga Tahun 2025, pemerintah telah
MENETAPKAN 366.955 hektare kawasan hutan menjadi Hutan Adat melalui 169 Surat Keputusan di berbagai provinsi di INDONESIA. Penyerapan tenaga kerja dari sektor kehutanan sejak Tahun 2020 sampai dengan Tahun 2024 diantaranya berasal dari pemanfaatan jasa lingkungan di hutan konservasi, PBPH, Rehabilitasi Hutan, Perhutanan Sosial dan Perhutani dengan jumlah total tenaga kerja pada Tahun 2024 mencapai 4,58 juta orang.
Akan tetapi, masih terdapat serapan tenaga kerja dari kegiatan rehabilitasi, perlindungan dan lainnya yang masih belum terdata. Capaian jumlah tenaga kerja dari sektor kehutanan Tahun 2020-2024 adalah sebagaimana Tabel 13.
Tabel 13. Jumlah Penyerapan Tenaga Kerja Sektor Kehutanan No.
Kegiatan Capaian Jumlah Tenaga Kerja (orang) 2020 2021 2022 2023 2024 1 Pemanfaatan Jasa Lingkungan Kawasan Konservasi 1)
8.326
8.692
4.619
6.311
8.661 2 Perizinan Berusaha Pengelolaan Hutan 1)
400.363
388.939
353.857
362.530
354.259 3 Rehabilitasi Hutan 2)
31.097
70.877
37.042
33.836
46.990 4 Perhutanan Sosial 3) - - - -
4.157.994 5 Perhutani 4)
17.820
16.597
15.596
14.215
11.111 Jumlah
426.509
414.228
374.072
383.056
4.579.015 Sumber:
1) Statistik Kementerian Kehutanan (2024) 2) Direktorat Jenderal Pengelolaan DAS dan Rehabilitasi Hutan (2024) 3) Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial (2024) 4) Buku Evaluasi RKTN Tahun 2011-2030 (2024)
2) Kontribusi Ekonomi Salah satu indikator untuk mengetahui kontribusi ekonomi sektor kehutanan adalah dengan mengetahui perkembangan nilai PDB sub sektor kehutanan, baik PDB Nominal (PDB Atas Harga Berlaku) maupun PDB Riil (PDB Atas Harga Konstan). PDB Nominal adalah nilai barang dan jasa yang dihitung dengan harga pasar pada tahun yang dilaporkan, yang nilainya secara relatif dipengaruhi oleh tingkat inflasi dan nilainya tidak dapat diperbandingkan antar tahun. Berbeda dengan PDB Riil, yang menggunakan harga tahun dasar (tahun acuan tertentu) untuk mengeliminasi efek inflasi, sehingga dapat diperbandingkan nilainya secara lintas tahun dan digunakan untuk menghitung nilai pertumbuhan nilai produksi riil suatu sektor di suatu wilayah dari waktu ke waktu.
Dalam klasifikasi statistik perekonomian di INDONESIA, sub sektor kehutanan merupakan bagian dari sektor pertanian, yang terbatas hanya meliputi kehutanan dan penebangan kayu, akibatnya tidak mencerminkan nilai kontribusi ekonomi yang sesungguhnya kegiatan kehutanan. Ada beberapa hal yang menyebabkan data PDB sektor kehutanan tidak mencerminkan nilai ekonomi kegiatan kehutanan yang sesungguhnya.
Pertama, tidak
memperhitungkan nilai berbagai kegiatan kehutanan di luar kategori subsektor kehutanan, yakni kegiatan penciptaan nilai tambah yang terbatas pada penebangan kayu yang menghasilkan kayu gelondongan, kayu bakar, arang dan bambu; serta hasil kegiatan pengambilan hasil hutan lainnya berupa rotan, damar, kulit kayu, kopal, nipah, nibung, akar-akaran dan sebagainya; nilai tambah dari kegiatan perhutanan di luar kategori ini seperti wisata kehutanan, kegiatan pertanian, peternakan, perikanan dan lain-lain di di bawah tegakan pohon hutan, serta kegiatan- kegiatan lainnya tidak diperhitungkan. Kedua, tidak mempertimbangkan nilai turunan (forward linkage) maupun kegiatan pendukung (penyedia input, backward linkage) yang ditimbulkan dari kegiatan kehutanan serta berbagai bentuk penggandaan nilai ekonomi (multiplier effect) yang ditimbulkan akibat adanya ekonomi kehutanan. Ketiga, nilai ekonomi yang diperhitungkan hanya terbatas pada nilai ekonomi yang ditransaksikan dalam mekanisme pasar. Sektor kehutanan merupakan sektor yang sebagian besar nilai jasa ekonomi yang paling utamanya justru berada di luar mekanisme pasarnya.
Keempat, penghitungan nilai ekonomi tidak memperhitungkan seluruh nilai tambah ekonomi yang ada di seluruh aktivitas yang ada di dalam kawasan hutan.
Berbagai kegiatan ekonomi pemanfaatan dan penggunaan di luar kegiatan kehutanan yang ada di kawasan hutan tidak dihitung sebagai kontribusi ekonomi kehutanan.
Nilai ekonomi yang didasarkan pada perhitungan PDB Nominal (harga belaku) sub sektor kehutanan pada Tahun 2024 mencapai Rp 129,57 Triliun, sedangkan PDB Nominal di Tahun 2014 tercatat sebesar Rp 74,62 Triliun.
Berdasarkan harga konstan Tahun 2010, PDB Riil sub sektor kehutanan cenderung meningkat dari Rp 59,57 Triliun pada Tahun 2014 dan mencapai puncaknya di Tahun 2023 menjadi Rp 64,08 Triliun, dan mengalami penurunan di Tahun 2022 dan 2024. Perbandingan PDB Sektor Kehutanan berdasarkan Harga Konstan dan Harga Berlaku dapat dilihat pada Gambar 17.
Sumber: Badan Pusat Statistik, data diolah (2024) Gambar 17. PDB Kehutanan Tahun 2014 - 2024 berdasarkan harga konstan dan harga berlaku
Pada Tahun 2011-2023, persentase PDB sub sektor kehutanan terhadap PDB Sektor Pertanian dan PDB Nasional cenderung mengalami penurunan, sebagaimana dapat dilihat pada Gambar 18. Secara umum dapat dikatakan, persentase PDB sub kehutanan terhadap PDB nasional dan PDB sektor pertanian cenderung menurun sejak tahun 2011 sampai dengan Tahun 2024, meskipun terjadi sedikit peningkatan pada Tahun 2013-2014. Pada Tahun 2011, persentase PDB sub sektor kehutanan terhadap PDB nasional adalah 0,7%, sedangkan terhadap PDB sektor pertanian adalah 4,74%. Selanjutnya pada Tahun 2018, persentase PDB sub sektor kehutanan terhadap PDB nasional menjadi 0,6%, sedangkan terhadap PDB sektor pertanian menjadi 4,82%. Pada Tahun 2024, persentase PDB sub sektor kehutanan terhadap PDB nasional adalah 0,53%, sedangkan terhadap PDB sektor pertanian adalah 4,35%.
Sumber: Badan Pusat Statistik, data diolah (2024) Gambar 18. Perkembangan Persentase PDB Sub Sektor Kehutanan Terhadap PDB Nasional dan PDB Sektor Pertanian Tahun 2011 – 2024
Selain berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi, kontribusi ekonomi sektor kehutanan berwujud dalam bentuk kontribusi pendapatan pemerintah berupa Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang bersumber dari pembayaran Dana Reboisasi (DR), Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH), Iuran Perijinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (IPBPH), denda pelanggaran pemanfaatan hutan, dan ganti rugi tegakan (GRT).
Beberapa kontribusi ekonomi sektor kehutanan selama kurun waktu Tahun 2018 - 2023, antara lain (Soifo, 2024):
● PNBP industri kehutanan mencapai Rp 20,7 triliun (setara USD 1,7 Miliar).
● PNBP Hasil Hutan Non-Kayu (buah-buahan, umbi- umbian, getah hutan, dan benih) mencapai Rp 171,6 Miliar.
● Devisa Hasil Hutan Kayu tercatat sebesar USD 75,3 Miliar. Komoditas penyumbang terbesar adalah kertas, pulp, veneer, furnitur kayu, dan kerajinan.
Kawasan konservasi tidak hanya berfungsi sebagai kawasan lindung, tetapi juga memberikan kontribusi ekonomi nasional. Kontribusi ekonomi dapat diukur dari PNBP pemanfaatan jasa lingkungan serta tumbuhan dan
satwa liar (TSL) yang mencapai Rp 185,75 Miliar pada Tahun 2023. Beberapa kontribusi ekonomi dari hutan konservasi, antara lain (Soifo, 2024):
● Nilai Ekspor TSL dari hasil penangkaran pada Tahun 2023 mencapai Rp 1,73 Triliun.
● Devisa dari pemanfaatan TSL selama sepuluh tahun terakhir telah melampaui Rp 79 Triliun, dengan rata- rata tahunan sebesar Rp 7,9 Triliun.
● PNBP pemanfaatan jasa lingkungan dalam kurun waktu sepuluh tahun terakhir berkontribusi sebesar Rp 1,32 Triliun, meskipun nilai ekonomi jasa lingkungan yang sebenarnya diyakini jauh lebih tinggi dari angka tersebut.
Perhutanan sosial menciptakan terbukanya lapangan usaha dan pendapatan bagi masyarakat sekitar hutan sehingga berkontribusi pada pemerataan pendapatan dan berkontribusi pada upaya mengurangi kemiskinan masyarakat di sekitar kawasan hutan. Kontribusi dari kegiatan Perhutanan Sosial terlihat dari Data GOKUPS Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial, Kementerian Kehutanan yang menjelaskan kontribusi ekonomi nasional dari kawasan Perhutanan Sosial meningkat signifikan sejak Tahun 2023, mencapai Rp 1,08 Triliun (Gambar 19).
Gambar 19. Kontribusi Ekonomi Kawasan Perhutanan Sosial Nilai ekonomi dari kegiatan Perhutanan Sosial berasal dari 160 aneka komoditas, yang terdiri dari Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK), Jasa Lingkungan, dan Hasil Hutan Kayu (HHK). Komoditas HHBK mendominasi kontribusi dengan persentase 88,19% dari total aneka komoditas yang dikembangkan (Gambar 20).
Sumber: Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial (GOKUPS) (2025) Gambar 20. Aneka Komoditas yang Dikembangkan di Kawasan Perhutanan Sosial
Pengembangan ekonomi masyarakat Perhutanan Sosial (PS) terkendala skala ekonomi, kapasitas teknis, dan akses pasar/modal, karena Kelompok Usaha Perhutanan Sosial
(KUPS) dinilai belum "layak" (feasible) dan "dapat dibiayai" (bankable). Untuk mengatasinya, pemerintah meluncurkan pendekatan Integrated Area Development (IAD) Perhutanan Sosial (berdasarkan Perpres 28/2023) untuk meningkatkan kontribusi ekonomi/sosial dan mengoptimalkan kolaborasi pemerintah pusat/daerah, dengan fokus pada pengelolaan lanskap kabupaten.
Hingga Tahun 2025, IAD telah ditetapkan di 48 Kabupaten, masing-masing dengan master plan terintegrasi Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
Implementasi IAD didukung oleh panduan kolaborasi lintas urusan dan kodefikasi anggaran dari Ditjen Bina Pembangunan Daerah, Kemendagri, yang direvisi pada Tahun 2025.
3) Kontribusi Lingkungan Kontribusi lingkungan dari kawasan hutan dapat dilihat dari upaya untuk mencegah kebencanaan, kebakaran hutan dan lahan serta penurunan laju deforestasi. Angka deforestasi INDONESIA dihitung sejak Tahun 1990 dan berfluktuasi, dengan yang tertinggi pada Tahun 1996 - 2000 dan terendah pada Tahun 2021-2022. Meskipun terjadi fluktuasi, tren umum menunjukkan penurunan laju deforestasi netto secara drastis, dari sekitar 1,87 juta hektare/tahun (Tahun 1990-1996) menjadi sekitar 0,18 juta hektare/tahun (Tahun 2023-2024). Meskipun angka deforestasi Tahun 2023-2024 tidak berubah dari periode sebelumnya, namun terdapat sedikit peningkatan dibandingkan Tahun 2022-2023, yang disebabkan faktor kebakaran dan efek El Nino. Diagram perkembangan deforestasi INDONESIA sejak Tahun 1990 - 2024 dapat disajikan sebagaimana Gambar 21.
Sumber: Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan (2024) Gambar 21. Diagram Perkembangan Deforestasi INDONESIA Tahun 1990 – 2024
Kontribusi pada keberlanjutan lingkungan terlihat dari komitmen pemerintah untuk memenuhi target pengurangan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) yang diatur dalam Peraturan PRESIDEN No. 98 Tahun 2021 dan No. 110 Tahun
2025. Kerangka hukum ini mendukung implementasi Nationally Determined Contribution (NDC) menuju ekonomi rendah karbon, mencakup penetapan dan
perdagangan harga karbon. Dokumen NDC menargetkan pengurangan emisi GRK pada Tahun 2030 dibandingkan skenario business as usual (BAU), dengan target tanpa syarat (CM1) sebesar 29% dan target bersyarat (CM2) sebesar 41%. Target CM1 dialokasikan ke berbagai sektor, dengan kontribusi terbesar dari Kehutanan (17,2%) dan Energi (11%).
Capaian emisi GRK pada Tahun 2023 dengan skenario CM1 adalah 1.360,35 juta ton CO2e, yang menunjukkan pengurangan sebesar 63,15% dari skenario BAU pada tahun tersebut. Sektor kehutanan dan penggunaan lahan lainnya (FOLU) INDONESIA menunjukkan kemajuan signifikan dalam pengurangan emisi gas rumah kaca (GRK), hampir mencapai target Tahun 2023. Capaian pengurangan emisi GRK pada Tahun 2023 adalah sebagaimana Tabel 14.
Tabel 14. Capaian Pengurangan Emisi GRK Sektoral Terhadap Emisi BAU di Tahun 2023 Keterangan Energi IPPU Limbah Pertanian Sektor Kehutanan dan Penggunaan Lahan Lainnya Total (5 sektor) Baseline (BAU) – Juta tCO2e
1.080,05 63,94 170,05 115,94 724,11
2.154,08 CM1 - Juta tCO2e 966,47 57,84 163,54 110,81 349,68
1.648,34 ER CM1 - Juta tCO2e 752,28 59,85 136,34 104,98 306,90
1.360,35 ER CM1 - % 214,19 -2,01 27,20 5,83 42,78 287,99 Sumber: Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim (2024)
INDONESIA memiliki target ambisius untuk mencapai kondisi FOLU Net Sink pada Tahun 2030, sejalan dengan komitmen NDC dan visi iklim global menuju emisi nol bersih. FOLU Net Sink 2030 menempatkan kehutanan sebagai sektor kunci dan diamanatkan melalui Peraturan PRESIDEN. Strategi utama untuk mencapainya meliputi:
menghindari deforestasi, konservasi dan pengelolaan hutan berkelanjutan, perlindungan dan restorasi lahan gambut, serta peningkatan penyerapan karbon.
Keberhasilan INDONESIA dalam menekan laju deforestasi (2014-2022) telah menghasilkan insentif pembayaran berbasis hasil (Result-Based Contribution) REDD+ dari berbagai lembaga, termasuk Green Climate Fund, FCPF Carbon Fund (Kalimantan Timur), Jambi BioCarbon Fund, dan Norway’s Result Based Contribution.
Di sektor kehutanan, fokus intervensi NDC adalah Perhutanan Sosial (PS) dan tata ruang/lahan yang efektif.
Berdasarkan data Ditjen PSKL (2023) selama Tahun 2016– 2021, program PS telah meningkatkan tutupan lahan (62 juta ton CO₂e), mendukung target FOLU Net Sink 2030 melalui strategi "jaga," "perkaya," dan "rehabilitasi." Untuk keberlanjutan, diperlukan alternatif pembiayaan kokoh seperti perdagangan karbon, yang juga mendorong pengelolaan hutan lestari.
n. Peran Kehutanan dalam Geopolitik Global dan Regional Pembangunan kehutanan tidak hanya berdampak pada lingkungan dan ekonomi nasional, tetapi juga pada dinamika geopolitik di tingkat regional dan global. Salah satu peran kehutanan dalam geopolitik global adalah terkait upaya konservasi. Upaya konservasi dan pengelolaan hutan yang berkelanjutan akan terus menjadi fokus penting dalam hubungan internasional, khususnya dalam konteks mitigasi perubahan iklim dan perlindungan keanekaragaman hayati.
INDONESIA aktif dalam konservasi global, diwujudkan melalui ratifikasi konvensi-konvensi utama, diantaranya:
● United Nation Convention on Biological Diversity (UNCBD)/Konvensi Keanekaragaman Hayati (UU No. 5 Tahun 1994), serta Protokol Cartagena dan Protokol Nagoya.
INDONESIA memperbarui Indonesian Biodiversity Strategy and Action Plan (IBSAP) menindaklanjuti The Kunming Montreal Global Biodiversity Framework (KM-GBF) dari COP 15 CBD.
● Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES) yang diratifikasi Tahun 1978.
CITES mengontrol perdagangan internasional spesies terancam melalui izin/sertifikat dan pembatasan berdasarkan tiga Apendiks (I, II, III). INDONESIA sebagai Party CITES diwajibkan harmonisasi regulasi nasional, aktif dalam penegakan hukum terhadap perdagangan ilegal, dan harus membuat Non-Detriment Finding (NDF) untuk penetapan kuota spesies CITES (terutama Appendix II).
Tantangannya meliputi keterbatasan data populasi, sumber daya institusi untuk NDF handal, dan kejahatan lingkungan lintas negara.
● Convention on Wetlands of International Importance (Konvensi Ramsar) yang diratifikasi Tahun 1991.
Terkait kelautan, INDONESIA mengadopsi Ecosystem Approach Fisheries (EAF)
(2003) dan meratifikasi United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS), serta menandatangani Biodiversity Beyond National Jurisdiction (BBNJ) Agreement (2023) tentang keanekaragaman hayati di laut luar yurisdiksi.
Dalam upaya mitigasi perubahan iklim, INDONESIA meratifikasi Kesepakatan Paris 2015 dan berkomitmen kuat terhadap pengurangan emisi.
Hal ini tertuang dalam Nationally Determined Contribution (NDC) dan Enhanced NDC (target reduksi 31,89% tanpa syarat dan 43,20% bersyarat) sejalan dengan visi net-zero emissions pada 2060 atau lebih cepat.
Kementerian Kehutanan sebagai National Focal Point bertanggung jawab atas penurunan emisi GRK sektor kehutanan/FOLU.
Pemerintah juga berkomitmen pada pengelolaan hutan lestari, pencegahan deforestasi/degradasi, dan pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.
Kementerian Kehutanan mempromosikan produk kehutanan legal dan lestari ke pasar utama (Uni Eropa, Australia, Jepang, Korsel, Tiongkok, Kanada), mendorong
ratifikasi Perjanjian Kemitraan INDONESIA-Uni Eropa (FLEGT- VPA), dan berkolaborasi untuk penguatan data deforestasi.
4. Potensi Hutan INDONESIA
a. Proyeksi luas hutan INDONESIA Berdasarkan data pemanfaatan dan penggunaan kawasan hutan sejak Tahun 2011, dapat diketahui bahwa arah kebijakan dan praktik pengelolaan hutan di INDONESIA menunjukkan tren yang semakin kuat menuju pemanfaatan kawasan hutan berbasis masyarakat dan pemanfaatan konservasi.
Pergeseran ini merupakan respon terhadap dinamika sosial, ekonomi, dan lingkungan, serta kebijakan nasional yang menempatkan masyarakat dan keberlanjutan ekologi sebagai arus utama dalam pengelolaan hutan INDONESIA.
Pemanfaatan berbasis masyarakat diwujudkan melalui skema perhutanan sosial, kemitraan konservasi, dan kemitraan kehutanan Perhutani yang produktif, yang jumlahnya terus meningkat dari 2.537.163 hektare pada Tahun 2018 hingga
8.400.116 hektare pada Tahun 2025. Dengan tren tersebut, diprediksi pada Tahun 2030 target 12,74 juta hektare untuk perhutanan sosial dapat tercapai.
Selain itu, pemanfaatan hutan untuk tujuan konservasi juga semakin mendapat perhatian seiring dengan meningkatnya kesadaran terhadap pentingnya keanekaragaman hayati, mitigasi perubahan iklim, dan jasa ekosistem. Hutan konservasi tidak lagi hanya berfungsi sebagai zona perlindungan, tetapi juga menjadi ruang bagi pengembangan ekonomi berkelanjutan seperti ekowisata, bioprospeksi, pemanfaatan jasa lingkungan seperti air dan panas bumi, pengembangan penelitian, serta pemanfaatan hasil hutan non-kayu secara berkelanjutan.
Kondisi ini menegaskan bahwa konservasi dan kesejahteraan masyarakat dapat berjalan beriringan melalui tata kelola yang kolaboratif dan adaptif.
Dengan adanya tren positif pada kedua aspek tersebut, mencerminkan transformasi paradigma pengelolaan hutan nasional dari pola single use yang eksklusif menuju pengelolaan multi-use yang inklusif dan berkelanjutan. Dalam kerangka RKTN, arah ini menjadi landasan penting untuk mencapai keseimbangan antara fungsi ekologi, sosial, dan ekonomi hutan.
b. Potensi Kayu dan Potensi Moneter Kayu Potensi hasil hutan kayu yang dimiliki INDONESIA mencerminkan kekayaan sumber daya alam yang berperan penting dalam mendukung perekonomian nasional, khususnya pada sektor kehutanan. Mengetahui nilai potensi kayu dan potensi moneter kayu memiliki peranan penting dalam perencanaan dan pengelolaan sumber daya hutan secara berkelanjutan. Data potensi ini tidak hanya menunjukkan ketersediaan volume kayu yang dapat dimanfaatkan, tetapi juga menggambarkan nilai ekonomi yang dapat dihasilkan dari pengelolaan hutan secara berkelanjutan. Analisis terhadap potensi hasil hutan kayu diperlukan untuk memahami kontribusinya terhadap pembangunan serta sebagai dasar
dalam perencanaan kebijakan pengelolaan hutan yang efisien dan lestari.
Nilai potensi kayu didapatkan dari hasil perkalian luas penutupan lahan dengan potensi kayu dari setiap ekosistem pada masing-masing provinsi, sedangkan nilai potensi moneter kayu diperoleh dari perkalian antara potensi kayu dengan nilai harga kayu yang berada di masing-masing daerah. Patokan harga kayu yang digunakan sesuai dengan Peraturan Menteri LHK No. 64 Tahun 2017 tentang Penetapan Harga Patokan Hasil Hutan Untuk Perhitungan Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Ganti Rugi Tegakan (GRT) dan nilai harga kayu dari Perum Perhutani pada Tahun 2020. Harga kayu yang digunakan yaitu kelompok jenis rimba campuran (komersil dua) dengan dimensi kayu bulat sedang. Harga ini dianggap tidak membuat nilai harga kayu terlalu tinggi atau rendah.
Berdasarkan Buku Neraca Sumber Daya Hutan Tahun 2025, pada Tahun 2024 INDONESIA memiliki total potensi kayu dari seluruh fungsi hutan (HK, HL, HPT, HP dan HPK) sebesar
11.893,9 juta m3 dan potensi moneter kayu sebesar RP 4.759,6 Triliun. Pada Hutan Produksi (HP, HPT, dan HPK), potensi kayu sebesar 6.057,2 juta m3 atau 50,93% dari potensi kayu di dalam kawasan hutan, dan potensi moneter kayu sebesar Rp
2.421,6 Triliun. Secara umum, terjadi penurunan potensi kayu sebesar 15,7 juta m3 dari Tahun 2023 sebesar 11.909,6 juta m3 menjadi 87.793,9 juta m3 di Tahun 2024, sedangkan potensi moneter kayu mengalami penurunan sebesar Rp 7,9 Triliun dari Tahun 2023 sebesar Rp 4.767,5 Triliun menjadi Rp 4.759,6 Triliun di Tahun 2024. Dengan pengaturan daur tebangan yang tepat, potensi kayu pada Hutan Produksi dapat dimanfaatkan untuk memberikan kontribusi ekonomi nasional. Nilai potensi kayu dan potensi moneter kayu disajikan sebagaimana Tabel 15 dan Gambar 22.
Tabel 15. Perkembangan Potensi Kayu dan Moneter Kayu Tahun 2023 - 2024 Wilayah Saldo Awal (Tahun 2023) Selisih Saldo Akhir (Tahun 2024) Luas Hutan (Ribu Hektare) Potensi Kayu (juta m3) Potensi Moneter Kayu (Rp T) Luas Hutan (Ribu Hektare) Potensi Kayu (juta m3) Potensi Moneter Kayu (Rp T) Luas Hutan (Ribu Hektare) Potensi Kayu (juta m3) Potensi Moneter Kayu (Rp T) HK
17.506,5
2.505,2 991,8 -8,6 -1,3 -0,5
17.497,9
2.503,9 991,4 HL
23.914,0
3.335,5
1.347,6 -18,6 -2,6 -1,0
23.895,4
3.332,8
1.346,6 HPT
21.779,6
3.029,3
1.290,3 -38,5 -5,8 -2,6
21.741,1
3.023,5
1.287,7 HP
19.075,2
2.343,5 859,6 -35,7 -4,6 -3,3
19.039,5
2.338,9 856,3 HPK
5.631,7 696,1 278,2 -11,7 -1,3 -0,5
5.620,0 694,8 277,6 Total KH
87.907,0
11.909,6
4.767,5 -113,1 -15,7 -7,9
87.793,9
11.893,9
4.759,6 Sumber: Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan (2025)
Sumber: Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan (2025) Gambar 22. Perkembangan Potensi Kayu dan Moneter Kayu Tahun 2023 – 2024
c. Potensi Biomassa dan Cadangan Karbon Data potensi sumber daya hutan dapat digunakan untuk menghitung potensi simpanan biomassa dan karbon di atas permukaan tanah (tidak termasuk tumbuhan bawah) dari pohon-pohon berdiameter 5 cm up. Data tersebut diperlukan untuk memenuhi kebutuhan data terkait dengan perencanaan kehutanan, kebijakan pembangunan kehutanan, inventarisasi Gas Rumah Kaca (GRK) sektor kehutanan (stok, serapan dan emisi karbon) dan kebutuhan lainnya.
Berdasarkan Buku Potensi Sumber Daya Hutan INDONESIA Tahun 2024, penghitungan biomassa dan cadangan karbon dilakukan pada berbagai tipe dan kondisi hutan yaitu Hutan Lahan Kering Primer, Hutan Lahan Kering Sekunder, Hutan Rawa Primer, Hutan Rawa Sekunder, Hutan Mangrove Primer dan Hutan Mangrove Sekunder. Dari seluruh tipe dan kondisi hutan tersebut, rata-rata cadangan karbon tertinggi adalah pada Hutan Lahan Kering Primer sebesar 146,9 ton/hektare.
Biomassa dan cadangan karbon tegakan berdiameter 5 cm up disajikan sebagaimana Tabel 16.
Tabel 16. Biomassa dan Cadangan Karbon Tegakan Berdiameter 5 cm up No.
Tipe dan Kondisi Hutan Biomassa (ton/hektare) Cadangan karbon (ton/hektare)
1. Hutan Lahan Kering Primer 312,6 146,9
2. Hutan Lahan Kering Sekunder 252,5 118,7
3. Hutan Rawa Primer 268,3 126,1
4. Hutan Rawa Sekunder 256,9 120,8
5. Hutan Mangrove Primer 202,2 95,0
6. Hutan Mangrove Sekunder 166,3 78,2 Sumber: Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan (2024)
d. Potensi Keanekaragaman Hayati INDONESIA dikenal memiliki kekayaan keanekaragaman hayati yang luar biasa, terbagi dalam 7 ekoregion (Sumatera, Jawa, Kalimantan, Bali-Nusa Tenggara, Sulawesi, Maluku, dan Papua) dan memiliki tingkat endemisitas tinggi. Kekayaan ini tercermin dari 22 tipe ekosistem alami dan kontribusi signifikan terhadap
spesies dunia (misalnya 14% mamalia dan 18,6% burung dunia). Namun, keanekaragaman hayati INDONESIA menghadapi ancaman serius sebagai bagian dari "triple planetary crisis" (tiga krisis planet). Penyebab utama krisis ini secara global adalah alih fungsi lahan, eksploitasi berlebihan, perubahan iklim, polusi, dan jenis asing invasif, yang dipicu oleh tekanan pembangunan dan ekonomi. Hal ini berdampak luas yakni mengancam ekosistem, kesejahteraan manusia, ketahanan pangan, dan diperkirakan 1 (satu) juta spesies global terancam punah. Di INDONESIA, diperkirakan luas habitat akan menyusut drastis dari 80,30% (Tahun 2000) menjadi 49,70% (Tahun 2045) dalam skenario Business as Usual.
Saat ini, sebanyak 15.336 jenis tumbuhan, satwa liar, dan fungi INDONESIA tercatat dalam IUCN Red List, dengan 1.274 satwa liar dan 1.074 tumbuhan berada dalam kategori Terancam (Threatened Species). Sebanyak 200 spesies satwa liar masuk dalam kategori Kritis (Critically Endangered), 380 spesies Kategori Genting (Endangered), dan 691 spesies kategori Rentan (Vulnerable). Kelompok dengan spesies terancam punah paling banyak adalah Actinopterygii (250 spesies), mamalia (222 spesies), anthozoa/ terumbu karang (185 spesies), aves (169 spesies), dan Chondrichthyes/ hiu (127 spesies). Berbeda dengan satwa liar, untuk kelompok tumbuhan terdapat 214 spesies Kritis, 392 spesies Genting, dan 464 spesies Rentan.
Jumlah spesies terancam punah di INDONESIA adalah sebagaimana Gambar 23.
Sumber: Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (2024) Gambar 23. Jumlah Spesies Terancam Punah di INDONESIA
Sumber: Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (2024) Gambar 23. Sebaran Jumlah Spesies Flora dan Fauna di INDONESIA Sampai Dengan Tahun 2022
Keanekaragaman genetik yang ada di INDONESIA penting untuk berbagai bidang, antara lain pertanian, peternakan, kesehatan, perikanan, serta tumbuhan dan satwa liar. Potensi komersial keanekaragaman genetik spesies liar dapat dikembangkan melalui bioprospeksi, yaitu kegiatan eksplorasi, ekstraksi, dan penapisan sumber daya alam hayati untuk pemanfaatan komersial. Beberapa contoh tumbuhan liar yang berpotensi untuk bioprospeksi adalah kantong semar, cemara sumatera, akar bajakah, harendong, dan akasia. Meskipun demikian, pemanfaatan lingkungan dan spesies liar di kawasan pelestarian alam harus dilakukan secara berkelanjutan, dengan tetap menjaga kelestarian fungsi lingkungan dan mempertimbangkan kelangsungan potensi, daya dukung, keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa liar (TSL). Potensi pengembangan bioprospeksi di INDONESIA dapat dilihat pada Gambar 24.
Sumber: Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (2024) Gambar 24. Potensi Pengembangan Bioprospeksi di INDONESIA
B.
PARADIGMA PENGELOLAAN KAWASAN HUTAN Pembangunan kehutanan terus bertransformasi seiring dengan terjadinya pergeseran paradigma pembangunan. Terdapat 3 (tiga) bentuk transformasi dan pergeseran paradigma yang berlangsung sebagaimana dideskripsikan dalam Tabel 17.
Transformasi pertama adalah Transformasi Tata Kelola Kehutanan.
Transformasi tata kelola kehutanan terkait dengan 4 (empat) aspek.
Aspek pertama terkait dengan fokus fungsi kehutanan. Di masa lalu, pandangan terkait dengan peran dan fungsi kehutanan berfokus pada peran dan fungsi lingkungan kehutanan sebagai penyangga kehidupan dan tempat usaha ekonomi kehutanan yang produktif. Seiring dengan waktu, kini pembangunan kehutanan selain tetap berperan menjaga fungsi lingkungan, pada dimensi fungsi ekonominya semakin dituntut untuk lebih berorientasi pada dimensi sosial-ekonomi yang lebih inklusif dan optimal. Aspek kedua adalah bidang usaha kehutanan yang semakin bergeser dari dominasi bidang usaha timber ke arah multiusaha yang semakin luas. Aspek ketiga, berkenaan dengan tata kelola konservasi kehutanan. Tata kelola konservasi selama ini berfokus pada tata kelola hutan konservasi. Akan tetapi, paradigma tata kelola yang baru berfokus pada konservasi dan preservasi di dalam dan di luar kawasan konservasi.
Aspek keempat terkait dengan tata kelola di level tapak, terjadi transformasi pada peran KPH yang semula berperan sebagai operator pengelolaan kawasan hutan, sekarang menjadi fasilitator pengelolaan kawasan hutan.
Transformasi kedua adalah Transformasi Tata Usaha Kehutanan, meliputi 2 (dua) aspek. Aspek pertama adalah terkait aspek ekonomi kehutanan. Nilai ekonomi kehutanan yang diukur hanya berdasar nilai pasar dari komoditas-komoditas yang digolongkan sebagai produk kehutanan saja, cenderung menyempitkan nilai jasa ekonomi kehutanan yang lebih luas. Penilaian kontribusi ekonomi kehutanan harus dinilai berdasarkan jasa ekosistemnya yang tidak hanya dinilai berdasarkan nilai pasarnya. Adapun nilai pasar dari ekonomi kehutanan sendiri hendaknya juga memperhitungkan berbagai nilai ekonomi aktivitas- aktivitas dalam ekosistem kawasan hutan yang tidak hanya terdiri dari sektor kayu, melainkan mencakup multi usaha kehutanan. Ekonomi kehutanan juga perlu menilai berbagai dampak ekonomi dari: a) adanya sektor-sektor ekonomi lain yang dinaungi ekosistem hutan (seperti produk hasil-hasil pertanian kopi, kakao, hingga tanaman pangan), b) tumbuhnya sektor-sektor-sektor ekonomi lainnya melalui keterkaitan ke depan dan ke belakang (forward and backward linkages) serta, c) timbulnya berbagai bentuk penggandaan ekonomi lainnya (multiplier effect). Valuasi ekonomi kehutanan juga seyogyanya tidak hanya mengukur dampak pada pertumbuhan ekonomi saja, melainkan juga memperhitungkan dampak sosial ekonomi berupa penciptaan lapangan kerja, terciptanya pemerataan ekonomi (ekonomi inklusif), termasuk dampak pada penanggulangan kemiskinan khususnya pada masyarakat di sekitar hutan. Aspek kedua adalah terkait pergeseran pemeran utama usaha kehutanan. Institusi usaha kehutanan yang semula didominasi oleh badan usaha milik pemerintah dan korporasi besar, kini semakin bergeser dengan lebih memberikan kesempatan pada usaha-usaha masyarakat dalam bentuk Perhutanan Sosial. Tuntutan terhadap peran badan usaha negara, korporasi besar dan perhutanan sosial yang lebih berimbang dan berkeadilan, akan semakin besar.
Transformasi ketiga adalah Transformasi Pengaturan Arahan Pemanfaatan Ruang Kawasan Hutan. Transformasi pengaturan arahan pemanfaatan ruang kawasan hutan terkait dengan arah penataan spasial (ruang) pemanfaatan kawasan hutan yang pada konsep awalnya lebih berbasis pada konsep single-use fungsi kawasan hutan yang tidak memungkinkan adanya overlap fungsi. Seiring dengan fakta empirik di lapangan dan semakin tingginya tuntutan meningkatkan optimasi pemanfaatan sumberdaya, maka penataan pemanfaatan ruang kawasan hutan dikembangkan secara kolaborasi antara land sharing dan land sparing, yang memungkinkan adanya sharing fungsi.
Tabel 17. Transformasi dan Pergeseran Paradigma Pembangunan kehutanan No Arah Transformasi Aspek Paradigma Lama Paradigma Baru A Tata Kelola Kehutanan
1. Peran dan fungsi kehutanan Fungsi ekologis dan usaha ekonomi produktif Optimalisasi fungsi ekonomi
2. Bidang usaha Kehutanan Kayu (timber management) Multiusaha kehutanan berbasis lansekap
3. Fokus tata kelola konservasi kehutanan Kawasan Hutan Konservasi Konservasi dan preservasi di dalam dan di luar kawasan konservasi
4. Tata kelola di level tapak KPH sebagai operator pengelolaan kawasan hutan KPH sebagai fasilitator pengelolaan kawasan hutan B Tata Usaha Kehutanan
1. Ekonomi Kehutanan
a. Berbasis nilai pasar
b. Kontribusi sektor kehutanan dalam Produk Domestik Bruto (PDB) ● Pengutamaan valuasi jasa ekosistem hutan ● Penghitungan PDB langsung dan tidak langsung multi usaha kehutanan ● Dampak pada pemerataan dan penyangga ekonomi masyarakat
2. Institusi usaha kehutanan Pengutamaan peran badan usaha negara dan korporasi Peran badan usaha negara, korporasi dan perhutanan sosial yang seimbang dan berkeadilan C Pengaturan Arahan Pemanfaatan Ruang Kawasan Hutan Arahan Pemanfaatan Ruang Kawasan Hutan konsep single-use fungsi kawasan hutan, tanpa overlap fungsi Optimasi pemanfaatan kawasan hutan secara multi-use (land sharing dan land sparing), dimungkinan overlap fungsi
1. Arah Transformasi Tata Kelola Kehutanan Arah transformasi tata kelola kehutanan ke depan harus berpijak pada kondisi objektif luas kawasan hutan yang masih berhutan dan yang tidak berhutan. Besarnya luas kawasan hutan yang tidak berhutan utamanya disebabkan oleh produktivitas pemanfaatan kawasan hutan sangat rendah. Di sisi lain, total luas lahan pertanian di INDONESIA cenderung terus menurun, termasuk luas lahan sawah produktif karena maraknya konversi lahan pertanian.
Salah satu komoditas pertanian yang luas lahannya meningkat adalah kelapa sawit. Hal ini dapat dipahami karena besarnya permintaan global dan domestik terhadap komoditas minyak nabati dan kelapa sawit adalah sumber minyak nabati terbesar. Diketahui bahwa luas lahan perkebunan kelapa sawit saat ini 16,5 juta hektare. Tanpa intensifikasi, diperlukan luasan dua kali lipat atau tambahan luas lahan 16,5 juta hektare untuk memenuhi target volume produksi berganda pada Tahun 2045. Apabila dilakukan intensifikasi terutama peningkatan produktivitas kebun sawit rakyat, maka diperkirakan perlu tambahan setengahnya atau 8 juta hektare. Dengan demikian, deforestasi akibat alih fungsi lahan dapat dihindari atau minimal dikurangi dengan memprioritaskan
perluasan kebun di Areal Penggunaan Lain (APL), kawasan hutan yang tidak berhutan dan tukar menukar kawasan hutan (land swap). Tidak hanya kebun kelapa sawit, sejatinya kebutuhan lahan untuk tanaman pertanian lainnya seperti tanaman pangan, buah- buahan, dan tanaman hortikultura lainnya diperkirakan juga akan terus meningkat seiring peningkatan jumlah penduduk dan kesejahteraan masyarakat yang semakin membaik.
Perbaikan tata kelola kehutanan akan berdampak pada peningkatan produktivitas kawasan hutan dan akan meningkatkan nilai ekonomi riil lahan hutan, sehingga akan menjadi lebih kompetitif terhadap penggunaan lahan untuk kepentingan lain. Selain itu, laju deforestasi karena konversi lahan hutan juga dapat dicegah. Dengan demikian, diharapkan target penurunan emisi dapat tercapai dan target pembangunan ekonomi secara paralel juga dapat tercapai.
Di sisi lain, dengan adanya perbaikan tata kelola kehutanan, diharapkan target INDONESIA menjadi negara berpenghasilan tinggi dengan PDB per kapita lebih dari USD 12.500, diperkirakan akan tercapai pada atau sebelum Tahun 2045, sedangkan PDB per kapita USD 40.000 atau setara dengan rataan PDB per kapita di negara- negara maju, diperkirakan baru akan tercapai di sekitar Tahun 2057 (Nurrochmat et al., 2023).
Selain adanya kebijakan transformatif sebagai bagian dari koreksi kebijakan, arah transformasi juga dipengaruhi adanya perubahan paradigma tata kelola kehutanan, yaitu:
a. Transformasi paradigma pengelolaan kawasan hutan dari timber management menjadi landscape management Terobosan kebijakan Kementerian Kehutanan adalah transformasi pengelolaan kawasan hutan dari berbasis kayu (timber management) menjadi pengelolaan kawasan hutan berbasis lanskap (forest landscape management). Terobosan ini diwujudkan sebagai rekonfigurasi pengelolaan hutan, yaitu mengelola hutan sebagai satu kesatuan ekosistem atau pengelolaan lanskap, dengan tujuan pencapaian keberlanjutan ekologi (ecologically sustainable), keberterimaan sosial (socially acceptable) dan kelayakan ekonomi (economically feasible).
Pengelolaan berbasis lanskap untuk hutan lestari harus memperhatikan keseimbangan aspek kelola produksi/ekonomi, kelola sosial dan kelola lingkungan.
Transformasi Tata Kelola Hutan dan Pemanfaatan Hasil Hutan dilakukan antara lain dengan:
1) Transformasi Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Berdasarkan Pasal 123 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 23 Tahun 2021, KPH yang semula dapat berperan sebagai operator pengelolaan hutan bertransformasi menjadi fasilitator pada pengelolaan hutan di tingkat tapak.
2) Penguatan Penatausahaan Hasil Hutan, antara lain melalui jaminan legalitas produk hasil hutan, komitmen untuk melaksanakan penegakan hukum (hard approach) dan tata kelola kehutanan dan perdagangan kayu legal (soft approach).
Dengan penguatan penatausahaan tersebut di atas, diharapkan dapat menurunkan jumlah illegal logging, menurunkan tingkat laju deforestasi, dan
mencegah kebakaran hutan.
b. Transformasi paradigma pengelolaan hutan dari pengelolaan hutan oleh negara (state-based forest management) ke arah pengelolaan hutan berbasis masyarakat (community-based forest management) Kebijakan pengelolaan hutan berbasis masyarakat mengakomodir pengelolaan hutan oleh masyarakat sesuai dengan fungsinya, khususnya pada hutan produksi dan hutan lindung. Pemanfaatan pada hutan produksi adalah untuk Hasil Hutan Kayu (HHK) dan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK), sedangkan pada hutan lindung hanya pemanfaatan HHBK dan jasa lingkungan.
Pada hutan konservasi, keterlibatan masyarakat dalam pengelolaan hutan dilakukan pada zona/blok tradisional dan blok pemanfaatan berupa pemanfaatan HHBK, budidaya tradisional, perburuan tradisional, pemanfaatan sumberdaya perairan. Pengelolaan hutan oleh masyarakat dilakukan melalui beberapa skema yaitu: Hutan Desa (HD), Hutan Kemasyarakatan (HKm), Hutan Tanaman Rakyat (HTR), Kemitraan Kehutanan, dan Hutan Adat (HA) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial.
c. Transformasi paradigma pembangunan rendah karbon dan berketahanan iklim Kebijakan pembangunan rendah karbon dan berketahanan iklim, meliputi peningkatan mitigasi perubahan iklim dan pengembangan pembangunan rendah karbon. Peningkatan mitigasi perubahan iklim dapat dicapai melalui beberapa strategi seperti: a) penguatan diplomasi kehutanan dan kerjasama luar negeri berbasis kesetaraan; b) meningkatkan peran kehutanan INDONESIA dalam kepemimpinan regional dan global; c) melakukan pemantauan pelaksanaan komitmen internasional dalam mengurangi perubahan iklim; serta d) mengembangkan dan mengimplementasikan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) dari Kawasan hutan. Sedangkan pengembangan pembangunan rendah karbon dapat dicapai melalui beberapa strategi seperti: a) melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Emisi Gas Rumah Kaca (RAN-GRK) dan Rencana Aksi Daerah Emisi Gas Rumah Kaca (RAD-GRK);
b) melaksanakan inventarisasi GRK yang berkesinambungan setiap tahunnya melalui Sistem Inventarisasi Gas Rumah Kaca Nasional (SIG GRK center); c) meningkatkan pengetahuan dan kapasitas masyarakat terkait dengan perubahan iklim; d) menerapkan sistem Measurement, Reporting, Verification (MRV) di setiap bidang;
e) mengembangkan dan mendukung pelaksanaan kebijakan pertumbuhan ekonomi yang rendah karbon; f) mendorong pemerintah daerah menyusun strategi/rencana aksi adaptasi berdasarkan dokumen Rencana Aksi Nasional Adaptasi Perubahan Iklim (RAN-API) dan kajian kerentanan daerah; g) memperkuat pemanfaatan jasa-jasa ekosistem yang mengurangi dampak perubahan iklim; serta h) memperkuat peran hutan konservasi dalam peningkatan penyerapan dan penyimpanan karbon untuk perubahan iklim.
Di sisi lain, peran kehutanan untuk mewujudkan komitmen Pemerintah INDONESIA dalam perspektif perubahan iklim
semakin menguat. Pemerintah telah merevisi target capaian NDC dimana sektor kehutanan diharapkan mampu berkontribusi sekitar 60% dari target serapan emisi nasional.
Pada Tahun 2025 INDONESIA telah menyampaikan Second Nationally Determined Contribution (SNDC). Second Nationally Determined Contribution (SNDC) mencerminkan komitmen berkelanjutan INDONESIA, sebagaimana diamanatkan oleh Decision 1/CP.21 dari UNFCCC, yang dibangun dari rangkaian Nationally Determined Contributions (NDC) yang progresif.
Trajektori ini dimulai dengan penyampaian Intended NDC pada Tahun 2015, yang MENETAPKAN target penurunan emisi sebesar 29% melalui upaya domestik (unconditional) dan hingga 41% dengan dukungan internasional (conditional) dibandingkan skenario Business as Usual sebagai baseline target mitigasi. Hal ini kemudian diikuti oleh First NDC pada Tahun 2016 yang meningkatkan kejelasan, transparansi, dan pemahaman baik bagi kepentingan nasional maupun internasional.
Sebagai respon terhadap perkembangan prioritas nasional serta mandat Paris Agreement Pasal 4 dan keputusan COP terkait, INDONESIA mengajukan Updated NDC pada Tahun 2022 dan selanjutnya Enhanced NDC yang meningkatkan ambisi menjadi 31,89% (unconditional) dan 43,20% (conditional) penurunan emisi. Second NDC mengadopsi target level emisi untuk lebih mencerminkan peningkatan ambisi INDONESIA serta pembaruan metodologi baseline dan pendekatan skenario.
Target iklim INDONESIA telah terintegrasi dan bersinergi dengan visi
serta rencana pembangunan nasional.
Penyusunan Second NDC INDONESIA berpedoman pada Asta Cita, visi pembangunan nasional yang dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029. Second NDC INDONESIA sepenuhnya selaras dengan Strategi Pembangunan Rendah Karbon Jangka Panjang (LTS- LCCR 2050) dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045. Keselarasan ini memastikan bahwa ambisi iklim INDONESIA untuk mencapai Net Zero Emissions pada Tahun 2060 atau lebih cepat tetap dipertahankan tanpa penurunan komitmen (backsliding), sekaligus mendukung tujuan pembangunan ekonomi nasional.
Second NDC menggunakan metrik Global Warming Potential (GWP) periode 100 tahun berdasarkan IPCC Fifth Assessment Report, serta mencakup lima sektor utama: Energi, Proses dan Penggunaan Produk Industri (IPPU), dan Limbah, Pertanian, serta Forestry and Other Land Use (FOLU). SNDC juga mencakup emisi non-CO₂ lainnya, seperti Metana (CH₄), Dinitrogen Oksida (N₂O), dan Hydrofluorocarbon (HFC). Terdapat tiga skenario baru di dalam Second NDC, yaitu: CPOS (Current Policy Scenario) yang berfokus pada aksi domestik, serta dua skenario LCCP (Low Carbon Compatible with Paris Agreement) yang mengkombinasikan aksi domestik dan dukungan internasional untuk mencapai jalur 1,5°C. Ketiganya dibangun di atas asumsi pertumbuhan ekonomi sebagai berikut:
● CPOS: pertumbuhan ekonomi sedang (6,0% pada 2030;
6,7% pada 2035).
● LCCP_Low: pertumbuhan ekonomi sedang (6,0% pada 2030;
6,7% pada 2035).
● LCCP_High: pertumbuhan ekonomi tinggi (7,0% pada 2030;
8,3% pada 2035).
Di bawah skenario Low Carbon Compatible Pathways (LCCP), INDONESIA diproyeksikan mencapai puncak emisi pada Tahun 2030, dengan perkiraan tingkat emisi sebesar 1.345.707 Gg CO₂e pada skenario LCCP_L dan 1.491.474 Gg CO₂e pada skenario LCCP_H. Dibandingkan dengan skenario Enhanced NDC (ENDC) CM2 yang memproyeksikan emisi sebesar
1.632.000 Gg CO₂e pada Tahun 2030, emisi INDONESIA diperkirakan akan 8–17,5% lebih rendah. Emisi kemudian akan menurun pada Tahun 2035 dengan proyeksi mencapai
1.257.717 Gg CO₂e pada LCCP_L dan 1.488.866 Gg CO₂e pada LCCP_H.
Second NDC menggunakan tahun referensi 2019 karena INDONESIA mempertimbangkan Global Stocktake Decision (Dec.1/CMA.5) dan mengakui capaian aksi iklim INDONESIA melalui pembaruan inventaris GRK dan metodologi yang digunakan.
Selain itu, pembaruan tahun
diharapkan dapat memberikan informasi yang lebih akurat kepada komunitas global mengenai kondisi aktual INDONESIA.
INDONESIA telah mengambil langkah konkret untuk melaksanakan upaya mitigasi di seluruh sektor kunci melalui penerbitan sejumlah regulasi dan inisiatif utama, diantaranya:
1) PERATURAN PEMERINTAH Nomor 33 Tahun 2023 tentang Konservasi dan Pengelolaan Energi;
2) Peraturan PRESIDEN Nomor 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik;
3) Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 842 Tahun 2024 mengenai Rencana Operasional agenda Zero Waste Zero Emission INDONESIA Dalam Penanganan Perubahan Iklim;
4) PERATURAN PEMERINTAH Nomor 32 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Laut, yang mendukung pemanfaatan ruang laut secara berkelanjutan bagi cadangan blue carbon dan konservasi; dan 5) PERATURAN PEMERINTAH Nomor 26 Tahun 2025 tentang Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang MENETAPKAN kerangka Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Nasional (RPPLH Nasional).
Dalam aspek adaptasi, INDONESIA memperbarui arah kebijakannya melalui berbagai program dan tindakan strategis yang bertujuan memperkuat ketahanan pada sistem ekonomi, sosial, penghidupan, ekosistem, dan bentang alam. Untuk lebih mengintegrasikan upaya adaptasi dan mitigasi, INDONESIA telah mulai mengidentifikasi aksi adaptasi yang juga memberikan manfaat co-benefits mitigasi gas rumah kaca, didukung oleh penelitian dan proyek percontohan. Pada sektor FOLU, INDONESIA menekankan pentingnya memasukkan Harvested Wood Products (HWP) dalam pengukuran dan pelaporan
kemajuan NDC, selaras dengan Modalities, Procedures, and Guidelines (MPGs) untuk Biennial Transparency Report (BTR).
Pelacakan kemajuan implementasi NDC telah ditingkatkan melalui penguatan sistem registri nasional (SRN) di bawah Kebijakan Satu Data GRK (One GHGs Data Policy) dengan mengintegrasikan sistem-sistem terkait perubahan iklim serta pengembangan register karbon nasional yang terhubung dengan Bursa Efek INDONESIA (BEI). SRN menyediakan sistem Measurable, Reportable, and Verifiable (MRV) yang mengintegrasikan:
1) National GHGs Inventory System (SIGN-SMART);
2) Safeguards Information System for REDD+ (SIS-REDD+);
3) Sistem Informasi Kerentanan (SIDIK);
4) Adaptasi dan mitigasi terpadu di tingkat desa melalui Program Kampung Iklim (ProKlim).
Pendanaan tetap menjadi tantangan signifikan. Third Biennial Update Report
(2021) memperkirakan bahwa INDONESIA memerlukan USD 285 Miliar untuk target conditional dan USD 281 Miliar untuk target unconditional pada periode 2018–2030 angka yang berfokus pada mitigasi. Second NDC INDONESIA diperkirakan membutuhkan total investasi sebesar USD 472,6 Miliar untuk mencapai target tersebut, berdasarkan perhitungan awal. Kebutuhan pembiayaan ini dialokasikan pada empat kategori sektor (energi, pertanian, FOLU, dan limbah), namun kemungkinan masih underestimated karena belum mencakup sektor Industrial Processes and Product Use (IPPU).
INDONESIA juga telah MENETAPKAN Peraturan PRESIDEN Nomor 110 Tahun 2025 tentang pelaksanaan instrumen harga karbon dan pengendalian emisi GRK nasional, yang menyediakan kerangka instrumen harga karbon untuk mendukung implementasi NDC. Pada Tahun 2023, INDONESIA melakukan kajian kebutuhan dan kesenjangan dalam pembiayaan, alih teknologi, pengembangan, dan peningkatan kapasitas, serta menyusun Roadmap for Means of Implementation untuk mendukung Enhanced NDC (2021-2030) dan Second NDC (2031–2035), yang menjadi landasan bagi kelanjutan pencapaian target iklim.
Untuk mendukung aksi mitigasi dan adaptasi, INDONESIA terus mengalokasikan sumber daya keuangan yang signifikan. Pada periode 2020–2023, total USD 18,5 Miliar (IDR 304,8 Triliun) dialokasikan untuk belanja terkait iklim.
Kementerian Keuangan juga mencatat alokasi anggaran iklim kumulatif sebesar USD 36,2 Miliar (IDR 610,1 Triliun) dari Tahun 2016 hingga 2023, dengan rata-rata IDR 76,3 Triliun per tahun.
Selain itu, INDONESIA telah mengembangkan instrumen fiskal inovatif, memperoleh dukungan internasional, dan membentuk Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH/IEF) untuk mengelola dan memobilisasi pendanaan bagi inisiatif lingkungan dan iklim. Kebijakan fiskal seperti insentif pajak juga telah diperkenalkan untuk mendorong penurunan emisi dan mendukung pembangunan berkelanjutan.
d. Transformasi paradigma penguatan konservasi sumber daya alam dan ekosistem Dalam menyelenggarakan kegiatan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya diperlukan penguatan dan penyelarasan berbagai aspek antara lain:
a) aspek perlindungan, pengawetan, dan pemanfaatan secara lestari; b) dukungan pendanaan di bidang konservasi; c) penegakan hukum; serta d) partisipasi Masyarakat. Dalam UNDANG-UNDANG Nomor 32 Tahun 2024, telah diatur beberapa hal yang penting untuk diterapkan, antara lain: 1) penetapan pengelolaan areal preservasi; 2) pendanaan konservasi; 3) penyelesaian usaha terbangun melalui kemitraan dan kerjasama; 4) optimalisasi pemanfaatan hutan konservasi; dan 5) konservasi keanekaragaman hayati.
1) Penetapan Pengelolaan Areal Preservasi Salah satu isu kehutanan yang saat ini berkembang adalah terbitnya UU No. 32 Tahun 2024. Dalam aturan baru tersebut telah diatur bahwa kegiatan konservasi SDA hayati dan ekosistemnya juga dilakukan pada areal preservasi. Areal preservasi adalah areal di luar Kawasan Suaka Alam, Kawasan Pelestarian Alam, dan kawasan konservasi di perairan, wilayah pesisir, dan pulau-pulau kecil yang dipertahankan kondisi ekologisnya untuk mendukung fungsi penyangga kehidupan ataupun kelangsungan hidup sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
Areal Preservasi dapat berupa: a. daerah penyangga Kawasan Suaka Alam, Kawasan Pelestarian Alam, dan kawasan konservasi di perairan, wilayah pesisir, dan pulau-pulau kecil; b. koridor ekologis atau ekosistem penghubung; c. areal dengan nilai konservasi tinggi; d.
areal konservasi kelola masyarakat; dan/atau e. daerah perlindungan kearifan lokal, baik berasal dari kawasan hutan lindung, kawasan hutan produksi, maupun areal penggunaan lain. Selain difungsikan sebagai salah satu upaya konservasi keanekaragaman hayati, areal ini juga dimaksudkan mendukung pencapaian SDGs melalui skema pemanfaatan berkelanjutan sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya.
Penetapan Areal Preservasi, dimaksudkan untuk lebih mengakomodir perlindungan sumber daya alam hayati dan ekosistem di luar kawasan dengan status hutan konservasi atau kawasan konservasi lainnya. Penetapan Areal Preservasi ini juga dapat menjadi modal untuk memperluas peran para pihak dalam upaya konservasi dan mempertahankan proses ekologi, demi terwujudnya kelestarian keanekaragaman hayati dan penyediaan layanan ekosistem yang vital bagi kelangsungan hidup dan kesejahteraan manusia.
2) Pendanaan Konservasi Berkelanjutan Pendanaan berkelanjutan merupakan portofolio dari berbagai mekanisme keuangan yang secara stabil berkontribusi terhadap suatu kawasan, meliputi: biaya
operasional dan lainnya dengan kombinasi opsi pendapatan jangka pendek dan panjang.
Sumber pendanaan untuk konservasi berkelanjutan dapat berasal dari pemerintah pusat dan daerah, kerjasama bilateral dan multilateral, masyarakat nasional dan internasional serta pihak swasta. Mekanisme pendanaan konservasi yang dapat digunakan antara lain adalah dana hibah dalam negeri dan luar negeri; Payment Environmental Service (PES); Skema Debt-for-Nature Swap (DNS); Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU);
Pengelolaan kolaboratif (co management); mekanisme Business to Business (Badan Layanan Umum (BLU) atau BLU Daerah);
dana perwalian (endowment fund); Skema Penurunan Emisi Karbon; Instrumen fiskal (Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam (DBH-SDA), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Insentif Daerah (DID) dan atau Cost Sharing dan Benefit Sharing (CSBS).
3) Penyelesaian Usaha Terbangun di dalam Kawasan Hutan Konservasi Selain hal tersebut di atas, arah transformasi kehutanan di Hutan Konservasi yang perlu mendapatkan perhatian adalah penyelesaian usaha terbangun di dalam kawasan hutan konservasi. Kebijakan ini telah dituangkan dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 24 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 14 Tahun 2023. Dalam peraturan Menteri ini, diatur bahwa untuk penyelesaian kegiatan terbangun di hutan konservasi dapat diselesaikan melalui 4 (empat) mekanisme yaitu: kerjasama, perizinan berusaha untuk jasling, kemitraan konservasi dan pengembalian kepada negara (penghentian kegiatan).
Konsep kemitraan konservasi dalam Permen LHK Nomor 14 Tahun 2023 adalah kemitraan antara Kepala Unit Pelaksana Teknis atau Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah sesuai dengan kewenangan dengan Mitra Konservasi dalam rangka pemulihan ekosistem;
untuk penyelesaian kegiatan terbangun berupa: perkebunan, pertanian, dan tambak pada KSA, KPA, dan TB.
4) Optimalisasi Pemanfaatan Hutan konservasi Dalam rangka optimalisasi pengelolaan Hutan Konservasi, penguatan aspek perencanaan merupakan hal penting yang harus dilakukan oleh pengelola kawasan; mulai dari kegiatan pemolaan kawasan, inventarisasi potensi kawasan, penataan kawasan hingga penyusunan rencana pengelolaan kawasan. Dengan perencanaan yang baik, maka pengelolaan dan pemanfaatan kawasan akan dapat dilakukan dengan lebih optimal, melalui: a).pengembangan wisata alam dan jasa lingkungan lain secara berkelanjutan; b).pemanfaatan keanekaragaman hayati;
c).pemberdayaan dan pengembangan ekonomi masyarakat;
d).pemulihan ekosistem pada kawasan yang terdegradasi;
e).perlindungan dan pengamanan dan pengelolaan kawasan berbasis resor; serta f).upaya monitoring dan
evaluasi kawasan. Selain itu, Status internasional yang melekat pada beberapa kawasan seperti Cagar Biosfer, World Heritage Site (WHS), Asean Heritage Parks (AHP), Ramsar Site, Global Geopark, menjadi hal penting untuk meningkatkan jaringan kerjasama internasional, multi stakeholder dan partnership global untuk pengelolaan kawasan dan upaya konservasi dengan lebih baik dan optimal.
5) Konservasi Keanekaragaman hayati Konservasi keanekaragaman hayati dilaksanakan melalui:
a).mempromosikan spesies yang bernilai konservasi tinggi pada lahan milik dan komunal; b) pencegahan perburuan dan perdagangan satwa liar yang dilindungi;
c).pengelolaan koridor keanekaragaman hayati untuk spesies-spesies penting; d).Peningkatan jenis satwa liar yang dapat ditangkarkan di luar habitatnya; e).promosi/ pemasaran jasa lingkungan; f).pengembangan/diversifikasi jasa lingkungan dan wisata alam yang kreatif;
g).penyusunan peta investasi jasa lingkungan dan wisata alam; h).pengembangkan pelestarian sumber daya hutan dan ekosistem penting di luar kawasan hutan Negara, antara lain: areal preservasi.
2. Arah Transformasi Usaha Kehutanan Arah transformasi usaha kehutanan harus bersinergi dan mendukung program hasil terbaik cepat “Asta Cita” yang dicanangkan pemerintah, terutama yang terkait dengan program pertama, ketiga, ketujuh, dan kedelapan, yaitu:
a. Program Kedaulatan Pangan dan Program Makanan Bergizi Dalam rangka mendukung program ketahanan pangan dan pemberian makanan bergizi, pemegang PBPH Multi Usaha Kehutanan dapat turut berperan aktif sebagai penghasil berbagai komoditas yang diperlukan. Pemenuhan daging dan susu dapat dilakukan melalui kegiatan silvopastura di areal PBPH. Demikian juga dengan buah-buahan, padi gogo, dan sumber makanan lain dapat diperoleh melalui agroforestri mekanis maupun padat karya produktif yang dilaksanakan oleh pemegang PBPH; sehingga tidak membebani keuangan negara.
Dalam hal ini pemerintah dapat bertindak sebagai pembeli atau off taker dari produk yang dihasilkan pemegang PBPH Multiusaha Kehutanan, sehingga terjadi sinergitas yang saling menguntungkan antara pemerintah dan dunia usaha.
b. Program Pencetakan dan Peningkatan Produktivitas Lahan Pertanian Melalui Berbagai Program Intensifikasi dan Ekstensifikasi Lahan Intensifikasi (optimalisasi dan revitalisasi) sawah irigasi teknis adalah opsi yang harus diprioritaskan untuk peningkatan produksi tanaman pangan, khususnya padi, dalam waktu relatif cepat, murah, dan mudah dengan pertimbangan teknis, akses, dan kultur. Melalui peningkatan produktivitas lahan BUMN di Pulau Jawa (Perum Perhutani dan PTPN), kawasan hutan yang tidak berhutan di areal PBPH dapat dimanfaatkan secara optimal, demikian pula pemanfaatan lahan reklamasi tambang. Optimalisasi pemanfaatan lahan dimaksud dilakukan
dengan biaya sepenuhnya ditanggung swasta (pemegang PBPH dan pemegang izin tambang).
Ekstensifikasi tanaman pangan di lahan gambut dalam tidak disarankan karena selain berpotensi merusak lingkungan, biaya yang diperlukan sangat besar, sementara hasil yang diperoleh diperkirakan sangat kecil dan tidak sebanding dengan besarnya biaya yang dikeluarkan. Ekstensifikasi tanaman pangan di lahan gambut juga kurang kompetitif dibandingkan dengan opsi intensifikasi atau ekstensifikasi budidaya padi dan tanaman pangan lainnya di lahan kering atau lahan rawa lebak.
c. Program Pembangunan Infrastruktur Desa Pembangunan infrastruktur ini memerlukan dukungan kebijakan pelepasan kawasan hutan dan penggunaan kawasan hutan, yang hendaknya diprioritaskan di kawasan hutan yang tidak berhutan sehingga seminimal mungkin menambah deforestasi. Kegiatan PSN dapat dilakukan melalui skema penggunaan kawasan hutan dan/atau pelepasan kawasan hutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
d. Program Revitalisasi Usaha Kehutanan Melalui Peningkatan Rasio Penerimaan Negara Terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Menjadi 23% Multiusaha Kehutanan (MUK) adalah salah satu terobosan konkret dan strategis untuk meningkatkan penerimaan negara bukan pajak, sekaligus mendukung target pencapaian INDONESIA Maju 2045. Implementasi MUK secara nasional juga akan mendorong peningkatan tajam kinerja Kementerian Kehutanan.
Implementasi diusulkan dalam strategi pelaksanaan secara bertahap hingga Tahun 2030. Dalam skenario moderat, jika MUK diimplementasikan hingga mencapai luas 21,99 juta hektare, maka pada Tahun 2045 diperoleh peningkatan produksi hasil hutan kayu sekitar 296%, penyerapan tenaga kerja sebesar 986% dan penerimaan negara sebesar 654% dibandingkan tata kelola berjalan (BAU-business as usual) (Nurrochmat et al. 2023; Suryanto, 2024). Perolehan tersebut diikuti dengan kelayakan usaha di unit manajemen yang lebih kuat dengan kondisi tutupan hutan dan total simpanan karbon yang lebih baik dibanding BAU. MUK juga meningkatkan peran Kementerian Kehutanan dalam membantu ketahanan pangan nasional.
3. Arah Transformasi Pengaturan Arahan Pemanfaatan Ruang Kawasan Hutan Perubahan paradigma pengelolaan kawasan hutan di INDONESIA kini mengarah dari konsep single use menuju pendekatan multi use.
Konsep single use menekankan pemisahan fungsi ruang secara tegas antara kawasan produksi dan kawasan konservasi (Seymour dan Hunter, 1992). Dalam skema ini, sebagian area hutan dialokasikan khusus untuk satu kegiatan utama saja, misalnya produksi secara intensif sementara area lain untuk tujuan perlindungan atau konservasi, sehingga terdapat batas yang jelas antar arahan fungsi yang dikenal sebagai konsep land sparing (Löfroth et al., 2024). Sementara konsep multi use menekankan bahwa hutan memiliki berbagai fungsi yang saling terkait dan dapat
dimanfaatkan secara bersamaan untuk mendukung keberlanjutan ekologis, ekonomi, dan sosial. Dalam skema ini, suatu area hutan dengan fungsi tertentu dapat dilakukan untuk berbagai arahan pemanfaatan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, yang selanjutnya dikenal sebagai skema land sharing (Löfroth et al., 2024). Sebagai contoh, dalam fungsi hutan konservasi tetap dilakukan aktivitas pemanfaatan konservasi seperti pemanfaatan jasa lingkungan dan HHBK, pemanfaatan berbasis masyarakat dan korporasi, dan juga kegiatan rehabilitasi.
Himes et al. (2022) menjelaskan bahwa konsep land sharing dan land sparing ini merupakan satu strategi untuk memenuhi berbagai kebutuhan dari satu lanskap hutan, baik manfaat langsung maupun tidak langsung. Masing-masing konsep memiliki kelebihan dan kekurangan, strategi land sparing lebih mendukung kepentingan keanekaragaman hayati dan produksi optimal (Hanski, 2000), sementara land sharing dianggap lebih cocok ketika fokus pengelolaan hutan adalah untuk produksi jasa lingkungan dan keterlibatan masyarakat secara inklusif (Johansson et al., 2018).
Sejalan dengan arah transformasi usaha kehutanan di masa mendatang yang berbasis Multiusaha Kehutanan (MUK), maka konsep arahan pemanfaatan ruang kawasan hutan nasional yang sesuai adalah kombinasi antara land sparing dan land sharing.
Sesuai UU Nomor 41 Tahun 1999, konsep pengelolaan hutan di INDONESIA terbagi atas fungsi dan batas ruang yang jelas yaitu fungsi produksi, fungsi lindung, dan fungsi konservasi. Hal ini sejalan dengan konsep land sparing yang memberikan ruang optimasi untuk masing-masing fungsi. Namun demikian, arahan pemanfaatan dalam tiap ruang fungsi tersebut dapat dilaksanakan dengan skema land sharing yang menerapkan prinsip multi use. Pendekatan ini sesuai dengan kondisi sosio-ekologis INDONESIA yang kompleks dan untuk merespon tekanan terhadap ekosistem hutan yang semakin meningkat.
Dengan perubahan konsep arahan pemanfaatan ruang kawasan hutan nasional yang berbasis land sparing, maka dokumen RKTN revisi kedua akan memberikan tata cara pembacaan data dan informasi tentang arahan pemanfaatan ruang yang berbeda dari dokumen RKTN sebelumnya. Pada RKTN revisi kedua, sangat dimungkinkan terjadi kolaborasi ruang sehingga dalam satu ruang (poligon) yang sama memiliki beberapa arahan ruang pemanfaatan yang berbeda.
Paradigma baru dalam arahan pemanfaatan ruang kawasan hutan nasional ini menekankan bahwa pengelolaan hutan seharusnya dipahami sebagai suatu kontinum fungsi, bukan dikotomi antar fungsi (konservasi, lindung, dan produksi). Dalam praktiknya, strategi yang mengintegrasikan unsur land sharing dan land sparing secara kontekstual sering kali menghasilkan keseimbangan terbaik antara produktivitas, konservasi, perlindungan dan kesejahteraan masyarakat. Dengan mengadopsi pendekatan multi use, pengelolaan hutan diharapkan dapat lebih responsif terhadap kebutuhan pembangunan hijau, mitigasi perubahan iklim, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat di sekitar hutan.
C.
ARAHAN PEMANFAATAN RUANG KAWASAN HUTAN
1. Kriteria dan Tujuan Arahan Pemanfaatan Ruang Kawasan Hutan Hingga Oktober 2025, luas kawasan hutan INDONESIA berdasarkan analisis spasial adalah 123,95 juta hektare. Namun seiring dengan meningkatnya kebutuhan lahan untuk pembangunan ekonomi nasional, kawasan hutan menghadapi tekanan yang semakin signifikan dari berbagai sektor non kehutanan, antara lain pembangunan infrastruktur, pertanian, perkebunan, energi, dan permukiman. Tekanan tersebut berpotensi memengaruhi perubahan luas dan keseimbangan antara fungsi lindung, konservasi, dan produksi pada kawasan hutan.
Kondisi tersebut mengharuskan adanya pengelolaan ruang kawasan hutan yang mampu mengakomodasi kepentingan lintas sektor secara terintegrasi dan berkelanjutan serta menuntut pengoptimalan fungsi ruang kawasan hutan. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan pengelolaan ruang yang lebih adaptif dan kolaboratif melalui penerapan kombinasi pendekatan land sparing dan land sharing. Pendekatan ini diarahkan untuk memastikan bahwa setiap fungsi lahan dalam kawasan hutan dapat memberikan kontribusi yang optimal, dengan tetap menjaga keberlanjutan nilai ekologis, sosial, dan ekonomi.
Sejalan dengan hal tersebut, dalam RKTN ini diatur kriteria dan tujuan arahan pemanfaatan ruang kawasan hutan sebagai dasar penentuan arahan pemanfaatan ruang kehutanan nasional, yang dikelompokkan ke dalam 6 (enam) arahan makro, yaitu (1) Kawasan untuk Konservasi; (2) Kawasan untuk Perlindungan Ekosistem Hutan Alam, Gambut dan Mangrove;
(3) Kawasan untuk Rehabilitasi; (4) Kawasan untuk Pemanfaatan Hutan Berbasis Korporasi; (5) Kawasan untuk Pemanfaatan Hutan Berbasis Masyarakat; dan (6) Kawasan untuk Non Kehutanan, sebagaimana pada Gambar
25. Penentuan arahan tersebut dilakukan berdasarkan analisis terhadap beberapa peta tematik sebagaimana tercantum pada Tabel 18.
Gambar 25. Skema Analisis Spasial
Tabel 18. Daftar Peta Tematik Dalam Penyusunan RKTN Tahun 2011-2030 No Tema Tematik Sumber Peta/Data
1. Kawasan Hutan Peta Kawasan Hutan INDONESIA
2. Arahan Kawasan untuk Konservasi Peta Zona/Blok Hutan Konservasi
3. Arahan Kawasan untuk Perlindungan Hutan Alam dan Gambut
1. Peta PIPPIB
2. Peta Gambut (Kementerian Pertanian)
3. Peta Penutupan Lahan
4. Peta Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Kementerian Lingkungan Hidup/ Badan Pengendalian Lingkungan Hidup)
5. Peta Blok Tata Hutan KPH (Blok Inti dan Blok Perlindungan)
6. Peta Rawan Bencana
7. Peta Mangrove
4. Arahan Kawasan untuk Rehabilitasi
1. Peta RURHL-DAS
2. Peta Reklamasi Tambang
5. Arahan Kawasan untuk Pemanfaatan Berbasis Korporasi
1. Peta PBPH
2. Peta Persetujuan Komitmen PBPH
3. Peta Permohonan PBPH
4. Peta Arahan Pemanfaatan Hutan
5. Peta Areal Perhutani
6. Peta Rencana Pengelolaan KHDPK
7. Peta Blok Tata Hutan KPH
6. Arahan Kawasan untuk Pemanfaatan Berbasis Masyarakat
1. Peta PIAPS
2. Peta Perizinan Perhutanan Sosial (perkembangan)
3. Peta Hutan Adat
4. Peta Proses Perhutanan Sosial
5. Peta Usulan Perhutanan Sosial
7. Arahan Kawasan untuk Non Kehutanan
1. Peta PPTPKH dan TORA
2. Peta PPKH
3. Peta Proyek Strategis Nasional
4. Peta Food Estate dan Pangan
5. Peta Indikatif Sawit Terbangun
6. Peta Indikatif Areal Cadangan Pangan
7. Peta Pelepasan Kawasan Hutan
8. Peta Usulan RTRWP
Hasil analisis terhadap peta tematik di atas, menghasilkan arahan pemanfaatan ruang kawasan hutan dengan kriteria sebagaimana disajikan dalam Tabel 19.
Tabel 19. Kriteria Penentuan Arahan Pemanfaatan Ruang Kawasan Hutan No.
Arahan Kriteria Umum
1. Kawasan untuk Konservasi Seluruh Hutan Konservasi
2. Kawasan untuk Perlindungan Ekosistem Hutan Alam, Gambut dan Mangrove Hutan Lindung (HL), Hutan Produksi Terbatas (HPT), Hutan Produksi (HP), dan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK) dengan tutupan hutan primer dan hutan sekunder, lahan gambut, mangrove, keanekaragaman hayati tinggi dan wilayah yang perlu dilindungi dalam RPPLH dan Blok KPH (Inti dan Perlindungan).
3. Kawasan untuk Rehabilitasi Hutan Konservasi (HK), Hutan Lindung (HL), Hutan Produksi Terbatas (HPT), Hutan Produksi (HP), dan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK) yang merupakan areal kegiatan rehabilitasi dan reklamasi.
4. Kawasan untuk Pemanfaatan Hutan Berbasis Korporasi Hutan Lindung (HL), Hutan Produksi Terbatas (HPT), Hutan Produksi (HP), dan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK) yang telah dibebani perizinan dan atau dalam proses/ pencadangan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH).
5. Kawasan untuk Pemanfaatan Hutan Berbasis Masyarakat Hutan Lindung (HL), Hutan Produksi Terbatas (HPT), Hutan Produksi (HP), dan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK) yang telah dibebani perizinan dan atau dalam proses/ pencadangan Perhutanan Sosial (Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, Hutan Tanaman Rakyat, Hutan Adat dan Kemitraan Kehutanan).
6. Kawasan untuk Non Kehutanan Hutan Lindung (HL), Hutan Produksi Terbatas (HPT), Hutan Produksi (HP), dan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK) yang merupakan areal untuk kebutuhan sektor non kehutanan (PPTPKH dan TORA, Proyek Strategis Nasional/PSN, penyelesaian kegiatan terbangun dalam kawasan hutan) dan merupakan areal untuk kegiatan penggunaan kawasan hutan oleh sektor lain.
Penetapan tujuan arahan pemanfaatan ruang kawasan hutan pada 6 (enam) arahan makro dilakukan melalui penerapan kombinasi pendekatan land sparing dan land sharing. Pendekatan ini bertujuan
untuk mengoptimalkan pemanfaatan ruang kawasan hutan melalui pengaturan kolaboratif pada kawasan hutan untuk konservasi, perlindungan, rehabilitasi, pemanfaatan hutan berbasis korporasi dan masyarakat, serta kawasan untuk mendukung kebutuhan sektor non kehutanan, dengan tetap menjaga keseimbangan antara perlindungan ekosistem, pemanfaatan hutan berkelanjutan, dan pemberdayaan masyarakat serta pelaku usaha.
Arahan pemanfaatan ruang utama (land sparing) ditujukan untuk memastikan kejelasan dan ketegasan pembagian fungsi ruang sesuai dengan tujuan dan karakteristik kawasan, sehingga setiap arahan pemanfaatan dapat dilaksanakan secara optimal. Sementara itu, arahan pemanfaatan ruang kolaboratif atau multifungsi (land sharing) diarahkan untuk mengintegrasikan berbagai kepentingan pemanfaatan ruang dalam satu kesatuan lanskap pengelolaan guna mengakomodasi kebutuhan lintas sektor dan menjamin ketercapaian target pembangunan, dengan tetap mempertahankan fungsi ekologis, ekonomi, dan sosial serta kelestarian kawasan hutan. Pengaturan tujuan pemanfaatan ruang kawasan hutan selanjutnya disajikan dalam Tabel 20.
Tabel 20. Tujuan Arahan Pemanfaatan Ruang Kawasan Hutan No.
Arahan Pemanfaatan Utama (Land Sparing) Pemanfaatan Kolaborasi (Land Sharing) 1 Kawasan untuk Konservasi Diarahkan untuk konservasi sumber daya hutan.
Dalam pengelolaannya berprinsip pada perlindungan, pengawetan, dan pemanfaatan secara lestari dengan mempertimbangkan aspek sosial, lingkungan dan ekonomi.
Pemanfaatan kolaborasi dapat dilakukan dengan kegiatan rehabilitasi melalui kegiatan pemulihan ekosistem.
2 Kawasan untuk Perlindungan Ekosistem Hutan Alam, Gambut dan Mangrove Diarahkan untuk perlindungan kawasan hutan yang memiliki fungsi penyangga kehidupan, tata air, kawasan rawan bencana dan perlindungan ekosistem hutan alam, gambut dan mangrove serta penyediaan karbon.
Pemanfaatan kolaborasi dapat dilakukan dengan kegiatan rehabilitasi dan pemanfaatan hutan berbasis masyarakat.
● Areal rehabilitasi yang berada pada arahan perlindungan merupakan areal kawasan hutan yang tidak dibebani izin pemanfaatan. Kegiatan rehabilitasi dilaksanakan oleh pemerintah dengan melibatkan kelompok masyarakat setempat, bertujuan untuk mengembalikan fungsi perlindungan.
● Kegiatan pemanfaatan berbasis masyarakat pada arahan perlindungan dilakukan dengan pemanfaatan terbatas tanpa meninggalkan fungsi perlindungan.
3 Kawasan untuk Rehabilitasi • Diarahkan untuk kegiatan rehabilitasi pada lahan kritis dan areal bekas pertambangan melalui usaha reklamasi, revegetasi maupun sipil teknis konservasi tanah dan air. Areal ini juga diarahkan untuk peningkatan cadangan karbon. Apabila proses rehabilitasinya telah selesai dapat dilakukan pemanfaatan sesuai fungsinya.
• Secara umum tujuan utama pelaksanaan rehabilitasi hutan dan lahan adalah untuk memulihkan, mempertahankan, dan meningkatkan fungsi hutan dan lahan, guna mengembalikan daya dukung serta produktivitasnya.
• Kegiatan rehabilitasi pada arahan ini dilakukan oleh pemerintah dengan melibatkan kelompok masyarakat setempat.
Pemanfaatan kolaborasi (land sharing) tidak ada.
Tetapi kegiatan rehabilitasi dapat dilakukan pada seluruh arahan lain (kawasan untuk konservasi, perlindungan, pemanfaatan hutan berbasis korporasi, masyarakat dan non kehutanan).
4 Kawasan untuk Pemanfaatan Hutan Berbasis Korporasi Utamanya diarahkan untuk pemenuhan kebutuhan kayu dan industri kayu.
Pemanfaatan hutan dilakukan oleh pemegang PBPH melalui Multiusaha Kehutanan (Pemanfaatan Kawasan, Pemanfaatan kolaborasi dapat dilakukan dengan perlindungan, rehabilitasi, pemanfaatan hutan berbasis masyarakat dan non kehutanan.
● Kegiatan pemanfaatan berbasis
No.
Arahan Pemanfaatan Utama (Land Sparing) Pemanfaatan Kolaborasi (Land Sharing) Pemanfaatan Jasa Lingkungan, Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu, Pemanfaatan HHBK, Pemungutan Hasil Hutan Kayu dan Pemungutan HHBK) serta kemitraan dengan masyarakat sekitarnya. Pemanfaatan dalam areal ini, juga diarahkan untuk mendukung pemenuhan kebutuhan pangan dan energi serta penyediaan cadangan karbon.
korporasi yang merupakan areal perlindungan dilakukan dengan pemanfaatan terbatas tanpa meninggalkan fungsi perlindungan.
● Pada areal yang perlu direhabilitasi, kegiatan rehabilitasi dilakukan oleh pemegang PBPH.
● Pemanfaatan kolaborasi antara korporasi dengan pemanfaatan berbasis masyarakat dilakukan melalui kemitraan kehutanan dengan masyarakat.
● Pemanfaatan kolaborasi antara korporasi dengan non kehutanan dilakukan melalui kerjasama dengan pemegang izin.
5 Kawasan untuk Pemanfaatan Hutan Berbasis Masyarakat Diarahkan untuk pemanfaatan hutan oleh masyarakat dengan berbagai skema Perhutanan Sosial (Hutan Desa, Hutan Tanaman Rakyat, Hutan Kemasyarakatan, Kemitraan Kehutanan dan Hutan Adat). Kawasan ini bertujuan untuk memberikan akses kelola masyarakat terhadap kawasan hutan melalui Pemanfaatan Kawasan, Pemanfaatan Jasa Lingkungan, Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu, Pemanfaatan HHBK, Pemungutan Hasil Hutan Kayu dan Pemungutan HHBK.
Pemanfaatan dalam areal ini, juga diarahkan untuk mendukung pemenuhan kebutuhan pangan dan energi serta penyediaan cadangan karbon.
Pemanfaatan kolaborasi dapat dilakukan dengan rehabilitasi dan non kehutanan.
● Kegiatan rehabilitasi pada areal pemanfaatan berbasis masyarakat dilaksanakan oleh pemegang izin Perhutanan Sosial.
● Pemanfaatan kolaborasi masyarakat dengan non kehutanan dilakukan melalui kemitraan kehutanan dengan pemegang izin.
6 Kawasan untuk Non Kehutanan Kawasan ini merupakan kawasan yang diarahkan untuk memenuhi kebutuhan sektor non kehutanan dan penyediaan areal untuk reforma agraria, Proyek Strategis Nasional, penyelesaian kegiatan terbangun dalam kawasan hutan, serta untuk mendukung ketahanan pangan, air dan energi. Prosesnya tetap melalui prosedur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemanfaatan kolaborasi dapat dilakukan dengan rehabilitasi.
Kegiatan rehabilitasi atau reklamasi pada areal non kehutanan, dilakukan oleh pemegang izin.
2. Distribusi Arahan Pemanfaatan Ruang Kawasan Hutan Distribusi arahan pemanfaatan ruang kawasan hutan dengan luas kawasan hutan 123,95 juta hektare pada Tahun 2025, terdiri atas arahan ruang utama (land sparing) seluas 91,55 juta hektare dan arahan ruang kolaborasi (land sharing) seluas 32,40 juta hektare.
Arahan ruang utama (land sparing) seluas 91,55 juta hektare, terdiri dari ruang utama untuk Kawasan untuk Konservasi seluas 26,38 juta hektare, Kawasan untuk Perlindungan Ekosistem Hutan Alam, Gambut dan Mangrove seluas 29,79 juta hektare, Kawasan untuk Rehabilitasi seluas 1,06 juta hektare, Kawasan untuk Pemanfaatan Hutan Berbasis Korporasi seluas 24,12 juta hektare, Kawasan untuk Pemanfaatan Hutan Berbasis Masyarakat seluas 5,36 juta hektare, dan Kawasan untuk Non Kehutanan seluas 4,84 juta hektare.
Selanjutnya, arahan ruang kolaborasi (land sharing) seluas 32,40 juta hektare terdiri dari kolaborasi antar arahan pemanfaatan ruang. Arahan ruang kolaborasi (land sharing) pada arahan Kawasan untuk Konservasi seluas 1,29 juta hektare, Kawasan untuk Perlindungan Ekosistem Hutan Alam, Gambut dan Mangrove seluas 8,45 juta hektare, Kawasan untuk Pemanfaatan Hutan Berbasis Korporasi seluas 19,83 juta hektare, Kawasan untuk Pemanfaatan Hutan Berbasis Masyarakat seluas 2,40 juta hektare, dan Kawasan untuk Non Kehutanan seluas 0,43 juta hektare.
Distribusi arahan pemanfaatan ruang kawasan hutan disajikan dalam Tabel 21 dan ilustrasi distribusi areal utama (land sparing) dan areal kolaborasi (land sharing) dapat dilihat pada Gambar 26.
Tabel 21. Distribusi Luas Arahan Pemanfaatan Ruang Kawasan Hutan Tahun 2025 No Arahan Pemanfaatan Ruang Luas Arahan (Juta Hektare) Total Land Sparing dan Land Sharing C (A+B) Utama (Land Sparing) A Kolaborasi (Land Sharing) B 1 Kawasan untuk Konservasi 27,67 26,38 1,29 (Rehabilitasi) 2 Kawasan untuk Perlindungan Ekosistem Hutan Alam, Gambut dan Mangrove 38,24 29,79 8,45 ● Rehabilitasi = 1,33 ● Pemanfaatan Berbasis Masyarakat = 7,12 3 Kawasan untuk Rehabilitasi 1,06 1,06 - (tidak ada) 4 Kawasan untuk Pemanfaatan Hutan Berbasis Korporasi 43,95 24,12 19,83 ● Perlindungan Ekosistem = 15,65 ● Rehabilitasi = 0,89 ● Pemanfaatan Berbasis Masyarakat = 0,20*) ● Non Kehutanan = 3,09 5 Kawasan untuk Pemanfaatan Hutan Berbasis Masyarakat 7,76 5,36 2,40 ● Rehabilitasi = 1,71 ● Non Kehutanan = 0,69 6 Kawasan untuk Non Kehutanan 5,27 4,84 0,43 (Rehabilitasi) Luas Kawasan Hutan 123,95 91,55 32,40 Catatan:
*) Kondisi eksisting dimana sudah terdapat pemanfaatan PBPH definitif dan PS definitif
Pada ilustrasi (Gambar 26), terdapat ruang utama (land sparing) dalam 6 (enam) arahan pemanfaatan ruang, yang ditunjukkan dengan warna dominan pada masing-masing arahan pemanfaatan ruang, sedangkan areal kolaborasi (land sharing) ditunjukkan dengan warna lain yang terdapat pada 6 (enam) arahan pemanfaatan ruang tersebut. Sebaran areal kolaborasi (land sharing) ini merepresentasikan kegiatan pemanfaatan dan/atau penggunaan kawasan hutan lainnya yang dapat dilakukan pada arahan pemanfaatan ruang tersebut. Total luas kegiatan pemanfaatan dan/atau penggunaan kawasan hutan diperoleh dari luas masing- masing kegiatan yang tersebar pada 6 (enam) arahan pemanfaatan ruang.
Total luas ruang untuk masing-masing kegiatan pemanfaatan kawasan hutan secara agregat, yang meliputi areal utama (land sparing) dan kolaborasi (land sharing), adalah sebagai berikut:
a. Kawasan untuk Konservasi seluas 27,67 juta hektare
b. Kawasan untuk Perlindungan Ekosistem Hutan Alam, Gambut dan Mangrove seluas 53,89 juta hektare
c. Kawasan untuk Rehabilitasi seluas 6,71 juta hektare
d. Kawasan untuk Pemanfaatan Hutan Berbasis Korporasi seluas 43,95 juta hektare
e. Kawasan untuk Pemanfaatan Hutan Berbasis Masyarakat seluas 15,08 juta hektare
f. Kawasan untuk Non Kehutanan seluas 9,05 juta hektare
Gambar 26. Ilustrasi Distribusi Luas Arahan Pemanfaatan Ruang Kawasan Hutan Dengan Kombinasi Land Sparing dan Land Sharing
Berdasarkan fungsi kawasan hutan, kawasan hutan INDONESIA seluas 123,95 juta hektare, terdiri dari: Hutan Konservasi seluas 27,67 juta hektare, Hutan Lindung seluas 29,22 juta hektare, Hutan Produksi Terbatas seluas 26,80 juta hektare, Hutan Produksi Tetap seluas 29,26 juta hektare, dan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi seluas 11,00 juta hektare. Distribusi arahan ruang pemanfaatan kawasan hutan pada 6 (enam) arahan makro pemanfaatan kawasan hutan berdasarkan kombinasi land sparing dan land sharing pada fungsi hutan adalah sebagaimana Tabel 22.
Tabel 22. Distribusi Arahan Indikatif Pemanfaatan Ruang Kawasan Hutan Dengan Kombinasi Land Sparing/Land Sharing (Kolaborasi) Berdasarkan Fungsi Kawasan Hutan Tahun 2025 No Keterangan Luas Fungsi Kawasan Hutan (Juta Hektare) HK HL HPT HP HPK Jumlah A.
Luas Kawasan Hutan INDONESIA Tahun 2025 27,67 29,22 26,80 29,26 11,00 123,95 B.
Luas Arahan Indikatif Pemanfaatan Ruang Kawasan Hutan Dengan Kombinasi Land Sparing/Land Sharing (Kolaborasi)
1. Kawasan untuk Konservasi 27,67 - - - - 27,67 Land Sparing 26,38 - - - - 26,38 Land Sharing 1,29 - - - - 1,29
2. Kawasan untuk Perlindungan Ekosistem Hutan Alam, Gambut dan Mangrove - 28,03 11,31 8,94 5,61 53,89 Land Sparing - 21,42 2,73 1,64 4,00 29,79 Land Sharing - 6,61 8,58 7,30 1,61 24,10
3. Kawasan untuk Rehabilitasi 1,29 2,09 1,06 1,68 0,59 6,71 Land Sparing - 0,05 0,33 0,46 0,22 1,06 Land Sharing 1,29 2,04 0,73 1,22 0,37 5,65
4. Kawasan untuk Pemanfaatan Hutan Berbasis Korporasi - 2,00 19,26 21,62 1,07 43,95 Land Sparing - 0,02 10,66 12,86 0,58 24,12 Land Sharing - 1,98 8,60 8,76 0,49 19,83 Luas Kawasan Hutan (Tahun 2025) = 123,95 Juta Hektare:
- Land Sparing = 91,55 Juta Hektare - Land Sharing = 32,40 Juta Hektare
No Keterangan Luas Fungsi Kawasan Hutan (Juta Hektare) HK HL HPT HP HPK Jumlah
5. Kawasan untuk Pemanfaatan Hutan Berbasis Masyarakat - 4,46 3,91 4,39 2,32 15,08 Land Sparing - 0,07 2,11 2,43 0,75 5,36 Land Sharing - 4,39 1,80 1,96 1,57 9,72
6. Kawasan untuk Non Kehutanan - 0,22 1,72 3,45 3,66 9,05 Land Sparing - 0,08 0,52 1,07 3,17 4,84 Land Sharing - 0,14 1,20 2,38 0,49 4,21
3. Kawasan Hutan yang termasuk dalam Area Preservasi Areal Preservasi merupakan konsep baru yang diperkenalkan melalui UNDANG-UNDANG Nomor 32 Tahun 2024 sebagai komitmen Pemerintah INDONESIA terhadap konservasi keanekaragaman hayati di luar Hutan Konservasi. Tujuan penetapan areal preservasi adalah untuk menjamin keberlanjutan proses ekologis, memberikan kepastian hukum, melindungi dan memberdayakan masyarakat, serta mencegah kegiatan yang merusak fungsi sistem penyangga kehidupan.
Areal Preservasi dapat berasal dari berbagai kawasan, termasuk Hutan Produksi, Hutan Lindung, dan Areal Penggunaan Lain (APL), seperti hutan adat, mangrove, gambut, lahan pertanian berkelanjutan, hingga kawasan HCV/HCS pada lahan sawit. Konsep ini menekankan bahwa Areal Preservasi bukan Kawasan Konservasi dan bukan "area larangan", melainkan wilayah kolaboratif yang dikelola untuk mendukung konservasi tanpa mengubah status dan fungsi kawasan asalnya. Pengelolaannya harus memperhatikan kesejahteraan masyarakat dan memberikan dampak nyata bagi pelestarian keanekaragaman hayati. Areal Preservasi dikelompokkan menjadi dua kategori:
a. Primer: Konservasi keanekaragaman hayati sebagai tujuan utama, misalnya restorasi ekosistem.
b. Sekunder: Tujuan utama selain konservasi, tetapi berdampak positif bagi keanekaragaman hayati, misalnya Kawasan Perlindungan Satwa Liar (KPSL) di kawasan PBPH.
Indikatif areal preservasi dalam Rencana Kehutanan Tingkat Nasional (RKTN) Tahun 2011-2030 dialokasikan pada dua arahan pemanfaatan ruang, yaitu: a). arahan utama (land sparing) pada Kawasan untuk Perlindungan Ekosistem Hutan Alam, Gambut, dan Mangrove; serta b). arahan kolaborasi (land sharing) meliputi arahan Kawasan untuk Perlindungan Ekosistem Hutan Alam, Gambut, dan Mangrove di area rehabilitasi, pemanfaatan berbasis korporasi, masyarakat, dan non kehutanan. Secara total, luas kegiatan perlindungan adalah 53,89 juta hektare, meliputi 29,79 juta hektare pada areal land sparing dan 24,10 juta hektare tersebar pada areal land sharing.
4. Kawasan Hutan untuk Mendukung Ketahanan Pangan dan Energi Hutan INDONESIA memegang peran penting dalam menopang kehidupan berkat keanekaragaman hayati yang tinggi, yang menghasilkan berbagai layanan jasa ekologis dan ekonomis, diantaranya adalah sebagai sumber pangan dan energi. Di sisi lain, dengan populasi terbesar keempat di dunia (melebihi 270 juta jiwa dan terus bertambah), INDONESIA dihadapkan pada tantangan krusial dalam pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sebagai faktor penentu kemandirian bangsa melalui pendekatan nexus
(keterpaduan) pangan, energi, air, dan terwujudnya transformasi ekonomi hijau.
Untuk menjawab tantangan dalam sektor pangan, kawasan hutan dapat dilihat sebagai salah satu alternatif solusi penyedia pangan, melalui penerapan agroforestri produktif yang tetap mengedepankan nilai ekologis, ekonomi dan sosial, sehingga, kawasan hutan berpotensi besar untuk mendukung swasembada pangan nasional.
Pengembangan kawasan hutan ini dilakukan dengan memanfaatkan sumber daya alam melalui upaya manusia dengan memanfaatkan modal, teknologi, dan sumber daya lainnya dengan implementasi teknik agroforestri sehingga akan menghasilkan produk pangan guna memenuhi kebutuhan manusia secara terintegrasi mencakup tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan, dan perikanan di suatu kawasan hutan dalam program agroforestri.
Disamping itu, pengembangan lahan agroforestri juga dapat dikembangkan untuk penyediaan bahan baku untuk pengembangan energi terbarukan baik bioetanol (aren, sorgum dan lain-lain) dan biodiesel (kepuh, nyamplung, malapari dan lain-lain). Upaya ini selaras dengan Asta Cita ke-2 pemerintah saat ini, yaitu:
"Memantapkan sistem pertahanan keamanan negara dan mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan, energi, air, ekonomi kreatif, ekonomi hijau, dan ekonomi biru." Alokasi ruang kawasan hutan dalam Rencana Kehutanan Tingkat Nasional (RKTN) Tahun 2011–2030 untuk mendukung ketahan pangan dan energi adalah seluas 20,62 juta hektare yang terdiri dari areal land sparing seluas 16,35 juta hektare dan areal land sharing seluas 4,27 juta hektare. Area land sparing tersebar dalam 5 (lima) arahan ruang, yaitu: Kawasan untuk Perlindungan Ekosistem Hutan Alam, Gambut dan Mangrove seluas 2,47 juta hektare, Kawasan untuk Rehabilitasi seluas 0,50 juta hektare, Kawasan untuk Pemanfaatan Hutan Berbasis Korporasi seluas 7,62 juta hektare, Kawasan untuk Pemanfaatan Hutan Berbasis Masyarakat seluas 3,61 juta hektare, dan Kawasan untuk Non Kehutanan seluas 2,16 juta hektare. Dalam setiap arahan ruang tersebut, dimungkinkan terjadi kolaborasi (land sharing) antar arahan ruang pemanfaatan untuk mendukung ketahanan pangan dan energi. Sebaran Arahan Ruang untuk Dukungan Ketahanan Pangan dan Energi dalam RKTN disajikan sebagaimana Tabel 23.
Tabel 23. Sebaran Arahan Ruang untuk Dukungan Ketahanan Pangan dan Energi dalam RKTN No.
Arahan Ruang Dukungan Cadangan Pangan (Hektare) Grand Total (Hektare) Kriteria 1 Kriteria 2 Kriteria 3 A Land Sparing (A)
8.021.064
808.655
7.524.929
16.354.648 1 Kawasan untuk Perlindungan Ekosistem Hutan Alam, Gambut, dan Mangrove
202.791
113.313
2.153.778
2.469.882 2 Kawasan untuk Rehabilitasi
410.264
36.673
52.208
499.145 3 Kawasan untuk Pemanfaatan Hutan Berbasis Korporasi
4.295.499
346.189
2.977.016
7.618.703 4 Kawasan untuk Pemanfaatan Hutan Berbasis Masyarakat
1.282.637
269.467
2.057.183
3.609.286 5 Kawasan untuk Non Kehutanan
1.829.874
43.013
284.745
2.157.631
B Land Sharing (B)
2.697.894
277.407
1.290.242
4.265.543 Total (A+B)
10.718.958
1.086.062
8.815.171
20.620.191 Keterangan:
Kriteria 1: Semak belukar, belukar rawa, pertanian lahan kering/campur, sawah dengan ketinggian di bawah 1.000 mdpl, non gambut Kriteria 2: Perkebunan di luar sawit dan non gambut Kriteria 3: Hutan sekunder, kerapatan rendah, ketinggian di bawah 1.000 mdpl, non gambut
Mekanisme/skema pemanfaatan kawasan hutan dalam mendukung ketahanan pangan dan energi disesuaikan dengan kegiatan pada ruang yang dialokasikan untuk penyediaan tanaman pangan dan energi. Pada arahan Kawasan untuk Rehabilitasi, dukungan terhadap ketahanan pangan dapat dilakukan melalui kegiatan rehabilitasi berbasis agroforestri dengan memanfaatkan jenis tanaman pangan dan energi. Pada arahan Kawasan untuk Pemanfaatan Hutan Berbasis Korporasi, dukungan terhadap ketahanan pangan, energi, dan air dapat diimplementasikan melalui skema Multiusaha Kehutanan. Sementara itu, pada arahan Kawasan untuk Pemanfaatan Hutan Berbasis Masyarakat, dukungan ketahanan pangan dilaksanakan melalui skema Perhutanan Sosial dengan pola agroforestri.
Khusus pada arahan Kawasan untuk Perlindungan Ekosistem Hutan Alam, Gambut, dan Mangrove, pemanfaatan kawasan hutan harus dilakukan secara sangat hati-hati, baik dalam pemilihan jenis tanaman maupun bentuk pemanfaatannya, agar tidak mengganggu fungsi utama perlindungan penyangga kehidupan, seperti pencegahan banjir dan erosi, pengaturan tata air, pemeliharaan kesuburan tanah, serta konservasi sumber daya alam. Pencadangan kawasan hutan untuk ketahanan pangan pada Hutan Lindung (HL) hanya dapat dilakukan apabila kawasan tersebut tidak sepenuhnya berfungsi sebagai kawasan lindung, dan dilakukan melalui kegiatan pemulihan terlebih dahulu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penyediaan sumber energi terbarukan juga dapat berasal dari Hutan Konservasi, melalui pemanfaatan potensi jasa lingkungan yang belum banyak dimanfaatkan, yaitu potensi energi panas matahari dan angin. Berdasarkan data Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (Ditjen EBTKE) Kementerian ESDM tahun 2024, potensi energi terbarukan di INDONESIA meliputi energi panas matahari sebesar 3.294,4 GW, tenaga angin di daratan (onshore) sebesar 60.647 MW, dan tenaga angin lepas pantai (offshore) sebesar 94.231 MW. Pemanfaatan energi panas matahari dan angin dapat dilakukan pada zona dan blok pemanfaatan di Kawasan Pelestarian Alam (KPA), akan tetapi, karena pemanfaatannya membutuhkan areal yang masif dengan luasan tertentu, sebaiknya pemanfaatannya dilakukan di luar KSA dan KPA untuk menghindari potensi kerusakan ekosistem.
5. Optimasi Luas Efektif Kawasan Hutan Optimasi luas efektif kawasan hutan dilakukan untuk menjaga keseimbangan pemenuhan luasan hutan dan kawasan hutan di setiap pulau secara proporsional. Upaya ini didasarkan pada kondisi biofisik hutan serta penetapan kawasan hutan dengan mempertimbangkan tata ruang, perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, rencana pembangunan nasional dan daerah, tingkat kerawanan bencana, aspek pertanahan, serta hak-hak pihak ketiga dan masyarakat. Kegiatan optimalisasi kawasan hutan
diperlukan agar kawasan hutan yang ada menjadi lebih mantap, terhindar dari konflik, dan tetap mampu mendukung pencapaian target-target pembangunan kehutanan.
Optimasi kawasan hutan dilakukan dengan mensinkronkan peningkatan kebutuhan lahan untuk pembangunan dari sektor lain meliputi: Proyek Strategis Nasional, penyediaan lahan untuk mendukung ketahanan pangan, air dan energi, review Rencana Tata Ruang dan penyelesaian kegiatan terbangun dalam kawasan hutan serta adanya dinamika pembangunan di daerah, sehingga menjamin kepastian hukum dan kepastian berusaha di bidang kehutanan.
Sampai dengan Tahun 2030, kawasan hutan yang dipertahankan meliputi: Hutan Konservasi (HK), Hutan Lindung (HL), Hutan Produksi Terbatas (HPT), Hutan Produksi (HP), dan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK) yang mempunyai fungsi perlindungan ekosistem hutan alam, gambut dan mangrove, jasa ekosistem terhadap tata air, emisi, dan keanekaragaman hayati tinggi serta areal yang telah dibebani izin maupun pencadangan. Akan tetapi, terdapat areal indikatif kawasan hutan yang potensial dapat dilepaskan, meliputi: Hutan Produksi Terbatas (HPT), Hutan Produksi (HP), dan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK) yang merupakan areal Proyek Strategis Nasional (PSN), food estate, penyelesaian kegiatan terbangun dalam kawasan hutan, realisasi PPTPKH/TORA dan hasil review Rencana Tata Ruang, yang diperkirakan seluas 7,97 juta hektare. Dengan demikian, total kawasan yang dipertahankan sampai dengan Tahun 2030 adalah 115,98 juta hektare atau 93,57% dari luas kawasan hutan Tahun
2025. Hasil optimasi kawasan hutan sampai dengan Tahun 2030 disajikan pada Tabel 24.
Tabel 24. Optimasi Luas Efektif Kawasan Hutan Tahun 2030 No Keterangan Luas Fungsi Kawasan Hutan (Juta Hektare) HK HL HPT HP HPK Jumlah A Kawasan Hutan (2025) 27,67 29,22 26,80 29,26 11,00 123,95 B Areal untuk Pembangunan Sektor Non Kehutanan - - 1,33 2,92 3,72 7,97 C Areal yang Dipertahankan (A – B) 27,67 29,22 25,47 26,34 7,28 115,98 D Luas Efektif Kawasan Hutan Tahun 2030 115,98 (93,57% dari luas kawasan hutan saat ini)
Distribusi arahan pemanfaatan ruang kawasan hutan hasil optimasi luas efektif kawasan hutan pada Tahun 2030 berdasarkan fungsi hutan disajikan sebagaimana Tabel 25.
Tabel 25. Distribusi Optimasi Luas Efektif Kawasan Hutan Tahun 2030 Pada Arahan Pemanfaatan Ruang Kawasan Hutan Berdasarkan Fungsi Hutan No.
Arahan Ruang Luas Fungsi Kawasan Hutan (Juta Hektare) HK HL HPT HP HPK Jumlah 1 Kawasan untuk Konservasi 27,67 - - - - 27,67 2 Kawasan untuk Perlindungan Ekosistem Hutan Alam, Gambut dan Mangrove - 26,27 3,78 2,41 4,80 37,26 3 Kawasan untuk Rehabilitasi - 0,05 0,33 0,44 0,18 1,00 4 Kawasan untuk Pemanfaatan Hutan Berbasis Korporasi - 2,00 18,60 19,98 0,90 41,48 5 Kawasan untuk Pemanfaatan Hutan - 0,77 2,50 3,02 0,88 7,17
No.
Arahan Ruang Luas Fungsi Kawasan Hutan (Juta Hektare) HK HL HPT HP HPK Jumlah Berbasis Masyarakat 6 Kawasan untuk Non Kehutanan - 0,13 0,26 0,49 0,52 1,40 Jumlah 27,67 29,22 25,47 26,34 7,28 115,98
Pada Tahun 2030, dari kawasan hutan seluas 115,98 juta hektare diperkirakan terdapat areal utama (land sparing) seluas 87,21 juta hektare dan kolaborasi (land sharing) seluas 28,77 juta hektare pada setiap arahan pemanfaatan ruang. Dari kegiatan pada areal land sparing dan land sharing tersebut, apabila dihitung secara total, maka luas keseluruhan kegiatan pada setiap arahan pemanfaatan ruang kawasan hutan berdasarkan optimasi kawasan hutan pada Tahun 2030 adalah:
a. Kawasan untuk Konservasi seluas 27,67 juta hektare
b. Kawasan untuk Perlindungan Ekosistem Hutan Alam, Gambut dan Mangrove seluas 52,91 juta hektare
c. Kawasan untuk Rehabilitasi seluas 6,32 juta hektare
d. Kawasan untuk Pemanfaatan Hutan Berbasis Korporasi seluas 41,48 juta hektare
e. Kawasan untuk Pemanfaatan Hutan Berbasis Masyarakat seluas 14,25 juta hektare
f. Kawasan untuk Non Kehutanan seluas 2,12 juta hektare
Ilustrasi distribusi arahan pemanfaatan ruang kawasan hutan hasil optimasi luas efektif kawasan hutan Tahun 2030 sebagaimana Gambar 27.
Gambar 27. Ilustrasi Distribusi Luas Efektif Arahan Pemanfaatan Ruang Berdasarkan Optimasi Kawasan Hutan Tahun 2030 Dengan Kombinasi Land Sparing dan Land Sharing
Luas Optimasi Kawasan Hutan (Tahun 2030) = 115,98 Juta Hektare:
- Land Sparing = 87,21 Juta Hektare - Land Sharing = 28,77 Juta Hektare
D.
TARGET CAPAIAN SEKTOR KEHUTANAN Target capaian pembangunan sektor kehutanan dalam RKTN Tahun 2011-2030 adalah pembangunan kehutanan berkelanjutan (sustainable forest development).
Pembangunan kehutanan berkelanjutan dikonstruksikan berlandaskan pada sinergitas basis ekologi, ekonomi, dan sosial pembangunan sektor kehutanan sampai dengan Tahun 2030.
Capaian target sektor kehutanan pada 6 (enam) arahan pemanfaatan ruang kawasan hutan berdasarkan pada kondisi kawasan hutan Tahun 2025 dan akan diproyeksikan sampai dengan Tahun 2030.
1. Kawasan Untuk Konservasi
a. Luas Arahan Kawasan untuk Konservasi Kawasan untuk Konservasi pada Tahun 2025 meliputi seluruh Hutan Konservasi seluas 27,67 juta hektare, yang terdiri dari:
areal utama (land sparing) untuk konservasi seluas 26,38 juta hektare dan areal kolaborasi (land sharing) untuk rehabilitasi seluas 1,29 juta hektare. Areal seluas 1,29 juta hektare tersebut merupakan target rehabilitasi dalam Rencana Umum Rehabilitasi Hutan dan Lahan DAS (RURHL DAS). Pada areal tersebut perlu dilakukan kegiatan rehabilitasi melalui kegiatan penanaman atau pengkayaan jenis asli atau endemik.
Luas Hutan Konservasi yang di dalamnya terdapat kegiatan rehabilitasi dapat disajikan sebagaimana Tabel 26 dan Gambar 28.
Berdasarkan Peta Indikatif Pemulihan Ekosistem pada Hutan Konservasi, masih terdapat areal Hutan Konservasi yang memerlukan pemulihan ekosistem, tetapi belum masuk ke dalam RURHL DAS. Hal ini akan menjadi bahan pertimbangan dalam penentuan target rehabiltasi hutan dan lahan ke depan.
Tabel 26. Distribusi Arahan Pemanfaatan Ruang Kawasan untuk Konservasi Arahan RKTN Tahun 2011-2030 Luas Fungsi Hutan (Juta Hektare) Persentase HK HL HPT HP HPK Total Konservasi 26,38 - - - - 26,38 95,34% Konservasi - Rehabilitasi 1,29 - - - - 1,29 4,66% Jumlah 27,67 - - - - 27,67 100,00%
Gambar 28. Distribusi Arahan Pemanfaatan Ruang Kawasan untuk Konservasi
Kawasan untuk Konservasi sampai dengan Tahun 2030 akan tetap dipertahankan seluas 27,67 juta hektare.
b. Potensi dan Target Pemanfaatan Kawasan untuk Konservasi Secara umum, orientasi pengelolaan kawasan untuk konservasi ditujukan untuk konservasi sumber daya hutan yang dalam pengelolaannya berprinsip pada perlindungan, pengawetan dan
pemanfaatan secara lestari dan mempertimbangkan aspek sosial, lingkungan dan ekonomi. Dalam perlindungan, target dalam pengelolaan Hutan Konservasi adalah upaya penurunan status keterancaman spesies serta perlindungan dan pelestarian keanekaragaman spesies dan genetik. Hal ini juga sejalan dengan komitmen INDONESIA untuk memenuhi target IBSAP 2025-2045. Selain itu, dalam pencapaian target penyediaan karbon, Hutan Konservasi juga turut berperan dengan penyediaan areal seluas 2,5 juta hektare yang dipersiapkan untuk implementasi nilai ekonomi karbon.
Pemanfaatan pada kawasan untuk konservasi dilakukan dengan mengikuti zona/blok pada Hutan Konservasi.
Kegiatan pemanfaatan pada Kawasan untuk Konservasi, meliputi pemanfaatan jasa lingkungan yaitu wisata alam, air dan energi air, panas matahari, angin, panas bumi dan/atau karbon. Akan tetapi, potensi panas matahari dan angin belum banyak dimanfaatkan. Meskipun demikian, saat ini mulai banyak pihak yang mengajukan permohonan perijinan untuk kedua potensi tersebut untuk keperluan pembangkit listrik tenaga angin dan pembangkit listrik tenaga matahari. Selain itu, pada KSA/KPA perairan terdapat pemanfaatan kawasan untuk mendukung ketahanan pangan antara lain ikan, rumput laut, udang, kepiting, dan lain-lain. Sedangkan nilai PNBP dari pemanfaatan jasa lingkungan berkelanjutan pada Kawasan untuk Konservasi diperkirakan mencapai Rp 248,5 Miliar di Tahun 2030. Potensi pemanfaatan ruang Kawasan untuk Konservasi sampai dengan Tahun 2030 adalah sebagaimana Tabel 27.
Tabel 27. Potensi Pemanfaatan Ruang Kawasan untuk Konservasi Sampai Dengan Tahun 2030 No Jenis Pemanfaatan Potensi Hutan Konservasi Sampai Dengan Tahun 2030 1 Wisata Alam • Total luasan zona/blok pemanfaatan KPA sampai dengan Tahun 2024 adalah 3,9 juta hektare. Dari luasan tersebut, blok pemanfaatan (TN, TWA, Tahura) yang sudah memiliki desain tapak adalah 1,7 juta hektare, meliputi ruang usaha 35 ribu hektare dan ruang publik 1,6 juta hektare. Oleh karena itu, masih terdapat zona/blok pemanfaatan yang perlu disusun desain tapaknya seluas 1,8 juta hektare.
• Target pemanfaatan wisata alam di ruang usaha seluas 35 ribu hektare, dengan izin PB-PSWA yang telah terbit seluas 5.972 hektare (106 izin). Oleh karena itu, masih terdapat 29 ribu hektare yang belum memiliki izin PB- PSWA.
2 Air dan Energi Air • Potensi debit air pada Hutan Konservasi berdasarkan hasil inventarisasi dari KSA dan KPA sebanyak 3,7 juta liter/detik. Sampai dengan Tahun 2025, debit air yang sudah dimanfaatkan sebanyak 108.096 liter/detik, terdiri dari: izin air non komersil 306 unit (6.974, liter/detik) dan izin air komersil 28 unit (494,54 liter/detik). Oleh karena itu, masih terbuka peluang pemanfaatan debit air di Hutan Konservasi.
• Potensi energi air (PLTM dan PLTMH) di KSA dan KPA sebesar 1.600 MW.
Sampai dengan Tahun 2025, sudah terdapat izin pemanfaatan energi air di TN dan TWA sebesar 38,738 MW, dan yang sudah beroperasi sebesar 10,8 MW, meliputi: izin energi air non komersil 70 unit (1.827,7 liter/detik kapasitas 2,5 MW) dan izin energi air komersil 7 unit (98.800 liter/detik kapasitas terbangkit 37,58 MW, 2 operasional kapasitas 8,3 MW). Oleh karena itu, masih terbuka peluang pemanfaatan energi air di Hutan Konservasi.
3 Panas bumi • Potensi Panas Bumi pada KSA dan KPA sebesar 5,8 Giga Watt (sumber: data Kementerian ESDM, 2024) • Target kapasitas terpasang adalah sebesar 933 MW, sedangkan saat ini telah tercapai 883 MW, terdiri dari 4 pemegang izin dengan luas areal usaha 325,27 Ha (TNGHS, TWA Kawah Kamojang, TWA Gunung Papandayan, untuk memenuhi kebutuhan pasokan listrik untuk ±1 juta rumah tangga (900 watt/rumah) pada jaringan listrik Jawa, Madura, Bali. Oleh karena itu, masih perlu peningkatan kapasitas terpasang panas bumi sebesar 50 MW.
No Jenis Pemanfaatan Potensi Hutan Konservasi Sampai Dengan Tahun 2030 4 Karbon • Pengukuran stok karbon ditargetkan akan dilakukan oleh 39 UPT. Sampai dengan Tahun 2025 terdapat 15 UPT yang telah melakukan pengukuran stok karbon, sehingga masih akan dilakukan pengukuran pada 24 UPT sampai dengan Tahun 2030.
• Jumlah stok karbon yang diperoleh dari hasil pengukuran lapangan di 14 TN dan 1 TWA adalah 15,06 Gigaton.
• Target potensi stok karbon tidak dapat ditentukan karena terdapat variasi antar KSA/KPA serta variasi pada tipe ekosistem yang sama.
• Hasil pengukuran stok karbon dapat dijadikan baseline untuk pengukuran perubahan/peningkatan cadangan karbon, untuk kepentingan penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon.
5 Tumbuhan Satwa Liar (TSL) dan Bioprospeksi • Nilai ekspor TSL dan bioprospeksi mencapai Rp 8,6 Triliun *) • Jumlah Produk yang dikembangkan melalui bioprospeksi mencapai 25 produk • Nilai PNBP TSL berkelanjutan diperkirakan mencapai 28,5 miliar rupiah Sumber: Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (2025) Keterangan:
*) Renstra Kementerian Kehutanan Tahun 2025-2029
2. Kawasan Untuk Perlindungan Ekosistem Hutan Alam, Gambut dan Mangrove
a. Luas Arahan Kawasan untuk Perlindungan Ekosistem Hutan Alam, Gambut dan Mangrove Luas keseluruhan arahan Kawasan untuk Perlindungan Ekosistem Hutan Alam, Gambut dan Mangrove pada Tahun 2025 adalah 53,89 juta hektare, meliputi arahan utama (land sparing) untuk perlindungan seluas 29,79 juta hektare (55,28%) dan areal kolaborasi (land sharing) perlindungan dengan kegiatan lainnya seluas 24,10 juta hektare (44,72%). Kolaborasi arahan perlindungan dengan kegiatan lainnya adalah antara lain dengan arahan rehabilitasi (1,33 juta hektare), korporasi (15,65 juta hektare) dan masyarakat (7,12 juta hektare.
Distribusi Arahan Pemanfaatan Ruang Kawasan untuk Perlindungan Ekosistem Hutan Alam, Gambut dan Mangrove disajikan pada Tabel 28 dan Gambar 29.
Tabel 28. Distribusi Arahan Pemanfaatan Ruang Kawasan untuk Perlindungan Ekosistem Hutan Alam, Gambut dan Mangrove Arahan RKTN Tahun 2011-2030 Luas Fungsi Hutan (Juta Hektare) Persentase HK HL HPT HP HPK Total Perlindungan - 21,42 2,73 1,64 4,00 29,79 55,28% Perlindungan - Rehabilitasi - 1,18 0,04 0,07 0,04 1,33 2,47% Perlindungan - Korporasi - 1,76 7,39 6,22 0,28 15,65 29,04% Perlindungan - Masyarakat - 3,67 1,15 1,01 1,29 7,12 13,21% Jumlah - 28,03 11,31 8,94 5,61 53,89 100,00%
Gambar 29. Distribusi Arahan Ruang Kawasan untuk Perlindungan Ekosistem Hutan Alam, Gambut dan Mangrove
Luas kawasan hutan untuk Perlindungan Ekosistem Hutan Alam, Gambut dan Mangrove sampai dengan Tahun 2030 adalah 52,91 juta hektare.
b. Potensi dan Target Pemanfaatan Arahan Kawasan untuk Perlindungan Ekosistem Hutan Alam, Gambut dan Mangrove Kawasan ini diarahkan untuk melindungi ekosistem hutan alam, gambut dan mangrove yang memiliki fungsi ekologis dan ekonomi yang sangat vital, khususnya dalam penyimpanan karbon serta pengendalian pemanasan global.
Kegiatan Perlindungan Ekosistem Hutan Alam, Gambut dan Mangrove utamanya diarahkan untuk pengamanan dan perlindungan hutan serta penurunan kejadian kebakaran hutan. Dalam upaya perlindungan dan pengamanan hutan perlu dilakukan optimalisasi penegakan hukum kehutanan yang holistik dan terpadu dengan pihak-pihak terkait serta penguatan tata kelola, kelembagaan, peningkatan kapasitas SDM serta sarana prasarana yang mendukung perlindungan hutan yang efektif.
Selain itu, dengan terbitnya UNDANG-UNDANG Nomor 32 Tahun 2024 yang mengatur tentang areal preservasi, maka pada areal perlindungan yang berada di luar Hutan Konservasi, perlu dilakukan upaya perlindungan, misalnya pada areal preservasi yang berada di areal korporasi, kegiatan perlindungan menjadi kewajiban dari pemegang izin PBPH. Pada areal perlindungan yang merupakan target rehabilitasi, perlu dilakukan rehabilitasi untuk mengembalikan fungsi perlindungan.
Kawasan Perlindungan Ekosistem Hutan Alam, Gambut dan Mangrove juga dapat dimanfaatkan secara ekonomi dalam pengembangan jasa lingkungan dan pengembangan hasil hutan bukan kayu yang berbasis masyarakat dengan tanpa mengurangi fungsi perlindungan, sistem tata air dan penyediaan karbon. Pemanfaatan dapat dilakukan secara terbatas pada areal land sharing dengan rehabilitasi, korporasi dan masyarakat, antara lain: pemanfaatan berbasis korporasi dan masyarakat dilakukan dengan tanpa meninggalkan tujuan utamanya, meliputi pemanfaatan kawasan, pemanfaatan jasa lingkungan dan pemungutan HHBK dengan tanpa mengurangi fungsi perlindungan, sistem tata air dan penyediaan karbon.
Ketentuan pemanfaatan Kawasan untuk Perlindungan Ekosistem Hutan Alam, Gambut dan Mangrove dengan arahan lainnya pada areal kolaborasi (land sharing) adalah sebagaimana Tabel 29.
Tabel 29. Ketentuan Pengelolaan Areal Kolaborasi (Land Sharing) pada Arahan Perlindungan Ekosistem Hutan Alam, Gambut dan Mangrove No Arahan Ketentuan
1. Perlindungan – Rehabilitasi • Areal rehabilitasi yang berada pada Arahan Kawasan untuk Perlindungan Ekosistem Hutan Alam, Gambut dan Mangrove merupakan areal kawasan hutan yang tidak dibebani izin pemanfaatan. Kegiatan rehabilitasi dilaksanakan oleh pemerintah dengan melibatkan kelompok masyarakat setempat.
• Pada areal perlindungan yang juga merupakan areal rehabilitasi, kegiatan rehabilitasi dilakukan untuk mengembalikan fungsi perlindungan.
2. Perlindungan - Korporasi Pada areal perlindungan yang juga merupakan areal korporasi, dapat dilakukan kegiatan pemanfaatan
terbatas dengan tanpa meninggalkan fungsi perlindungan. Pemanfaatan yang dapat dilakukan, antara lain Pemanfaatan Kawasan, Pemanfaatan Jasa Lingkungan dan pemungutan HHBK dengan tanpa mengurangi fungsi perlindungan, sistem tata air dan penyediaan karbon.
3. Perlindungan - Masyarakat Pada areal perlindungan yang juga merupakan areal untuk pemanfaatan berbasis masyarakat, dapat dilakukan kegiatan pemanfaatan terbatas dengan tanpa meninggalkan fungsi perlindungan. Pemanfaatan yang dapat dilakukan, antara lain Pemanfaatan Kawasan, Pemanfaatan Jasa Lingkungan dan pemungutan HHBK dengan tanpa mengurangi fungsi perlindungan, sistem tata air dan penyediaan karbon.
Dengan menggunakan asumsi perhitungan potensi biomassa dan cadangan karbon sebagaimana Tabel 30, potensi penyediaan karbon dari arahan Kawasan Perlindungan Hutan Alam dan Ekosistem Gambut sampai dengan Tahun 2030 dengan luas 52,91 juta hektare, akan mencapai 5,92 Miliar ton, sedangkan potensi kandungan biomassa mencapai 12,59 Miliar ton (catatan: asumsi kondisi penutupan lahan tidak berubah).
Tabel 30. Asumsi Perhitungan Biomassa dan Cadangan Karbon di INDONESIA Berdasarkan Buku Potensi SDH Tahun 2024 No Tipe dan Kondisi Hutan Biomassa (ton/ha) Cadangan Karbon (ton/ha) 1 Hutan Lahan Kering Primer 312,6 146,9 2 Hutan Lahan Kering Sekunder 252,5 118,7 3 Hutan Rawa Primer 268,3 126,1 4 Hutan Rawa Sekunder 256,9 120,8 5 Hutan Mangrove Primer 202,2 95,0 6 Hutan Mangrove Sekunder 166,3 78,2 Sumber : Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan (2024)
3. Kawasan untuk Rehabilitasi
a. Luas Arahan Kawasan untuk Rehabilitasi Luas keseluruhan arahan Kawasan untuk Rehabilitasi pada Tahun 2025 adalah 6,71 juta hektare, yang terdiri dari 6,6 juta hektare kawasan hutan yang perlu direhabilitasi berdasarkan Peta RU-RHL dan ±100.000 ha merupakan areal reklamasi yang bisa diidentifikasi sampai dengan Tahun 2025. Luas arahan Kawasan untuk Rehabilitasi meliputi arahan utama (land sparing) untuk rehabilitasi seluas 1,06 juta hektare (15,80%) dan areal kolaborasi (land sharing) rehabilitasi dengan kegiatan lainnya seluas 5,65 juta hektare (84,20%).
Kegiatan kolaborasi (land sharing) rehabilitasi dilaksanakan di arahan pemanfaatan ruang lainnya, antara lain di konservasi seluas 1,29 juta hektare, perlindungan seluas 1,33 juta hektare, korporasi seluas 0,89 juta hektare, masyarakat seluas 1,71 juta hektare, dan non kehutanan seluas 0,43 juta hektare. Distribusi Arahan Pemanfaatan Ruang Kawasan untuk Rehabilitasi disajikan pada Tabel 31, Gambar 30 dan Gambar 31.
Tabel 31. Distribusi Arahan Pemanfaatan Ruang Kawasan untuk Rehabilitasi Arahan RKTN Tahun 2011-2030 Luas Fungsi Hutan (Juta Hektare) Persentase HK HL HPT HP HPK Total Rehabilitasi - 0,05 0,33 0,46 0,22 1,06 15,80% Rehabilitasi - Konservasi 1,29 - - - - 1,29 19,23% Rehabilitasi - Perlindungan - 1,18 0,04 0,07 0,04 1,33 19,82% Rehabilitasi - Korporasi - 0,17 0,23 0,45 0,04 0,89 13,26% Rehabilitasi - Masyarakat - 0,64 0,39 0,56 0,12 1,71 25,48% Rehabilitasi - Non Kehutanan - 0,05 0,07 0,14 0,17 0,43 6,41% Jumlah 1,29 2,09 1,06 1,68 0,59 6,71 100,00%
Gambar 30. Distribusi Arahan Ruang Kawasan untuk Rehabilitasi
Keterangan:
Area berwarna kuning adalah area lokasi pelaksanaan rehabilitasi yang tersebar di 6 arahan ruang pemanfaatan kawasan hutan dengan total luas 6,71 juta hektare Gambar 31. Distribusi Luas Kawasan untuk Rehabilitasi pada Arahan Pemanfaatan Ruang Kawasan Hutan
Rehabilitasi di dalam kawasan hutan ditargetkan mencapai 6,71 juta hektare hingga Tahun 2032, sedangkan berdasarkan hasil optimasi kawasan hutan, target luas kawasan yang direhabilitasi sampai dengan Tahun 2030 mencapai 6,32 juta hektare.
Upaya
mencakup rehabilitasi, reklamasi, revegetasi, serta sipil teknis konservasi tanah dan air. Selain itu, kegiatan penanaman atau pengkayaan jenis asli atau endemik di Hutan Konservasi juga menjadi bagian dari
usaha rehabilitasi. Rehabilitasi dilakukan secara kolaborasi oleh masing-masing pemangku kawasan pada masing-masing arahan ruang.
b. Potensi dan Target Pemanfaatan Arahan Kawasan untuk Rehabilitasi Kawasan ini diarahkan untuk kegiatan rehabilitasi pada lahan kritis dan areal bekas pertambangan melalui usaha reklamasi, revegetasi maupun sipil teknis konservasi tanah dan air serta rehabilitasi melalui kegiatan penanaman atau pengkayaan jenis asli atau endemik di Hutan Konservasi. Areal ini juga diarahkan untuk peningkatan cadangan karbon.
Kegiatan rehabilitasi dapat dilaksanakan oleh para pihak yang berkepentingan sesuai dengan kebutuhan, baik oleh pemerintah dengan melibatkan kelompok masyarakat setempat, pemegang PBPH, pemegang PPKH dan pemegang izin Perhutanan Sosial atau pihak lain yang tidak mengikat.
Kegiatan rehabilitasi dilakukan secara kolaborasi oleh pemerintah, swasta, masyarakat, maupun pihak lain yang mendukung upaya rehabilitasi hutan sekaligus peningkatan cadangan karbon. Kolaborasi kegiatan rehabilitasi disesuaikan dengan ruang pelaksanaan rehabilitasi.
Pelaksanaan rehabilitasi mengikuti ketentuan sebagaimana dapat dilihat pada Tabel 32.
Tabel 32. Pelaksanaan Kegiatan Rehabilitasi No Arahan Rehabilitasi Pelaksanaan Rehabilitasi Asumsi Pola Rehabilitasi dan Jumlah Tanaman A Utama (Land Sparing) - Pola Intensif (625-
1.100 batang/ hektare) - Pola Agroforestri (200- 400 batang/ hektare tanaman pokok) (Sumber: Permen LHK No. 23 Tahun 2021) 1 Rehabilitasi Rehabilitasi berada pada areal kawasan hutan yang tidak dibebani izin, kegiatan RHL dilaksanakan oleh pemerintah dengan melibatkan kelompok masyarakat setempat.
B Kolaborasi (Land Sharing) 1 Rehabilitasi - Perlindungan Kegiatan rehabilitasi pada areal perlindungan dilaksanakan oleh dilaksanakan oleh pemerintah dengan melibatkan kelompok masyarakat setempat. Pelaksanaan rehabilitasi adalah untuk mengembalikan fungsi perlindungan 2 Rehabilitasi - Korporasi Kegiatan rehabilitasi dilaksanakan oleh pemegang PBPH.
3 Rehabilitasi - Masyarakat Kegiatan RHL dilaksanakan oleh pemegang izin perhutanan sosial.
4 Rehabilitasi - Non Kehutanan Kegiatan RHL dilaksanakan pada lokasi yang masih membutuhkan intervensi rehabilitasi di dalamnya.
Dengan menggunakan asumsi pola rehabilitasi pada Tabel 32, potensi jumlah batang pohon tertanam pada Tahun 2032 dengan luas rehabilitasi 6,71 juta hektare adalah 3,97 miliar batang, sedangkan proyeksi kegiatan rehabilitasi sampai dengan Tahun 2030 dengan luasan rehabilitasi 6,32 juta hektare, apabila menggunakan asumsi yang sama, maka jumlah batang pohon tertanam adalah 3,81 miliar batang.
4. Kawasan Untuk Pemanfaatan Hutan Berbasis Korporasi
a. Luas Arahan Kawasan untuk Pemanfaatan Hutan Berbasis Korporasi Luas keseluruhan arahan Kawasan untuk Pemanfaatan Hutan Berbasis Korporasi pada Tahun 2025 adalah 43,95 juta hektare, meliputi arahan utama (land sparing) korporasi seluas 24,12 juta hektare (54,88%) dan areal kolaborasi (land sharing) pemanfaatan hutan dengan kegiatan lainnya seluas 19,83 juta hektare (45,12%). Kolaborasi arahan pemanfaatan hutan dengan kegiatan lainnya adalah antara lain dengan arahan perlindungan seluas 15,65 juta hektare, rehabilitasi seluas 0,89 juta hektare, masyarakat seluas 0,20 juta hektare, dan non kehutanan seluas 3,09 juta hektare. Distribusi Arahan Pemanfaatan Ruang Kawasan untuk Pemanfaatan Hutan Berbasis Korporasi disajikan pada Tabel 33 dan Gambar 32.
Tabel 33. Distribusi Arahan Pemanfaatan Ruang Kawasan untuk Pemanfaatan Hutan Berbasis Korporasi Tahun 2025 Arahan RKTN Tahun 2011-2030 Luas Fungsi Hutan (Juta Hektare) Persentase HK HL HPT HP HPK Total Korporasi - 0,02 10,66 12,86 0,58 24,12 54,88% Korporasi - Perlindungan - 1,76 7,39 6,22 0,28 15,65 35,61% Korporasi - Rehabilitasi - 0,17 0,23 0,45 0,04 0,89 2,03% Korporasi - Masyarakat - 0,02 0,06 0,12 0,00 0,20 0,46% Korporasi - Non Kehutanan - 0,03 0,92 1,97 0,17 3,09 7,03% Jumlah - 2,00 19,26 21,62 1,07 43,95 100,00%
Gambar 32. Distribusi Arahan Pemanfaatan Ruang Kawasan untuk Pemanfaatan Hutan Berbasis Korporasi
Kawasan untuk Pemanfaatan Hutan Berbasis Korporasi seluas 43,95 juta hektare tersebut, terdiri dari areal PBPH definitif seluas 29,18 juta hektare, areal Perhutani seluas 1,4 juta hektare dan areal PBPH yang masih dalam proses Persetujuan Komitmen/ Permohonan/ Pencadangan seluas 13,37 juta hektare. Dalam setiap areal tersebut terdapat arahan ruang utama (land sparing) dan ruang kolaborasi (land sharing), sebagaimana rincian pada Tabel 34.
Tabel 34. Luas PBPH Definitif dan PBPH Pencadangan Pada Arahan Kawasan untuk Pemanfaatan Hutan Berbasis Korporasi No.
Pemanfaatan Korporasi Luas Pembagian Ruang (Juta Hektare) Total Land Sparing Land Sharing 1 PBPH Definitif 29,18 18,44 10,74 2 Perhutani 1,40 0,99 0,41 3 Persetujuan Komitmen/ Permohonan/ Pencadangan 13,37 4,69 8,68
Jumlah 43,95 24,12 19,83
Luas kawasan hutan untuk Pemanfaatan Hutan Berbasis Korporasi sampai dengan Tahun 2030 adalah 41,48 juta hektare. Dengan melihat kondisi realitas pemanfaatan di Tahun 2025, dimana sudah terdapat PBPH definitif seluas 29,86 juta hektare dan Perhutani seluas 1,38 juta hektare, maka sampai dengan Tahun 2030 masih terdapat 10,24 juta hektare yang dapat dicadangkan/diarahkan untuk pemanfaatan hutan berbasis korporasi, termasuk di dalamnya PBPH yang dalam proses persetujuan komitmen.
b. Potensi dan Target Pemanfaatan Arahan Kawasan untuk Pemanfaatan Hutan Berbasis Korporasi Pemanfaatan pada Kawasan untuk Pemanfaatan Hutan Berbasis Korporasi utamanya diarahkan untuk pemenuhan kebutuhan kayu dan industri kayu yang dilakukan oleh pemegang PBPH melalui Multiusaha Kehutanan (Pemanfaatan Kawasan, Pemanfaatan Jasa Lingkungan, Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu, Pemanfaatan HHBK, Pemungutan Hasil Hutan Kayu dan Pemungutan HHBK) serta kemitraan dengan masyarakat sekitarnya. Pemanfaatan dalam areal ini, juga diarahkan untuk mendukung pemenuhan kebutuhan pangan dan energi serta penyediaan cadangan karbon.
Di dalam area kawasan untuk pemanfaatan hutan berbasis korporasi juga terdapat areal land sharing, antara lain dengan perlindungan, rehabilitasi, masyarakat, dan non kehutanan.
Ketentuan pemanfaatan Kawasan untuk Pemanfaatan Hutan Berbasis Korporasi dengan arahan lainnya pada areal kolaborasi (land sharing) adalah sebagaimana Tabel 35.
Tabel 35. Ketentuan Pengelolaan Areal Kolaborasi (Land Sharing) pada Arahan Kawasan untuk Pemanfaatan Hutan Berbasis Korporasi No Arahan Ketentuan
1. Korporasi - Perlindungan • Pada areal pemanfaatan oleh korporasi yang juga merupakan areal perlindungan, kegiatan pemanfaatan dilakukan secara terbatas dengan tanpa meninggalkan fungsi perlindungan.
• Kegiatan pemanfaatan yang dapat dilakukan, antara lain:
pemanfaatan kawasan, pemanfaatan jasa lingkungan dan pemungutan hasil hutan bukan kayu, dan/atau blok pemanfaatan untuk pengelolaan perhutanan sosial. Pada blok inti dapat dilakukan pemungutan HHBK dengan tidak merusak tegakan hutan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
• Pemegang PBPH perlu memperhatikan/ menyiapkan aksi mitigasi pada areal perlindungan, agar tidak mengurangi fungsi perlindungan.
2. Korporasi - Rehabilitasi Pada areal pemanfaatan oleh korporasi yang juga merupakan areal rehabilitasi, kegiatan rehabilitasi hutan dilakukan oleh pemegang PBPH.
3. Korporasi - Masyarakat Pada areal pemanfaatan oleh korporasi yang juga merupakan areal untuk pemanfaatan berbasis masyarakat, dilakukan skema kemitraan kehutanan antara pemegang PBPH dengan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
No Arahan Ketentuan
4. Korporasi - Non Kehutanan • Pada areal pemanfaatan oleh korporasi yang juga merupakan areal untuk penggunaan oleh sektor non kehutanan, dilakukan kerjasama antara pemegang PBPH dengan pemegang persetujuan penggunaan kawasan hutan oleh sektor non kehutanan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
• Pada areal pemanfaatan oleh korporasi yang dicadangkan untuk perubahan peruntukan kawasan hutan untuk sektor non kehutanan, maka diproses melalui prosedur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemanfaatan pada Kawasan untuk Pemanfaatan Hutan Berbasis Korporasi yang diarahkan untuk mendukung pemenuhan kebutuhan pangan adalah seluas 7,62 juta hektare. Selain itu, terdapat alokasi ruang pada Kawasan untuk Pemanfaatan Hutan Berbasis Korporasi seluas 25,93 juta hektare untuk pemenuhan target pengurangan emisi Tahun 2030, yang meliputi seluruh RO dalam FOLU (RO 1-12).
Target pemanfaatan pada Kawasan untuk Pemanfaatan Hutan Berbasis Korporasi sampai dengan Tahun 2030, diantaranya adalah pemanfaatan hasil hutan kayu mencapai 59 juta m3, hasil hutan bukan kayu mencapai 700 ribu ton dan produksi kayu olahan (plywood, kayu gergajian, woodworking, furniture dan bioenergy) mencapai 50 juta m3. Selain itu, juga ditargetkan nilai penerimaan negara bukan pajak dari pemanfaatan hutan lindung dan produksi sampai dengan Tahun 2030 sebesar 2,96 Triliun Rupiah serta nilai ekspor produk kehutanan dari pengelolaan hutan lestari sampai dengan Tahun 2030 sebesar 16,94 Miliar USD.
5. Kawasan Untuk Pemanfaatan Hutan Berbasis Masyarakat
a. Luas Arahan Kawasan untuk Pemanfaatan Hutan Berbasis Masyarakat Luas keseluruhan arahan Kawasan untuk Pemanfaatan Hutan Berbasis Masyarakat pada Tahun 2025 adalah 15,08 juta hektare, meliputi arahan utama (land sparing) Kawasan untuk Pemanfaatan Hutan Berbasis Masyarakat seluas 5,36 juta hektare (35,54%) dan areal kolaborasi (land sharing) pemanfaatan berbasis masyarakat dengan kegiatan lainnya seluas 9,72 juta hektare (64,46%).
Kolaborasi arahan masyarakat dengan kegiatan lainnya, antara lain dengan arahan perlindungan seluas 7,12 juta hektare, rehabilitasi seluas 1,71 juta hektare, korporasi seluas 0,20 juta hektare, dan non kehutanan seluas 0,69 juta hektare. Distribusi arahan pemanfaatan ruang Kawasan untuk Pemanfaatan Hutan Berbasis Masyarakat disajikan pada Tabel 36 dan Gambar 33.
Tabel 36. Distribusi Arahan Pemanfaatan Ruang Kawasan untuk Pemanfaatan Hutan Berbasis Masyarakat Arahan RKTN Tahun 2011-2030 Luas Fungsi Hutan (Juta Hektare) Persentase HK HL HPT HP HPK Total
Masyarakat - 0,07 2,11 2,43 0,75 5,36 35,54% Masyarakat - Perlindungan - 3,67 1,15 1,01 1,29 7,12 47,21% Masyarakat - Rehabilitasi - 0,65 0,39 0,56 0,11 1,71 11,34% Masyarakat - Korporasi - 0,02 0,06 0,12 0,00 0,20 1,33%
Arahan RKTN Tahun 2011-2030 Luas Fungsi Hutan (Juta Hektare) Persentase HK HL HPT HP HPK Total
Masyarakat - Non Kehutanan - 0,05 0,20 0,27 0,17 0,69 4,58% Jumlah - 4,46 3,91 4,39 2,32 15,08 100,00%
Gambar 33. Distribusi Arahan Pemanfaatan Ruang Kawasan untuk Pemanfaatan Hutan Berbasis Masyarakat
Kawasan untuk Pemanfaatan Hutan Berbasis Masyarakat seluas 15,08 juta hektare terdiri dari: areal Perhutanan Sosial yang sudah memiliki persetujuan definitif (termasuk KHDPK) seluas 8,40 juta hektare, areal yang masih merupakan pencadangan atau proses persetujuan Perhutanan Sosial seluas 6,35 juta hektare dan areal KHDPK (belum definitif) seluas 0,33 juta hektare. Dalam setiap areal tersebut terdapat ruang utama (land sparing) dan kolaborasi (land sharing), sebagaimana rincian pada Tabel 37.
Tabel 37. Luas Alokasi Izin Pemanfaatan Hutan Berbasis Masyarakat No Perhutanan Sosial Luas (Juta Hektare) Total Land Sparing Land Sharing 1 Definitif (termasuk KHDPK) 8,40 2,12 6,28 2 Proses/Arahan/Pencadangan 6,35 2,95 3,40 3 KHDPK (belum definitif) 0,33 0,29 0,04
Jumlah 15,08 5,36 9,72
Luas kawasan hutan untuk Pemanfaatan Hutan Berbasis Masyarakat sampai dengan Tahun 2030 adalah 14,24 juta hektare. Dengan melihat kondisi realitas pemanfaatan di Tahun 2025, dimana sudah terdapat persetujuan Perhutanan Sosial definitif seluas 8,40 juta hektare, maka sampai dengan Tahun 2030 masih terdapat 5,84 juta hektare yang dapat dicadangkan/diarahkan untuk pemanfaatan berbasis masyarakat.
b. Potensi dan Target Pemanfaatan Arahan Kawasan untuk Pemanfaatan Hutan Berbasis Masyarakat Pemanfaatan pada Kawasan untuk Pemanfaatan Hutan Berbasis Masyarakat utamanya diarahkan untuk pemanfaatan hutan oleh masyarakat dengan berbagai skema Perhutanan Sosial (Hutan Desa, Hutan Tanaman Rakyat, Hutan Kemasyarakatan, Kemitraan Kehutanan dan Hutan Adat).
Kawasan ini bertujuan untuk memberikan akses kelola masyarakat terhadap kawasan hutan melalui Pemanfaatan Kawasan, Pemanfaatan Jasa Lingkungan, Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu, Pemanfaatan HHBK, Pemungutan Hasil Hutan
Kayu dan Pemungutan HHBK. Pemanfaatan dalam areal ini, juga diarahkan untuk mendukung pemenuhan kebutuhan pangan dan energi serta penyediaan cadangan karbon.
Di dalam area kawasan untuk pemanfaatan hutan berbasis masyarakat juga terdapat areal land sharing, antara lain dengan perlindungan, rehabilitasi, korporasi dan non kehutanan.
Ketentuan pemanfaatan Kawasan untuk Pemanfaatan Hutan Berbasis Masyarakat dengan arahan lainnya pada areal kolaborasi (land sharing) adalah sebagaimana Tabel 38.
Tabel 38. Ketentuan Pengelolaan Areal Kolaborasi (Land Sharing) pada Arahan Kawasan untuk Pemanfaatan Hutan Berbasis Masyarakat No Arahan Ketentuan
1. Masyarakat - Perlindungan • Pada areal pemanfaatan oleh masyarakat yang juga merupakan areal perlindungan, kegiatan pemanfaatan dilakukan secara terbatas dengan tanpa meninggalkan fungsi perlindungan.
• Kegiatan pemanfaatan yang dapat dilakukan, antara lain: Pemanfaatan yang dapat dilakukan, antara lain Pemanfaatan Kawasan, Pemanfaatan Jasa Lingkungan dan pemungutan HHBK dengan tanpa mengurangi fungsi perlindungan, sistem tata air dan penyediaan karbon.
2. Masyarakat - Rehabilitasi Pada areal pemanfaatan oleh masyarakat yang juga merupakan areal rehabilitasi, kegiatan rehabilitasi hutan dilakukan oleh pemegang izin perhutanan sosial.
3. Masyarakat - Korporasi Pada areal pemanfaatan oleh masyarakat yang juga merupakan areal untuk pemanfaatan berbasis korporasi, dilakukan skema kemitraan kehutanan antara pemegang PBPH dengan pemegang pemegang izin perhutanan sosial, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Masyarakat - Non Kehutanan • Pada areal pemanfaatan oleh masyarakat yang juga merupakan areal untuk penggunaan oleh sektor non kehutanan, dilakukan kemitraan kehutanan antara pemegang persetujuan Perhutanan Sosial dengan pemegang persetujuan penggunaan kawasan hutan oleh sektor non kehutanan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
• Pada areal pemanfaatan oleh masyarakat yang dicadangkan untuk perubahan peruntukan kawasan hutan untuk sektor non kehutanan, maka diproses melalui prosedur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Target pemanfaatan pada Kawasan untuk Pemanfaatan Hutan Berbasis Masyarakat sampai dengan Tahun 2030 diantaranya adalah luas akses kelola masyarakat mencapai 12,74 juta hektare, nilai transaksi ekonomi (NTE) kelompok masyarakat kehutanan mencapai 3,15 Triliun Rupiah dan luas pengelolaan pemanfaatan hutan secara optimal areal perhutanan sosial untuk mendukung ketahanan pangan mencapai 1,1 juta hektare.
6. Kawasan Untuk Pembangunan Non Kehutanan
a. Luas Arahan Kawasan untuk Non Kehutanan Luas keseluruhan arahan Kawasan untuk Non Kehutanan pada Tahun adalah 9,05 juta hektare, meliputi arahan ruang utama (land sparing) untuk pelepasan dan penggunaan kawasan hutan seluas 4,84 juta hektare (53,48%) dan arahan ruang kolaborasi (land sharing) non kehutanan dengan kegiatan lainnya seluas 4,21 juta hektare (46,52%). Kolaborasi arahan non kehutanan dengan kegiatan lainnya, antara lain dengan
arahan rehabilitasi seluas 0,43 juta hektare, korporasi seluas 3,09 juta hektare, dan masyarakat seluas 0,69 juta hektare.
Distribusi arahan pemanfaatan ruang Kawasan untuk Non Kehutanan sebagaimana pada Tabel 39 dan Gambar 34.
Tabel 39. Distribusi Arahan Pemanfaatan Ruang Kawasan untuk Non Kehutanan Arahan RKTN Tahun 2011-2030 Luas Fungsi Hutan (Juta Hektare) Persentase HK HL HPT HP HPK Total
Non Kehutanan - 0,08 0,52 1,07 3,17 4,84 53,48% Non Kehutanan - Rehabilitasi - 0,05 0,08 0,14 0,16 0,43 4,75% Non Kehutanan - Korporasi - 0,03 0,92 1,97 0,17 3,09 34,14% Non Kehutanan - Masyarakat - 0,06 0,20 0,27 0,16 0,69 7,62% Jumlah - 0,22 1,72 3,45 3,66 9,05 100,00%
Gambar 34. Distribusi Arahan Pemanfaatan Ruang Kawasan untuk Non Kehutanan
Dari keseluruhan Kawasan untuk Non Kehutanan seluas 9,05 juta hektare, terdapat 6,64 juta hektare yang merupakan area yang telah diproses maupun dalam proses untuk perubahan peruntukan kawasan hutan, yaitu area Proyek Strategis Nasional, Food Estate, sawit terbangun, pelepasan, Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) dan Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) serta perubahan peruntukan Rencana Tata Ruang.
Terhadap area tersebut seluruhnya akan diproses untuk perubahan peruntukan kawasan hutan (dikeluarkan) dari kawasan hutan.
Selain itu terdapat area yang dipertahankan sebagai kawasan hutan seluas 2,41 juta hektare, yang terdiri dari: area seluas 1,17 juta hektare yang terdapat Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) baik yang masih aktif maupun berproses dan area seluas 1,24 juta hektare yang dicadangkan untuk kegiatan penggunaan kawasan hutan atau kebutuhan sektor non kehutanan, misalnya untuk pangan, energi atau pertambangan, dan sebagainya. Dalam setiap area tersebut terdapat ruang utama (land sparing) dan kolaborasi (land sharing), sebagaimana rincian pada Tabel 40.
Tabel 40. Alokasi Pemanfaatan Kawasan untuk Non Kehutanan No Non Kehutanan Luas (Juta Hektare) Total Land Sparing Land Sharing 1 Eksisting (perubahan peruntukan atau proses perubahan peruntukan), meliputi: PSN, Food Estate, Sawit Terbangun, Pelepasan Normal, PPTPKH dan TORA, RTRWP 6,64 3,24 3,40 2 PPKH (Aktif dan Proses) 1,17 0,36 0,81 3 Pencadangan 1,24 1,24 -
Jumlah 9,05 4,84 4,21
Luas kawasan hutan untuk Kawasan untuk Non Kehutanan sampai dengan Tahun 2030 adalah 2,12 juta hektare.
Berdasarkan kondisi realitas pemanfaatan di Tahun 2025, apabila areal eksisting yang merupakan area yang sudah diproses/dalam proses untuk perubahan peruntukan kawasan hutan seluas 6,64 juta hektare sudah dilepaskan menjadi APL, maka luas kawasan hutan dari 9,05 juta akan mengalami pengurangan menjadi 2,41 juta hektare. Dengan demikian sampai dengan Tahun 2030, kawasan hutan yang dapat dicadangkan/diarahkan untuk Kawasan Non Kehutanan untuk memenuhi kebutuhan sektor non kehutanan adalah 0,29 juta hektare.
b. Potensi dan Target Pemanfaatan/Penggunaan Kawasan untuk Non Kehutanan Pemanfaatan pada Kawasan untuk Non Kehutanan utamanya diarahkan untuk memenuhi kebutuhan sektor non kehutanan dan penyediaan areal untuk reforma agraria, Proyek Strategis Nasional, penyelesaian kegiatan terbangun dalam kawasan hutan, serta untuk mendukung ketahanan pangan, air dan energi. Prosesnya tetap melalui prosedur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penggunaan Kawasan untuk Non Kehutanan untuk sektor lain juga diberikan dalam bentuk persetujuan dengan tidak merubah status kawasan hutan, antara lain untuk kebutuhan sektor pertambangan, pertanian, atau lainnya. Di dalam area kawasan untuk kehutanan juga terdapat areal land sharing, antara lain dengan rehabilitasi, korporasi, dan masyarakat.
Ketentuan penggunaan Kawasan untuk Non Kehutanan dengan arahan lainnya pada areal kolaborasi (land sharing) adalah sebagaimana Tabel 41.
Tabel 41. Ketentuan Pengelolaan Areal Kolaborasi (Land Sharing) pada Arahan Kawasan untuk Non Kehutanan No Arahan Ketentuan
1. Non Kehutanan - Rehabilitasi • Pada areal non kehutanan yang juga merupakan areal rehabilitasi atau reklamasi, kegiatan rehabilitasi atau reklamasi dilakukan oleh pemegang izin penggunaan kawasan hutan • Pada areal non kehutanan yang dicadangkan untuk perubahan peruntukan kawasan hutan, tetapi merupakan areal rehabilitasi, maka diproses melalui prosedur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Non Kehutanan - Korporasi • Pada areal non kehutanan yang juga merupakan areal untuk pemanfaatan berbasis korporasi, dilakukan kerjasama antara pemegang PBPH dengan pemegang izin penggunaan kawasan hutan
No Arahan Ketentuan oleh sektor non kehutanan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
• Pada areal non kehutanan yang dicadangkan untuk perubahan peruntukan kawasan hutan, tetapi merupakan areal pemanfaatan berbasis korporasi, maka diproses melalui prosedur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Non Kehutanan - Masyarakat • Pada areal non kehutanan yang juga merupakan areal untuk pemanfaatan berbasis masyarakat, dilakukan kemitraan kehutanan antara pemegang persetujuan Perhutanan Sosial dengan pemegang izin pemegang izin penggunaan kawasan hutan oleh sektor non kehutanan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
• Pada areal non kehutanan yang dicadangkan untuk perubahan peruntukan kawasan hutan, tetapi merupakan areal pemanfaatan berbasis masyarakat, maka diproses melalui prosedur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
7. Kontribusi Sosial Kawasan Hutan
a. Akses Kelola Masyarakat Target kontribusi sosial kawasan hutan ditujukan untuk mencapai peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui pemberdayaan dan akses pengelolaan hutan berkelanjutan, partisipasi aktif dalam menjaga ketahanan pangan melalui agroforestri, penciptaan lapangan kerja, pengembangan hasil hutan bukan kayu (HHBK) serta kontribusi terhadap mitigasi perubahan iklim.
Salah satu program unggulan dalam peningkatan kontribusi sosial kawasan hutan adalah program Perhutanan Sosial (PS) dengan target capaian akses kelola masyarakat pada Tahun 2030 seluas 12,74 juta hektare. Sampai dengan Tahun 2025, telah tersedia akses kelola masyarakat seluas 8,40 juta hektare, sehingga sampai dengan Tahun 2030 masih terdapat 4,34 juta hektare yang akan dikelola oleh masyarakat. Selain itu, ditargetkan 17.000 Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) sudah memiliki unit usaha dan rencana kelola Perhutanan Sosial dengan penambahan pendamping 23.400 orang.
Untuk mendukung hal tersebut, pemerintah memberikan akses legal kepada masyarakat yang memungkinkan mereka untuk memanfaatkan sumber daya hutan selama 35 tahun. Ini sejalan dengan program pemerintah untuk meningkatkan kapasitas desa dalam Indeks Desa Membangun (IDM).
Ke depannya, kontribusi berdimensi sosial juga dapat diukur dengan analisis keberlanjutan sosial sektor kehutanan dengan variabel pembentuk Dimensi Sosial yaitu:
1) Indeks Pembangunan Manusia (IPM), 2) Tingkat pertumbuhan penduduk, 3) Tingkat kemiskinan, 4) Rasio Gini, 5) Tingkat pengangguran terbuka, 6) Persentase realisasi areal perhutanan sosial (Humaidi et al. 2025).
b. Penyerapan Tenaga Kerja Sektor kehutanan di INDONESIA juga menjadi sumber penting dalam penyediaan lapangan kerja, terutama di daerah pedesaan dan sekitar kawasan hutan. Sampai dengan Agustus 2025, sektor Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan menjadi penyerap tenaga kerja terbesar di INDONESIA. Berdasarkan data Badan
Pusat Statistik (BPS), sektor ini menyumbang sekitar 41,25 juta orang atau 28,15% dari total angkatan kerja nasional sejumlah 146,54 juta orang.
Penyerapan tenaga kerja di sektor kehutanan terjadi pada hampir setiap kegiatan kehutanan di lapangan, baik yang bersifat sementara maupun permanen, diantaranya Pemanfaatan Jasa Lingkungan di Hutan Konservasi, Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan, Rehabilitasi Hutan, Perhutanan Sosial dan Perhutani. Potensi penyerapan tenaga kerja sektor kehutanan sampai dengan Tahun 2030 sebagaimana Tabel 42 dan Gambar 35.
Tabel 42. Potensi Penyerapan Tenaga Kerja Sektor Kehutanan Sampai dengan Tahun 2030 No.
Kegiatan Jumlah Tenaga Kerja (orang) 2025 2026 2027 2028 2029 2030 1 Pemanfaatan Jasa Lingkungan Kawasan Konservasi a)
6.809
6.637
6.466
6.295
6.124
6.166 2 Perizinan Berusaha Pengelolaan Hutan a)
336.405
324.543
312.681
300.819
288.958
277.096 3 Rehabilitasi Hutan b)
343.790
242.798
285.330
327.861
370.393
412.924 4 Perhutanan Sosial c)
4.246.584
4.639.124
5.031.665
5.424.205
5.816.746
6.209.286 5 Perhutani d)
12.090
9.923
8.594
7.266
5.938
4.588 Jumlah
4.945.678
5.223.025
5.644.736
6.066.446
6.488.159
6.910.060 Sumber:
Data diolah (2025), berdasarkan data dari:
a) Buku Statistik Kementerian Kehutanan b) Direktorat Jenderal Pengelolaan DAS dan Rehabilitasi Hutan c) Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial d) Perum Perhutani
Sumber: Data Diolah (2025) Gambar 35. Potensi Penyerapan Tenaga Kerja Sektor Kehutanan
Berdasarkan data penyerapan tenaga kerja sektor kehutanan yang bersumber dari kegiatan Pemanfaatan Jasa Lingkungan Hutan Konservasi, Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan, Rehabilitasi Hutan, Perhutanan Sosial, dan Perhutani, dilakukan proyeksi penyerapan kerja hingga Tahun 2030. Hasil proyeksi menunjukkan, bahwa potensi penyerapan tenaga kerja pada Tahun 2025 mencapai 4.945.677 orang dan diperkirakan akan terus meningkat hingga mencapai 6.910.060 orang pada Tahun 2030, sebagaimana ditampilkan pada Gambar 35.
Keberadaan berbagai skema perizinan usaha, antara lain Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan (PBPHH) dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), tidak hanya berfungsi sebagai instrumen legal pengelolaan sumber daya hutan, tetapi juga mendorong penciptaan lapangan kerja, khususnya bagi masyarakat di sekitar kawasan hutan.
Keberadaan perizinan berusaha pemanfaatan kawasan hutan juga mendukung keberlanjutan sektor kehutanan.
Selain itu, Perhutanan Sosial juga berperan penting dalam penyerapan tenaga kerja. Hingga Tahun 2025, akses kelola masyarakat telah mencapai 8.411.500 hektare yang melibatkan
1.415.528 Kepala Keluarga (KK). Dengan asumsi setiap keluarga mampu menyerap 3 (tiga) orang tenaga kerja, maka diperkirakan total tenaga kerja yang terserap mencapai
4.246.584 orang. Ke depan, hingga Tahun 2030, akses kelola masyarakat ditargetkan meningkat menjadi 12,74 juta hektare, yang dikelola oleh 2.137.218 KK. Dengan menggunakan asumsi yang sama, maka potensi penyerapan tenaga kerja Tahun 2030 akan mencapai 6.411.653 orang.
8. Kontribusi Ekonomi Kawasan Hutan (HHBK-BPS)
a. PDB Sub Sektor Kehutanan Berdasarkan Renstra Kementerian Kehutanan Tahun 2025 - 2029, target pertumbuhan PDB subsektor kehutanan pada Tahun 2030 diperkirakan mencapai lebih dari 66,25 Triliun Rupiah, dengan pertumbuhan PDB sebesar 3,4%. Langkah pencapaian target ini, meliputi: a) peningkatan produksi dan hilirisasi hasil hutan untuk ekspor; b) pengendalian deforestasi melalui perlindungan hutan dan penyelesaian konflik tenurial;
serta c) peningkatan tata kelola yang fokus pada peningkatan investasi, ekspor, dan Indeks Reformasi Birokrasi Kementerian.
Peningkatan nilai tambah dilakukan melalui hilirisasi hasil hutan, yaitu dengan menaikkan rasio serapan bahan baku industri dari 70% pada Tahun 2025 menjadi 85% pada Tahun 2029, dengan asumsi kapasitas terpasang industri sebesar 105 juta m³, maka diperkirakan akan mampu menyerap bahan baku hingga lebih dari 89,85 juta m³ pada Tahun 2030.
Proyeksi ini didasarkan pada asumsi bahwa sebesar 79,72% atau sekitar 78,8 juta m³ bahan baku per tahun berasal dari perizinan berusaha pemanfaatan hutan.
Peningkatan pasokan bahan baku ini akan dapat dipenuhi apabila didukung oleh kegiatan penanaman pada luasan sekitar 3,17 juta hektare dengan asumsi riap rata-rata sebesar 20 m³ per hektare per tahun. Kontribusi pasokan kayu tersebut diperkirakan berasal dari hutan tanaman sebesar 86,75%, hutan alam sebesar 10,65%, dan sumber lainnya sebesar 2,6%.
Dengan asumsi dukungan efisiensi produksi rata-rata sebesar 85,48%, maka produksi kayu bulat pada Tahun 2030 diproyeksikan mencapai lebih dari 733 juta m³ dan produksi kayu olahan lebih dari 80,87 juta m³.
b. Nilai Transaksi Ekonomi (NTE) Dalam Renstra Kementerian Kehutanan 2025-2029, nilai transaksi ekonomi dari kawasan hutan pada Tahun 2030
diperkirakan akan diperoleh dari Nilai Transaksi Ekonomi (NTE) Kelompok Masyarakat Kehutanan, Nilai Transaksi Ekonomi Kelompok Tani Hutan, Nilai Transaksi Ekonomi Kelompok Masyarakat sekitar KSA, KPA, dan TB, dan Nilai Transaksi Ekonomi dari Pemanfaatan Areal Konsesi yang Dikerjasamakan dengan Masyarakat. Sampai dengan Tahun 2030, diperkirakan Nilai Transaksi Ekonomi (NTE) yang diperoleh adalah:
1. Nilai Transaksi Ekonomi Kelompok Masyarakat Kehutanan sebesar 3,15 Triliun Rupiah
2. Nilai Transaksi Ekonomi Kelompok Tani Hutan sebesar
1.200 Miliar Rupiah
3. Nilai Transaksi Ekonomi Kelompok Masyarakat sekitar KSA, KPA, dan TB sebesar 250 Miliar Rupiah
4. Nilai Transaksi Ekonomi dari Pemanfaatan Areal Konsesi yang Dikerjasamakan dengan Masyarakat sebesar 15 Miliar Rupiah
c. Potensi Nilai Ekonomi Kehutanan Sektor kehutanan di INDONESIA memiliki sejarah panjang dalam mendukung pertumbuhan ekonomi dan pembangunan nasional dalam arti luas, melalui penyediaan modal dari sumber daya alam. Sektor kehutanan berperan sebagai salah satu penggerak utama perekonomian INDONESIA, akan tetapi kontribusinya dalam perekonomian nasional (nilai PDB) dianggap masih rendah dibandingkan sektor lain. Hal ini disebabkan penilaian kontribusi ekonomi hanya meliputi aktifitas sektor hulu kehutanan dan penebangan kayu, sehingga tidak mencerminkan nilai ekonomi kegiatan kehutanan yang sesungguhnya. Oleh karena itu, penilaian kontribusi ekonomi kehutanan memerlukan pengembangan kerangka penilaian yang terus beradaptasi dengan konteks pembangunan dan terus disesuaikan mengikuti perkembangan zaman.
Pada dasarnya, dalam menilai kontribusi ekonomi kehutanan, diperlukan pendekatan baru yang juga melihat nilai ekonomi sektor kehutanan dan nilai ekonomi pengelolaan dan pemanfaatan kawasan hutan. Penilaian kontribusi Ekonomi Kehutanan dapat dipilah berdasarkan 2 (dua) pendekatan, yakni berdasarkan (1) Nilai Ekonomi Sektor Kehutanan dan (2) Nilai Ekonomi Kawasan Hutan, sebagaimana Gambar 36.
Gambar 36. Penilaian Ekonomi Kehutanan
Secara umum, pendekatan nilai ekonomi kehutanan juga memperhatikan adanya nilai ekonomi berdasarkan nilai pasar dan nilai non pasar. Nilai non pasar adalah upaya memberikan nilai moneter pada jasa yang disediakan hutan yang tidak diperhitungkan dalam mekanisme pasar, sedangkan nilai pasar adalah nilai ekonomi dari barang dan jasa hutan yang diperdagangkan secara langsung di pasar dan memiliki harga yang terbentuk melalui mekanisme permintaan dan penawaran.
Penghitungan Nilai Ekonomi Sektor Kehutanan dilakukan pada kawasan hutan dan non kawasan hutan. Perhitungannya mencakup: 1) nilai ekonomi pasar sektor kehutanan, dan 2) nilai ekonomi non pasar sektor kehutanan. Perhitungan nilai ekonomi pasar sektor kehutanan umumnya dilakukan melalui penilaian ukuran total nilai tambah ekonomi aktivitas kehutanan dalam nilai pasar yang lazimnya dihitung sebagai Produk Domestik Bruto (PDRB).
Sementara itu, penghitungan Nilai Ekonomi Kawasan Hutan mencakup: 1) nilai ekonomi pasar kawasan hutan, 2) nilai ekonomi pasar sektor non kehutanan dalam pemanfaatan kawasan hutan, dan 3) nilai ekonomi non pasar kawasan hutan. Pada perhitungan nilai ekonomi pasar kawasan hutan, perhitungan dilakukan pada kawasan hutan negara, dalam hal ini tidak termasuk hutan di Areal Penggunaan Lain (APL) seperti hutan rakyat. Perhitungan mencakup nilai Hasil Hutan Kayu (HHK) dan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK). Selanjutnya, perhitungan nilai ekonomi pasar sektor non kehutanan dalam pemanfaatan kawasan hutan seperti tambang, gas, energi, dan lainnya, dilakukan melalui perhitungan kegiatan yang ternaungi sistem perizinan pemanfaatan hutan dan kegiatan yang belum ternaungi sistem perizinan pemanfaatan hutan.
Pada penilaian ekonomi non pasar kawasan hutan, perhitungan menggunakan pendekatan valuasi jasa ekosistem. Perhitungan mencakup:
• Jasa penyerapan karbon yaitu valuasi nilai karbon yang tersimpan (stok) dan diserap (sekuestrasi) oleh hutan, yang sangat relevan dalam skema mitigasi perubahan iklim (misalnya: REDD+).
• Jasa pengaturan air yaitu valuasi fungsi hutan dalam menjaga tata air, mencegah banjir, dan menjamin pasokan air bersih.
• Jasa keanekaragaman hayati yaitu penilaian nilai keberadaan spesies dan ekosistem unik.
• Jasa Ekowisata yaitu valuasi manfaat ekonomi dari kegiatan wisata yang berbasis hutan.
Upaya meningkatkan kembali produktivitas hutan sekaligus menjaga keberlanjutan ekologisnya dilakukan dengan menggagas kebijakan multiusaha kehutanan (MUK) atau Multi- Business Forestry (Mb-F). Kebijakan ini merupakan respon terhadap kelemahan pendekatan pengelolaan hutan produksi konvensional yang umumnya berfokus pada komoditas tunggal yang dinilai kurang optimal baik dari sisi pemanfaatan sumber daya maupun kontribusi terhadap perekonomian nasional (Suryanto et al. 2024). Konsep ini mengintegrasikan empat komponen utama: produksi kayu, hasil hutan bukan kayu, jasa
lingkungan, dan sistem pangan dalam satu kesatuan pengelolaan. Dari perspektif kebijakan, untuk mendukung keberhasilan kebijakan MUK diperlukan dukungan regulasi yang memadai, dengan mengubah sistem perizinan usaha hutan menjadi izin pemanfaatan multipurpose. Perubahan ini memperkuat pelibatan masyarakat lokal dalam pengelolaan hutan, sejalan dengan prinsip common-pool resources yang menekankan pentingnya desentralisasi dan pengakuan hak kelola komunitas untuk menjamin keberlanjutan sumber daya alam (Rochmayanto et al. 2023).
Keterpaduan atau integrasi, dalam perspektif ilmu pembangunan wilayah, adalah hal yang sangat penting, yaitu
(1) keterpaduan antar sektor, (2) keterpaduan spasial serta (3) keterpaduan antar pelaku atau institusi. Keterpaduan ekonomi antar sektor ekonomi atau produksi dalam suatu wilayah dan antarwilayah yang kuat, menyeluruh dan berkelanjutan adalah salah satu kunci keberhasilan pembangunan ekonomi (Rustiadi et al. 2009; Daryanto dan Hafizrianda 2010). Selain manfaat ekonomi, hutan juga berperan penting sebagai penyangga kehidupan yang memberikan manfaat pada masyarakat di sekitarnya. Sebagaimana tercantum dalam UNDANG-UNDANG 41 Tahun 1999, pengelolaan hutan INDONESIA harus mampu memberikan manfaat yang terdistribusi secara adil kepada seluruh masyarakat. Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah bagaimana peranan sektor kehutanan dalam pengentasan kemiskinan. Upaya pengentasan kemiskinan adalah bagian penting dalam agenda pembangunan berkelanjutan dan ditempatkan sebagai tujuan pertama dalam SDGs (Goal 1: No Poverty).
Beberapa penelitian telah menunjukkan hubungan antara kehutanan dan kemiskinan (Oldekop et al. 2019; Wang et al.
2023). Keberadaan masyarakat miskin yang berada di sekitar hutan dan menggantungkan hidup dari hutan membuat bagaimana kontribusi dan peran sektor kehutanan dalam pengentasan kemiskinan ini menjadi penting untuk dikaji lebih jauh (Angelsen dan Wunder 2003; Wunder et al. 2014; Miller et al. 2022). Hubungan antara kemiskinan dengan sektor kehutanan ini juga menjadi kajian dalam bidang pengembangan ekonomi wilayah (Poudel dan Ochuodho 2021).
Hasil penelitian menunjukkan adanya beragam faktor yang dapat mempengaruhi besarnya kemampuan kontribusi sektor kehutanan dalam mengentaskan kemiskinan penduduk sekitarnya (Hajjar et al. 2021).
Keberlanjutan sektor kehutanan dan kontribusinya terhadap pembangunan wilayah merupakan faktor strategis untuk dapat memastikan terwujudnya keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, kelestarian lingkungan, dan kesejahteraan sosial.
Peran hutan sebagai penyedia jasa lingkungan dan sumber penghidupan masyarakat juga menjadikannya salah satu pilar penting dalam menjaga ketahanan ekonomi dan sosial secara berkelanjutan, untuk terus berkontribusi dalam proses pembangunan wilayah. Ke depannya perlu dilakukan penilaian ekonomi kehutanan yang juga dapat mencakup nilai ekonomi non pasar sektor kehutanan. Nilai ekonomi non pasar sektor
kehutanan dapat dihitung dengan valuasi jasa lingkungan seperti PDB Ramah Lingkungan (Green GDP). PDB Ramah Lingkungan dihitung dengan mengurangi nilai PDB Konvensional dengan nilai Deplesi Sumber Daya Alam (SDA) hutan dan Degradasi Lingkungan Hutan.
9. Kontribusi Lingkungan
a. Second Nationally Determined Contribution (SNDC) Dokumen Second Nationally Determined Contribution (SNDC) yang telah disampaikan Tahun 2025 mencerminkan komitmen berkelanjutan INDONESIA dalam upaya mitigasi perubahan iklim, sebagaimana diamanatkan oleh Decision 1/CP.21 dari UNFCCC, yang dibangun dari rangkaian Nationally Determined Contributions (NDC) yang progresif. Proses ini diawali dengan penyampaian Intended NDC pada Tahun 2015, yang MENETAPKAN target penurunan emisi sebesar 29% melalui upaya domestik (unconditional) dan hingga 41% dengan dukungan internasional (conditional) dibandingkan skenario Business as Usual sebagai baseline target mitigasi. Selanjutnya, pada Tahun 2016 INDONESIA menyampaikan First NDC yang meningkatkan kejelasan, transparansi, dan pemahaman baik bagi kepentingan nasional maupun internasional.
Sebagai respon terhadap perkembangan prioritas nasional serta mandat Paris Agreement Pasal 4 dan keputusan Conference of the Parties (COP) terkait, INDONESIA mengajukan Updated NDC pada Tahun 2022 dan selanjutnya Enhanced NDC yang meningkatkan ambisi menjadi 31,89% (unconditional) dan 43,20% (conditional) penurunan emisi. Selanjutnya, Second NDC mengadopsi target level emisi untuk lebih mencerminkan peningkatan ambisi INDONESIA serta pembaruan metodologi baseline dan pendekatan skenario. SNDC memperbarui acuan tahun dasar dari skenario Business As Usual 2010 sebesar
1.334 MtCO₂-eq, menjadi tingkat emisi aktual Tahun 2019 sebesar 1.145 MtCO₂-eq. Selain itu, target penurunan emisi INDONESIA juga berubah dari target berbasis persentase sebesar 31,89% dan 43,20% pada Tahun 2030, menjadi target tingkat emisi absolut pada Tahun 2035. Dalam SNDC terdapat 3 (tiga) skenario, yaitu: CPOS (Current Policy Scenario) yang berfokus pada aksi domestik dan 2 skenario LCCP (Low Carbon Compatible with Paris Agreement) yang mengombinasikan aksi domestik dan dukungan internasional untuk mencapai jalur 1,5°C. Ketiganya dibangun di atas asumsi pertumbuhan ekonomi sebagai berikut:
- CPOS: pertumbuhan ekonomi sedang (6,0% pada 2030;
6,7% pada 2035).
- LCCP_Low: pertumbuhan ekonomi sedang (6,0% pada 2030;
6,7% pada 2035).
- LCCP_High: pertumbuhan ekonomi tinggi (7,0% pada 2030;
8,3% pada 2035).
Titik acuan dan proyeksi emisi dari setiap kategori sektor serta emisi bersih untuk setiap skenario pada Second NDC disajikan sebagaimana Tabel 43.
Tabel 43. Titik Acuan dan Proyeksi Emisi dari Setiap Kategori Sektor serta Emisi Bersih untuk Setiap Skenario (Gg CO₂e) Scenario Sector 2019 2025 2030 2035 2060 CPOS Energy
655.568
1.032.127
1.310.969
1.419.126
1.561.764 IPPU
63.729
74.658
79.465
93.580
109.397 Waste
124.360
164.933
215.924
238.017
379.674 Agriculture
79.996
79.572
79.457
79.634
83.504 FOLU
221.384
133.675
94.635 -43.354 -247.434 Net Emission
1.145.037
1.484.966
1.780.450
1.787.004
1.886.905
Scenario Sector 2019 2025 2030 2035 2060 LCCP_L Energy
655.568
909.629
1.071.841
1.109.800
129.000 IPPU
63.729
68.042
74.147
73.115
34.243 Waste
124.360
164.905
215.750
168.477
9.069 Agriculture
79.996
77.843
76.193
74.738
76.503 FOLU
221.384 -12.886 -92.224 -168.412 -329.703 Net Emission
1.145.037
1.207.533
1.345.707
1.257.717 -80.889
Scenario Sector 2019 2025 2030 2035 2060 LCCP_H Energy
655.568
964.610
1.239.463
1.336.312
129.000 IPPU
63.729
70.656
78.960
78.304
34.375 Waste
124.360
164.540
215.928
205.695
34.705 Agriculture
79.996
77.570
75.708
75.452
78.307 FOLU
221.384 -25.729 -118.585 -206.897 -347.540 Net Emission
1.145.037
1.251.648
1.491.474
1.488.866 -71.154 Sumber: Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (2025)
Dalam skenario Low Carbon Compatible Pathway (LCCP), INDONESIA diperkirakan mencapai puncak emisi pada Tahun 2030, dengan estimasi tingkat emisi sebesar 1.345.707 Gg CO₂e pada skenario LCCP_L dan 1.491.474 Gg CO₂e pada skenario LCCP_H.
Selanjutnya, emisi diproyeksikan mengalami penurunan pada tahun 2035 dengan tingkat emisi gas rumah kaca mencapai 1.257.717 Gg CO₂e pada skenario LCCP_L dan
1.488.866 Gg CO₂e pada skenario LCCP_H.
b. Potensi Nilai Ekonomi Karbon (NEK) Kawasan Perhutanan Sosial Pemerintah INDONESIA telah MENETAPKAN Peraturan PRESIDEN Nomor 98 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Penetapan Harga Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional. Selanjutnya, pada Tahun 2025, Pemerintah INDONESIA telah MENETAPKAN Peraturan PRESIDEN Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional.
Kedua peraturan ini berfungsi sebagai kerangka hukum untuk mengimplementasikan NDC menuju rendah karbon dan ketahanan iklim. Pada sektor kehutanan, fokus intervensi NDC adalah pada implementasi Perhutanan Sosial dan perencanaan tata ruang dan lahan yang efektif. Selain itu, peraturan ini juga mengatur penetapan harga karbon dan implementasi perdagangan karbon di INDONESIA.
Kajian Subarno et al. (2025) yang menganalisis potensi kredit karbon berdasarkan data historis tutupan hutan Tahun 2010-
2020, menunjukkan bahwa Perhutanan Sosial berpotensi mengurangi emisi karbon dan meningkatkan serapan karbon sebesar 16,80 juta tCO₂e/tahun. Kontribusi potensi tersebut berasal dari kegiatan perlindungan hutan sebesar 61%, restorasi melalui penanaman kembali sebesar 25%, dan perbaikan tata air gambut sebesar 15%, sebagaimana Tabel 44 dan Tabel 45.
Sebagai catatan, Peraturan PRESIDEN Nomor 98 Tahun 2021 dan peraturan turunannya menjadi tonggak penting pengaturan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) dan perdagangan karbon di INDONESIA.
Meskipun demikian, pelaksanaan aturan ini menghadapi sejumlah tantangan, antara lain:
1. Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN PPI), sebagai pengelola registrasi proyek mitigasi dan adaptasi perubahan iklim nasional, masih mendapat sorotan terkait kredibilitasnya. Hal ini berdampak pada kepercayaan publik dan pelaku pasar terhadap mekanisme perdagangan karbon nasional.
2. Luas areal unit-unit Perhutanan Sosial terlalu kecil. Dengan lebih dari 11.000 pemegang persetujuan Perhutanan Sosial dan 15.527 Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) yang tersebar di 8,3 juta hektare, rata-rata luas areal per unit Perhutanan Sosial berada di bawah 1.000 hektar. Skala ini dianggap terlalu kecil dan tidak ekonomis untuk dijadikan proyek karbon.
3. Keterbatasan kapasitas teknis dan investasi penyusunan dokumen proyek (baik DRAM, PDD, atau dokumen sejenis lainnya), monitoring, pelaporan, hingga proses verifikasi memerlukan keahlian teknis yang belum dimiliki sebagian besar kelompok Perhutanan Sosial.
Akses terhadap pendanaan awal juga terbatas untuk menutupi biaya tersebut.
4. Perbedaan metodologi nasional dengan standar internasional. Metodologi yang diterapkan dalam SRN PPI dinilai belum mengakomodasi metodologi standar pasar karbon sukarela seperti Plan Vivo, Verra, Gold Standard, dan Architecture for REDD+ Transactions (ART-TRESS).
Tabel 44. Potensi Penurunan Emisi dan Peningkatan Serapan Karbon di Area Perhutanan Sosial per Jenis Aksi No Jenis intervensi Potensi (juta tCO₂e/tahun) Persentase Lokasi Potensi Tertinggi
1. Aksi perlindungan hutan 10,23 61% Papua
2. Restorasi melalui penanaman kembali (ARR) 4,12 25% Jawa dan Bali - Nusa Tenggara
3. Perbaikan tata air gambut 2,45 15% Sumatera dan Kalimantan Total potensi kredit karbon 16,80 100%
Tabel 45. Potensi Penurunan Emisi dan Peningkatan Serapan Karbon di Area Perhutanan Sosial per Skema Perhutanan Sosial No Skema PS Aksi Perlindungan Hutan Perbaikan Tata Air Gambut Restorasi Melalui Penanaman Kembali (ARR) Potensi (juta tCO₂e/tahun) Persentase 1 PPHD1)
5.30
1.36
1.32
7.97 47% 2 PPHKm2)
3.99
1.75
0.67
6.40 38% 3 PKK3)
0.30
0.52
0.32
1.13 7%
No Skema PS Aksi Perlindungan Hutan Perbaikan Tata Air Gambut Restorasi Melalui Penanaman Kembali (ARR) Potensi (juta tCO₂e/tahun) Persentase 4 PPHTR4)
0.27
0.31
0.15
0.74 4% 5 Hutan Adat
0.37
0.15
0.00
0.52 3% 6 IPHPS5)
0.00
0.03
0.00
0.03 0% Total
10.23
4.12
2.45
16.80 100% Keterangan:
1)Perhutanan Sosial pada Kawasan Hutan dengan Tujuan Khusus 2)Perhutanan Sosial pada Hutan Kemasyarakatan 3)Perhutanan Sosial pada Kemitraan Kehutanan 4)Perhutanan Sosial pada Hutan Tanaman Rakyat 5)Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial
10. Dukungan Kawasan Hutan Untuk Ketahanan Pangan, Energi dan Air Dukungan kawasan hutan terhadap ketahanan pangan, energi, dan air dilakukan melalui program Perhutanan Sosial dan Multiusaha Kehutanan. Program Perhutanan Sosial dalam mendukung upaya ketahanan pangan dilakukan melalui pemanfaatan 1,1 juta hektare kawasan hutan. Skema perhutanan sosial dapat diimplementasikan melalui agroforestri, silvofishery, silvopasture, dan kegiatan usaha kehutanan lainnya. Skema ini melibatkan kelompok masyarakat untuk mengembangkan pola agroforestri pada komoditas pangan seperti padi, jagung, dan pangan lokal lainnya. Lokasinya tersebar di 36 provinsi, 324 kabupaten/kota, dan 3.169 desa/kelurahan.
Keberhasilan program ketahanan pangan dan energi ini tidak hanya diukur dari kuantitas produksi, tetapi juga dari kemampuannya untuk meningkatkan kemajuan dan kemandirian desa serta menjaga dan meningkatkan ketahanan pangan di tingkat kabupaten/kota (Renstra Kemenhut 2025-2029).
Dukungan untuk ketahanan pangan dan energi juga berasal dari kegiatan Multiusaha Kehutanan, melalui penerapan agroforestri dengan menggunakan komoditas pangan (buah-buahan, umbi- umbian, padi, jagung, kopi, tebu, sagu, singkong), komoditas energi (tebu, kayu putih, serpih kayu, wood pellet, biomassa kayu), dan jasa ekosistem air. Berdasarkan monitoring sampai dengan bulan Oktober 2025, sebanyak 202 (dua ratus dua) unit Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) telah merencanakan kegiatan multiusaha kehutanan, dengan rencana pemanfaatan yaitu:
a. Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu seluas ±7.526.643,59 hektare
b. Pemanfaatan Jasa Lingkungan diantaranya berupa pemulihan lingkungan, ekowisata, perlindungan keanekaragaman hayati dan RAP/PAN karbon disesuaikan dengan aksi mitigasi dalam Dokumen Rancangan Aksi Mitigasi (DRAM) seluas ±12.515.696,94 hektare
c. Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) pola agroforestri seluas ±435.585,22 hektare
d. Pemanfaatan Kawasan pola agroforestry seluas ±81.397,78 hektare Dalam ruang penataan areal kerja multiusaha kehutanan tersebut terdapat alokasi areal kemitraan konsesi hutan dengan pola agroforestri seluas ±563.671,60 hektare, yang didominasi rencana kegiatan pemanfaatan HHBK dan pemanfaatan kawasan berupa jenis tanaman palawija, karet, buah-buahan, tebu dan MPTS (aren, sagu kopi, petai, pinang, jengkol, dll) yang mendukung ketahanan pangan dan energi.
Selain itu, kawasan hutan juga mendukung dalam upaya ketahanan energi.
Dukungan kawasan hutan untuk ketahanan energi dilakukan melalui dua skema, yaitu:
● Pemanfaatan Sumber Daya Air untuk Energi Listrik Mini/Mikrohidro:
Saat ini total kapasitas terpasang dari pemanfaatan energi air di kawasan hutan mencapai 1.159 Kilowatt (kW). Kementerian Kehutanan berencana mengembangkan 13 model pembangunan minihidro dalam periode 2025–2029.
Pembangunan pembangkit ini harus menerapkan prinsip keberlanjutan, melibatkan masyarakat sekitar hutan, dan melaksanakan rehabilitasi lingkungan sebagai kewajiban pemegang izin. Langkah ini menjadikan energi air sebagai solusi energi bersih yang mendukung pengelolaan hutan lestari dan pembangunan rendah karbon.
● Pemanfaatan Kawasan Hutan untuk Energi Panas Bumi:
Upaya transisi energi berkelanjutan ini diwujudkan melalui pemberian Izin Pemanfaatan Jasa Lingkungan Panas Bumi (IPJLPB). Skema legal ini memungkinkan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi panas bumi tanpa mengubah fungsi utama kawasan hutan. Saat ini, IPJLPB telah diberikan kepada empat pemegang izin dengan total kapasitas terpasang 883 Megawatt (MW).
Kawasan hutan juga mendukung untuk upaya ketahanan air.
Dukungan kawasan hutan untuk ketahanan air dilakukan melalui beberapa kegiatan antara lain, melindungi wilayah hulu daerah aliran sungai (DAS) dan pesisir, mencakup Hutan Konservasi dan Hutan Lindung. Selain itu dilakukan juga upaya pemulihan ekosistem, hutan, dan lahan kritis melalui reboisasi dan penghijauan. Langkah-langkah ini bertujuan untuk mengurangi frekuensi bencana hidrometeorologi berbasis lahan, khususnya banjir dan tanah longsor di sekitar kawasan hutan.
11. Kelembagaan Pengelolaan Hutan
a. Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Untuk mewujudkan pengelolaan hutan lestari berdasarkan tata hutan, rencana pengelolaan, pemanfaatan hutan, rehabilitasi hutan, perlindungan hutan dan konservasi, seluruh kawasan hutan dibagi ke dalam Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH). KPH merupakan kesatuan pengelolaan hutan terkecil sesuai dengan fungsi pokok dan peruntukannya yang dapat dikelola secara efisien dan lestari, yang berperan sebagai penyelenggara pengelolaan hutan di tingkat tapak.
Berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2014, kewenangan pengelolaan hutan oleh pemerintah provinsi, yang meliputi: tata hutan, rencana pengelolaan, pemanfaatan hutan, perlindungan hutan, pengelolaan hutan hasil bukan kayu, pengolahan hasil hutan kayu, pengelolaan KHDTK dan rehabilitasi di luar kawasan hutan negara, dilaksanakan oleh unit KPHL dan KPHP (kecuali untuk KPH Konservasi). Sesuai dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, pada dinas Daerah provinsi dapat dibentuk unit pelaksana teknis dinas (UPTD) Daerah provinsi untuk
melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang, salah satunya UPTD KPH.
Sampai dengan Tahun 2025, telah ditetapkan oleh Menteri, 170 unit KPHL dan 354 unit KPHP, sehingga total unit KPHL dan KPHP berjumlah 524 unit KPH. Sementara, jumlah UPTD KPH yang telah ditetapkan melalui peraturan gubernur adalah 349 unit UPTD. Jumlah ini masih akan bertambah Mengingat beberapa wilayah yang mengalami pemekaran daerah otonom baru khususnya di wilayah Papua belum membentuk kelembagaan KPH. Mengacu regulasi yang berlaku, satu UPTD KPH dapat mengelola lebih dari satu unit KPHL/KPHP yang telah ditetapkan Menteri Kehutanan. Selain itu, terdapat 149 unit KPH Konservasi (KPHK) yang telah ditetapkan, meliputi seluruh wilayah yang berada di bawah kewenangan pemerintah pusat, kecuali kawasan Tahura. Perkembangan penetapan unit KPHL dan KPHP serta pembentukan kelembagaan unit pelaksana teknis daerah (UPTD) KPH sampai dengan Tahun 2024 dapat dilihat pada Tabel 46.
Tabel 46. Perkembangan Pembangunan KPH sampai dengan Tahun 2024 Kriteria Jumlah (Unit) Keterangan s/d 2014 2015 2016 2017 2018 2019 s/d 2019 s/d 2024 Pembentukan Unit KPH Penetapan Wilayah KPHP dan KPHL 529 - - - - - 530 524 Berdasarkan SK Menteri LHK Penetapan Wilayah KPHK 49 - 49 24 25 1 148 149 Berdasarkan SK Menteri LHK KPH Operasional Pembentukan kelembagaan melalui peraturan Gubernur 120 120 127 185 196 206 206 349 SK Gubernur / Perda.
Pada 1 lembaga bisa 1/atau lebih unit wilayah KPH Penetapan lokasi fasilitasi 123 114 100 100 86
Berdasarkan SK Menteri LHK atas implementasi P.20/2015 (sudah tidak ada lagi lokasi fasilitasi sejak 2019) Fasilitasi KPH melalui Planologi Kehutanan 120 97 39 37 63 23 379 399 Fasilitasi tata hutan dan RPHJP melalui BPKH Pengesahan dokumen RPHJP 120 120 148 177 196 206 215 422 Berdasarkan SK Menteri LHK atas unit wilayah Sumber: Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan (2025) dan Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (2025)
KPH sebagai unit manajemen di tingkat tapak perlu dilakukan penguatan peran yang nyata dan implementatif dengan cara:
1) Penguatan data dan analisis secara kontinyu dan real time untuk pengambilan keputusan dalam pengelolaan yang efektif dan efisien 2) Perlu peningkatan kehadiran petugas di lapangan 3) Peningkatan kinerja petugas
4) Pelibatan masyarakat sekitar kawasan dalam pengelolaan KPH dengan memperhatikan adat, budaya dan sosial 5) Pelibatan stakeholder terkait seperti pemerintah daerah, lembaga swadaya masyarakat, kelompok masyarakat.
6) Dalam operasionalisasi KPH diperlukan dukungan regulasi, SDM, sarana dan prasarana, teknologi, serta pendanaan baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
b. Kawasan Hutan Dengan Tujuan Tertentu (KHDTT) Dengan terbitnya UNDANG-UNDANG Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja sebagaimana telah diganti dengan UU Nomor 6 Tahun 2023, telah ditetapkan Kawasan Hutan dengan Tujuan Tertentu (KHDTT) yaitu Kawasan Hutan yang dapat ditetapkan sebagai Kawasan Hutan dengan Tujuan Khusus (KHDTK), Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK), atau Kawasan Hutan untuk Ketahanan Pangan (KHKP).
c. Kawasan Hutan dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Menurut UNDANG-UNDANG No.
41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, hutan memiliki peran yang sangat penting, termasuk sebagai sumber daya alam yang harus dijaga keberlanjutannya. Salah satu konsep penting dalam UNDANG-UNDANG ini adalah Kawasan Hutan dengan Tujuan Khusus (KHDTK), yaitu kawasan hutan tertentu yang ditetapkan untuk tujuan khusus, seperti penelitian, pendidikan, dan pengembangan ilmu pengetahuan. KHDTK merupakan bagian integral dari kebijakan kehutanan INDONESIA yang didukung oleh UNDANG-UNDANG Nomor 41 Tahun 1999, PERATURAN PEMERINTAH Nomor 23 Tahun 2021, serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2021.
Dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 23 Tahun 2021, KHDTK memegang peran penting dalam pengelolaan hutan, khususnya untuk mendukung penelitian dan pengembangan teknologi kehutanan serta pendidikan. Pasal 108 dan 109 dari peraturan ini menjelaskan bahwa KHDTK dapat ditetapkan di berbagai tipe kawasan hutan, seperti Hutan Lindung, Hutan Produksi, dan bahkan Hutan Konservasi tertentu, kecuali di zona inti taman nasional dan cagar alam. Dalam peraturan turunannya, yaitu Permen LHK Nomor 7 Tahun 2021, diberikan panduan lebih rinci tentang tata cara penetapan, pengelolaan, dan pemanfaatan KHDTK.
Penetapan KHDTK untuk kepentingan umum seperti Penelitian dan Pengembangan Kehutanan, Pendidikan dan Pelatihan Kehutanan, serta Religi dan Budaya sejalan dengan kebijakan nasional untuk memajukan pengelolaan hutan yang berkelanjutan, dengan tetap memperhatikan kesejahteraan masyarakat serta pelestarian nilai-nilai budaya dan lingkungan.
Berdasarkan Surat Keputusan (SK) penetapan KHDTK, sampai dengan bulan Maret 2025, telah terbit 100 SK dengan luas ±157.088,17 hektare, yang terdiri dari:
- KHDTK Penelitian dan Pengembangan Kehutanan sebanyak 49 SK;
- KHDTK Pendidikan dan Pelatihan Kehutanan sebanyak 49 SK;
- KHDTK Religi dan Budaya sebanyak 2 (dua) SK KHDTK memiliki peran besar dalam pengelolaan hutan yang berkelanjutan, terutama dalam menyeimbangkan kegiatan pemanfaatan sumber daya alam dengan pelestarian lingkungan.
Pemberdayaan masyarakat lokal dalam kegiatan-kegiatan berbasis lingkungan dalam wilayah KHDTK memperkuat keterlibatan mereka dalam pengelolaan hutan secara langsung.
KHDTK dimandatkan sebagai fungsi pengaman dan pendukung dalam pengelolaan hutan melalui penelitian, pengembangan, pendidikan, pelatihan, dan sosial budaya, dan nilai religi, yang berada pada 3 (tiga) fungsi hutan. Perluasan ruang lingkup manfaat KHDTK selain pada tusi utama penetapannya tetapi juga pengembangannya.
Pendekatan rekonstruksi arah pemanfaatan bentuk dan arahan pengelolaan dapat dilaksanakan dan dimediasi dengan model land sharing antar institusi. Hal ini akan tetap menjadi rujukan yang sesuai dengan fungsi dan otoritas pemangku kawasan.
d. Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) dimaksudkan untuk areal yang tidak dilimpahkan pengelolaannya kepada badan usaha milik negara bidang Kehutanan pada sebagian Hutan Negara yang berada pada Kawasan Hutan Produksi dan Hutan Lindung di Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Jawa Barat, dan Provinsi Banten. KHDPK ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 149 Tahun 2025 tentang Penetapan Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus pada Sebagian Hutan Negara yang Berada pada Kawasan Hutan Produksi dan Hutan Lindung di Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Jawa Barat, dan Provinsi Banten Seluas ±1.105.219 hektare. Luas KHDPK di Pulau Jawa disajikan sebagaimana Tabel 47.
Tabel 47. Luas KHDPK di Pulau Jawa No.
Provinsi Luas (Hektare) Hutan Produksi Hutan Lindung Total 1 Jawa Tengah ± 146.460 ± 47.2769 ± 193.736 2 Jawa Timur ± 317.755 ± 197.199 ± 514.954 3 Jawa Barat ± 167.696 ±169.263 ± 336.959 4 Banten ± 52.953 ± 6.616 ± 59.570
Jumlah ± 684.865 ± 420.355 ± 1.105.219 Sumber: Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan (2025)
Pengelolaan KHDPK diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 23 Tahun 2021 dan secara lebih rinci diatur dalam Permen LHK Nomor 7 Tahun 2021. KHDPK diarahkan untuk memperkuat Penyelenggaraan fungsi Pelayanan Publik Pemerintah, khususnya untuk kepentingan:
a. Perhutanan Sosial;
b. Penataan Kawasan Hutan dalam rangka Pengukuhan Kawasan Hutan;
c. Penggunaan Kawasan Hutan;
d. Rehabilitasi Hutan;
e. Perlindungan Hutan; atau
f. Pemanfaatan jasa lingkungan.
Arahan pengelolaan KHDPK dari 6 (enam) kepentingan tersebut, dapat dilihat pada Tabel 48.
Tabel 48. Arahan Pengelolaan KHDPK No.
Peruntukan Arahan Pengelolaan Luas (Hektare) 1 Perhutanan Sosial Arahan untuk pemanfaatan hutan berbasis Masyarakat dengan skema HKm, HTR, dan HD.
Pada kawasan ini diharapkan peran serta dan akses masyarakat terhadap sumber daya hutan menjadi terbuka
583.629 2 Penataan Kawasan Hutan dalam rangka Pengukuhan Kawasan Hutan Arahan untuk Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan berupa perubahan peruntukan kawasan hutan, penggunaan kawasan hutan, atau Perhutanan Sosial.
15.506 3 Penggunaan Kawasan Hutan Arahan untuk Penggunaan Kawasan Hutan dan Kawasan Hutan dengan Tujuan Khusus yang sudah mendapatkan persetujuan Menteri
96.746 4 Rehabilitasi Hutan Arahan untuk percepatan rehabilitasi karena kondisinya berada dalam wilayah DAS kritis dan areal bekas pertambangan melalui usaha reklamasi, revegetasi maupun sipil teknis konservasi tanah dan air. Apabila proses rehabilitasi telah selesai dapat dilakukan pemanfaatan sesuai fungsi dan diupayakan untuk pemberdayaan masyarakat.
155.594 5 Perlindungan Hutan Diarahkan untuk menjaga fungsi perlindungan, sistem tata air serta pengendalian emisi di KHDPK terutama dengan pencegahan kebakaran hutan dan penegakan hukum pelanggaran bidang kehutanan. Arahan ini mencakup seluruh areal KHDPK Seluruh areal 6 Pemanfaatan Jasa Lingkungan Kawasan ini merupakan kawasan yang disiapkan untuk pemanfaatan jasa lingkungan yang prosedurnya sesuai ketentuan peraturan perundangan- undangan yang berlaku.
253.744 Jumlah
1.105.219 Sumber: Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan (2025)
e. Kawasan Hutan untuk Ketahanan Pangan (KHKP) Kawasan Hutan untuk Ketahanan Pangan (KHKP) merupakan kebijakan pemerintah dalam rangka mendukung ketahanan pangan nasional melalui pemanfaatan kawasan hutan tanpa mengubah status dan fungsi hutan. Dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 7 Tahun 2021, KHKP adalah kawasan hutan yang secara khusus diperuntukkan untuk kepentingan ketahanan pangan dengan pembangunan Food Estate. Penetapan KHKP dilakukan pada Kawasan Hutan Produksi dan/atau Kawasan Hutan Lindung yang sudah tidak sepenuhnya berfungsi lindung, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, serta dilaksanakan pada kawasan hutan yang bertutupan bukan hutan.
Sebagai landasan pelaksanaan KHKP, diterbitkan Instruksi PRESIDEN Nomor 14 Tahun 2025 dan Keputusan PRESIDEN Nomor 19 Tahun 2025, yang menginstruksikan berbagai kementerian dan lembaga untuk mempercepat pembangunan Kawasan Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional di wilayah strategis seperti Papua Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, dan Sumatera Selatan, serta provinsi lain yang akan ditetapkan kemudian. Sampai dengan Tahun 2025, terdapat satu areal penetapan KHKP yaitu KHKP Kementerian
Pertahanan di Kabupaten Gunung Mas dan Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah seluas ±6.655 hektare yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Nomor SK.1070/Menlhk/ Setjen/Pla.0/ 10/2023 tanggal 6 Oktober 2023.
Melalui kebijakan ini, kawasan hutan menjadi bagian integral dari sistem pembangunan pangan nasional, bukan sekadar kawasan yang dilindungi, tetapi ruang produktif berkelanjutan yang dikelola dengan prinsip kehati-hatian, konservasi lingkungan, dan pelibatan masyarakat sekitar hutan. Kebijakan Kawasan Hutan untuk Ketahanan Pangan (KHKP) dilengkapi dengan berbagai environmental, social, and governance safeguards untuk memastikan bahwa kegiatan pembangunan ketahanan pangan di dalam kawasan hutan tetap menjaga keberlanjutan ekosistem, memberikan manfaat bagi masyarakat, serta memiliki kepastian hukum dan tata kelola yang baik.
E.
ARAH KEBIJAKAN DAN STRATEGI
a. Kebijakan Umum
No Kebijakan Strategi Milestone 2011- 2015 2016- 2020 2021- 2025 2026- 2030 1 Pembaruan sistem tata kelola kehutanan Harmonisasi dan revisi peraturan perundang-undangan √ √ √ √ Reformasi peraturan yang memberikan kemudahan tanpa meninggalkan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik √ √ √ √ Transformasi teknologi dan kelembagaan √ √ √ √ Membangun dan mengembangkan baseline sistem informasi kehutanan √ √ √ √ Mengembangkan sistem insentif dan disinsentif bagi para pihak yang memiliki inisiasi/inovasi dalam pengelolaan hutan √ √ √ √ Meningkatkan koordinasi dengan sektor-sektor yang memanfaatkan jasa ekosistem dan keanekaragaman hayati dari kawasan hutan √ √ √ √ Menyusun Rencana Makro Kehutanan sesuai arahan pemanfaatan dan fungsi kawasan hutan √ √ √ √ Mengatur pemanfaatan dan pengelolaan hutan yang eksklusif, inklusif, dan kolaboratif
√ √ √ Mengalokasikan DAK-Kehutanan dan Dana Dekonsentrasi Kehutanan ke daerah berbasis kinerja pengurusan hutan (perencanaan, pengelolaan)
√ √ √ Memberikan kemudahan proses dan perizinan kepada pemohon yang secara sungguh-sungguh mengelola hutannya √ √ √ √ 2 Mempertahankan keberadaan kawasan hutan yang tersebar secara proporsional Memperkuat sistem kajian untuk mempertahankan kecukupan luas kawasan hutan yang komprehensif dan terkini √ √ √ √ MENETAPKAN kecukupan luas kawasan hutan secara periodik dan terintegrasi dengan tata ruang √ √ √ √ Menerapkan prinsip kehati-hatian dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung air dalam proses perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan √ √ √ √ Mengembangkan komitmen dan √ √ √ √
No Kebijakan Strategi Milestone 2011- 2015 2016- 2020 2021- 2025 2026- 2030 konsistensi antar sektor dan antar pihak Meningkatkan penutupan hutan pada kawasan hutan dan hutan hak yang mempunyai nilai ekosistem tinggi √ √ √ √ Mengembangkan perencanaan pengelolaan kawasan hutan di pulau kecil dan pesisir √ √ √ √ Mengembangkan sistem insentif dan imbal jasa lingkungan √ √ √ √ Meningkatkan peran masyarakat dalam perlindungan hutan melalui kemitraan dan pemberdayaan masyarakat √ √ √ √ 3 Pemantapan Kawasan Hutan Mengembangkan sistem penilaian dalam mengendalikan perubahan kawasan hutan dalam review RTRWP √ √ √ √ Mempercepat penyelesaian review RTRWP tepat waktu √ √ √ √ Mempercepat pengukuhan kawasan hutan √ √ √ √ Mengembangkan sistem pengelolaan kawasan hutan yang berbasis teknologi terkini √ √ √ √ Menyelesaikan masalah tenurial kehutanan dan penyelesaian keterlanjuran pemanfaatan dan penggunaan kawasan hutan yang berkeadilan √ √ √ √ Mempercepat penetapan dan perencanaan pengelolaan kawasan hutan termasuk pada hutan hak/adat
√ √ √ Memperkuat penetapan fungsi hutan dan arah pemanfaatan hutan berbasis tipologi lahan dan hutan
√ √ √ Mengintegrasikan kawasan hutan dengan tata ruang pada berbagai level rencana tata ruang √ √ √ √ Memperkuat sistem data dan pemetaan satu peta yang terkini √ √ √ √ Memperkuat pengendalian penggunaan serta perubahan fungsi dan peruntukkan kawasan hutan √ √ √ √ Melakukan evaluasi fungsi hutan
√ √ 4 Perencanaan kehutanan yang komprehensif, MENETAPKAN rencana kehutanan pada berbagai tingkat penyelenggaraan kehutanan dan pengelolaan hutan √ √ √ √
No Kebijakan Strategi Milestone 2011- 2015 2016- 2020 2021- 2025 2026- 2030 utuh, dan berkesinambungan Mengembangkan rencana pengelolaan hutan pada kawasan strategis dan kawasan perbatasan hutan √ √ √ √ Mengembangkan forum perencanaan kehutanan dan pusat pelayanan masyarakat √ √ √ √ Mengembangkan sistem monitoring dan evaluasi pelaksanaan rencana kehutanan √ √ √ √ Mengintegrasikan rencana kehutanan dengan rencana pembangunan nasional, rencana tata ruang dan rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup √ √ √ √ Mengintegrasikan rencana makro kehutanan dengan rencana teknis kehutanan dalam penyusunan dan pengendalian perencanaan kehutanan
√ √ 5 Peningkatan produktivitas dan nilai tambah sumberdaya hutan Restrukturisasi kebijakan pemanfaatan sumberdaya hutan dalam rangka meningkatkan nilai tambah produk hasil hutan
√ √ √ Mengembangkan wilayah pengusahaan hasil hutan berbasis multiple values of forest yang menjamin keberlanjutan usaha, melindungi sistem tata air serta memperoleh pengakuan para pihak
√ √ √ MENETAPKAN dan mengembangkan komoditas strategis kehutanan berdasarkan potensi unggulan daerah
√ √ √ Mengembangkan aplikasi teknologi tepat guna yang dapat meningkatkan nilai produk hasil hutan termasuk penyediaan bibit, teknik silvikultur dan proses produksi hasil hutan √ √ √ √ Meningkatkan efisiensi industri kehutanan
√ √ √ Mengembangkan infrastruktur pemasaran hasil hutan
√ √ √ Mendorong peningkatan daya saing, nilai tambah dan usaha kehutanan √ √ √ √ Meningkatkan budidaya tumbuhan dan penangkaran satwa liar di luar habitatnya
√ 6 Optimalisasi peran KPH dalam pengelolaan hutan Percepatan operasionalisasi dan kemandirian KPH √ √
Menyediakan peraturan perundangan
√ √ √
No Kebijakan Strategi Milestone 2011- 2015 2016- 2020 2021- 2025 2026- 2030 terkait operasionalisasi KPH Meningkatkan potensi kerjasama dan kemitraan dengan pelaku usaha kehutanan dan masyarakat
√ √ √ Percepatan pembentukan kelembagaan konservasi yang mandiri (KPHK, non Taman Nasional) pada taman nasional yang mempunyai potensi tinggi √ √ √ √ Meningkatkan penyediaan sarana dan prasarana KPH √ √ √ √ Meningkatkan kapasitas sumber daya manusia yang berkompeten untuk mendukung operasionalisasi KPH √ √ √ √ Mengembangkan sistem data dan informasi KPH yang dapat diakses banyak pihak √ √ √ √ Meningkatkan pemanfaatan multi usaha kehutanan dalam KPH
√ √ √ Meningkatkan peran KPH dalam pengamanan, pengelolaan dan pemanfaatan kawasan hutan
√ √ Mengembangkan sistem perencanaan dan monitoring KPH
√ Mobilisasi pendanaan KPH
√ √ Penguatan kembali peran KPH
√ √ Pengembangan model berbasis landscape, dengan penekanan pada blok khusus
√ √ 7 Optimalisasi pengelolaan sumber daya hutan Menerapkan multisistem dalam pengelolaan kawasan hutan √ √ √ √ Meningkatkan variasi pengenaan PNBP pemanfaatan kawasan hutan √ √ √ √ Membangun infrastruktur penunjang pembangunan kehutanan
√ √ √ Mendukung ketahanan pangan, energi, dan air melalui regulasi atau pembentukan safeguards untuk pengaturan tata kelola pemanfaatan kawasan hutan yang baik
√ √ 8 Pengembangan pengelolaan sumber daya hutan yang berkelanjutan Mendorong investasi hijau (green investment) melalui pemberian insentif/disinsentif √ √ √ √ Meningkatkan peran pemanfaatan dalam perlindungan dan konservasi sumberdaya hutan
√ √ √
No Kebijakan Strategi Milestone 2011- 2015 2016- 2020 2021- 2025 2026- 2030 Menerapkan pola-pola perlindungan dan pemanfaatan hutan yang tepat dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung air, kondisi lahan dan teknologi
√ √ √ Mempertahankan dan meningkatkan keanekaragaman hayati, HCVF (High Conservation Value Forest), dan Areal Preservasi √ √ √ √ 9 Penguatan sistem pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan serta pengembangan pembangunan rendah karbon Monitoring dan peningkatan upaya deteksi dini dan kesiapan para pihak terutama pemegang izin usaha di bidang kehutanan dalam pengendalian kebakaran hutan dan lahan (kesiapan SDM, sarana dan prasarana, anggaran, data dan informasi) √ √ √ √ Penegakan hukum terhadap kasus kebakaran hutan dan lahan √ √ √ √ Penguatan pencegahan kebakaran hutan
√ √ Penguatan sinergi dan kolaborasi lintas sektor dalam pengendalian kebakaran hutan
√ √ Pemanfaatan teknologi dalam pengendalian kebakaran hutan
√ √ Melakukan pemantauan dan evaluasi emisi GRK
√ √ √ Melaksanakan inventarisasi GRK yang berkesinambungan setiap tahunnya melalui Sistem Inventarisasi Gas Rumah Kaca Nasional (SIG GRK center)
√ √
Meningkatkan pengetahuan dan kapasitas masyarakat terkait dengan perubahan iklim
√ √ √ Menerapkan sistem Measurement, Reporting, Verification (MRV) di setiap bidang
√ √
Mengembangkan dan mendukung pelaksanaan kebijakan pertumbuhan ekonomi yang rendah karbon
√ √ √ Mendorong pemerintah daerah menyusun strategi/rencana aksi adaptasi berdasarkan dokumen RAN- API dan kajian kerentanan daerah
√ √
Memperkuat pemanfaatan jasa-jasa ekosistem yang mengurangi dampak perubahan iklim
√ √ √
No Kebijakan Strategi Milestone 2011- 2015 2016- 2020 2021- 2025 2026- 2030 Memperkuat peran kawasan konservasi dalam peningkatan penyerapan dan penyimpanan karbon untuk perubahan iklim
√ √ √ 10 Peningkatan Penelitian dan Pengembangan Teknologi Kehutanan Mengembangkan penelitian kehutanan berbasis kebutuhan dan tipologi hutan √ √ √
MENETAPKAN berbagai tema riset, antara lain lanskap hutan, pengelolaan hutan, perubahan iklim, kebijakan, pengolahan hasil hutan √ √ √
Mengembangkan teknologi tepat guna dan pola-pola perlindungan hutan serta pemanfaatan yang tidak mengurangi fungsi perlindungan √ √ √ √ Mengembangkan teknologi tepat guna untuk pemanfaatan hutan, pemanenan, pengolahan hasil dan inovasi kreatif dalam pemasaran √ √ √ √ 11 Penguatan Kelembagaan dan SDM Kehutanan Meningkatkan kapasitas lembaga kehutanan tingkat pusat, daerah dan tapak √ √ √ √ Memperkuat kelembagaan penyuluhan kehutanan √ √ √ √ Meningkatkan pengembangan SDM dengan Badan Diklat Daerah √ √ √ √ Mengembangkan SDM Kehutanan sesuai komoditas unggulan daerah √ √ √ √ Meningkatkan kompetensi dan sertifikasi SDM Kehutanan pusat dan daerah √ √ √ √ Standardisasi kompetensi SDM Kehutanan √ √ √ √ 12 Penguatan desentralisasi dalam pengelolaan hutan Meningkatkan kapasitas lembaga kehutanan di daerah
√ √ √ Memberikan kewenangan kepada Daerah untuk mengelola sebagian Hutan Konservasi √ √ √ √ Memberikan kewenangan yang lebih jelas terhadap pemerintah daerah dalam pengelolaan hutan lindung dan hutan produksi
√ √ Meningkatkan kerjasama pengembangan usaha-usaha restoratif dan pemanfaatan jasa lingkungan serta wisata antara pusat dan daerah √ √ √ √ Memperkuat tata kelola perlindungan
√ √ √
No Kebijakan Strategi Milestone 2011- 2015 2016- 2020 2021- 2025 2026- 2030 hutan yang konkuren antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat Mendelegasikan sebagian kewenangan dalam proses pemanfaatan hutan, industri dan pemasaran hasil hutan
√ √ √ 13 Peningkatan mitigasi dan adaptasi perubahan iklim Memperkuat diplomasi kehutanan
√ √ √ Meningkatkan peran kehutanan INDONESIA dalam kepemimpinan regional dan global
√ √ √ Melakukan pemantauan pelaksanaan komitmen internasional dalam mengurangi perubahan iklim
√ √ √ Mengembangkan kerjasama luar negeri berbasis kesetaraan √ √ √ √ Menyusun dan mengimplementasikan Strategi Nasional REDD+ √ √
Mempermudah dan mempercepat proses perizinan para pihak yang mengajukan pola peningkatan stok karbon (carbon enhancement) √ √ √ √ 14 Peningkatan kontribusi kehutanan bagi keberlanjutan sektor perekonomian lainnya Meningkatkan pemanfaatan kawasan hutan dalam mendukung ketahanan pangan, air dan energi √ √ √ √ Mengembangkan Energi Baru Terbarukan (EBT) √ √ √ √ Meningkatkan kekuatan penetrasi produk kehutanan dalam pasar regional dan global
√ √ √ Mendorong integrasi dan atau sinergitas pemanfaatan komoditas dan wilayah kelola antar sektor
√ √ √ Meningkatkan kemampuan subsektor kehutanan dalam penyerapan lapangan kerja
√ √ √ Mendorong penggunaan PDB Kawasan Hutan dalam instrumen ekonomi nasional
√ √ √
b. Kebijakan dan Strategi Kawasan Untuk Konservasi
No Kebijakan Strategi Milestone 2011- 2015 2016- 2020 2021- 2025 2026- 2030 1 Optimalisasi pemanfaatan hutan konservasi Mempercepat penyelesaian rancangan blok/zonasi dan dokumen perencanaan lainnya √ √ √ √ Mengalokasikan luasan yang layak untuk blok/zona tradisional dan blok/zona pemanfaatan √ √ √ √ Memfokuskan kegiatan kemitraan konservasi, kerja sama penguatan fungsi dan kerja sama strategis yang tak dapat dielakkan √ √ √ √ Melakukan evaluasi kesesuaian blok/zonasi dan dokumen perencanaan lainnya √ √ √ √ 2 Peningkatan manfaat kondisi lingkungan KSA, KPA dan TB secara berkelanjutan Meningkatkan promosi/pemasaran jasa lingkungan √ √ √ √ Menyusun peta investasi jasa lingkungan dan wisata alam √ √ √ √ Mengembangkan/diversifikasi dan meningkatkan nilai tambah produk jasa lingkungan dan wisata alam yang kreatif √ √ √ √ Mengembangkan bioprospecting dari Hutan Konservasi
√ √ √ 3 Konservasi keanekaragaman hayati Mengoptimalkan pengamanan keanekaragaman hayati √ √ √ √ Mengoptimalkan perlindungan hutan dan silvikultur afirmatif untuk peningkatan keanekaragaman hayati dan nilai guna hutan konservasi √ √ √ √ Konservasi keanekaragaman hayati di HCVF dan areal perlindungan satwa liar √ √ √ √ Mengelola koridor keanekaragaman hayati untuk spesies-spesies penting √ √ √ √ Mencegah perburuan dan perdagangan satwa liar yang dilindungi √ √ √ √ Mengembangkan usaha-usaha restorasi keanekaragaman hayati pada hutan konservasi √ √ √ √ Melindungi keanekaragaman hayati dan sumber plasma nutfah √ √ √ √ Meningkatkan jenis satwa liar yang dapat ditangkarkan di luar habitatnya untuk mengurangi perburuan liar √ √ √ √
No Kebijakan Strategi Milestone 2011- 2015 2016- 2020 2021- 2025 2026- 2030 Menyesuaikan peraturan penangkaran dan budidaya tumbuhan dan satwa liar berkoordinasi dengan Scientific Authority √ √ √ √ 4 Optimalisasi kawasan yang diakui Internasional Mengelola Cagar Biosfer, World Heritage Site (WHS), Asean Heritage Site (AHS) √ √ √ √ Meningkatkan jaringan kerja sama Internasional, multi stakeholder, partnership, termasuk dengan masyarakat √ √ √ √ 5 Pengelolaan efektif hutan konservasi Mengelola hutan konservasi berbasis resor √ √ √ √ Mengoptimalkan perlindungan dan pengamanan hutan konservasi √ √ √ √ Memulihkan ekosistem Hutan Konservasi yang mengalami kerusakan √ √ √ √ Memperkuat pengendalian penggunaan serta perubahan fungsi dan peruntukan hutan konservasi √ √ √ √ Mengintegrasikan database KSDAHE (pengembangan portal untuk data base berbasis web terkait hutan konservasi, keanekaragaman hayati & ekosistem, dan jasa lingkungan) √ √ √ √ Meningkatkan peran serta masyarakat dalam pengelolaan kawasan hutan konservasi
√ √ 6 Pemulihan ekosistem pada hutan konservasi Menyiapkan prakondisi pemulihan ekosistem
√ √ Meningkatkan peran masyarakat termasuk pengarusutamaan gender dalam pemulihan ekosistem
√ √ Meningkatkan kolaborasi multipihak dan lintas sektoral dalam pemulihan ekosistem
√ √ Meningkatkan proses regenerasi alami dalam pemulihan ekosistem
√ √ Meningkatkan nilai manfaat hasil pemulihan ekosistem
√ √ Mengembangkan pemulihan ekosistem berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi
√ √ Mengembangkan skema pendanaan untuk pemulihan ekosistem
√ √
c. Kebijakan dan Strategi Kawasan Untuk Perlindungan Ekosistem Hutan Alam, Gambut dan Mangrove
No Kebijakan Strategi Milestone 2011- 2015 2016- 2020 2021- 2025 2026- 2030 1 Pemeliharaan dan pemulihan sumber daya hutan dan ekosistemnya Mengembangkan usaha-usaha restorasi keanekaragaman hayati pada kawasan perlindungan gambut dan mangrove
√ √ √ Mengembangkan pengelolaan ekosistem hutan alam, gambut dan mangrove yang berkelanjutan (evaluasi perizinan, pembangunan sistem tata kelola gambut) √ √ √ √ Mengoptimalkan areal perlindungan ekosistem hutan alam, lahan gambut dan mangrove
√ √ √ MENETAPKAN bentuk dan pola kegiatan Perhutanan Sosial dalam kawasan ekosistem gambut dan kawasan dengan keanekaragaman hayati tinggi
√ √ √ MENETAPKAN sistem dan pola pengelolaan ekosistem gambut di luar hutan negara
√
Pemulihan fungsi lindung dan optimalisasi pengelolaan fungsi budidaya pada ekosistem gambut dan mangrove
√ √ √ Membangun kapasitas untuk restorasi/rehabilitasi produktif berbasis masyarakat
√ √ √ Mengembangkan pelestarian sumber daya hutan dan ekosistem penting di luar kawasan hutan Negara, antara lain di Areal Preservasi
√ √ 2 Penegakan hukum kehutanan yang holistik, terpadu, efisien dan akuntabel Memperkuat sistem pengawasan dan sanksi administrasi bidang kehutanan
√ √ Memperkuat sistem peradilan dan penegakan hukum
√ √ Memperkuat pemulihan kerugian sebagai salah satu pendekatan strategi penegakan hukum kehutanan
√ √ Membentuk forum ahli penyelesaian sengketa kehutanan
√ √ Dukungan pengambilan keputusan berbasis ilmu pengetahuan
√ √ Memperkuat kolaborasi antar aparat penegak hukum
√ √ Harmonisasi regulasi antar lembaga
√ √
No Kebijakan Strategi Milestone 2011- 2015 2016- 2020 2021- 2025 2026- 2030 Memperkuat proses penegakan hukum pidana melalui pendekatan multidoor
√ √ Memperkuat jejaring ahli dalam mendukung penegakan hukum kehutanan
√ √ Memperkuat dukungan forensik dalam proses penegakan hukum kehutanan
√ √ Memperkuat dukungan teknologi informasi dalam pengambilan keputusan dan penyusunan peta jalan penegakan hukum kehutanan
√ √ Memperkuat sistem penanganan pengaduan
√ √ Melibatkan partisipasi publik dalam penegakan hukum kehutanan
√ √ Penataan tata laksana dan koordinasi antar unit
√ √ 3 Penguatan tata kelola, kelembagaan, kapasitas SDM dan sarana prasarana untuk penegakan hukum kehutanan dan perlindungan hutan yang efektif Memperkuat kapasitas dan integritas Sumber Daya Manusia (SDM), sarana prasarana, dan anggaran yang adaptif dalam penegakan hukum dan perlindungan hutan
√ √ Penguatan struktur organisasi berbasis fungsi strategis
√ √ 4 Pengarusutamaan Keanekaragaman Hayati Mengintegrasikan prinsip konservasi dan pemanfaatan keanekaragaman hayati secara berkelanjutan pada setiap tahapan kebijakan, rencana, program dari setiap tingkat pemangku kepentingan
√ √ Meningkatkan nilai manfaat langsung maupun tidak langsung keanekaragaman hayati baik di tingkat ekosistem, jenis maupun genetik
√ √ Meningkatkan peran KPH, korporasi dan masyarakat dalam pelestarian keanekaragaman hayati
√ √ 5 Pengelolaan Areal Preservasi Melaksanakan identifikasi, inventarisasi dan monitoring area-area yang penting bagi keanekaragaman hayati
√ √ Mengembangkan praktik mitigasi konflik manusia dan satwa liar
√ √ Memberikan apresiasi terhadap praktek-praktek terbaik yang telah ada sebagai lesson learn agar dapat direplikasi di area lain
√ √
d. Kebijakan dan Strategi Kawasan untuk Rehabilitasi
No Kebijakan Strategi Milestone 2011- 2015 2016- 2020 2021- 2025 2026- 2030 1 Peningkatan peran hutan dalam pemulihan daya dukung DAS
Mendorong percepatan rehabilitasi kawasan hutan dengan melibatkan seluruh stakeholder √ √ √ √ Mendorong diversifikasi pola rehabilitasi di seluruh fungsi kawasan √ √ √ √ Mendorong pemberian insentif kepada para pihak yang mempunyai inisiatif melakukan rehabilitasi/menarik investasi di bidang rehabilitasi
√ √ √ Meningkatkan akses masyarakat terhadap bibit berkualitas dan bibit produktif √ √ √ √ Mengembangkan persemaian permanen skala besar, Kebun Bibit Rakyat (KBR), Kebun Bibit Desa (KBD), dan/atau Bibit Produktif
√ √ Memperkuat sistem rehabilitasi, reklamasi dan restorasi pada areal yang terdegradasi
√ √ √ Melaksanakan rehabilitasi dengan skema restorasi partisipatif pada kawasan yang berkonflik
√ √ √ Mendorong usaha-usaha rehabilitasi pada hutan hak dan atau hutan adat khususnya di daerah kawasan lindung
√ √ √ Pengelolaan Daerah Aliran Sungai yang terintegrasi antara hulu dan hilir
√ √ √ Mengembangkan inovasi teknologi pemantauan dan evaluasi pelaksanaan dan keberhasilan rehabilitasi hutan
√
√
Melakukan internalisasi rencana pengelolaan DAS dengan sektor terkait dan rencana tata ruang wilayah
√ √ √ Mendorong integrasi areal penanganan rehabilitasi sipil teknis dan vegetatif dalam satuan sistem DAS/ Daerah tangkapan air
√ √ Meningkatkan intensitas rehabilitasi pada daerah imbuhan mata air
√ √ 2 Penguatan kelembagaan Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) Memperbaiki tata kelola kelembagaan Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL)
√ √ Mendorong peningkatan keterlibatan masyarakat dan penguatan kelembagaan kelompok masyarakat
√ √ √
No Kebijakan Strategi Milestone 2011- 2015 2016- 2020 2021- 2025 2026- 2030 dalam mendukung pelaksanaan rehabilitasi hutan dan pengelolaan DAS
e. Kebijakan dan Strategi Kawasan Untuk Pemanfaatan Hutan Berbasis Korporasi
No Kebijakan Strategi Milestone 2011- 2015 2016- 2020 2021- 2025 2026- 2030 1 Optimalisasi pemanfaatan kawasan hutan
Deregulasi industri dan perdagangan hasil hutan
√ √
Mendorong promosi produk-produk kayu bersertifikat Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK)
√ √ √ Mendorong pelibatan pihak swasta dalam meningkatkan Hasil Hutan Bukan Kayu dan jasa lingkungan √ √ √ √ Mengembangkan peluang pasar domestik dan ekspor produk hasil hutan
√ √ √ Meningkatkan nilai tambah produk hasil hutan √ √ √ √ Meningkatkan efisiensi industri kehutanan termasuk pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH)
√ √ √ Melakukan penataan/standarisasi basis data dan informasi areal kerja dan pemanfaatan hasil hutan
√ Mengembangkan sistem monitoring serta evaluasi pemanfaatan hasil hutan
√ √ √ Melakukan pengendalian terhadap pemanfaatan HL dan HP dalam mendukung fungsi ekologi
√ Pengendalian pemanfaatan hutan dalam mendukung kemandirian desa sekitar areal konsesi
√ Meningkatkan peran investor sektor kehutanan
√ Meningkatkan tertib iuran dan penatausahaan hasil hutan untuk mendukung PNBP
√ Mengembangkan Multi Usaha
√ √
No Kebijakan Strategi Milestone 2011- 2015 2016- 2020 2021- 2025 2026- 2030 Kehutanan (MUK) termasuk untuk mendukung ketahanan pangan dan energi, serta penyerapan karbon Mengembangkan inovasi dan teknologi dalam pemanfaatan hutan dan industri hasil hutan
√ √ Melaksanakan monitoring dan evaluasi pemanfaatan hasil hutan
√ √ Melaksanakan konsolidasi spasial untuk penataan
√ √ Mendorong rekonfigurasi landscape
√ Memberikan insentif dan mendorong pengembangan mekanisme pembiayaan inovatif
√ Mendorong pengembangan infrastuktur Hulu-Hilir-Pasar
√ Melaksanakan konsolidasi dan rekonfigurasi dalam rangka meningkatkan persentase luasan lahan efektif dan menghilangkan faktor-faktor penghambat hilirisasi
√ Mendorong perbaikan iklim usaha
√ √ Mendorong afirmasi pelaku usaha
√ Mendorong pembiayaan hijau dan penguatan akses pasar
√ Meningkatkan ketahanan ekonomi dan proteksi sosial
√ Mendorong transformasi bisnis kehutanan regeneratif
√
f. Kebijakan dan Strategi Kawasan Untuk Pemanfaatan Hutan Berbasis Masyarakat
No Kebijakan Strategi Milestone 2011- 2015 2016- 2020 2021- 2025 2026- 2030 1 Peningkatan akses masyarakat dalam pengelolaan sumberdaya hutan Mengembangkan kemitraan antara usaha korporasi dan masyarakat dalam pembangunan hutan tanaman serta pemanfaatan hasil hutan
√ √ √ Mendorong peran serta masyarakat dalam pelestarian dan pemanfaatan
√ √ √
No Kebijakan Strategi Milestone 2011- 2015 2016- 2020 2021- 2025 2026- 2030 sumber daya hutan termasuk untuk mendukung ketahanan pangan dan energi, serta penyerapan karbon Mendorong peran serta masyarakat dalam perlindungan ekosistem hutan alam, lahan gambut dan mangrove
√ √ √ Menyempurnakan tata kelola perhutanan sosial dengan memperhatikan keseimbangan ekosistem
√ √ √ Memperbaiki mekanisme pengakuan hutan adat dan penetapan wilayah kelola masyarakat adat
√ √ √ Memfasilitasi permodalan inklusif bagi program perhutanan sosial
√ √ √ Memfasilitasi pengembangan kluster- kluster komoditas dan pemasaran produk perhutanan sosial dan kemitraan
√ √ √ Meningkatkan efisiensi dan produktivitas usaha kehutanan berbasis masyarakat
√ √ √ Mengembangkan sistem basis data, monitoring dan evaluasi Perhutanan Sosial
√ 2 Peningkatan kapasitas masyarakat dalam pengelolaan hutan Mengoptimalkan pendampingan pemanfaatan hutan berbasis masyarakat
√ √ √ Melaksanakan pembinaan dan pengembangan hutan rakyat dan industri ikutannya
√ √
Mendorong penguatan badan usaha bagi masyarakat yang memanfaatkan atau mengelola hutan
√ √ √ Memperkuat kapasitas dan kelembagaan untuk fasilitasi pra dan pasca perizinan skema Perhutanan Sosial
√ √ √ Meningkatkan kerjasama dengan instansi terkait dalam penyediaan penyuluh
√ √ √
g. Kebijakan dan Strategi Kawasan Untuk Non Kehutanan
No Kebijakan Strategi Milestone 2011- 2015 2016- 2020 2021- 2025 2026- 2030 1 Optimalisasi distribusi fungsi dan peruntukan kawasan hutan Memperkuat kepastian hukum, memperjelas prosedur perizinan, dan mendorong integrasi kebijakan kehutanan dengan kebijakan pembangunan lainnya
√ Membangun sistem monitoring dan evaluasi perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan
√ √ √ Menyempurnakan mekanisme penggunaan kawasan hutan agar lebih transparan, efisien, dan responsif terhadap pembangunan lintas sektor
√ Menyediakan akses pengembangan usaha non kehutanan yang terintegrasi dalam pengelolaan kawasan hutan dengan memperhatikan keseimbangan ekosistem
√ √ √ Mengarahkan perubahan fungsi dan peruntukan kawasan hutan hanya untuk mendukung pencapaian target pembangunan prioritas nasional dan pembangunan sektor kehutanan dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian
√ √ √
h. Prioritas Kebijakan Pembangunan Kehutanan Menurut Pulau
No Wilayah Kebijakan Umum 1 Sumatera • Penyelesaian masalah kawasan hutan (konflik tenurial dan kepemilikan lahan) dan penegakan hukum • Peningkatan tutupan hutan di dalam maupun di luar kawasan hutan dan hutan hak • Peningkatan perlindungan dan konservasi hutan • Efisiensi usaha kehutanan dan pengembangan usaha kehutanan bernilai tambah tinggi.
• Optimalisasi peran KPH • Pengembangan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) dan jasa lingkungan • Pengembangan hutan tanaman • Pengelolaan perhutanan sosial • Perlindungan wilayah yang memiliki fungsi sistem penyangga kehidupan dan kemampuan jasa lingkungan hidup tinggi • Pemanfaatan wilayah Sumber Daya Hutan dengan memperhatikan kondisi Dukung Lingkungan Daya Hidup dan Daya Tampung Lingkungan Hidup • Pendayagunaan nilai tambah Sumber Daya Hutan 2 Jawa • Penyelesaian masalah kawasan hutan (konflik tenurial dan kepemilikan lahan) dan penegakan hukum • Peningkatan tutupan hutan di dalam maupun di luar kawasan hutan dan hutan hak
No Wilayah Kebijakan Umum • Pengembangan dan peningkatan nilai tambah hasil hutan • Pengembangan jasa lingkungan dan wisata alam • Pengelolaan perhutanan sosial • Penanganan kerusakan lingkungan dan bencana alam • Peningkatan peran perlindungan dan konservasi hutan • Meningkatkan efisiensi BUMN Kehutanan (Perum Perhutani) • Pengembangan industri kehutanan berbasis hutan rakyat • Mengembangkan kemitraan masyarakat dengan Perum Perhutani • Perlindungan wilayah yang memiliki fungsi sistem penyangga kehidupan dan kemampuan jasa lingkungan hidup tinggi • Pemulihan wilayah yang mengalami penurunan kualitas dan fungsi Lingkungan Hidup 3 Bali dan Nusa Tenggara • Penyelesaian masalah kawasan hutan (konflik tenurial dan kepemilikan lahan) dan penegakan hukum • Peningkatan tutupan hutan di dalam maupun di luar kawasan hutan dan hutan hak • Pengembangan dan peningkatan nilai tambah hasil hutan • Peningkatan perlindungan dan konservasi hutan • Pengembangan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK), Jasa Lingkungan dan Wisata Alam • Pengembangan dan peningkatan nilai tambah hasil hutan • Pengelolaan perhutanan sosial • Optimalisasi peran KPH • Perlindungan wilayah yarlg memiliki fungsi sistem penyangga kehidupan dan kemampuan Jasa Lingkungan Hidup tinggi • Pemulihan wilayah yang mengalami penurunan kualitas fungsi Lingkungan Hidup • Pencadangan wilayah yang memiliki potensi Sumber Daya Hutan • Pendayagunaan nilai tambah Sumber Daya Hutan 4 Kalimantan • Penyelesaian masalah kawasan hutan (konflik tenurial dan kepemilikan lahan) dan penegakan hukum • Pengembangan dan peningkatan nilai tambah hasil hutan • Pengelolaan perhutanan sosial • Penanganan kerusakan lingkungan dan bencana alam • Peningkatan tutupan hutan di dalam maupun di luar kawasan hutan dan hutan hak • Optimalisasi peran KPH • Pengembangan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) dan jasa lingkungan • Peningkatan peran konservasi • Efisiensi usaha kehutanan dan pengembangan Sustainable Forest Management (SFM) bagi usaha kehutanan • Pengembangan hutan tanaman.
• Pengembangan industri kehutanan • Perlindungan wilayah yang memiliki fungsi sistem penyangga kehidupan dan kemampuan Jasa Lingkungan Hidup tinggi • Pemanfaatan wilayah Sumber Daya Hutan dengan memperhatikan kondisi Daya Dukung Lingkungan Hidup dan Daya Tampung Lingkungan Hidup • Pendayagunaan nilai tambah Sumber Daya Hutan 5 Sulawesi • Penyelesaian masalah kawasan hutan (konflik tenurial dan kepemilikan lahan) dan penegakan hukum • Pengembangan dan peningkatan nilai tambah hasil hutan • Pengelolaan perhutanan sosial • Penanganan kerusakan lingkungan dan bencana alam • Peningkatan tutupan hutan di dalam maupun di luar kawasan hutan dan hutan hak • Optimalisasi peran KPH Pengembangan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) dan jasa lingkungan • Peningkatan usaha kehutanan bagi masyarakat lokal/adat.
• Pengembangan hutan tanaman.
• Pengembangan industri kehutanan • Perlindungan wilayah yang memiliki fungsi sistem penyangga
No Wilayah Kebijakan Umum kehidupan dan kemampuan Jasa Lingkungan Hidup tinggi • Pendayagunaan nilai tambah Sumber Daya Hutan 6 Maluku • Penyelesaian masalah kawasan hutan (konflik tenurial dan kepemilikan lahan) dan penegakan hukum • Pengembangan dan peningkatan nilai tambah hasil hutan • Peningkatan pendapatan masyarakat sekitar hutan • Pengelolaan perhutanan sosial • Optimalisasi peran KPH • Pengembangan Jasa Lingkungan • Peningkatan peran perlindungan dan konservasi serta usaha kehutanan bagi masyarakat lokal.
• Peningkatan tutupan hutan di dalam maupun di luar kawasan hutan dan hutan hak • Pengembangan hutan tanaman.
• Pengembangan industri kehutanan.
• Perlindungan wilayah yang memiliki fungsi sistem penyangga kehidupan dan kemampuan Jasa Lingkungan Hidup tinggi • Pemanfaatan wilayah Sumber Daya Hutan dengan memperhatikan kondisi Daya Dukung Lingkungan Hidup dan Daya Tampung Lingkungan Hidup • Penerapan dekarbonisasi menuju net zero emission 7 Papua • Penyelesaian masalah kawasan hutan (konflik tenurial dan kepemilikan lahan) dan penegakan hukum • Pengembangan dan peningkatan nilai tambah hasil hutan • Peningkatan pendapatan masyarakat sekitar hutan • Pengelolaan perhutanan sosial • Optimalisasi peran KPH • Pengembangan Jasa Lingkungan • Peningkatan peran perlindungan dan konservasi serta usaha kehutanan bagi masyarakat lokal.
• Peningkatan tutupan hutan di dalam maupun di luar kawasan hutan dan hutan hak • Pengembangan usaha bernilai tambah tinggi serta pengelolaan hutan bagi masyarakat lokal.
• Pengembangan hutan tanaman.
• Pengembangan industri kehutanan.
• Perlindungan wilayah yang memiliki fungsi sistem penyangga kehidupan dan memiliki kemampuan Jasa Lingkungan Hidup tinggi • Pendayagunaan nilai tambah Sumber Daya Hutan
MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
RAJA JULI ANTONI
LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2026 TENTANG RENCANA KEHUTANAN TINGKAT NASIONAL TAHUN 2011-2030
PETA RENCANA KEHUTANAN TINGKAT NASIONAL TAHUN 2011-2030
A.
PETA RENCANA KEHUTANAN TINGKAT NASIONAL TAHUN 2011-2030.
B.
PETA RENCANA KEHUTANAN TINGKAT NASIONAL TAHUN 2011-2030 UNTUK REGIONAL.
1. Regional Sumatera
2. Regional Jawa
3. Regional Bali dan Nusa Tenggara
4. Regional Kalimantan
5. Regional Sulawesi
6. Regional Maluku
7. Regional Papua
MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
RAJA JULI ANTONI