TATA CARA PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA
(1) Dalam hal Laporan Hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 angka 3 yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal dan/atau atas nama Inspektorat Jenderal:
a. Terbukti terdapat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai, TPKN mengeluarkan surat kepada Kepala Kantor/Satuan Kerja untuk memproses penyelesaian ganti kerugian negara.
b. Tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai, Sekretaris Jenderal atas nama Menteri memerintahkan TPKN untuk menghapus dan mengeluarkan kerugian negara dimaksud dari daftar kerugian negara Kementerian.
(2) TPKN mengupayakan hal sebagaimana tersebut pada ayat (1) huruf a melalui unit Eselon I/Satuan Kerja bersangkutan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah menerima surat dari Inspektorat Jenderal dan/atau atas nama Inspektorat Jenderal.
(3) Proses kerugian negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Kantor/Satuan Kerja memerintahkan agar Pegawai Negeri bukan Bendahara yang melakukan kerugian negara tersebut bersedia membuat/menyelesaikan dan menandatangani Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM).
(4) Dalam hal Pegawai Negeri Bukan Bendahara adalah Kepala Kantor/Satuan Kerja, Inspektorat Jenderal memerintahkan agar Kepala Kantor/Satuan Kerja yang melakukan kerugian negara tersebut bersedia membuat/menyelesaikan dan menandatangani Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM).
SKTJM sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 ayat (3) jangka waktu penyelesaiannya paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.
(1) Dalam hal Pegawai Negeri Bukan Bendahara menandatangani SKTJM, yang bersangkutan wajib menyerahkan jaminan yang nilainya minimal sama dengan jumlah kerugian negara kepada Kepala Kantor/Satuan Kerja atas nama TPKN dalam bentuk dokumen asli berupa:
a. Surat penyerahan jaminan, format Surat Penyerahan Jaminan sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV Peraturan ini.
b. Bukti pemilikan barang dan/atau kekayaan lain atas nama pegawai negeri bukan bendahara; dan
c. Surat kuasa menjual dan/atau mencairkan barang dan/atau kekayaan lain dari pegawai negeri bukan bendahara, Format Surat kuasa menjual dan/atau mencairkan barang dan/atau kekayaan lain sebagaimana tercantum dalam Lampiran V Peraturan ini.
(2) Kepala Kantor/Satuan kerja untuk dan atas nama TPKN menyimpan dokumen asli sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan bertanggungjawab atas dokumen yang disimpannya.
(3) SKTJM yang telah ditandatangani oleh pegawai negeri bukan bendahara tidak dapat ditarik kembali.
(4) Dalam hal pegawai negeri bukan bendahara telah membuat SKTJM, maka tidak diberikan kesempatan untuk mengajukan pembelaan diri/keberatan.
Tata cara penyelesaian kerugian negara yang dilakukan oleh Pegawai Negeri Bukan Bendahara melalui SKTJM sebagai berikut:
a. Pengembalian kerugian negara dilakukan secara tunai paling lambat 24 (dua puluh empat) bulan sejak SKTJM ditandatangani;
b. Dalam rangka pelaksanaan SKTJM, Pegawai Negeri Bukan Bendahara dapat menjual dan/atau mencairkan harta kekayaan yang dijaminkan setelah mendapat persetujuan dan dibawah pengawasan TPKN;
c. Dari hasil penjualan dan atau pencairan harta kekayaan sebagaimana dimaksud huruf b selanjutnya di setorkan ke kas negara;
d. Dalam hal pengawasan tidak dapat dilaksanakan oleh TPKN, TPKN dapat meminta Kepala Kantor/Satuan Kerja untuk dan atas nama TPKN mengawasi pelaksanaan penjualan dan atau pencairan harta kekayaan;
Tata cara penyetoran ganti kerugian negara pegawai negeri bukan bendahara sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 huruf c dengan ketentuan:
a. menggunakan blanko Surat Setoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (SSBP);
b. diuraikan untuk pembayaran kerugian negara antara lain nama pelaku, unit kerja, nominal setorannya, jenis kerugian negara; dan
c. mencantumkan Kode MAP Nomor 423921 dan mencantumkan kode Satuan Kerja masing-masing.
(1) Dalam hal Pegawai Negeri Bukan Bendahara telah mengganti kerugian negara, Sekretaris Jenderal atas nama Menteri mengeluarkan surat rekomendasi kepada TPKN agar kasus kerugian negara dikeluarkan dari daftar kerugian negara;
(2) Pengeluaran daftar kerugian negara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Sekretaris Jenderal atas nama Menteri menyampaikan kepada BPK-RI dengan tembusan kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan;
(3) Dalam hal kewajiban Pegawai Negeri Bukan Bendahara untuk mengganti kerugian negara dilakukan pihak lain, pelaksanaannya dilakukan sebagaimana yang dilakukan oleh pengampu/yang memperoleh hak/ahli waris.
Kepala Kantor/Satuan Kerja wajib mengawasi, memantau dan melaporkan pelaksanaan penyelesaian melalui SKTJM maupun melalui Surat Pernyataan Tertulis untuk mengganti kerugian negara kepada TPKN.
Kepala Kantor/Satuan Kerja selain mengawasi, memantau dan melaporkan sebagaimana dalam Pasal 18, juga mengusulkan kepada Eselon I yang bersangkutan agar :
a. Terhadap Pegawai Negeri Sipil Bukan Bendahara bersangkutan dapat dikenakan sanksi administratif kepegawaian berdasarkan bobot kesalahan pelaku kerugian negara sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan;
b. Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara yang tidak melaksanakan SKTJM, Kepala Kantor/Satuan Kerja mengajukan usulan pengenaan Pembebanan Ganti Kerugian Negara Tingkat 1 kepada pelaku kerugian negara kepada Menteri melalui Eselon I yang bersangkutan.
c. Dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak SKTJM tidak diperoleh dan/atau sebagaimana dimaksud dalam huruf b, maka Kepala Kantor/Satuan Kerja wajib melaporkan kepada TPKN dan Pejabat Eselon I untuk pengenaan Pembebanan Ganti Kerugian Negara Tingkat 1.
(1) Kepala Kantor/Satuan Kerja meminta kepada Inspektur Jenderal bagi Instansi Pusat atau Kepala Satuan Kerja atas nama Inspektur Jenderal bagi Satuan Kerja di daerah untuk melakukan pemeriksaan terjadinya kerugian negara.
(2) Dalam hal terjadi kerugian negara yang dilakukan oleh Kepala Kantor/Satuan Kerja di daerah, pemeriksaan dilakukan oleh Inspektorat Jenderal.
(1) Kepala Kantor/Satuan Kerja wajib untuk melaksanakan penatausahaan berkas kasus kerugian negara yang ada pada satuan kerjanya secara tertib, teratur dan kronologis;
(2) Kepala Kantor/Satuan Kerja tempat terjadinya kerugian negara wajib :
a. Membuat ”Daftar Kerugian Negara”;
b. Mencatat perkembangan tindaklanjut penyelesaian kerugian negara dalam Daftar sebagaimana dimaksud pada butir a, di atas dan melaporkan kepada TPKN dengan tembusan Eselon I dan Biro Keuangan;
c. Mencatat dan melaporkan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan; dan
d. Menyimpan dan mengamankan semua berkas, dokumen/surat dan alat bukti lainnya yang terkait dengan peristiwa yang menimbulkan kerugian negara.
Kepala Kantor/Satuan Kerja menyampaikan laporan perkembangan penyelesaian kerugian negara secara berkala berupa laporan bulanan dan laporan triwulan kepada Menteri melalui Eselon I yang terkait.
Pembebanan Ganti Kerugian Negara (GKN) Tingkat Pertama dapat dikenakan pada Pegawai Negeri bukan Bendahara apabila:
a. Penyelesaian kerugian negara dengan upaya damai/SKTJM tidak dapat dilaksanakan;
b. Sudah dilaksanakan namun masih terdapat sisa kerugian negara;
dan/atau
c. SKTJM telah jatuh tempo, serta jaminan telah dieksekusi namun masih terdapat sisa kerugian negara.
(1) Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara yang tidak melaksanakan SKTJM, dilakukan proses penuntutan ganti kerugian negara oleh Menteri Cq Sekretaris Jenderal.
(2) Penuntutan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan oleh Kepala Kantor/Satuan Kerja kepada Menteri melalui TPKN dan tembusan Eselon I terkait.
(3) Dalam hal Pegawai Negeri Bukan Bendahara yang tidak melaksanakan SKTJM adalah Kepala Kantor/Satuan Kerja, maka penuntutan di ajukan oleh Inspektorat Jenderal berdasarkan usulan Biro Keuangan Sekretariat Jenderal.
TPKN setelah menerima laporan peristiwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dan (3), selanjutnya Sekretaris TPKN menyampaikan saran pertimbangan kepada Sekretaris Jenderal atas nama Menteri untuk MENETAPKAN Keputusan Pembebanan Ganti Kerugian Negara Tingkat 1.
Dalam hal Pegawai Negeri Bukan Bendahara telah mengganti kerugian negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1), Kepala Kantor/Satuan Kerja atas nama TPKN mengembalikan bukti kepemilikan barang dan surat kuasa menjual.
(1) Dalam rangka pelaksanaan SKTJM, Pegawai Negeri Bukan Bendahara dapat menjual dan/atau mencairkan harta kekayaan yang dijaminkan sebagaimana dimaksud dalam pasal 14, setelah mendapat persetujuan TPKN.
(2) Kepala Kantor/Satuan Kerja atas nama TPKN mengawasi pelaksanaan penjualan dan atau pencairan harta kekayaan dimaksud.
Tata cara penjualan barang jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) sebagai berikut :
a. Satu bulan sebelum SKTJM jatuh tempo, Kepala Kantor/Satuan Kerja memberikan kesempatan kepada pelaku Kerugian Negara untuk mencari pembeli;
b. Pelaksanaan transaksi penjualan barang jaminan dilakukan di Kantor/Satuan kerja yang menyimpan surat jaminan;
c. Bilamana pelaku Kerugian Negara tidak dapat mencari pembeli dalam batas waktu yang ditentukan, Kepala Kantor/Satuan Kerja memproses pelaksanaan penjualan barang jaminan dengan cara pelelangan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL);
d. Pelelangan/Penjualan barang jaminan sebagaimana dimaksud dalam butir c, dilakukan oleh Tim yang beranggotakan minimal 3 (tiga) orang dan ditetapkan oleh Kepala Kantor/Satuan Kerja;
e. Hasil pelelangan penjualan barang jaminan disetorkan ke Kas Negara;
f. Dalam hal penjualan barang jaminan hasilnya melebihi kerugian negara yang tercantum dalam SKTJM, maka sisanya dikembalikan kepada pemilik barang.
TPKN melaporkan hasil penyelesaian kerugian negara kepada Menteri Cq Sekretaris Jenderal paling lambat 7 (tujuh) hari sejak menerima laporan Kepala Kantor/Satuan Kerja.
Setelah menerima laporan peristiwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 butir 2 dan 6, Menteri C.q. Sekretaris Jenderal mengambil langkah- langkah dengan melakukan penilaian dan penelitian atas usulan tersebut beserta kelengkapannya.
Dalam hal hasil penilaian dan penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 telah memenuhi persyaratan untuk pengenaan Keputusan Pembebanan Ganti Kerugian Negara Tingkat 1, Sekretaris Jenderal atas nama Menteri menerbitkan Surat Pemberitahuan Tuntutan kepada yang bersangkutan.
(1) Surat Pemberitahuan Tuntutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, disampaikan kepada yang bersangkutan melalui Kepala Kantor/Satuan Kerja, dengan tembusan kepada Eselon I terkait.
(2) Kepala Kantor/Satuan Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyampaikan Surat Pemberitahuan Tuntutan kepada yang bersangkutan dan meminta kepada yang bersangkutan untuk menandatangani tanda terima.
Dalam hal Pegawai Negeri Bukan Bendahara dibawah pengampuan/ berhalangan tetap/melarikan diri/meninggal dunia, maka Kepala Kantor/ Satuan Kerja atau Inspektorat Jenderal menyampaikan Surat Pemberitahuan Tuntutan kepada pengampu/yang memperoleh hak/ahli waris dengan disertai tanda terima.
Tanda terima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 disampaikan kepada Menteri oleh Kepala Kantor/Satuan Kerja atau Inspektorat Jenderal paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak Tanda terima dari Pegawai Negeri Bukan Bendahara/ pengampu/yang memperoleh hak/ahli waris.
Pegawai Negeri Bukan Bendahara/pengampu/yang memperoleh hak/ahli waris dapat mengajukan keberatan atas Surat Pemberitahuan Tuntutan kepada Menteri C.q. Sekretaris Jenderal paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal penerimaan Surat Pemberitahuan Tuntutan yang tertera pada tanda terima dengan tembusan BPK-RI dan Eselon I yang bersangkutan. Format Surat Pemberitahuan Tuntutan, dengan Format sebagaimana tercantum dalam VII.
Sekretaris Jenderal atas nama Menteri menerbitkan Keputusan Pembebanan Ganti Kerugian Negara Tingkat 1 (KPGKN TK 1), apabila:
a. Pegawai Negeri Bukan Bendahara tidak bersedia membuat/menandatangani SKTJM;
b. Jangka waktu untuk mengajukan keberatan telah terlampaui dan Pegawai Negeri Bukan Bendahara tidak mengajukan keberatan;
c. Pegawai Negeri Bukan Bendahara mengajukan keberatan tetapi ditolak; dan/atau
d. Telah melampaui jangka waktu 24 (dua puluh empat) bulan sejak ditandatangani SKTJM namun kerugian negara belum diganti sepenuhnya.
Kepala Kantor/Satuan Kerja harus menyampaikan KPGKN TK 1 kepada Pegawai Negeri Bukan Bendahara/pengampu/yang memperoleh hak/ahli waris dan meminta kepada Pegawai Negeri Bukan Bendahara/pengampu/ yang memperoleh hak/ahli waris untuk menandatangani tanda terima.
Dalam hal Pegawai Negeri Bukan Bendahara telah lunas mengganti kerugian negara, maka harta kekayaan yang telah disita dikembalikan kepada yang bersangkutan.
(1) KPGKN TK 1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 bersifat final, dan mempunyai kekuatan hukum untuk pelaksanaan sita eksekusi dan memiliki hak mendahului.
(2) KPGKN TK 1 oleh Sekretaris Jenderal atas nama Menteri jangka waktu berlakunya 24 (dua puluh empat) bulan, Format Keputusan Pembebanan Ganti Kerugian Negara Tingkat 1 sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII Peraturan ini.
Menteri menyerahkan pengurusan piutang kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) untuk dilakukan pengurusan sesuai ketentuan di bidang pengurusan piutang negara, apabila:
a. Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah KPGKN TK 1 jatuh tempo/ telah terlampaui dan Pegawai Negeri Bukan Bendahara tidak mengganti kerugian negara; dan/atau
b. Terbukti bahwa Pegawai Negeri Bukan Bendahara melakukan perbuatan melawan hukum maupun lalai, namun apabila status Pegawai Negeri bukan bendahara telah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai PNS dan masih mempunyai kewajiban untuk mengembalikan kerugian negara dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah menerima Surat Pemberhentian sebagai PNS, Pegawai Negeri bukan Bendahara tidak mengganti kerugian negara secara tunai.
(1) Apabila Pegawai Negeri Bukan Bendahara tidak memiliki harta kekayaan untuk dijual atau hasil penjualan tidak mencukupi untuk penggantian kerugian negara, maka Kepala Kantor/Satuan Kerja yang bersangkutan mengupayakan pengembalian kerugian negara melalui pemotongan paling sedikit sebesar 50% (lima puluh persen) dari penghasilan tiap bulan sampai lunas.
(2) Apabila Pegawai Negeri Bukan Bendahara memasuki masa pensiun, maka dalam Surat Keputusan Penghentian Pembayaran (SKPP) dicantumkan bahwa yang bersangkutan masih mempunyai utang kepada negara dan Tabungan Asuransi dan Pensiun (Taspen) yang menjadi hak Pegawai Negeri Bukan Bendahara dapat diperhitungkan untuk mengganti kerugian negara.
(1) Kasus kerugian negara yang dilakukan oleh beberapa orang Pegawai Negeri Bukan Bendahara dapat dikenakan TGKN berdasarkan tanggungjawab renteng.
(2) Proses penyelesaian penuntutan ganti rugi dengan tanggung jawab renteng telebih dahulu diselesaikan secara damai.
(1) Beban tanggung jawab renteng didasarkan pada besar kecilnya kesalahan/kelalaian masing-masing pegawai yang bersangkutan.
(2) Untuk menentukan besar kecilnya tanggung jawab masing-masing pegawai perlu dilakukan penelitian secara seksama dan obyektif berdasarkan data serta fakta yang sebenarnya antara lain :
a. Berita Acara Pemeriksaan.
b. Bukti-bukti pembayaran.
c. Pengakuan/pernyataan tertulis dari masing-masing pegawai yang bersangkutan pada saat pemeriksaan; dan
d. Petunjuk/informasi lain yang berkaitan dengan kasus tersebut.
(3) Berdasarkan hasil penelitian tersebut di atas, ditetapkan besarnya penggantian kerugian negara yang harus dibayar/dikembalikan oleh masing-masing pegawai yang bersangkutan dengan memperhatikan :
a. Bobot kesalahan berdasarkan nilai perolehan atas kerugian negara.
b. Bobot kesalahan berdasarkan tanggung jawab.
(1) Kewajiban Pegawai Negeri bukan Bendahara, untuk membayar ganti rugi, menjadi kadaluarsa jika dalam waktu 5 (lima) tahun sejak diketahuinya kerugian negara tersebut atau dalam waktu 8 (delapan) tahun sejak terjadinya kerugian negara tidak dilakukan penuntutan ganti rugi terhadap yang bersangkutan.
(2) Tanggungjawab ahli waris, pengampu, atau pihak lain yang memperoleh hak dari Pegawai Negeri bukan Bendahara menjadi hapus apabila 3 (tiga) tahun telah lewat sejak keputusan pengadilan yang MENETAPKAN pengampuan kepada Pegawai Negeri bukan Bendahara, atau Pejabat lain, atau sejak yang bersangkutan diketahui melarikan diri atau meninggal dunia tidak diberitahukan oleh pejabat yang berwenang tentang kerugian negara.
Kerugian Negara selain diselesaikan berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan ini, juga dapat diselesaikan berdasarkan ketentuan hukum pidana apabila dalam kasus kerugian negara tersebut perbuatan Pegawai Negeri Bukan Bendahara dan/atau pihak ketiga memenuhi unsur-unsur pidana.
Terhadap perbuatan Pegawai Negeri Bukan Bendahara dan/atau pihak ketiga memenuhi unsur-unsur pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, maka Kepala Kantor/Satuan Kerja mengambil langkah-langkah upaya penyelesaian sebagai berikut:
a. Apabila dalam suatu peristiwa kerugian negara mengandung unsur- unsur tindak pidana, maka Kepala Kantor/Satuan Kerja di dalam laporannya wajib menyatakan adanya unsur-unsur tindak pidana tersebut, sedang penyerahan perkaranya kepada kejaksaan dilakukan setelah mendapat petunjuk dari Menteri Kehutanan cq Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Kehutanan.
b. Memantau perkembangan penyelesaian kasus tersebut, dan melaporkan hasilnya kepada Menteri Kehutanan up Sekretaris Jenderal melalui Eselon I bersangkutan dengan melampirkan:
1) Putusan Pengadilan;
2) Eksekusi putusan pengadilan, meliputi:
a) Nilai barang-barang yang dirampas untuk negara;
b) Denda, pembayaran uang pengganti; dan/atau c) Sanksi-sanksi lain yang dapat dinilai dengan uang.
c. Laporan sebagaimana huruf b tembusannya disampaikan kepada :
1) Inspektur Jenderal;
2) Kepala Biro Hukum dan Organisasi;
3) Kepala Biro Keuangan, dan;
4) Atasan Langsung Kepala Kantor/Satuan Kerja bersangkutan.