Peraturan Menteri Nomor p-19-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PENATAAN BATAS AREAL KERJA IZIN PEMANFAATAN HUTAN
PERMEN Nomor p-19-menhut-ii-2011 Tahun 2011
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
PERMEN Nomor p-19-menhut-ii-2011 Tahun 2011
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
KETENTUAN UMUM
PERSIAPAN
Penyusunan Pedoman Tata Batas
Penilaian dan Pengesahan Pedoman Tata Batas
PELAKSANAAN TATA BATAS
Pembentukan Tim Pelaksana dan Penyusunan Instruksi Kerja
Tugas Tim Pelaksana
Pelaksanaan Tata Batas
Ketentuan Teknis Pengukuran
Pelaporan
Pendahuluan
Lokasi dan keadaan fisik
Pelaksanaan A. Dasar Pelaksanaan B. Tenaga dan Peralatan
Hasil Pelaksanaan A. Koreksi Boussole B. Hasil Penataan Batas
Kesimpulan dan Saran (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilengkapi dengan dokumen: a. Pedoman Tata Batas
PENETAPAN AREAL KERJA IZIN USAHA PEMANFAATAN
PEMELIHARAAN DAN PENGAMANAN BATAS
PEMBIAYAAN
SANKSI
KETENTUAN PERALIHAN
PENUTUP