Pasal 1
(1) Balai Penelitian Teknologi Perbenihan Tanaman Hutan adalah unit pelaksana teknis di bidang penelitian teknologi perbenihan tanaman hutan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kehutanan.
(2) Balai Penelitian Teknologi Perbenihan Tanaman Hutan berkedudukan di Bogor, Propinsi Jawa Barat dan dipimpin oleh seorang Kepala.