Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.9/Menhut- II/2010 tentang Izin Pembuatan dan Penggunaan Koridor (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2010 Nomor 65), diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 1 angka 8, angka 9, angka 10, dan angka 11 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :