Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumberdaya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan.
2. Kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan atau ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.
3. Hutan tetap adalah kawasan hutan yang akan dipertahankan keberadaannya sebagai kawasan hutan, terdiri dari hutan konservasi, hutan lindung, hutan produksi terbatas, dan hutan produksi tetap.
4. Hutan Produksi Tetap yang selanjutnya disebut HP, adalah kawasan hutan dengan faktor-faktor kelas lereng, jenis tanah, dan intensitas hujan setelah masing-masing dikalikan dengan angka penimbang mempunyai jumlah nilai dibawah 125, di luar kawasan lindung, hutan suaka alam, hutan pelestarian alam, dan taman buru.
5. Hutan Produksi Terbatas yang selanjutnya disebut HPT, adalah kawasan hutan dengan faktor-faktor kelas lereng, jenis tanah, dan intensitas hujan setelah masing-masing dikalikan dengan angka penimbang mempunyai jumlah nilai antara 125-174, di luar kawasan lindung, hutan suaka alam, hutan pelestarian alam, dan taman buru.
6. Hutan Produksi yang dapat Dikonversi yang selanjutnya disebut HPK adalah kawasan hutan yang secara ruang dicadangkan untuk digunakan bagi pembangunan di luar kegiatan kehutanan.
7. Kepentingan umum terbatas adalah kepentingan masyarakat yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah dan tujuan penggunaannya tidak untuk mencari keuntungan.
8. Izin penggunaan kawasan hutan adalah izin yang diberikan oleh Menteri untuk menggunakan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan tanpa mengubah fungsi dan peruntukan kawasan hutan melalui pinjam pakai kawasan hutan.
9. Izin pemanfaatan hutan adalah izin yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang yang terdiri dari izin usaha pemanfaatan kawasan, izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan, izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dan/atau bukan kayu, dan izin pemungutan hasil hutan kayu dan/atau bukan kayu pada areal hutan yang telah ditentukan.
10. Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus selanjutnya disebut KHDTK adalah kawasan yang dipergunakan khusus untuk keperluan penelitian dan pengembangan, pendidikan dan latihan, serta kepentingan-kepentingan religi dan budaya setempat tanpa mengubah fungsi pokok kawasan hutan.
11. Perubahan peruntukan kawasan hutan adalah perubahan kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan.
12. Tukar menukar kawasan hutan adalah perubahan kawasan HP dan/atau HPT menjadi bukan kawasan hutan yang diimbangi dengan memasukkan lahan pengganti dari bukan kawasan hutan menjadi kawasan hutan.
13. Ratio tukar menukar kawasan hutan adalah ratio antara kawasan hutan yang dimohon dengan lahan pengganti yang akan dijadikan kawasan hutan.
14. Daerah aliran sungai adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak sungainya, yang berfungsi menampung, menyimpan, dan mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke danau atau ke laut secara alami, yang batas di darat merupakan pemisah topografis dan batas di laut sampai dengan daerah perairan yang masih terpengaruh aktivitas daratan.
15. Perubahan yang berdampak penting dan cakupan yang luas serta bernilai strategis adalah perubahan yang berpengaruh terhadap kondisi biofisik seperti perubahan iklim, ekosistem, dan gangguan tata air, serta dampak sosial ekonomi masyarakat bagi kehidupan generasi sekarang dan generasi yang akan datang.
16. Tim Terpadu adalah Tim yang ditetapkan Menteri, terdiri dari lembaga Pemerintah yang mempunyai kompetensi dan memiliki otoritas ilmiah (scientific authority) dan instansi terkait bersifat independen yang bertugas melakukan penelitian dan memberikan rekomendasi kepada Menteri terhadap rencana/usulan perubahan kawasan hutan.
17. Tim Tukar Menukar Kawasan Hutan adalah Tim yang ditetapkan Menteri, terdiri unsur Kementerian Kehutanan yang bertugas melakukan penelitian dan memberikan rekomendasi kepada Menteri terhadap permohonan tukar menukar kawasan hutan dengan luas paling banyak 2 (dua) hektar dan
untuk kepentingan umum terbatas yang dilaksanakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah.
18. Penelitian Terpadu adalah penelitian yang dilakukan oleh Lembaga Pemerintah yang mempunyai kompetensi dan memiliki otoritas ilmiah (scientific authority) bersama-sama dengan pihak lain yang terkait.
19. Persetujuan prinsip tukar menukar kawasan hutan adalah persetujuan awal pelepasan kawasan HP dan/atau HPT serta persetujuan awal lahan pengganti dijadikan kawasan hutan yang diberikan oleh Menteri.
20. Berita Acara Tukar Menukar Kawasan Hutan yang selanjutnya disebut BATM Kawasan Hutan adalah suatu dokumen serah terima kawasan hutan dan lahan pengganti antara Kementerian Kehutanan dan pemohon tukar menukar kawasan hutan yang mempunyai konsekuensi hukum dan mengikat kedua belah pihak.
21. Penataan batas kawasan hutan adalah kegiatan yang meliputi proyeksi batas, pemancangan patok batas, pengumuman, inventarisasi dan penyelesaian hak-hak pihak ketiga, pemasangan pal batas, pengukuran dan pemetaan serta pembuatan Berita Acara Tata Batas (BATB) atas kawasan HP dan/atau HPT yang akan dilepaskan untuk digunakan bagi pembangunan di luar kegiatan kehutanan dan atas lahan pengganti yang telah ditunjuk menjadi kawasan hutan.
22. Panitia Tata Batas Kawasan Hutan adalah Panitia yang dibentuk dan diketuai oleh Bupati/Walikota.
23. Enclave adalah lahan yang dimiliki oleh perorangan atau badan hukum di dalam kawasan hutan berdasarkan bukti-bukti yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
24. Dapat dihutankan secara konvensional adalah lahan tersebut dapat ditanami secara alami tanpa harus melalui perlakuan khusus dan teknologi yang tinggi, seperti pemupukan, pengolahan tanah secara mekanis, dan lain-lain.
25. Yayasan adalah yayasan yang berbadan hukum INDONESIA.
26. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan.
27. Sekretaris Jenderal adalah Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan.
28. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang planologi kehutanan.
29. Kepala Dinas Provinsi adalah Kepala Dinas yang diserahi tugas dan tanggung jawab di bidang kehutanan di provinsi.
30. Kepala Dinas Kabupaten/Kota adalah Kepala Dinas yang diserahi tugas dan tanggung jawab di bidang kehutanan di kabupaten/kota.
31. Kepala Balai adalah Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan.
(1) Tukar menukar kawasan hutan tidak boleh mengurangi luas kawasan hutan tetap.
(2) Tukar menukar kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya dapat dilakukan apabila:
a. kawasan hutan yang dimohon berupa HP dan/atau HPT yang tidak dibebani izin penggunaan kawasan hutan, izin pemanfaatan hutan, persetujuan prinsip tukar menukar kawasan hutan, atau bukan merupakan KHDTK; dan
b. tetap terjaminnya luas kawasan hutan paling sedikit 30% (tiga puluh perseratus) dari luas daerah aliran sungai, pulau, dan/atau provinsi dengan sebaran yang proporsional sehingga dapat mempertahankan daya dukung kawasan hutan tetap layak kelola.
(3) Pada provinsi yang luas kawasan hutannya di atas 30% (tiga puluh perseratus) dari luas daerah aliran sungai, pulau, dan/atau provinsi, tidak mempunyai areal bukan kawasan hutan yang cukup sebagai lahan pengganti namun mempunyai kawasan HPK maka proses tukar menukar kawasan hutan dapat dilakukan dengan cara kawasan HPK diubah fungsi menjadi kawasan hutan tetap sesuai dengan kriteria fungsi sebagai lahan pengganti dan kawasan hutan yang dimohon (HP/HPT) diproses melalui pelepasan kawasan hutan menjadi areal penggunaan lain (APL) dengan ratio paling sedikit 1:1.
(4) Untuk kepentingan konservasi tanah, air dan lingkungan dilarang menebang pohon dan wajib mempertahankan keadaan vegetasi hutan pada kawasan perlindungan setempat pada areal dengan radius atau jarak sampai dengan:
a. 500 (lima ratus) meter dari tepi waduk atau danau;
b. 200 (dua ratus) meter dari tepi mata air dan kiri kanan sungai di daerah rawa;
c. 100 (seratus) meter dari kiri kanan tepi sungai;
d. 50 (lima puluh) meter dari kiri kanan tepi anak sungai;
e. 2 (dua) kali kedalaman jurang dari tepi jurang; dan
f. 130 (seratus tiga puluh) kali selisih pasang tertinggi dan pasang terendah dari tepi pantai.
(1) Tukar menukar kawasan hutan dilakukan untuk:
a. pembangunan di luar kegiatan kehutanan yang bersifat permanen;
b. menghilangkan enclave dalam rangka memudahkan pengelolaan kawasan hutan; atau
c. memperbaiki batas kawasan hutan.
(2) Pembangunan di luar kegiatan kehutanan yang bersifat permanen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yaitu untuk:
a. penempatan korban bencana alam;
b. kepentingan umum, termasuk sarana penunjang, meliputi:
1. waduk dan bendungan;
2. fasilitas pemakaman;
3. fasilitas pendidikan;
4. fasilitas keselamatan umum;
5. rumah sakit umum dan pusat kesehatan masyarakat;
6. kantor Pemerintah dan/atau kantor pemerintah daerah;
7. permukiman dan/atau perumahan sederhana;
8. transmigrasi;
9. bangunan industri;
10. pelabuhan;
11. bandar udara;
12. stasiun kereta api;
13. terminal;
14. pasar umum;
15. pengembangan/pemekaran wilayah;
16. pertanian tanaman pangan;
17. budidaya pertanian;
18. perkebunan;
19. perikanan;
20. peternakan; atau
21. sarana olah raga.
(3) Kepentingan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b yang dilakukan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah dikelompokan sebagai kepentingan umum terbatas, antara lain:
a. fasilitas pemakaman;
b. fasilitas pendidikan;
c. fasilitas keselamatan umum;
d. rumah sakit umum dan pusat kesehatan masyarakat;
e. kantor Pemerintah dan/atau kantor pemerintah daerah;
f. permukiman dan/atau perumahan sederhana;
g. transmigrasi; atau
h. pengembangan/pemekaran wilayah.
Pasal 5
(1) Tukar menukar kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan dengan ratio:
a. dalam hal luas kawasan hutan kurang dari 30% (tiga puluh perseratus) dari luas daerah aliran sungai, pulau, dan/atau provinsi dengan sebaran yang proposional:
1. untuk menampung korban bencana alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan kepentingan umum terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), ratio paling sedikit 1:1.
2. untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(2) huruf b di luar kepentingan umum terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), ratio paling sedikit 1:2.
b. dalam hal luas kawasan hutan di atas 30% (tiga puluh perseratus) dari luas daerah aliran sungai, pulau dan/atau provinsi dengan sebaran yang proporsional, ratio paling sedikit 1:1.
(2) Besarnya ratio tukar menukar kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan hasil penelitian Tim Terpadu atau Tim Tukar Menukar Kawasan Hutan.
(3) Luas kawasan hutan yang akan dilepas dan luas lahan pengganti ditetapkan oleh Menteri berdasarkan besarnya ratio sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(1) Tukar menukar kawasan hutan dilakukan untuk:
a. pembangunan di luar kegiatan kehutanan yang bersifat permanen;
b. menghilangkan enclave dalam rangka memudahkan pengelolaan kawasan hutan; atau
c. memperbaiki batas kawasan hutan.
(2) Pembangunan di luar kegiatan kehutanan yang bersifat permanen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yaitu untuk:
a. penempatan korban bencana alam;
b. kepentingan umum, termasuk sarana penunjang, meliputi:
1. waduk dan bendungan;
2. fasilitas pemakaman;
3. fasilitas pendidikan;
4. fasilitas keselamatan umum;
5. rumah sakit umum dan pusat kesehatan masyarakat;
6. kantor Pemerintah dan/atau kantor pemerintah daerah;
7. permukiman dan/atau perumahan sederhana;
8. transmigrasi;
9. bangunan industri;
10. pelabuhan;
11. bandar udara;
12. stasiun kereta api;
13. terminal;
14. pasar umum;
15. pengembangan/pemekaran wilayah;
16. pertanian tanaman pangan;
17. budidaya pertanian;
18. perkebunan;
19. perikanan;
20. peternakan; atau
21. sarana olah raga.
(3) Kepentingan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b yang dilakukan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah dikelompokan sebagai kepentingan umum terbatas, antara lain:
a. fasilitas pemakaman;
b. fasilitas pendidikan;
c. fasilitas keselamatan umum;
d. rumah sakit umum dan pusat kesehatan masyarakat;
e. kantor Pemerintah dan/atau kantor pemerintah daerah;
f. permukiman dan/atau perumahan sederhana;
g. transmigrasi; atau
h. pengembangan/pemekaran wilayah.
Pasal 5
(1) Tukar menukar kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan dengan ratio:
a. dalam hal luas kawasan hutan kurang dari 30% (tiga puluh perseratus) dari luas daerah aliran sungai, pulau, dan/atau provinsi dengan sebaran yang proposional:
1. untuk menampung korban bencana alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan kepentingan umum terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), ratio paling sedikit 1:1.
2. untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(2) huruf b di luar kepentingan umum terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), ratio paling sedikit 1:2.
b. dalam hal luas kawasan hutan di atas 30% (tiga puluh perseratus) dari luas daerah aliran sungai, pulau dan/atau provinsi dengan sebaran yang proporsional, ratio paling sedikit 1:1.
(2) Besarnya ratio tukar menukar kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan hasil penelitian Tim Terpadu atau Tim Tukar Menukar Kawasan Hutan.
(3) Luas kawasan hutan yang akan dilepas dan luas lahan pengganti ditetapkan oleh Menteri berdasarkan besarnya ratio sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(1) Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a, meliputi:
a. surat permohonan yang dilampiri dengan peta lokasi kawasan hutan yang dimohon dan peta usulan lahan pengganti pada peta dasar dengan skala minimal 1:100.000;
b. izin lokasi dari bupati/walikota/gubernur sesuai dengan kewenangannya;
c. izin usaha bagi permohonan yang diwajibkan mempunyai izin usaha;
d. rekomendasi gubernur dan bupati/walikota, dilampiri peta kawasan hutan yang dimohon dan usulan lahan pengganti pada peta dasar dengan skala minimal 1:100.000;
e. pernyataan untuk tidak mengalihkan kawasan hutan yang dimohon kepada pihak lain dan kesanggupan untuk memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dalam bentuk surat pernyataan tersendiri bagi pemohon Pemerintah atau pemerintah daerah; dan
f. pernyataan untuk tidak mengalihkan kawasan hutan yang dimohon kepada pihak lain dan kesanggupan untuk memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dalam bentuk akta notaris bagi pemohon badan usaha atau yayasan.
(2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, untuk permohonan yang diajukan oleh gubernur diberikan oleh bupati/walikota dan permohonan yang diajukan oleh bupati/walikota diberikan oleh gubernur.
(3) Rekomendasi gubernur dan bupati/walikota atas kawasan hutan yang dimohon dan usulan lahan pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d memuat persetujuan atas kawasan hutan yang dimohon dan usulan lahan pengganti untuk dijadikan kawasan hutan, berdasarkan pertimbangan teknis Kepala Dinas Provinsi dan/atau Kepala Dinas Kabupaten/Kota serta tidak mencantumkan jangka waktu rekomendasi.
(4) Pertimbangan teknis Kepala Dinas Provinsi dan/atau Kepala Dinas Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuat:
a. status dan fungsi kawasan hutan yang dimohon dan status usulan lahan pengganti; dan
b. informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a.
(5) Dalam hal permohonan diajukan oleh badan usaha atau yayasan, selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah persyaratan lain, meliputi:
a. profil badan usaha atau yayasan;
b. Nomor Pokok Wajib Pajak;
c. akta pendirian berikut perubahannya; dan
d. laporan keuangan 2 (dua) tahun terakhir yang diaudit oleh Akuntan Publik.
(1) Dalam hal hasil penelaahan dan pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) memenuhi syarat, Direktur Jenderal menerbitkan surat permintaan bantuan tenaga kepada:
a. lembaga/instansi terkait dan eselon I terkait lingkup Kementerian Kehutanan untuk menjadi anggota Tim Terpadu, atau
b. eselon I terkait lingkup Kementerian Kehutanan untuk menjadi anggota Tim Tukar Menukar Kawasan Hutan.
(2) Tim Tukar Menukar Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, hanya melakukan penelitian terhadap permohonan tukar menukar kawasan hutan dengan luas paling banyak 2 (dua) hektar dan untuk kepentingan umum terbatas yang dilaksanakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah.
(3) Direktur Jenderal dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak diterimanya calon anggota Tim dari lembaga/instansi terkait dan/atau eselon I terkait lingkup Kementerian Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menyampaikan usulan pembentukan Tim Terpadu atau Tim Tukar Menukar Kawasan Hutan kepada Sekretaris Jenderal.
(4) Berdasarkan usulan dari Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), Sekretaris Jenderal dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak diterimanya usulan dari Direktur Jenderal:
a. menyampaikan konsep Keputusan Menteri Kehutanan tentang Pembentukan Tim Terpadu kepada Menteri;
b. atas nama Menteri menerbitkan Keputusan tentang Pembentukan Tim Tukar Menukar Kawasan Hutan.
(5) Menteri dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak menerima konsep sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a menerbitkan Keputusan tentang Pembentukan Tim Terpadu.
(6) Tim Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dalam jangka waktu paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari kerja sejak ditetapkannya Tim Terpadu melakukan penelitian dan menyampaikan paparan hasil penelitian dan rekomendasi dihadapan Direktur Jenderal, Sekretaris Jenderal dan eselon I terkait lingkup Kementerian Kehutanan.
(7) Tim Tukar Menukar Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari kerja sejak ditetapkannya Tim Tukar Menukar Kawasan Hutan melakukan penelitian dan menyampaikan paparan hasil penelitian dan rekomendasi dihadapan Direktur Jenderal, Sekretaris Jenderal dan eselon I terkait lingkup Kementerian Kehutanan.
(8) Rekomendasi Tim Terpadu atau Tim Tukar Menukar Kawasan Hutan yang telah dibahas sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan ayat (7) disampaikan oleh Ketua Tim Terpadu atau Ketua Tim Tukar Menukar Kawasan Hutan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal untuk mendapat putusan dari Menteri.
(9) Menteri dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya rekomendasi dari Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (8) menerbitkan putusan terhadap rekomendasi Tim Terpadu atau Tim Tukar Menukar Kawasan Hutan.
(10) Biaya pelaksanaan Tim Terpadu atau Tim Tukar Menukar Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan ayat (7) dibebankan dan dikelola langsung oleh pemohon yang besarnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Persetujuan prinsip tukar menukar kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4) diberikan untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak diterbitkan dan dapat diperpanjang paling banyak 2 (dua) kali masing-masing untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.
(2) Persetujuan prinsip tukar menukar kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memuat kewajiban bagi pemohon untuk:
a. menyelesaikan clear and clean usulan lahan pengganti;
b. membuat dan menyerahkan pernyataan berbentuk akta notaris berisi kesanggupan untuk:
1. menanggung biaya tata batas terhadap kawasan hutan yang disetujui dan lahan pengganti yang diusulkan;
2. menyediakan biaya dan melaksanakan reboisasi serta pemeliharaan tanaman terhadap lahan pengganti;
3. menyerahkan garansi bank dari Bank Pemerintah sebagai jaminan biaya pelaksanaan reboisasi dan pemeliharaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan kecuali pemohon Pemerintah dan/atau pemerintah daerah; dan
4. membayar nilai tegakan dan pungutan Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) atas hutan tanaman atau PSDH dan Dana Reboisasi (DR) atas hutan alam atas kawasan hutan yang dimohon sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. menyerahkan surat jaminan berbentuk akta notaris yang berisi bahwa apabila dikemudian hari usulan lahan pengganti terdapat cacat tersembunyi bersedia untuk mengganti lahan pengganti sesuai dengan peraturan ini; dan
d. menandatangani BATM kawasan hutan.
(3) Persyaratan clear and clean sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a harus memenuhi ketentuan:
a. terhadap tanah-tanah hak untuk usulan lahan pengganti, baik yang terdaftar maupun yang belum terdaftar, dilakukan pelepasan hak dengan memberikan ganti rugi;
b. terhadap tanah-tanah hak untuk usulan lahan pengganti yang sudah terdaftar dilakukan pencoretan di buku tanah dan sertifikatnya; dan
c. terhadap tanah-tanah hak usulan lahan pengganti yang belum terdaftar (leter c/girik) dilakukan pencoretan di buku dan peta desa, serta harus ada keterangan dari instansi pertanahan kabupaten/kota yang menyatakan bahwa lahan tersebut belum terdaftar.
(1) Persetujuan prinsip tukar menukar kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4) diberikan untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak diterbitkan dan dapat diperpanjang paling banyak 2 (dua) kali masing-masing untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.
(2) Persetujuan prinsip tukar menukar kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memuat kewajiban bagi pemohon untuk:
a. menyelesaikan clear and clean usulan lahan pengganti;
b. membuat dan menyerahkan pernyataan berbentuk akta notaris berisi kesanggupan untuk:
1. menanggung biaya tata batas terhadap kawasan hutan yang disetujui dan lahan pengganti yang diusulkan;
2. menyediakan biaya dan melaksanakan reboisasi serta pemeliharaan tanaman terhadap lahan pengganti;
3. menyerahkan garansi bank dari Bank Pemerintah sebagai jaminan biaya pelaksanaan reboisasi dan pemeliharaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan kecuali pemohon Pemerintah dan/atau pemerintah daerah; dan
4. membayar nilai tegakan dan pungutan Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) atas hutan tanaman atau PSDH dan Dana Reboisasi (DR) atas hutan alam atas kawasan hutan yang dimohon sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. menyerahkan surat jaminan berbentuk akta notaris yang berisi bahwa apabila dikemudian hari usulan lahan pengganti terdapat cacat tersembunyi bersedia untuk mengganti lahan pengganti sesuai dengan peraturan ini; dan
d. menandatangani BATM kawasan hutan.
(3) Persyaratan clear and clean sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a harus memenuhi ketentuan:
a. terhadap tanah-tanah hak untuk usulan lahan pengganti, baik yang terdaftar maupun yang belum terdaftar, dilakukan pelepasan hak dengan memberikan ganti rugi;
b. terhadap tanah-tanah hak untuk usulan lahan pengganti yang sudah terdaftar dilakukan pencoretan di buku tanah dan sertifikatnya; dan
c. terhadap tanah-tanah hak usulan lahan pengganti yang belum terdaftar (leter c/girik) dilakukan pencoretan di buku dan peta desa, serta harus ada keterangan dari instansi pertanahan kabupaten/kota yang menyatakan bahwa lahan tersebut belum terdaftar.