Pasal 1
(1) Balai Penelitian Teknologi Serat Tanaman Hutan adalah unit pelaksana teknis di bidang penelitian teknologi serat tanaman hutan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kehutanan.
(2) Balai Penelitian Teknologi Serat Tanaman Hutan berkedudukan di Kuok, Propinsi Riau dan dipimpin oleh seorang Kepala.