Prinsip-Prinsip
Prinsip-prinsip dasar bagi penyelenggaraan rehabilitasi hutan dan lahan serta reklamasi hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, meliputi :
a. Sistem penganggaran yang berkesinambungan (multi years);
b. Kejelasan kewenangan;
c. Pemahaman sistem tenurial;
d. Andil biaya (cost sharing);
e. Penerapan sistem insentif;
f. Pemberdayaan masyarakat dan kapasitas kelembagaan;
g. Pendekatan partisipatif; dan
h. Transparansi dan akuntabilitas.
Prinsip sistem penganggaran yang berkesinambungan (multi years) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, dilakukan dengan cara :
a. Mengikuti sistem silvikultur serta kondisi iklim dan cuaca;
b. Perencanaan dan pelaksanaan dilakukan tepat waktu;
c. Dukungan sistem administrasi penganggaran yang berbasis tahun jamak;
d. Pembiayaan reklamasi oleh pelaksana reklamasi dilakukan secara multiyears.
Prinsip kejelasan kewenangan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, dilakukan dengan cara :
a. Penyelenggaraan rehabilitasi hutan dan lahan dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya;
b. Penyelenggaraan rehabilitasi hutan dan lahan pada areal yang telah dibebani izin/hak dilaksanakan oleh pemegang izin/hak.
Prinsip pemahaman sistem tenurial, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c, dilakukan dengan cara :
a. Upaya rehabilitasi hutan dan reklamasi hutan untuk setiap fungsi hutan harus disesuaikan dengan fungsi hutan yang telah ditetapkan;
b. Rehabilitasi hutan dan lahan serta reklamasi hutan harus dilandasi kepastian hak atas tanah serta penguasaan karakter fungsi kawasan yang jelas.
Prinsip andil biaya (cost sharing) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d, dilakukan dengan cara :
a. Dalam penyelenggaraan rehabilitasi hutan dan lahan, keterlibatan masyarakat baik dalam bentuk tenaga kerja maupun sarana prasarana dapat dihitung sebagai biaya, sehingga upaya rehabilitasi hutan dan lahan dapat memberikan keuntungan bagi negara dan masyarakat;
b. Dalam reklamasi hutan bekas bencana alam pemerintah dapat mengalokasikan anggaran secara proporsional dengan pemegang hak.
Prinsip penerapan sistem insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e, dilakukan dengan cara :
a. Dalam penyelenggaraan rehabilitasi hutan dan lahan, Pemerintah dapat memberikan dukungan dalam bentuk instrumen kebijakan yang mampu mendorong tercapainya maksud dan tujuan rehabilitasi antara lain kemudahan perizinan, akses pasar, dan penghargaan;
b. Dalam reklamasi hutan, insentif pemerintah dapat diberikan dalam bentuk bimbingan teknis dan monitoring dan evaluasi.
Prinsip pemberdayaan masyarakat dan kapasitas kelembagaan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf f, dilakukan dengan cara :
a. Penyelenggaraan rehabilitasi hutan dan lahan harus mampu memberikan manfaat sumber daya hutan kepada masyarakat secara optimal dan adil, melalui pengembangan kapasitas dan pemberian akses dalam rangka peningkatan kesejahteraannya;
b. Dalam hal peningkatan kapasitas kelembagaan masyarakat, Pemerintah dapat memberikan bimbingan teknis, penyuluhan serta memberikan peran penuh.
Prinsip pendekatan partisipatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf g, dilakukan dengan cara :
a. Mendorong keikutsertaan masyarakat dan pihak terkait;
b. Memperhatikan kelembagaan lokal, input lokal, dan teknologi lokal.
Prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf h, dilakukan dengan cara :
a. Dalam penyusunan perencanaan, persiapan, pelaksanaan dan pengendalian dilakukan secara terbuka, dapat diakses oleh masyarakat, dan hasilnya dapat dipertanggung-jawabkan;
b. Dalam reklamasi hutan, pemegang hak pengelolaan atau izin pemanfaatan hutan harus melaporkan proses pelaksanaan reklamasi secara berkala kepada Pemerintah.
Pendekatan dalam rangka penyelenggaraan rehabilitasi dan reklamasi hutan sebagaiamana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, meliputi aspek :
a. Politik;
b. Sosial;
c. Ekonomi;
d. Ekosistem; dan
e. Kelembagaan dan organisasi.
Pendekatan melalui aspek politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a, dilaksanakan dengan cara menjadikan isu-isu pemanasan global, bencana alam, banjir, longsor dan kekeringan untuk memperkuat kegiatan RHL sebagai program prioritas dalam pembangunan nasional.
Pendekatan melalui aspek sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b, dilakukan dengan cara :
a. Penyelenggaraan rehabilitasi hutan dan lahan diharapkan mampu memberikan manfaat bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat;
b. Upaya rehabilitasi hutan dan lahan harus disesuaikan dengan kondisi sosial budaya masyarakat setempat dan menghindari konflik-konflik horizontal antar masyarakat;
c. Mendorong tumbuhnya kesadaran sosial dalam bergotong royong, penguatan kelembagaan masyarakat, serta berkembangnya budaya menanam pohon.
Pendekatan melalui aspek ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c, dilakukan dengan cara :
a. Rehabilitasi hutan dan lahan dalam jangka panjang harus ditujukan untuk meningkatkan ekonomi dan pendapatan masyarakat;
b. Upaya rehabilitasi hutan dan lahan dikembangkan melalui penguatan kelembagaan seperti kemitraan usaha, akses pasar dan permodalan bagi masyarakat.
Pendekatan melalui aspek ekosistem sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf d, dilakukan dengan :
a. Upaya rehabilitasi hutan dan lahan serta reklamasi hutan harus diletakkan dalam kerangka DAS sebagai unit pengelolaan dengan memperhatikan daya dukung lahan (land capability) dan kesesuaian lahan (land suitability) serta memperhatikan keanekaragaman jenis;
b. Dalam rehabilitasi hutan dan lahan serta reklamasi hutan, disesuaikan dengan Rencana Tata Ruang Nasional dan Rencana tata Ruang Wilayah Provinsi;
c. Untuk mendukung perencanaan, pelaksanaan, monitoring-evaluasi hasil dan dampak rehabilitasi maka perlu dibangun sistem informasi hutan dan lahan berbasis DAS.
Pendekatan melalui aspek kelembagaan dan organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf e, dilakukan dengan :
a. Dalam perencanaan dan pelaksanaan RHL dilakukan oleh sumberdaya manusia yang kompeten melalui pendidikan dan pelatihan;
b. Penguatan struktur organisasi pusat dan daerah yang efektif dalam menangani kegiatan RHL;
c. Penyiapan mekanisme tata hubungan kerja organisasi pemerintah pusat dan daerah sampai pelaksana lapangan, sehingga menciptakan komunikasi dua arah, budaya pemberdayaan dan kontrol yang sehat, persepsi yang sama untuk mencapai tujuan dan mengelola proses pengambilan keputusan dan mengelola konflik.