SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Sekretariat Jenderal adalah unsur pembantu pimpinan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Kehutanan.
(2) Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.
Sekretariat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Kementerian Kehutanan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatan Kementerian Kehutanan;
b. koordinasi dan penyusunan rencana dan program Kementerian Kehutanan;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, arsip dan dokumentasi Kementerian Kehutanan;
d. pembinaan dan penyelenggaraan Organisasi dan tata laksana, kerja sama dan hubungan masyarakat;
e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan dan bantuan hukum;
f. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan Negara;dan
g. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri Kehutanan.
Sekretariat Jenderal terdiri atas:
a. Biro Perencanaan;
b. Biro Kepegawaian;
c. Biro Hukum dan Organisasi;
d. Biro Keuangan;dan
e. Biro Umum.
Biro Perencanaan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi kerja sama dalam negeri, penyusunan rencana makro, program, anggaran, evaluasi, pelaporan, dan pengelolaan data dan informasi di lingkungan Kementerian.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Biro Perencanaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi kerja sama dalam negeri di lingkungan Kementerian;
b. penyiapan koordinasi penyusunan rencana umum kehutanan, dan program, serta anggaran, termasuk anggaran bantuan luar negeri di lingkungan Kementerian;
c. penyiapan koordinasi evaluasi dan pelaporan pelaksanaan rencana, program dan anggaran di lingkungan Kementerian;
d. pengelolaan data dan informasi Kementerian;dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.
Biro Perencanaan terdiri atas:
a. Bagian Rencana Umum Kehutanan;
b. Bagian Program Anggaran;
c. Bagian Evaluasi;dan
d. Bagian Data dan Informasi.
Bagian Rencana Umum Kehutanan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi kerja sama dalam negeri, dan penyusunan rencana umum Kementerian.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Bagian Rencana Umum Kehutanan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi kerja sama dalam negeri,
b. penyiapan bahan koordinasi penyusunan rencana umum kehutanan;dan
c. pelaksanaan pengelolaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.
Bagian Rencana Umum Kehutanan terdiri atas:
a. Subbagian Rencana Pembangunan;
b. Subbagian Rencana Umum Kehutanan;dan
c. Subbagian Tata Usaha.
(1) Subbagian Rencana Pembangunan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penyusunan rencana jangka panjang, jangka menengah, dan jangka pendek.
(2) Subbagian Rencana Umum Kehutanan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penyusunan rencana umum dan rencana kehutanan lintas sektor serta rencana tindak lanjut komitmen internasional.
(3) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan pengelolaan urusan ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, dan pelaporan Biro.
Bagian Program Anggaran mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan program, dan anggaran di lingkungan Kementerian.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Bagian Program Anggaran menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi penyusunan program anggaran Kementerian;
b. penyiapan bahan koordinasi penyusunan program anggaran bantuan luar negeri;dan
c. penyiapan koordinasi penyusunan dokumen anggaran Kementerian.
Bagian Program Anggaran terdiri atas:
a. Subbagian Program Anggaran I;
b. Subbagian Program Anggaran II;dan
c. Subbagian Program Anggaran Bantuan Luar Negeri.
(1) Subbagian Program Anggaran I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penyusunan program Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan penyusunan dokumen pelaksanaan anggaran pada Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam, Direktorat Jenderal Planologi dan Badan Penelitian dan Pengembangan Kehutanan.
(2) Subbagian Program Anggaran II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penyusunan program Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan penyusunan dokumen pelaksanaan anggaran pada Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Bina Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Perhutanan Sosial, Direktorat Jenderal Bina Usaha Kehutanan, Inspektorat Jenderal, dan Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kehutanan.
(3) Subbagian Program Anggaran Bantuan Luar Negeri mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penyusunan program anggaran bantuan luar negeri di lingkungan Kementerian.
Bagian Evaluasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program dan anggaran, serta penyiapan bahan rapat koordinasi pimpinan di lingkungan Kementerian.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Bagian Evaluasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi evaluasi dan pelaporan kinerja Kementerian Kehutanan dan Sekretariat Jenderal;
b. penyiapan bahan rapat pimpinan;dan
c. penyiapan bahan koordinasi evaluasi pelaksanaan anggaran dan kegiatan bantuan luar negeri.
Bagian Evaluasi terdiri atas:
a. Subbagian Evaluasi I;
b. Subbagian Evaluasi II;
c. Subbagian Evaluasi III.
(1) Subbagian Evaluasi I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi evaluasi kinerja dan pelaporan akuntabilitas, laporan di lingkungan Sekretariat Jenderal, pidato kenegaraan, laporan sidang kabinet dan rapat koordinasi pimpinan bidang perekonomian.
(2) Subbagian Evaluasi II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi evaluasi kinerja dan pelaporan akuntabilitas, laporan di lingkungan Kementerian dan rapat koordinasi pimpinan bidang kesejahteraan rakyat.
(3) Subbagian Evaluasi III mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi evaluasi kinerja pelaksanaan anggaran di lingkungan Sekretariat Jenderal dan Kementerian serta evaluasi agenda program nasional, dan rapat koordinasi pimpinan bidang politik hukum dan keamanan.
Bagian Data dan Informasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi pengelolaan data dan informasi di lingkungan Kementerian.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Bagian Data dan Informasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi dan analisis data Kementerian;
b. penyiapan bahan koordinasi penyusunan statistik Kementerian;dan
c. penyiapan bahan koordinasi pengelolaan sistem informasi kehutanan.
Bagian Data dan Informasi terdiri atas:
a. Subbagian Pengumpulan dan Pengolahan Data;
b. Subbagian Statistik;dan
c. Subbagian Sistem Informasi.
(1) Subbagian Pengumpulan dan Pengolahan Data mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pengumpulan, pengolahan, analisis dan penyajian data Kementerian.
(2) Subbagian Statistik mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penyusunan statistik Kementerian.
(3) Subbagian Sistem Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi pengelolaan sistem informasi kehutanan.
Biro Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pembinaan, perencanaan, pengembangan, tata usaha, dan pengelolaan sistem informasi kepegawaian di lingkungan Kementerian.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Biro Kepegawaian menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana dan program serta evaluasi dan pelaporan, pembinaan dan pengembangan pegawai;
b. penyiapan bahan koordinasi dan pengembangan sistem penilaian kompetensi pengembangan karier analisis kebutuhan pendidikan dan pelatihan pegawai, serta penyusunan formasi, pengadaan pegawai di lingkungan Kementerian;
c. pelaksanaan administrasi kepangkatan, pemberhentian dan pemensiunan pegawai di lingkungan Kementerian;
d. pengelolaan sistem informasi kepegawaian di lingkungan Kementerian;
e. penyiapan bahan koordinasi, pembinaan dan pelaksanaan administrasi jabatan fungsional di lingkungan Kementerian;dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.
Biro Kepegawaian terdiri atas:
a. Bagian Perencanaan dan Pengembangan Kepegawaian;
b. Bagian Mutasi Kepegawaian;
c. Bagian Tata Usaha Kepegawaian;dan
d. Bagian Administrasi Jabatan Fungsional.