Pasal 1
(1) Balai Penelitian Kehutanan Aek Nauli adalah unit pelaksana teknis di bidang penelitian kehutanan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kehutanan.
(2) Balai Penelitian Kehutanan Aek Nauli dipimpin oleh seorang Kepala.