PENGOPERASIAN MICROLIGHT TRIKE
(1) Pengoperasian pesawat terbang microlight trike adalah suatu proses kegiatan :
a. penggunaan;
b. perawatan; dan
c. pemeliharaan;
(2) Dalam melakukan kegiatan pengoperasian pesawat terbang microlight trike sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib didukung dengan personil penerbangan beserta bandar udara (BANDARA).
(3) Pengoperasian pesawat terbang microlight trike di lingkungan Kementerian Kehutanan wajib memenuhi ketentuan yang berkaitan dengan keamanan dan keselamatan penerbangan.
Penggunaan microlight trike yang memenuhi ketentuan keamanan dan keselamatan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, wajib dilengkapi dengan perizinan sebagai berikut:
a. izin angkutan udara bukan niaga;
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. sertifikat pendaftaran pesawat (certificate of registration); dan/atau
c. sertifikat kelaikudaraan pesawat (certificate of airworthiness).
(1) Izin angkutan udara bukan niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, dimaksudkan untuk menjamin standar keamanan dan keselamatan penerbangan pesawat terbang microlight trike.
(2) Penggunaan pesawat terbang microlight trike untuk mendukung aktivitas pengelolaan hutan, antara lain pemetaan, pengawasan dan pengendalian kawasan (surveillance), pengecekan batas hutan, pengamanan hutan, patroli, pemantauan hot spot, dan pemantauan potensi sumberdaya hutan, merupakan salah satu kegiatan keudaraan (aerial work) yang wajib mendapat izin angkutan udara bukan niaga.
(3) Pusat Sarana dan Peralatan Kehutanan wajib menyelesaikan penerbitan surat Izin Angkutan Udara Bukan Niaga Kementerian Kehutanan dari Menteri Perhubungan.
(4) Berdasarkan izin angkutan udara yang diterbitkan dari Menteri Perhubungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), disusun:
a. manual pengoperasian pesawat terbang microlight trike; dan
b. manual perawatan pesawat terbang microlight trike.
(5) Manual pengoperasian dan manual perawatan pesawat terbang microlight trike sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disusun oleh Pusat Sarana dan Peralatan Kehutanan dan ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal.
(1) Pendaftaran pesawat terbang microlight trike yang digunakan oleh Kementerian Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, diajukan kepada Menteri Perhubungan guna memperoleh Sertifikat Pendaftaran.
(2) Masing-masing satuan kerja yang menggunakan pesawat terbang microlight trike mengajukan permohonan pendaftaran pesawat kepada Pusat Sarana dan Peralatan Kehutanan dengan melampirkan dokumen sebagai berikut :
a. kepemilikan pesawat;
b. keterangan belum didaftarkan di negara lain; dan
c. bukti asuransi pesawat.
(3) Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditembuskan kepada Eselon I yang bersangkutan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(4) Berdasarkan surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Pusat Sarana dan Peralatan Kehutanan memproses pendaftaran pesawat terbang microlight trike kepada Kementerian Perhubungan.
(5) Salinan dan nomor izin pendaftaran pesawat terbang microlight trike dari Kementerian Perhubungan, selanjutnya oleh Pusat Sarana dan Peralatan Kehutanan disampaikan kepada pemohon.
(1) Sertifikat kelaikudaraan khusus (special airworthiness certificate) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, wajib dimiliki oleh pesawat terbang microlight trike yang digunakan oleh Kementerian Kehutanan.
(2) Sertifikat kelaikudaraan khusus (special airworthiness certificate) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Menteri Perhubungan.
(3) Satuan kerja yang memiliki pesawat terbang mengajukan permohonan sertifikat kelaikudaraan khusus kepada Pusat Sarana dan Peralatan dengan tembusan kepada Eselon I yang bersangkutan.
(4) Surat permohonan sertifikat kelaikudaraan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilengkapi dengan dokumen :
a. Sertifikat pendaftaran pesawat yang masih berlaku;
b. Dokumen perawatan pesawat sesuai dengan manual perawatan udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5).
(5) Berdasarkan surat permohonan yang dimaksud pada ayat (3) dan ayat
(4), Pusat Sarana dan Peralatan Kehutanan memproses sertifikat kelaikudaraan khusus Kehutanan kepada Kementerian Perhubungan.
(6) Salinan sertifikat kelaikudaraan khusus (special airworthiness certificate) pesawat terbang microlight trike, selanjutnya oleh Pusat Sarana dan Peralatan Kehutanan disampaikan kepada pemohon.
(1) Seluruh pesawat terbang microlight trike yang dioperasikan di lingkungan Kementerian Kehutanan, wajib memiliki sertifikat pengoperasian pesawat (operating certificate) yang diterbitkan oleh Menteri Perhubungan.
(2) Pusat Sarana dan Peralatan Kehutanan bertanggung jawab atas penerbitan sertifikat pengoperasian pesawat microlight trike di lingkungan Kementerian Kehutanan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(1) Pesawat terbang microlight trike di lingkungan Kementerian Kehutanan wajib dirawat secara rutin maupun berkala sesuai dengan manual perawatan pesawat microlight trike sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5).
(2) Perawatan pesawat terbang microlight trike di lingkungan Kementerian Kehutanan, wajib dilakukan oleh lembaga dan/atau personil yang tersertifikasi oleh Kementerian Perhubungan.
(3) Setiap pesawat terbang microlight trike selama beroperasi wajib memiliki jadwal perawatan.
(4) Perawatan pesawat terbang microlight trike terdiri atas :
a. perawatan preventif; dan
b. perawatan korektif.
(5) Perawatan preventif ditujukan untuk mencegah terjadinya kegagalan komponen.
(6) Perawatan korektif ditujukan untuk memperbaiki komponen yang rusak agar berfungsi kembali.
(1) Perawatan preventif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) huruf a, meliputi :
a. Perawatan periodik (hard time); dan
b. Perawatan on-condition.
(2) Perawatan periodik (hard time) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, yaitu perawatan yang didasarkan kepada batas waktu dari umur maksimum suatu komponen pesawat, melalui penggantian komponen pesawat meskipun komponen tersebut belum mengalami kerusakan;
(3) Perawatan on-condition sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, merupakan perawatan yang memerlukan pemeriksaan/inspeksi guna menentukan kondisi suatu komponen pesawat.
(4) Dalam hal terdapat gejala kerusakan pada kegiatan perawatan on- condition, maka komponen yang rusak tersebut dapat diganti berdasarkan argumen teknik dan ekonomi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(1) Perawatan korektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) huruf b, yaitu perawatan yang dilakukan setelah ditemukan kerusakan pada suatu komponen, dengan cara memperbaiki dan/atau mengganti komponen yang rusak.
(2) Perawatan pesawat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan interval yang sepadan dalam paket-paket kerja (clustering), melalui kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
a. Jam Terbang (Flight Hours) 1) Paling lama setiap 50 jam sekali atau 3 (tiga) bulan berturut- turut pesawat tidak diterbangkan, maka pesawat wajib dilakukan perawatan (service) oleh tim mekanik Pusat Sarana dan Peralatan Kehutanan.
2) Pemeriksaan/perawatan sebelum dan setelah melakukan penerbangan harian wajib dilakukan oleh pilot pesawat terbang microlight trike.
b. Siklus Terbang (Flight Cycle) Siklus terbang merupakan interval perawatan pesawat yang didasarkan pada jumlah mengudara (take off) – mendarat (landing) yang dilakukan suatu pesawat terbang. Satu kali take off - landing dihitung sebagai satu siklus.
c. Kalender Waktu (Time Calendar) Kalender waktu merupakan interval perawatan pesawat yang dilakukan sesuai dengan jadwal tertentu, terdiri atas :
1) Minor maintenance seperti transit check, before departure check, daily check, weekly check; dan 2) Heavy maintenance seperti A-Check, B-Check, C-Check dan D- Check.
(1) Untuk mendukung kelancaran keamanan dan keselamatan penerbangan pesawat terbang microlight trike dengan tingkat keandalan dan kesiapan yang tinggi, pesawat perlu dipelihara agar terjamin kualitas pesawat yang sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Untuk menjaga kualitas hasil pemeliharaan pesawat terbang microlight trike sesuai dengan yang dipersyaratkan, maka perlu pengendalian mutu (quality control) atas pemeliharaan yang dilakukan.
(3) Pengendalian mutu pemeliharaan (quality control) atas pemeliharaan tersebut, meliputi :
a. Pengendalian mutu atas pemeliharaan piranti lunak;
b. Pengendalian mutu atas alat uji ukur dan sarana untuk memelihara pesawat;
c. Pengendalian mutu atas kualitas material yang digunakan untuk memelihara pesawat;
d. Pengendalian mutu personil yang melakukan pemeliharaan pesawat; dan
e. Pengendalian kualitas hasil pemeliharaan pesawat.
Pengendalian mutu atas pemeliharaan piranti lunak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf a, dilakukan melalui kegiatan :
a. Pembuatan manual, drawing, instruksi teknik udara/pedoman teknik, yang berfungsi sebagai pedoman bagi pelaksanaan teknik kegiatan fabrikasi/pemeliharaan pesawat microlight trike;
b. Pemutakhiran atas manual, drawing, instruksi/pedoman teknik sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas hasil pemeliharaan pesawat terbang microlight trike.
(1) Pengendalian mutu atas alat uji ukur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf b, untuk meyakinkan kesesuaian perawatan yang dilakukan dengan ketentuan teknik yang dipersyaratkan.
(2) Pengendalian mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap unsur-unsur:
a. alat uji ukur; dan
b. sarana perawatan.
(3) Kegiatan pengendalian alat uji dan alat ukur meliputi:
a. Pemeriksaan ketepatan dan kelengkapan informasi pada stiker atau identifikasi lainnya yang menunjukkan jaminan keandalan dan batas waktu peralatan tersebut;
b. Pengawasan atas penempatan dan pemeliharaan alat uji atau alat ukur dalam penyimpanan serta kesesuaian penggunaannya dengan fungsi dan batas kemampuannya;
www.djpp.kemenkumham.go.id
c. Pengawasan atas pelaksanaan kalibrasi alat uji ukur sesuai dengan jadwal waktu yang telah ditentukan;
d. Pengawasan atas kualifikasi dan kemampuan profesi (professionalism) personil peralatan.
(1) Pengendalian mutu atas kualitas material yang digunakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf c, meliputi:
a. pengendalian material; dan
b. pengendalian data teknik.
(2) Pengendalian material dimaksudkan agar material yang dibutuhkan untuk pemeliharaan pesawat microlight trike terpusat, memiliki kejelasan dan terjamin kualitasnya.
(3) Material yang digunakan wajib didokumentasikan dalam bentuk data teknik.
(4) Pusat Sarana dan Peralatan Kehutanan, wajib melakukan pengendalian mutu pemeliharaan pesawat microlight trike.
(1) Pengendalian mutu personil pemelihara pesawat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf d, dilakukan melalui peningkatan kualitas secara berkala sesuai dengan Sistem Kualifikasi Spesifikasi (SKS) personil pemeliharaan atau pabrikasi yang telah ditetapkan.
(2) Pusat Sarana dan Peralatan Kehutanan, wajib melakukan pengendalian mutu personil pemelihara pesawat terbang microlight trike di lingkungan Kementerian Kehutanan.
(1) Pengendalian kualitas hasil pemeliharaan pesawat untuk menjamin pemeliharaan pesawat terbang microlight trike di lingkungan Kementerian Kehutanan dilakukan secara efektif, ekonomis, praktis dan serta memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
(2) Pusat Sarana dan Peralatan Kehutanan wajib melakukan pengendalian mutu atas hasil pemeliharaan pesawat terbang microlight trike di lingkungan Kementerian Kehutanan.
www.djpp.kemenkumham.go.id