Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.
29/Menhut-II/2010 tentang Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu dalam Hutan Tanaman Industri Sagu (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2010, Nomor 313), diubah sebagai berikut:
1. Diantara angka 15 dan 16 Pasal 1 disisipkan angka baru yaitu angka 15a dan angka 15b, yang berbunyi sebagai berikut: