Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
2. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang digunakan sebagai acuan Pengguna Anggaran dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan sebagai pelaksanaan APBN.
3. Kas Negara adalah tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara.
4. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah seluruh penerimaan pemerintah pusat yang tidak berasal dari penerimaan Pajak dan Hibah.
5. Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Satker, adalah unit organisasi lini Kementerian Kehutanan yang melaksanakan kegiatan Kementerian Kehutanan dan memiliki kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran.
6. DanaDekonsentrasi adalah anggaran yang disediakan dishubungan dengan pelimpahan wewenang pelaksanaan kegiatan pemerintah pusat di daerah kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat disertai kewajiban melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaannya kepada Menteri Kehutanan.
7. Dana Tugas Pembantuan adalah anggaran yang disediakan sehubungan dengan penugasan tertentu dari Kementerian Kehutanan kepada daerah dan desa disertai kewajiban melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaannya kepada Menteri Kehutanan.
8. Surat Kuasa Penggunaan Anggaran yang selanjutnya disingkat SKPA adalah dokumen pemberian kuasa dari Kuasa Pengguna Anggaran tertentu kepada Kuasa Pengguna Anggaran lainnya dalam rangka menggunakan sebagian kredit anggaran dalam rangka melaksanakan sebagian/seluruh pekerjaan yang telah ditentukan.
9. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkan PA, adalah Pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian Kehutanan.
10. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA, adalah Pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Kementerian Kehutanan.
11. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK, adalah Pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk mengambil keputusan dan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban APBN.
12. Pejabat Penandatangan Surat Perintah Pembayar yang selanjutnya disingkat PP-SPM, adalah Pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk melakukan pengujian atas permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah pembayaran.
13. Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BUN, adalah Pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi bendahara umum negara.
14. Kuasa Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut KUA BUN, adalah Pejabat yang memperoleh kewenangan untuk dan atas nama BUN melaksanakan fungsi pengelolaan Rekening Kas Umum Negara.
15. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN, adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang memperoleh kewenangan untuk melaksanakan sebagian fungsi BUN.
16. Bendahara Penerimaan adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, menyimpankan, menyetorkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang pendapatan negara dalam rangka pelaksanaan APBN pada Kantor/Satuan Kerja Kementerian Kehutanan.
17. Bendahara Pengeluaran adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan,membayarkan,menatausahakan, dan mempertanggungjawangkan akan untuk keperluan Belanja Negara dalam pelaksanaan APBN pada Satuan Kerja Kementerian Kehutanan.
18. Bendahara Pengeluaran Pembantu yang selanjutnya disingkat BPP, adalah orang yang ditunjuk untuk membantu Bendahara Pengeluaran untuk melaksanakan pembayaran kepada yang berhak guna kelancaran pelaksanaan kegiatan tertentu.
19. Pemegang Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat PUP, adalah staf pengelola keuangan yang ditunjuk dan diberi tugas membantu Bendahara Pengeluaran dalam pengelolaan uang persediaan.
20. Petugas Pembantu Bendahara Penerimaan yang selanjutnya disingkan B2PBn, adalah petugas yang ditunjuk dan diberi tugas membantu Bendahara Penerimaan yang berfungsi menerima uang dari wajib bayardalam pengelolaan PNBP.
21. Pegawai Tetap Adalah Pegawai yang diangkat untuk jangka waktu tertentu guna melaksanakan tugas Pemerintahan dan Pembangunan yang bersifat Teknis Profesional dan Administrasi sesuai dengan Kerangka Sistem Kepegawaian, yang tidak berkedudukan sebagai Pegawai Negeri.
22. Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat UP, adalah uang muka kerja dalam jumlah tertentu yang diberikan kepada Bendahara Pengeluaran untuk membiayai kegiatan operasional sehari-hari Satuan Kerja atau atmbai pengeluaran yang menurut sifat dan tujuannya tidak mungkin dilakukan melalui mekanisme pembayaran langsung.
23. Tambahan Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat TUP, adalah uang muka yang diberikan kepada Bendahara Pengeluaran untuk kebutuhan yang sangat mendesak dalam 1 (satu) bulan melewati UP yang telah ditetapkan.
24. Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP, adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPK, yang berisi permintaan pembayaran tagihan kepada negara.
25. SuratPerminta Pembayaryang selanjutnya disingkat SPM, adalah dokumen yang diterbitkan oleh PP-SPM untuk mencairkan dana yang bersumber dari DIPA.
26. Surat Perintah Pembayar Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat SPM-UP, adalah dokumen yang diterbitkan oleh PP-SPM untuk mencairkan UP.
27. Surat Perintah Membayar Tambahan Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat SPM-TUP, adalah dokumen yang diterbitkan oleh PP-SPM untuk mencairkan TUP.
18. Surat Perintah Membayar Penggantian Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat SPM-GUP, adalah dokumen yang diterbitkan oleh PP-SPM dengan dibebani DIPA, yang dananya dipergunakan untuk menggantikan UP yang telah dipakai.
19. Surat Bukti Setor yang selanjutnya disebut SBS, adalah tanda bukti penerimaan yang diberikan oleh Bendahara Penerimaan kepada penyetor.
20. Surat Perintah Membayar Langsung kepada Bendahara yang selanjutnya disingkat SPM-LS Bendahara, adalah surat perintah membayar yang diterbitkan oleh PP-SPM kepada Bendahara Pengeluaran.
21. Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disebut SP2D, adalah surat perintah yang diterbitkan oleh KPPN selaku Kuasa BUN untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban APBN berdasarkan SP.
22. Laporan Pertanggungjawaban Bendahara yang selanjutnya disingkat LPJ-Bendahara, adalah laporan yang dibuat oleh bendahara atas uang yang dikelolanya sebagai pertanggungjawaban pengelolaan uang.
23. LaporanPertanggungjawabanBendaharaPengeluaranPembantu yang selanjutnya disingkat LPJ-BPP, adalah laporan yang dibuat oleh BPP atas uang atas yang dikelolanya sebagai pertanggungjawaban pengelolaan uang.
24. Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disebut UAKPA, adalah unit akuntansi instansi yang melakukan kegiatan akuntansi dan pelaporan tingkat Satuan Kerja.
25. Surat Perintah Bayar yang selanjutnya disebut den SPBy, adalah bukti perintah PPK atas nama KPA kepada Bendahara Pengeluaran/BPP untuk mengeluarkan uang persediaan yang dikelola oleh Bendahara Pengeluaran/BPP sebagai pembayaran kepada pihak yang dituju.
26. Dokumen Sumber adalah dokumen yang digunakan sebagai dasar pembukuan bendahara.
Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini mengatur mengenai:
a. Pengangkatan Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Pengeluaran Pembantu,Petugas Pembantu Bendahara Penerimaan serta Pemegang Uang Persediaan;
b. Pembebastugasan sementara dan pengangkatan kembali Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Pengeluaran Pembantu;
c. Pemberhentian Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Pengeluaran Pembantu dan Penetapan Pejabat Pengganti;
d. Penatausahaan Kas Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Pengeluaran Pembantu;
e. Pembukuan Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Pengeluaran Pembantu serta Pemegang Uang Persediaan;
f. Pemeriksaan Kas Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Pengeluaran Pembantu oleh KPA/PPK dan Rekonsiliasi Pembukuan Bendahara dengan UA KPA/ dan LPJ.
g. Penyusunan, penatausahaan, dan penyampaian LPJ.