Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pencegahan dan Penangkalan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2025 Nomor 1060) diubah sebagai berikut:
Ketentuan angka 7 dan angka 19 Pasal 1 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: