PASPOR BIASA
(1) Paspor biasa diajukan oleh warga negara INDONESIA:
a. di wilayah INDONESIA; atau
b. di luar wilayah INDONESIA.
(2) Paspor biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Paspor biasa elektronik; dan
b. Paspor biasa nonelektronik.
(3) Paspor biasa elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a terdiri atas:
a. Paspor biasa elektronik dengan menggunakan lembar laminasi; dan
b. Paspor biasa elektronik dengan menggunakan lembar polikarbonat.
(1) Masa berlaku Paspor biasa paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal diterbitkan.
(2) Masa berlaku Paspor biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan ketentuan:
a. untuk warga negara INDONESIA yang telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah menikah yang berdomisili atau berada di wilayah INDONESIA diberikan Paspor biasa dengan masa berlaku paling lama 10 (sepuluh) tahun;
b. untuk warga negara INDONESIA yang belum berusia 17 (tujuh belas) tahun dan belum menikah yang berdomisili atau berada di wilayah INDONESIA diberikan Paspor biasa dengan masa berlaku paling lama 5 (lima) tahun; atau
c. untuk warga negara INDONESIA yang berdomisili di luar wilayah INDONESIA diberikan Paspor biasa dengan masa berlaku paling lama 5 (lima) tahun, sejak tanggal diterbitkan.
(3) Masa berlaku Paspor biasa yang diterbitkan bagi anak berkewarganegaraan ganda tidak boleh melebihi batas usia anak tersebut untuk menyatakan memilih kewarganegaraannya.
(4) Batas usia anak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Dalam kondisi tertentu untuk warga negara INDONESIA yang telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah menikah yang berdomisili atau berada di wilayah INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diberikan Paspor biasa dengan masa berlaku paling lama 5 (lima) tahun.
(6) Kondisi tertentu untuk warga negara INDONESIA yang diberikan Paspor biasa dengan masa berlaku paling lama 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (5) meliputi:
a. calon pekerja migran INDONESIA untuk pertama kali;
b. pekerja migran INDONESIA; dan
c. warga negara INDONESIA yang menerima beasiswa untuk belajar di luar negeri dari Pemerintah Republik INDONESIA.
Permohonan Paspor biasa diajukan secara:
a. manual; atau
b. elektronik.
(1) Bagi warga negara INDONESIA yang berdomisili atau berada di wilayah INDONESIA, permohonan Paspor biasa diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Kantor Imigrasi dengan mengisi data dan melampirkan persyaratan:
a. kartu tanda penduduk;
b. kartu keluarga; dan
c. akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis.
(2) Dalam hal Orang Asing yang telah menjadi warga negara INDONESIA, selain melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) juga melampirkan surat pewarganegaran INDONESIA bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan INDONESIA melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Surat pewarganegaraan INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai bukti pengembalian Paspor asing kepada perwakilan diplomatik atau konsuler negara asal yang bersangkutan.
(4) Dalam hal warga
melakukan penggantian nama, selain melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga melampirkan surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang.
(1) Permohonan Paspor biasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dapat diajukan di luar Kantor Imigrasi sepanjang terdapat urgensi dan keperluan yang jelas dan/atau berdasarkan kebutuhan organisasi serta dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh perorangan, kelompok masyarakat, atau instansi kepada Direktur Jenderal atau Kepala Kantor Imigrasi.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk penggantian Paspor biasa dikarenakan alasan hilang, rusak, atau perubahan data.
(1) Bagi warga negara INDONESIA yang berdomisili di luar wilayah INDONESIA, permohonan Paspor biasa diajukan kepada Menteri, Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Perwakilan Republik INDONESIA, atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada KDEI dengan mengisi data dan melampirkan persyaratan:
a. kartu penduduk negara setempat, bukti, petunjuk, atau keterangan yang menunjukkan bahwa pemohon bertempat tinggal di negara tersebut; dan
b. Paspor biasa lama.
(2) Kartu penduduk negara setempat, bukti, petunjuk, atau keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibuktikan dengan izin tinggal yang sah dari negara setempat.
(3) Dalam hal tidak memiliki izin tinggal yang sah dari negara setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan Paspor biasa atas keputusan dari Kepala Perwakilan Republik INDONESIA atau Kepala KDEI dengan pertimbangan Direktur Jenderal.
(4) Dalam hal pada Perwakilan Republik INDONESIA tidak terdapat Pejabat Imigrasi yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), permohonan Paspor biasa diajukan kepada Pejabat Dinas Luar Negeri yang telah mendapatkan pengetahuan melalui pelatihan di bidang Keimigrasian.
(5) Dalam hal penerbitan Paspor biasa dilaksanakan oleh Pejabat Dinas Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk melakukan koordinasi, supervisi, dan diseminasi berdasarkan wilayah koordinasi.
(6) Wilayah koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan oleh Menteri.
(1) Permohonan Paspor biasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dapat diajukan di luar kantor Perwakilan Republik INDONESIA atau KDEI sepanjang terdapat urgensi dan keperluan yang jelas dan/atau berdasarkan kebutuhan organisasi serta dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh perorangan, kelompok masyarakat, atau instansi kepada Kepala Perwakilan Republik INDONESIA atau Kepala KDEI.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk penggantian Paspor biasa dikarenakan alasan hilang, rusak, atau perubahan data.
(1) Permohonan Paspor biasa yang diajukan kepada Perwakilan
atau KDEI dapat ditindaklanjuti dengan mekanisme perbantuan teknis Direktorat Jenderal.
(2) Perbantuan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan permohonan Kepala Perwakilan Republik INDONESIA atau fungsi imigrasi pada Perwakilan Republik INDONESIA atau KDEI kepada Direktur Jenderal.
(3) Ketentuan mengenai perbantuan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
(1) Bagi permohonan Paspor biasa yang diajukan secara manual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, pemohon harus mengisi data yang disediakan pada loket permohonan dan melampirkan persyaratan.
(2) Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Kantor Imigrasi, Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Perwakilan Republik INDONESIA, Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada KDEI, atau Pejabat Dinas Luar Negeri menerima permohonan Paspor biasa dan memberikan tanda terima.
(1) Bagi permohonan Paspor biasa yang diajukan secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b, pemohon harus mengisi data dan mengunggah persyaratan pada aplikasi pendaftaran Paspor.
(2) Terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) yang telah berhasil diunggah persyaratannya, diberikan kode pembayaran biaya Paspor biasa melalui pesan singkat dan/atau surat elektronik.
(3) Pemohon yang telah mengisi data dan mengunggah persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) memperoleh pemberitahuan tanda terima permohonan dan dapat dicetak sebagai tanda terima.
(1) Penerbitan Paspor biasa dilakukan melalui tahapan:
a. pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan persyaratan;
b. pembayaran biaya Paspor;
c. pengambilan foto dan sidik jari; dan
d. wawancara.
(2) Selain tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga dilakukan:
a. verifikasi; dan
b. adjudikasi.
(3) Tahapan penerbitan Paspor biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Kantor Imigrasi, Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Perwakilan Republik INDONESIA, Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada KDEI, atau Pejabat Dinas Luar Negeri.
(1) Pemeriksaan kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a untuk memeriksa kelengkapan persyaratan yang disampaikan oleh pemohon.
(2) Terhadap persyaratan yang telah lengkap dimuat dalam Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.
(3) Dalam hal persyaratan belum lengkap, Pejabat Imigrasi yang ditunjuk mengembalikan dokumen persyaratan permohonan kepada pemohon dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima.
(4) Pengembalian dokumen persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disertai dengan catatan atau penjelasan mengenai persyaratan yang belum dipenuhi.
(5) Pemohon harus melengkapi dokumen persyaratan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kalender sejak tanggal dokumen persyaratan dikembalikan kepada pemohon.
(1) Terhadap persyaratan yang telah lengkap, pemohon diberikan kode pembayaran:
a. biaya Paspor biasa; atau
b. biaya Paspor biasa dan biaya lainnya yang berkaitan dengan permohonan untuk Paspor biasa.
(2) Pemohon melakukan pembayaran biaya Paspor biasa pada bank persepsi atau melalui fasilitas pembayaran perbankan.
(3) Biaya Paspor biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang Keimigrasian.
(4) Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah dibayarkan atau disetorkan pada kas negara oleh pemohon tidak dapat dilakukan pengembalian kecuali dalam kondisi tertentu.
(5) Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Setelah dilakukan pembayaran biaya Paspor biasa, Pejabat Imigrasi yang ditunjuk melakukan pengambilan foto dan sidik jari.
(2) Pejabat Imigrasi yang ditunjuk melakukan wawancara dengan mencocokan antara keterangan yang disampaikan oleh pemohon dan dokumen persyaratan.
(1) Dalam hal pada saat wawancara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2), Pejabat Imigrasi yang ditunjuk menemukan kecurigaan terhadap persyaratan permohonan, keterangan pemohon, dan/atau kesesuaian dokumen persyaratan, dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan dimuat dalam berita acara pemeriksaan.
(2) Apabila terbukti pemohon memberikan keterangan tidak benar terhadap persyaratan permohonan, keterangan pemohon, dan/atau kesesuaian dokumen persyaratan yang dimilikinya, permohonan ditolak.
(1) Pejabat Imigrasi yang ditunjuk melakukan proses verifikasi dan adjudikasi terhadap permohonan Paspor biasa.
(2) Verifikasi dan adjudikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mencocokan data biometrik pemohon dengan basis data yang tersimpan dalam Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.
(3) Dalam hal saat verifikasi dan adjudikasi tidak ditemukan:
a. duplikasi data pemohon; dan
b. kesamaan biodata pemohon dengan biodata dalam daftar pencegahan, yang termuat dalam Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian, proses permohonan Paspor biasa dilanjutkan dengan penerbitan Paspor biasa.
(4) Dalam hal ditemukan kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pejabat Imigrasi yang ditunjuk menolak permohonan dan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Penolakan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) disertai dengan surat penolakan dan rincian data pencegahan yang dicetak dari Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.
Dalam hal pemohon tidak melanjutkan tahapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal kelengkapan persyaratan dan permohonan dimuat dalam Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), permohonan pengajuan Paspor biasa ditolak.
(1) Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk menerbitkan Paspor biasa dalam waktu paling lama 4 (empat) hari kerja sejak tahapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 terpenuhi.
(2) Batas waktu penerbitan Paspor biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga terhadap Paspor biasa yang diterbitkan oleh Pejabat Dinas Luar Negeri.
(3) Waktu penyelesaian penerbitan Paspor biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dikecualikan bagi penerbitan Paspor biasa untuk alasan penggantian Paspor biasa rusak, penggantian Paspor biasa hilang, penggantian Paspor biasa duplikasi, dan layanan percepatan Paspor biasa selesai di hari yang sama.
(1) Dalam hal setelah diterbitkan Paspor biasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Pejabat Imigrasi yang ditunjuk menemukan temuan baru, dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan dimuat dalam berita acara pemeriksaan.
(2) Apabila temuan baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terbukti benar, permohonan dibatalkan.
(3) Terhadap permohonan dibatalkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah dialokasikan blangko Paspor biasa, Pejabat Imigrasi yang ditunjuk membatalkan blangko Paspor biasa dan dicatat dalam Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.
(1) Paspor biasa yang telah selesai diambil oleh:
a. pemohon dengan menunjukan tanda terima dan bukti identitas yang sah;
b. orang lain yang memiliki hubungan hukum kekeluargaan dengan pemohon dengan menunjukkan tanda terima, fotokopi kartu keluarga, dan kartu identitas pengambil yang sah; atau
c. orang lain yang tidak memiliki hubungan hukum kekeluargaan dengan pemohon dengan menunjukkan tanda terima, surat kuasa, dan identitas pengambil yang sah.
(2) Petugas imigrasi yang ditunjuk menyerahkan Paspor biasa yang telah selesai kepada pihak sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dan mencatatnya dalam Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.
(1) Penarikan Paspor biasa dapat dilakukan kepada pemegangnya pada saat berada di wilayah INDONESIA atau di luar wilayah INDONESIA.
(2) Penarikan Paspor biasa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dalam hal:
a. pemegangnya telah dinyatakan sebagai tersangka oleh instansi berwenang atas perbuatan pidana yang diancam hukuman paling singkat 5 (lima) tahun atau red notice yang telah berada di luar wilayah INDONESIA;
atau
b. masuk dalam daftar pencegahan.
(3) Dalam hal penarikan dokumen Perjalanan Republik INDONESIA dilakukan pada saat pemegangnya berada di luar wilayah INDONESIA berupa Paspor biasa, kepada yang bersangkutan diberikan Surat Perjalanan Laksana Paspor sebagai dokumen pengganti yang digunakan untuk proses pemulangan.
(1) Penarikan Paspor biasa di wilayah INDONESIA dilakukan oleh Pejabat Imigrasi yang memiliki tugas dan fungsi di bidang pengawasan dan penindakan Keimigrasian.
(2) Penarikan Paspor biasa di luar wilayah INDONESIA dilakukan oleh Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Perwakilan Republik INDONESIA atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada KDEI.
(3) Dalam hal pada Perwakilan Republik INDONESIA belum ada Pejabat Imigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penarikan Paspor biasa dilakukan oleh Pejabat Dinas Luar Negeri.
(1) Penarikan Paspor biasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dilakukan dengan menyampaikan surat
pemberitahuan penarikan Paspor biasa kepada pemegangnya.
(2) Pemegang Paspor biasa yang mendapatkan surat pemberitahuan penarikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyerahkan Paspor biasa kepada:
a. Pejabat Imigrasi yang memiliki tugas dan fungsi di bidang pengawasan dan penindakan Keimigrasian;
atau
b. Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Perwakilan Republik INDONESIA, Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada KDEI, atau Pejabat Dinas Luar Negeri, dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kalender.
(3) Paspor biasa yang telah diserahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disimpan Pejabat Imigrasi atau Pejabat Dinas Luar Negeri.
(4) Dalam hal pemegang Paspor biasa tidak menyerahkan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pejabat Imigrasi atau Pejabat Dinas Luar Negeri melakukan pencabutan Paspor biasa.
Paspor biasa yang telah ditarik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dapat diberikan kembali kepada pemegangnya oleh Pejabat Imigrasi yang memiliki tugas dan fungsi di bidang pengawasan dan penindakan Keimigrasian, Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Perwakilan Republik INDONESIA, Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada KDEI, atau Pejabat Dinas Luar Negeri dalam hal:
a. tidak terbukti melakukan perbuatan pidana yang diancam hukuman paling singkat 5 (lima) tahun atau red notice dicabut oleh interpol; atau
b. namanya dicabut dari daftar pencegahan.
(1) Pemberian kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dilakukan melalui tahapan:
a. permohonan pengembalian Paspor biasa oleh pemegangnya kepada Kepala Kantor Imigrasi, Kepala Perwakilan Republik INDONESIA, atau Kepala KDEI yang melakukan penarikan Paspor biasa;
b. pemeriksaan data pemegang Paspor biasa oleh:
1. Pejabat Imigrasi yang memiliki tugas dan fungsi di bidang pengawasan dan penindakan Keimigrasian; atau
2. Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Perwakilan Republik INDONESIA, Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada KDEI, atau Pejabat Dinas Luar Negeri;
c. persetujuan Kepala Kantor Imigrasi, Kepala Perwakilan Republik INDONESIA, atau Kepala KDEI;
d. penyerahan Paspor biasa kepada pemegangnya; dan
e. penandatanganan tanda terima Paspor biasa oleh pemegangnya.
(2) Pemeriksaan data pemegang Paspor biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi pemeriksaan terhadap:
a. putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan pemegang Paspor biasa tidak terbukti melakukan perbuatan pidana yang diancam hukuman paling singkat 5 (lima) tahun atau red notice dicabut oleh interpol; atau
b. daftar pencegahan.
(1) Pembatalan Paspor biasa dilakukan dalam hal:
a. Paspor biasa tersebut diperoleh secara tidak sah;
b. pemegang memberikan keterangan palsu atau tidak benar;
c. pemegangnya meninggal dunia pada saat proses penerbitan Paspor biasa;
d. tidak diambil dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal diterbitkan; atau
e. kesalahan dan rusak pada saat proses penerbitan.
(2) Pembatalan Paspor biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Kantor Imigrasi, Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Perwakilan Republik INDONESIA, Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada KDEI, atau Pejabat Dinas Luar Negeri.
(1) Pembatalan Paspor biasa karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf a dan huruf b terhadap pemegang Paspor biasa dilakukan pemeriksaan.
(2) Hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam berita acara pemeriksaan oleh Pejabat Imigrasi yang ditunjuk atau Pejabat Dinas Luar Negeri.
(3) Berita acara pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Kepala Kantor Imigrasi, Kepala Perwakilan Republik INDONESIA, atau Kepala KDEI sebagai bahan pertimbangan untuk memberikan keputusan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya berita acara pemeriksaan.
(4) Dalam hal Kepala Kantor Imigrasi, Kepala Perwakilan Republik INDONESIA, atau Kepala KDEI menyetujui pembatalan Paspor biasa ditindaklanjuti dengan mengeluarkan surat keputusan pembatalan Paspor biasa.
(5) Surat keputusan pembatalan Paspor biasa memuat:
a. perintah pengguntingan Paspor biasa;
b. perintah penyidikan; dan/atau
c. penangguhan pemberian Paspor biasa.
(6) Pengguntingan Paspor biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a dimuat dalam berita acara pengguntingan.
(1) Dalam hal Paspor biasa dibatalkan dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf a dan huruf b, Kepala Kantor Imigrasi dapat memerintahkan kepada
penyidik pegawai negeri sipil Keimigrasian untuk melakukan penyidikan terhadap pemohon.
(2) Perkembangan penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal dan dimuat dalam Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.
(1) Pembatalan Paspor biasa karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf c, huruf d, dan huruf e ditindaklanjuti dengan pembatalan Paspor biasa dan dimuat dalam berita acara pembatalan.
(2) Bagi Paspor biasa yang dibatalkan dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf d, pemohon dapat diberikan Paspor biasa melalui prosedur pengajuan permohonan penggantian Paspor biasa.
(3) Bagi Paspor biasa yang dibatalkan dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf e, Paspor biasa langsung diberikan tanpa melalui prosedur pengajuan permohonan.
(1) Penangguhan pemberian Paspor biasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (5) huruf c dilakukan untuk jangka waktu paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal Paspor biasa yang bersangkutan dibatalkan.
(2) Penangguhan pemberian Paspor biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal dan dimuat dalam Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.
(1) Pencabutan Paspor biasa dapat dilakukan dalam hal:
a. pemegangnya dijatuhi hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun;
b. pemegangnya telah kehilangan kewarganegaraan Republik INDONESIA berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. anak berkewarganegaraan ganda yang memilih kewarganegaraan asing;
d. masa berlakunya habis;
e. pemegangnya meninggal dunia;
f. rusak sedemikian rupa sehingga keterangan didalamnya menjadi tidak jelas, atau memberi kesan yang tidak pantas lagi sebagai dokumen resmi;
g. dilaporkan hilang oleh pemegangnya yang dibuktikan dengan surat keterangan lapor kepolisian; atau
h. pemegangnya tidak menyerahkan Paspor biasa dalam upaya penarikan Paspor biasa.
(2) Dalam hal pencabutan Paspor biasa dilakukan pada saat pemegangnya berada di luar wilayah INDONESIA maka kepada yang bersangkutan diberikan Surat Perjalanan
Laksana Paspor sebagai dokumen pengganti Paspor biasa yang akan digunakan untuk proses pemulangan.
(3) Pencabutan Paspor biasa dimuat dalam Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.
(1) Penggantian Paspor biasa dilakukan dalam hal:
a. masa berlakunya akan atau telah habis;
b. halaman penuh;
c. hilang; atau
d. rusak pada saat:
1. proses penerbitan; atau
2. di luar proses penerbitan, sehingga keterangan di dalamnya menjadi tidak jelas atau memberi kesan yang tidak pantas lagi sebagai dokumen resmi.
(2) Penggantian Paspor biasa yang masa berlakunya akan atau telah habis, halaman penuh, hilang, atau rusak pada saat di luar proses penerbitan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d angka 2 ditindaklanjuti dengan pencabutan.
(3) Penggantian Paspor biasa yang rusak pada saat proses penerbitan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d angka 1 ditindaklanjuti dengan pembatalan.
(4) Selain alasan penggantian Paspor biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penggantian Paspor biasa juga dapat dilakukan dalam hal:
a. Paspor biasa dibatalkan karena tidak diambil dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterbitkan;
b. penggantian Paspor biasa yang masih berlaku dari Paspor biasa nonelektronik menjadi Paspor biasa elektronik; atau
c. perubahan data identitas diri pemegang Paspor biasa.
(5) Penggantian Paspor biasa dimuat dalam Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.
(1) Dalam hal perubahan data identitas diri pemegang Paspor biasa meliputi nama, tempat lahir, tanggal lahir, atau jenis kelamin, pemohon dapat mengajukan penggantian Paspor biasa kepada Kepala Kantor Imigrasi, Kepala Kantor Perwakilan Republik INDONESIA, Kepala KDEI, atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk.
(2) Perubahan data identitas diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui tahapan:
a. pengajuan permohonan penggantian Paspor biasa;
b. penelaahan Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Kantor Imigrasi, Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Perwakilan Republik INDONESIA, Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada KDEI, atau Pejabat Dinas Luar Negeri;
c. persetujuan Kepala Kantor Imigrasi, Kepala Kantor Perwakilan Republik INDONESIA, Kepala KDEI, atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk;
d. persetujuan Direktur Jenderal; dan
e. penerbitan Paspor biasa.
(1) Permohonan penggantian Paspor biasa yang diajukan di wilayah INDONESIA diberikan oleh Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Kantor Imigrasi.
(2) Permohonan penggantian Paspor biasa yang diajukan di luar wilayah INDONESIA diberikan oleh Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Perwakilan Republik INDONESIA atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada KDEI.
(3) Dalam hal pada Perwakilan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak terdapat Pejabat Imigrasi yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2), permohonan penggantian Paspor biasa dilakukan oleh Pejabat Dinas Luar Negeri yang telah mendapatkan pengetahuan melalui pelatihan di bidang Keimigrasian.
(1) Penggantian Paspor biasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf d angka 1, dan ayat 4 huruf b yang diajukan di wilayah INDONESIA dapat langsung diberikan penggantian Paspor biasa melalui prosedur permohonan penggantian Paspor biasa.
(2) Penggantian Paspor biasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) huruf c, huruf d angka 2, dan ayat (4) huruf a yang diajukan di wilayah INDONESIA diberikan setelah pembuatan berita acara pemeriksaan dan mendapat persetujuan Kepala Kantor Imigrasi.
(3) Penggantian Paspor biasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf d angka 1, dan ayat (4) huruf b yang diajukan di luar wilayah INDONESIA dapat dilakukan penggantian Paspor biasa melalui prosedur permohonan penggantian Paspor biasa di luar wilayah INDONESIA.
(4) Penggantian Paspor biasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) huruf c, huruf d angka 2, dan ayat (4) huruf a yang diajukan di luar wilayah INDONESIA diberikan setelah pembuatan berita acara pemeriksaan dan mendapat persetujuan Kepala Perwakilan Republik INDONESIA atau Kepala KDEI.
(1) Permohonan penggantian Paspor biasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) huruf a dan huruf b diajukan di wilayah INDONESIA oleh pemohon dengan melampirkan persyaratan:
a. kartu tanda penduduk; dan
b. Paspor biasa lama.
(2) Permohonan penggantian Paspor biasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) huruf c diajukan di wilayah INDONESIA oleh pemohon dengan melampirkan persyaratan:
a. surat lapor kehilangan dari kepolisian setempat;
b. kartu tanda penduduk yang masih berlaku;
c. kartu keluarga; dan
d. akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis.
(3) Permohonan penggantian Paspor biasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) huruf d angka 2 diajukan di wilayah INDONESIA oleh pemohon dengan melampirkan persyaratan:
a. kartu tanda penduduk;
b. kartu Keluarga;
c. akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis; dan
d. Paspor biasa lama.
(4) Permohonan penggantian Paspor biasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (4) huruf a diajukan di wilayah INDONESIA oleh pemohon dengan melampirkan persyaratan:
a. keputusan pembatalan Paspor biasa oleh Kepala Kantor Imigrasi;
b. kartu tanda penduduk; dan
c. akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis.
(5) Permohonan penggantian Paspor biasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (4) huruf c diajukan di wilayah INDONESIA oleh pemohon dengan melampirkan persyaratan:
a. kartu tanda penduduk;
b. kartu Keluarga;
c. akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis; dan
d. Paspor biasa lama.
(6) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a, huruf b, dan huruf c harus memiliki kesamaan data pemohon Paspor biasa.
(7) Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Kantor Imigrasi melakukan pemeriksaan terhadap permohonan penggantian Paspor biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5).
(1) Dalam hal Penggantian Paspor biasa dilakukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) huruf d angka 2, Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Kantor Imigrasi, Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Perwakilan Republik INDONESIA, Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada KDEI, atau Pejabat Dinas Luar Negeri melakukan pemeriksaan terhadap penyebab rusaknya Paspor biasa.
(2) Dalam hal hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) penyebab kerusakan Paspor biasa karena kesengajaan, Paspor biasa dapat diberikan setelah mendapatkan persetujuan Kepala Kantor Imigrasi, Kepala Perwakilan Republik INDONESIA, atau Kepala KDEI dan membayar biaya beban.
(3) Dalam hal hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditemukan ketidaksengajaan dapat diberikan penggantian setelah mendapatkan persetujuan Kepala Kantor Imigrasi, Kepala Perwakilan Republik INDONESIA, Kepala KDEI, atau Pejabat Dinas Luar Negeri yang ditunjuk dan tidak dikenakan biaya beban.
(4) Biaya beban Paspor biasa rusak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang Keimigrasian.
(5) Penilaian penyebab kerusakan Paspor biasa karena kesengajaan dan ketidaksengajaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
(1) Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Kantor Imigrasi, Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Perwakilan Republik INDONESIA, Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada KDEI, atau Pejabat Dinas Luar Negeri membuat berita acara pemeriksaan terhadap penggantian Paspor biasa karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) huruf c dalam waktu paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya permintaan pengajuan penggantian Paspor biasa.
(2) Berita acara pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala Kantor Imigrasi, Kepala Perwakilan Republik INDONESIA, atau Kepala KDEI sebagai bahan pertimbangan dalam memberikan keputusan untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya berita acara pemeriksaan.
(3) Dalam hal Kepala Kantor Imigrasi, Kepala Perwakilan Republik INDONESIA, atau Kepala KDEI menyetujui penggantian Paspor biasa ditindaklanjuti dengan mengeluarkan surat keputusan penggantian Paspor biasa.
(4) Surat keputusan penggantian Paspor biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebagai dasar Pejabat Imigrasi yang ditunjuk atau Pejabat Dinas Luar Negeri melakukan penggantian Paspor biasa.
(1) Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Kantor Imigrasi, Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Perwakilan Republik INDONESIA, Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada KDEI, atau Pejabat Dinas Luar Negeri membuat berita acara pemeriksaan terhadap penggantian Paspor biasa karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1)
huruf d angka 2 untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya permintaan pengajuan penggantian Paspor biasa.
(2) Berita acara pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala Kantor Imigrasi, Kepala Perwakilan Republik INDONESIA, atau Kepala KDEI sebagai bahan pertimbangan dalam memberikan surat keputusan penggantian Paspor biasa dalam memberikan keputusan untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya berita acara pemeriksaan.
(3) Dalam hal Kepala Kantor Imigrasi, Kepala Perwakilan Republik INDONESIA, atau Kepala KDEI menyetujui penggantian Paspor biasa ditindaklanjuti dengan mengeluarkan surat keputusan penggantian Paspor biasa.
(4) Surat keputusan penggantian Paspor biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebagai dasar Pejabat Imigrasi yang ditunjuk atau Pejabat Dinas Luar Negeri melakukan penggantian Paspor biasa.
(1) Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Kantor Imigrasi, Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Perwakilan Republik INDONESIA, Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada KDEI, atau Pejabat Dinas Luar Negeri membuat berita acara pembatalan terhadap penggantian Paspor biasa karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (4) huruf a untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya permintaan pengajuan penggantian Paspor biasa.
(2) Dalam hal Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Kantor Imigrasi, Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Perwakilan Republik INDONESIA, Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada KDEI, atau Pejabat Dinas Luar Negeri membuat berita acara pembatalan, Pejabat Imigrasi yang ditunjuk atau Pejabat Dinas Luar Negeri mengeluarkan penggantian Paspor biasa.
Dalam hal hasil pemeriksaan diperoleh petunjuk Paspor biasa karena hilang atau rusak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) huruf c dan huruf d disebabkan karena keadaan kahar yang dialami oleh yang bersangkutan dapat diberikan penggantian Paspor biasa dan dikenakan tarif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pejabat Imigrasi yang ditunjuk dapat memberikan penangguhan penggantian Paspor biasa hilang atau rusak paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 2 (dua) tahun dalam hal ditemukan adanya unsur kesengajaan disertai alasan yang tidak dapat diterima.