Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Keimigrasian adalah hal ihwal lalu lintas orang yang masuk atau keluar Wilayah INDONESIA serta pengawasannya dalam rangka menjaga tegaknya kedaulatan negara.
2. Wilayah Negara Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut Wilayah INDONESIA adalah seluruh wilayah INDONESIA serta zona tertentu yang ditetapkan berdasarkan UNDANG-UNDANG.
3. Orang Asing adalah orang yang bukan warga negara INDONESIA.
4. Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian yang selanjutnya disebut SIMKIM adalah sistem teknologi informasi dan komunikasi yang digunakan untuk mengumpulkan, mengolah dan menyajikan informasi guna mendukung operasional, manajemen, dan pengambilan keputusan dalam melaksanakan fungsi Keimigrasian.
5. Tempat Pemeriksaan Imigrasi adalah tempat pemeriksaan di pelabuhan laut, bandar udara, pos lintas batas, atau tempat lain sebagai tempat masuk dan keluar Wilayah INDONESIA.
6. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi adalah instansi vertikal pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan di provinsi.
7. Kantor Imigrasi adalah unit pelaksana teknis yang memiliki Tempat Pemeriksaan Keimigrasian dalam penyelenggara Fungsi Keimigrasian di daerah kabupaten, kota, atau kecamatan.
8. Rumah Detensi Imigrasi adalah unit pelaksana teknis yang menjalankan Fungsi Keimigrasian sebagai tempat penampungan sementara bagi Orang Asing yang dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian.
9. Perwakilan Republik INDONESIA adalah Kedutaan Besar Republik INDONESIA, Konsulat Jenderal Republik INDONESIA, dan Konsulat Republik INDONESIA.
10. Tindakan Administratif Keimigrasian adalah sanksi administratif yang ditetapkan Pejabat Imigrasi terhadap Orang Asing di luar proses peradilan.
11. Pencegahan adalah larangan sementara terhadap orang untuk keluar dari Wilayah INDONESIA berdasarkan alasan Keimigrasian atau alasan lain yang ditentukan oleh UNDANG-UNDANG.
12. Penangkalan adalah larangan terhadap Orang Asing untuk masuk Wilayah INDONESIA berdasarkan alasan Keimigrasian.
13. Pencegahan Dalam Keadaan Mendesak adalah permintaan langsung dari pejabat yang berwenang kepada Pejabat Imigrasi untuk mencegah orang yang disangka melakukan tindak pidana bepergian ke luar negeri dalam situasi yang sangat perlu, mendesak, atau mendadak, yang wajib ditindaklanjuti secara tertulis.
14. Dokumen Perjalanan adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara, Perserikatan Bangsa-Bangsa, atau organisasi internasional lainnya untuk melakukan perjalanan antarnegara yang memuat identitas pemegangnya.
15. Visa Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut Visa adalah keterangan tertulis, baik secara manual maupun elektronik yang diberikan oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan perjalanan ke Wilayah INDONESIA dan menjadi dasar untuk pemberian lzin Tinggal.
16. Izin Tinggal adalah izin yang diberikan kepada Orang Asing oleh Pejabat Imigrasi atau pejabat dinas luar negeri baik secara manual maupun elektronik untuk berada di Wilayah INDONESIA
17. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan imigrasi dan pemasyarakatan yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang hukum.
18. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Imigrasi.
19. Direktorat Jenderal Imigrasi adalah unsur pelaksana tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di bidang Keimigrasian.
20. Pejabat Imigrasi adalah pegawai yang telah melalui pendidikan khusus Keimigrasian dan memiliki keahlian teknis Keimigrasian serta memiliki wewenang untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab berdasarkan UNDANG-UNDANG mengenai Keimigrasian.
Pencegahan dilakukan terhadap Orang Asing atau warga negara INDONESIA untuk keluar dari Wilayah INDONESIA berdasarkan alasan Keimigrasian atau alasan lain yang ditentukan oleh UNDANG-UNDANG.
(1) Menteri berwenang dan bertanggung jawab melakukan Pencegahan yang menyangkut bidang Keimigrasian.
(2) Menteri melaksanakan Pencegahan berdasarkan:
a. hasil pengawasan Keimigrasian dan keputusan Tindakan Administratif Keimigrasian;
b. Keputusan Menteri Keuangan dan Jaksa Agung sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. permintaan Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. perintah Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan;
e. permintaan Kepala Badan Narkotika Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan;
dan/atau
f. keputusan, perintah, atau permintaan pimpinan kementerian/lembaga lain yang berdasarkan UNDANG-UNDANG memiliki kewenangan Pencegahan.
(3) Menteri Keuangan, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Kepala Badan Narkotika Nasional, atau pimpinan kementerian/lembaga yang memiliki kewenangan Pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f bertanggung jawab atas keputusan, permintaan, dan perintah Pencegahan yang dibuatnya.
(4) Kementerian/Lembaga yang menyampaikan keputusan, perintah, atau permintaan Pencegahan harus mencantumkan data yang lengkap, akurat, dan/atau identik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Kewenangan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pelaksanaan Pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Direktur Jenderal atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk.
Pasal 4
(1) Jangka waktu Pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 berlaku paling lama 6 (enam) bulan dan dapat diperpanjang paling lama 6 (enam) bulan.
(2) Menteri melakukan Pencegahan atau perpanjangan Pencegahan berdasarkan keputusan, permintaan, atau perintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2).
(3) Dalam hal tidak terdapat keputusan, permintaan, atau perintah perpanjangan Pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pencegahan berakhir demi hukum.
Pasal 5
(1) Pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a diajukan oleh direktur pada Direktorat Jenderal Imigrasi, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi, Kepala Perwakilan Republik INDONESIA, Kepala Kantor Imigrasi, atau Kepala Rumah Detensi Imigrasi dengan menyampaikan permohonan Pencegahan kepada Direktur Jenderal melalui aplikasi dengan melampirkan:
a. nota dinas atau surat permohonan Pencegahan; dan
b. laporan hasil kegiatan pengawasan Keimigrasian dan/atau keputusan Tindakan Administratif Keimigrasian.
(2) Nota dinas atau surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit memuat:
a. identitas orang yang dikenai Pencegahan meliputi:
1. nama;
2. jenis kelamin;
3. tempat dan tanggal lahir atau umur; dan
4. foto;
b. jangka waktu Pencegahan; dan
c. alasan Pencegahan.
(3) Dalam hal orang yang dikenai Pencegahan memiliki kelengkapan identitas lainnya berupa nomor induk kependudukan, nomor Dokumen Perjalanan yang masih berlaku, alamat, kewarganegaraan, dan/atau pekerjaan juga harus dicantumkan dalam nota dinas atau surat permohonan direktur pada Direktorat Jenderal Imigrasi, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi, Kepala Perwakilan Republik INDONESIA, Kepala Kantor Imigrasi, atau Kepala Rumah Detensi Imigrasi sebagai bagian dari identitas.
Pasal 6
Direktur pada Direktorat Jenderal Imigrasi, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi, Kepala Perwakilan Republik INDONESIA, Kepala Kantor Imigrasi, atau Kepala Rumah Detensi Imigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) menyampaikan keputusan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pencantuman dalam daftar Pencegahan kepada orang yang dikenai Pencegahan, keluarga orang yang dikenai Pencegahan, atau perwakilan negara Orang Asing di INDONESIA paling lama 7 (tujuh) hari sejak tanggal ditetapkan.
Pasal 7
(1) Pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b sampai dengan huruf f diajukan oleh pimpinan kementerian/lembaga melalui aplikasi kepada Menteri melalui Direktur Jenderal dengan melampirkan keputusan, perintah, atau permintaan dari pimpinan kementerian/lembaga paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal keputusan.
(2) Keputusan, perintah, atau permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. identitas yang dikenai Pencegahan meliputi:
1. nama;
2. jenis kelamin;
3. tempat dan tanggal lahir atau umur; dan
4. foto;
b. alasan Pencegahan; dan
c. jangka waktu Pencegahan.
(3) Dalam hal orang yang dikenai Pencegahan memiliki kelengkapan identitas lainnya berupa nomor induk kependudukan, nomor Dokumen Perjalanan yang masih berlaku, alamat, kewarganegaraan, dan/atau pekerjaan juga harus dicantumkan dalam keputusan, perintah, atau permintaan pimpinan kementerian/lembaga sebagai bagian dari identitas.
Pasal 8
Pimpinan kementerian/lembaga menyampaikan keputusan, perintah, atau permintaan Pencegahan kepada orang yang dikenai Pencegahan, keluarga orang yang dikenai Pencegahan, atau perwakilan negara Orang Asing di INDONESIA paling lambat 7 (tujuh) hari sejak tanggal ditetapkan.
Pasal 9
Pasal 10
(1) Direktur Jenderal atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk menindaklanjuti permohonan Pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 7 dengan tahapan:
a. pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan permohonan Pencegahan; dan
b. penginputan identitas orang yang dikenai keputusan Pencegahan ke dalam daftar Pencegahan melalui aplikasi cegah dan tangkal SIMKIM.
(2) Dalam hal data permohonan Pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 tidak lengkap, akurat, dan/atau identik, Direktur Jenderal atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk menolak permohonan Pencegahan.
(3) Pemberitahuan penolakan Pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus disertai dengan alasan penolakan.
Pasal 11
Pasal 12
(1) Direktur Jenderal atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk wajib menarik Dokumen Perjalanan dalam hal pemegangnya termasuk dalam daftar Pencegahan.
(2) Dalam hal warga negara INDONESIA yang dikenakan Pencegahan memiliki paspor diplomatik atau paspor dinas, Menteri Luar Negeri atau pejabat yang ditunjuk wajib menarik paspor diplomatik atau paspor dinas orang yang namanya tercantum dalam daftar Pencegahan.
(3) Penarikan Dokumen Perjalanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 13
(1) Direktur pada Direktorat Jenderal Imigrasi, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi, Kepala Perwakilan Republik INDONESIA, Kepala Kantor Imigrasi, atau Kepala Rumah Detensi Imigrasi dan pimpinan kementerian/lembaga mengajukan permohonan perpanjangan Pencegahan kepada Direktur Jenderal melalui aplikasi.
(2) Permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. identitas yang dikenai Pencegahan meliputi:
1. nama;
2. jenis kelamin;
3. tempat dan tanggal lahir atau umur; dan
4. foto;
b. alasan Pencegahan; dan
c. jangka waktu Pencegahan.
(3) Dalam hal orang yang dikenai Pencegahan memiliki kelengkapan identitas lainnya berupa nomor induk kependudukan, nomor Dokumen Perjalanan yang masih berlaku, alamat, kewarganegaraan, dan/atau pekerjaan juga harus dicantumkan sebagai bagian dari identitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a.
(4) Dalam hal data permohonan perpanjangan Pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak lengkap, akurat, dan/atau identik, Direktur Jenderal atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk menolak permohonan perpanjangan Pencegahan dengan disertai alasan.
(5) Keputusan perpanjangan Pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari sebelum masa Pencegahan berakhir.
(6) Apabila keputusan perpanjangan Pencegahan disampaikan melampaui jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Pencegahan berakhir demi hukum.
Pasal 14
Pencegahan berakhir karena:
a. jangka waktu yang ditetapkan telah habis;
b. dicabut berdasarkan keputusan tertulis oleh Menteri atau pejabat yang berwenang MENETAPKAN Pencegahan;
c. dicabut oleh pejabat yang MENETAPKAN Pencegahan berdasarkan putusan pengadilan tata usaha negara yang berkekuatan hukum tetap; atau
d. berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan bebas atas perkara yang menjadi alasan Pencegahan.
Pasal 15
(1) Keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b dan huruf c serta putusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf d disampaikan kepada Direktur Jenderal atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk melalui aplikasi paling lama 3 (tiga) hari sejak tanggal ditetapkan untuk ditindaklanjuti dengan pencabutan.
(2) Pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Direktur Jenderal atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada kesempatan pertama sejak diterimanya keputusan atau putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
(3) Pencabutan nama orang dari daftar Pencegahan oleh Direktur Jenderal atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk disampaikan kepada Menteri Luar Negeri, Kepala Perwakilan Republik INDONESIA, dan Kepala Kantor Imigrasi di seluruh Wilayah INDONESIA melalui aplikasi cegah dan tangkal SIMKIM.
Pasal 16
(1) Direktur pada Direktorat Jenderal Imigrasi, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi, Kepala Perwakilan Republik INDONESIA, Kepala Kantor Imigrasi, atau Kepala Rumah Detensi Imigrasi dan pimpinan
kementerian/lembaga dapat mengajukan permohonan pencabutan Pencegahan yang dibuatnya.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis kepada Direktur Jenderal atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk dengan tembusan kepada Direktorat yang melaksanakan fungsi Pencegahan dan Penangkalan dengan melampirkan:
a. nota dinas atau surat permohonan pencabutan Pencegahan; dan
b. keputusan pencabutan Pencegahan.
(3) Nota dinas atau surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling sedikit memuat:
a. nama;
b. jenis kelamin;
c. kewarganegaraan;
d. tempat dan tanggal lahir atau umur; dan
e. telaahan pencabutan Pencegahan.
Pencegahan dilakukan terhadap Orang Asing atau warga negara INDONESIA untuk keluar dari Wilayah INDONESIA berdasarkan alasan Keimigrasian atau alasan lain yang ditentukan oleh UNDANG-UNDANG.
(1) Menteri berwenang dan bertanggung jawab melakukan Pencegahan yang menyangkut bidang Keimigrasian.
(2) Menteri melaksanakan Pencegahan berdasarkan:
a. hasil pengawasan Keimigrasian dan keputusan Tindakan Administratif Keimigrasian;
b. Keputusan Menteri Keuangan dan Jaksa Agung sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. permintaan Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. perintah Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan;
e. permintaan Kepala Badan Narkotika Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan;
dan/atau
f. keputusan, perintah, atau permintaan pimpinan kementerian/lembaga lain yang berdasarkan UNDANG-UNDANG memiliki kewenangan Pencegahan.
(3) Menteri Keuangan, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Kepala Badan Narkotika Nasional, atau pimpinan kementerian/lembaga yang memiliki kewenangan Pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f bertanggung jawab atas keputusan, permintaan, dan perintah Pencegahan yang dibuatnya.
(4) Kementerian/Lembaga yang menyampaikan keputusan, perintah, atau permintaan Pencegahan harus mencantumkan data yang lengkap, akurat, dan/atau identik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Kewenangan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pelaksanaan Pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Direktur Jenderal atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk.
Pasal 4
(1) Jangka waktu Pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 berlaku paling lama 6 (enam) bulan dan dapat diperpanjang paling lama 6 (enam) bulan.
(2) Menteri melakukan Pencegahan atau perpanjangan Pencegahan berdasarkan keputusan, permintaan, atau perintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2).
(3) Dalam hal tidak terdapat keputusan, permintaan, atau perintah perpanjangan Pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pencegahan berakhir demi hukum.
(1) Pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a diajukan oleh direktur pada Direktorat Jenderal Imigrasi, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi, Kepala Perwakilan Republik INDONESIA, Kepala Kantor Imigrasi, atau Kepala Rumah Detensi Imigrasi dengan menyampaikan permohonan Pencegahan kepada Direktur Jenderal melalui aplikasi dengan melampirkan:
a. nota dinas atau surat permohonan Pencegahan; dan
b. laporan hasil kegiatan pengawasan Keimigrasian dan/atau keputusan Tindakan Administratif Keimigrasian.
(2) Nota dinas atau surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit memuat:
a. identitas orang yang dikenai Pencegahan meliputi:
1. nama;
2. jenis kelamin;
3. tempat dan tanggal lahir atau umur; dan
4. foto;
b. jangka waktu Pencegahan; dan
c. alasan Pencegahan.
(3) Dalam hal orang yang dikenai Pencegahan memiliki kelengkapan identitas lainnya berupa nomor induk kependudukan, nomor Dokumen Perjalanan yang masih berlaku, alamat, kewarganegaraan, dan/atau pekerjaan juga harus dicantumkan dalam nota dinas atau surat permohonan direktur pada Direktorat Jenderal Imigrasi, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi, Kepala Perwakilan Republik INDONESIA, Kepala Kantor Imigrasi, atau Kepala Rumah Detensi Imigrasi sebagai bagian dari identitas.
Pasal 6
Direktur pada Direktorat Jenderal Imigrasi, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi, Kepala Perwakilan Republik INDONESIA, Kepala Kantor Imigrasi, atau Kepala Rumah Detensi Imigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) menyampaikan keputusan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pencantuman dalam daftar Pencegahan kepada orang yang dikenai Pencegahan, keluarga orang yang dikenai Pencegahan, atau perwakilan negara Orang Asing di INDONESIA paling lama 7 (tujuh) hari sejak tanggal ditetapkan.
Pasal 7
(1) Pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b sampai dengan huruf f diajukan oleh pimpinan kementerian/lembaga melalui aplikasi kepada Menteri melalui Direktur Jenderal dengan melampirkan keputusan, perintah, atau permintaan dari pimpinan kementerian/lembaga paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal keputusan.
(2) Keputusan, perintah, atau permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. identitas yang dikenai Pencegahan meliputi:
1. nama;
2. jenis kelamin;
3. tempat dan tanggal lahir atau umur; dan
4. foto;
b. alasan Pencegahan; dan
c. jangka waktu Pencegahan.
(3) Dalam hal orang yang dikenai Pencegahan memiliki kelengkapan identitas lainnya berupa nomor induk kependudukan, nomor Dokumen Perjalanan yang masih berlaku, alamat, kewarganegaraan, dan/atau pekerjaan juga harus dicantumkan dalam keputusan, perintah, atau permintaan pimpinan kementerian/lembaga sebagai bagian dari identitas.
Pasal 8
Pimpinan kementerian/lembaga menyampaikan keputusan, perintah, atau permintaan Pencegahan kepada orang yang dikenai Pencegahan, keluarga orang yang dikenai Pencegahan, atau perwakilan negara Orang Asing di INDONESIA paling lambat 7 (tujuh) hari sejak tanggal ditetapkan.
(1) Direktur Jenderal atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk menindaklanjuti permohonan Pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 7 dengan tahapan:
a. pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan permohonan Pencegahan; dan
b. penginputan identitas orang yang dikenai keputusan Pencegahan ke dalam daftar Pencegahan melalui aplikasi cegah dan tangkal SIMKIM.
(2) Dalam hal data permohonan Pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 tidak lengkap, akurat, dan/atau identik, Direktur Jenderal atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk menolak permohonan Pencegahan.
(3) Pemberitahuan penolakan Pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus disertai dengan alasan penolakan.
Pasal 11
Pencegahan Dalam Keadaan Mendesak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dilaksanakan sebagai berikut:
a. Dalam hal permintaan Pencegahan Dalam Keadaan Mendesak berasal dari direktur pada Direktorat Jenderal Imigrasi, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi, Kepala Perwakilan Republik INDONESIA, Kepala Kantor Imigrasi, Kepala Rumah Detensi Imigrasi atau pimpinan kementerian/lembaga kepada Pejabat Imigrasi pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi atau unit pelaksana teknis lain, pelaksanaan Pencegahan ditindaklanjuti dengan:
1. penerimaan permintaan Pencegahan Dalam Keadaan Mendesak;
2. pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan permintaan Pencegahan Dalam Keadaan Mendesak;
3. pemeriksaan data perlintasan;
4. persetujuan Pencegahan Dalam Keadaan Mendesak;
dan
5. penginputan identitas orang yang dikenai keputusan Pencegahan ke dalam daftar Pencegahan melalui aplikasi cegah dan tangkal SIMKIM.
b. Dalam hal permintaan Pencegahan Dalam Keadaan Mendesak berasal dari pejabat yang ditunjuk menggantikan direktur pada Direktorat Jenderal Imigrasi, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi, Kepala Perwakilan Republik INDONESIA, Kepala Kantor Imigrasi, Kepala Rumah Detensi Imigrasi atau pimpinan kementerian/lembaga kepada Pejabat Imigrasi pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi atau unit pelaksana teknis lain, pelaksanaan Pencegahan ditindaklanjuti dengan:
1. penerimaan permintaan Pencegahan Dalam Keadaan Mendesak;
2. pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan dokumen permintaan Pencegahan Dalam Keadaan Mendesak;
3. persetujuan Pencegahan Dalam Keadaan Mendesak;
4. penginputan identitas orang yang dikenai keputusan Pencegahan ke dalam daftar Pencegahan melalui aplikasi cegah dan tangkal SIMKIM yang berlaku selama 20 (dua puluh) hari sejak diterimanya permintaan Pencegahan Dalam Keadaan Mendesak sepanjang direktur pada Direktorat Jenderal Imigrasi, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi, Kepala Perwakilan Republik INDONESIA, Kepala Kantor Imigrasi, Kepala Rumah Detensi Imigrasi atau pimpinan kementerian/lembaga tidak menyampaikan keputusan, perintah, atau permintaan melalui aplikasi kepada Menteri atau Direktur Jenderal.
Pasal 12
(1) Direktur Jenderal atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk wajib menarik Dokumen Perjalanan dalam hal pemegangnya termasuk dalam daftar Pencegahan.
(2) Dalam hal warga negara INDONESIA yang dikenakan Pencegahan memiliki paspor diplomatik atau paspor dinas, Menteri Luar Negeri atau pejabat yang ditunjuk wajib menarik paspor diplomatik atau paspor dinas orang yang namanya tercantum dalam daftar Pencegahan.
(3) Penarikan Dokumen Perjalanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Direktur pada Direktorat Jenderal Imigrasi, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi, Kepala Perwakilan Republik INDONESIA, Kepala Kantor Imigrasi, atau Kepala Rumah Detensi Imigrasi dan pimpinan kementerian/lembaga mengajukan permohonan perpanjangan Pencegahan kepada Direktur Jenderal melalui aplikasi.
(2) Permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. identitas yang dikenai Pencegahan meliputi:
1. nama;
2. jenis kelamin;
3. tempat dan tanggal lahir atau umur; dan
4. foto;
b. alasan Pencegahan; dan
c. jangka waktu Pencegahan.
(3) Dalam hal orang yang dikenai Pencegahan memiliki kelengkapan identitas lainnya berupa nomor induk kependudukan, nomor Dokumen Perjalanan yang masih berlaku, alamat, kewarganegaraan, dan/atau pekerjaan juga harus dicantumkan sebagai bagian dari identitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a.
(4) Dalam hal data permohonan perpanjangan Pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak lengkap, akurat, dan/atau identik, Direktur Jenderal atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk menolak permohonan perpanjangan Pencegahan dengan disertai alasan.
(5) Keputusan perpanjangan Pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari sebelum masa Pencegahan berakhir.
(6) Apabila keputusan perpanjangan Pencegahan disampaikan melampaui jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Pencegahan berakhir demi hukum.
Pencegahan berakhir karena:
a. jangka waktu yang ditetapkan telah habis;
b. dicabut berdasarkan keputusan tertulis oleh Menteri atau pejabat yang berwenang MENETAPKAN Pencegahan;
c. dicabut oleh pejabat yang MENETAPKAN Pencegahan berdasarkan putusan pengadilan tata usaha negara yang berkekuatan hukum tetap; atau
d. berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan bebas atas perkara yang menjadi alasan Pencegahan.
Pasal 15
(1) Keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b dan huruf c serta putusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf d disampaikan kepada Direktur Jenderal atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk melalui aplikasi paling lama 3 (tiga) hari sejak tanggal ditetapkan untuk ditindaklanjuti dengan pencabutan.
(2) Pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Direktur Jenderal atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada kesempatan pertama sejak diterimanya keputusan atau putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
(3) Pencabutan nama orang dari daftar Pencegahan oleh Direktur Jenderal atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk disampaikan kepada Menteri Luar Negeri, Kepala Perwakilan Republik INDONESIA, dan Kepala Kantor Imigrasi di seluruh Wilayah INDONESIA melalui aplikasi cegah dan tangkal SIMKIM.
(1) Direktur pada Direktorat Jenderal Imigrasi, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi, Kepala Perwakilan Republik INDONESIA, Kepala Kantor Imigrasi, atau Kepala Rumah Detensi Imigrasi dan pimpinan
kementerian/lembaga dapat mengajukan permohonan pencabutan Pencegahan yang dibuatnya.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis kepada Direktur Jenderal atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk dengan tembusan kepada Direktorat yang melaksanakan fungsi Pencegahan dan Penangkalan dengan melampirkan:
a. nota dinas atau surat permohonan pencabutan Pencegahan; dan
b. keputusan pencabutan Pencegahan.
(3) Nota dinas atau surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling sedikit memuat:
a. nama;
b. jenis kelamin;
c. kewarganegaraan;
d. tempat dan tanggal lahir atau umur; dan
e. telaahan pencabutan Pencegahan.
(1) Menteri berwenang melakukan Penangkalan.
(2) Penangkalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
(3) Pelaksanaan Penangkalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktur Jenderal atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk berdasarkan permohonan dari:
a. Direktur pada Direktorat Jenderal Imigrasi, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi, Kepala Perwakilan Republik INDONESIA, Kepala Kantor Imigrasi, atau Kepala Rumah Detensi Imigrasi;
b. pimpinan kementerian/lembaga;
c. perwakilan negara lain; atau
d. Mahkamah Internasional.
(4) Pelaksanaan Penangkalan berdasarkan permohonan dari Direktur pada Direktorat Jenderal Imigrasi, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi, Kepala Perwakilan Republik INDONESIA, Kepala Kantor Imigrasi, atau Kepala Rumah Detensi Imigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf a dilakukan karena alasan:
a. diketahui atau diduga terlibat kejahatan transnasional terorganisasi;
b. menunjukkan sikap bermusuhan terhadap Pemerintah INDONESIA atau melakukan perbuatan yang mencemarkan nama baik bangsa dan negara INDONESIA;
c. diduga melakukan perbuatan yang bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, agama, dan adat istiadat kebiasaan masyarakat INDONESIA;
d. menggunakan paspor palsu atau yang dipalsukan guna memperoleh Visa atau Izin Tinggal untuk masuk dan berada di Wilayah INDONESIA;
e. dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dari Wilayah INDONESIA;
f. melampaui waktu Izin Tinggal yang tidak membayar biaya beban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan; dan/atau
g. kedaulatan negara.
(5) Pelaksanaan Penangkalan berdasarkan permohonan dari pimpinan kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilakukan karena alasan:
a. keamanan negara;
b. terorisme;
c. penyakit menular;
d. radikalisme;
e. gangguan kejiwaan;
f. kejahatan, kekerasan, atau penyimpangan seksual;
g. keterlibatan dengan narkotika;
h. perdagangan orang; dan/atau
i. penyelundupan manusia.
(6) Pelaksanaan Penangkalan berdasarkan permohonan dari perwakilan negara lain sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf c dilakukan karena alasan untuk mencegah upaya Orang Asing menghindarkan diri dari ancaman pelaksanaan hukuman di negaranya.
(7) Pelaksanaan Penangkalan berdasarkan permohonan dari Mahkamah Internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d dilakukan karena alasan diketahui atau diduga terlibat kejahatan transnasional terorganisasi.
(8) Selain karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sampai dengan ayat (7), Penangkalan juga dapat dilaksanakan karena alasan lain yang ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 18
Jangka waktu Penangkalan terdiri atas:
a. 5 (lima) tahun, karena:
1. Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dari Wilayah INDONESIA; dan
2. melampaui waktu Izin Tinggal yang tidak membayar biaya beban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan; dan/atau
3. alasan lain yang ditetapkan oleh Menteri.
b. 10 (sepuluh) tahun, karena:
1. diketahui atau diduga terlibat kejahatan transnasional terorganisasi;
2. diduga melakukan perbuatan yang bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, agama, dan adat istiadat kebiasaan masyarakat INDONESIA;
3. dijatuhi pidana sampai dengan 5 (lima) tahun;
dan/atau
4. alasan lain yang ditetapkan oleh Menteri.
c. seumur hidup, karena:
1. menunjukkan sikap bermusuhan terhadap Pemerintah INDONESIA atau melakukan perbuatan yang mencemarkan nama baik bangsa dan negara INDONESIA;
2. menggunakan paspor palsu atau yang dipalsukan guna memperoleh Visa atau Izin Tinggal untuk masuk dan berada di Wilayah INDONESIA;
3. keamanan negara;
4. kedaulatan negara;
5. terorisme;
6. penyakit menular;
7. radikalisme;
8. gangguan kejiwaan;
9. kejahatan, kekerasan, atau penyimpangan seksual;
10. keterlibatan dengan narkotika;
11. perdagangan orang;
12. penyelundupan manusia;
13. menghindarkan diri dari ancaman pelaksanaan hukuman di negaranya;
14. dijatuhi pidana lebih dari 5 (lima) tahun; dan/atau
15. alasan lain yang ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 19
(1) Permohonan Penangkalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) disampaikan secara tertulis kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. identitas Orang Asing yang dikenai Penangkalan meliputi:
1. nama lengkap;
2. jenis kelamin;
3. tempat dan tanggal lahir atau umur;
4. foto; dan
5. kewarganegaraan;
b. alasan Penangkalan; dan
c. jangka waktu Penangkalan.
(3) Dalam hal alamat dan kewarganegaraan orang yang dikenai keputusan Penangkalan diketahui maka alamat dan kewarganegaraan orang tersebut dicantumkan sebagai bagian dari identitas.
Pasal 20
Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) huruf a harus melampirkan:
a. berita acara pemeriksaan;
b. berita acara pendapat;
c. keputusan Tindakan Administratif Keimigrasian;
d. fotokopi Dokumen Perjalanan; dan
e. cap pemulangan dan tanda bertolak/keberangkatan.
Pasal 21
(1) Direktur Jenderal atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk melakukan pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan permohonan Penangkalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan Pasal 20.
(2) Dalam hal berdasarkan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) permohonan dinyatakan lengkap dan sesuai, Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan keputusan Penangkalan.
(3) Direktur Jenderal atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk melakukan penginputan identitas orang yang dikenai keputusan Penangkalan ke dalam daftar Penangkalan melalui aplikasi cegah dan tangkal SIMKIM.
(4) Dalam hal permohonan Penangkalan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum dapat diinput kedalam daftar Penangkalan melalui SIMKIM, daftar Penangkalan disampaikan melalui penyebarluasan informasi kepada Unit Pelaksana Teknis dan Perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri.
Pasal 22
(1) Dalam hal berdasarkan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) permohonan dinyatakan tidak lengkap dan tidak sesuai, permohonan ditolak disertai alasan penolakan.
(2) Pemohon dapat mengajukan kembali permohonan yang telah ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 23
(1) Direktur pada Direktorat Jenderal Imigrasi, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi, Kepala Perwakilan Republik INDONESIA, Kepala Kantor Imigrasi, atau Kepala Rumah Detensi Imigrasi mengajukan permohonan perpanjangan Penangkalan kepada Direktur Jenderal melalui aplikasi cegah dan tangkal SIMKIM.
(2) Dalam hal Direktur pada Direktorat Jenderal Imigrasi, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi, Kepala Perwakilan Republik INDONESIA, Kepala Kantor Imigrasi, atau Kepala Rumah Detensi Imigrasi tidak mengajukan permohonan perpanjangan Penangkalan, Penangkalan berakhir demi hukum.
Pasal 24
(1) Penangkalan berakhir karena:
a. jangka waktu yang ditetapkan telah habis;
b. dicabut oleh Menteri; atau
c. yang bersangkutan telah memenuhi kewajiban membayar biaya beban atau denda ketika dikenakan Tindakan Administrasi Keimigrasian.
(2) Berakhirnya Penangkalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk.
Pasal 25
Dalam hal Penangkalan berakhir berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1), Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada kesempatan pertama melakukan pemutakhiran status Orang Asing yang dikenai Penangkalan dari daftar Penangkalan melalui aplikasi cegah dan tangkal SIMKIM.
Pasal 26
(1) Penangkalan yang dilakukan berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) huruf a dapat diajukan pencabutan penangkalannya oleh penjamin Orang Asing yang dikenai Penangkalan.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis kepada Direktur Jenderal atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk dengan tembusan kepada Direktorat yang melaksanakan fungsi Pencegahan dan Penangkalan dengan melampirkan:
a. bagi Penjamin perorangan:
1. surat permohonan;
2. surat pernyataan dan jaminan bermeterai;
3. identitas penjamin; dan
4. identitas Orang Asing yang dikenai Penangkalan;
b. bagi Penjamin korporasi:
1. surat permohonan;
2. surat pernyataan dan jaminan bermeterai;
3. identitas penjamin;
4. identitas Orang Asing yang dikenai Penangkalan;
5. akta pendirian korporasi dan perubahan terakhir; dan
6. data pendukung korporasi.
(1) Menteri berwenang melakukan Penangkalan.
(2) Penangkalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
(3) Pelaksanaan Penangkalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktur Jenderal atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk berdasarkan permohonan dari:
a. Direktur pada Direktorat Jenderal Imigrasi, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi, Kepala Perwakilan Republik INDONESIA, Kepala Kantor Imigrasi, atau Kepala Rumah Detensi Imigrasi;
b. pimpinan kementerian/lembaga;
c. perwakilan negara lain; atau
d. Mahkamah Internasional.
(4) Pelaksanaan Penangkalan berdasarkan permohonan dari Direktur pada Direktorat Jenderal Imigrasi, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi, Kepala Perwakilan Republik INDONESIA, Kepala Kantor Imigrasi, atau Kepala Rumah Detensi Imigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf a dilakukan karena alasan:
a. diketahui atau diduga terlibat kejahatan transnasional terorganisasi;
b. menunjukkan sikap bermusuhan terhadap Pemerintah INDONESIA atau melakukan perbuatan yang mencemarkan nama baik bangsa dan negara INDONESIA;
c. diduga melakukan perbuatan yang bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, agama, dan adat istiadat kebiasaan masyarakat INDONESIA;
d. menggunakan paspor palsu atau yang dipalsukan guna memperoleh Visa atau Izin Tinggal untuk masuk dan berada di Wilayah INDONESIA;
e. dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dari Wilayah INDONESIA;
f. melampaui waktu Izin Tinggal yang tidak membayar biaya beban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan; dan/atau
g. kedaulatan negara.
(5) Pelaksanaan Penangkalan berdasarkan permohonan dari pimpinan kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilakukan karena alasan:
a. keamanan negara;
b. terorisme;
c. penyakit menular;
d. radikalisme;
e. gangguan kejiwaan;
f. kejahatan, kekerasan, atau penyimpangan seksual;
g. keterlibatan dengan narkotika;
h. perdagangan orang; dan/atau
i. penyelundupan manusia.
(6) Pelaksanaan Penangkalan berdasarkan permohonan dari perwakilan negara lain sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf c dilakukan karena alasan untuk mencegah upaya Orang Asing menghindarkan diri dari ancaman pelaksanaan hukuman di negaranya.
(7) Pelaksanaan Penangkalan berdasarkan permohonan dari Mahkamah Internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d dilakukan karena alasan diketahui atau diduga terlibat kejahatan transnasional terorganisasi.
(8) Selain karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sampai dengan ayat (7), Penangkalan juga dapat dilaksanakan karena alasan lain yang ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 18
Jangka waktu Penangkalan terdiri atas:
a. 5 (lima) tahun, karena:
1. Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dari Wilayah INDONESIA; dan
2. melampaui waktu Izin Tinggal yang tidak membayar biaya beban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan; dan/atau
3. alasan lain yang ditetapkan oleh Menteri.
b. 10 (sepuluh) tahun, karena:
1. diketahui atau diduga terlibat kejahatan transnasional terorganisasi;
2. diduga melakukan perbuatan yang bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, agama, dan adat istiadat kebiasaan masyarakat INDONESIA;
3. dijatuhi pidana sampai dengan 5 (lima) tahun;
dan/atau
4. alasan lain yang ditetapkan oleh Menteri.
c. seumur hidup, karena:
1. menunjukkan sikap bermusuhan terhadap Pemerintah INDONESIA atau melakukan perbuatan yang mencemarkan nama baik bangsa dan negara INDONESIA;
2. menggunakan paspor palsu atau yang dipalsukan guna memperoleh Visa atau Izin Tinggal untuk masuk dan berada di Wilayah INDONESIA;
3. keamanan negara;
4. kedaulatan negara;
5. terorisme;
6. penyakit menular;
7. radikalisme;
8. gangguan kejiwaan;
9. kejahatan, kekerasan, atau penyimpangan seksual;
10. keterlibatan dengan narkotika;
11. perdagangan orang;
12. penyelundupan manusia;
13. menghindarkan diri dari ancaman pelaksanaan hukuman di negaranya;
14. dijatuhi pidana lebih dari 5 (lima) tahun; dan/atau
15. alasan lain yang ditetapkan oleh Menteri.
(1) Permohonan Penangkalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) disampaikan secara tertulis kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. identitas Orang Asing yang dikenai Penangkalan meliputi:
1. nama lengkap;
2. jenis kelamin;
3. tempat dan tanggal lahir atau umur;
4. foto; dan
5. kewarganegaraan;
b. alasan Penangkalan; dan
c. jangka waktu Penangkalan.
(3) Dalam hal alamat dan kewarganegaraan orang yang dikenai keputusan Penangkalan diketahui maka alamat dan kewarganegaraan orang tersebut dicantumkan sebagai bagian dari identitas.
Pasal 20
Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) huruf a harus melampirkan:
a. berita acara pemeriksaan;
b. berita acara pendapat;
c. keputusan Tindakan Administratif Keimigrasian;
d. fotokopi Dokumen Perjalanan; dan
e. cap pemulangan dan tanda bertolak/keberangkatan.
(1) Direktur Jenderal atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk melakukan pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan permohonan Penangkalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan Pasal 20.
(2) Dalam hal berdasarkan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) permohonan dinyatakan lengkap dan sesuai, Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan keputusan Penangkalan.
(3) Direktur Jenderal atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk melakukan penginputan identitas orang yang dikenai keputusan Penangkalan ke dalam daftar Penangkalan melalui aplikasi cegah dan tangkal SIMKIM.
(4) Dalam hal permohonan Penangkalan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum dapat diinput kedalam daftar Penangkalan melalui SIMKIM, daftar Penangkalan disampaikan melalui penyebarluasan informasi kepada Unit Pelaksana Teknis dan Perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri.
Pasal 22
(1) Dalam hal berdasarkan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) permohonan dinyatakan tidak lengkap dan tidak sesuai, permohonan ditolak disertai alasan penolakan.
(2) Pemohon dapat mengajukan kembali permohonan yang telah ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(1) Direktur pada Direktorat Jenderal Imigrasi, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi, Kepala Perwakilan Republik INDONESIA, Kepala Kantor Imigrasi, atau Kepala Rumah Detensi Imigrasi mengajukan permohonan perpanjangan Penangkalan kepada Direktur Jenderal melalui aplikasi cegah dan tangkal SIMKIM.
(2) Dalam hal Direktur pada Direktorat Jenderal Imigrasi, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi, Kepala Perwakilan Republik INDONESIA, Kepala Kantor Imigrasi, atau Kepala Rumah Detensi Imigrasi tidak mengajukan permohonan perpanjangan Penangkalan, Penangkalan berakhir demi hukum.
(1) Penangkalan berakhir karena:
a. jangka waktu yang ditetapkan telah habis;
b. dicabut oleh Menteri; atau
c. yang bersangkutan telah memenuhi kewajiban membayar biaya beban atau denda ketika dikenakan Tindakan Administrasi Keimigrasian.
(2) Berakhirnya Penangkalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk.
Pasal 25
Dalam hal Penangkalan berakhir berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1), Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada kesempatan pertama melakukan pemutakhiran status Orang Asing yang dikenai Penangkalan dari daftar Penangkalan melalui aplikasi cegah dan tangkal SIMKIM.
Pasal 26
(1) Penangkalan yang dilakukan berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) huruf a dapat diajukan pencabutan penangkalannya oleh penjamin Orang Asing yang dikenai Penangkalan.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis kepada Direktur Jenderal atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk dengan tembusan kepada Direktorat yang melaksanakan fungsi Pencegahan dan Penangkalan dengan melampirkan:
a. bagi Penjamin perorangan:
1. surat permohonan;
2. surat pernyataan dan jaminan bermeterai;
3. identitas penjamin; dan
4. identitas Orang Asing yang dikenai Penangkalan;
b. bagi Penjamin korporasi:
1. surat permohonan;
2. surat pernyataan dan jaminan bermeterai;
3. identitas penjamin;
4. identitas Orang Asing yang dikenai Penangkalan;
5. akta pendirian korporasi dan perubahan terakhir; dan
6. data pendukung korporasi.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 38 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pencegahan dan Penangkalan (Berita Negara Republik INDONESIA Nomor 1521 Tahun 2021), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Desember 2025
MENTERI IMIGRASI DAN PEMASYARAKATAN REPUBLIK INDONESIA,
Œ
AGUS ANDRIANTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
(1) Dalam keadaan yang mendesak, direktur pada Direktorat Jenderal Imigrasi, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi, Kepala Perwakilan Republik INDONESIA, Kepala Kantor Imigrasi, atau Kepala Rumah Detensi Imigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan pimpinan kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dapat meminta secara langsung kepada Pejabat Imigrasi pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi untuk melakukan Pencegahan.
(2) Permintaan Pencegahan Dalam Keadaan Mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara elektronik atau nonelektronik dengan melampirkan:
a. nota dinas atau surat permohonan Pencegahan Dalam Keadaan Mendesak; dan
b. informasi identitas.
(3) Informasi identitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, paling sedikit memuat:
a. nama;
b. jenis kelamin;
c. kewarganegaraan;
d. tempat dan tanggal lahir atau umur;
e. foto; dan
f. alasan Pencegahan Dalam Keadaan Mendesak.
(4) Dalam hal direktur pada Direktorat Jenderal Imigrasi, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi, Kepala Perwakilan Republik INDONESIA, Kepala Kantor Imigrasi, Kepala Rumah Detensi Imigrasi, atau pimpinan kementerian/lembaga tidak ada, permintaan dapat dilakukan oleh pejabat yang ditunjuk.
(5) Dalam hal permintaan Pencegahan secara langsung dilakukan oleh:
a. Direktur pada Direktorat Jenderal Imigrasi, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi, Kepala Perwakilan Republik INDONESIA, Kepala Kantor Imigrasi, Kepala Rumah Detensi Imigrasi, atau pejabat yang ditunjuk harus menyampaikan laporan hasil kegiatan pengawasan Keimigrasian dan/atau keputusan Tindakan Administratif Keimigrasian melalui aplikasi kepada Direktur Jenderal atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk dalam waktu paling lama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak permintaan secara langsung disampaikan dan tidak dapat diperpanjang; atau
b. Pimpinan kementerian/lembaga atau pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(1) harus menyampaikan keputusan, perintah, atau permintaan melalui aplikasi kepada Direktur Jenderal atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk dalam waktu paling lama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak permintaan secara langsung disampaikan dan tidak dapat diperpanjang.
(6) Apabila direktur pada Direktorat Jenderal Imigrasi, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi, Kepala Perwakilan Republik INDONESIA, Kepala Kantor Imigrasi, atau Kepala Rumah Detensi Imigrasi tidak menyampaikan laporan hasil kegiatan pengawasan Keimigrasian dan/atau keputusan Tindakan Administratif Keimigrasian melalui aplikasi kepada Menteri atau Direktur Jenderal dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) hari sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) huruf a, Pencegahan mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan berakhir demi hukum dan tidak dapat diajukan kembali.
(7) Apabila pimpinan kementerian/lembaga tidak menyampaikan keputusan, perintah, atau permintaan melalui aplikasi kepada Menteri atau Direktur Jenderal dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) hari sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) huruf b, Pencegahan mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dinyatakan berakhir demi hukum dan tidak dapat diajukan kembali.
Pencegahan Dalam Keadaan Mendesak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dilaksanakan sebagai berikut:
a. Dalam hal permintaan Pencegahan Dalam Keadaan Mendesak berasal dari direktur pada Direktorat Jenderal Imigrasi, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi, Kepala Perwakilan Republik INDONESIA, Kepala Kantor Imigrasi, Kepala Rumah Detensi Imigrasi atau pimpinan kementerian/lembaga kepada Pejabat Imigrasi pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi atau unit pelaksana teknis lain, pelaksanaan Pencegahan ditindaklanjuti dengan:
1. penerimaan permintaan Pencegahan Dalam Keadaan Mendesak;
2. pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan permintaan Pencegahan Dalam Keadaan Mendesak;
3. pemeriksaan data perlintasan;
4. persetujuan Pencegahan Dalam Keadaan Mendesak;
dan
5. penginputan identitas orang yang dikenai keputusan Pencegahan ke dalam daftar Pencegahan melalui aplikasi cegah dan tangkal SIMKIM.
b. Dalam hal permintaan Pencegahan Dalam Keadaan Mendesak berasal dari pejabat yang ditunjuk menggantikan direktur pada Direktorat Jenderal Imigrasi, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi, Kepala Perwakilan Republik INDONESIA, Kepala Kantor Imigrasi, Kepala Rumah Detensi Imigrasi atau pimpinan kementerian/lembaga kepada Pejabat Imigrasi pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi atau unit pelaksana teknis lain, pelaksanaan Pencegahan ditindaklanjuti dengan:
1. penerimaan permintaan Pencegahan Dalam Keadaan Mendesak;
2. pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan dokumen permintaan Pencegahan Dalam Keadaan Mendesak;
3. persetujuan Pencegahan Dalam Keadaan Mendesak;
4. penginputan identitas orang yang dikenai keputusan Pencegahan ke dalam daftar Pencegahan melalui aplikasi cegah dan tangkal SIMKIM yang berlaku selama 20 (dua puluh) hari sejak diterimanya permintaan Pencegahan Dalam Keadaan Mendesak sepanjang direktur pada Direktorat Jenderal Imigrasi, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi, Kepala Perwakilan Republik INDONESIA, Kepala Kantor Imigrasi, Kepala Rumah Detensi Imigrasi atau pimpinan kementerian/lembaga tidak menyampaikan keputusan, perintah, atau permintaan melalui aplikasi kepada Menteri atau Direktur Jenderal.
(1) Dalam keadaan yang mendesak, direktur pada Direktorat Jenderal Imigrasi, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi, Kepala Perwakilan Republik INDONESIA, Kepala Kantor Imigrasi, atau Kepala Rumah Detensi Imigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan pimpinan kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dapat meminta secara langsung kepada Pejabat Imigrasi pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi untuk melakukan Pencegahan.
(2) Permintaan Pencegahan Dalam Keadaan Mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara elektronik atau nonelektronik dengan melampirkan:
a. nota dinas atau surat permohonan Pencegahan Dalam Keadaan Mendesak; dan
b. informasi identitas.
(3) Informasi identitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, paling sedikit memuat:
a. nama;
b. jenis kelamin;
c. kewarganegaraan;
d. tempat dan tanggal lahir atau umur;
e. foto; dan
f. alasan Pencegahan Dalam Keadaan Mendesak.
(4) Dalam hal direktur pada Direktorat Jenderal Imigrasi, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi, Kepala Perwakilan Republik INDONESIA, Kepala Kantor Imigrasi, Kepala Rumah Detensi Imigrasi, atau pimpinan kementerian/lembaga tidak ada, permintaan dapat dilakukan oleh pejabat yang ditunjuk.
(5) Dalam hal permintaan Pencegahan secara langsung dilakukan oleh:
a. Direktur pada Direktorat Jenderal Imigrasi, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi, Kepala Perwakilan Republik INDONESIA, Kepala Kantor Imigrasi, Kepala Rumah Detensi Imigrasi, atau pejabat yang ditunjuk harus menyampaikan laporan hasil kegiatan pengawasan Keimigrasian dan/atau keputusan Tindakan Administratif Keimigrasian melalui aplikasi kepada Direktur Jenderal atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk dalam waktu paling lama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak permintaan secara langsung disampaikan dan tidak dapat diperpanjang; atau
b. Pimpinan kementerian/lembaga atau pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(1) harus menyampaikan keputusan, perintah, atau permintaan melalui aplikasi kepada Direktur Jenderal atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk dalam waktu paling lama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak permintaan secara langsung disampaikan dan tidak dapat diperpanjang.
(6) Apabila direktur pada Direktorat Jenderal Imigrasi, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi, Kepala Perwakilan Republik INDONESIA, Kepala Kantor Imigrasi, atau Kepala Rumah Detensi Imigrasi tidak menyampaikan laporan hasil kegiatan pengawasan Keimigrasian dan/atau keputusan Tindakan Administratif Keimigrasian melalui aplikasi kepada Menteri atau Direktur Jenderal dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) hari sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) huruf a, Pencegahan mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan berakhir demi hukum dan tidak dapat diajukan kembali.
(7) Apabila pimpinan kementerian/lembaga tidak menyampaikan keputusan, perintah, atau permintaan melalui aplikasi kepada Menteri atau Direktur Jenderal dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) hari sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) huruf b, Pencegahan mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dinyatakan berakhir demi hukum dan tidak dapat diajukan kembali.