Pasal 2
(1) Pegawai wajib melaksanakan tugas sesuai dengan jabatannya.
(2) Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Jabatan Manajerial; dan
b. Jabatan Nonmanajerial.
(3) Jabatan Manajerial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. jabatan pimpinan tinggi madya;
b. jabatan pimpinan tinggi pratama;
c. jabatan administrator; dan
d. jabatan pengawas.
(4) Jabatan Nonmanajerial sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b terdiri atas:
a. jabatan fungsional; dan
b. jabatan pelaksana.
(5) Selain Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terdapat Jabatan lainnya di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.