PERHITUNGAN TUNJANGAN KINERJA
(1) Tunjangan Kinerja setiap Pegawai dibayarkan sesuai Kelas Jabatan dan setelah memperhitungkan kehadiran, kinerja Pegawai, dan hukuman disiplin Pegawai.
(2) Besaran Tunjangan Kinerja sesuai Kelas Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Menteri diberikan Tunjangan Kinerja sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari Tunjangan Kinerja dengan Kelas Jabatan tertinggi di lingkungan Kementerian.
(2) Wakil Menteri diberikan Tunjangan Kinerja sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari Tunjangan Kinerja Menteri.
Tunjangan Kinerja bagi:
a. Calon pegawai negeri sipil yang diangkat ke dalam formasi jabatan pelaksana dibayarkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari jabatan pelaksana sesuai Kelas Jabatan yang akan diduduki sampai dengan calon pegawai negeri sipil yang bersangkutan diangkat sebagai pegawai negeri sipil;
b. Calon pegawai negeri sipil yang diangkat ke dalam formasi jabatan fungsional dibayarkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari jabatan fungsional sesuai Kelas Jabatan yang akan diduduki sampai dengan calon pegawai negeri sipil yang bersangkutan diangkat sebagai pegawai negeri sipil dan sekaligus diangkat dalam jabatan fungsional sesuai kebutuhan jabatan;
c. Pegawai yang berasal dari instansi di luar Kementerian yang mendapatkan penugasan di Kementerian dibayarkan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah Tunjangan Kinerja sesuai Kelas Jabatan yang diduduki.
Tunjangan Kinerja tidak diberikan kepada:
a. Pegawai yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
b. Pegawai yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
c. Pegawai yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai Pegawai; dan
d. Pegawai yang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk persiapan masa pensiun.
(1) Pemotongan pembayaran Tunjangan Kinerja dikenakan terhadap Pegawai yang:
a. tidak memenuhi ketentuan kehadiran sesuai Hari Kerja dan Jam Kerja;
b. tidak memenuhi capaian kinerja Pegawai dengan predikat sangat baik atau baik;
c. melaksanakan cuti;
d. melaksanakan Tugas Belajar; dan
e. menerima hukuman disiplin sedang.
(2) Perhitungan pemotongan pembayaran Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan aplikasi sistem informasi sumber daya manusia Kementerian.
(1) Kehadiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a dihitung berdasarkan Hari Kerja dan Jam Kerja di lingkungan Kementerian.
(2) Hari Kerja dan Jam Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Hari Kerja dan Jam Kerja reguler;
b. Hari Kerja dan Jam Kerja unit pelaksana teknis tertentu; dan
c. Hari Kerja dan Jam Kerja bulan Ramadan.
(1) Hari Kerja dan Jam Kerja reguler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. jumlah Jam Kerja yaitu 37 (tiga puluh tujuh) jam dan 30 (tiga puluh) menit dalam 1 (satu) minggu; dan
b. jumlah Jam Kerja sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilaksanakan pada 5 (lima) Hari Kerja dalam 1 (satu) minggu, yaitu:
1. hari Senin sampai dengan hari Kamis, pukul
07.30 sampai dengan pukul 16.00 waktu
setempat, dengan waktu istirahat pukul 12.00 sampai dengan pukul 13.00 waktu setempat;
dan
2. hari Jumat, pukul 07.30 sampai dengan pukul
16.30 waktu setempat, dengan waktu istirahat pukul 11.30 sampai dengan pukul 13.00 waktu setempat.
(2) Hari Kerja dan Jam Kerja unit pelaksana teknis tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. diberlakukan bagi unit pelaksana teknis yang memiliki karakteristik pekerjaan tertentu yang ditetapkan oleh Menteri;
b. jumlah Jam Kerja yaitu 37 (tiga puluh tujuh) jam dan 30 (tiga puluh) menit dalam 1 (satu) minggu;
c. penentuan Hari Kerja dan Jam Kerja harian dilakukan berdasarkan:
1. penugasan kepala satuan kerja atau pimpinan tinggi selaku atasan Pegawai; atau
2. keputusan kepala unit pelaksana teknis tertentu sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
(3) Hari Kerja dan Jam Kerja bulan Ramadan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf c ditetapkan dengan surat edaran yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal untuk dan atas nama Menteri dengan memperhatikan:
a. penetapan Hari Kerja dan Jam Kerja pada bulan Ramadan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi;
b. penentuan tanggal 1 bulan Ramadan untuk pelaksanaan Hari Kerja dan Jam Kerja sebagaimana dimaksud pada huruf a, mengacu pada penetapan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keagamaan; dan
c. perkembangan/dinamika kebutuhan organisasi.
Ketentuan mengenai Hari Kerja dan Jam Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dikecualikan terhadap:
a. hari libur nasional dan cuti bersama yang ditetapkan oleh pemerintah; dan
b. Pegawai yang menjalani Tugas Belajar atau pelatihan yang dibebaskan dari pekerjaan yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Dalam hal terjadi keterlambatan masuk kerja sampai dengan pukul 08.00 waktu setempat atau 30 (tiga puluh) menit dari jadwal Jam Kerja yang telah ditentukan dalam Pasal 9 ayat (1), Pegawai yang bersangkutan wajib mengganti sesuai waktu keterlambatan pada hari yang sama.
(2) Pegawai yang telah mengganti waktu keterlambatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja.
Setiap Pegawai wajib hadir dan melaksanakan tugas di tempat kerja dalam satuan kerja/unit kerja masing-masing sesuai dengan ketentuan Hari Kerja dan Jam Kerja.
(1) Setiap Pegawai wajib melakukan rekam kehadiran secara elektronik pada setiap kehadiran.
(2) Rekam kehadiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada waktu masuk kerja dan pada waktu pulang kerja.
(3) Rekam kehadiran secara nonelektronik dapat dilakukan jika:
a. perangkat dan sistem rekam kehadiran secara elektronik mengalami kerusakan/tidak berfungsi;
b. terjadi keadaan kahar (force majeure) berupa bencana alam dan/atau kerusuhan yang mengakibatkan sistem rekam kehadiran secara elektronik tidak dimungkinkan untuk dilakukan;
c. lokasi kerja tidak memungkinkan untuk disediakan sistem rekam kehadiran secara elektronik; dan/atau
d. kebijakan lain yang ditetapkan oleh Menteri.
(1) Setiap Pegawai yang mendapatkan penugasan di luar satuan kerja/unit kerja masing-masing wajib hadir dan melaksanakan tugas pada tempat sesuai dengan penugasan.
(2) Kehadiran pada tempat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus dibuktikan dengan surat tugas yang ditandatangani oleh atasan langsung atau pimpinan satuan kerja/unit kerja yang bersangkutan.
(3) Surat tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mencantumkan keterangan wajib atau tidaknya Pegawai yang bersangkutan untuk melakukan rekam kehadiran pada satuan kerja/unit kerja asal Pegawai yang bersangkutan sebelum dan sesudah pelaksanaan tugas.
(4) Surat tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada pejabat yang menangani urusan kepegawaian pada tempat penugasan paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak hari pertama masuk kerja setelah pelaksanaan tugas.
Ketentuan mengenai pelaksanaan fleksibilitas waktu bekerja di lingkungan Kementerian ditetapkan oleh Menteri.
(1) Penilaian capaian kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b dilakukan secara periodik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Capaian kinerja Pegawai dinilai dan ditetapkan oleh pejabat penilai kinerja.
(1) Capaian kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ditentukan berdasarkan predikat kinerja dengan kriteria:
a. sangat baik;
b. baik;
c. butuh perbaikan;
d. kurang; dan
e. sangat kurang.
(2) Predikat kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai pertimbangan dalam pemotongan tunjangan kinerja.
Pegawai yang mendapatkan predikat kinerja dengan kriteria butuh perbaikan, kurang, dan sangat kurang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf c, huruf d, dan huruf e dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja dengan ketentuan:
a. kriteria butuh perbaikan, dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 5% (lima persen);
b. kriteria kurang, dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 10% (sepuluh persen); dan
c. kriteria sangat kurang, dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 15% (lima belas persen).
Cuti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf c terdiri atas:
a. cuti tahunan;
b. cuti bersama;
c. cuti besar;
d. cuti sakit;
e. cuti melahirkan; dan
f. cuti karena alasan penting.
Bagi Pegawai yang melaksanakan cuti tahunan dan/atau cuti bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a dan huruf b, diberlakukan pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 0% (nol persen).
(1) Pengurangan Tunjangan Kinerja terhadap Pegawai yang melaksanakan cuti besar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf c diberlakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. bagi Pegawai yang menjalani cuti besar dengan alasan menjalankan ibadah haji pertama kali diberlakukan pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 0% (nol persen) dan diberlakukan pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 1% (satu persen) untuk hari sebelum pemberangkatan dan hari setelah kepulangan.
b. bagi Pegawai perempuan yang menjalani cuti besar dengan alasan kelahiran anak keempat dan seterusnya, diberlakukan pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 0% (nol persen) untuk paling lama 3 (tiga) bulan; atau
c. bagi Pegawai yang menjalani cuti besar dengan alasan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, diberlakukan pengurangan Tunjangan Kinerja dengan ketentuan:
1. pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 0% (nol persen) untuk sejumlah cuti tahunan tahun berjalan yang belum dipergunakan paling lama 12 (dua belas) hari kerja; atau
2. pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 1% (satu persen) untuk sisa cuti besar yang diambil setelah dikurangi jumlah cuti tahunan sebagaimana dimaksud pada angka 1.
(2) Penghitungan hari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhitung sejak tanggal cuti dilaksanakan.
Pengurangan Tunjangan Kinerja terhadap Pegawai yang melaksanakan cuti sakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf d, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. bagi Pegawai yang menjalani cuti sakit yang dibuktikan dengan keterangan dokter, diberlakukan pengurangan
Tunjangan Kinerja sebesar 0% (nol persen) untuk paling lama 3 (tiga) hari kerja, dan sebesar 1% (satu persen) untuk pelaksanaan cuti sakit hari berikutnya;
b. bagi Pegawai yang menjalani cuti sakit dengan rawat inap yang dibuktikan dengan surat keterangan rawat inap dari puskesmas atau rumah sakit/fasilitas layanan kesehatan, diberlakukan pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 0% (nol persen) untuk paling lama 25 (dua puluh lima) hari kerja, dan sebesar 1% (satu persen) untuk pelaksanaan cuti sakit hari berikutnya;
c. bagi Pegawai wanita yang menjalani cuti sakit karena mengalami gugur kandungan namun tidak menjalani rawat inap yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, diberlakukan pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 0% (nol persen) untuk paling lama 20 (dua puluh) hari kerja, dan sebesar 1% (satu persen) untuk pelaksanaan cuti sakit hari berikutnya; atau
d. bagi Pegawai yang menjalani cuti sakit karena mengalami kecelakaan dalam dan oleh karena menjalankan tugas kewajibannya, diberlakukan pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 0% (nol persen) untuk paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan sebesar 1% (satu persen) untuk pelaksanaan cuti sakit hari berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku, dengan melampirkan surat keterangan dokter sesuai ketentuan mengenai cuti sakit.
Pengurangan Tunjangan Kinerja terhadap Pegawai yang melaksanakan cuti melahirkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf e diberlakukan sebesar 0% (nol persen) untuk paling lama 3 (tiga) bulan, bagi Pegawai perempuan yang menjalani cuti melahirkan untuk kelahiran anak pertama sampai dengan anak ketiga.
(1) Pengurangan Tunjangan Kinerja terhadap Pegawai yang melaksanakan cuti karena alasan penting sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf f, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. bagi Pegawai yang menjalani cuti karena alasan penting dengan alasan:
1. orang tua, mertua, istri/suami, anak, saudara kandung, atau menantu sakit keras atau meninggal dunia;
2. mengurus hak dari anggota keluarga yang meninggal dunia; dan/atau
3. melangsungkan perkawinan, diberlakukan pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 0% (nol persen) untuk paling lama 10 (sepuluh) hari kerja, dan sebesar 1% (satu persen) untuk pelaksanaan cuti karena alasan penting hari berikutnya; dan
b. bagi Pegawai laki-laki yang menjalani cuti karena alasan penting dengan alasan mendampingi istri yang melahirkan baik secara normal atau melalui operasi sesar, diberlakukan pengurangan Tunjangan Kinerja
sebesar 0% (nol persen) untuk paling lama 10 (sepuluh) hari kerja dan sebesar 1% (satu persen) untuk pelaksanaan cuti karena alasan penting hari berikutnya.
(2) Cuti karena alasan penting sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berlaku juga bagi Pegawai yang mengalami musibah kebakaran rumah atau bencana alam dengan melampirkan surat keterangan dari ketua rukun tetangga.
(1) Tugas Belajar pada Kementerian terdiri atas:
a. Tugas Belajar Mandiri Tidak Diberhentikan;
b. Tugas Belajar Mandiri Diberhentikan;
c. Tugas Belajar Dibiayai Tidak Diberhentikan; dan
d. Tugas Belajar Dibiayai Diberhentikan.
(2) Terhadap Pegawai yang menjalani Tugas Belajar Mandiri Tidak Diberhentikan atau Tugas Belajar Dibiayai Tidak Diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf c, Tunjangan Kinerjanya dibayarkan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah Tunjangan Kinerja yang diterima dalam jabatannya.
(3) Pembayaran Tunjangan Kinerja bagi Pegawai yang menjalani Tugas Belajar Mandiri Diberhentikan atau Tugas Belajar Dibiayai Diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf d diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. bagi Pegawai yang menduduki jabatan fungsional keahlian jenjang Muda sampai Utama atau jabatan manajerial, dibayarkan 100% (seratus persen) pada Kelas Jabatan 7 (tujuh);
b. bagi Pegawai yang menduduki jabatan fungsional keahlian jenjang pertama dan jabatan fungsional keterampilan jenjang mahir dan penyelia, dibayarkan 100% (seratus persen) pada Kelas Jabatan 6 (enam);
c. bagi Pegawai yang menduduki jabatan fungsional keterampilan jenjang pemula dan terampil, dibayarkan 100% (seratus persen) pada Kelas Jabatan 5 (lima);
d. bagi Pegawai yang menduduki jabatan pelaksana, dibayarkan 80% (delapan puluh persen) dari Tunjangan Kinerja yang diterima dalam jabatan terakhir.
(1) Tunjangan Kinerja diberikan kepada Pegawai yang melaksanakan Tugas Belajar dalam jangka waktu pelaksanaan sebagai berikut:
a. program diploma satu paling lama 1 (satu) tahun;
b. program diploma dua paling lama 2 (dua) tahun;
c. program diploma tiga paling lama 3 (tiga) tahun;
d. program diploma empat/strata satu paling lama 4 (empat) tahun;
e. program strata dua atau setara paling lama 2 (dua) tahun); dan
f. program strata tiga atau setara paling lama 4 (empat) tahun.
(1) Pegawai yang menjalani Tugas Belajar Dibiayai Diberhentikan atau Tugas Belajar Dibiayai Tidak Diberhentikan yang belum menyelesaikan Tugas Belajar dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dan diberikan perpanjangan pertama masa Tugas Belajar, diberikan Tunjangan Kinerja sebesar 50% (lima puluh persen) dari Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) dan ayat (3).
(2) Pegawai yang belum menyelesaikan Tugas Belajar setelah diberikan perpanjangan pertama masa Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan Tunjangan Kinerja sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pegawai yang menerima hukuman disiplin sedang, dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.