Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Data adalah catatan atas kumpulan fakta atau deskripsi berupa angka, karakter, simbol, gambar, peta, tanda, isyarat, tulisan, suara, dan/atau bunyi yang mempresentasikan keadaan sebenarnya atau menunjukkan suatu ide, objek, kondisi, atau situasi.
2. Satu Data INDONESIA adalah kebijakan tata kelola Data pemerintah untuk menghasilkan Data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan serta mudah untuk diakses dan dibagi pakaikan antar Instansi Pusat dan Instansi Daerah melalui pemenuhan Standar Data, Metadata, Interoperabilitas Data, dan menggunakan kode referensi dan data induk.
3. Satu Data Kementerian adalah kebijakan tata kelola Data pemerintah di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan sesuai dengan kebijakan Satu Data INDONESIA.
4. Forum Satu Data Kementerian adalah wadah komunikasi dan koordinasi Walidata, Koordinator Produsen Data, Produsen Data, dan/atau pihak lain dalam penyelenggaraan Satu Data Kementerian.
5. Sekretariat Satu Data INDONESIA Tingkat Pusat selanjutnya disebut Sekretariat adalah entitas yang memiliki tugas mendukung pelaksanaan kebijakan Satu Data INDONESIA yang berkedudukan di lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
6. Standar Data adalah standar yang mendasari Data tertentu.
7. Metadata adalah informasi dalam bentuk struktur dan format yang baku untuk menggambarkan Data, menjelaskan Data, serta memudahkan pencarian, penggunaan, dan pengelolaan informasi Data.
8. Interoperabilitas Data adalah kemampuan Data untuk dibagipakaikan antar sistem elektronik yang saling berinteraksi.
9. Kode Referensi adalah tanda berisi karakter yang mengandung atau menggambarkan makna, maksud, atau norma tertentu sebagai rujukan identitas Data yang bersifat unik.
10. Data Induk adalah Data yang mempresentasikan objek dalam proses bisnis pemerintah yang ditetapkan sebagaimana diatur dalam Peraturan PRESIDEN mengenai Satu Data INDONESIA.
11. Data Prioritas adalah Data terpilih yang berasal dari daftar Data yang akan dikumpulkan pada tahun selanjutnya yang disepakati dalam forum Satu Data INDONESIA tingkat pusat.
12. Portal Satu Data INDONESIA adalah media bagi pakai Data di tingkat Nasional yang dapat diakses melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.
13. Portal Data Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut Portal Data Kementerian adalah media bagi pakai Data di tingkat Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang dapat diakses melalui pemanfaatan teknologi informasi untuk kepentingan penyebarluasan Data.
14. Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, kesekretariatan lembaga nonstruktural, dan lembaga pemerintah lainnya.
15. Pengguna Data adalah Instansi Pusat, instansi daerah, perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang menggunakan Data.
16. Pembina Data Tingkat Pusat adalah Instansi Pusat yang diberi kewenangan melakukan pembinaan terkait Data atau Instansi Daerah yang diberikan penugasan untuk melakukan pembinaan terkait Data sebagaimana diatur dalam Peraturan PRESIDEN mengenai Satu Data INDONESIA.
17. Walidata adalah unit pada Instansi Pusat yang melaksanakan kegiatan pengumpulan, pemeriksaan, dan pengelolaan Data yang disampaikan oleh Produsen Data, serta menyebarluaskan Data.
18. Produsen Data adalah unit pada Instansi Pusat yang menghasilkan Data berdasarkan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
19. Koordinator Forum Satu Data Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut Koordinator Forum Satu Data Kementerian adalah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang menyelenggarakan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
20. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan imigrasi dan pemasyarakatan yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang hukum.
21. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan imigrasi dan pemasyarakatan yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang hukum.