Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Mei 2026
MENTERI IMIGRASI DAN PEMASYARAKATAN REPUBLIK INDONESIA,
Œ
AGUS ANDRIANTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR Ж
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI IMIGRASI DAN PEMASYARAKATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2026 TENTANG TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN IMIGRASI DAN PEMASYARAKATAN
FORMAT DOKUMEN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA
Form 1 – Berita Acara Pemeriksaan
BERITA ACARA PEMERIKSAAN Pada hari ini ... tanggal .. bulan tahun … yang bertanda tangan di bawah ini :
1. Nama / NIP : …………………................................... NIP ………….
Jabatan : ………………………..…………...................................
2. Nama / NIP : …………………................................... NIP ………….
Jabatan : ………………………..…………...................................
3. Nama / NIP : …………………................................... NIP ………….
Jabatan : ………………………..…………...................................
selaku Anggota Tim Penyelesaian Kerugian Negara (TPKN) yang berdasarkan Keputusan Pembentukan Tim Penyelesaian Kerugian Negara Nomor ... tanggal … tentang … telah melakukan pemeriksaan terhadap:
Nama/NIP : …………………................................... NIP ………….
Pangkat/Golongan : ………………………………….....................................
Jabatan : ………………………………….....................................
Unit : ………………………………….....................................
Atas pertanyaan TPKN, yang bersangkutan memberikan jawaban sebagai berikut :
1. Apakah Saudara dalam keadaan sehat jasmani dan rohani? Ya, saya dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.
2. Apakah Saudara tahu kenapa dipanggil untuk diperiksa? …….............………………………………………………...................................
3. Coba jelaskan secara singkat riwayat pendidikan formal, kedinasan serta riwayat pekerjaan Saudara sampai dengan sekarang?
a. Riwayat pendidikan formal …….............………………………………………………...................................
NAMA UNIT ORGANISASI/ SATUAN KERJA *)
b. Riwayat pendidikan kedinasan …….............………………………………………………...................................
c. Riwayat pekerjaan …….............………………………………………………...................................
4. Coba jelaskan proses dan kapan uang, surat berharga, barang milik negara atau uang/barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaan atau tanggung jawab atau yang Saudara ketahui? …….............………………………………………………...................................
5. Coba jelaskan mengenai adanya kekurangan uang, surat berharga, barang milik negara atau uang/barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaan atau tanggung jawab atau yang Saudara ketahui? …….............………………………………………………...................................
6. (Selanjutnya pertanyaan dikembangkan sesuai jawaban atau bukti-bukti yang didapat dari hasil pemeriksaan dengan maksud untuk mengetahui adanya perbuatan melawan hukum atau melalaikan kewajibannya baik langsung atau tidak langsung dari yang bersangkutan) …….............………………………………………………..................................
7. Apakah ada hal-hal lain yang perlu Saudara kemukakan? …….............………………………………………………...................................
8. Apakah dalam pemeriksaan ini Saudara merasa dipaksa atau memperoleh tekanan? Tidak ada paksaan atau tekanan dari manapun dan dari siapapun.
9. dst.
Setelah Berita Acara Pemeriksaan ini dibacakan kembali di hadapan yang bersangkutan dan yang bersangkutan tidak mengajukan keberatan, maka ditandatangani oleh pemeriksa TPKN dan yang diperiksa seperti di bawah ini:
Yang diperiksa, Pemeriksa, Anggota TPKN
……………………..
1 ...........................……..
NIP. ..……………… NIP. ………………….
2 ..........................…… NIP. ………………….
3 ……………………..
NIP. ………………….
*) Diisi nama organisasi/Satuan Kerja tempat terjadinya terjadinya Kerugian Negara.
Form 2 - Laporan tentang Hasil Pemeriksaan Kerugian Negara atas Kekurangan Uang, Surat Berharga, Barang Milik Negara atau Uang/Barang Bukan Milik Negara Disebabkan Perbuatan Melanggar Hukum Atau Lalai Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain
LAPORAN TENTANG HASIL PEMERIKSAAN KERUGIAN NEGARA ATAS KEKURANGAN UANG, SURAT BERHARGA, BARANG MILIK NEGARA ATAU UANG/BARANG BUKAN MILIK NEGARA **) DISEBABKAN PERBUATAN MELANGGAR HUKUM ATAU LALAI PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN
NOMOR: ...............................
I.
Pendahuluan
1. Dasar Pemeriksaan
a. Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor ... tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan; dan
b. Surat Keputusan pembentukan Tim Penyelesaian Kerugian Negara Nomor … tanggal … tentang ….
2. Maksud dan Tujuan Pemeriksaan
a. untuk mengetahui Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang bertanggung jawab atas terjadinya kekurangan … (uang, surat berharga, barang milik negara atau uang/barang bukan milik negara**) berupa (sebutkan jenis dan jumlah uang, surat berharga, dan/atau barang dimaksud);
b. untuk mengetahui penyebab perbuatan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain dimaksud yang mengakibatkan terjadinya kekurangan … (uang, surat berharga, barang milik negara atau uang/barang bukan milik negara**);
c. menghitung jumlah Kerugian Negara atas berkurangnya … (uang, surat berharga, barang milik negara atau uang/barang bukan milik negara **);
d. menginventarisasi harta kekayaan milik Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang diduga melakukan Kerugian Negara untuk dijadikan jaminan penyelesaian Kerugian Negara; dan
e. untuk mengetahui kronologis terjadinya peristiwa kekurangan … (uang, surat berharga, barang milik negara atau uang/barang bukan milik negara**) dimaksud.
II. Pelaksanaan Pemeriksaan (Jelaskan profil Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang diperiksa, kronologis terjadinya Kerugian Negara, pengumpulan bukti pendukung, penghitungan jumlah Kerugian Negara, dan penginventarisasian harta kekayaan yang diduga melakukan Kerugian Negara)
NAMA UNIT ORGANISASI/SATUAN KERJA
1. .....................................................................
2. ..........................................…. dan seterusnya.
III. Hasil Pemeriksaan (Jelaskan hasil pelaksanaan pemeriksaan Kerugian Negara dimaksud, jumlah Kerugian Negara, dan harta kekayaan dari yang diduga melakukan Kerugian Negara)
1. ....................................................................
2. .........................................….……dan seterusnya.
IV. Kesimpulan Pemeriksaan
1. berdasarkan hasil pemeriksaan TPKN bahwa terbukti terjadinya kekurangan … (uang, surat berharga, barang milik negara atau uang/barang bukan milik negara**) berupa … (sebutkan jenis dan jumlah uang, surat berharga, dan/atau barang dimaksud) yang disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai **) dari Saudara ............... NIP ........................... jabatan ……………
2. jumlah Kerugian Negara yang terjadi akibat kekurangan …………….. (uang, surat berharga, barang milik negara atau uang/barang bukan milik negara**) dimaksud sebesar Rp ………………… (sebutkan dalam huruf).
2. harta kekayaan milik Saudara ....................... yang dapat dijadikan sebagai jaminan penyelesaian Kerugian Negara berupa:
a. ..................................................................
b. ..............................................….dan seterusnya.
3. ...............................................…dan seterusnya.
Demikian disampaikan untuk dapat ditindakianjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Ditetapkan di ………………….
Pada tanggal ………….
Pembuat Laporan,
1. Ketua TPKN
2. Anggota TPKN
......... (Nama)...................
…….(Nama)....................
NIP. ................................
NIP. .............................
1. Anggota TPKN
......... (Nama).....................
NIP. .................................
*) Diisi nama organisasi/Satuan Kerja tempat terjadinya Kerugian Negara.
**) Pilih salah satu
Form 3 - Laporan tentang Hasil Pemeriksaan Kerugian Negara atas Kekurangan Uang, Surat Berharga, Barang Milik Negara atau Uang/Barang Bukan Milik Negara Disebabkan Bukan Perbuatan Melanggar Hukum Atau Lalai Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain
LAPORAN TENTANG HASIL PEMERIKSAAN KERUGIAN NEGARA ATAS KEKURANGAN UANG, SURAT BERHARGA, BARANG MILIK NEGARA ATAU UANG/BARANG BUKAN MILIK NEGARA **) DISEBABKAN BUKAN PERBUATAN MELANGGAR HUKUM ATAU LALAI PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN
NOMOR: ...............................
I.
Pendahuluan
1. Dasar Pemeriksaan
a. Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor … tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan; dan
b. Surat Keputusan pembentukan Tim Penyelesaian Kerugian Negara Nomor … tanggal … tentang …
2. Maksud dan Tujuan Pemeriksaan
a. untuk mengetahui Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang bertanggung jawab atas terjadinya kekurangan … (uang, surat berharga, barang milik negara atau uang/barang bukan milik negara**) berupa (sebutkan jenis dan jumlah uang, surat berharga, dan/atau barang dimaksud);
b. untuk mengetahui penyebab perbuatan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain dimaksud yang mengakibatkan terjadinya kekurangan … (uang, surat berharga, barang milik negara atau uang/barang bukan milik negara**);
c. menghitung jumlah Kerugian Negara atas berkurangnya … (uang, surat berharga, barang milik negara atau uang/barang bukan milik negara**);
d. menginventarisasi harta kekayaan milik Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang diduga melakukan Kerugian Negara untuk dijadikan jaminan penyelesaian Kerugian Negara; dan
e. untuk mengetahui kronologis terjadinya peristiwa kekurangan … (uang, surat berharga, barang milik negara atau uang/barang bukan milik negara**) dimaksud.
II. Pelaksanaan Pemeriksaan (Jelaskan profil Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang diperiksa, kronologis terjadinya Kerugian Negara, pengumpulan bukti pendukung, penghitungan jumlah Kerugian Negara, dan NAMA UNIT ORGANISASI/SATUAN KERJA
penginventarisasian harta kekayaan yang diduga melakukan Kerugian Negara)
1. .............................................................….
2. ............................................dan seterusnya.
III. Hasil Pemeriksaan (Jelaskan hasil pelaksanaan pemeriksaan Kerugian Negara dimaksud, jumlah Kerugian Negara, dan harta kekayaan dari yang diduga melakukan Kerugian Negara)
1. .............................................................
2. .........................................…. dan seterusnya.
IV. Kesimpulan Pemeriksaan
1. berdasarkan hasil pemeriksaan TPKN bahwa terbukti terjadinya kekurangan … (uang, surat berharga, barang milik negara atau uang/barang bukan milik negara**) berupa … (sebutkan jenis dan jumlah uang, surat berharga, dan/atau barang dimaksud) yang bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai dari Saudara ................… NIP ..................… jabatan……………
2. .........................................… dan seterusnya.
Demikian disampaikan untuk dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Ditetapkan di …………… Pada tanggal ………………
Pembuat Laporan Anggota TPKN,
2. Ketua TPKN
2. Anggota TPKN
…........ (Nama)........…….
......(Nama)..................
NIP. ...............................
NIP. .............................
3. Anggota TPKN
......... (Nama)...................
NIP. .................................
*) Diisi nama organisasi/Satuan Kerja tempat terjadinya Kerugian Negara.
**) Pilih salah satu.
Form 4 – Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak untuk Penanggung Jawab Kerugian Negara Yang Merupakan Pihak Yang Merugikan
SURAT KETERANGAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama/NIP : .....................NIP.......
Pangkat/Golongan : ...............................
Jabatan : ...............................
Unit : ...............................
Alamat : ...............................
menyatakan dengan tidak akan menarik kembali, bahwa saya bertanggung jawab atas Kerugian Negara sebesar Rp… (sebutkan dengan huruf), yakni kerugian yang disebabkan atas kekurangan ... (uang, surat berharga, barang milik negara atau uang/barang bukan milik negara*) berupa … (sebutkan jenis dan jumlah uang, surat berharga, dan/atau barang dimaksud)
1. jumlah Kerugian Negara dimaksud telah saya ganti dengan menyetorkan jumlah dimaksud ke rekening Kas Negara di ... pada tanggal ...(salinan bukti tanda setor dilampirkan bersama ini)*) atau
2. jumlah Kerugian Negara tersebut akan saya ganti dengan menyetorkan jumlah dimaksud ke rekening Kas Negara di ... dalam jangka waktu ...***), dengan angsuran tiap bulan sebesar Rp. ... (sebutkan dengan huruf)***) dengan menyerahkan jaminan berupa ... *) Apabila dalam jangka waktu di atas setelah saya menandatangani pernyataan ini ternyata saya tidak mengganti seluruh jumlah kerugian tersebut maka Negara dapat menjual atau melelang barang jaminan tersebut. Saya menyadari bahwa setelah keterangan ini dibuat tidak boleh mengajukan pembelaan diri dalam bentuk apapun.
.........., ....................
Mengetahui:
Kepala Kantor/Satuan Kerja
(materai cukup) ...................................
(Nama penanggung jawab kerugian negara) NIP .................................
Saksi-Saksi:
1. ........................................
2. .......................................
*) Pilih salah satu.
**) Pilih salah satu pernyataan 1 dan 2.
***) Kerugian Negara akibat perbuatan melanggar hukum paling lama 90 hari kalender sejak SKTJM ditandatangani atau akibat kelalaian paling lama 24 bulan sejak SKTJM ditandatangani atau jangka waktu sesuai dengan persetujuan Menteri atas jangka waktu kondisi tertentu.
Form 5 - Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak untuk Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris dari Penanggung Jawab Kerugian Negara
SURAT KETERANGAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : ………………………….........
Alamat : ………………………….........
Nomor KTP : ………………………….........
Sebagai Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris*) dari pihak Penanggung Jawab Kerugian atas:
Nama/NIP : ………………………/NIP…… Pangkat/Golongan : ………………………………….
Unit : ………………………………… menyatakan dengan tidak akan menarik kembali, bahwa saya bertanggung jawab atas Kerugian Negara sebesar Rp … (sebutkan dengan huruf), yakni kerugian disebabkan atas kekurangan … (uang, surat berharga, barang milik negara atau uang/barang bukan milik negara*) berupa ... (sebutkan jenis dan jumlah uang, surat berharga, dan/atau barang dimaksud).
1. jumlah Kerugian Negara tersebut telah saya ganti dengan menyetorkan jumlah tersebut ke rekening Kas Negara di ... pada tanggal … (salinan bukti tanda setor dilampirkan bersama ini). * atau
2. jumlah Kerugian Negara dimaksud akan saya ganti dengan menyetorkan jumlah tersebut ke rekening Kas Negara di ... dalam jangka waktu ...***), dengan angsuran tiap bulan sebesar Rp ... (sebutkan dengan huruf) dengan menyerahkan jaminan berupa …*) Apabila dalam jangka waktu di atas setelah saya menandatangani pernyataan ini ternyata saya tidak mengganti seluruh jumlah kerugian tersebut maka Negara dapat menjual atau melelang barang jaminan tersebut. Saya menyadari bahwa setelah keterangan ini dibuat tidak boleh mengajukan pembelaan diri dalam bentuk apapun.
………, ………………… Mengetahui :
Kepala Kantor / Satuan Kerja
(materai cukup)
…………………………… (Nama penanggung jawab kerugian negara) NIP. ……………………… Saksi-saksi :
1. ………………………
2. ……………………… *) Pilih salah satu.
**) Pilih salah satu pernyataan, 1. atau 2.
***) Kerugian Negara akibat perbuatan melanggar hukum paling lama 90 hari kalender sejak SKTJM ditandatangani atau akibat kelalaian paling lama 24 bulan sejak SKTJM ditandatangani atau sesuai dengan persetujuan Menteri atas jangka waktu kondisi tertentu.
Form 6 - Surat Pernyataan Penyerahan Barang Jaminan
SURAT PERNYATAAN PENYERAHAN BARANG JAMINAN
Yang bertanda tangan di bawah ini :
dengan ini menyatakan :
1. bahwa sebagai tindak lanjut atas SKTJM yang saya buat tanggal…………….
dengan ini saya menyerahkan barang-barang, hak-hak atas barang, surat- surat berharga, hak-hak atas tagihan berupa:
a. tanah (sebutkan status hak milik/adat/hak guna bangunan, luas, lokasi, bukti pemilikan dan lain-lain);
b. bangunan (sebutkan permanen, semi permanen, luas, lokasi/alamat, bukti pemilikan dan lain-lain);
c. barang bergerak (sebutkan jenis, nilai, bukti pemilikan dan lain-lain);
d. tagihan piutang (sebutkan jenis, nilai, bukti pemilikan dan lain-lain); dan
e. surat-surat berharga (sebutkan jenis, nilal, bukti pemilikan dan lain- lain), sebagai jaminan atas pengembalian Kerugian Negara yang menjadi tanggungjawab saya sebesar Rp… (sebutkan dengan huruf)
2. bahwa barang-barang, hak atas barang, surat-surat berharga, hak atas tagihan tersebut telah saya serahkan kepada negara yang dalam hal ini diwakili oleh :
Nama/NIP : ……………………../NIP……………………… Pangkat/Golongan : ……………………../Gol……………………… Jabatan :
………….
(minimal Pejabat Eselon III/Kepala Satuan Kerja) Unit : ……………………..……………………..……..
Dengan disaksikan oleh :
Nama/NIP : ……………………../NIP………………..........
Pangkat/Golongan : ……………………../Gol………………..........
Jabatan : ………………..……………………..…............
Unit : ……………………..……………………...........
Nama/NIP : ……………………../NIP………………..........
Pangkat/Golongan : ……………………../Gol………………..........
Jabatan : ……………………..……………………...........
Unit : ……………………..……………………...........
3. menjamin bahwa barang-barang, hak-hak atas barang, surat-surat berharga, hak-hak atas tagihan tersebut pada butir 1 di atas adalah benar- benar milik/hak saya pribadi yang sah serta tidak dalam keadaan sengketa dan tidak terdapat beban-beban lainnya.
Nama/NIP : ………………………../NIP ..................*) Pangkat/Golongan : ………………………../Gol ..................*) Jabatan : ………………………………………………*) Unit Kerja : ………………………………………………*) Tempat tinggal : ……………………………..……………....*)
4. apabila sampai dengan tanggal ...
ternyata saya tidak mampu mengembalikan seluruh Kerugian Negara seluruhnya maka barang-barang, hak-hak atas barang, surat-surat berharga, hak-hak atas tagihan tersebut pada butir 1 di atas, saya serahkan sepenuhnya kepada negara untuk dijual guna penyelesaian kewajiban saya untuk bertanggung jawab atas Kerugian Negara dimaksud.
5. apabila hasil penjualan tersebut pada butir 4 di atas ternyata kurang dari jumlah Kerugian Negara yang harus saya kembalikan maka kekurangan tetap menjadi tanggungjawab saya atau Yang Memperoleh Hak atau Ahli Waris saya.
6. apabila hasil penjualan tersebut pada butir 4 di atas melebihi jumlah kekurangan Kerugian Negara yang harus saya kembalikan maka kelebihannya akan saya atau Ahli Waris saya terima kembali setelah dipotong biaya-biaya yang telah dikeluarkan oleh negara sehubungan dengan penjualan.
7. bahwa dengan pencairan jaminan atas Kerugian Negara ini tidak mengenyampingkan tindakan hukum pihak yang berwajib dan/atau tindakan administrasi kepegawaian berdasarkan peraturan perundang- undangan yang beriaku.
Demikian penyerahan ini saya buat dalam keadaan sehat, sadar, dan tanpa adanya paksaan atau tekanan dari pihak manapun.
Tempat, tanggal, ………………….
Yang menerima penyerahan Jaminan, Yang menyerahkan,
Materai cukup ..................................
.............................
NIP .................................
NIP .........................
Saksi-saksi
1………………………… 2…………………………
*) NIP, Pangkat/Golongan, Jabatan, Unit Kerja diisi jika yang menandatangani surat kuasa merupakan Pegawai Negeri Bukan Bendahara sebagai Pihak Yang Merugikan.
Form 7 – Surat Kuasa Untuk Menjual
SURAT KUASA UNTUK MENJUAL
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama / NIP :
……………………............../NIP ………**) Pangkat / Golongan :
……………………………..../Gol ...........**) Jabatan :
….……………............……………………**) Unit kerja :
….………………….............………………**) Alamat :
…………………........................…………...
dengan ini memberi kuasa kepada :
Nama / NIP :
……………………………../NIP …..............
Pangkat / Golongan :
……………………………../Gol …..............
Jabatan :
……………………………..…......................
Unit kerja :
……………………………..…......................
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Negara (Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan) dan dalam melakukan : ____ khusus ________ untuk dan atas nama pemberi kuasa melakukan tindakan hukum berupa menjual barang- barang, hak-hak atas barang, surat-surat berharga, hak-hak atas tagihan yang telah diserahkan kepada Negara sesuai dengan surat pernyataan jaminan tanggal ... untuk disetorkan ke kas negara sebagai penyelesaian Kerugian Negara.
Demikian surat kuasa ini diberikan dengan substitusi.
………….., ………………….
Yang menerima kuasa, Yang memberi kuasa,
Materai cukup
.....................................
.....................................
NIP .................................
NIP .................................. **)
*) Diisi nama organisasi/Satuan Kerja tempat terjadinya Kerugian Negara.
**) NIP, pangkat/golongan, jabatan, unit kerja di isi bagi yang menandatangani surat kuasa merupakan Pegawai Negeri Bukan Bendahara sebagai pihak yang merugikan.
NAMA UNIT ORGANISASI/SATUAN KERJA
Form 8 - Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian Sementara
KEPUTUSAN MENTERI IMIGRASI DAN PEMASYARAKATAN
NOMOR ...
TENTANG PEMBEBANAN PENGGANTIAN KERUGIAN SEMENTARA KEPADA SAUDARA … PEGAWAI /MANTAN PEGAWAI *) PADA ...
MENTERI IMIGRASI DAN PEMASYARAKATAN,
Menimbang : a.
bahwa berdasarkan laporan hasil pemeriksaan Tim Penyelesaian Kerugian Negara di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan nomor … tanggal … perihal …, dinyatakan … Saudara … pegawai/mantan pegawai*) pada ..., terbukti bertanggung jawab atas terjadinya kekurangan ... (uang, surat berharga, barang milik negara atau uang/ barang bukan milik negara*) berupa ...
(sebutkan jenis dan jumlah uang, surat berharga, dan/atau barang dimaksud) dengan jumlah Kerugian Negara sebesar Rp ...,- (sebutkan dalam huruf) yang disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai*) dari Saudara …;
b. bahwa sehubungan dengan huruf a, Saudara ...
pegawai/mantan pegawai*) pada … , telah melanggar kewajiban untuk mengembalikan keseluruhan Kerugian Negara sejumlah Rp ...,- (sebutkan dalam huruf) dengan tidak bersedia menyelesaikan Kerugian Negara secara damai yaitu tidak menandatangani SKTJM;
c. bahwa akibat pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, Negara masih mengalami kerugian sebesar Rp..., (sebutkan dalam huruf );
d. bahwa sehubungan dengan huruf c dan dalam rangka menjamin kepentingan Negara agar Negara mendapat suatu tagihan dengan hak eksekusi serta berdasarkan laporan Tim Penyelesaian Kerugian Negara di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor ...
Tanggal ... yang menyatakan bahwa SKTJM tidak dapat diperoleh, terdapat alasan untuk melakukan penuntutan penggantian Kerugian Negara kepada yang bersangkutan berdasarkan Pasal 3 ayat (2) PERATURAN PEMERINTAH Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain dan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor ...
Tahun ... tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu
MENETAPKAN Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan tentang Pembebanan Penggantian Kerugian Sementara Kepada Saudara … pegawai/mantan pegawai*) pada …;
Mengingat : 1.
UNDANG-UNDANG Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Negara Republik INDONESIA Nomor 4286);
2. UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4355) ;
3. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 196, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5934);
4. Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor ...
Tahun … tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakata;
MEMUTUSKAN:
MENETAPKAN : KEPUTUSAN MENTERI IMIGRASI DAN PEMASYARAKATAN TENTANG PEMBEBANAN PENGGANTIAN KERUGIAN SEMENTARA KEPADA SAUDARA ...
PEGAWAI/MANTAN PEGAWAI*) PADA ...
KESATU : Membebankan penggantian kerugian kepada Saudara ...
pegawai/mantan pegawai*) pada ... sebesar Rp. ...,- (sebutkan dalam huruf ).
KEDUA : Memerintahkan kepada Saudara ...
pegawai/mantan pegawai*) pada … mengganti Kerugian Negara sebesar Rp ...,- (sebutkan dalam huruf) dibayarkan secara tunai dengan menyetorkannya ke Rekening Kas Negara melalui Surat Setoran Bukan Pajak dengan kode Satuan Kerja ... (Satuan Kerja**) dan kode akun sesuai Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor KEP-658/PB/2017 tentang Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor KEP-617/PB/2017 Tentang Pemutakhiran Kodefikasi Segmen Akun Pada Bagan Akun Standar, yaitu 425791 Pendapatan Penyelesaian Ganti Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain paling lambat 90 (sembilan puluh) hari sejak Keputusan Menteri ini ditetapkan.
KETIGA : Daftar harta kekayaan dari Saudara … pegawai/ mantan pegawai*) pada ... adalah ...
KEEMPAT : Dalam waktu 14 (empat belas) hari setelah menerima Surat Keputusan Menteri ini, Saudara ... pegawai/mantan pegawai*) pada diberikan kesempatan untuk menerima atau mengajukan keberatan yang disampaikan secara tertulis dengan disertai bukti yang cukup kepada PPKN.
KELIMA : Pengajuan keberatan dimaksud dalam Diktum KEEMPAT tidak menunda kewajiban … Saudara pegawai/mantan pegawai*) pada ... untuk mengganti Kerugian Negara dimaksud dalam Diktum PERTAMA.
KEENAM : Keputusan Menteri ini mempunyai kekuatan hukum untuk pelaksanaan sita jaminan.
Pelaksanaan sita jaminan sebagaimana dimaksud dilakukan oleh PUPN yang berwenang melaksanakan pengurusan piutang negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
KETUJUH : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada :
1. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan;
2. Menteri Keuangan;
3. Pimpinan eselon I Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dari satuan kerja bersangkutan;
4. Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan, Sekretariat Jenderal;
5. dan seterusnya ... ; dan
6. Saudara ... pegawai pada ..., untuk dilaksanakan dan diindahkan.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal ...
MENTERI IMIGRASI DAN PEMASYARAKATAN,
...
Form 9 - Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian bagi Pihak yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris Dinyatakan Wanprestasi
KEPUTUSAN MENTERI IMIGRASI DAN PEMASYARAKATAN
NOMOR ...
TENTANG PEMBEBANAN PENGGANTIAN KERUGIAN KEPADA SAUDARA ... PEGAWAI/MANTAN PEGAWAI *) PADA ...
MENTERI IMIGRASI DAN PEMASYARAKATAN,
Menimbang : a.
bahwa Saudara ... pegawai/mantan pegawai*) pada ..., selaku penanggung jawab atas terjadinya kekurangan ...
(uang, surat berharga/barang milik negara atau uang/barang bukan milik negara*) berupa … (sebutkan jenis dan jumlah uang, surat berharga, dan/atau barang dimaksud) dengan jumlah Kerugian Negara sebesar Rp.
...,- (sebutkan dalam huruf) yang disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai*) dari Saudara;
b. bahwa sehubungan dengan huruf a, Saudara … bersedia menyelesaikan Kerugian Negara secara damai sebagaimana tercantum dalam SKTJM tanggal ...;
c. bahwa sehubungan dengan huruf b, sampai dengan tanggal jatuh tempo SKTJM yaitu tanggal ..., jumlah Kerugian Negara yang sudah dibayarkan Saudara ...
adalah sebesar Rp. ...,- (sebutkan dalam huruf);
d. bahwa akibat pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam huruf a, negara masih mengalami kerugian sebesar Rp. ..., (sebutkan dalam huruf);
e. bahwa sehubungan dengan huruf d dan dalam rangka menjamin kepentingan Negara agar Negara mendapat suatu tagihan dengan hak eksekusi serta berdasarkan penetapan putusan Majelis Penyelesaian Kerugian Negara di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Tahun Anggaran … sebagaimana tertuang dalam Risalah Sidang Majelis Penyelesaian Kerugian Negara di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor ... tanggal …, terdapat alasan untuk melakukan penuntutan penggantian Kerugian Negara kepada yang bersangkutan berdasarkan Pasal 3 ayat (2) PERATURAN PEMERINTAH Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain dan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor ... Tahun ... tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan;
f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, perlu MENETAPKAN Keputusan Imigrasi dan Pemasyarakatan tentang Pembebanan Penggantian
Kerugian kepada Saudara … pegawai/mantan pegawai*) pada ... .
Mengingat : 1.
UNDANG-UNDANG Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4286);
2. UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4355);
3. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 20 16 Nomor 196, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5934);
4. Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor … Tahun … tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan;
MEMUTUSKAN:
MENETAPKAN : KEPUTUSAN MENTERI IMIGRASI DAN PEMASYARAKATAN TENTANG PEMBEBANAN PENGGANTIAN KERUGIAN KEPADA SAUDARA ... PEGAWAI PADA ...
KESATU : Membebankan penggantian kerugian kepada Saudara ...
pegawai/mantan pegawai*) pada ... sebesar Rp. ... (sebutkan dalam huruf).
KEDUA : Memperhitungkan pengembalian sebagian Kerugian Negara oleh Saudara ... pegawai/mantan pegawai*) pada ... sebesar Rp.
... (sebutkan dalam huruf) sebagai angsuran sehingga jumlah Kerugian Negara yang masih menjadi tanggung jawab saudara pegawai/mantan pegawai*) pada ... sebesar Rp. ...,- (sebutkan dalam huruf) KETIGA : Memerintahkan kepada Kepala … (Satuan Kerja**) paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan ini diterbitkan untuk menyerahkan upaya penagihan Kerugian Negara kepada Panitia Urusan Piutang Negara yang berwenang melaksanakan pengurusan piutang negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
KEEMPAT : Penyerahan penagihan kepada Panitia Urusan Piutang Negara atas Kerugian Negara yang mengalami kemacetan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
KELIMA : Menjual atau mencairkan barang jaminan Saudara … pegawai/mantan pegawai*) pada ... yang diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara yang menangani pengurusan piutang Negara untuk pengembalian Kerugian Negara dimaksud dalam Diktum PERTAMA.
KEENAM : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:
1. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan;
2. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan;
3. Pimpinan eselon I Kementerian migrasi dan Pemasyarakatan dari Satuan Kerja bersangkutan;
4. Direktur Jenderal Inspektorat Jenderal;
5. Ketua Majelis Penyelesaian Kerugian Negara;
6. Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan, Sekretariat Jenderal;
7. Kepala Satuan Kerja atau atasan Kepala Satuan Kerja;
8. dan seterusnya ;
9. Saudara … pegawai/mantan pegawai*) pada ..., untuk dilaksanakan dan diindahkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal ...
MENTERI IMIGRASI DAN PEMASYARAKATAN,
...
*) Pilih salah satu.
**) Diisi nama organisasi/satuan kerja termpat terjadinya Kerugian Negara
MENTERI IMIGRASI DAN PEMASYARAKATAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AGUS ANDRIANTO