Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Juni 2026
MENTERI IMIGRASI DAN PEMASYARAKATAN REPUBLIK INDONESIA,
Œ
AGUS ANDRIYANTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR Ж
LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI IMIGRASI DAN PEMASYARAKATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2026 TENTANG KLASIFIKASI ARSIP, SISTEM KLASIFIKASI KEAMANAN DAN AKSES ARSIP DINAMIS, DAN
JADWAL RETENSI ARSIP DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN IMIGRASI DAN PEMASYARAKATAN
KODE KLASIFIKASI ARSIP
A. Arsip Fasilitatif
NO KODE KLASIFIKASI JENIS ARSIP 1 2 3
A PR PERENCANAAN
PR 01 Kebijakan dan Strategis Pembangunan
01.01 Rencana pembangunan jangka panjang rekaman kegiatan atau peristiwa yang berkaitan dengan rencana pembangunan jangka panjang.
01.02 Rencana pembangunan jangka menengah rekaman kegiatan atau peristiwa yang berkaitan dengan rencana pembangunan jangka menengah.
01.03 Rencana strategis kementerian rekaman kegiatan atau peristiwa yang berkaitan dengan rencana strategis, dimulai dari pengumpulan data, pengolahan sampai dengan penetapan.
01.04
Rencana strategis satuan kerja rekaman kegiatan atau peristiwa yang berkaitan dengan rencana strategis satuan kerja.
01.05
Pertemuan Tiga Pihak (Trilateral Meeting) rekaman kegiatan atau peristiwa yang berkaitan dengan kegiatan pertemuan tiga pihak.
01.06 Rencana kerja rekaman kegiatan atau peristiwa yang berkaitan dengan rencana kerja.
01.07 Rencana kerja dan anggaran rekaman kegiatan atau peristiwa yang berkaitan dengan kegiatan penyusunan rencana kerja dan anggaran kementerian/lembaga, di dalamnya berisi pagu indikatif dan pagu definitif.
PR 02 Evaluasi Program
02.01 Evaluasi dan Kinerja Kementerian rekaman kegiatan atau peristiwa yang berkaitan dengan evaluasi program dan kinerja pada Kementerian.
02.02 Evaluasi dan Kinerja Satuan Kerja rekaman kegiatan atau peristiwa yang berkaitan dengan evaluasi program dan kinerja pada satuan kerja.
NO KODE KLASIFIKASI JENIS ARSIP 1 2 3
PR 03 Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah
PR 04 Pelaporan
04.01 Laporan Tetap Periodik rekaman kegiatan atau peristiwa yang berkaitan dengan laporan bulanan, triwulan, dan semester.
04.02 Laporan Tahunan rekaman kegiatan atau peristiwa yang berkaitan dengan laporan Tahunan.
04.03 Laporan Insidentil rekaman kegiatan atau peristiwa yang berkaitan dengan laporan insidentil.
PR 05 Rapat Kerja
05.01 Rapat Kerja dengan Dewan Perwakilan Rakyat rekaman kegiatan atau peristiwa yang berkaitan dengan penyusunan bahan rapat kerja dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
05.02 Rapat Kerja Tingkat Kementerian rekaman kegiatan atau peristiwa yang berkaitan dengan penyusunan bahan rapat kerja tingkat Kementerian.
05.03 Rapat Kerja Unit Utama atau Rapat Kerja Teknis rekaman kegiatan atau peristiwa yang berkaitan dengan penyusunan bahan rapat kerja tingkat unit utama.
05.04 Rapat Kerja Tingkat Kantor Wilayah rekaman kegiatan atau peristiwa yang berkaitan dengan penyusunan bahan rapat kerja tingkat kantor wilayah.
05.05 Rapat Pimpinan rekaman kegiatan atau peristiwa yang berkaitan dengan penyusunan bahan rapat pimpinan.
05.06 Rapat staf rekaman kegiatan atau peristiwa yang berkaitan dengan penyusunan bahan rapat staf.
PR 06 Sidang Kabinet
06.01 Sidang kabinet terbatas rekaman kegiatan atau peristiwa yang berkaitan dengan penyusunan bahan sidang kabinet terbatas.
06.02 Sidang Kabinet Paripurna rekaman kegiatan atau peristiwa yang berkaitan dengan penyusunan bahan sidang kabinet paripurna.
PR 07 Penetapan kinerja
07.01 Perjanjian Kinerja Jabatan Pimpinan Tinggi Utama dan Madya rekaman kegiatan atau peristiwa yang berkaitan perjanjian kinerja jabatan pimpinan tinggi utama dan madya.
NO KODE KLASIFIKASI JENIS ARSIP 1 2 3
07.02 Perjanjian Kinerja Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama ke Bawah rekaman kegiatan atau peristiwa yang berkaitan perjanjian kinerja jabatan pimpinan tinggi pratama ke bawah.
B KU KEUANGAN
KU 01 Pelaksanaan Anggaran
01.01 Pedoman, Petunjuk, dan Administrasi Pelaksanaan Anggaran rekaman kegiatan atau peristiwa yang berkaitan dengan pedoman, petunjuk, dan administrasi pelaksanaan anggaran seperti langkah-langkah awal tahun, akhir tahun, capaian, dan evaluasi pelaksanaan anggaran per triwulan, semester, dan tahunan.
01.02 Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran rekaman kegiatan atau peristiwa yang berkaitan dengan daftar isian pelaksanaan anggaran, yaitu:
a. surat pengesahan;
b. surat usulan revisi; dan
c. surat persetujuan, surat pernyataan, dan surat pengantar usulan revisi.
01.03
Penerimaan Negara Bukan Pajak rekaman kegiatan atau peristiwa yang berkaitan dengan kegiatan pengelolaan perbendaharaan dalam rangka penerimaan negara bukan pajak, baik berupa penerimaan non pajak, yaitu:
a. surat usulan target penerimaan negara bukan pajak;
b. surat perubahan target; dan
c. surat usulan perubahan jenis dan tarif penerimaan negara bukan pajak, surat laporan realisasi penerimaan negara bukan pajak, surat pengantar ijin penggunaan penerimaan negara bukan pajak.
KU 02 Tata Usaha Keuangan
02.01 Pedoman dan Petunjuk Administrasi Keuangan rekaman kegiatan atau peristiwa yang berkaitan dengan kegiatan pedoman dan petunjuk pengelolaan keuangan seperti tata cara pengelolaan hibah, tata cara pengelolaan rekening pemerintah, tata cara penetapan pejabat perbendaharaan, fungsi dan tugas kuasa pengguna anggaran, standar operasional prosedur penyelesaian kerugian negara, standar operasional prosedur pengangkatan kuasa pengguna anggaran, standar operasional prosedur revisi kuasa pengguna anggaran, laporan hibah, standar operasional prosedur daftar piutang negara, standar operasional prosedur surat keputusan pembebanan ganti rugi negara, standar operasional prosedur pengajuan surat perintah membayar ganti uang persediaan nihil/tambahan uang persediaan
NO KODE KLASIFIKASI JENIS ARSIP 1 2 3
nihil, standar operasional prosedur laporan realisasi penerimaan negara bukan pajak,
standar operasional prosedur pelaksanaan rekonsiliasi data laporan keuangan, standar operasional prosedur penyusunan, dan penyampaian laporan keuangan tingkat Kementerian.
02.02 Penatausahaan Hibah rekaman kegiatan atau peristiwa yang berkaitan dengan kegiatan pengelolaan hibah seperti hibah luar negeri dan dalam negeri, rekonsiliasi hibah, tindak lanjut hasil rekonsiliasi hibah, pembinaan, dan monitoring hibah.
02.03
Pejabat Perbendaharaan Negara rekaman kegiatan atau peristiwa yang berkaitan dengan kegiatan pengelolaan perbendaharaan, yaitu:
a. surat keputusan pengangkatan kuasa pengguna anggaran; dan
b. pejabat pembuat komitemen, pejabat penandatangan Surat Perintah Membayar, bendahara penerimaan, bendahara pengeluaran, dan bendahara pengeluaran pembantu, pembinaan dan monitoring pejabat perbendaharaan negara.
02.04 Penyelesaian Kerugian Negara
rekaman kegiatan atau peristiwa yang berkaitan dengan kegiatan penyelesaian kerugian negara berupa tuntutan ganti rugi seperti piutang negara, tuntutan perbendaharaan, tuntutan ganti rugi, rekonsiliasi tuntutan ganti rugi, rekonsiliasi tuntutan perbendaharaan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik INDONESIA, Inspektorat Jenderal, dan pembinaan dan monitoring penyelesaian kerugian negara.
02.05 Penatausahaan Rekening Pemerintah rekaman kegiatan atau peristiwa yang berkaitan dengan kegiatan pengelolaan rekening pemerintah seperti pembukaan dan penutupan rekening, restrukturisasi rekening, rekonsiliasi rekening, dan tindak lanjut hasil rekonsiliasi rekening.
KU 03 Perbendaharaan
03.01
Pertanggungjawaban Belanja rekaman kegiatan atau peristiwa yang berkaitan dengan kegiatan pertanggungjawaban belanja di lingkungan Sekretariat Jenderal seperti surat permintaan pembayaran dan surat perintah membayar, kuitansi, pengeluaran real, dan surat penyediaan dana.
03.02 Buku Kas Umum dan Buku Pembantu rekaman kegiatan atau peristiwa yang berkaitan dengan kegiatan pencatatan, penerimaan, dan pengeluaran permintaan belanja dari bendahara
NO KODE KLASIFIKASI JENIS ARSIP 1 2 3
pembantu pengeluaran di lingkungan Sekretariat Jenderal.
03.03 Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Pengeluaran rekaman kegiatan atau peristiwa yang berkaitan dengan kegiatan pertanggungjawaban belanja bendahara pengeluaran dan Bendahara Pengeluaran Pembantu di lingkungan Sekretariat jenderal.
03.04 Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Penerimaan rekaman kegiatan atau peristiwa yang berkaitan dengan kegiatan pertanggungjawaban pendapatan bendahara penerimaan.
03.05 Penerimaan Negara Pajak rekaman kegiatan atau peristiwa yang berkaitan dengan kegiatan pertanggungjawaban penerimaan negara pajak.
KU 04 Akuntansi dan Pelaporan
04.01
Laporan Keuangan rekaman kegiatan atau peristiwa yang berkaitan dengan pelaporan komponen laporan keuangan antara lain laporan realisasi anggaran, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, neraca, catatan atas laporan keuangan, catatan atas laporan barang milik negara dan representasi manajemen, dan laporan barang pengguna.
04.02
Rekonsiliasi dan Data Laporan Keuangan rekaman kegiatan atau peristiwa yang berkaitan dengan kegiatan rekonsiliasi komponen laporan keuangan secara intra (dengan pihak internal) maupun ekstra (dengan pihak eksternal) berupa berita acara rekonsiliasi, laporan kegiatan, serta rekaman kegiatan atau peristiwa yang berkaitan dengan analisa data, pembinaan, pendampingan, monitoring dan evaluasi penyusunan laporan keuangan.
04.03 Penyelesaian Tindak Lanjut Temuan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik INDONESIA dan Inspektorat Jenderal
rekaman kegiatan atau peristiwa yang berkaitan dengan kegiatan penyelesaian tindak lanjut temuan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik INDONESIA dan Inspektorat Jenderal, berupa action plan, surat, nota dinas, laporan kegiatan, dan dokumen pelaksanaan rekomendasi temuan hasil pemeriksaan.
C OT ORGANISASI DAN TATA LAKSANA
OT.01 Organisasi dan Tata Kerja
01.01 Organisasi dan Tata Kerja Kementerian rekaman kegiatan atau peristiwa yang berkaitan dengan organisasi dan tata kerja Kementerian.
01.02 Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah
NO KODE KLASIFIKASI JENIS ARSIP 1 2 3
rekaman kegiatan atau peristiwa yang berkaitan dengan organisasi dan tata kerja kantor wilayah.
01.03 Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis rekaman kegiatan atau peristiwa yang berkaitan dengan organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis.
01.04 Evaluasi Kelembagaan rekaman kegiatan atau peristiwa yang berkaitan dengan evaluasi kelembagaan.
OT.02 Ketatalaksanaan
02.01 Standarisasi Sarana Kerja rekaman kegiatan atau peristiwa yang berkaitan dengan standarisasi sarana kerja.
02.02 Sistem, Prosedur, dan Metode Kerja rekaman kegiatan atau peristiwa yang berkaitan dengan standar operasional prosedur.
02.03 Analisa dan Uraian Jabatan rekaman kegiatan atau peristiwa yang berkaitan dengan analisa dan uraian jabatan.
OT.03 Reformasi Birokrasi
03.01 Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi rekaman kegiatan atau peristiwa yang berkaitan dengan penilaian mandiri pelaksanaan reformasi birokrasi.
03.02 Zona Integritas rekaman kegiatan atau peristiwa yang berkaitan dengan zona integritas.
03.03 Evaluasi Reformasi Birokrasi rekaman kegiatan atau peristiwa yang berkaitan dengan evaluasi reformasi birokrasi.
OT.04 Instruksi Menteri D
SA SUMBER DAYA MANUSIA APARATUR SA 01 Formasi Sumber Daya Manusia Aparatur
01.01 Inventarisasi Jabatan/Peta Jabatan rekaman kegiatan atau peristiwa yang berkaitan dengan kegiatan inventarisasi jabatan/peta jabatan.
01.02 Evaluasi Jabatan rekaman kegiatan atau peristiwa yang berkaitan dengan kegiatan evaluasi jabatan manajerial dan nonmanajerial.
01.03 Usulan Formasi rekaman kegiatan atau peristiwa yang berkaitan dengan kegiatan usulan formasi pegawai.
01.04 Alokasi Formasi rekaman kegiatan atau peristiwa yang berkaitan dengan kegiatan alokasi formasi pegawai.
SA 02 Penerimaan/Pengadaan Sumber Daya Manusia Aparatur
02.01 Proses Penerimaan Sumber Daya Manusia Aparatur
NO KODE KLASIFIKASI JENIS ARSIP 1 2 3
a. seleksi sumber daya manusia aparatur;
b. penetapan kelulusan; dan
c. pengumuman kelulusan.
02.02 Berkas Lamaran yang Tidak Diterima rekaman kegiatan atau peristiwa yang berkaitan dengan berkas lamaran yang tidak diterima.
02.03 Surat Keputusan Calon Aparatur Sipil Negara/Aparatur Sipil Negara Kolektif rekaman kegiatan atau peristiwa yang berkaitan dengan surat keputusan calon aparatur sipil negara/aparatur sipil negara kolektif.
02.04 Penerimaan Sumber Daya Manusia Aparatur Dari Sekolah Kedinasan Imigrasi dan Pemasyarakatan rekaman kegiatan atau peristiwa yang berkaitan dengan penerimaan sumber daya manusia aparatur dari sekolah kedinasan imigrasi dan pemasyarakatan.
02.05 Ujian Dinas dan Ujian Penyesuaian Ijazah rekaman kegiatan atau peristiwa yang berkaitan dengan ujian dinas dan ujian penyesuaian ijazah.
SA 03 Pengangkatan Sumber Daya Manusia Aparatur
03.01 Pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara rekaman kegiatan atau peristiwa yang berkaitan dengan pengangkatan calon aparatur sipil negara yang antara lain yaitu keputusan pengangkatan calon aparatur sipil negara, surat pernyataan melaksanakan tugas, penempatan awal, proses pendidikan dan pelatihan, pembekalan calon aparatur sipil negara, program magang calon aparatur sipil negara di Unit Kerja, dan hasil pemeriksaan kesehatan jasmani rohani.
03.02 Pengangkatan Aparatur Sipil Negara rekaman kegiatan atau peristiwa yang berkaitan dengan pengangkatan aparatur sipil negara yang antara lain yaitu keputusan pengangkatan aparatur sipil negara, pengambilan sumpah/janji aparatur sipil negara, dan berita acara pelantikan aparatur sipil negara.
03.03 Pengangkatan Jabatan Struktural rekaman kegiatan atau peristiwa yang berkaitan dengan pengangkatan jabatan struktural yang antara lain yaitu keputusan pengangkatan jabatan struktural, pengambilan sumpah/janji aparatur sipil negara, dan berita acara pelantikan jabatan struktural.
03.04 Pengangkatan Jabatan Fungsional rekaman kegiatan atau peristiwa yang berkaitan dengan pengangkatan jabatan fungsional yang antara lain yaitu keputusan pengangkatan jabatan fungsional, pengambilan sumpah/janji aparatur sipil negara, dan berita acara pelantikan jabatan fungsional.
NO KODE KLASIFIKASI JENIS ARSIP 1 2 3
SA 04 Mutasi Sumber Daya Manusia Aparatur
04.01 Alih Tugas/Diperbantukan/Dipekerjakan/ Pelaksana rekaman kegiatan atau peristiwa yang berkaitan dengan alih tugas/diperbantukan/dipekerjakan/ pelaksana.
04.02 Pelaksana Harian/Pelaksana Tugas rekaman kegiatan atau peristiwa yang berkaitan dengan penunjukan pejabat pelaksana harian dikarenakan pejabat definitif tidak dapat menjalankan tugas secara optimal yang antara lain karena tugas luar, sakit, atau mengikuti pelatihan/kegiatan penunjukan pejabat pelaksana tugas untuk mengisi kekosongan jabatan apabila pejabat definitifnya belum dilantik.
04.03 Pencantuman Gelar Akademik rekaman kegiatan atau peristiwa yang berkaitan dengan pencantuman gelar akademik.
04.04 Kenaikan Gaji Berkala rekaman kegiatan atau peristiwa yang berkaitan dengan kenaikan gaji berkala pegawai.
04.05 Kenaikan Pangkat/Golongan rekaman kegiatan atau peristiwa yang berkaitan dengan
penyiapan bahan usul kenaikan pangkat/golongan.
04.06 Peninjauan Masa Kerja rekaman kegiatan atau peristiwa yang berkaitan dengan peninjauan masa kerja.
04.07 Tim Penilai Kinerja rekaman kegiatan atau peristiwa yang berkaitan dengan tim penilai kinerja pegawai.
04.08 Pengaktifan Kembali dari Cuti di Luar Tanggungan Negara dan Pengaktifan Setelah Pemberhentian Sementara rekaman kegiatan atau peristiwa yang berkaitan dengan pengaktifan kembali dari cuti di luar tanggungan negara dan pengaktifan setelah pemberhentian sementara.
SA 05 Pembinaan Sumber Daya Manusia Aparatur
05.01 Penilaian Prestasi Kerja Pegawai rekaman kegiatan atau peristiwa yang berkaitan dengan penilaian prestasi kerja pegawai termasuk yang berkaitan dengan pengajuan daftar usul penetapan angka kredit/daftar usul penetapan nilai kinerja jabatan fungsional.
05.02 Pembinaan Disiplin dan Kode Etik rekaman kegiatan atau peristiwa yang berkaitan dengan pembinaan disiplin dan kode etik.
05.03 Pemberian Penghargaan dan Tanda Jasa rekaman kegiatan atau peristiwa yang berkaitan dengan pemberian penghargaan dan tanda jasa.
NO KODE KLASIFIKASI JENIS ARSIP 1 2 3
SA 06 Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur
06.01 Pengembangan Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi dan Administrasi rekaman kegiatan atau peristiwa yang berkaitan dengan pengembangan kompetensi jabatan pimpinan tinggi dan administrasi.
06.02 Pengembangan Kompetensi Fungsional rekaman kegiatan atau peristiwa yang berkaitan dengan pengembangan kompetensi fungsional.
06.03 Pengiriman Peserta Diklat rekaman kegiatan atau peristiwa yang berkaitan dengan pengiriman peserta diklat.
06.04 Beasiswa Pegawai rekaman kegiatan atau peristiwa yang berkaitan dengan beasiswa pegawai.
SA 07 Hukuman Disiplin
07.01 Tingkat Ringan rekaman kegiatan atau peristiwa yang berkaitan dengan proses hukuman disiplin tingkat ringan berupa pernyataan tidak puas, teguran lisan, dan teguran tertulis.
07.02 Tingkat Sedang rekaman kegiatan atau peristiwa yang berkaitan dengan proses hukuman disiplin tingkat sedang berupa penundaan kenaikan gaji berkala, kenaikan pangkat.
07.03 Tingkat Berat
rekaman kegiatan atau peristiwa yang berkaitan dengan proses hukuman disiplin tingkat berat berupa penurunan pangkat, pembebasan jabatan, pemberhentian dengan hormat/tidak dengan hormat.
SA 08 Tata Usaha Sumber Daya Manusia Aparatur
08.01 Data Sumber Daya Manusia Aparatur rekaman kegiatan atau peristiwa yang berkaitan dengan data sumber daya manusia aparatur.
08.02 Identitas Pegawai rekaman kegiatan atau peristiwa yang berkaitan dengan pengurusan identitas pegawai berupa kartu pegawai, kartu suami, dan kartu istri.
08.03 Izin Kepegawaian rekaman kegiatan atau peristiwa yang berkaitan dengan izin kepegawaian berupa izin belajar, tugas belajar dalam negeri dan luar negeri.
08.04 Keanggotaan Sumber Daya Manusia Aparatur dalam Organisasi Sosial rekaman kegiatan atau peristiwa yang berkaitan dengan keanggotaan sumber daya manusia aparatur dalam organisasi sosial.
08.05 Daftar Hadir/Absensi Sumber Daya Manusia Aparatur
NO KODE KLASIFIKASI JENIS ARSIP 1 2 3
rekaman kegiatan atau peristiwa yang berkaitan dengan daftar hadir/absensi sumber daya manusia aparatur.
SA 09 Kesejahteraan Sumber Daya Manusia Aparatur
09.01 Kesehatan rekaman kegiatan atau peristiwa yang berkaitan dengan kesehatan pegawai dari aspek preventif, promotif, kuratif, dan rehabilitatif seperti medical check-up pegawai dan calon aparatur sipil negara, serta kegiatan peningkatan wawasan kesehatan.
09.02 Tabungan Perumahan rekaman kegiatan atau peristiwa yang berkaitan dengan tabungan perumahan bagi pegawai.
09.03 Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri rekaman kegiatan atau peristiwa yang berkaitan dengan pengurusan tabungan dan asuransi pegawai negeri.
09.04 Cuti rekaman kegiatan atau peristiwa yang berkaitan dengan permohonan usulan cuti pegawai berupa cuti tahunan, cuti besar, cuti bersalin, cuti karena alasan penting, cuti bersama, dan cuti di luar tanggungan negara.
09.05 Uang Duka Tewas rekaman kegiatan atau peristiwa yang berkaitan dengan pemberian uang duka tewas.
09.06 Pembekalan Purnabakti rekaman kegiatan atau peristiwa yang berkaitan dengan pembekalan purnabakti.
09.07
Mutasi Keluarga rekaman kegiatan atau peristiwa yang berkaitan dengan administrasi nikah, anak, cerai, kematian, kartu suami, dan kartu istri.
09.08 Laporan Kekayaan rekaman kegiatan atau peristiwa yang berkaitan dengan pengurusan laporan kekayaan berupa laporan harta kekayaan aparatur sipil negara, dan laporan harta kekayaan penyelenggara negara.
SA 10 Pembinaan Jabatan Non Manajerial
10.01 Jabatan Pelaksana rekaman kegiatan atau peristiwa yang berkaitan dengan pembinaan jabatan pelaksana.
10.02 Jabatan Fungsional rekaman kegiatan atau peristiwa yang berkaitan dengan pembinaan jabatan fungsional.
SA 11 Pemberhentian Sumber Daya Manusia Aparatur
11.01 Pemberhentian atas Permintaan Sendiri rekaman kegiatan atau peristiwa yang berkaitan dengan proses pemberhentian atas permintaan sendiri.
NO KODE KLASIFIKASI JENIS ARSIP 1 2 3
11.02 Pemberhentian karena Batas Usia pensiun rekaman kegiatan atau peristiwa yang berkaitan dengan proses pemberhentian karena batas usia pensiun.
11.03 Pemberhentian Karena Keuzuran/Kondisi Jasmani Dan Rohani/Meninggal Dunia (tewas) rekaman kegiatan atau peristiwa yang berkaitan dengan proses pemberhentian karena keuzuran/kondisi jasmani dan rohani/meninggal dunia (tewas).
11.04 Pemberhentian karena Hilang rekaman kegiatan atau peristiwa yang berkaitan dengan proses pemberhentian karena hilang.
11.05 Pemberhentian Sementara rekaman kegiatan atau peristiwa yang berkaitan dengan proses pemberhentian sementara.
11.06 Pensiun Janda/Duda dan Anak rekaman kegiatan atau peristiwa yang berkaitan dengan proses pensiun janda/duda dan anak SA 12
Berkas Perseorangan Pegawai Negeri Sipil rekaman kegiatan atau peristiwa yang berkaitan dengan pemberkasan personal file pegawai atau aparatur sipil negara selama menjadi pegawai, yaitu:
a. nota penetapan nomor induk pegawai dan kelengkapannya;
b. nota persetujuan/pertimbangan Kepala Badan Kepegawaian Negara;
c. hasil pengujian kesehatan;
d. surat keputusan pengangkatan calon pegawai negeri sipil;
e. surat keputusan pengangkatan pegawai negeri sipil;
f. surat keputusan peninjauan masa kerja;
g. surat keputusan kenaikan pangkat;
h. surat keputusan pengangkatan dalam atau pemberhentian dari jabatan struktural/ fungsional;
i. surat keputusan perpindahan wilayah kerja;
j. surat keputusan perpindahan antar instansi;
k. surat keputusan cuti di luar tanggungan negara;
l. surat keputusan hukuman jabatan/hukuman disiplin pegawai negeri sipil;
m. surat keputusan perbantuan/dipekerjakan di luar instansi induk;
n. surat keputusan penarikan kembali dari perbantuan/dipekerjakan;
o. surat keputusan pemberian uang tunggu;
p. surat keputusan pembebasan dari jabatan organik karena diangkat sebagai pejabat negara;
NO KODE KLASIFIKASI JENIS ARSIP 1 2 3
q. surat keputusan pengalihan pegawai negeri sipil;
r. surat keputusan pemberhentian sebagai pegawai negeri sipil;
s. surat keputusan pemberhentian sementara;
t. surat keputusan pengangkatan/pemberhentian sebagai pejabat negara;
u. surat keputusan penempatan/penarikan pegawai;
v. surat keputusan pengangkatan pada jabatan di luar instansi induk;
w. surat keputusan pengaktifan kembali sebagai pegawai negeri sipil;
x. surat keputusan pensiun;
y. surat keputusan penggantian nama;
z. surat keterangan pernyataan hilang;
aa. surat keterangan kembalinya pegawai negeri sipil yang dinyatakan hilang;
bb. surat perbaikan tanggal tahun kelahiran;
cc.
akta nikah/cerai;
dd. akta kelahiran;
ee.
isian formulir pendataan ulang pegawai negeri sipil;
ff.
berita acara pemeriksaan termasuk keputusan/rekomendasi majelis kode etik;
gg.
berita acara pengambilan sumpah/janji pegawai negeri sipil dan jabatan;
hh. surat pernyataan melaksanakan tugas/menduduki jabatan/surat pernyataan pelantikan;
ii.
surat permohonan menjadi anggota partai politik;
jj.
surat keterangan mutasi keluarga;
kk. surat keterangan meninggal dunia;
ll.
surat keterangan peningkatan pendidikan;
mm. surat keterangan hasil penelitian khusus;
nn. surat pemberitahuan kenaikan gaji berkala;
oo. surat tugas/izin belajar dalam/luar negeri;
pp. surat izin berpergian keluar negeri;
qq. surat pertimbangan status pegawai negeri sipil;
rr.
surat pernyataan pengunduran diri dari jabatan organik karena dicalonkan sebagai kepala/wakil kepala daerah;
ss.
penetapan angka kredit jabatan fungsional;
tt.
ijazah/sertifikat; dan uu. pengembangan karir sumber daya manusia aparatur.
SA 13
Berkas Perseorangan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja
NO KODE KLASIFIKASI JENIS ARSIP 1 2 3
rekaman kegiatan atau peristiwa yang berkaitan dengan pemberkasan personal pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
SA 14 Berkas Perseorangan Menteri, Wakil Menteri Dan Pejabat Negara Lainnya rekaman kegiatan atau peristiwa yang berkaitan dengan pemberkasan perseorangan Menteri, wakil Menteri, dan pejabat negara lainnya.
SA 15 Berkas Perseorangan Pimpinan Tinggi Madya rekaman kegiatan atau peristiwa yang berkaitan dengan pemberkasan perseorangan pimpinan tinggi madya.
SA 16 Berkas Perseorangan Aparatur Sipil Negara yang Secara Individual Ditentukan oleh Menteri Berjasa atau Terlibat Peristiwa Berskala Nasional rekaman kegiatan atau peristiwa yang berkaitan dengan pemberkasan perseorangan aparatur sipil negara yang secara individual ditentukan oleh Menteri berjasa atau terlibat peristiwa berskala nasional.
SA 17 Organisasi Non Kedinasan
17.01 Korps Pegawai Republik INDONESIA rekaman kegiatan atau peristiwa yang berkaitan dengan kegiatan Korps Pegawai Republik INDONESIA.
17.02 Dharma Wanita rekaman kegiatan atau peristiwa yang berkaitan dengan kegiatan organisasi dharma wanita.
17.03 Koperasi rekaman kegiatan atau peristiwa yang berkaitan dengan kegiatan koperasi.
E PB PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA
PB 01 Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Negara
01.01 Usulan Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara
01.02 Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara Kementerian
01.03 Hasil Analisis Kebutuhan Barang Milik Negara
01.04 Rencana Kebutuhan Aset Berwujud
01.05 Rencana Kebutuhan Aset Tak Berwujud PB 02 Pengadaan Barang Milik Negara
02.01 Pengadaan Barang Persediaan (habis pakai)
02.02 Pengadaan Barang bukan Persediaan
02.03 Pengadaan Jasa Lainnya
02.04 Pengadaan Jasa Konsultasi
02.05 Pengadaan Teknis Aset Tetap (tanah)
02.06 Pengadaan Aset Tidak Berwujud (perangkat lunak)
02.07 Pengadaan Sewa
02.08 Pengadaan Modal Peralatan dan Mesin
02.09 Pekerjaan Konstruksi (bangunan)
NO KODE KLASIFIKASI JENIS ARSIP 1 2 3
02.10 Pengelolaan Layanan Pengadaan secara Elektronik dan Data Informasi Pengadaan Barang/Jasa
02.11 Pembinaan, Bimbingan, Pendampingan, Dan Konsultasi Teknis Pengadaan Barang/Jasa
02.12 Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan
02.13 Laporan Pengadaan Barang/Jasa
02.14 Telaahan Permasalahan Pengadaan Barang/Jasa
02.15 Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa Satuan Pelaksana Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa Wilayah
02.16 Pendistribusian Barang Milik Negara PB 03 Penetapan Status Dan Pengamanan Barang Milik Negara
03.01
Penggunaan Barang Milik Negara
a. berkas permohonan status penggunaan barang milik negara atau status penggunaan barang milik negara untuk dioperasionalkan oleh pihak lain;
b. surat keputusan penetapan status penggunaan barang milik negara atau status penggunaan barang milik negara untuk dioperasionalkan oleh pihak lain;
c. berkas penggunaan sementara barang milik negara (permohonan, surat keputusan, dan tindak lanjut);
d. berkas pengalihan status penggunaan barang milik negara (permohonan, surat keputusan, dan tindak lanjut);
e. berkas pengalihan penggunaan barang milik negara (permohonan, surat keputusan, dan tindak lanjut); dan
f. berkas alih fungsi barang milik negara (permohonan, surat keputusan, dan tindak lanjut).
03.02 Barang Milik Negara Bernilai Sejarah rekaman kegiatan atau peristiwa yang berkaitan dengan barang milik negara yang bernilai sejarah.
03.03 pemanfaatan barang milik negara rekaman kegiatan atau peristiwa yang berkaitan dengan permohonan, surat keputusan, dan tindak lanjut sewa, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan, bangunan guna serah, bangunan serah guna, dan kerja sama pemanfaatan infrastruktur
03.04 Permasalahan Barang Milik Negara dan Berkas Pengamanan dan Pemeliharaan rekaman kegiatan atau peristiwa yang berkaitan dengan permasalahan barang milik negara dan berkas pengamanan dan pemeliharaan berupa surat keputusan, tim, tindak lanjut penyelesaian masalah dan laporan data tanah.
03.05 Rumah Negara
NO KODE KLASIFIKASI JENIS ARSIP 1 2 3
a. berkas permohonan penetapan status penggolongan rumah negara;
b. surat keputusan penetapan status penggolongan rumah negara;
c. surat pembatalan ijin penghunian rumah negara;
dan
d. surat ijin penghunian rumah negara.
PB 04 Penatausahaan Barang Milik Negara
04.01 Pencatataan Barang Milik Negara
04.02 Inventarisasi
04.03 Opname Fisik
04.04 Rekonsiliasi Data Barang Milik Negara
04.05 Pengawasan dan Pengendalian Barang Milik Negara
04.06 Laporan Barang Milik Negara PB 05 Pemindahtanganan dan Penghapusan
05.01 Penjualan
05.02 Tukar Menukar
05.03 Hibah
05.04 Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Negara Tidak Bernilai Sejarah
05.05 Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Negara Bernilai Sejarah F KS KERJA SAMA
KS 01 Penyusunan Rancangan Kerja Sama/Hubungan Lembaga dan Organisasi Kemasyarakatan
01.01 Lembaga Tinggi Negara
rekaman kegiatan atau peristiwa yang substansinya berkaitan dengan lembaga tinggi negara, baik dalam negeri maupun luar negeri, seperti Dewan Perwakilan Rakyat/Majelis Permusyawaratan Rakyat, Mahkamah Agung, Badan Pemeriksa Keuangan Republik INDONESIA.
01.02 Lembaga Pemerintah
rekaman kegiatan atau peristiwa yang substansinya berkaitan dengan lembaga pemerintah, baik dalam negeri, seperti kementerian/lembaga, maupun perwakilan pemerintah negara sahabat (bilateral, regional, dan multilateral), dan organisasi internasional.
01.03 Organisasi Kemasyarakatan/Lembaga Swasta
rekaman kegiatan atau peristiwa yang substansinya berkaitan dengan organisasi kemasyarakatan/lembaga swasta, baik dalam negeri, maupun organisasi internasional non pemerintah.
01.04 Perguruan Tinggi/Sekolah rekaman kegiatan atau peristiwa yang substansinya berkaitan dengan kerja sama/berhubungan dengan perguruan tinggi/sekolah.
KS.02
Nota Kesepahaman/Nota Kesepakatan/ Memorandum Of Understanding/Kontrak/
NO KODE KLASIFIKASI JENIS ARSIP 1 2 3
Perjanjian Kerja Sama Dalam Negeri dan Luar Negeri rekaman kegiatan atau peristiwa yang substansinya berkaitan dengan proses penyusunan suatu perjanjian kerja sama, mulai dari penjajakan, perundingan, perumusan, hingga penandatanganan.
KS.03
Permintaan dan Pengelolaan Data Kerja Sama rekaman kegiatan atau peristiwa yang substansinya berkaitan dengan permintaan dan pengelolaan data kerja sama, baik dalam negeri maupun luar negeri.
KS.04
Audiensi/Kunjungan rekaman kegiatan atau peristiwa yang substansinya berkaitan dengan fasilitasi audiensi/kunjungan dari dan/kepada kementerian/lembaga, organisasi kemasyarakatan/lembaga swasta, organisasi internasional/organisasi internasional nonpemerintah.
KS.05
Pemantauan dan Evaluasi rekaman kegiatan atau peristiwa yang substansinya berkaitan dengan kegiatan pemantuan dan evaluasi atas pelaksanaan kerjasama, baik dalam negeri maupun luar negeri.
KS.06
Administrasi Kerja Sama rekaman kegiatan atau peristiwa yang berkaitan dengan permohonan izin tenaga asing, fasilitasi perpajakan dalam kerangka kerja sama teknik serta pengelolaan data hibah sebagai pertanggungjawaban dari suatu perjanjian kerja sama.
G HK HUKUM
HK 01 Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan
01.01 Penyusunan Rencana Pembentukan Peraturan Perundang-undangan rekaman kegiatan atau peristiwa yang berkaitan dengan penyusunan rencana pembentukan peraturan perundang-undangan.
01.02 Instrumen Hukum yang Bersifat Nasional rekaman kegiatan atau peristiwa yang berkaitan dengan instrumen hukum yang bersifat nasional.
01.03 Instrumen Hukum yang Bersifat Internal rekaman kegiatan atau peristiwa yang berkaitan dengan instrumen hukum yang bersifat internal.
HK.02
Layanan Advokasi Hukum
02.01 Advokasi Hukum Litigasi rekaman kegiatan atau peristiwa yang berkaitan dengan administrasi persidangan (surat dinas, nota dinas) serta dokumen/ naskah yang dibuat dalam rangka proses beracara berupa relaas panggilan, gugatan, eksepsi dan jawaban, replik, duplik, daftar bukti, dan kesimpulan.
02.02 Advokasi Hukum Nonlitigasi
NO KODE KLASIFIKASI JENIS ARSIP 1 2 3
rekaman kegiatan atau peristiwa yang berkaitan dengan administrasi perkara nonlitigasi berupa surat dinas atau nota dinas.
02.03 Pengaduan Hukum rekaman kegiatan atau peristiwa yang berkaitan dengan tanggapan/respon terhadap pengaduan hukum berupa nota dinas atau surat dinas.
02.04 Bantuan Hukum rekaman kegiatan atau peristiwa yang berkaitan dengan surat jawaban terhadap permohonan bantuan hukum yang diajukan berupa nota dinas atau surat dinas.
02.05 Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat rekaman kegiatan atau peristiwa yang berkaitan dengan layanan aspirasi dan pengaduan online rakyat berupa nota dinas atau surat dinas.
02.06 Sistem Informasi Pelayanan Publik rekaman kegiatan atau peristiwa yang berkaitan dengan sistem informasi pelayanan publik berupa nota dinas atau surat dinas.
02.07 Telaah Hukum rekaman kegiatan atau peristiwa yang berkaitan dengan telaah hukum.
HK 03 Sosialisasi/Penyuluhan dan Pembinaan Hukum H UM UMUM
UM 01 Kearsipan
01.01 Penciptaan Arsip rekaman kegiatan atau peristiwa yang berkaitan dengan kegiatan Pencipta Arsip.
01.02 Layanan Penggunaan Arsip rekaman kegiatan atau peristiwa yang berkaitan dengan kegiatan layanan penggunaan Arsip.
01.03 Pemberkasan Arsip rekaman kegiatan atau peristiwa yang berkaitan dengan kegiatan pemberkasan Arsip.
01.04 Penataan Arsip rekaman kegiatan atau peristiwa yang berkaitan dengan kegiatan jadwal piket, formulir check-list suhu dan kelembapan, fumigasi (permohonan, pengumuman, dan laporan), dan pengumuman/ pemberitahuan ke Unit Pengolah.
01.05 Pemeliharaan dan Perawatan Arsip Inaktif
a. jadwal piket;
b. formulir check-list suhu dan kelembapan;
c. fumigasi (permohonan, pengumuman, dan laporan);
d. pengumuman/pemberitahuan ke Unit Kerja; dan
e. pengolah.
01.06 Alih Media Arsip
NO KODE KLASIFIKASI JENIS ARSIP 1 2 3
rekaman kegiatan atau peristiwa yang berkaitan dengan kegiatan alih media Arsip.
01.07 Program Arsip Vital dan Terjaga rekaman kegiatan atau peristiwa yang berkaitan dengan kegiatan program Arsip vital dan terjaga.
01.08 Unggah Informasi Kearsipan pada Sistem Informasi Kearsipan Nasional rekaman kegiatan atau peristiwa yang berkaitan dengan kegiatan unggah informasi kearsipan pada Sistem Informasi Kearsipan Nasional.
01.09 Pemindahan Arsip
a. berita acara pemindahan; dan
b. daftar Arsip yang dipindahkan.
01.10 Pemusnahan Arsip rekaman kegiatan atau peristiwa yang berkaitan dengan kegiatan pemusnahan Arsip Inaktif, yaitu:
a. surat keputusan tim penilai pemusnahan Arsip;
b. notula rapat;
c. rekomendasi/pertimbangan panitia penilai;
d. Arsip;
e. surat permintaan persetujuan kepada Kepala Arsip Nasional Republik INDONESIA;
f. surat persetujuan pemusnahan arsip dari Kepala Arsip Nasional Republik INDONESIA;
g. berita acara pemusnahan Arsip;
h. daftar Arsip yang dimusnahkan; dan
i. surat keputusan pemusnahan Arsip dari Menteri.
01.11 Penyerahan Arsip rekaman kegiatan atau peristiwa yang berkaitan dengan kegiatan penyerahan Arsip permanen ke Arsip Nasional Republik INDONESIA, yaitu:
a. surat keputusan tim pembentukan panitia penilai Arsip;
b. notula rapat panitia penilai Arsip;
c. rekomendasi/pertimbangan panitia penilai Arsip;
d. surat pernyataan autentik, terpercaya, utuh, dan dapat digunakan dari Pencipta Arsip;
e. surat permohonan penyerahan arsip statis dari Menteri kepada Kepala Arsip Nasional Republik INDONESIA;
f. surat persetujuan dari Kepala Arsip Nasional Republik INDONESIA;
g. surat keputusan penyerahan/persetujuan penyerahan Arsip statis;
h. berita acara penyerahan Arsip statis; dan
i. daftar Arsip yang diserahkan.
01.12 Pembinaan Kearsipan
01.13 Pengawasan Kearsipan
01.14 Monitoring dan Evaluasi
NO KODE KLASIFIKASI JENIS ARSIP 1 2 3
UM 02 Kerumahtanggaan
02.01 Administrasi Penggunaan Ruang dan Peralatan Kantor rekaman Kegiatan atau Peristiwa yang Berkaitan dengan Peminjaman dan Penggunaan Ruang dan Peralatan Kantor.
02.02 Administrasi Peminjaman, Penggunaan, dan Penghunian Rumah Negara rekaman kegiatan atau peristiwa yang berkaitan dengan peminjaman, penggunaan, dan penghunian rumah negara.
02.03 Administrasi
Peminjaman, Penggunaan, dan Pemeliharaan Kendaraan Dinas rekaman kegiatan atau peristiwa yang berkaitan dengan peminjaman, penggunaan, dan pemeliharaan kendaraan dinas.
02.04 Administrasi
Peminjaman, Penggunaan dan Pemeliharaan Barang Elektronik serta Mesin rekaman kegiatan atau peristiwa yang berkaitan dengan peminjaman, penggunaan, dan pemeliharaan barang elektronik serta mesin.
02.05 Administrasi Pemeliharaan Gedung dan Bangunan serta Area Kantor rekaman kegiatan atau peristiwa yang berkaitan dengan pemeliharaan gedung dan bangunan serta area kantor.
02.06 Administrasi Pemeliharaan Alat Kesehatan rekaman kegiatan atau peristiwa yang berkaitan dengan pemeliharaan alat kesehatan.
02.07 Administrasi Perjalanan Dinas rekaman kegiatan atau peristiwa yang berkaitan dengan usulan perjalanan dinas baik dalam maupun luar negeri.
02.08 Administrasi Penghematan Energi dan Air rekaman kegiatan atau peristiwa yang berkaitan dengan penghematan energi dan air.
UM 03 Keprotokolan
03.01 Penyelenggaraan Upacara Nasional rekaman kegiatan atau peristiwa yang berkaitan dengan kegiatan penyelenggaraan upacara nasional.
03.02 Pelayanan Tamu, Acara Kedinasan, Jamuan, dan Ramah Tamah rekaman kegiatan atau peristiwa yang berkaitan dengan kegiatan pelayanan tamu, acara kedinasan, jamuan, dan ramah tamah.
03.03 Daftar Nama Pejabat dan Alamat rekaman kegiatan atau peristiwa yang berkaitan dengan penyampaian informasi terkait dengan daftar nama pejabat dan alamat.
UM 04 Pengamanan
04.01 Pengamanan Personil
NO KODE KLASIFIKASI JENIS ARSIP 1 2 3
rekaman kegiatan atau peristiwa yang berkaitan dengan pengamanan personil very very important person/very important person.
04.02 Pengamanan Lingkungan, Fisik, dan Instalasi rekaman kegiatan atau peristiwa yang berkaitan dengan pengamanan lingkungan, fisik, dan instalasi.
04.03 Pengamanan Dokumen dan Informasi Rahasia rekaman kegiatan atau peristiwa yang berkaitan dengan pengamanan dokumen dan informasi rahasia.
04.04 Laporan Keamanan rekaman kegiatan atau peristiwa yang berkaitan dengan laporan pengamanan di lingkungan Unit Kerja.
04.05 Laporan Kejadian rekaman kegiatan atau peristiwa yang berkaitan dengan laporan kejadian di lingkungan Unit Kerja.
04.06 Permintaan dan Bantuan Pengamanan rekaman kegiatan atau peristiwa yang berkaitan dengan permintaan dan bantuan pengamanan.
UM 05 Pembinaan Sikap Mental dan Layanan Kesehatan
05.01 Layanan Keagamaan rekaman kegiatan atau peristiwa yang berkaitan dengan layanan keagamaan seperti permintaan rohaniawan, undangan kegiatan ceramah keagamaan, permohonan narasumber ceramah keagamaan, himbauan zakat, himbauan qurban, undangan shalat idul fitri, dan idul adha serta kegiatan keagamaan lainnya.
05.02 Layanan Kesehatan Jasmani rekaman kegiatan atau peristiwa yang berkaitan dengan layanan kesehatan jasmani seperti pelaksanaan senam pagi, permintaan instruktur senam pagi, dan surat keputusan instruktur senam.
05.03 Pelayanan Kesehatan rekaman kegiatan atau peristiwa yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan seperti layanan medis poli gigi, poli umum, dan poli mata.
UM 06 Kepustakaan
06.01
Akusisi
a. hadiah;
b. hibah;
c. tukar menukar;
d. pendistribusian bahan pustaka surplus; dan
e. inventarisasi bahan pustaka (buku induk).
06.02
Pegolahan Bahan Pustaka
a. klasifikasi dan tajuk subyek;
b. katalogisasi; dan
c. abstrak bahan pustaka.
NO KODE KLASIFIKASI JENIS ARSIP 1 2 3
06.03 Pangkalan Data Koleksi Perpustakaan rekaman kegiatan atau peristiwa yang berkaitan dengan pangkalan data koleksi perpustakaan.
06.04
Layanan Perpustakaan
a. keanggotaan;
b. sirkulasi;
c. referensi;
d. alih bahasa;
e. kerja sama perpustakaan;
f. pengembangan teknologi dan informasi perpustakaan; dan
g. penanyangan bahan pustaka.
06.05
Preservasi Bahan Pustaka
a. perawatan bahan pustaka;
b. perbaikan bahan pustaka;
c. penjilidan; dan
d. reproduksi foto.
06.06
Pengembangan Perpustakaan rekaman kegiatan atau peristiwa yang berkaitan dengan pengembangan perpustakaan, yaitu:
a. standar nasional perpustakaan;
b. pedoman perpustakaan;
c. akreditasi perpustakaan;
d. pengkajian perpustakaan; dan
e. promosi perpustakaan (publikasi, pameran).
06.07 Pendidikan dan Pelatihan Perpustakaan
06.08
Tenaga Perpustakaan
a. sertifikasi tenaga perpustakaan;
b. pembinaan tenaga perpustakaan; dan
c. penilaian jabatan fungsional pustakawan.
I PW PENGAWASAN
PW 01 Perencanaan
01.01 Kebijakan Pengawasan
01.02 Program Kerja Pengawasan Tahunan
01.03 Program Kerja Administrasi Umum
01.04 Rapat Koordinasi Pengawasan
01.05 Ikhtisar Hasil Pengawasan PW 02 Pelaksanaan pengawasan
02.01 Audit Kinerja dan Informasi, Reviu, dan Evaluasi
02.02 Audit Tujuan Tertentu/Khusus
02.03
Pemantauan/Monitoring
a. pemantauan Badan Pemeriksa Keuangan Republik INDONESIA;
b. pemantauan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik INDONESIA;
NO KODE KLASIFIKASI JENIS ARSIP 1 2 3
c. pemantauan Ombudsman Republik INDONESIA;
dan
d. pemantauan Inspektorat Jenderal.
02.04 Pengawasan Lainnya, Pendampingan, Sosialisasi, dan Perjanjian Kerja Sama PW 03 Pelaporan
03.01 Laporan Hasil Audit Kinerja, Informasi Data Pendukung Pemeriksaan Dalam Negeri dan Luar Negeri
03.02 Laporan Hasil Audit Tujuan Tertentu (audit khusus)
03.03 Pelaporan Pemantauan/Monitoring Badan pemeriksan keuangan Republik INDONESIA, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik INDONESIA, Ombudsman Republik INDONESIA, dan Inspektorat Jenderal
03.04 Pelaporan Pengawasan Lainnya, Pendampingan, Sosialisasi, dan Perjanjian Kerja Sama
03.05 Pelaporan Inspektorat Jenderal PW 04 Tindak Lanjut
04.01 Tindak Lanjut Hasil Audit Kinerja
04.02 Tindak Lanjut Hasil Audit Khusus
04.03 Tindak Lanjut Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik INDONESIA, Badan Pemeriksa Keuangan Republik INDONESIA, dan Inspektorat Jenderal PW 05 Reviu
rekaman kegiatan atas pelaksanaan kegiatan penelaahan yang dilakukan oleh aparat pengawasan intern pemerintah secara sistematis, objektif, dan terstruktur terhadap dokumen, data, dan/atau pelaksanaan kegiatan, guna menghasilkan rekomendasi perbaikan sebagai dasar untuk ditindaklanjuti oleh Unit Kerja terkait sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
PW 06 Pengaduan
06.01 Whistle Blowing System
06.02 Gratifikasi
06.03 Pengaduan Tertulis (sms gateway, po box, dan surat elektronik)
06.04 Pengaduan melalui Aplikasi dan Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat
06.05 Pengaduan Ombusman PW 07 Atensi dan Telaahan Disiplin
07.01 Tanggapan/Telaahan Hukuman Disiplin yang Tidak Ditindaklanjuti
07.02 Tanggapan/Telaahan Hukuman Disiplin yang Ditindaklanjuti
07.03 Daftar Nama Pegawai Kementerian yang Dikenakan Sanksi Hukuman Disiplin/Kartu Cela
NO KODE KLASIFIKASI JENIS ARSIP 1 2 3
J TI TEKNOLOGI DAN INFORMASI
TI 01 Perencanaan Teknologi Informasi
01.01 Rencana Induk Teknologi Informasi rekaman kegiatan atau peristiwa yang berkaitan rencana induk teknologi informasi.
01.02 Penyusunan Program rekaman kegiatan atau peristiwa yang berkaitan penyusunan program.
01.03 Pengembangan Aplikasi rekaman kegiatan atau peristiwa yang berkaitan pengembangan aplikasi sumber daya manusia dan website.
01.04 Pengembangan Database, Situs Internet, dan Surat Elektronik rekaman kegiatan atau peristiwa yang berkaitan dengan pelaksanaan pengembangan database, situs internet, dan surat elektronik.
TI 02 Pengamanan Data
02.01 Kuesioner, Data Pendukung, dan Analisis
TI 03 Pengamanan Jaringan
a. pemeliharaan jaringan;
b. audit jaringan; dan
c. laporan hasil audit.
TI 04 Standarisasi
04.01 Pedoman Standarisasi Teknologi dan Informasi penyusunan pedoman standarisasi teknologi dan informasi yang berkaitan dengan peraturan menteri, keputusan Menteri dan
standar operasional prosedur.
04.02 Implementasi Aplikasi rekaman kegiatan atau peristiwa yang berkaitan dengan implementasi aplikasi seperti surat perencanaan komite teknologi, informasi, dan komunikasi, aplikasi satu data, tanda tangan digital, dan sertifikat elektronik.
04.03 Implementasi Situs Internet, Portal Internet, dan Surat Elektronik rekaman kegiatan atau peristiwa yang berkaitan dengan implementasi situs internet, portal internet, dan surat elektronik.
04.04 Uji Coba Infrastruktur
TI 05 Pengelolaan Sistem Teknologi Informasi
05.01 Pengelolaan Jaringan
05.02 Pengelolaan Jaringan Sistem Informasi
05.03 Pengelolaan Database
05.04 Pengelolaan Situs Internet, Portal Internet, dan Surat Elektronik
05.05 Pengelolaan Aplikasi
05.06 Pengelolaan Alat Pendukung
NO KODE KLASIFIKASI JENIS ARSIP 1 2 3
TI 06 Layanan Sistem Teknologi dan Informasi
06.01 Naskah Layanan Keluhan Layanan Pengadaan secara Elektronik
06.02 Tindak Lanjut Keluhan
06.03 Monitoring/Pemantauan Layanan Keluhan Tentang Perangat Lunak/Perangkat Keras
06.04 Evaluasi Teknologi Informasi
TI 07 Informasi dan Komunikasi Publik
07.01 Media Massa (cetak, elektronik, dan media sosial)
07.02 Sosialisasi dan Diseminasi
07.03 Pengelolaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
07.04 Badan Koordinasi Hubungan Masyarakat
07.05 Peliputan
07.06 Konferensi Pers
07.07 Siaran Pers
TI 08 Dokumentasi/Liputan Kegiatan Kedinasan
08.01 Dokumentasi/Liputan Kegiatan Kedinasan Menteri/wakil Menteri dalam Berbagai Media
a. film;
b. foto;
c. video grafis;
d. narasi tunggal media massa elektronik;
e. info grafis (poster, banner);
f. surat penyerahan (bingkai foto);
g. konten video revolusi media digital; dan
h. konten media sosial.
08.02 Dokumentasi/Liputan Kegiatan Kedinasan Pejabat Tinggi Madya ke bawah dalam Berbagai Media
08.03 Rekapitulasi Pemberitaan
B.
Arsip Substantif
NO KODE KLASIFIKASI JENIS ARSIP A PK PEMASYARAKATAN
PK 01 Perumusan Kebijakan dan Standardisasi Pemasyarakatan PK 02 Pelayanan Pemasyarakatan
02.01 Registrasi Tahanan dan Anak
02.02 Registrasi Narapidana dan Anak Binaan
02.03 Registrasi Klien Pemasyarakatan
02.04 Registrasi Titipan
02.05 Administrasi Pelayanan Tahanan di luar Rumah Tahanan
02.06 Peminjaman/Bon Narapidana dan Anak Binaan PK 03 Program Asesmen Dan Klasifikasi
03.01 Admisi Orientasi
03.02 Asesmen dan Klasifikasi PK 04 Mutasi
04.01 Mutasi Tahanan dan Anak
04.02 Mutasi Narapidana dan Anak Binaan
04.03 Mutasi Klien Pemasyarakatan PK 05 Bimbingan Kemasyarakatan Dan Pengentasan Anak
05.01 Layanan Kepribadian
05.02 Layanan Kemandirian
05.03 Layanan Pelindungan Hukum Tahanan dan Anak
05.04 Pengeluaran Tahanan dan Anak
05.05 Pertimbangan Pemasyarakatan Pelayanan Tahanan dan Anak PK 06 Pembinaan Narapidana Dan Anak Binaan
06.01 Pembinaan Kepribadian
06.02 Pembinaan Kemandirian
06.03 Asimilasi dan Integrasi Narapidana dan Anak Binaan
06.04 Pengeluaran Narapidana dan Anak Binaan
06.05 Pertimbangan Pemasyarakatan Pembinaan Narapidana dan Anak Binaan PK 07 Pembimbingan Kemasyarakatan
07.01 Penelitian Kemasyarakatan
07.02 Pendampingan Klien Pemasyarakatan dan Upaya Keadilan Restoratif Pemasyarakatan
07.03 Pembimbingan Klien Pemasyarakatan
07.04 Pengawasan Klien Pemasyarakatan
07.05 Pertimbangan Pemasyarakatan Pembimbingan Klien Pemasyarakatan PK 08 Perawatan Kesehatan Dan Rehabilitasi
08.01 Perawatan Kesehatan Dasar
08.02 Perawatan Kesehatan Lanjutan
08.03 Perawatan Kesehatan Khusus
08.04 Kebutuhan Dasar dan Kesehatan Lingkungan
PK 09 Pengamanan dan Intelijen
09.01 Intelijen Pemasyarakatan
09.02 Pencegahan Gangguan Keamanan dan Pemeliharaan Keamanan
09.03 Penindakan dan Pemulihan PK 10 Kepatuhan Internal
10.01 Pencegahan dan Pengendalian
10.02 Fasilitasi Advokasi dan Investigasi Internal PK 11 Pengelolaan Data Dan Informasi Pemasyarakatan
11.01 Pengelolaan Data Dan Informasi
a. statistik tahanan dan anak;
b. statistik narapidana dan anak binaan;
c. statistik klien pemasyarakatan; dan
d. statistik titipan.
11.02 Pengelolaan Data dan Informasi Narapidana Tindak Pidana yang Mengancam Keamanan Negara, Tahanan Politik, Perdagangan Manusia, Terorisme, Korupsi, Tindak Pidana Kejahatan Hak Asasi Manusia Berat, dan Tindak Pidana dengan Putusan Hukuman Mati B GR KEIMIGRASIAN
GR 01 Perumusan Kebijakan Dan Standardisasi Keimigrasian GR 02 Visa dan Dokumen Perjalanan
02.01 Dokumen Perjalanan Republik INDONESIA
a. fotokopi kartu tanda penduduk;
b. fotokopi kartu keluarga;
c. fotokopi akta lahir;
d. fotokopi ijazah;
e. surat pernyataan;
f. formulir permohonan data imigrasi;
g. surat perjalanan laksana paspor warga negara INDONESIA; dan
h. bukti penerimaan paspor.
02.02 Buku Paspor Habis Masa Berlaku, Gagal Cetak, dan Tidak Diambil
02.03 Surat Pejalanan Laksana Paspor Warga Negara Asing
02.04 Fasilitas Keimigrasian antara lain Asia Pacific Economic Corporation Business Travel Card Dan Smart Card
02.05 Persetujuan Visa
02.06 Bebas Visa Kunjungan
02.07 Rekomendasi untuk Mendapatkan Work and Holiday Visa
02.08 Pengelolaan Dokumen Blangko Dokumen Perjalanan Republik INDONESIA, Visa, dan Permohonan Dokumen Perjalanan Republik INDONESIA GR 03 Izin Tinggal Dan Status Keimigrasian
03.01 Izin Tinggal Kunjungan
03.02 Izin Tinggal Terbatas
03.03 Izin Tinggal Tetap
03.04 Izin Tinggal Peralihan
03.05 Alih Status (konversi) Izin Tinggal termasuk Penolakannya
03.06 Pengajuan Permohonan Keterangan Keimigrasian:
Surat Keterangan Keimigrasian (SKIM)
03.07 Pengambilan Data Biometrik
03.08 Penelaahan Status Keimigrasian
03.09 Pengelolaan Dokumen Izin Tinggal Keimigrasian
03.10 Golden Visa
03.11 Diaspora
03.12 Permohonan Exit Permit Only
03.13 Permohonan Izin Masuk Kembali
03.14 Anak Berkewarganegaraan Ganda GR 04 Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian
04.01 Penyelidikan
04.02 Penyidikan Keimigrasian
04.03 Pencegahan
04.04 Pencegahan Seseorang yang Memiliki Kasus Berdampak Nasional dan Internasional (tokoh dan kasus)
04.05 Penangkalan
04.06 Penangkalan Seseorang yang Memiliki Kasus Berdampak Nasional dan Internasional
04.07 Imigran Ilegal
04.08 Pencabutan, Pembatalan, Penahanan Dokumen Perjalanan, dan Dokumen Keimigrasian termasuk Siar Paspor Yang Dibatalkan
a. surat balasan;
b. surat siar; dan
c. surat sementara penarikan paspor
04.09 Pengawasan terhadap Warga Negara INDONESIA
04.10 Pengawasan terhadap Warga Negara Asing
04.11 Penanganan terhadap Pengungsi dari Luar Negeri
04.12 Tindakan Administratif Keimigrasian
a. daftar pencegahan atau penangkalan;
b. pembatasan, perubahan, atau pembatalan izin tinggal;
c. larangan untuk berada di satu atau beberapa tempat tertentu di wilayah INDONESIA;
d. keharusan untuk bertempat tinggal di suatu tempat tertentu di wilayah INDONESIA;
e. pengenaan biaya beban; dan
f. deportasi dari wilayah INDONESIA.
04.13 Daftar Pencarian Orang
04.14 Administrasi Pedentensian
a. berita acara pedentensian/ pengeluaran deteni;
b. surat pesetujuan pemindahan deteni;
c. surat tugas/perintah pedentensian/pengeluaran deteni; dan
d. surat pengeluaran deteni lainnya.
GR.05 Intelijen Keimigrasian
05.01 Penyelidikan dan Operasi Intelijen Keimigrasian
05.02 Pengamanan Keimigrasian
05.03 Laporan Hasil Kerja Sama Intelijen Keimigrasian
05.04
Produk Intelijen Keimigrasian
a. laporan harian intelijen;
b. laporan perkiraan keadaan intelijen; dan
c. laporan forensik keimigrasian.
GR.06 Kerja Sama Keimigrasian Dan Bina Perwakilan
06.01 Kerja Sama Antar Lembaga (dalam negeri)
06.02 Kerja Sama Antar Negara
06.03 Kerja Sama dengan Organisasi Internasional
06.04 Pembinaan Perwakilan Republik INDONESIA di Luar Negeri GR.07 Teknologi Informasi Keimigrasian
07.01 Lintas Informasi Internal termasuk Tukar Menukar Informasi dan Pelaporan Kegiatan Keimigrasian
07.02 Lintas Informasi Eksternal termasuk Pertukaran Informasi dengan Institusi Di Luar Imigrasi
07.03 Data Keimigrasian
07.04 Permohonan Data Keimigrasian
07.05 Data Permohonan Ditolak Sistem GR.08 Kepatuhan Internal
08.01 Pencegahan
a. surat tugas koordinasi antar instansi;
b. notula rapat; dan
c. surat rekomendasi.
08.02 Pengendalian
a. surat tugas koordinasi antar instansi;
b. notula rapat; dan
c. surat rekomendasi.
08.03 Advokasi
a. surat pemanggilan;
b. surat tugas pemeriksaan;
c. surat rekomendasi; dan
d. laporan hasil pemeriksaan.
08.04 Investigasi
a. surat pemanggilan;
b. surat tugas pemeriksaan;
c. surat rekomendasi; dan
d. laporan hasil pemeriksaan.
08.05 Tindak Lanjut Atas Pemeriksaan Inspektorat Jenderal
08.06 Monitoring Dan Evaluasi GR.09 Tempat Pemeriksaan Imigrasi
09.01 Produk Tempat Pemeriksa Keimigrasian
a. bahan paparan;
b. surat tugas koordinasi antar instansi;
c. notula rapat; dan
d. Surat tindak lanjut permintaan data dari internal dan eksternal instansi.
09.02 Monitoring dan Supervisi Tempat Pemeriksaan Imigrasi
a. nota dinas;
b. surat perintah;
c. laporan pelaksanaan;
d. nota dinas bimbingan teknis;
e. surat perintah bimbingan teknis; dan
f. laporan pelaksanaan bimbingan teknis.
09.03 Pembinaan Tempat Pemeriksaan Imigrasi
a. laporan inventarisasi sarana dan prasarana tempat pemeriksaan imigrasi laut, udara, dan darat; dan
b. revitalisasi tempat pemeriksaan imigrasi laut.
09.04 Pengelolaan Tempat Pemeriksaan Imigrasi
a. surat permohonan penetapan
tempat pemeriksaan imigrasi;
b. surat permohonan pengelolaan tempat darurat;
c. surat permohonan penetapan tempat lain yang difungsikan sebagai tempat pemeriksaan imigrasi laut;
d. surat penetapan tempat pemeriksaan imigrasi;
e. surat penetapan pengelolaan tempat darurat;
f. surat permohonan penetapan tempat lain yang difungsikan sebagai tempat pemeriksaan imigrasi laut; dan
g. surat penetapan tempat lain yang difungsikan sebagai tempat pemeriksaan imigrasi laut.
09.05 Pemeriksaan Imigrasi Laut
a. surat perintah pengawasan operasional tempat pemeriksaan imigrasi laut;
b. laporan pelaksanaan pengawasan operasional tempat pemeriksaan imigrasi laut;
c. surat perintah pemeriksaan keimigrasian pada alat angkut; dan
d. laporan pemeriksaan keimigrasian pada alat angkut.
09.06 Pemeriksaan Imigrasi Udara
a. surat perintah pengawasan operasional tempat pemeriksaan imigrasi udara;
b. laporan pelaksanaan pengawasan operasional tempat pemeriksaan imigrasi udara;
c. surat perintah pemeriksaan keimigrasian pada alat angkut; dan
d. laporan pemeriksaan keimigrasian pada alat angkut.
09.07 Pemeriksaan Imigrasi Darat
a. surat perintah pengawasan operasional perbatasan darat; dan
b. laporan pelaksanaan pengawasan operasional perbatasan darat.
09.08 Tanda Masuk dan Tanda Keluar C SM SUMBER DAYA MANUSIA IMIGRASI DAN PEMASYARAKATAN
SM 01 Standar dan Program Pengembangan Kompetensi
01.01 Standar Kompetensi
01.02 Program Pelatihan SM 02 Pengembangan Kompetensi
02.01 Perencanaan Program Pengembangan Kompetensi
MENTERI IMIGRASI DAN PEMASYARAKATAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AGUS ANDRIANTO
02.02 Penyelenggaraan Program Pengembangan Kompetensi (pendidikan dan pelatihan, bimbingan teknis)
02.03 Evaluasi dan Pelaporan Program Pengembangan Kompetensi
02.04 Penjaminan Mutu Program Pengembangan Kompetensi (akreditasi, sertifikasi)
02.05 Pangkalan Data Peserta Pengembangan Kompetensi SM 03 Penilaian Kompetensi
03.01 Perencanaan Program Penilaian Kompetensi
03.02 Pelaksanaan Program Penilaian Kompetensi
03.03 Evaluasi dan Pelaporan Program Penilaian Kompetensi
03.04 Penjaminan Mutu Program Penilaian Kompetensi
03.05 Pangkalan Data Penilaian Kompetensi D PS PUSAT STRATEGI KEBIJAKAN
PS 01 Kajian Kebijakan
01.01 Agenda Setting
a. naskah konsepsi; dan
b. penetapan isu kebijakan.
01.02 Formulasi Kebijakan
a. telaahan permasalahan isu kebijakan (policy paper);
b. telaahan permasalahan isu kebijakan (policy brief);
dan
c. policy memo.
01.03 Implementasi Kebijakan
01.04 Evaluasi Kebijakan
PS 02 Survei Kepuasan Masyarakat
02.01 Penggalian Data Survei
02.02 Pelaporan dan Evaluasi
LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI IMIGRASI DAN PEMASYARAKATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2026 TENTANG KLASIFIKASI ARSIP, SISTEM KLASIFIKASI KEAMANAN DAN AKSES ARSIP DINAMIS, DAN JADWAL RETENSI ARSIP DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN IMIGRASI DAN PEMASYARAKATAN
SISTEM KLASIFIKASI KEAMANAN ARSIP DAN AKSES ARSIP DINAMIS
A.
Klasifikasi Keamanan Arsip
No KLASIFIKASI KEAMANAN ARSIP MEDIA ARSIP ARSIP KONVENSIONAL ARSIP ELEKTRONIK Arsip Pengguna Prasarana dan Sarana Arsip Pengguna Prasarana & Sarana
1. biasa/terbuka tidak ada persyaratan dan prosedur khusus.
pengguna yang berasal dari eksternal dan internal yang mempunyai hak akses.
tidak memerlukan prasarana dan sarana khusus.
back-up secara teratur untuk tujuan pemulihan sistem dalam rangka menjamin autentisitas Arsip pengguna yang berasal dari eksternal dan internal yang mempunyai hak akses.
tidak memerlukan prasarana dan sarana khusus.
2. terbatas ada persyaratan dan prosedur dengan memberikan cap “terbatas” pada fisik Arsip.
dibatasi hanya untuk penentu kebijakan, pengawas internal dan eksternal serta penegak hukum.
diperlukan tempat penyimpanan yang aman.
1. back-up secara teratur untuk tujuan pemulihan sistem dalam rangka menjamin autentisitas
1. autentikasi pengguna (nama pengguna/ password atau id digital); dan
2. penggunaan untuk log in pada tingkat individua
1. autentikasi server;
2. langkah keamanan dengan operating system khusus atau aplikasi khusus; dan
No KLASIFIKASI KEAMANAN ARSIP MEDIA ARSIP ARSIP KONVENSIONAL ARSIP ELEKTRONIK Arsip Pengguna Prasarana dan Sarana Arsip Pengguna Prasarana & Sarana Arsip; dan
2. file elektronik (termasuk database) harus dilindungi terhadap penggunaan internal atau oleh pihak eksternal.
3. firewall dan sistem sistem serta prosedur prosedur deteksi terhadap intrusi.
3. rahasia
1. ada persyaratan dan prosedur rahasia dengan memberikan cap “rahasia” pada fisik arsip; dan
2. tidak sembarangan meletakkan arsip/dokumen yang bersifat rahasia.
dibatasi hanya untuk penentu kebijakan, pengawas internal dan eksternal serta penegak hukum.
lokasi aman dengan akses yang terbatas.
1. back-up secara teratur untuk tujuan pemulihan sistem dalam rangka menjamin autentisitas arsip; dan
2. file elektronik (termasuk database) harus dilindungi terhadap penggunaan internal atau oleh pihak eksternal.
1. hanya staf yang ditunjuk oleh kemen-terian atau organisasi dan tingkat di atasnya yang dapat mengakses arsip tersebut; dan
2. autentikasi pengguna (nama pengguna/password atau id digital); dan
3. penggunaan untuk log in pada tingkat individual.
1. langkah-langkah keamanan dengan operating system khusus atau aplikasi khusus; dan
2. firewall serta sistem sistem dan prosedur prosedur deteksi terhadap intrusi.
firewall adalah sistem untuk melindungi komputer atau jaringan dari akses komputer lain yang tidak memiliki hak
No KLASIFIKASI KEAMANAN ARSIP MEDIA ARSIP ARSIP KONVENSIONAL ARSIP ELEKTRONIK Arsip Pengguna Prasarana dan Sarana Arsip Pengguna Prasarana & Sarana untuk mengakses komputer atau jaringan kita.
B.
Pengamanan Arsip
NO.
KLASIFIKASI KEAMANAN ARSIP KONVENSIONAL ARSIP ELEKTRONIK 1 biasa/terbuka tidak ada persyaratan prosedur khusus.
tidak ada prosedur khusus.
2. terbatas amplop segel.
apabila pesan elektronik atau email berisi data tentang informasi personal, harus menggunakan enkripsi, surel yang dikirim dengan alamat khusus, password
3..
rahasia
1. menggunakan warna kertas yang berbeda;
2. diberi kode rahasia;
3. menggunakan amplop dobel;
4. amplop segel, stempel rahasia;
5. konfirmasi tanda terima; dan
6. harus dikirim melalui orang yang sudah diberi wewenang dan tanggung jawab terhadap pengendalian arsip/ dokumen rahasia.
1. harus ada konfirmasi dari penerima pesan elektronik atau email;
2. menggunakan perangkat yang dikhususkan bagi pesan elektronik atau email rahasia; dan
3. menggunakan persandian atau kriptografi.
C.
Akses Arsip
NO KODE KLASIFIKASI JENIS ARSIP Klasifikasi keamanan Akses Arsip Dasar Pertimbangan Unit Pengolah Internal Eksternal A PR PERENCANAAN
PR 01 Kebijakan dan Strategis Pembangunan
Eselon II/Kanwil/UPT
01.01 Rencana Pembangunan Jangka Panjang biasa/terbuka pengawas/ pelaksana Publik -
01.02 Rencana Pembangunan Jangka Menengah biasa/terbuka pengawas/ pelaksana Publik -
01.03 Rencana Strategis Kementerian biasa/terbuka pengawas/ pelaksana Publik -
01.04 Rencana Strategis Satuan Kerja biasa/terbuka pengawas/ pelaksana Publik -
01.05 Pertemuan Tiga Pihak (Trilateral Meeting) biasa/terbuka pengawas/ pelaksana
-
01.06 Rencana Kerja biasa/terbuka pengawas/ pelaksana Publik -
01.07 Rencana Kerja dan Anggaran biasa/terbuka pengawas/ pelaksana Publik
PR 02 Evaluasi Program
Eselon II/Kanwil/UPT
02.01 Evaluasi dan Kinerja Kementerian biasa/terbuka pengawas/ pelaksana Publik -
02.02 Evaluasi dan Kinerja Satuan Kerja biasa/terbuka pengawas/ pelaksana Publik -
PR 03 Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah biasa/terbuka pengawas/ pelaksana Publik - Eselon II/Kanwil/UPT
PR 04 Pelaporan
Eselon II/Kanwil/UPT
04.01 Laporan Tetap Periodik biasa/terbuka pengawas/ pelaksana Publik -
a. laporan bulanan;
NO KODE KLASIFIKASI JENIS ARSIP Klasifikasi keamanan Akses Arsip Dasar Pertimbangan Unit Pengolah Internal Eksternal
b. laporan triwulan; dan
c. laporan semesteran.
04.02 Laporan Tahunan biasa/terbuka pengawas/ pelaksana Publik -
04.03 Laporan Insidentil rahasia pimpinan tinggi pratama - terkait dengan keamanan organisasi
PR 05 Rapat Kerja
Eselon II/Kantor Wilayah/Unit Pelaksana Teknis
05.01 Rapat Kerja dengan Dewan Perwakilan Rakyat terbatas administrator - terkait kondisi lembaga
05.02 Rapat Kerja Tingkat Kementerian biasa/terbuka pengawas/ pelaksana Publik -
05.03 Rapat Kerja Unit Utama (rapat kerja teknis) biasa/terbuka pengawas/ pelaksana Publik -
05.04 Rapat Kerja Tingkat Kantor Wilayah biasa/terbuka pengawas/ pelaksana Publik -
05.05 Rapat Pimpinan terbatas administrator - terkait kondisi Lembaga
05.06 Rapat Staf biasa/terbuka pengawas/ pelaksana Publik -
PR 06 Sidang Kabinet
Eselon II
06.01 Sidang Kabinet Terbatas terbatas administrator - terkait kondisi lembaga
06.02 Sidang Kabinet Paripurna terbatas administrator - terkait kondisi lembaga
PR 07 Penetapan Kinerja
Eselon II/Kantor Wilayah/Unit Pelaksana Teknis
07.01 Perjanjian Kinerja Jabatan Pimpinan Tinggi Utama dan Madya biasa/terbuka pengawas/ pelaksana Publik -
07.02 Perjanjian Kinerja Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama ke bawah biasa/terbuka pengawas/ pelaksana Publik -
NO KODE KLASIFIKASI JENIS ARSIP Klasifikasi keamanan Akses Arsip Dasar Pertimbangan Unit Pengolah Internal Eksternal B KU KEUANGAN
KU 01 Pelaksanaan Anggaran
Eselon II/Kantor Wilayah/Unit Pelaksana Teknis
01.01 Pedoman, Petunjuk, dan Administrasi Pelaksanaan Anggaran biasa/terbuka pengawas/ pelaksana Publik -
01.02 Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran biasa/terbuka pengawas/ pelaksana Publik -
a. surat pengesahan;
b. surat usulan revisi; dan
c. surat persetujuan dan pernyataan, surat pengantar usulan revisi.
01.03
Penerimaan Negara Bukan Pajak terbatas administrator - terkait kondisi lembaga
a. surat usulan target penerimaan negara bukan pajak;
b. surat perubahan target; dan
c. surat usulan perubahan jenis dan tarif penerimaan negara bukan pajak, surat laporan realisasi penerimaan negara bukan pajak, dan surat pengantar ijin penggunaan penerimaan negara bukan pajak.
KU 02 Tata Usaha Keuangan
Eselon II/Kantor Wilayah/Unit Pelaksana Teknis
02.01 Pedoman dan Petunjuk Administrasi Keuangan biasa/terbuka pengawas/ pelaksana Publik -
02.02 Penatausahaan Hibah biasa/terbuka pengawas/ pelaksana Publik -
02.03 Pejabat Perbendaharaan Negara biasa/terbuka Publik -
NO KODE KLASIFIKASI JENIS ARSIP Klasifikasi keamanan Akses Arsip Dasar Pertimbangan Unit Pengolah Internal Eksternal
a. surat keputusan pengangkatan kuasa pengguna anggaran; dan pengawas/ pelaksana
b. pejabat pembuat komitmen, pejabat penandatangan surat perintah membayar, bendahara penerimaan, bendahara pengeluaran, dan bendahara pengeluaran pembantu, pembinaan dan monitoring pejabat perbendaharaan negara.
02.04 Penyelesaian Kerugian Negara biasa/terbuka pengawas/ pelaksana Publik -
02.05 Penatausahaan Rekening Pemerintah biasa/terbuka pengawas/ pelaksana Publik -
KU 03 Perbendaharaan
Eselon II/Kanwil/UPT
03.01
Pertanggungjawaban Belanja biasa/terbuka pengawas/ pelaksana Publik -
a. surat permintaan pembayaran dan surat perintah membayar; dan
b. kuitansi, pengeluaran real, dan surat penyediaan dana.
03.02 Buku Kas Umum dan Buku Pembantu biasa/terbuka pengawas/ pelaksana Publik -
03.03 Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Pengeluaran biasa/terbuka pengawas/ pelaksana Publik -
03.04 Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Penerimaan biasa/terbuka pengawas/ pelaksana Publik -
03.05 Penerimaan Negara Pajak biasa/terbuka pengawas/ pelaksana Publik -
KU 04 Akuntansi dan Pelaporan
Eselon II/Kanwil/UPT
04.01
Laporan Keuangan biasa/terbuka pengawas/ pelaksana Publik -
a. laporan realisasi anggaran; dan
NO KODE KLASIFIKASI JENIS ARSIP Klasifikasi keamanan Akses Arsip Dasar Pertimbangan Unit Pengolah Internal Eksternal
b. laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, neraca, catatan atas laporan keuangan, dan representasi manajemen.
04.02
Rekonsiliasi dan Data Laporan Keuangan biasa/terbuka pengawas/ pelaksana Publik -
a. berita acara rekonsiliasi;
b. laporan kegiatan serta rekaman kegiatan atau peristiwa yang berkaitan dengan analisa data; dan
c. pembinaan, pendampingan, monitoring, dan evaluasi penyusunan laporan keuangan.
04.03 Penyelesaian Tindak Lanjut Temuan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan
dan Inspektorat Jenderal biasa/terbuka pengawas/ pelaksana Publik
C OT ORGANISASI DAN TATA LAKSANA
OT.01 Organisasi dan Tata Kerja
Eselon II/Kantor Wilayah/Unit Pelaksana Teknis
01.01 Organisasi dan Tata Kerja Kementerian biasa/terbuka pengawas/ pelaksana Publik -
01.02 Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah biasa/terbuka pengawas/ pelaksana Publik -
01.03 Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis biasa/terbuka pengawas/ pelaksana Publik -
01.04 Evaluasi Kelembagaan biasa/terbuka pengawas/ pelaksana Publik -
OT.02 Ketatalaksanaan
Eselon II/Kantor Wilayah/Unit
02.01 Standarisasi Sarana Kerja biasa/terbuka pengawas/ pelaksana Publik -
NO KODE KLASIFIKASI JENIS ARSIP Klasifikasi keamanan Akses Arsip Dasar Pertimbangan Unit Pengolah Internal Eksternal
02.02 Sistem, Prosedur, dan Metode Kerja biasa/terbuka pengawas/ pelaksana Publik - Pelaksana Teknis
02.03 Analisa dan Uraian Jabatan biasa/terbuka pengawas/ pelaksana Publik -
OT.03 Reformasi Birokrasi
Eselon II/Kanwil/UPT
03.01 Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi biasa/terbuka pengawas/ pelaksana Publik -
03.02 Zona Integritas biasa/terbuka pengawas/ pelaksana Publik -
03.03 Evaluasi Reformasi Birokrasi biasa/terbuka pengawas/ pelaksana Publik -
OT.04 Instruksi Menteri
D SA SUMBER DAYA MANUSIA APARATUR
SA 01 Formasi Sumber Daya Manusia Aparatur
Eselon II/Kantor Wilayah/Unit Pelaksana Teknis
01.01 Inventarisasi Jabatan/Peta Jabatan terbatas administrator - memuat kondisi lembaga
01.02 Evaluasi Jabatan terbatas administrator - memuat kondisi lembaga
01.03 Usulan Formasi terbatas administrator - memuat kondisi lembaga
01.04 Alokasi Formasi terbatas administrator - memuat kondisi lembaga
SA 02 Penerimaan/Pengadaan Sumber Daya Manusia Aparatur
Eselon II/Kantor Wilayah/Unit Pelaksana Teknis
02.01
Proses Penerimaan Sumber Daya Manusia Aparatur biasa/terbuka pengawas/ pelaksana - -
a. seleksi
sumber daya manusia aparatur;
b. penetapan kelulusan; dan
NO KODE KLASIFIKASI JENIS ARSIP Klasifikasi keamanan Akses Arsip Dasar Pertimbangan Unit Pengolah Internal Eksternal
c. pengumuman kelulusan.
02.02 Berkas Lamaran yang Tidak Diterima terbatas administrator - terkait
pelindungan data pribadi
02.03 Surat Keputusan Calon Aparatur Sipil Negara/Aparatur Sipil Negara Kolektif terbatas administrator - terkait
pelindungan data pribadi
02.04 Penerimaan
Sumber Daya Manusia Aparatur dari Sekolah Kedinasan Imigrasi dan Pemasyarakatan biasa/terbuka pengawas/ pelaksana Publik -
02.05 Ujian Dinas dan Ujian Penyesuaian Ijazah biasa/terbuka pengawas/ pelaksana Publik -
SA 03 Pengangkatan Sumber Daya Manusia Aparatur
Eselon II/Kantor Wilayah/Unit Pelaksana Teknis
03.01 Pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara terbatas administrator - memuat kebijakan
03.02 Pengangkatan Aparatur Sipil Negara terbatas administrator - memuat kebijakan
03.03 Pengangkatan Jabatan Struktural terbatas administrator - memuat kebijakan
03.04 Pengangkatan Jabatan Fungsional terbatas administrator - memuat kebijakan
SA 04 Mutasi Sumber Daya Manusia Aparatur
Eselon II/Kantor Wilayah/Unit Pelaksana Teknis
04.01 Alih Tugas/Diperbantukan/Dipekerjakan/Pela ksana terbatas administrator - memuat data perseorangan
04.02 Pelaksana Harian/Pelaksana Tugas terbatas administrator - memuat data perseorangan
04.03 Pencantuman Gelar Akademik terbatas administrator - memuat data perseorangan
04.04 Kenaikan Gaji Berkala terbatas administrator - memuat data perseorangan
04.05 Kenaikan Pangkat/Golongan terbatas administrator - memuat data perseorangan
NO KODE KLASIFIKASI JENIS ARSIP Klasifikasi keamanan Akses Arsip Dasar Pertimbangan Unit Pengolah Internal Eksternal
04.06 Peninjauan Masa Kerja terbatas administrator - memuat data perseorangan
04.07 Tim Penilai Kinerja terbatas administrator - memuat data perseorangan
04.08 Pengaktifan Kembali dari Cuti di Luar Tanggungan Negara dan Pemberhentian Sementara terbatas administrator - memuat data perseorangan
SA 05 Pembinaan Sumber Daya Manusia Aparatur
Eselon II/Kantor Wilayah/Unit Pelaksana Teknis
05.01 Penilaian Prestasi Kerja Pegawai terbatas administrator - menyangkut personal
05.02 Pembinaan Disiplin dan Kode Etik terbatas administrator - menyangkut personal
05.03 Pemberian Penghargaan dan Tanda Jasa biasa/terbuka pengawas/ pelaksana Publik -
SA 06 Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur
Eselon II/Kantor Wilayah/Unit Pelaksana Teknis
06.01 Pengembangan Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi dan Administrasi terbatas administrator - memuat data perseorangan
06.02 Pengembangan Kompetensi Fungsional terbatas administrator - memuat data perseorangan
06.03 Pengiriman Peserta Diklat terbatas administrator - menyangkut personal
06.04 Beasiswa terbatas administrator - menyangkut personal
SA 07 Hukuman Disiplin
Eselon II/Kantor Wilayah/Unit Pelaksana Teknis
07.01 Tingkat Ringan (pernyataan tidak puas, teguran lisan, teguran tertulis) terbatas administrator - menyangkut personal
07.02 Tingkat Sedang (penundaan kenaikan gaji berkala, kenaikan pangkat) terbatas administrator - menyangkut personal
07.03 Tingkat Berat (penurunan pangkat, pembebasan jabatan, pemberhentian dengan hormat/tidak dengan hormat) terbatas administrator - menyangkut personal
NO KODE KLASIFIKASI JENIS ARSIP Klasifikasi keamanan Akses Arsip Dasar Pertimbangan Unit Pengolah Internal Eksternal
SA 08 Tata Usaha Sumber Daya Manusia Aparatur
Eselon II/Kantor Wilayah/Unit Pelaksana Teknis
08.01 Data Sumber Daya Manusia Aparatur terbatas administrator - berkaitan dengan personal
08.02 Identitas Pegawai (kartu pegawai, kartu suami, kartu istri) terbatas administrator - menyangkut personal
08.03 Izin Kepegawaian (izin belajar, tugas belajar dalam negeri, dan luar negeri) terbatas administrator - menyangkut personal
08.04 Keanggotaan Sumber Daya Manusia Aparatur dalam Organisasi Sosial terbatas administrator - menyangkut personal
08.05 Daftar Hadir/Absensi Sumber Daya Manusia Aparatur terbatas administrator - menyangkut personal
SA 09 Kesejahteraan Sumber Daya Manusia Aparatur
Eselon II/Kantor Wilayah/Unit Pelaksana Teknis
09.01 Kesehatan terbatas administrator - memuat data perseorangan
09.02 Tabungan Perumahan terbatas administrator - memuat data perseorangan
09.03 Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri terbatas administrator - memuat data perseorangan
09.04 Cuti terbatas administrator - memuat data perseorangan
09.05 Uang Duka Tewas terbatas administrator - memuat data perseorangan
09.06 Pembekalan Purnabakti terbatas administrator - memuat data perseorangan
09.07
Mutasi Keluarga terbatas administrator - memuat data perseorangan
a. nikah;
b. anak;
c. cerai;
NO KODE KLASIFIKASI JENIS ARSIP Klasifikasi keamanan Akses Arsip Dasar Pertimbangan Unit Pengolah Internal Eksternal
d. kematian;
e. kartu suami; dan
f. kartu istri.
09.08 Laporan Kekayaan (laporan harta kekayaan aparatur sipil negara dan laporan harta kekayaan penyelenggara negara) terbatas administrator - memuat data perseorangan
SA 10 Pembinaan Jabatan Nonmanajerial
Eselon II/Kantor Wilayah/Unit Pelaksana Teknis
10.01 Jabatan Pelaksana terbatas administrator - memuat data perseorangan
10.02 Jabatan Fungsional terbatas administrator - memuat data perseorangan
SA 11 Pemberhentian Sumber Daya Manusia Aparatur
Eselon II/Kantor Wilayah/Unit Pelaksana Teknis
11.01 Pemberhentian atas Permintaan Sendiri terbatas administrator - memuat data perseorangan
11.02 Pemberhentian karena Batas Usia Pensiun terbatas administrator - memuat data perseorangan
11.03 Pemberhentian karena Keuzuran/Kondisi Jasmani dan Rohani /Meninggal Dunia terbatas administrator - memuat data perseorangan
11.04 Pemberhentian karena Hilang terbatas administrator - memuat data perseorangan
11.05 Pemberhentian Sementara terbatas administrator - memuat data perseorangan
11.06 Pensiun Janda/Duda dan Anak terbatas administrator - memuat data perseorangan
SA 12 Berkas Perseorangan Pegawai Negeri Sipil terbatas administrator - memuat data perseorangan Eselon II/Kantor Wilayah/Unit
a. nota penetapan nomor induk pegawai dan kelengkapannya;
NO KODE KLASIFIKASI JENIS ARSIP Klasifikasi keamanan Akses Arsip Dasar Pertimbangan Unit Pengolah Internal Eksternal
b. nota persetujuan/pertimbangan Kepala Badan Kepegawaian Negara;
Pelaksana Teknis
c. hasil pengujian kesehatan;
d. surat keputusan pengangkatan calon pegawai negeri sipil;
e. surat keputusan pengangkatan pegawai negeri sipil;
f. surat keputusan peninjauan masa kerja;
g. surat keputusan kenaikan pangkat;
h. surat keputusan pengangkatan dalam atau pemberhentian dari jabatan struktural/fungsional;
i. surat keputusan perpindahan wilayah kerja;
j. surat keputusan perpindahan antar instansi;
k. surat keputusan cuti di luar tanggungan negara;
l. surat keputusan hukuman jabatan/hukuman disiplin pegawai negeri sipil;
m. surat keputusan perbantuan/dipekerjakan di luar instansi induk;
n. surat keputusan penarikan kembali dari perbantuan/dipekerjakan;
o. surat keputusan pemberian uang tunggu;
p. surat keputusan pembebasan dari jabatan organik karena diangkat sebagai pejabat negara;
NO KODE KLASIFIKASI JENIS ARSIP Klasifikasi keamanan Akses Arsip Dasar Pertimbangan Unit Pengolah Internal Eksternal
q. surat keputusan pengalihan pegawai negeri sipil;
r. surat keputusan pemberhentian sebagai pegawai negeri sipil;
s. surat keputusan pemberhentian sementara;
t. surat keputusan pengangkatan/pemberhentian sebagai pejabat negara;
u. surat keputusan penempatan/penarikan pegawai;
v. surat keputusan pengangkatan pada jabatan di luar instansi induk;
w. surat keputusan pengaktifan kembali sebagai pegawai negeri sipil;
x. surat keputusan pensiun;
y. surat keputusan penggantian nama;
z. surat keterangan pernyataan hilang;
aa. surat keterangan kembalinya pegawai negeri sipil yang dinyatakan hilang;
bb. surat perbaikan tanggal tahun kelahiran;
cc. akta nikah/cerai;
dd. akta kelahiran;
ee. isian formulir pendataan ulang pegawai negeri sipil;
ff.
berita acara pemeriksaan (termasuk keputusan/rekomendasi majelis kode etik);
NO KODE KLASIFIKASI JENIS ARSIP Klasifikasi keamanan Akses Arsip Dasar Pertimbangan Unit Pengolah Internal Eksternal gg. berita acara pengambilan sumpah/janji pegawai negeri sipil dan jabatan;
hh. surat pernyataan melaksanakan tugas/menduduki jabatan/surat pernyataan pelantikan;
ii.
surat permohonan menjadi anggota partai politik;
jj.
surat keterangan mutasi keluarga;
kk. surat keterangan meninggal dunia ll.
surat keterangan peningkatan pendidikan;
mm. surat keterangan hasil penelitian khusus;
nn. surat pemberitahuan kenaikan gaji berkala;
oo. surat tugas/izin belajar dalam/luar negeri;
pp. surat izin berpergian keluar negeri;
qq. surat pertimbangan status pegawai negeri sipil;
rr.
surat pernyataan pengunduran diri dari jabatan organik karena dicalonkan sebagai kepala/wakil kepala daerah;
ss. penetapan angka kredit jabatan fungsional;
tt.
ijazah/sertifikat; dan uu. pengembangan karir sumber daya manusia aparatur aparatur.
NO KODE KLASIFIKASI JENIS ARSIP Klasifikasi keamanan Akses Arsip Dasar Pertimbangan Unit Pengolah Internal Eksternal SA 13
Berkas Perseorangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja terbatas administrator - memuat data perseorangan Eselon II/Kantor Wilayah/Unit Pelaksana Teknis SA 14 Berkas Perseorangan Menteri, Wakil Menteri dan Pejabat Negara Lainnya terbatas administrator - memuat data perseorangan Eselon II/Kantor Wilayah/Unit Pelaksana Teknis SA 15 Berkas Perseorangan Pimpinan Tinggi Madya terbatas administrator - memuat data perseorangan Eselon II/Kantor Wilayah/Unit Pelaksana Teknis SA 16 Berkas Perseorangan Aparatur Sipil Negara yang Secara Individual Ditentukan Oleh Menteri Berjasa atau Terlibat Peristiwa Berskala Nasional terbatas administrator - memuat data perseorangan Eselon II/Kantor Wilayah/Unit Pelaksana Teknis SA 17 Organisasi Nonkedinasan
Eselon II/Kantor Wilayah/Unit Pelaksana Teknis
17.01 Korps Pegawai Republik INDONESIA biasa/terbuka pengawas/ pelaksana Publik
17.02 Dharma Wanita biasa/terbuka pengawas/ pelaksana Publik -
17.03 Koperasi biasa/terbuka pengawas/ pelaksana Publik - E PB Pengelolaan Barang Milik Negara
PB 01 Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Negara
Eselon II/Kantor Wilayah/Unit
01.01 Usulan Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara biasa/terbuka pengawas/ pelaksana Publik -
NO KODE KLASIFIKASI JENIS ARSIP Klasifikasi keamanan Akses Arsip Dasar Pertimbangan Unit Pengolah Internal Eksternal
01.02 Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara Kementerian biasa/terbuka pengawas/ pelaksana Publik - Pelaksana Teknis
01.03 Hasil Analisis Kebutuhan Barang Milik Negara biasa/terbuka pengawas/ pelaksana Publik -
01.04 Rencana Kebutuhan Aset Berwujud biasa/terbuka pengawas/ pelaksana Publik -
01.05 Rencana Kebutuhan Aset Tidak Berwujud biasa/terbuka pengawas/ pelaksana Publik -
PB 02 Pengadaan Barang Milik Negara
Eselon II/Kantor Wilayah/Unit Pelaksana Teknis
02.01 Pengadaan Barang Persediaan (habis pakai) biasa/terbuka pengawas/ pelaksana Publik -
02.02 Pengadaan Barang Bukan Persediaan biasa/terbuka pengawas/ pelaksana Publik -
02.03 Pengadaan Jasa Lainnya biasa/terbuka pengawas/ pelaksana Publik -
02.04 Pengadaan Jasa Konsultasi terbatas administrator - memuat data perseorangan
02.05 Pengadaan Teknis Aset Tetap (tanah) terbatas administrator - memuat data perseorangan
02.06 Pengadaan Aset Tidak Berwujud (perangkat lunak) biasa/terbuka pengawas/ pelaksana Publik -
02.07 Pengadaan Sewa biasa/terbuka pengawas/ pelaksana Publik -
02.08 Pengadaan Modal Peralatan dan Mesin biasa/terbuka pengawas/ pelaksana Publik -
02.09 Pekerjaan Konstruksi (bangunan) terbatas administrator - memuat data perseorangan
02.10 Pengelolaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik dan Data Informasi Pengadaan Barang/Jasa biasa/terbuka pengawas/ pelaksana Publik -
02.11 Pembinaan, Bimbingan, Pendampingan, dan Konsultasi Teknis Pengadaan Barang/Jasa biasa/terbuka pengawas/ pelaksana Publik -
NO KODE KLASIFIKASI JENIS ARSIP Klasifikasi keamanan Akses Arsip Dasar Pertimbangan Unit Pengolah Internal Eksternal
02.12 Tindaklanjut Hasil Pemeriksaan biasa/terbuka pengawas/ pelaksana Publik -
02.13 Laporan Pengadaan Barang/Jasa biasa/terbuka pengawas/ pelaksana Publik -
02.14 Telaahan Permasalahan Pengadaan Barang/Jasa biasa/terbuka pengawas/ pelaksana Publik -
02.15 Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa biasa/terbuka pengawas/ pelaksana Publik -
a. sekretariat Unit Kerja pengadaan barang dan jasa; dan
b. satuan pelaksana Unit Kerja pengadaan barang dan jasa wilayah.
02.16 Pendistribusian Barang Milik Negara biasa/terbuka pengawas/ pelaksana Publik -
PB 03 Penetapan Status dan Pengamanan Barang Milik Negara
Eselon II/Kantor Wilayah/Unit Pelaksana Teknis
03.01
Penggunaan Barang Milik Negara biasa/terbuka pengawas/ pelaksana Publik -
a. berkas permohonan status penggunaan barang milik negara atau status penggunaan barang milik negara untuk dioperasionalkan oleh pihak lain;
b. surat keputusan penetapan status penggunaan barang milik negara atau status penggunaan barang milik negara untuk dioperasionalkan oleh pihak lain;
c. berkas penggunaan sementara barang milik negara (permohonan, surat keputusan, dan tindak lanjut);
d. berkas pengalihan status penggunaan barang milik negara (permohonan, surat keputusan, dan tindak lanjut);
e. berkas pengalihan penggunaan barang milik negara (permohonan, surat keputusan, dan tindak lanjut); dan
NO KODE KLASIFIKASI JENIS ARSIP Klasifikasi keamanan Akses Arsip Dasar Pertimbangan Unit Pengolah Internal Eksternal
f. berkas alih fungsi barang milik negara (permohonan, surat keputusan, dan, tindak lanjut).
03.02 Barang Milik Negara Bernilai Sejarah biasa/terbuka pengawas/ pelaksana Publik -
03.03 Pemanfaatan Barang Milik Negara terbatas administrator - berkaitan dengan aset
03.04 Pengamanan Dan Pemeliharaan terbatas administrator - berkaitan dengan aset
03.05
Rumah Negara terbatas administrator - berkaitan dengan aset
a. berkas permohonan penetapan status penggolongan rumah negara;
b. surat keputusan penetapan status penggolongan rumah negara;
c. surat pembatalan ijin penghunian rumah negara; dan
d. surat ijin penghunian rumah negara.
PB 04 Penatausahaan Barang Milik Negara
Eselon II/Kantor Wilayah/Unit Pelaksana Teknis
04.01 Pencatataan Barang Milik Negara biasa/terbuka pengawas/ pelaksana Publik -
04.02 Inventarisasi biasa/terbuka pengawas/ pelaksana Publik -
04.03 Opname Fisik biasa/terbuka pengawas/ pelaksana Publik -
04.04 Rekonsiliasi Data Barang Milik Negara biasa/terbuka pengawas/ pelaksana Publik -
04.05 Pengawasan dan Pengendalian Barang Milik Negara biasa/terbuka pengawas/ pelaksana Publik -
04.06 Laporan Barang Milik Negara biasa/terbuka pengawas/ pelaksana Publik -
PB 05 Pemindahtanganan dan Penghapusan
NO KODE KLASIFIKASI JENIS ARSIP Klasifikasi keamanan Akses Arsip Dasar Pertimbangan Unit Pengolah Internal Eksternal
05.01 Penjualan biasa/terbuka pengawas/ pelaksana Publik - Eselon II/Kantor Wilayah/Unit Pelaksana Teknis
05.02 Tukar Menukar biasa/terbuka pengawas/ pelaksana Publik -
05.03 Hibah biasa/terbuka pengawas/ pelaksana Publik -
05.04 Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Negara Tidak Bernilai Sejarah biasa/terbuka pengawas/ pelaksana Publik -
05.05 Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Negara Bernilai Sejarah biasa/terbuka Pengawas/ pelaksana Publik - F KS KERJA SAMA
KS 01 Penyusunan Rancangan Kerja Sama/Hubungan Lembaga dan Organisasi Kemasyarakatan
Eselon II/Kantor Wilayah/Unit Pelaksana Teknis
01.01 Lembaga Tinggi Negara (dalam negeri dan luar negeri) terbatas administrator - terkait dengan kerahasiaan kerjasama
01.02 Lembaga Pemerintah (dalam negeri dan luar negeri) terbatas administrator - terkait dengan kerahasiaan kerjasama
01.03 Organisasi Kemasyarakatan/Lembaga Swasta (dalam negeri dan luar negeri) terbatas administrator - terkait dengan kerahasiaan kerjasama
01.04 Perguruan Tinggi/Sekolah (dalam negeri dan luar negeri) terbatas administrator - terkait dengan kerahasiaan kerjasama KS.02 Nota Kesepahaman/Nota Kesepakatan/Memorandum Of Understanding (MoU)/Kontrak/ Perjanjian Kerja Sama Dalam Negeri dan Luar Negeri biasa/terbuka pengawas/ pelaksana Publik - Eselon II/Kantor Wilayah/Unit Pelaksana Teknis KS.03 Permintaan dan Pengelolaan Data Kerja Sama (dalam negeri dan luar negeri) biasa/terbuka pengawas/ pelaksana Publik - Eselon II/Kantor Wilayah/Unit Pelaksana Teknis KS.04 Audiensi/Kunjungan (kementerian/ lembaga, organisasi kemasyarakatan/ biasa/terbuka pengawas/ pelaksana Publik - Eselon II/Kantor
NO KODE KLASIFIKASI JENIS ARSIP Klasifikasi keamanan Akses Arsip Dasar Pertimbangan Unit Pengolah Internal Eksternal lembaga swasta, organisasi internasional/organisasi internasional nonpemerintah) Wilayah/Unit Pelaksana Teknis KS.05 Pemantauan dan Evaluasi biasa/terbuka pengawas/ pelaksana Publik - Eselon II/Kantor Wilayah/Unit Pelaksana Teknis KS.06 Administrasi Kerja Sama
biasa/terbuka Pengawas/ pelaksana Publik - Eselon II/Kantor Wilayah/Unit Pelaksana Teknis G HK HUKUM
HK 01 Penyusunan Peraturan Perundang- Undangan
Eselon II/Kantor Wilayah/Unit Pelaksana Teknis
01.01 Penyusunan Rencana Pembentukan Perundang-Undangan biasa/terbuka pengawas/ pelaksana Publik -
01.02 Instrumen Hukum Yang Bersifat Nasional biasa/terbuka pengawas/ pelaksana Publik -
01.03 Instrumen Hukum Yang Bersifat Internal biasa/terbuka pengawas/ pelaksana Publik - HK.02 Layanan Advokasi Hukum
Eselon II/Kantor Wilayah/Unit Pelaksana Teknis
02.01 Advokasi Hukum Litigasi terbatas administrator - terkait dengan keamanan data
02.02 Advokasi Hukum Nonlitigasi terbatas administrator - terkait dengan keamanan data
02.03 Pengaduan Hukum terbatas administrator - terkait dengan keamanan data
02.04 Bantuan Hukum terbatas administrator - terkait dengan keamanan data
02.05 Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat terbatas administrator - terkait dengan keamanan data
NO KODE KLASIFIKASI JENIS ARSIP Klasifikasi keamanan Akses Arsip Dasar Pertimbangan Unit Pengolah Internal Eksternal
02.06 Sistem Informasi Pelayanan Publik biasa/terbuka pengawas/ pelaksana Publik -
02.07 Telaah Hukum biasa/terbuka pengawas/ pelaksana Publik -
HK 03 Sosialisasi/Penyuluhan dan Pembinaan Hukum biasa/terbuka pengawas/ pelaksana Publik - Eselon II/ Kantor Wilayah/Unit Pelaksana Teknis H UM UMUM
UM 01 Kearsipan
Eselon II/Kantor Wilayah/Unit Pelaksana Teknis
01.01 Penciptaan Arsip biasa/terbuka pengawas/ pelaksana Publik -
01.02 Layanan Penggunaan Arsip biasa/terbuka pengawas/ pelaksana Publik -
01.03 Pemberkasan Arsip biasa/terbuka pengawas/ pelaksana Publik -
01.04 Penataan Arsip biasa/terbuka pengawas/ pelaksana Publik -
01.05 Pemeliharaan dan Perawatan Arsip Inaktif biasa/terbuka pengawas/ pelaksana Publik -
a. jadwal piket;
b. formulir check-list suhu dan kelembapan;
c. fumigasi (permohonan, pengumuman, dan laporan); dan
d. pengumuman/pemberitahuan ke Unit Pengolah.
01.06 Alih Media Arsip biasa/terbuka pengawas/ pelaksana Publik -
01.07 Program Arsip Vital dan Terjaga biasa/terbuka pengawas/ pelaksana Publik -
NO KODE KLASIFIKASI JENIS ARSIP Klasifikasi keamanan Akses Arsip Dasar Pertimbangan Unit Pengolah Internal Eksternal
01.08 Unggah Informasi Kearsipan pada Sistem Informasi Kearsipan Nasional biasa/terbuka pengawas/ pelaksana Publik -
01.09 Pemindahan Arsip biasa/terbuka pengawas/ pelaksana Publik -
a. berita acara pemindahan; dan
b. daftar arsip yang dipindahkan.
01.10 Pemusnahan Arsip biasa/terbuka pengawas/ pelaksana Publik -
a. surat keputusan tim penilai pemusnahan arsip;
b. notula rapat;
c. rekomendasi/pertimbangan panitia penilai Arsip;
d. surat permintaan persetujuan kepada Kepala Arsip Nasional Republik INDONESIA;
e. surat persetujuan pemusnahan Arsip dari Kepala Arsip Nasional Republik INDONESIA;
f. berita acara pemusnahan Arsip;
g. daftar Arsip yang dimusnahkan; dan
h. surat keputusan pemusnahan Arsip dari Menteri.
01.11 Penyerahan Arsip biasa/terbuka pengawas/ pelaksana Publik -
a. surat keputusan tim pembentukan panitia penilai Arsip;
b. notula rapat panitia penilai Arsip;
NO KODE KLASIFIKASI JENIS ARSIP Klasifikasi keamanan Akses Arsip Dasar Pertimbangan Unit Pengolah Internal Eksternal
c. rekomendasi/pertimbangan panitia penilai Arsip;
d. surat pernyataan autentik, terpercaya, utuh, dan dapat digunakan dari Pencipta Arsip;
e. surat permohonan penyerahan Arsip statis dari Menteri kepada Kepala Arsip Nasional Republik INDONESIA;
f. surat persetujuan dari Kepala Arsip Nasional Republik INDONESIA;
g. surat keputusan penyerahan/persetujuan penyerahan Arsip statis;
h. berita acara penyerahan Arsip statis;
dan
i. daftar Arsip yang diserahkan.
01.12 pembinaan kearsipan biasa/terbuka pengawas/ pelaksana Publik -
01.13 pengawasan kearsipan biasa/terbuka pengawas/ pelaksana Publik -
01.14 monitoring dan evaluasi biasa/terbuka pengawas/ pelaksana Publik - UM 02 Kerumahtanggaan
Eselon II/Kantor Wilayah/Unit Pelaksana Teknis
02.01 Administrasi Penggunaan Ruang dan Peralatan Kantor biasa/terbuka pengawas/ pelaksana Publik -
02.02 Administrasi Penggunaan dan Penghunian Rumah Negara biasa/terbuka pengawas/ pelaksana Publik -
02.03 Administrasi Penggunaan dan Pemeliharaan Kendaraan Dinas biasa/terbuka pengawas/ pelaksana Publik -
02.04
Administrasi Penggunaan dan Pemeliharaan Barang Elektronik serta Mesin biasa/terbuka pengawas/ pelaksana Publik -
NO KODE KLASIFIKASI JENIS ARSIP Klasifikasi keamanan Akses Arsip Dasar Pertimbangan Unit Pengolah Internal Eksternal
02.05
Administrasi Pemeliharaan Gedung dan Bangunan serta Area Kantor biasa/terbuka pengawas/ pelaksana Publik -
02.06 Administrasi Pemeliharaan Alat Kesehatan biasa/terbuka pengawas/ pelaksana Publik -
02.07 Administrasi Perjalanan Dinas (dalam negeri/luar negeri) biasa/terbuka pengawas/ pelaksana Publik -
02.08
Administrasi Penghematan Energi dan Air
biasa/terbuka pengawas/ pelaksana Publik - UM 03 Keprotokolan
Eselon II/Kantor Wilayah/Unit Pelaksana Teknis
03.01 Penyelenggaraan Upacara biasa/terbuka pengawas/ pelaksana Publik -
03.02 Pelayanan Tamu, Acara Kedinasan, Jamuan, dan Ramah Tamah biasa/terbuka pengawas/ pelaksana Publik -
03.03
Daftar Nama Pejabat Dan Alamat biasa/terbuka pengawas/ pelaksana Publik - UM 04 Pengamanan
Eselon II/Kantor Wilayah/Unit Pelaksana Teknis
04.01 Pengamanan Personil (very very important person/very important person ) terbatas administrator - terkait dengan keamanan organisasi
04.02 Pengamanan Lingkungan, Fisik, dan Instalasi terbatas administrator - terkait dengan keamanan organisasi
04.03 Pengamanan Dokumen dan Informasi Rahasia terbatas administrator - terkait dengan keamanan organisasi
04.04 Laporan Keamanan terbatas administrator - terkait dengan keamanan organisasi
04.05 Laporan Kejadian terbatas administrator - terkait dengan keamanan organisasi
04.06 Bantuan Pengamanan biasa/terbuka pengawas/ pelaksana
terkait dengan keamanan organisasi UM 05 Pembinaan Sikap Mental dan Layanan Kesehatan
Eselon II/Kantor Wilayah/Unit
05.01 Layanan Keagamaan dan Sosial biasa/terbuka pengawas/ pelaksana Publik -
NO KODE KLASIFIKASI JENIS ARSIP Klasifikasi keamanan Akses Arsip Dasar Pertimbangan Unit Pengolah Internal Eksternal
05.02 Layanan Kesehatan Jasmani biasa/terbuka pengawas/ pelaksana Publik - Pelaksana Teknis
05.03 Pelayanan Kesehatan biasa/terbuka pengawas/ pelaksana Publik - UM 06 Kepustakaan
Eselon II/Kantor Wilayah/Unit Pelaksana Teknis T
06.01
Akusisi biasa/terbuka pengawas/ pelaksana Publik -
a. hadiah;
b. hibah;
c. tukar menukar;
d. pendistribusian bahan pustaka surplus; dan
e. inventarisasi bahan pustaka (buku induk).
06.02
Pegolahan Bahan Pustaka biasa/terbuka pengawas/ pelaksana Publik -
a. klasifikasi dan tajuk subyek;
b. katalogisasi; dan
c. abstrak bahan pustaka.
06.03 Pangkalan Data Koleksi biasa/terbuka pengawas/ pelaksana Publik - rekaman kegiatan atau peristiwa yang berkaitan dengan data koleksi perpustakaan.
06.04
Layanan Perpustakaan biasa/terbuka pengawas/ pelaksana Publik -
a. keanggotaan;
NO KODE KLASIFIKASI JENIS ARSIP Klasifikasi keamanan Akses Arsip Dasar Pertimbangan Unit Pengolah Internal Eksternal
b. sirkulasi;
c. referensi;
d. alih bahasa;
e. kerja sama perpustakaan;
f. pengembangan teknologi informasi perpustakaan; dan
g. penanyangan bahan pustaka.
06.05
Preservasi Bahan Pustaka biasa/terbuka pengawas/ pelaksana Publik -
a. perawatan bahan pustaka;
b. perbaikan bahan pustaka;
c. penjilidan; dan
d. reproduksi foto.
06.06
Pengembangan Perpustakaan biasa/terbuka pengawas/ pelaksana Publik - rekaman kegiatan atau peristiwa yang berkaitan dengan promosi perpustakaan, yaitu:
a. standar nasional perpustakaan;
b. pedoman perpustakaan;
c. akreditasi perpustakaan;
d. pengkajian perpustakaan; dan
NO KODE KLASIFIKASI JENIS ARSIP Klasifikasi keamanan Akses Arsip Dasar Pertimbangan Unit Pengolah Internal Eksternal
e. promosi perpustakaan (publikasi, pameran).
06.07 Pendidikan dan Pelatihan Perpustakaan biasa/terbuka pengawas/ pelaksana Publik -
06.08
Tenaga Perpustakaan biasa/terbuka pengawas/ pelaksana Publik -
a. sertifikasi tenaga perpustakaan;
b. pembinaan tenaga perpustakaan; dan
c. penilaian jabatan fungsional pustakawan.
I PW PENGAWASAN
PW 01 Perencanaan
Eselon II
01.01 Kebijakan Pengawasan biasa/terbuka pengawas/ pelaksana Publik -
01.02 Perjanjian Kinerja Menteri, Wakil Menteri, dan Pimpinan Tinggi Madya biasa/terbuka pengawas/ pelaksana Publik -
01.03 Perjanjian Kinerja Pimpinan Tinggi Pratama ke Bawah biasa/terbuka pengawas/ pelaksana Publik -
01.04 Program Kerja Pengawasan Tahunan biasa/terbuka pengawas/ pelaksana Publik -
01.05 Program Kerja Administrasi Umum biasa/terbuka pengawas/ pelaksana Publik -
01.06 Rapat Koordinasi Pengawasan biasa/terbuka pengawas/ pelaksana Publik -
01.07 Ikhtisar Hasil Pengawasan biasa/terbuka pengawas/ pelaksana Publik - PW 02 Pelaksanaan Pengawasan
Eselon II
02.01 Audit Kinerja dan Informasi, Reviu, dan Evaluasi terbatas administrator - memuat informasi lembaga
NO KODE KLASIFIKASI JENIS ARSIP Klasifikasi keamanan Akses Arsip Dasar Pertimbangan Unit Pengolah Internal Eksternal
02.02 Audit Tujuan Tertentu/Khusus terbatas administrator - memuat informasi lembaga
02.03
Pemantauan/Monitoring terbatas administrator - memuat informasi lembaga Pemantauan Badan Pemeriksa Keuangan
a. pemantauan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik INDONESIA;
b. pemantauan Ombudsman Republik INDONESIA; dan
c. pemantauan Inspektorat Jenderal.
02.04 Pengawasan Lainnya, Pendampingan, Sosialisasi, dan Perjanjian Kerja Sama terbatas administrator - memuat informasi lembaga PW 03 Pelaporan
Eselon II
03.01 Laporan Hasil Audit Kinerja Informasi Data Pendukung Pemeriksaan dalam Negeri dan Luar Negeri terbatas administrator - memuat informasi kondisi lembaga/ dan menyangkut pribadi
03.02 Laporan Hasil Audit Tujuan Tertentu (audit khusus) terbatas administrator - memuat informasi kondisi lembaga/ dan menyangkut pribadi
03.03 Pelaporan Pemantauan/Monitoring Badan Pemeriksan Keuangan Republik INDONESIA, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik INDONESIA, Ombudsman Republik INDONESIA, dan Inspektorat Jenderal terbatas administrator - memuat informasi kondisi lembaga/ dan menyangkut pribadi
03.04 Pengawasan Lainnya, Pendampingan, Sosialisasi, dan Perjanjian Kerja Sama terbatas administrator - memuat informasi kondisi lembaga/ dan menyangkut pribadi
03.05 Pelaporan Inspektorat Jenderal terbatas administrator - memuat informasi kondisi lembaga/ dan menyangkut pribadi
NO KODE KLASIFIKASI JENIS ARSIP Klasifikasi keamanan Akses Arsip Dasar Pertimbangan Unit Pengolah Internal Eksternal PW 04 Tindak Lanjut
Eselon II
04.01 Laporan Tindak Lanjut Hasil Audit Kinerja terbatas administrator - memuat informasi kondisi lembaga
04.02 Laporan Tindak Lanjut Hasil Audit Khusus terbatas administrator - memuat informasi kondisi lembaga
04.03 Tindak Lanjut
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik INDONESIA, Badan Pemeriksan Keuangan Republik INDONESIA, dan Inspektorat Jenderal terbatas administrator - memuat informasi kondisi lembaga PW 05 Reviu terbatas administrator - memuat informasi kondisi lembaga Eselon II PW 06 Pengaduan
Eselon II
06.01 Whistle Blowing System biasa/terbuka pengawas/ pelaksana Publik -
06.02 Gratifikasi biasa/terbuka pengawas/ pelaksana Publik -
06.03 Pengaduan Tertulis (sms gateway, po box, dan surat elektronik) biasa/terbuka pengawas/ pelaksana Publik -
06.04 Pengaduan melalui Aplikasi PANTAU IMIPAS dan LAPOR! terbatas administrator - terkait informasi pribadi
06.05 Pengaduan Ombusman Republik INDONESIA biasa/terbuka pengawas/ pelaksana Publik - PW 07 Atensi dan Telaahan Disiplin
Eselon II
07.01 Tanggapan/Telaahan Hukuman Disiplin yang Tidak Ditindaklanjuti terbatas administrator - menyangkut pribadi seseorang
07.02 Tanggapan/Telaahan Hukuman Disiplin yang Ditindaklanjuti terbatas administrator - menyangkut pribadi seseorang
07.03 Daftar Nama Pegawai Kementerian yang Dikenakan Sanksi Hukuman Disiplin/Kartu Cela terbatas administrator - menyangkut pribadi seseorang
NO KODE KLASIFIKASI JENIS ARSIP Klasifikasi keamanan Akses Arsip Dasar Pertimbangan Unit Pengolah Internal Eksternal J TI TEKNOLOGI DAN INFORMASI
TI 01 Perencanaan Teknologi Informasi
Eselon II
01.01 Rencana Induk Teknologi Informasi terbatas administrator - terkait dengan keamanan data
01.02 Penyusunan Program terbatas administrator - terkait dengan keamanan data
01.03 Pengembangan Aplikasi terbatas administrator - terkait dengan keamanan data
01.04 Pengembangan Database, Situs Internet, dan Surat Elektronik Terbatas Administrator - Terkait dengan keamanan data
TI 02 Pengamanan Data
Eselon II
02.0 1
Kuesioner, Data Pendukung, dan Analisis terbatas administrator - menyangkut keamanan informasi
a. kuesioner;
b. data dukung; dan
c. analisis.
TI 03
Pengamanan Jaringan terbatas administrator - menyangkut keamanan informasi Eselon II
a. pemeliharaan jaringan;
b. audit jaringan; dan
c. laporan hasil audit.
TI 04 Standarisasi
Eselon II
04.01 Pedoman Standarisasi Teknologi dan Informasi biasa/terbuka pengawas/ pelaksana Publik -
NO KODE KLASIFIKASI JENIS ARSIP Klasifikasi keamanan Akses Arsip Dasar Pertimbangan Unit Pengolah Internal Eksternal
04.02 Implementasi Aplikasi biasa/terbuka pengawas/ pelaksana Publik -
04.03 Implementasi Situs Internet, Portal Internet, dan Surat Elektronik biasa/terbuka pengawas/ pelaksana Publik -
04.04 Uji Coba Infrastruktur biasa/terbuka pengawas/ pelaksana Publik -
TI 05 Pengelolaan Sistem Teknologi Informasi
Eselon II
05.01 Pengelolaan Jaringan biasa/terbuka pengawas/ pelaksana Publik -
05.02 Pengelolaan Jaringan Sistem Informasi biasa/terbuka pengawas/ pelaksana Publik -
05.03 Pengelolaan Database biasa/terbuka pengawas/ pelaksana Publik -
05.04 Pengelolaan Situs Internet, Portal Internet, dan Surat Elektronik biasa/terbuka pengawas/ pelaksana Publik -
05.05 Pengelolaan Aplikasi biasa/terbuka pengawas/ pelaksana Publik -
05.06 Pengelolaan Alat Pendukung biasa/terbuka pengawas/ pelaksana Publik -
TI 06 Layanan Sistem Teknologi dan Informasi
Eselon II
06.01 Naskah Layanan Keluhan Layanan Pengadaan Secara Elektronik biasa/terbuka pengawas/ pelaksana Publik -
06.02 Tindak Lanjut Keluhan biasa/terbuka pengawas/ pelaksana Publik -
06.03 Monitoring/Pemantauan Layanan Keluhan tentang Perangkat Lunak/Perangkat Keras biasa/terbuka pengawas/ pelaksana Publik -
06.04 Evaluasi Teknologi Informasi biasa/terbuka pengawas/ pelaksana Publik -
TI 07 Informasi Dan Komunikasi Publik
07.01 Media Massa (cetak, elektronik, dan media sosial) biasa/terbuka pengawas/ pelaksana Publik -
NO KODE KLASIFIKASI JENIS ARSIP Klasifikasi keamanan Akses Arsip Dasar Pertimbangan Unit Pengolah Internal Eksternal
07.02 Sosialisasi dan Diseminasi biasa/terbuka pengawas/ pelaksana Publik -
07.03 Pengelolaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi biasa/terbuka pengawas/ pelaksana Publik -
07.04 Badan Koordinasi Hubungan Masyarakat biasa/terbuka pengawas/ pelaksana Publik -
07.05 Peliputan biasa/terbuka pengawas/ pelaksana Publik -
07.06 Konferensi Pers biasa/terbuka pengawas/ pelaksana Publik -
07.07 Siaran Pers biasa/terbuka pengawas/ pelaksana Publik -
TI 08 Dokumentasi/Liputan Kegiatan Kedinasan
Eselon II
08.01 Dokumentasi/Liputan Kegiatan Kedinasan Menteri/Wakil Menteri dalam Berbagai Media biasa/terbuka pengawas/ pelaksana Publik -
a. film;
b. foto;
c. video grafis ;
d. narasi tunggal media massa elektronik;
e. info grafis (poster dan banner);
f. surat penyerahan (bingkai foto);
g. konten video revolusi media digital; dan
h. konten media sosial.
NO KODE KLASIFIKASI JENIS ARSIP Klasifikasi keamanan Akses Arsip Dasar Pertimbangan Unit Pengolah Internal Eksternal
08.02 Dokumentasi/Liputan Kegiatan Kedinasan Pejabat Tinggi Madya ke Bawah dalam Berbagai Media biasa/terbuka pengawas/ pelaksana Publik -
08.03 Rekapitulasi Pemberitaan biasa/terbuka pengawas/ pelaksana Publik -
A PK PEMASYARAKATAN
PK 01 Perumusan Kebijakan dan Standardisasi Pemasyarakatan
biasa/terbuka pengawas/ pelaksana Publik - Eselon II/Kantor Wilayah/Unit Pelaksana Teknis PK 02 Pelayanan Pemasyarakatan
Eselon II/Kantor Wilayah/Unit Pelaksana Teknis
02.01 Registrasi Tahanan dan Anak terbatas administrator - terkait dengan pelindungan data pribadi warga binaan pemasyarakatan
02.02 Registrasi Narapidana dan Anak Binaan terbatas administrator - terkait dengan pelindungan data pribadi warga binaan pemasyarakatan
02.03 Registrasi Klien Pemasyarakatan terbatas administrator - terkait dengan pelindungan data pribadi warga binaan pemasyarakatan
02.04 Registrasi Titipan terbatas administrator - terkait dengan pelindungan data pribadi warga binaan pemasyarakatan
02.05 Administrasi Pelayanan Tahanan di Luar Rutan terbatas administrator - terkait dengan pelindungan data
NO KODE KLASIFIKASI JENIS ARSIP Klasifikasi keamanan Akses Arsip Dasar Pertimbangan Unit Pengolah Internal Eksternal pribadi warga binaan pemasyarakatan
02.06 Peminjaman/Bon Narapidana dan Anak Binaan terbatas administrator
terkait dengan pelindungan data pribadi warga binaan pemasyarakatan PK 03 Program Asesmen dan Klasifikasi
Eselon II/Kantor Wilayah/Unit Pelaksana Teknis
03.01 Admisi Orientasi terbatas administrator
terkait dengan pelindungan data pribadi warga binaan pemasyarakatan
03.02 Asesmen dan Klasifikasi terbatas administrator
terkait dengan pelindungan data pribadi warga binaan pemasyarakatan
PK 04 Mutasi
Eselon II/Kantor Wilayah/Unit Pelaksana Teknis
04.01 Mutasi Tahanan dan Anak terbatas administrator
terkait dengan pelindungan data pribadi warga binaan pemasyarakatan
04.02 Mutasi Narapidana dan Anak Binaan terbatas administrator
terkait dengan pelindungan data pribadi warga binaan pemasyarakatan
04.03 Mutasi Klien Pemasyarakatan terbatas administrator
terkait dengan pelindungan data pribadi warga binaan pemasyarakatan
PK 05 Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak
Eselon II/Kantor Wilayah/Unit
05.01 Layanan Kepribadian terbatas administrator
terkait dengan pelindungan data
NO KODE KLASIFIKASI JENIS ARSIP Klasifikasi keamanan Akses Arsip Dasar Pertimbangan Unit Pengolah Internal Eksternal pribadi warga binaan pemasyarakatan Pelaksana Teknis
05.02 Layanan Kemandirian terbatas administrator
terkait dengan pelindungan data pribadi warga binaan pemasyarakatan
05.03 Layanan Pelindungan Hukum Tahanan dan Anak terbatas administrator
terkait dengan pelindungan data pribadi warga binaan pemasyarakatan
05.04 Pengeluaran Tahanan dan Anak terbatas administrator
terkait dengan pelindungan data pribadi warga binaan pemasyarakatan
05.05 Pertimbangan Pemasyarakatan Pelayanan Tahanan dan Anak terbatas administrator
terkait dengan pelindungan data pribadi warga binaan pemasyarakatan
PK 06 Pembinaan Narapidana dan Anak Binaan
Eselon II/Kantor Wilayah/Unit Pelaksana Teknis
06.01 Pembinaan Kepribadian terbatas administrator
terkait dengan pelindungan data pribadi warga binaan pemasyarakatan
06.02 Pembinaan Kemandirian terbatas administrator
terkait dengan pelindungan data pribadi warga binaan pemasyarakatan
06.03 Asimilasi dan Integrasi Narapidana dan Anak Binaan terbatas administrator
terkait dengan pelindungan data pribadi warga binaan pemasyarakatan
06.04 Pengeluaran Narapidana dan Anak Binaan terbatas administrator
terkait dengan pelindungan data
NO KODE KLASIFIKASI JENIS ARSIP Klasifikasi keamanan Akses Arsip Dasar Pertimbangan Unit Pengolah Internal Eksternal pribadi warga binaan pemasyarakatan
06.05 Pertimbangan Pemasyarakatan Pembinaan Narapidana dan Anak Binaan terbatas administrator
terkait dengan pelindungan data pribadi warga binaan pemasyarakatan
PK 07 Pembimbingan Kemasyarakatan
Eselon II/Kantor Wilayah/Unit Pelaksana Teknis
07.01 Penelitian Kemasyarakatan terbatas administrator
terkait dengan pelindungan data pribadi warga binaan pemasyarakatan
07.02 Pendampingan Klien Pemasyarakatan dan Upaya Keadilan Restoratif Pemasyarakatan terbatas administrator
terkait dengan pelindungan data pribadi warga binaan pemasyarakatan
07.03 Pembimbingan Klien Pemasyarakatan terbatas administrator
terkait dengan pelindungan data pribadi warga binaan pemasyarakatan
07.04 Pengawasan Klien Pemasyarakatan terbatas administrator
terkait dengan pelindungan data pribadi warga binaan pemasyarakatan
07.05 Pertimbangan Pemasyarakatan Pembimbingan klien Pemasyarakatan terbatas administrator
terkait dengan pelindungan data pribadi warga binaan pemasyarakatan
PK 08 Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi
Eselon II/Kantor Wilayah/Unit Pelaksana Teknis
08.01 Perawatan Kesehatan Dasar terbatas administrator
terkait dengan pelindungan data pribadi warga binaan pemasyarakatan
NO KODE KLASIFIKASI JENIS ARSIP Klasifikasi keamanan Akses Arsip Dasar Pertimbangan Unit Pengolah Internal Eksternal
08.02 Perawatan Kesehatan Lanjutan terbatas administrator
terkait dengan pelindungan data pribadi warga binaan pemasyarakatan
08.03 Perawatan Kesehatan Khusus terbatas administrator
terkait dengan pelindungan data pribadi warga binaan pemasyarakatan
08.04 Kebutuhan Dasar dan Kesehatan Lingkungan terbatas administrator
terkait dengan pelindungan data pribadi warga binaan pemasyarakatan
PK 09 Pengamanan dan Intelijen
Eselon II/Kantor Wilayah/Unit Pelaksana Teknis
09.01 Intelijen Pemasyarakatan rahasia pimpinan tinggi pratama - terkait dengan keamanan negara
09.02 Pencegahan Gangguan Keamanan dan Pemeliharaan Keamanan rahasia pimpinan tinggi pratama - terkait dengan keamanan negara
09.03 Penindakan dan Pemulihan rahasia pimpinan tinggi pratama - terkait dengan keamanan negara
PK 10 Kepatuhan Internal
Eselon II/Kantor Wilayah/Unit Pelaksana Teknis
10.01 Pencegahan dan Pengendalian biasa/terbuka pengawas/ pelaksana Publik -
10.02 Fasilitasi Advokasi dan Investigasi Internal biasa/terbuka pengawas/ pelaksana Publik -
PK 11 Pengelolaan Data dan Informasi Pemasyarakatan
Eselon II/Kantor Wilayah/Unit Pelaksana Teknis
11.01 Pengelolaan Data dan Informasi biasa/terbuka pengawas/ pelaksana Publik -
a. statistik tahanan dan anak;
b. statistik narapidana dan anak binaan;
NO KODE KLASIFIKASI JENIS ARSIP Klasifikasi keamanan Akses Arsip Dasar Pertimbangan Unit Pengolah Internal Eksternal
c. statistik klien pemasyarakatan; dan
d. statistik titipan.
11.02 Pengelolaan Data dan Informasi Narapidana Tindak Pidana yang Mengancam Keamanan Negara, Tahanan Politik, Perdagangan Manusia, Terorisme, Korupsi, Tindak Pidana Kejahatan Hak Asasi Manusia Berat, dan Tindak Pidana dengan Putusan Hukuman Mati rahasia pimpinan tinggi pratama - terkait dengan keamanan negara B GR
KEIMIGRASIAN
GR 01 Perumusan Kebijakan dan Standardisasi Keimigrasian terbatas administrator - terkait dengan privasi Eselon II/Kantor Wilayah GR 02 Visa dan Dokumen Perjalanan
Eselon II/Kantor Wilayah/Unit Pelaksana Teknis
02.01 Dokumen Perjalanan Republik INDONESIA terbatas administrator - terkait dengan privasi
a. fotokopi kartu tanda penduduk;
b. fotokopi kartu keluarga;
c. fotokopi akta lahir;
d. fotokopi ijazah;
e. surat pernyataan;
f. formulir permohonan data imigrasi;
g. surat perjalanan laksana paspor warga negara INDONESIA; dan
NO KODE KLASIFIKASI JENIS ARSIP Klasifikasi keamanan Akses Arsip Dasar Pertimbangan Unit Pengolah Internal Eksternal
h. bukti penerimaan paspor.
02.02 Buku Paspor Habis Masa Berlaku, Gagal Cetak, dan Tidak Diambil terbatas administrator - terkait dengan privasi
02.03 Surat Pejalanan Laksana Paspor Warga Negara Asing terbatas administrator - terkait dengan privasi
a. visa (visa transit, visa kunjungan saat kedatangan/visa on arrival);
b. visa kunjungan wisata;
c. visa kunjungan sosial budaya;
d. visa kunjungan usaha dan visa kunjungan tinggal terbatas; dan
e. daftar penumpang awak kapal/pesawat.
02.04 Fasilitas Keimigrasian antara lain Asia Pacific Economic Corporation Business Travel Card dan Smart Card terbatas administrator - terkait dengan privasi
02.05 Persetujuan Visa terbatas administrator - terkait dengan privasi
02.06 Bebas Visa Kunjungan terbatas administrator - terkait dengan privasi
02.07 Rekomendasi untuk Mendapatkan Work and Holiday Visa terbatas administrator - terkait dengan privasi
02.08 Pengelolaan Dokumen Blangko Dokumen Perjalanan Republik INDONESIA, Visa, dan Permohonan Dokumen Perjalanan
terbatas administrator - terkait dengan privasi
GR 03 Izin Tinggal dan Status Keimigrasian
Eselon II/Kantor Wilayah/Unit Pelaksana Teknis
03.01 Izin Tinggal Kunjungan terbatas administrator - terkait dengan privasi
03.02 Izin Tinggal Terbatas terbatas administrator - terkait dengan privasi
NO KODE KLASIFIKASI JENIS ARSIP Klasifikasi keamanan Akses Arsip Dasar Pertimbangan Unit Pengolah Internal Eksternal
03.03 Izin Tinggal Tetap terbatas administrator - terkait dengan privasi
03.04 Izin Tinggal Peralihan terbatas administrator - terkait dengan privasi
03.05 Alih Status (konversi) Izin Tinggal Termasuk Penolakannya terbatas administrator - terkait dengan privasi
03.06 Pengajuan Permohonan Keterangan Keimigrasian:
surat keterangan keimigrasian (SKIM) terbatas administrator - terkait dengan privasi
03.07 Pengambilan Data Biometrik terbatas administrator - terkait dengan privasi
03.08 Penelaahan Status Keimigrasian terbatas administrator - terkait dengan privasi
03.09 Pengelolaan Dokumen Izin Tinggal Keimigrasian terbatas administrator - terkait dengan privasi
03.10 Golden Visa terbatas administrator - terkait dengan privasi
03.11 Diaspora terbatas administrator - terkait dengan privasi
03.12 Permohonan Exit Permit Only terbatas administrator - terkait dengan privasi
03.13 Permohonan Izin Masuk Kembali terbatas administrator - terkait dengan privasi
03.14 Anak Berkewarganegaraan Ganda terbatas administrator - terkait dengan privasi
GR 04 Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian
Eselon II/Kantor Wilayah/Unit Pelaksana Teknis
04.01 Penyelidikan rahasia pimpinan tinggi pratama - terkait dengan keamanan negara
04.02 Penyidikan Keimigrasian rahasia pimpinan tinggi pratama - terkait dengan keamanan negara
04.03 Pencegahan rahasia pimpinan tinggi pratama - terkait dengan keamanan negara
NO KODE KLASIFIKASI JENIS ARSIP Klasifikasi keamanan Akses Arsip Dasar Pertimbangan Unit Pengolah Internal Eksternal
04.04 Pencegahan Seseorang yang Memiliki Kasus Berdampak Nasional dan Internasional (tokoh dan kasus) rahasia pimpinan tinggi pratama - terkait dengan keamanan negara
04.05 Penangkalan rahasia pimpinan tinggi pratama - terkait dengan keamanan negara
04.06 Penangkalan Seseorang yang Memiliki Kasus Berdampak Nasional dan Internasional rahasia pimpinan tinggi pratama - terkait dengan keamanan negara
04.07 Imigran Ilegal rahasia pimpinan tinggi pratama - terkait dengan keamanan negara
04.08 Pencabutan, Pembatalan, Penahanan Dokumen Perjalanan dan Dokumen Keimigrasian termasuk Siar Paspor yang Dibatalkan Rahasia Pimpinan tinggi pratama - terkait dengan keamanan negara
a. surat balasan;
b. surat siar; dan
c. surat sementara penarikan paspor.
04.09 Pengawasan Terhadap Warga
terbatas administrator - terkait dengan privasi
04.10 pengawasan terhadap Warga Negara Asing rahasia pimpinan tinggi pratama - terkait dengan keamanan negara
04.11 Penanganan terhadap Pengungsi dari Luar Negeri terbatas administrator - terkait dengan privasi
04.12 Tindakan Administratif Keimigrasian rahasia pimpinan tinggi pratama - terkait dengan keamanan negara
a. daftar pencegahan atau penangkalan;
b. pembatasan, perubahan atau pembatalan izin tinggal;
c. larangan untuk berada di satu atau beberapa tempat tertentu di wilayah INDONESIA;
NO KODE KLASIFIKASI JENIS ARSIP Klasifikasi keamanan Akses Arsip Dasar Pertimbangan Unit Pengolah Internal Eksternal
d. keharusan untuk bertempat tinggal di suatu tempat tertentu di wilayah INDONESIA;
e. pengenaan biaya beban; dan
f. deportasi dari wilayah INDONESIA.
04.13 Daftar Pencarian Orang rahasia pimpinan tinggi pratama - terkait dengan keamanan negara
04.14 Administrasi Pedentensian rahasia pimpinan tinggi pratama - terkait dengan keamanan negara
a. berita acara pedentensian/ pengeluaran deteni;
b. surat pesetujuan pemindahan deteni;
c. surat tugas/perintah pedentensian/pengeluaran deteni; dan
d. surat pengeluaran deteni lainnya.
GR.05 Intelijen Keimigrasian
Eselon II/Kantor Wilayah/Unit Pelaksana Teknis
05.01 Penyelidikan dan Operasi Intelijen Keimigrasian rahasia pimpinan tinggi pratama - terkait dengan keamanan negara
05.02 Pengamanan Keimigrasian
terbatas administrator - terkait dengan privasi
05.03 Laporan Hasil Kerja Sama Intelijen Keimigrasian terbatas administrator - terkait dengan privasi
05.04
Produk Intelijen Keimigrasian rahasia pimpinan tinggi pratama - terkait dengan keamanan negara
a. laporan harian intelijen;
b. laporan perkiraan keadaan intelijen;
dan
c. laporan forensik keimigrasian.
NO KODE KLASIFIKASI JENIS ARSIP Klasifikasi keamanan Akses Arsip Dasar Pertimbangan Unit Pengolah Internal Eksternal
GR.06 Kerja Sama Keimigrasian dan Bina Perwakilan
Eselon II/Kantor Wilayah/Unit Pelaksana Teknis
06.01 Kerja Sama Antarlembaga (dalam negeri) rahasia pimpinan tinggi pratama - terkait dengan keamanan negara
06.02 Kerja Sama Antarnegara rahasia pimpinan tinggi pratama - terkait dengan keamanan negara
06.03 Kerja Sama dengan Organisasi Internasional rahasia pimpinan tinggi pratama - terkait dengan keamanan negara
06.04 Pembinaan Perwakilan Republik INDONESIA di Luar Negeri terbatas administrator - terkait dengan privasi
GR.07 Teknologi Informasi Keimigrasian
Eselon II/Kantor Wilayah/Unit Pelaksana Teknis
07.01 Lintas Informasi Internal termasuk Tukar Menukar Informasi Dan Pelaporan Kegiatan Keimigrasian terbatas administrator - terkait dengan privasi
07.02 Lintas Informasi Eksternal termasuk Pertukaran Informasi dengan Institusi di Luar Imigrasi rahasia pimpinan tinggi pratama - terkait dengan keamanan negara
07.03 Data Keimigrasian terbatas administrator - terkait dengan privasi
07.04 Permohonan Data Keimigrasian terbatas administrator - terkait dengan privasi
07.05 Data Permohonan Ditolak Sistem terbatas administrator - terkait dengan privasi
GR.08 Kepatuhan Internal
Eselon II/Kantor Wilayah/Unit Pelaksana Teknis T
08.01 Pencegahan terbatas administrator - terkait dengan privasi
a. surat tugas koordinasi antar instansi;
b. notula rapat; dan
c. surat rekomendasi.
NO KODE KLASIFIKASI JENIS ARSIP Klasifikasi keamanan Akses Arsip Dasar Pertimbangan Unit Pengolah Internal Eksternal
08.02 Pengendalian terbatas administrator - terkait dengan privasi
a. surat tugas koordinasi antar instansi;
b. notula rapat; dan
c. surat rekomendasi.
08.03 Advokasi terbatas administrator - terkait dengan privasi
a. surat pemanggilan;
b. surat tugas pemeriksaan;
c. surat rekomendasi; dan
d. laporan hasil pemeriksaan.
08.04 Investigasi rahasia pimpinan tinggi pratama - terkait dengan keamanan negara
a. surat pemanggilan;
b. surat tugas pemeriksaan;
c. surat rekomendasi; dan
d. laporan hasil pemeriksaan.
08.05 Tindak Lanjut atas Pemeriksaan Inspektorat Jenderal terbatas administrator - terkait dengan privasi
08.06 Monitoring dan Evaluasi terbatas administrator - terkait dengan privasi
GR.09 Tempat pemeriksaan imigrasi
Eselon II/Kantor Wilayah/Unit
09.01 Produk Tempat Pemeriksa Keimigrasian terbatas administrator - terkait dengan privasi
NO KODE KLASIFIKASI JENIS ARSIP Klasifikasi keamanan Akses Arsip Dasar Pertimbangan Unit Pengolah Internal Eksternal
a. bahan paparan;
Pelaksana Teknis
b. surat tugas koordinasi antar instansi;
c. notula rapat; dan
d. surat tindak lanjut permintaan data
09.02 Monitoring dan Evaluasi Tempat Pemeriksaan Imigrasi terbatas administrator - terkait dengan privasi
a. nota dinas monitoring dan evaluasi;
b. surat perintah monitoring dan evaluasi;
c. laporan pelaksanaan monitoring dan evaluasi;
d. nota dinas bimbingan teknis;
e. surat perintah bimbingan teknis; dan
f. laporan pelaksanaan bimbingan teknis.
09.03 Pembinaan Tempat Pemeriksaan Imigrasi terbatas administrator - terkait dengan privasi
a. laporan inventarisasi sarana dan prasarana
tempat pemeriksaan imigrasi laut, udara, dan darat;
b. revitalisasi
tempat pemeriksaan imigrasi laut; dan
c. standar operasional prosedur tempat pemeriksaan imigrasi laut.
09.04 Pengelolaan Tempat Pemeriksaan Imigrasi terbatas administrator - terkait dengan privasi
a. surat permohonan penetapan tempat pemeriksaan imigrasi;
NO KODE KLASIFIKASI JENIS ARSIP Klasifikasi keamanan Akses Arsip Dasar Pertimbangan Unit Pengolah Internal Eksternal
b. surat permohonan pengelolaan tempat darurat;
c. surat permohonan penetapan tempat lain yang difungsikan sebagai tempat pemeriksaan imigrasi laut;
d. surat penetapan tempat pemeriksaan imigrasi;
e. surat penetapan pengelolaan tempat darurat;
f. surat permohonan penetapan tempat lain yang difungsikan sebagai tempat pemeriksaan imigrasi laut; dan
g. surat penetapan tempat lain yang difungsikan sebagai tempat pemeriksaan imigrasi laut.
09.05 Pemeriksaan Imigrasi Laut
terbatas administrator - terkait dengan privasi
a. surat perintah pengawasan operasional tempat pemeriksaan imigrasi laut;
b. laporan pelaksanaan pengawasan operasional
tempat pemeriksaan imigrasi laut;
c. surat perintah pemeriksaan keimigrasian pada alat angkut; dan
d. laporan pemeriksaan keimigrasian pada alat angkut.
09.06 Pemeriksaan Imigrasi Udara terbatas administrator - terkait dengan privasi
a. surat perintah pengawasan operasional tempat pemeriksaan imigrasi udara;
b. laporan pelaksanaan pengawasan operasional
tempat pemeriksaan imigrasi udara;
c. surat perintah pemeriksaan keimigrasian pada alat angkut; dan
NO KODE KLASIFIKASI JENIS ARSIP Klasifikasi keamanan Akses Arsip Dasar Pertimbangan Unit Pengolah Internal Eksternal
d. laporan pemeriksaan keimigrasian pada alat angkut dan lain-lain.
09.07 Pemeriksaan Imigrasi Darat terbatas administrator - terkait dengan privasi
a. surat perintah pengawasan operasional perbatasan darat; dan
b. laporan pelaksanaan pengawasan operasional perbatasan darat.
09.08 Tanda Masuk dan Tanda Keluar terbatas administrator - terkait dengan privasi
C SM SUMBER DAYA MANUSIA IMIGRASI DAN PEMASYARAKATAN
SM 01 Standar dan Program Pengembangan Kompetensi
Eselon II
01.01 Standar Kompetensi biasa/terbuka pengawas/ pelaksana Publik -
01.02 Program Pelatihan biasa/terbuka pengawas/ pelaksana Publik - SM 02 Pengembangan Kompetensi
Eselon II
02.01 Perencanaan Program Pengembangan Kompetensi biasa/terbuka pengawas/ pelaksana Publik -
02.02 Penyelenggaraan Program Pengembangan Kompetensi (pelatihan dan bimbingan teknis)
biasa/terbuka pengawas/ pelaksana Publik -
02.03 Evaluasi dan Pelaporan Program Pengembangan Kompetensi biasa/terbuka pengawas/ pelaksana Publik -
02.04 Penjaminan Mutu Program Pengembangan Kompetensi (akreditasi dan sertifikasi) biasa/terbuka pengawas/ pelaksana Publik -
02.05 Pangkalan Data Peserta Pengembangan Kompetensi biasa/terbuka pengawas/ pelaksana Publik - SM 03 Penilaian Kompetensi
Eselon II
NO KODE KLASIFIKASI JENIS ARSIP Klasifikasi keamanan Akses Arsip Dasar Pertimbangan Unit Pengolah Internal Eksternal
03.01 Perencanaan Program Penilaian Kompetensi biasa/terbuka pengawas/ pelaksana Publik -
03.02 Pelaksanaan Program Penilaian Kompetensi biasa/terbuka pengawas/ pelaksana Publik -
03.03 Evaluasi dan Pelaporan Program Penilaian Kompetensi biasa/terbuka pengawas/ pelaksana Publik -
03.04 Penjaminan Mutu Program Penilaian Kompetensi biasa/terbuka pengawas/ pelaksana Publik -
03.05 Pangkalan Data Penilaian Kompetensi biasa/terbuka pengawas/ pelaksana Publik - D PS PUSAT STRATEGI KEBIJAKAN
PS 01 Kajian Kebijakan
Eselon II
01.01 Agenda Setting biasa/terbuka pengawas/ pelaksana Publik -
a. naskah konsepsi; dan
b. penetapan isu kebijakan.
01.02 Formulasi Kebijakan biasa/terbuka pengawas/ pelaksana Publik -
a. telaahan permasalahan isu kebijakan (policy paper);
b. telaahan permasalahan isu kebijakan (policy paper); dan
c. Policy memo.
01.03 Implementasi Kebijakan biasa/terbuka pengawas/ pelaksana Publik -
01.04 Evaluasi Kebijakan biasa/terbuka pengawas/ pelaksana Publik -
PS 02
Survei Kepuasan Masyarakat
Eselon II
02.01 Penggalian Data Survei terbatas administrator -
MENTERI IMIGRASI DAN PEMASYARAKATAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AGUS ANDRIANTO NO KODE KLASIFIKASI JENIS ARSIP Klasifikasi keamanan Akses Arsip Dasar Pertimbangan Unit Pengolah Internal Eksternal
02.02 Pelaporan dan Evaluasi biasa/terbuka pengawas/ pelaksana Publik -
LAMPIRAN III PERATURAN MENTERI IMIGRASI DAN PEMASYARAKATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2026 TENTANG KLASIFIKASI ARSIP, SISTEM KLASIFIKASI KEAMANAN DAN AKSES ARSIP DINAMIS, DAN JADWAL RETENSI ARSIP DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN IMIGRASI DAN PEMASYARAKATAN
JADWAL RETENSI ARSIP KEMENTERIAN
NO JENIS ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF I FASILITATIF A PERENCANAAN
1. Kebijakan dan Strategi Pembangunan
a. rencana pembangunan jangka panjang;
2 tahun 3 tahun Permanen
b. rencana pembangunan jangka menengah nasional;
2 tahun 3 tahun Musnah
c. rencana strategis Kementerian;
2 tahun 3 tahun Permanen
d. rencana strategis satuan kerja;
2 tahun 3 tahun Musnah
e. pertemuan tiga pihak (trilateral meeting);
2 tahun 3 tahun Musnah
f. rencana kerja; dan 2 tahun 3 tahun Musnah
g. rencana kerja dan anggaran.
2 tahun 3 tahun Musnah
2. Evaluasi Program
a. evaluasi program dan kinerja Kementerian; dan 1 tahun 4 tahun Permanen
b. evaluasi program dan kinerja satuan kerja.
1 tahun 4 tahun Musnah
3. Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah 2 tahun 3 tahun Permanen
4. Pelaporan
a. laporan tetap periodik:
2 tahun 3 tahun Musnah
1) laporan bulanan;
2) laporan triwulan; dan
3) laporan semesteran.
b. laporan tahunan; dan 2 tahun 3 tahun Permanen
c. laporan insidental.
2 tahun 3 tahun Musnah
5. Rapat Kerja
a. rapat kerja dengan Dewan Perwakilan Rakyat;
1 tahun 2 tahun Permanen
b. rapat kerja tingkat Kementerian;
1 tahun 2 tahun Musnah
c. rapat kerja unit utama (rapat kerja teknis);
1 tahun 2 tahun Musnah
d. rapat kerja tingkat kantor wilayah;
1 tahun 2 tahun Musnah
NO JENIS ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF
e. rapat pimpinan; dan 1 tahun 2 tahun Permanen
f. rapat staf.
1 tahun 2 tahun Musnah
6. Sidang Kabinet
a. sidang kabinet terbatas; dan 1 tahun 2 tahun Musnah
b. sidang kabinet paripurna.
1 tahun 2 tahun Musnah
7. Penetapan Kinerja
a. perjanjian kinerja jabatan pimpinan tinggi utama dan madya;
dan 2 tahun 3 tahun Permanen
b. perjanjian kinerja jabatan pimpinan tinggi pratama ke bawah.
2 tahun 3 tahun Musnah
B KEUANGAN
1. Pelaksanaan Anggaran
a. pedoman, petunjuk, dan administrasi pelaksanaan anggaran;
1 tahun setelah diperbarui 4 tahun Musnah
b. daftar isian pelaksanaan anggaran 2 tahun setelah tindak lanjut hasil pemeriksaan selesai 3 tahun Musnah
1) surat pengesahan;
2) surat usulan revisi; dan
3) surat persetujuan dan pernyataan dan surat pengantar usulan revisi;
c. penerimaan negara bukan pajak 2 tahun 8 tahun Musnah
1) surat usulan target penerimaan negara bukan pajak;
2) surat perubahan target; dan
3) surat usulan perubahan jenis dan tarif penerimaan negara bukan pajak, surat laporan realisasi penerimaan negara bukan pajak, dan surat pengantar ijin penggunaan penerimaan negara bukan pajak.
2. Tata Usaha Keuangan
a. pedoman dan petunjuk administrasi keuangan;
1 tahun setelah diperbarui 4 tahun Musnah
b. penatausahaan hibah;
2 tahun setelah tindak lanjut hasil pemeriksaan selesai 8 tahun Musnah
c. Pejabat perbendaharaan negara:
2 tahun setelah tidak menjabat 3 tahun Musnah
1) surat keputusan pengangkatan kuasa pengguna anggaran; dan
2) pejabat pembuat komitmen, pejabat penandatangan Surat Perintah Membayar, bendahara penerimaan, bendahara pengeluaran, dan bendahara pengeluaran pembantu, pembinaan, dan monitoring
NO JENIS ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF pejabat perbendaharaan negara:
d. penyelesaian kerugian negara; dan 2 tahun setelah tindak lanjut hasil pemeriksaan selesai 8 tahun Musnah
e. penatausahaan rekening pemerintah.
2 tahun setelah tindak lanjut hasil pemeriksaan selesai 8 tahun Musnah
3. Perbendaharaan
a. pertanggungjawaban belanja 2 tahun setelah tindak lanjut hasil pemeriksaan selesai 8 tahun Musnah
1) surat permintaan pembayaran dan surat perintah membayar;
dan
2) kuitansi, pengeluaran real, surat penyediaan dana.
b. buku kas umum dan buku pembantu;
2 tahun setelah tindak lanjut hasil pemeriksaan selesai 8 tahun Musnah
c. laporan pertanggungjawaban bendahara pengeluaran;
2 tahun setelah tindak lanjut hasil pemeriksaan selesai 8 tahun Musnah
d. laporan pertanggungjawaban bendahara penerimaan; dan 2 tahun setelah tindak lanjut hasil pemeriksaan selesai 8 tahun Musnah
e. penerimaan negara pajak 2 tahun
8 tahun Musnah
4. Akuntansi dan Pelaporan
a. laporan keuangan 5 tahun setelah tindak lanjut hasil pemeriksaan selesai 5 tahun Musnah
1) laporan realisasi anggaran; dan
2) laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, neraca, catatan atas laporan keuangan, dan representasi manajemen.
b. rekonsiliasi dan data laporan keuangan 5 tahun 5 tahun Musnah
1) berita acara rekonsiliasi;
2) laporan kegiatan serta rekaman kegiatan atau peristiwa yang berkaitan dengan analisa data;
dan
3) pembinaan, pendampingan, monitoring dan evaluasi penyusunan laporan keuangan.
NO JENIS ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF
c. penyelesaian tindak lanjut temuan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan
dan Inspektorat Jenderal.
2 tahun setelah tindak lanjut hasil pemeriksaan selesai 3 tahun Musnah
C ORGANISASI DAN TATA LAKSANA
1. Organisasi dan Tata Kerja
a. organisasi dan tata kerja Kementerian;
1 tahun setelah diperbarui 4 tahun Permanen
b. organisasi dan tata kerja kantor wilayah;
1 tahun setelah diperbarui 4 tahun Permanen
c. organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis; dan 1 tahun setelah diperbarui 4 tahun Permanen
d. evaluasi kelembagaan.
1 tahun
4 tahun Musnah
2 Ketatalaksanaan
a. standarisasi sarana kerja;
1 tahun setelah diperbarui 4 tahun Musnah
b. sistem, prosedur, dan metode kerja; dan 1 tahun setelah diperbarui 4 tahun Musnah
c. analisa dan uraian jabatan.
1 tahun setelah diperbarui 4 tahun Musnah
3. Reformasi Birokrasi
a. penilaian mandiri pelaksanaan reformasi birokrasi;
2 tahun 3 tahun Musnah
b. zona integritas; dan 2 tahun 3 tahun Musnah
c. evaluasi reformasi birokrasi.
2 tahun 3 tahun Musnah
D Sumber Daya Manusia Aparatur
1. Formasi Sumber Daya Manusia Aparatur
a inventarisasi jabatan/peta jabatan;
2 tahun 3 tahun Musnah
b evaluasi jabatan;
2 tahun 3 tahun Musnah
c usulan formasi; dan 2 tahun 3 tahun Musnah
d alokasi formasi.
2 tahun 3 tahun Musnah
2. Penerimaan/Pengadaan Sumber Daya Manusia Aparatur
a. proses penerimaan sumber daya manusia aparatur 2 tahun setelah pengangkat- an 3 tahun Musnah
1) seleksi sumber daya manusia aparatur;
2) penetapan kelulusan; dan
3) pengumuman kelulusan.
b. berkas lamaran yang tidak diterima;
1 tahun 1 tahun Musnah
c. surat keputusan calon aparatur sipil negara/aparatur sipil negara kolektif;
2 tahun 3 tahun Musnah
d. penerimaan sumber daya manusia aparatur dari sekolah kedinasan 2 tahun 3 tahun Musnah
NO JENIS ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF imigrasi dan pemasyarakatan; dan
e. ujian dinas dan ujian penyesuaian ijazah.
2 tahun 3 tahun Musnah
3. Pengangkatan Sumber Daya Manusia Aparatur
a. pengangkatan calon aparatur sipil negara;
1 tahun setelah surat keputusan ditetapkan 2 tahun Musnah
b. pengangkatan aparatur sipil negara;
1 tahun setelah surat keputusan ditetapkan 2 tahun Musnah
c. pengangkatan jabatan struktural;
dan 1 tahun setelah surat keputusan ditetapkan 2 tahun Musnah
d. pengangkatan jabatan fungsional.
1 tahun setelah surat keputusan ditetapkan 2 tahun Musnah
4. Mutasi Sumber Daya Manusia Aparatur
a. alih tugas/diperbantukan/dipekerjaka n/pelaksana;
1 tahun setelah surat keputusan ditetapkan 2 tahun Musnah
b. pelaksana harian/pelaksana tugas;
1 tahun setelah surat keputusan ditetapkan 2 tahun Musnah c pencantuman gelar akademik;
1 tahun setelah surat keputusan ditetapkan 2 tahun Musnah
d. kenaikan gaji berkala;
2 tahun 2 tahun Musnah
e. kenaikan pangkat/golongan;
1 tahun setelah surat keputusan ditetapkan 2 tahun Musnah
f. peninjauan masa kerja;
1 tahun 2 tahun Musnah
g. tim penilai kinerja; dan 1 tahun setelah surat keputusan ditetapkan 2 tahun Musnah
h. pengaktifan kembali dari cuti di luar tanggungan negara dan pengaktifan setelah pemberhentian sementara.
2 tahun setelah pengaktif-an kembali 2 tahun Musnah
5. Pembinaan Sumber Daya Manusia Aparatur
a. penilaian prestasi kerja pegawai;
1 tahun 3 tahun Musnah
NO JENIS ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF setelah penilaian
b. pembinaan disiplin dan kode etik;
dan 2 tahun 3 tahun Musnah
c. pemberian penghargaan dan tanda jasa.
2 tahun 3 tahun Musnah
6. Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur
a. pengembangan kompetensi jabatan pimpinan tinggi dan administrasi;
2 tahun 3 tahun Musnah
b. pengembangan kompetensi fungsional;
2 tahun 3 tahun Musnah
c. pengiriman peserta diklat; dan 1 tahun 2 tahun Musnah
d. beasiswa.
1 tahun 2 tahun Musnah
7. Hukuman Disiplin
a. tingkat ringan (pernyataan tidak puas, teguran lisan, dan teguran tertulis);
2 tahun setelah penetapan 3 tahun Musnah
b. tingkat sedang (penundaan kenaikan gaji berkala, dan kenaikan pangkat); dan 2 tahun setelah penetapan 3 tahun Musnah
c. tingkat berat (penurunan pangkat, pembebasan jabatan, pemberhentian dengan hormat/tidak dengan hormat).
2 tahun setelah penetapan 3 tahun Musnah
8. Tata Usaha Sumber Daya Manusia Aparatur
a. data sumber daya manusia aparatur;
1 tahun anggaran berjalan 2 tahun Musnah
b. identitas pegawai (kartu pegawai, kartu suami, kartu istri);
1 tahun setelah pensiun 2 tahun Musnah
c. izin kepegawaian (izin belajar, tugas belajar dalam negeri, dan luar negeri);
1 tahun setelah selesai pendidikan/ tugas belajar 2 tahun Musnah
d. keanggotaan sumber daya manusia aparatur dalam organisasi sosial; dan 1 tahun 2 tahun Musnah
e. daftar hadir/absensi sumber daya manusia aparatur.
1 tahun 2 tahun Musnah
9. Kesejahteraan Sumber Daya Manusia Aparatur
a. kesehatan;
1 tahun 2 tahun Musnah
b. tabungan perumahan;
1 tahun 2 tahun Musnah
c. tabungan dan asuransi pegawai negeri;
1 tahun 2 tahun Musnah
d. cuti;
1 tahun 2 tahun Musnah
e. uang duka tewas;
1 tahun 2 tahun Musnah
f. pembekalan purnabakti;
1 tahun 2 tahun Musnah
g. mutasi keluarga 1 tahun 2 tahun Musnah
1) nikah;
2) anak;
3) cerai;
NO JENIS ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF
4) kematian;
5) kartu suami; dan
6) kartu istri.
h. laporan harta kekayaan aparatur sipil negara dan laporan harta kekayaan penyelenggara negara.
1 tahun anggaran berjalan 2 tahun Musnah
10. Pembinaan Jabatan Nonmanajerial
a. jabatan pelaksana; dan 1 tahun anggaran berjalan 2 tahun Musnah
b. jabatan fungsional.
1 tahun anggaran berjalan 2 tahun Musnah
11. Pemberhentian Sumber Daya Manusia Aparatur
a. pemberhentian atas permintaan sendiri;
1 tahun setelah penetapan 2 tahun Musnah
b. pemberhentian karena batas usia pensiun;
1 tahun setelah penetapan 2 tahun Musnah
c. pemberhentian karena keuzuran/kondisi jasmani dan rohani;
1 tahun setelah penetapan 2 tahun Musnah
d. pemberhentian karena hilang;
1 tahun setelah penetapan 2 tahun Musnah
e. pemberhentian sementara; dan 1 tahun setelah penetapan 2 tahun Musnah
f. pensiun janda/duda dan anak.
1 tahun setelah penetapan 2 tahun Musnah
12. Berkas Perseorangan Pegawai Negeri Sipil 2 tahun setelah berhenti/ pensiun 8 Tahun Musnah
a. nota penetapan nomor induk pegawai dan kelengkapannya;
b. nota persetujuan/pertimbangan Kepala Badan Kepegawaian Negara;
c. hasil pengujian kesehatan;
d. surat keputusan Pengangkatan calon pegawai negeri sipil;
e. surat keputusan Pengangkatan pegawai negeri sipil;
f. surat keputusan peninjauan masa kerja;
g. surat keputusan kenaikan pangkat;
h. surat keputusan pengangkatan atau pemberhentian dari jabatan struktural/fungsional;
i. surat keputusan perpindahan wilayah kerja;
j. surat keputusan perpindahan antarinstansi;
k. surat keputusan cuti luar tanggungan negara;
l. surat keputusan hukuman
NO JENIS ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF jabatan/hukuman dispilin pegawai negeri sipil;
m. surat keputusan perbantuan/dipekerjakan di luar intansi induk;
n. surat keputusan penarikan kembali dari perbantuan/dipekerjakan;
o. surat keputusan pemberian uang tunggu;
p. surat keputusan pembebasan dari jabatan organik karena diangkat sebagai pejabat negara;
q. surat keputusan pengalihan pegawai negeri sipil;
r. surat keputusan pemberhentian sebagai pegawai negeri sipil;
s. surat keputusan pemberhentian sementara;
t. surat keputusan pengangkatan/pemberhentian sebagai pejabat negara;
u. surat keputusan penempatan/penarikan pegawai;
v. surat keputusan pengangkatan pada jabatan di luar instansi induk;
w. surat keputusan pengaktifan kembali sebagai pegawai negeri sipil;
x. surat keputusan pensiun;
y. surat keputusan penggantian nama;
z. surat keterangan pernyataan hilang;
aa.
surat keterangan kembalinya pegawai negeri sipil yang dinyatakan hilang;
bb. surat perbaikan tanggal tahun kelahiran;
cc.
akta nikah/cerai;
dd. akta kelahiran;
ee.
isian formulir pendataan ulang pegawai negeri sipil;
ff.
berita acara
pemeriksaan (termasuk keputusan /rekomendasi majelis kode etik);
gg.
berita acara pengambilan sumpah/janji pegawai negeri sipil dan jabatan;
hh. surat pernyataan melaksanakan tugas/menduduki jabatan/surat pernyataan pelantikan;
ii.
surat permohonan menjadi anggota partai politik;
jj.
surat keterangan mutasi keluarga;
kk. surat keterangan meninggal dunia;
ll.
surat keterangan peningkatan
NO JENIS ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF pendidikan;
mm. surat keterangan hasil penelitian khusus;
nn. surat pemberitahuan kenaikan gaji berkala;
oo.
surat tugas/izin belajar dalam/luar negeri;
pp. surat izin berpergian keluar negeri;
qq.
surat pertimbangan status pegawai negeri sipil;
rr.
surat pernyataan pengunduran diri dari jabatan organik karena di calonkan sebagai kepala/wakil kepala daerah;
ss.
penetapan angka kredit jabatan fungsional;
tt.
ijazah/sertifikat; dan uu. pengembangan karir sumber daya manusia aparatur.
13. Berkas Perseorangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja 2 tahun setelah berhenti/ pensiun 8 tahun Musnah
14. Berkas Perseorangan Menteri, Wakil Menteri, dan Pejabat Negara Lainnya 2 tahun setelah berhenti/ pensiun 3 tahun Permanen
15. Berkas Perseorangan Pimpinan Tinggi Madya 2 tahun setelah berhenti/ pensiun 3 tahun Permanen
16. Berkas Perseorangan Aparatur Sipil Negara yang Secara Individual Ditentukan oleh Menteri Berjasa atau Terlibat Peristiwa Berskala Nasional 2 tahun setelah berhenti/ pensiun 3 tahun Permanen
17. Organisasi Non Kedinasan
a. Korps Pegawai Republik INDONESIA;
1 tahun 2 tahun Musnah
b. Dharma Wanita; dan 1 tahun 2 tahun Musnah
c. Koperasi.
1 tahun 2 tahun Musnah E PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA
1. PERENCANAAN KEBUTUHAN BARANG MILIK NEGARA
a. usulan rencana kebutuhan barang milik negara;
1 tahun 2 tahun Musnah
b. rencana kebutuhan barang milik negara Kementerian;
1 tahun 2 tahun Musnah
c. hasil analisis kebutuhan barang milik negara;
2 tahun 3 tahun Musnah
d. rencana kebutuhan aset berwujud;
dan 2 tahun 3 tahun Musnah
e. rencana kebutuhan aset tak berwujud.
2 tahun 3 tahun Musnah
2. Pengadaan Barang Milik Negara
a. pengadaan barang persediaan (habis pakai);
1 tahun setelah tindak lanjut hasil 2 tahun Musnah
NO JENIS ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF pemeriksaan
b. pengadaan barang bukan persediaan;
2 tahun setelah tindak lanjut hasil pemeriksaan 3 tahun Musnah
c. pengadaan jasa lainnya;
2 tahun setelah tindak lanjut hasil pemeriksaan 3 tahun Musnah
d. pengadaan jasa konsultasi;
2 tahun setelah tindak lanjut hasil pemeriksaan 3 tahun Musnah
e. pengadaan teknis aset tetap (tanah);
2 tahun setelah tindak lanjut hasil pemeriksaan 3 tahun Musnah
f. pengadaan aset tidak berwujud (perangkat lunak);
2 tahun setelah tindak lanjut hasil pemeriksaan 3 tahun Musnah
g. pengadaan sewa;
2 tahun setelah tindak lanjut hasil pemeriksaan 3 tahun Musnah
h. pengadaan modal peralatan dan mesin;
2 tahun setelah tindak lanjut hasil pemeriksaan 3 tahun Musnah
i. pekerjaan konstruksi (bangunan);
2 tahun setelah tindak lanjut hasil pemeriksaan 3 tahun Musnah
j. pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik dan data informasi pengadaan barang/jasa;
2 tahun setelah tindak lanjut hasil pemeriksaan 3 tahun Musnah
k. pembinaan, bimbingan, pendampingan, dan konsultasi teknis pengadaan barang/jasa;
2 tahun setelah tindak lanjut hasil pemeriksaan 3 tahun Musnah
l. tindak lanjut hasil pemeriksaan;
1 tahun setelah tindak lanjut hasil pemeriksaan 3 tahun Musnah
m. laporan pengadaan barang/jasa;
2 tahun setelah tindak lanjut hasil pemeriksaan 3 tahun Musnah
NO JENIS ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF
n. telaahan permasalahan pengadaan barang/jasa;
2 tahun setelah tindak lanjut hasil pemeriksaan 3 tahun Musnah
o. Unit Kerja pengadaan barang dan jasa; dan 2 tahun setelah kontrak terakhir 3 tahun Musnah
p. pendistribusian barang milik negara.
2 tahun 3 tahun Musnah
3. Penetapan Status dan Pengamanan Barang Milik Negara/Rumah Negara
a. penggunaan barang milik negara 2 tahun setelah barang milik negara dihapuskan/ alih kepemilikan 3 tahun Musnah
1) berkas permohonan status penggunaan barang milik negara atau status penggunaan barang milik negara untuk dioperasionalkan oleh pihak lain;
2) surat keputusan penetapan status penggunaan barang milik negara atau status penggunaan barang milik negara untuk dioperasionalkan oleh pihak lain;
3) berkas penggunaan sementara barang milik negara (permohonan, surat keputusan, dan tindak lanjut);
4) berkas pengalihan status penggunaan barang milik negara (permohonan, surat keputusan, dan tindak lanjut);
5) berkas pengalihan penggunaan barang milik negara (permohonan, surat keputusan, dan tindak lanjut);
dan
6) berkas alih fungsi barang milik negara (permohonan, surat keputusan, dan tindak lanjut).
b. barang milik negara bernilai sejarah;
2 tahun 3 tahun Permanen
c. pemanfaatan barang milik negara;
2 tahun setelah tindak lanjut hasil pemeriksaan selesai 3 tahun Musnah
d. pengamanan dan pemeliharaan;
2 tahun setelah barang milik negara dihapuskan/ alih kepemilikan 3 tahun Musnah
e. rumah negara 2 tahun 3 tahun Musnah
NO JENIS ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF
1) berkas permohonan penetapan status penggolongan rumah negara;
setelah barang milik negara dihapuskan/ alih kepemilikan
2) surat keputusan penetapan status penggolongan rumah negara;
3) surat pembatalan ijin penghunian rumah negara;
dan
4) surat ijin penghunian rumah negara.
4. Penatausahaan Barang Milik Negara
a. pencatatan barang milik negara;
2 tahun setelah tindak lanjut hasil pemeriksaan 3 tahun Musnah
b. inventarisasi;
2 tahun setelah tindak lanjut hasil pemeriksaan 3 tahun Musnah
c. opname fisik;
2 tahun setelah tindak lanjut hasil pemeriksaan 3 tahun Musnah
d. rekonsiliasi data barang milik negara;
2 tahun setelah tindak lanjut hasil pemeriksaan 3 tahun Musnah
e. pengawasan dan pengendalian barang milik negara; dan 2 tahun setelah tindak lanjut hasil pemeriksaan 3 tahun Musnah
f. laporan barang milik negara.
2 tahun setelah tindak lanjut hasil pemeriksaan 3 tahun Musnah
5. Pemindahtanganan dan Penghapusan
a. penjualan;
2 tahun 3 tahun Musnah
b. tukar menukar;
3 tahun 4 tahun Musnah
c. hibah;
5 tahun 5 tahun Musnah
d. pemusnahan dan penghapusan barang milik negara tidak bernilai sejarah; dan 2 tahun setelah barang milik negara dihapuskan/ alih kepemilikan 3 tahun Musnah
e. pemusnahan dan penghapusan barang milik negara bernilai sejarah.
2 Tahun 3 Tahun Permanen F KERJA SAMA
NO JENIS ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF
1. Penyusunan Rancangan Kerja Sama/Hubungan Lembaga dan Organisasi Kemasyarakatan
a. lembaga tinggi negara (dalam negeri dan luar negeri);
2 tahun 3 tahun Musnah
b. lembaga pemerintah (dalam negeri dan luar negeri);
2 tahun 3 tahun Musnah
c. Organisasi kemasyarakatan/lembaga swasta (dalam negeri dan luar negeri); dan 2 tahun 3 tahun Musnah
d. perguruan tinggi/sekolah (dalam negeri dan luar negeri).
2 tahun 3 tahun Musnah
2. Nota Kesepahaman/Nota Kesepakatan/ Memorandum of Understanding (MoU)/ Kontrak/Perjanjian Kerja Sama Dalam Negeri dan Luar Negeri 2 tahun setelah kerja sama berakhir 3 tahun Permanen
3. Permintaan dan Pengelolaan Data Kerja Sama (dalam negeri dan luar negeri) 2 tahun 3 tahun Musnah
4. Audiensi/Kunjungan (kementerian/lembaga, organisasi kemasyarakatan /lembaga swasta, organisasi internasional/organisasi internasional nonpemerintah) 2 tahun 3 tahun Musnah
5. Pemantauan dan Evaluasi 2 tahun 3 tahun Musnah
6. Administrasi Kerja Sama 2 tahun 3 tahun Musnah G HUKUM
1. Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan
a. penyusunan rencana pembentukan perundang- undangan;
2 tahun setelah tidak berlaku 3 tahun Permanen
b. instrumen hukum yang bersifat nasional; dan 2 tahun setelah tidak berlaku 3 tahun Permanen
c. instrumen hukum yang bersifat internal.
2 tahun setelah tidak berlaku 3 tahun Musnah
2. Layanan Advokasi Hukum
a. advokasi hukum litigasi;
2 tahun 3 tahun Musnah
b. advokasi hukum nonlitigasi;
2 tahun 3 tahun Musnah
c. pengaduan hukum;
2 tahun 3 tahun Musnah
d. bantuan hukum;
2 tahun 3 tahun Musnah
e. layanan aspirasi dan pengaduan online rakyat;
2 tahun 3 tahun Musnah
f. sistem informasi pelayanan publik;
dan 2 tahun 3 tahun Musnah
g. telaah hukum.
2 tahun 3 tahun Musnah
3. Sosialisasi/Penyuluhan dan Pembinaan Hukum 2 tahun 3 tahun Musnah H UMUM
1. Kearsipan
a. penciptaan Arsip;
2 tahun 3 tahun Musnah
NO JENIS ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF
b. layanan penggunaan Arsip;
1 tahun 2 tahun Musnah
c. pemberkasan Arsip;
2 tahun setelah diperbarui 3 tahun Musnah
d. penataan Arsip;
2 tahun setelah diperbarui 3 tahun Musnah
e. pemeliharaan dan perawatan Arsip inaktif 2 tahun setelah diperbarui 3 tahun Musnah
1) jadwal piket;
2) formulir check-list suhu dan kelembapan;
3) fumigasi (permohonan, pengumuman, dan laporan);
dan
4) pengumuman/pemberitahuan ke Unit Pengolah.
f. alih media arsip;
2 tahun setelah diperbarui 3 tahun Musnah
g. program arsip vital dan terjaga;
2 tahun setelah diperbarui 3 tahun Permanen
h. unggah informasi kearsipan pada sistem informasi kearsipan nasional;
2 tahun setelah diperbarui 3 tahun Musnah
i. pemindahan Arsip 2 tahun setelah dipindahkan 3 tahun Musnah
1) berita acara pemindahan; dan
2) daftar arsip yang dipindahkan;
j. pemusnahan Arsip 1 tahun setelah lembaga dibubarkan 2 tahun Musnah
1) surat keputusan tim penilai pemusnahan Arsip;
2) notula rapat;
3) rekomendasi/pertimbangan panitia penilai Arsip;
4) surat permintaan persetujuan kepada Kepala Arsip Nasional Republik INDONESIA;
5) surat persetujuan pemusnahan arsip dari Kepala Arsip Nasional Republik INDONESIA;
6) berita acara pemusnahan Arsip;
7) daftar Arsip yang dimusnahkan; dan
8) surat keputusan pemusnahan Arsip dari Menteri.
k. penyerahan arsip 1 tahun setelah lembaga dibubarkan 2 tahun Musnah
1) surat keputusan tim pembentukan panitia penilai Arsip;
2) notula rapat panitia penilai Arsip;
3) rekomendasi/pertimbangan panitia penilai Arsip;
NO JENIS ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF
4) surat pernyataan autentik, terpercaya utuh, dan dapat digunakan dari Pencipta Arsip;
5) surat permohonan penyerahan Arsip statis dari Menteri kepada Kepala Arsip Nasional Republik INDONESIA;
6) surat persetujuan dari Kepala Arsip Nasional Republik INDONESIA;
7) surat keputusan penyerahan/persetujuan penyerahan Arsip statis;
8) berita acara penyerahan Arsip statis; dan
9) daftar Arsip yang diserahkan.
l. pembinaan kearsipan;
1 tahun 2 tahun Musnah
m. pengawasan kearsipan; dan 2 tahun 3 tahun Musnah
n. monitoring dan evaluasi.
1 tahun 2 tahun Musnah
2. Kerumahtanggaan
a. administrasi penggunaan ruang dan peralatan kantor;
1 tahun 2 tahun Musnah
b. administrasi penggunaan dan penghunian rumah negara;
1 tahun 2 tahun Musnah
c. administrasi penggunaan dan pemeliharaan kendaraan dinas;
1 tahun 2 tahun Musnah
d. administrasi penggunaan dan pemeliharaan barang elektronik serta mesin;
1 tahun 2 tahun Musnah
e. administrasi pemeliharaan gedung dan bangunan serta area kantor;
1 tahun 2 tahun Musnah
f. administrasi pemeliharaan alat kesehatan;
1 tahun 2 tahun Musnah
g. administrasi perjalanan dinas (dalam negeri /luar negeri); dan 2 tahun 2 tahun Musnah
h. administrasi penghematan energi dan air.
1 tahun 2 tahun Musnah
3. Keprotokolan
a. penyelenggaraan upacara;
1 tahun 2 tahun Musnah
b. pelayanan tamu, acara kedinasan, jamuan, dan ramah tamah; dan 1 tahun 2 tahun Musnah
c. daftar nama pejabat dan alamat.
1 tahun setelah diperbarui 2 tahun Musnah
4. Pengamanan
a. pengamanan personil (very very important person/ very important person);
1 tahun 2 tahun Musnah
b. pengamanan lingkungan, fisik, dan instalasi;
1 tahun 2 tahun Musnah
c. pengamanan dokumen dan informasi rahasia;
1 tahun 2 tahun Musnah
d. laporan keamanan;
1 tahun 2 tahun Musnah
e. laporan kejadian; dan 1 tahun 2 tahun Musnah
f. bantuan pengamanan.
1 tahun 2 tahun Musnah
NO JENIS ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF
5. Pembinaan Sikap Mental dan Layanan Kesehatan
a. layanan keagamaan dan sosial;
1 tahun 2 tahun Musnah
b. layanan kesehatan jasmani; dan 1 tahun 2 tahun Musnah
c. pelayanan kesehatan.
1 tahun 2 tahun Musnah 6 Kepustakaan
a. akuisisi 1 tahun 2 tahun Musnah
1) hadiah;
2) hibah;
3) tukar menukar;
4) pendistribusian bahan pustaka surplus; dan
5) inventarisasi bahan pustaka (buku induk).
b. Pengolahan Bahan Pustaka 1 tahun 2 tahun Musnah
1) klasifikasi dan tajuk subyek;
2) katalogisasi; dan
3) abstrak bahan pustaka.
c. pangkalan data koleksi;
1 tahun setelah diperbarui 2 tahun Musnah
d. layanan perpustakaan 1 tahun setelah diperbarui 2 tahun Musnah
1) keanggotaan;
2) sirkulasi;
3) referensi;
4) alih bahasa;
5) kerja sama perpustakaan;
6) pengembangan teknologi informasi perpustakaan; dan
7) penayangan bahan pustaka;
e. preservasi bahan pustaka 1 tahun 2 tahun Musnah .
1) perawatan bahan pustaka;
2) perbaikan bahan pustaka;
3) penjilidan; dan
4) reproduksi foto.
f. pengembangan perpustakaan 1 tahun 2 tahun Musnah
1) standar nasional perpustakaan;
2) pedoman perpustakaan;
3) akreditasi perpustakaan;
4) pengkajian perpustakaan; dan
5) promosi perpustakaan (publikasi, pameran)
g. pendidikan dan pelatihan perpustakaan; dan 1 tahun 2 tahun Musnah
h. tenaga perpustakaan 1 tahun 2 tahun Musnah
NO JENIS ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF
1) sertifikasi tenaga perpustakaan;
2) pembinaan tenaga perpustakaan; dan
3) penilaian jabatan fungsional pustakawan.
I PENGAWASAN
1. Perencanaan
a. kebijakan pengawasan;
1 tahun setelah ditetapkan 4 tahun Musnah
b. perjanjian kinerja Menteri, Wakil Menteri, dan pimpinan tinggi madya;
2 tahun 3 tahun Permanen
c. perjanjian kinerja pimpinan tinggi pratama ke bawah;
2 tahun 3 tahun Musnah
d. program kerja pengawasan tahunan;
2 tahun 3 tahun Musnah
e. program kerja administrasi umum;
2 tahun 3 tahun Musnah
f. rapat koordinasi pengawasan; dan 2 tahun 3 tahun Musnah
g. ikhtisar hasil pengawasan.
2 tahun 3 tahun Musnah
2. Pelaksanaan Pengawasan
a. audit kinerja & informasi, reviu, dan evaluasi;
2 tahun setelah tindak lanjut hasil pemeriksaan 3 tahun Musnah
b. audit tujuan tertentu/khusus;
2 tahun setelah tindak lanjut hasil pemeriksaan 3 tahun Musnah
c. pemantauan/monitoring 2 tahun setelah tindak lanjut hasil pemeriksaan 3 tahun Musnah
1) pemantauan Badan Pemeriksa Keuangan Republik INDONESIA;
2) pemantauan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik INDONESIA;
3) pemantauan Ombudsman Republik INDONESIA; dan
4) pemantauan Inspektorat Jenderal;
d. pengawasan lainnya, pendampingan, sosialisasi, dan perjanjian kerja sama.
2 tahun 3 tahun Musnah
3. Pelaporan
a. laporan hasil audit kinerja informasi data pendukung pemeriksaan dalam negeri dan luar negeri;
2 tahun setelah tindak lanjut hasil pemeriksaan selesai 3 tahun Musnah
b. laporan hasil audit tujuan tertentu (audit khusus);
2 tahun setelah tindak lanjut 3 tahun Musnah
NO JENIS ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF hasil pemeriksaan selesai
c. Pelaporan pemantauan/monitoring Badan Pemeriksaan Keuangan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik INDONESIA, Ombudsman Republik INDONESIA, dan Inspektorat Jenderal;
2 tahun setelah tindak lanjut hasil pemeriksaan selesai 3 tahun Musnah
d. Pelaporan pengawasan lainnya, pendampingan, sosialisasi, dan perjanjian kerja sama; dan 2 tahun setelah tindak lanjut hasil pemeriksaan selesai 3 tahun Musnah
e. pelaporan Inspektorat Jenderal.
2 tahun setelah tindak lanjut hasil pemeriksaan selesai 3 tahun Musnah
4. Tindak Lanjut
a. laporan tindak lanjut hasil audit kinerja;
2 tahun setelah tindak lanjut hasil pemeriksaan selesai 3 tahun Musnah
b. laporan tindak lanjut hasil audit khusus; dan 2 tahun setelah tindak lanjut hasil pemeriksaan selesai 3 tahun Musnah
c. tindak lanjut Badan Pemeriksaan Keuangan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik INDONESIA, dan Inspektorat Jenderal.
2 tahun setelah tindak lanjut hasil pemeriksaan selesai 3 tahun Musnah
5. Reviu 2 tahun anggaran berjalan 3 tahun Musnah
6. Pengaduan
a. whistle blowing system;
2 tahun setelah ditindaklanj uti 3 tahun Musnah
b. gratifikasi;
2 tahun setelah ditindaklanj uti 3 tahun Musnah
c. pengaduan tertulis (sms gateway, po box, dan surat elektronik);
2 tahun setelah ditindaklanj uti 3 tahun Musnah
d. pengaduan melalui aplikasi PANTAU IMIPAS dan LAPOR!; dan
2 tahun setelah ditindaklanj 3 tahun Musnah
NO JENIS ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF uti
e. pengaduan Ombusman.
2 tahun setelah ditindaklanj uti 3 Tahun Musnah
7. Atensi dan Telaahan Disiplin
a. tanggapan/telaahan hukuman disiplin yang tidak ditindaklanjuti;
2 tahun 3 tahun Musnah
b. tanggapan/telaahan hukuman disiplin yang ditindaklanjuti; dan 2 tahun setelah tindak lanjut hasil pemeriksaan selesai 3 tahun Musnah
c. daftar nama pegawai Kementerian yang dikenakan sanksi hukuman disiplin/kartu cela.
1 tahun setelah daftar diperbarui 2 tahun Musnah J TEKNOLOGI DAN INFORMASI
1. Perencanaan Teknologi Informasi
a. rencana induk teknologi informasi;
2 tahun setelah diperbarui 3 tahun Permanen
b. penyusunan program;
2 tahun setelah kajian berikutnya 3 tahun Musnah
c. pengembangan aplikasi; dan 2 tahun setelah kajian berikutnya 3 tahun Musnah
d. pengembangan database, situs internet, dan surat elektronik.
2 tahun setelah kajian berikutnya 3 tahun Musnah
2. Pengamanan Data 2 tahun setelah kajian diperbarui 3 tahun Musnah kuesioner, data pendukung, dan analisis 2 tahun setelah kajian diperbarui 3 tahun Musnah
a. kuesioner;
b. data pendukung; dan
c. analisis.
3. Pengamanan Jaringan 2 tahun setelah tindak lanjut hasil pemeriksaan 3 tahun Musnah
a. pemeliharaan jaringan;
b. audit jaringan; dan
c. laporan hasil audit.
4. Standarisasi
a. pedoman standarisasi teknologi dan informasi;
2 tahun setelah tidak berlaku 3 tahun Musnah
b. implementasi aplikasi;
2 tahun 3 tahun Musnah
c. implementasi situs internet, portal 2 tahun 3 tahun Musnah
NO JENIS ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF internet, dan surat elektronik; dan
d. uji coba infrastruktur.
2 tahun 3 tahun Musnah
5. Pengelolaan Sistem Teknologi Informasi
a. pengelolaan jaringan;
2 tahun 3 tahun Musnah
b. pengelolaan jaringan sistem informasi;
2 tahun 3 tahun Musnah
c. pengelolaan database;
2 tahun setelah diperbarui 3 tahun Musnah
d. pengelolaan situs internet, portal internet dan surat elektronik;
2 tahun 3 tahun Musnah
e. pengelolaan aplikasi; dan 2 tahun 3 tahun Musnah
f. pengelolaan alat pendukung.
2 tahun 3 tahun Musnah
6. Layanan Sistem Teknologi dan Informasi
a. naskah layanan keluhan layanan sistem teknologi dan informasi (layanan pengadaan secara elektronik);
1 tahun 2 tahun Musnah
b. tindak lanjut keluhan;
1 tahun 2 tahun Musnah
c. Monitoring/pemantauan layanan keluhan tentang perangkat lunak /perangkat keras; dan 1 tahun 2 tahun Musnah
d. evaluasi (hasil evaluasi teknologi informasi).
1 tahun 2 tahun Musnah
7. Informasi dan Komunikasi Publik a media massa (cetak, elektronik, dan media sosial);
1 tahun 2 tahun Musnah
b. sosialisasi dan diseminasi;
1 tahun 2 tahun Musnah
c. pengelolaan pejabat pengelola informasi dan dokumentasi;
1 tahun 2 tahun Musnah
d. Badan Koordinasi Hubungan Masyarakat;
1 tahun 2 tahun Musnah
e. peliputan;
1 tahun 2 tahun Musnah
f. konferensi pers; dan 1 tahun 2 tahun Musnah
g. siaran pers.
1 tahun 2 tahun Musnah
8. Dokumentasi/Liputan Kegiatan Kedinasan dokumentasi/liputan kegiatan kedinasan Menteri/Wakil Menteri dalam berbagai media 2 tahun 3 tahun Permanen
a. film;
b. foto;
c. video grafis;
d. narasi tunggal media massa elektronik;
e. info grafis (poster dan banner);
f. surat penyerahan (bingkai foto);
g. konten video revolusi media digital;
dan
h. konten media sosial.
NO JENIS ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF II FUNGSI SUBSTANTIF A PEMASYARAKATAN
1. Perumusan Kebijakan dan Standardisasi Pemasyarakatan 2 tahun setelah ditetapkan 3 tahun Musnah
2. Pelayanan Pemasyarakatan
a. registrasi tahanan dan anak;
2 tahun 3 tahun Musnah
b. registrasi narapidana dan anak binaan;
2 tahun 3 tahun Musnah
c. registrasi klien pemasyarakatan;
2 tahun 3 tahun Musnah
d. registrasi titipan;
2 tahun 3 tahun Musnah
e. administrasi pelayanan tahanan di luar rutan; dan 1 tahun 2 tahun Musnah
f. peminjaman/bon narapidana dan anak binaan.
1 tahun 2 tahun Musnah 3 Program Asesmen dan Klasifikasi
a. admisi orientasi; dan 1 tahun 2 tahun Musnah
b. asesmen dan klasifikasi.
1 tahun 2 tahun Musnah
4. Mutasi
a. mutasi tahanan dan anak;
1 tahun 2 tahun Musnah
b. mutasi narapidana dan anak binaan; dan 1 tahun 2 tahun Musnah
c. mutasi klien pemasyarakatan.
1 tahun 2 tahun Musnah
5. Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak
a. layanan kepribadian;
1 tahun 2 tahun Musnah
b. layanan kemandirian;
1 tahun 2 tahun Musnah
c. layanan pelindungan hukum tahanan dan anak; dan 1 tahun 2 tahun Musnah
d. pengeluaran tahanan dan anak.
1 tahun 2 tahun Musnah 6 Pembinaan Narapidana dan Anak Binaan
a. pembinaan kepribadian;
1 tahun 2 tahun Musnah
b. pembinaan kemandirian;
1 tahun 2 tahun Musnah
c. asimilasi dan integrasi narapidana dan anak binaan;
1 tahun 2 tahun Musnah
d. pengeluaran narapidana dan anak binaan; dan 1 tahun 2 tahun Musnah
e. pertimbangan pemasyarakatan pembinaan narapidana dan anak binaan.
1 tahun 2 tahun Musnah
7. Pembimbingan Kemasyarakatan
a. penelitian kemasyarakatan;
1 tahun 2 tahun Musnah
b. pendampingan klien pemasyarakatan dan upaya keadilan restoratif pemasyarakatan;
1 tahun 2 tahun Musnah
c. pembimbingan klien pemasyarakatan;
1 tahun 2 tahun Musnah
d. pengawasan klien pemasyarakatan; dan 1 tahun 2 tahun Musnah
e. pertimbangan pemasyarakatan pembimbingan klien 1 tahun 2 tahun Musnah
NO JENIS ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF pemasyarakatan.
8. Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi
a. perawatan kesehatan dasar;
1 tahun 2 tahun Musnah
b. perawatan kesehatan lanjutan;
1 tahun 2 tahun Musnah
c. perawatan kesehatan khusus; dan 1 tahun 2 tahun Musnah
d. kebutuhan dasar dan kesehatan lingkungan.
1 tahun 2 tahun Musnah
9. Pengamanan dan Intelijen
a. intelijen pemasyarakatan;
2 tahun 3 tahun Musnah
b. pencegahan gangguan keamanan dan pemeliharaan keamanan; dan 2 tahun 3 tahun Musnah
c. penindakan dan pemulihan.
2 tahun 3 tahun Musnah
10. Kepatuhan Internal
a. pencegahan dan pengendalian; dan 2 tahun 3 tahun Musnah
b. fasilitasi advokasi dan investigasi internal.
2 tahun 3 tahun Musnah
11. Pengelolaan Data dan Informasi Pemasyarakatan
a. pengelolaan data dan informasi 2 tahun setelah diperbarui 3 tahun Musnah
1) statistik tahanan dan anak;
2) statistik narapidana dan anak binaan;
3) statistik klien pemasyarakatan; dan
4) statistik titipan.
b. pengelolaan data dan informasi narapidana tindak pidana yang mengancam keamanan negara, tahanan politik, perdagangan manusia, terorisme, korupsi, tindak pidana kejahatan hak asasi manusia berat, dan tindak pidana dengan putusan hukuman mati.
2 tahun setelah diperbarui 3 tahun Permanen B KEIMIGRASIAN
1. Perumusan Kebijakan dan Standardisasi Keimigrasian 2 tahun setelah ditetapkan 3 tahun Musnah
2. Visa dan Dokumen Perjalanan
a. dokumen perjalanan
1 tahun 1 tahun Musnah
1) fotokopi kartu tanda penduduk;
2) fotokopi kartu keluarga;
3) fotokopi akta lahir;
4) fotokopi ijazah;
5) surat pernyataan;
6) formulir permohonan data imigrasi;
7) surat perjalanan laksana paspor warga negara INDONESIA; dan
8) bukti penerimaan pasport;
NO JENIS ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF
b. buku paspor habis masa berlaku, gagal cetak, tidak diambil; dan 1 tahun setelah habis masa berlaku 1 tahun Musnah
c. surat pejalanan laksana paspor warga negara asing 1 tahun 2 tahun Musnah
1) visa (visa transit, visa kunjungan saat kedatangan/visa on arrival;
2) visa kunjungan wisata;
3) visa kunjungan sosial budaya;
4) visa kunjungan usaha dan visa kunjungan tinggal terbatas;
dan
5) daftar penumpang (pax list) dan daftar awak kapal/pesawat (crew list).
2. Izin Tinggal dan Status Keimigrasian
a. izin tinggal kunjungan;
1 tahun setelah izin berakhir 2 tahun Musnah
b. izin tinggal terbatas;
2 tahun setelah izin berakhir 3 tahun Musnah
c. izin tinggal tetap;
2 tahun setelah izin berakhir 3 tahun Musnah
d. izin tinggal peralihan;
1 tahun setelah izin berakhir 2 tahun Musnah
e. alih status (konversi) izin tinggal termasuk penolakannya;
1 tahun setelah izin berakhir/ ditolak 2 tahun Musnah
f. pengajuan permohonan keterangan keimigrasian:
surat keterangan keimigrasian (SKIM) 2 tahun 3 tahun Musnah
g. pengambilan data biometrik;
1 tahun 2 tahun Musnah
h. penelaahan status keimigrasian;
1 tahun 2 tahun Musnah
i. pengelolaan dokumen izin tinggal keimigrasian;
2 tahun 3 tahun Musnah
j. golden visa;
2 tahun setelah diperbarui 3 tahun Musnah
k. diaspora;
3 tahun 2 tahun Musnah
l. permohonan exit permit only;
1 tahun 2 tahun Musnah
m. permohonan izin masuk kembali;
dan 1 tahun 2 tahun Musnah
n. anak berkewarganegaraan ganda.
2 tahun setelah penetapan kewarganega - raan 3 tahun Musnah
3. Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian
a. penyelidikan;
1 tahun 4 tahun Musnah
NO JENIS ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF setelah memperoleh kekuatan hukum tetap
b. penyidikan keimigrasian;
1 tahun setelah memperoleh kekuatan hukum tetap 4 tahun Musnah
c. pencegahan;
3 tahun setelah status pencegahan berakhir 2 tahun Musnah
d. pencegahan seseorang yang memiliki kasus berdampak nasional dan internasional (tokoh dan kasus);
3 tahun 2 tahun Permanen
e. penangkalan;
3 tahun setelah status penangkalan berakhir 2 tahun Musnah
f. penangkalan seseorang yang memiliki kasus berdampak nasional dan internasional;
3 tahun 2 tahun Permanen
g. imigran ilegal;
3 tahun setelah memperoleh keputusan tetap 2 tahun Musnah
h. pencabutan, pembatalan, penahanan dokumen perjalanan dan dokumen keimigrasian termasuk siar paspor yang dibatalkan 2 tahun setelah pencabutan dan pembatalan 3 tahun Musnah
1) surat balasan;
2) surat siar; dan
3) surat sementara penarikan paspor.
i. pengawasan terhadap warga negara INDONESIA;
3 tahun 2 tahun Musnah
j. pengawasan terhadap warga negara asing;
3 tahun 2 tahun Musnah
k. penanganan terhadap pengungsi dari luar negeri;
1 tahun 2 tahun Musnah
l. tindakan administratif keimigrasian 1 tahun 2 tahun Musnah
1) daftar pencegahan atau penangkalan;
2) pembatasan, perubahan, atau pembatalan izin tinggal;
3) larangan untuk berada di satu atau beberapa tempat tertentu di wilayah INDONESIA;
4) keharusan untuk bertempat tinggal di suatu tempat tertentu di wilayah INDONESIA;
5) pengenaan biaya beban; dan
NO JENIS ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF
6) deportasi dari wilayah INDONESIA;
m. daftar pencarian orang;
3 tahun setelah diperbarui 2 tahun Musnah
n. administrasi pedentensian 2 tahun setelah memperoleh keputusan hukum tetap 3 tahun Musnah
1) berita acara pedentensian/ pengeluaran deteni;
2) surat pesetujuan pemindahan deteni;
3) surat tugas/perintah pedentensian/pengeluaran deteni; dan
4) surat pengeluaran deteni lainnya.
4 Intelijen Keimigrasian
a. penyelidikan dan operasi intelijen keimigrasian;
2 tahun 3 tahun Permanen
b. pengamanan keimigrasian;
2 tahun 3 tahun Musnah
c. laporan hasil kerja sama intelijen keimigrasian;
2 tahun 3 tahun Musnah
d. produk intelijen keimigrasian 1 tahun 2 tahun Musnah
1) laporan harian intelijen;
2) laporan perkiraan keadaan intelijen; dan
3) laporan forensik keimigrasian.
5. Kerja Sama Keimigrasian dan Bina Perwakilan
a. kerja sama antar lembaga (dalam negeri);
2 tahun setelah kerjasama berakhir 3 tahun Permanen
b. kerja sama antar negara;
3 tahun setelah kerjasama berakhir 2 tahun Permanen
c. kerja sama dengan organisasi internasional; dan 2 tahun setelah kerjasama berakhir 3 tahun Permanen
d. pembinaan perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri.
1 tahun 2 tahun Musnah
6. Teknologi Informasi Keimigrasian
a. lintas informasi internal termasuk tukar menukar informasi dan pelaporan kegiatan keimigrasian;
1 tahun setelah diperbarui 2 tahun Musnah
b. lintas informasi eksternal termasuk pertukaran informasi dengan institusi di luar imigrasi;
2 tahun setelah diperbarui 3 tahun Musnah
c. data keimigrasian;
2 tahun setelah diperbarui 3 tahun Musnah
d. permohonan data keimigrasian;
dan 2 tahun setelah diperbarui 3 tahun Musnah
e. data permohonan ditolak sistem.
1 tahun setelah diperbarui 2 tahun Musnah
NO JENIS ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF
7. Kepatuhan Internal
a. pencegahan 1 tahun 2 tahun Musnah
1) surat tugas koordinasi antar instansi;
2) notula rapat; dan
3) surat rekomendasi;
b. pengendalian 1 tahun 2 tahun Musnah
1) surat tugas koordinasi antar instansi;
2) notula rapat; dan
3) surat rekomendasi;
c. advokasi 2 tahun 3 tahun Musnah
1) surat pemanggilan;
2) surat tugas pemeriksaan;
3) surat rekomendasi; dan
4) laporan hasil pemeriksaan;
d. investigasi 1 tahun setelah pensiun 2 tahun Musnah
1) surat pemanggilan;
2) surat tugas pemeriksaan;
3) surat rekomendasi; dan
4) laporan hasil pemeriksaan;
e. tindak lanjut atas pemeriksaan Inspektorat Jenderal; dan 2 tahun 3 tahun Musnah
f. monitoring dan evaluasi.
2 tahun 3 tahun Musnah
8. Tempat Pemeriksaan Imigrasi
a. produk tempat pemeriksa keimigrasian 1 Tahun 2 Tahun Musnah
1) bahan paparan;
2) surat tugas koordinasi antar instansi;
3) notula rapat; dan
4) surat tindak lanjut permintaan data dari instansi lain.
b. monitoring dan supervisi tempat pemeriksaan imigrasi 1 tahun setelah tindak lanjut hasil pemeriksaan selesai 2 tahun Musnah
1) nota dinas monitoring dan evaluasi;
2) surat perintah monitoring dan evaluasi;
3) laporan pelaksanaan monitoring dan evaluasi;
4) nota dinas bimbingan teknis;
5) surat perintah bimbingan teknis; dan
6) laporan pelaksanaan bimbingan teknis;
c. pembinaan tempat pemeriksaan imigrasi 1 tahun 2 tahun Musnah
1) laporan inventarisasi sarana dan prasarana tempat
NO JENIS ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF pemeriksaan imigrasi laut, udara, dan darat;
2) revitalisasi tempat pemeriksaan imigrasi laut; dan
3) standar operasional prosedur tempat pemeriksaan imigrasi laut dan lain-lain.
d. pengelolaan tempat pemeriksaan imigrasi 1 Tahun 2 Tahun Musnah
1) surat permohonan penetapan tempat pemeriksaan imigrasi;
2) surat permohonan pengelolaan tempat darurat;
3) surat permohonan penetapan tempat lain yang difungsikan sebagai tempat pemeriksaan imigrasi laut;
4) surat penetapan tempat pemeriksaan imigrasi;
5) surat penetapan pengelolaan tempat darurat;
6) surat permohonan penetapan tempat lain yang difungsikan sebagai tempat pemeriksaan imigrasi laut; dan
7) surat penetapan tempat lain yang difungsikan sebagai tempat pemeriksaan imigrasi laut.
e. pemeriksaan imigrasi laut 1 tahun 2 tahun Musnah
1) surat perintah pengawasan operasional tempat pemeriksaan imigrasi laut;
2) laporan pelaksanaan pengawasan operasional tempat pemeriksaan imigrasi laut;
3) surat perintah pemeriksaan keimigrasian pada alat angkut;
dan
4) laporan pemeriksaan keimigrasian pada alat angkut dan lain-lain.
f. pemeriksaan imigrasi udara 1 Tahun 2 Tahun Musnah
1) surat perintah pengawasan operasional tempat pemeriksaan imigrasi udara;
2) laporan pelaksanaan pengawasan operasional tempat pemeriksaan imigrasi udara;
3) surat perintah pemeriksaan keimigrasian pada alat angkut;
dan
4) laporan pemeriksaan keimigrasian pada alat angkut;
g. pemeriksaan imigrasi darat 1 tahun 2 tahun Musnah
1) surat perintah pengawasan operasional perbatasan darat;
NO JENIS ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF dan
2) laporan pelaksanaan pengawasan operasional perbatasan darat.
h. tanda masuk dan tanda keluar 1 tahun 2 tahun Musnah D SUMBER DAYA MANUSIA IMIGRASI DAN PEMASYARAKATAN
1. Standar dan Program Pengembangan Kompetensi
a. standar kompetensi; dan 2 tahun setelah tidak berlaku 3 tahun Permanen
b. program pelatihan.
2 tahun setelah diperbarui 3 tahun Musnah
2. Pengembangan Kompetensi
a. perencanaan program pengembangan kompetensi;
2 tahun 3 tahun Musnah
b. penyelenggaraan program pengembangan kompetensi (pelatihan dan bimbingan teknis);
2 tahun 3 tahun Musnah
c. evaluasi dan pelaporan program pengembangan kompetensi;
2 tahun 3 tahun Musnah
d. penjaminan mutu program pengembangan kompetensi (akreditasi, sertifikasi); dan 2 tahun 3 tahun Musnah
e. pangkalan data peserta pengembangan kompetensi.
1 tahun setelah diperbarui 2 tahun Musnah
3. Penilaian Kompetensi
a. perencanaan program penilaian kompetensi;
2 tahun 3 tahun Musnah
b. pelaksanaan program penilaian kompetensi;
2 tahun 3 tahun Musnah
c. evaluasi dan pelaporan program penilaian kompetensi;
2 tahun 3 tahun Musnah
d. penjaminan mutu program penilaian kompetensi; dan 2 tahun 3 tahun Musnah
e. pangkalan data penilaian kompetensi.
1 tahun setelah diperbarui 2 tahun Musnah E PUSAT STRATEGI KEBIJAKAN
1. Kajian Kebijakan
a. agenda setting 2 tahun 3 tahun Musnah
1) naskah konsepsi; dan
2) penetapan isu kebijakan.
b. formulasi kebijakan 2 tahun 3 tahun Musnah
1) telaahan permasalahan isu kebijakan (policy paper);
2) telaahan permasalahan isu kebijakan (policy brief); dan
3) policy memo;
c. implementasi kebijakan; dan 2 tahun 3 tahun Musnah
d. evaluasi kebijakan.
1 tahun 2 tahun Musnah
2. Survei Kepuasan Masyarakat
NO JENIS ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF
a. penggalian data survei; dan 1 tahun 2 tahun Musnah
b. pelaporan dan evaluasi.
1 tahun 2 tahun Musnah
MENTERI IMIGRASI DAN PEMASYARAKATAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AGUS ANDRIANTO