SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Sekretariat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.
Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatan Kementerian;
b. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian;
d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f. koordinasi dan penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Susunan organisasi Sekretariat Jenderal terdiri atas:
a. Biro Perencanaan dan Keuangan;
b. Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia;
c. Biro Hukum dan Fasilitasi Kerja Sama;
d. Biro Hubungan Masyarakat dan Informasi Publik; dan
e. Biro Barang Milik Negara, Pengadaan Barang dan Jasa, dan Umum.
Biro Perencanaan dan Keuangan dipimpin oleh Kepala Biro yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Jenderal.
Biro Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran, dan penyiapan pembinaan akuntabilitas kinerja serta urusan perbendaharaan, pembiayaan, akuntansi, dan pelaporan keuangan di lingkungan Kementerian.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Biro Perencanaan dan Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan sinkronisasi penyusunan kebijakan, rencana, program, kegiatan, dan anggaran Kementerian;
b. pelaksanaan penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran Kementerian;
c. pelaksanaan penyiapan pembinaan akuntabilitas kinerja di lingkungan Kementerian;
d. pelaksanaan sinkronisasi program kebudayaan di pusat dan daerah;
e. pelaksanaan penyiapan pembinaan pelaksanaan anggaran di lingkungan Kementerian;
f. pelaksanaan penyiapan pembinaan perbendaharaan di lingkungan Kementerian;
g. pelaksanaan penyiapan pembinaan pengelolaan penerimaan negara bukan pajak dan badan layanan umum di lingkungan Kementerian;
h. pelaksanaan penyelesaian kerugian negara di lingkungan Kementerian;
i. pelaksanaan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan Kementerian;
j. pengelolaan sistem akuntabilitas kinerja di lingkungan Kementerian;
k. pengelolaan sistem akuntansi di lingkungan Kementerian;
l. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang perencanaan dan keuangan di lingkungan Kementerian;
dan
m. pelaksanaan urusan ketatausahaan biro.
Susunan organisasi Biro Perencanaan dan Keuangan terdiri atas:
a. Bagian Program dan Anggaran; dan
b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Bagian Program dan Anggaran mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan sinkronisasi kebijakan, rencana, program, kegiatan, dan anggaran serta evaluasi pelaksanaan rencana, program, kegiatan, dan anggaran.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Bagian Program dan Anggaran menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi rencana, program, kegiatan, dan anggaran Kementerian;
b. penyiapan pelaksanaan penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran Kementerian;
c. evaluasi pelaksanaan rencana, program, kegiatan, dan anggaran Kementerian;
d. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang program dan anggaran; dan
e. pelaksanaan urusan ketatausahaan biro.
Susunan organisasi Bagian Program dan Anggaran terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, barang milik/kekayaan negara, persuratan, kearsipan, dan kerumahtanggaan biro.
Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia dipimpin oleh Kepala Biro yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Jenderal.
Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana, penyiapan pembinaan dan pengelolaan sumber daya manusia, dan fasilitasi reformasi birokasi di lingkungan Kementerian.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penyiapan pembinaan organisasi, ketatalaksanaan, pelayanan publik, sumber daya manusia, dan reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian;
b. pelaksanaan penataan unit organisasi di lingkungan Kementerian;
c. pelaksanaan penataan ketatalaksanaan dan pelayanan publik di lingkungan Kementerian;
d. pelaksanaan fasilitasi organisasi penyelenggara kebudayaan di pusat dan daerah;
e. fasilitasi administrasi urusan organisasi dan sumber daya manusia di lingkungan Kementerian;
f. koordinasi dan pelaksanaan analisis jabatan di lingkungan Kementerian;
g. penyusunan rencana kebutuhan sumber daya manusia di lingkungan Kementerian;
h. pelaksanaan pengadaan sumber daya manusia di lingkungan Kementerian;
i. pelaksanaan urusan formasi dan distribusi sumber daya manusia di lingkungan Kementerian;
j. pelaksanaan pengembangan jabatan fungsional Kementerian;
k. pelaksanaan manajemen talenta sumber daya manusia;
l. penyiapan bahan pembinaan disiplin pegawai Kementerian;
m. pelaksanaan urusan promosi dan mutasi di lingkungan Kementerian;
n. pelaksanaan urusan pemberhentian sumber daya manusia di lingkungan Kementerian;
o. pemberian rekomendasi formasi kebutuhan jabatan fungsional di bidang kebudayaan;
p. pelaksanaan pengelolaan dan pembinaan jabatan fungsional di bidang kebudayaan;
q. pelaksanaan pemberian penghargaan sumber daya manusia di lingkungan Kementerian;
r. pelaksanaan pengelolaan kinerja sumber daya manusia di lingkungan Kementerian;
s. pelaksanaan urusan tata naskah dan layanan informasi kepegawaian di lingkungan Kementerian;
t. fasilitasi pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian;
u. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang organisasi dan tata laksana serta sumber daya manusia; dan
v. pelaksanaan urusan ketatausahaan biro.
Susunan organisasi Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia terdiri atas:
a. Bagian Transformasi Organisasi;
b. Bagian Manajemen Talenta; dan
c. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Bagian Transformasi Organisasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pembinaan pelaksanaan reformasi birokrasi dan pelayanan publik di lingkungan Kementerian.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Bagian Transformasi Organisasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan pembinaan pelaksanaan reformasi birokrasi dan pelayanan publik;
b. penyiapan bahan penataan pelayanan publik di lingkungan Kementerian;
c. penyiapan fasilitasi reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian;
d. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang transformasi organisasi; dan
e. pelaksanaan urusan ketatausahaan biro.
Susunan organisasi Bagian Transformasi Organisasi terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, barang milik/kekayaan negara, persuratan, kearsipan, dan kerumahtanggaan biro.
Bagian Manajemen Talenta mempunyai tugas melaksanakan penyiapan manajemen talenta sumber daya manusia.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Bagian Manajemen Talenta menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penilaian kompetensi dan pemetaan sumber daya manusia;
b. penyiapan bahan pengembangan talenta;
c. penyiapan bahan pengelolaan sistem karier sumber daya manusia; dan
d. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang manajemen talenta.
Bagian Manajemen Talenta terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.