Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Balai Pelestarian Kebudayaan yang selanjutnya disingkat BP Kebudayaan adalah unit pelaksana teknis setingkat eselon III.a di bidang pelestarian cagar budaya dan/atau objek yang diduga cagar budaya serta objek pemajuan kebudayaan dan warisan budaya takbenda.
2. Kantor Pelestarian Kebudayaan yang selanjutnya disingkat KP Kebudayaan adalah unit pelaksana teknis setingkat eselon IV.a di bidang pelestarian cagar budaya dan/atau objek yang diduga cagar budaya serta objek pemajuan kebudayaan dan warisan budaya takbenda.
3. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan.
4. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan.