Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah dan Unit Kerja pada Perangkat Daerah yang Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Kesehatan
PERMEN Nomor 2 Tahun 2026
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
2. Dinas Kesehatan adalah unsur pelaksana urusan pemerintahan bidang kesehatan yang menjadi kewenangan daerah.
3. Dinas Kesehatan Provinsi adalah unsur pelaksana urusan pemerintahan bidang kesehatan yang menjadi kewenangan daerah provinsi.
4. Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota adalah unsur pelaksana urusan pemerintahan bidang kesehatan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota.
5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan.
6. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Kesehatan Provinsi atau Kabupaten/Kota.
7. Unit Pelaksana Teknis Daerah yang selanjutnya disingkat UPTD adalah organisasi yang melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang Dinas Kesehatan.
8. Jabatan Fungsional yang selanjutnya disingkat JF adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
9. Jabatan Pelaksana yang selanjutnya disingkat JP adalah jabatan nonmanajerial yang memberikan pelayanan dan melaksanakan pekerjaan yang bersifat rutin dan sederhana.
10. Mekanisme Kerja adalah proses dan cara kerja organisasi yang menggambarkan alur pelaksanaan tugas pegawai Aparatur Sipil Negara yang dilakukan dalam suatu sistem dengan mengedepankan kompetensi, keahlian, dan/atau keterampilan.
Pedoman nomenklatur Perangkat Daerah dan unit kerja pada Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan digunakan sebagai dasar dalam penyusunan organisasi dan tata kerja Dinas Kesehatan Provinsi dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
Ruang lingkup pedoman nomenklatur Perangkat Daerah dan unit kerja pada Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan meliputi:
a. nomenklatur, kedudukan, tugas, dan fungsi Dinas Kesehatan;
b. tipelogi dan susunan organisasi Dinas Kesehatan;
c. penggabungan urusan pemerintahan yang serumpun dengan urusan pemerintahan bidang kesehatan;
d. pembentukan UPTD; dan
e. penyesuaian Mekanisme Kerja pada Dinas Kesehatan.
(1) Nomenklatur Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang kesehatan di provinsi yaitu Dinas Kesehatan Provinsi.
(2) Nomenklatur Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang kesehatan di kabupaten/kota yaitu Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
(1) Dinas Kesehatan Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada gubernur melalui sekretaris daerah.
(2) Dinas Kesehatan Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh kepala.
Pasal 6
(1) Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada bupati/walikota melalui sekretaris daerah.
(2) Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh kepala.
Pasal 7
(1) Dinas Kesehatan Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) mempunyai tugas membantu gubernur melaksanakan urusan pemerintahan bidang kesehatan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada pemerintah daerah provinsi.
(2) Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) mempunyai tugas membantu bupati/walikota melaksanakan urusan pemerintahan bidang kesehatan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota.
(3) Dalam melaksanakan tugas, Dinas Kesehatan Provinsi dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan operasional di bidang kesehatan primer dan komunitas, penanggulangan penyakit, kesehatan lanjutan, farmasi, alat kesehatan, pendanaan kesehatan, dan sumber daya manusia kesehatan;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang kesehatan primer dan komunitas, penanggulangan penyakit, kesehatan lanjutan, farmasi, alat kesehatan, pendanaan kesehatan, dan sumber daya manusia kesehatan;
c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kesehatan primer dan komunitas, penanggulangan penyakit, kesehatan lanjutan, farmasi, alat kesehatan, pendanaan kesehatan, dan sumber daya manusia kesehatan;
d. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang kesehatan primer dan komunitas, penanggulangan penyakit, kesehatan lanjutan, farmasi, alat kesehatan, pendanaan kesehatan, dan sumber daya manusia kesehatan;
e. pelaksanaan administrasi Dinas Kesehatan; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh kepala daerah.
(1) Nomenklatur Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang kesehatan di provinsi yaitu Dinas Kesehatan Provinsi.
(2) Nomenklatur Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang kesehatan di kabupaten/kota yaitu Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
(1) Dinas Kesehatan Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada gubernur melalui sekretaris daerah.
(2) Dinas Kesehatan Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh kepala.
(1) Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada bupati/walikota melalui sekretaris daerah.
(2) Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh kepala.
(1) Dinas Kesehatan Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) mempunyai tugas membantu gubernur melaksanakan urusan pemerintahan bidang kesehatan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada pemerintah daerah provinsi.
(2) Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) mempunyai tugas membantu bupati/walikota melaksanakan urusan pemerintahan bidang kesehatan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota.
(3) Dalam melaksanakan tugas, Dinas Kesehatan Provinsi dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan operasional di bidang kesehatan primer dan komunitas, penanggulangan penyakit, kesehatan lanjutan, farmasi, alat kesehatan, pendanaan kesehatan, dan sumber daya manusia kesehatan;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang kesehatan primer dan komunitas, penanggulangan penyakit, kesehatan lanjutan, farmasi, alat kesehatan, pendanaan kesehatan, dan sumber daya manusia kesehatan;
c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kesehatan primer dan komunitas, penanggulangan penyakit, kesehatan lanjutan, farmasi, alat kesehatan, pendanaan kesehatan, dan sumber daya manusia kesehatan;
d. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang kesehatan primer dan komunitas, penanggulangan penyakit, kesehatan lanjutan, farmasi, alat kesehatan, pendanaan kesehatan, dan sumber daya manusia kesehatan;
e. pelaksanaan administrasi Dinas Kesehatan; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh kepala daerah.
(1) Tipelogi Dinas Kesehatan Provinsi dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Tipelogi Dinas Kesehatan Provinsi dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi dalam 3 (tiga) tipe yaitu:
a. Tipe A, terdiri atas 1 (satu) sekretariat dan paling banyak 4 (empat) bidang;
b. Tipe B, terdiri atas 1 (satu) sekretariat dan paling banyak 3 (tiga) bidang; dan
c. Tipe C, terdiri atas 1 (satu) sekretariat dan paling banyak 2 (dua) bidang.
Pasal 9
Susunan organisasi Dinas Kesehatan Provinsi dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota Tipe A terdiri atas:
a. Sekretariat Dinas Kesehatan;
b. Bidang Kesehatan Primer dan Komunitas;
c. Bidang Penanggulangan Penyakit;
d. Bidang Kesehatan Lanjutan, Farmasi, dan Alat Kesehatan; dan
e. Bidang Sumber Daya Kesehatan.
Pasal 10
Pasal 11
Pasal 12
Pasal 13
Pasal 14
Pasal 15
Susunan organisasi Dinas Kesehatan Provinsi dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota Tipe B terdiri atas:
a. Sekretariat Dinas Kesehatan;
b. Bidang Kesehatan Primer dan Komunitas;
c. Bidang Penanggulangan Penyakit;
d. Bidang Kesehatan Lanjutan, Farmasi, Alat Kesehatan, dan Sumber Daya Kesehatan.
Pasal 16
Pasal 17
Pasal 18
Pasal 19
Pasal 20
Susunan organisasi Dinas Kesehatan Provinsi dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota Tipe C terdiri atas:
a. Sekretariat Dinas Kesehatan;
b. Bidang Kesehatan Primer dan Komunitas dan Penanggulangan Penyakit; dan
c. Bidang Kesehatan Lanjutan, Farmasi, Alat Kesehatan, dan Sumber Daya Kesehatan.
Pasal 21
Pasal 22
Pasal 23
Pasal 24
Bagan susunan organisasi Dinas Kesehatan Provinsi dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Pasal 15, dan Pasal 20 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Tipelogi Dinas Kesehatan Provinsi dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Tipelogi Dinas Kesehatan Provinsi dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi dalam 3 (tiga) tipe yaitu:
a. Tipe A, terdiri atas 1 (satu) sekretariat dan paling banyak 4 (empat) bidang;
b. Tipe B, terdiri atas 1 (satu) sekretariat dan paling banyak 3 (tiga) bidang; dan
c. Tipe C, terdiri atas 1 (satu) sekretariat dan paling banyak 2 (dua) bidang.
Susunan organisasi Dinas Kesehatan Provinsi dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota Tipe A terdiri atas:
a. Sekretariat Dinas Kesehatan;
b. Bidang Kesehatan Primer dan Komunitas;
c. Bidang Penanggulangan Penyakit;
d. Bidang Kesehatan Lanjutan, Farmasi, dan Alat Kesehatan; dan
e. Bidang Sumber Daya Kesehatan.
(1) Sekretariat Dinas Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Dinas Kesehatan.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretariat Dinas Kesehatan menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi, sinkronisasi, penyusunan, dan evaluasi capaian rencana, program, kegiatan, dan anggaran;
b. pengelolaan dan penyusunan laporan keuangan;
c. pengelolaan dan penyusunan laporan barang milik/kekayaan daerah;
d. pengelolaan dan pelaksanaan pengadaan barang/jasa;
e. sinkronisasi perencanaan strategis, program, dan anggaran rumah sakit daerah dan satuan kerja yang menerapkan pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah;
f. koordinasi dan evaluasi pengelolaan sumber daya manusia dan kinerja keuangan pada rumah sakit daerah dan satuan kerja yang menerapkan pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah;
g. penyusunan peraturan perundang-undangan dan produk hukum lain, rumusan perjanjian kerja sama, dan pelaksanaan advokasi hukum;
h. penataan dan evaluasi organisasi dan tata laksana;
i. fasilitasi implementasi reformasi birokrasi;
j. pengelolaan administrasi kepegawaian di lingkungan Dinas Kesehatan;
k. pengelolaan hubungan masyarakat, informasi publik, dan pengelolaan pengaduan masyarakat;
l. koordinasi dan pengelolaan data dan sistem informasi bidang kesehatan;
m. koordinasi dan pengelolaan kearsipan;
n. koordinasi dan penyusunan, pemantauan, dan evaluasi standar pelayanan minimal bidang kesehatan;
o. koordinasi dan fasilitasi dukungan manajemen kolaborasi pelaksanaan fungsi lintas bidang;
p. pengelolaan sistem pengendalian intern pemerintah
termasuk manajemen risiko;
q. koordinasi, fasilitasi, dan tindak lanjut hasil rekomendasi pengawasan dan penyidikan dugaan pelanggaran pelaksanaan kebijakan di bidang kesehatan;
r. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan
s. pelaksanaan urusan administrasi dan rumah tangga Dinas Kesehatan.
(3) Selain fungsi sebagaimana disebutkan pada ayat (2), Sekretariat pada Dinas Kesehatan Provinsi juga menyelenggarakan fungsi sinkronisasi perencanaan dan evaluasi capaian rencana, program, dan kegiatan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dalam lingkup wilayah provinsi.
(4) Susunan organisasi Sekretariat Dinas Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a terdiri atas:
a. subbagian; dan/atau
b. kelompok JF dan JP.
(5) Pembagian tugas untuk subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dilakukan berdasarkan prinsip bagi habis tugas.
(6) Penyusunan nomenklatur untuk subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dilakukan dengan prinsip proporsionalitas beban kerja.
(7) Kelompok JF dan JP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dapat berbentuk tim kerja.
Susunan organisasi Dinas Kesehatan Provinsi dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota Tipe B terdiri atas:
a. Sekretariat Dinas Kesehatan;
b. Bidang Kesehatan Primer dan Komunitas;
c. Bidang Penanggulangan Penyakit;
d. Bidang Kesehatan Lanjutan, Farmasi, Alat Kesehatan, dan Sumber Daya Kesehatan.
(1) Sekretariat Dinas Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Dinas Kesehatan.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretariat Dinas Kesehatan menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi, sinkronisasi, penyusunan, dan evaluasi capaian rencana, program, kegiatan, dan anggaran;
b. pengelolaan dan penyusunan laporan keuangan;
c. pengelolaan dan penyusunan laporan barang milik/kekayaan daerah;
d. pengelolaan dan pelaksanaan pengadaan barang/jasa;
e. sinkronisasi perencanaan strategis, program, dan anggaran rumah sakit daerah dan satuan kerja yang menerapkan pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah;
f. koordinasi dan evaluasi pengelolaan sumber daya manusia dan kinerja keuangan pada rumah sakit daerah dan satuan kerja yang menerapkan pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah;
g. penyusunan peraturan perundang-undangan dan produk hukum lain, rumusan perjanjian kerja sama, dan pelaksanaan advokasi hukum;
h. penataan dan evaluasi organisasi dan tata laksana;
i. fasilitasi implementasi reformasi birokrasi;
j. pengelolaan administrasi kepegawaian di lingkungan Dinas Kesehatan;
k. pengelolaan hubungan masyarakat, informasi publik, dan pengelolaan pengaduan masyarakat;
l. koordinasi dan pengelolaan data dan sistem informasi
bidang kesehatan;
m. koordinasi dan pengelolaan kearsipan;
n. koordinasi dan penyusunan, pemantauan, dan evaluasi standar pelayanan minimal bidang kesehatan;
o. koordinasi dan fasilitasi dukungan manajemen kolaborasi pelaksanaan fungsi lintas bidang;
p. pengelolaan sistem pengendalian intern pemerintah termasuk manajemen risiko;
q. koordinasi, fasilitasi, dan tindak lanjut hasil rekomendasi pengawasan dan penyidikan dugaan pelanggaran pelaksanaan kebijakan di bidang kesehatan;
r. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan
s. pelaksanaan urusan administrasi dan rumah tangga Dinas Kesehatan.
(3) Selain fungsi sebagaimana disebutkan pada ayat (2), Sekretariat pada Dinas Kesehatan Provinsi juga menyelenggarakan fungsi sinkronisasi perencanaan dan evaluasi capaian rencana, program, dan kegiatan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dalam lingkup wilayah provinsi.
(4) Susunan organisasi Sekretariat Dinas Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a terdiri atas:
a. subbagian; dan/atau
b. kelompok JF dan JP.
(5) Pembagian tugas untuk subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dilakukan berdasarkan prinsip bagi habis tugas.
(6) Penyusunan nomenklatur untuk subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dilakukan dengan prinsip proporsionalitas beban kerja.
(7) Kelompok JF dan JP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dapat berbentuk tim kerja.
Susunan organisasi Dinas Kesehatan Provinsi dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota Tipe C terdiri atas:
a. Sekretariat Dinas Kesehatan;
b. Bidang Kesehatan Primer dan Komunitas dan Penanggulangan Penyakit; dan
c. Bidang Kesehatan Lanjutan, Farmasi, Alat Kesehatan, dan Sumber Daya Kesehatan.
(1) Sekretariat Dinas Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Dinas Kesehatan.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretariat Dinas Kesehatan menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi, sinkronisasi, penyusunan, dan evaluasi capaian rencana, program, kegiatan, dan anggaran;
b. pengelolaan dan penyusunan laporan keuangan;
c. pengelolaan dan penyusunan laporan barang milik/kekayaan daerah;
d. pengelolaan dan pelaksanaan pengadaan barang/jasa;
e. sinkronisasi perencanaan strategis, program, dan anggaran rumah sakit daerah dan satuan kerja yang menerapkan pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah;
f. koordinasi dan evaluasi pengelolaan sumber daya manusia dan kinerja keuangan pada rumah sakit daerah dan satuan kerja yang menerapkan pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah;
g. penyusunan peraturan perundang-undangan dan produk hukum lain, rumusan perjanjian kerja sama, dan pelaksanaan advokasi hukum;
h. penataan dan evaluasi organisasi dan tata laksana;
i. fasilitasi implementasi reformasi birokrasi;
j. pengelolaan administrasi kepegawaian di lingkungan Dinas Kesehatan;
k. pengelolaan hubungan masyarakat, informasi publik, dan pengelolaan pengaduan masyarakat;
l. koordinasi dan pengelolaan data dan sistem informasi bidang kesehatan;
m. koordinasi dan pengelolaan kearsipan;
n. koordinasi dan penyusunan, pemantauan, dan evaluasi standar pelayanan minimal bidang kesehatan;
o. koordinasi dan fasilitasi dukungan manajemen kolaborasi pelaksanaan fungsi lintas bidang;
p. pengelolaan sistem pengendalian intern pemerintah termasuk manajemen risiko;
q. koordinasi, fasilitasi, dan tindak lanjut hasil rekomendasi pengawasan dan penyidikan dugaan pelanggaran pelaksanaan kebijakan di bidang kesehatan;
r. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan
s. pelaksanaan urusan administrasi dan rumah tangga Dinas Kesehatan.
(3) Selain fungsi sebagaimana disebutkan pada ayat (2), Sekretariat pada Dinas Kesehatan Provinsi juga menyelenggarakan fungsi sinkronisasi perencanaan dan evaluasi capaian rencana, program, dan kegiatan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dalam lingkup wilayah
provinsi.
(4) Susunan organisasi Sekretariat Dinas Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a terdiri atas:
a. subbagian; dan/atau
b. kelompok JF dan JP.
(5) Pembagian tugas untuk subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dilakukan berdasarkan prinsip bagi habis tugas.
(6) Penyusunan nomenklatur untuk subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dilakukan dengan prinsip proporsionalitas beban kerja.
(7) Kelompok JF dan JP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dapat berbentuk tim kerja.
Pasal 22
Pasal 23
Pasal 24
Bagan susunan organisasi Dinas Kesehatan Provinsi dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Pasal 15, dan Pasal 20 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Dalam hal berdasarkan hasil perhitungan variabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan tidak memenuhi syarat untuk dibentuk suatu dinas sendiri, maka dapat dilakukan penggabungan urusan pemerintahan bidang kesehatan dengan urusan pemerintahan bidang lainnya dalam 1 (satu) dinas.
(2) Penggabungan urusan pemerintahan dalam 1 (satu) dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada kriteria:
a. kedekatan karakteristik urusan pemerintahan;
dan/atau
b. keterkaitan antar penyelenggaraan urusan pemerintahan.
(3) Urusan pemerintahan yang dapat digabung dengan urusan pemerintahan bidang kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) adalah urusan pemerintahan bidang sosial, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil serta pemberdayaan masyarakat dan desa.
(4) Penggabungan urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling banyak 3 (tiga) urusan pemerintahan.
(5) Dalam hal terdapat penggabungan urusan pemerintahan dalam satu dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3), tipelogi dinas hasil penggabungan urusan pemerintahan dapat dinaikkan 1 (satu) tingkat lebih tinggi atau mendapat tambahan 1 (satu) bidang apabila mendapatkan tambahan bidang baru dari urusan pemerintahan yang digabungkan.
(6) Dalam hal terdapat penggabungan urusan pemerintahan dalam satu dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (5), tipelogi dinas hasil penggabungan sebagai berikut:
a. penggabungan dengan Dinas Kesehatan Tipe A menjadi Dinas Kesehatan Tipe A dengan paling banyak 5 (lima) bidang, yaitu 4 bidang kesehatan dan 1 bidang nonkesehatan;
b. penggabungan dengan Dinas Kesehatan Tipe B menjadi Dinas Kesehatan Tipe A dengan paling banyak 4 (empat) bidang, yaitu 3 (tiga) bidang kesehatan dan 1 (satu) bidang nonkesehatan;
c. penggabungan dengan Dinas Kesehatan Tipe B menjadi Dinas Kesehatan Tipe A dengan paling banyak 4 (empat) bidang, yaitu 2 (dua) bidang kesehatan dan 2 (dua) bidang nonkesehatan; dan
d. penggabungan dengan Dinas Kesehatan Tipe C menjadi Dinas Kesehatan Tipe B dengan paling banyak 3 (tiga) bidang, yaitu 2 (dua) bidang kesehatan dan 1 (satu) bidang nonkesehatan.
(7) Dalam hal Dinas Kesehatan mendapatkan tambahan
bidang urusan pemerintahan lain yang serumpun, urusan tersebut hanya ditambahkan di dalam bidang tugas dan tidak dicantumkan di dalam nomenklatur dinas.
Pasal 26 Dalam hal penggabungan urusan pemerintahan tidak menggunakan pola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (6), maka susunan organisasi Dinas Kesehatan dapat dibentuk dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Dinas Kesehatan Tipe A, terdiri atas 1 (satu) Sekretariat dan 3 (tiga) Bidang; dan
b. Dinas Kesehatan Daerah Tipe B, terdiri atas 1 (satu) Sekretariat dan 2 (dua) Bidang.
(1) Pada Dinas Kesehatan Provinsi dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dapat dibentuk UPTD untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu.
(2) Kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pengelolaan laboratorium kesehatan masyarakat, pelayanan kesehatan, pengamanan alat dan fasilitas kesehatan, pengelolaan perbekalan kesehatan, pengelolaan pelayanan kegawatdaruratan terpadu, pelayanan kesehatan pada krisis kesehatan, atau kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang lainnya sesuai kebutuhan.
(3) Pembentukan UPTD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 28
Selain UPTD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), pada:
a. Dinas Kesehatan Provinsi dapat dibentuk rumah sakit daerah; dan
b. Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dapat dibentuk rumah sakit daerah dan pusat kesehatan masyarakat.
Pasal 29
(1) Rumah sakit daerah pada Dinas Kesehatan Provinsi dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 merupakan unit organisasi bersifat khusus yang memberikan layanan secara profesional.
(2) Unit organisasi bersifat khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki otonomi dalam pengelolaan keuangan, barang milik daerah, dan kepegawaian.
(3) Rumah sakit daerah dipimpin oleh direktur yang
bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
(4) Mekanisme pertanggungjawaban direktur kepada Kepala Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan pelaporan pengelolaan keuangan, barang milik daerah, dan sumber daya manusia.
(5) Klasifikasi dan organisasi rumah sakit daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 30
(1) Pusat kesehatan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf b merupakan unit fungsional yang memberikan pelayanan secara profesional.
(2) Pusat kesehatan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh kepala pusat kesehatan masyarakat.
(3) Kepala pusat kesehatan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
(4) Penyelenggaraan pusat kesehatan masyarakat dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Untuk mewujudkan birokrasi yang dinamis, lincah, profesional, dan mendukung pencapaian tujuan serta kinerja organisasi, Dinas Kesehatan dapat melakukan penyesuaian Mekanisme Kerja melalui pembentukan tim kerja.
(2) Pembentukan tim kerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan pada sekretariat dan bidang dengan mempertimbangkan indikator kinerja organisasi dan kapasitas sumber daya yang dimiliki.
(3) Tim kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas ketua tim kerja dan anggota yang ditetapkan oleh Kepala Dinas.
(4) Pembentukan tim kerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri dari JF dan/atau JP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) JF sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mempunyai tugas memberikan pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kepala Dinas.
(6) JP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mempunyai tugas memberikan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kepala Dinas.
(7) Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5), JF dan JP dapat ditugaskan secara individu atau dalam tim kerja.
(8) Pelaksanaan tugas dalam bentuk tim kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(9) Terhadap Dinas Kesehatan yang masih memiliki struktur
setingkat jabatan pengawas di bawah sekretariat atau bidang, maka pembagian tugas dan fungsi struktur tersebut dilakukan berdasarkan prinsip pembagian habis tugas dan fungsi.
Pasal 32
Penyelenggaraan tugas dan fungsi Dinas Kesehatan didasarkan pada proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien dengan menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi antar-unit kerja di lingkungan Dinas Kesehatan.
Pasal 33
Dinas Kesehatan menyusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan Dinas Kesehatan.
Seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan pada pada Dinas Kesehatan yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah dan Unit Kerja pada Perangkat Daerah yang Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Kesehatan, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan ditetapkannya jabatan baru dan diangkatnya pejabat yang baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Pasal 35
Penyesuaian nomenklatur Perangkat Daerah dan unit kerja pada Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan berdasarkan Peraturan Menteri ini dilaksanakan paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah dan Unit Kerja pada Perangkat Daerah yang Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Kesehatan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2023 Nomor 1039), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Februari 2026
MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA,
Œ
BUDI G. SADIKIN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal
Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR Ж
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KESEHATAN
NOMOR 2 TAHUN 2026 TENTANG PEDOMAN NOMENKLATUR PERANGKAT DAERAH DAN UNIT KERJA PADA PERANGKAT DAERAH YANG MENYELENGGARAKAN URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KESEHATAN
BAGAN SUSUNAN ORGANISASI DINAS KESEHATAN PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA
A.
DINAS KESEHATAN PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA TIPE A
DINAS KESEHATAN SEKRETARIAT DINAS KESEHATAN
BIDANG KESEHATAN PRIMER DAN KOMUNITAS
BIDANG SUMBER DAYA KESEHATAN
BIDANG PENANGGULANGAN PENYAKIT BIDANG KESEHATAN LANJUTAN, FARMASI, DAN ALAT KESEHATAN KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL DAN JABATAN PELAKSANA KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL DAN JABATAN PELAKSANA KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL DAN JABATAN PELAKSANA KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL DAN JABATAN PELAKSANA KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL DAN JABATAN PELAKSANA
B.
DINAS KESEHATAN PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA TIPE B
C.
DINAS KESEHATAN PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA TIPE C
MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BUDI G. SADIKIN BIDANG KESEHATAN PRIMER DAN KOMUNITAS DAN PENANGGULANGAN PENYAKIT BIDANG KESEHATAN LANJUTAN, FARMASI, ALAT KESEHATAN, DAN SUMBER DAYA KESEHATAN DINAS KESEHATAN SEKRETARIAT DINAS KESEHATAN KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL DAN JABATAN PELAKSANA KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL DAN JABATAN PELAKSANA KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL DAN JABATAN PELAKSANA KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL DAN JABATAN PELAKSANA SEKRETARIAT DINAS KESEHATAN DINAS KESEHATAN BIDANG KESEHATAN PRIMER DAN KOMUNITAS
BIDANG PENANGGULANGAN PENYAKIT BIDANG KESEHATAN LANJUTAN, FARMASI, ALAT KESEHATAN, DAN SUMBER DAYA KESEHATAN KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL DAN JABATAN PELAKSANA KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL DAN JABATAN PELAKSANA KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL DAN JABATAN PELAKSANA
(1) Sekretariat Dinas Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Dinas Kesehatan.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretariat Dinas Kesehatan menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi, sinkronisasi, penyusunan, dan evaluasi capaian rencana, program, kegiatan, dan anggaran;
b. pengelolaan dan penyusunan laporan keuangan;
c. pengelolaan dan penyusunan laporan barang milik/kekayaan daerah;
d. pengelolaan dan pelaksanaan pengadaan barang/jasa;
e. sinkronisasi perencanaan strategis, program, dan anggaran rumah sakit daerah dan satuan kerja yang menerapkan pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah;
f. koordinasi dan evaluasi pengelolaan sumber daya manusia dan kinerja keuangan pada rumah sakit daerah dan satuan kerja yang menerapkan pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah;
g. penyusunan peraturan perundang-undangan dan produk hukum lain, rumusan perjanjian kerja sama, dan pelaksanaan advokasi hukum;
h. penataan dan evaluasi organisasi dan tata laksana;
i. fasilitasi implementasi reformasi birokrasi;
j. pengelolaan administrasi kepegawaian di lingkungan Dinas Kesehatan;
k. pengelolaan hubungan masyarakat, informasi publik, dan pengelolaan pengaduan masyarakat;
l. koordinasi dan pengelolaan data dan sistem informasi bidang kesehatan;
m. koordinasi dan pengelolaan kearsipan;
n. koordinasi dan penyusunan, pemantauan, dan evaluasi standar pelayanan minimal bidang kesehatan;
o. koordinasi dan fasilitasi dukungan manajemen kolaborasi pelaksanaan fungsi lintas bidang;
p. pengelolaan sistem pengendalian intern pemerintah
termasuk manajemen risiko;
q. koordinasi, fasilitasi, dan tindak lanjut hasil rekomendasi pengawasan dan penyidikan dugaan pelanggaran pelaksanaan kebijakan di bidang kesehatan;
r. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan
s. pelaksanaan urusan administrasi dan rumah tangga Dinas Kesehatan.
(3) Selain fungsi sebagaimana disebutkan pada ayat (2), Sekretariat pada Dinas Kesehatan Provinsi juga menyelenggarakan fungsi sinkronisasi perencanaan dan evaluasi capaian rencana, program, dan kegiatan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dalam lingkup wilayah provinsi.
(4) Susunan organisasi Sekretariat Dinas Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a terdiri atas:
a. subbagian; dan/atau
b. kelompok JF dan JP.
(5) Pembagian tugas untuk subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dilakukan berdasarkan prinsip bagi habis tugas.
(6) Penyusunan nomenklatur untuk subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dilakukan dengan prinsip proporsionalitas beban kerja.
(7) Kelompok JF dan JP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dapat berbentuk tim kerja.
(1) Bidang Kesehatan Primer dan Komunitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan operasional, pembinaan teknis, dan pengawasan data di bidang pelayanan kesehatan keluarga, pelayanan kesehatan kelompok rentan, promosi kesehatan dan kesehatan komunitas, serta tata kelola, fasilitas, dan mutu pelayanan kesehatan primer.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Kesehatan Primer dan Komunitas menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan operasional di bidang kesehatan primer dan komunitas berdasarkan program prioritas nasional dan peta epidemiologi wilayah;
b. penyelenggaraan upaya kesehatan dan gizi berdasarkan siklus hidup;
c. penyelenggaraan upaya kesehatan di tatanan satuan pendidikan, tempat kerja, masyarakat termasuk pos pelayanan terpadu;
d. penyelenggaraan pembudayaan hidup sehat;
e. perencanaan, pemenuhan, dan penyediaan sarana, prasarana, dan alat kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama, laboratorium kesehatan masyarakat, dan fasilitas pelayanan kesehatan tradisional;
f. penyelenggaraan tata kelola manajemen pelayanan
kesehatan primer;
g. penyelenggaraan tata kelola manajemen pelayanan kesehatan tradisional;
h. penyelenggaraan pelayanan kesehatan primer pada daerah tertinggal, perbatasan, kepulauan, kawasan hutan, dan komunitas adat terpencil termasuk modifikasi layanan kesehatan;
i. penyelenggaraan layanan kesehatan pada kelompok khusus/rentan meliputi lanjut usia, orang dengan gangguan jiwa, penyandang disabilitas, korban kekerasan terhadap perempuan dan anak, pengguna narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya;
j. penyelenggaraan peningkatan dan penjaminan mutu di fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama, laboratorium kesehatan masyarakat, dan pelayanan kesehatan tradisional melalui registrasi, perizinan, dan akreditasi;
k. pelaksanaan jejaring kerjasama dan kemitraan di bidang kesehatan primer dan komunitas;
l. pembinaan dan pengawasan pelaksanaan kebijakan di bidang kesehatan primer dan komunitas;
m. koordinasi penyidikan dugaan pelanggaran pidana terhadap pelaksanaan kebijakan di bidang kesehatan primer dan komunitas; dan
n. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kesehatan primer dan komunitas.
(3) Susunan organisasi Bidang Kesehatan Primer dan Komunitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b terdiri atas:
a. seksi; dan/atau
b. kelompok JF dan JP.
(4) Pembagian tugas untuk seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilakukan berdasarkan prinsip bagi habis tugas.
(5) Penyusunan nomenklatur seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilakukan dengan prinsip proporsionalitas beban kerja.
(6) Kelompok JF dan JP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dapat berbentuk tim kerja.
(1) Bidang Penanggulangan Penyakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan operasional, pembinaan teknis, dan pengawasan data di bidang penanggulangan penyakit tidak menular, penyakit menular, pengelolaan imunisasi, surveilans dan karantina kesehatan, serta kesehatan lingkungan.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Bidang Penanggulangan Penyakit menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan operasional di bidang penanggulangan penyakit berdasarkan program prioritas nasional dan peta epidemiologi wilayah;
b. koordinasi dan pelaksanaan surveilans, edukasi dan komunikasi risiko, deteksi dini, dan pengendalian faktor risiko dalam upaya penanggulangan penyakit;
c. koordinasi dan pelaksanaan kewaspadaan dini dan respons kejadian luar biasa, wabah, dan/atau bencana, termasuk krisis kesehatan;
d. fasilitasi dan pengelolaan imunisasi;
e. koordinasi dan pelaksanaan surveilans dan respons penyakit yang dapat dicegah dengan imunisasi dan kejadian ikutan pasca imunisasi;
f. fasilitasi dan koordinasi pengelolaan dan pelaksanaan pemberian obat pencegahan;
g. koordinasi dan pelaksanaan kesehatan lingkungan meliputi surveilans kesehatan lingkungan, penyehatan, pengamanan, dan pengendalian media lingkungan, kondisi matra, dan ancaman global perubahan iklim serta kebencanaan;
h. pelaksanaan deteksi dini dan respons kejadian luar biasa/wabah, penanggulangan penyakit serta kesehatan lingkungan pada kondisi matra termasuk pada situasi khusus seperti pada penyelenggaraan ibadah haji dan umrah, arus mudik, dan event daerah/nasional/internasional;
i. fasilitasi dan koordinasi pengembangan dan penerapan inovasi/teknologi tepat guna yang mendukung upaya penanggulangan penyakit;
j. pelaksanaan jejaring kerjasama dan kemitraan di bidang penanggulangan penyakit;
k. pembinaan dan pengawasan pelaksanaan kebijakan di bidang penanggulangan penyakit;
l. koordinasi penyidikan dugaan pelanggaran pidana terhadap pelaksanaan kebijakan di bidang penanggulangan penyakit; dan
m. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penanggulangan penyakit.
(3) Susunan organisasi Bidang Penanggulangan Penyakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c terdiri atas:
a. seksi; dan/atau
b. kelompok JF dan JP.
(4) Pembagian tugas untuk seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilakukan berdasarkan prinsip bagi habis tugas.
(5) Penyusunan nomenklatur untuk seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilakukan dengan prinsip proporsionalitas beban kerja.
(6) Kelompok JF dan JP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dapat berbentuk tim kerja.
(1) Bidang Kesehatan Lanjutan, Farmasi, dan Alat Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf d mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan operasional, pembinaan teknis, dan pengawasan data di bidang kesehatan lanjutan, farmasi, alat kesehatan, dan perbekalan kesehatan rumah tangga.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Kesehatan Lanjutan, Farmasi, dan Alat Kesehatan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan operasional di bidang kesehatan lanjutan, farmasi, dan alat kesehatan berdasarkan program prioritas nasional dan peta epidemiologi wilayah;
b. koordinasi, perencanaan, dan fasilitasi pemenuhan fasilitas pelayanan kesehatan tingkat lanjut berdasarkan program prioritas nasional dan peta epidemiologi wilayah;
c. koordinasi, perencanaan, dan fasilitasi pemenuhan pelayanan kesehatan lanjutan berdasarkan program prioritas nasional dan peta epidemiologi wilayah;
d. pengelolaan perizinan dan registrasi pelayanan klinis, pelayanan penunjang, kegawatdaruratan, dan pelayanan kesehatan khusus lainnya, serta fasilitas pelayanan kesehatan tingkat lanjut;
e. koordinasi pelaksanaan telemedisin dan rekam medis elektronik;
f. penyelenggaraan sistem rujukan pelayanan kesehatan perseorangan;
g. koordinasi pengampuan jejaring pelayanan kesehatan lanjutan prioritas dan wahana pendidikan tenaga medis dan/atau tenaga kesehatan serta penelitian klinis di rumah sakit;
h. fasilitasi tata kelola manajemen dan tata kelola klinis pada pelayanan kesehatan lanjutan;
i. penguatan tata kelola rumah sakit daerah dan rumah sakit pendidikan;
j. koordinasi pengelolaan audit medis/audit klinis rumah sakit dan pelaksanaan standar pelayanan kesehatan lanjutan pada program jaminan kesehatan;
k. fasilitasi pelaksanaan akreditasi, peningkatan mutu pelayanan dan keselamatan pasien, serta pencapaian indikator mutu nasional di fasilitas pelayanan kesehatan tingkat lanjut;
l. pelaksanaan pengelolaan sistem informasi alat, sarana, dan prasarana pada fasilitas pelayanan kesehatan tingkat lanjut;
m. pelaksanaan sertifikasi dan penilaian kesesuaian sarana produksi dan/atau distribusi sediaan farmasi, alat kesehatan, dan/atau perbekalan kesehatan rumah tangga;
n. pengelolaan kebutuhan sediaan farmasi dan alat kesehatan;
o. pengelolaan manajemen kefarmasian dan pelayanan farmasi klinis;
p. pembinaan dan pengawasan sarana produksi dan/atau distribusi sediaan farmasi;
q. pengembangan dan penguatan tata kelola rantai pasok sediaan farmasi dan alat kesehatan;
r. peningkatan penggunaan produk sediaan farmasi dan alat kesehatan dalam negeri;
s. pengelolaan pengamanan alat dan fasilitas kesehatan;
t. pelaksanaan jejaring kerjasama dan kemitraan di bidang kesehatan lanjutan, farmasi, dan alat kesehatan;
u. pembinaan dan pengawasan pelaksanaan kebijakan di bidang kesehatan lanjutan, farmasi, dan alat kesehatan;
v. koordinasi penyidikan dugaan pelanggaran pidana terhadap pelaksanaan kebijakan di bidang kesehatan lanjutan, farmasi, dan alat kesehatan; dan
w. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kesehatan lanjutan, farmasi, dan alat kesehatan.
(3) Selain fungsi sebagaimana disebutkan pada ayat (2), Bidang Kesehatan Lanjutan, Farmasi, dan Alat Kesehatan pada Dinas Kesehatan Provinsi juga menyelenggarakan fungsi fasilitasi penyelesaian sengketa medik pada program jaminan kesehatan nasional di tingkat daerah provinsi atau lintas daerah kabupaten/kota.
(4) Susunan organisasi Bidang Kesehatan Lanjutan, Farmasi, dan Alat Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf d terdiri atas:
a. seksi; dan/atau
b. kelompok JF dan JP.
(5) Pembagian tugas untuk seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dilakukan berdasarkan prinsip bagi habis tugas.
(6) Penyusunan nomenklatur untuk seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dilakukan dengan prinsip proporsionalitas beban kerja.
(7) Kelompok JF dan JP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dapat berbentuk tim kerja.
(1) Bidang Sumber Daya Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf e mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan operasional, pembinaan teknis, dan pengawasan data di bidang perencanaan, penyediaan, pendayagunaan, pengelolaan mutu, pembinaan, dan pengawasan sumber daya manusia kesehatan serta pendanaan kesehatan.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Bidang Sumber Daya Kesehatan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan operasional di bidang sumber daya kesehatan;
b. perencanaan tenaga medis, tenaga kesehatan, dan tenaga pendukung atau tenaga penunjang kesehatan pada lingkup wilayah;
c. penyediaan tenaga medis, tenaga kesehatan, dan tenaga pendukung atau tenaga penunjang kesehatan pada lingkup wilayah;
d. pendayagunaan tenaga medis, tenaga kesehatan, dan tenaga pendukung atau tenaga penunjang kesehatan pada lingkup wilayah;
e. koordinasi pemindahtugasan tenaga medis, tenaga kesehatan, dan tenaga pendukung atau tenaga penunjang kesehatan pada lingkup wilayah;
f. peningkatan mutu, kompetensi, dan pengembangan karier tenaga medis, tenaga kesehatan, dan tenaga pendukung atau tenaga penunjang kesehatan pada lingkup wilayah;
g. pelaksanaan urusan kesejahteraan dan pelindungan tenaga medis, tenaga kesehatan, dan tenaga pendukung atau tenaga penunjang kesehatan pada lingkup wilayah;
h. pengelolaan data termasuk pemutakhiran data tenaga medis, tenaga kesehatan, dan tenaga pendukung atau tenaga penunjang kesehatan pada lingkup wilayah;
i. pengelolaan JF bidang kesehatan;
j. fasilitasi dan koordinasi pelaksanaan pelatihan tenaga cadangan kesehatan dan kader kesehatan;
k. penyusunan akun belanja kesehatan provinsi atau kabupaten/kota sesuai dengan kewenangan;
l. pelaksanaan mobilisasi dan pemanfaatan sumber pendanaan kesehatan untuk pendanaan upaya kesehatan;
m. perhitungan costing belanja kesehatan termasuk pembiayaan program untuk mencapai standar pelayanan minimal bidang kesehatan;
n. pelaksanaan verifikasi, pembayaran, dan pengelolaan bantuan iuran program jaminan kesehatan nasional yang didanai oleh anggaran pemerintah daerah;
o. koordinasi dan penguatan tata kelola program jaminan kesehatan nasional;
p. pelaksanaan evaluasi efektivitas dan efisiensi pendanaan kesehatan pada provinsi atau kabupaten/kota sesuai dengan kewenangan;
q. pelaksanaan jejaring kerja sama dan kemitraan di bidang sumber daya kesehatan;
r. pembinaan dan pengawasan pelaksanaan kebijakan di bidang sumber daya kesehatan;
s. koordinasi penyidikan dugaan pelanggaran pidana terhadap pelaksanaan kebijakan di bidang sumber daya kesehatan; dan
t. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang sumber daya kesehatan;
(3) Selain fungsi sebagaimana disebutkan pada ayat (2), Bidang Sumber Daya Kesehatan pada Dinas Kesehatan Provinsi juga menyelenggarakan fungsi fasilitasi pembentukan tim pemeriksa provinsi dalam rangka memeriksa dan MEMUTUSKAN pengaduan dugaan pelanggaran disiplin profesi tenaga medis dan tenaga kesehatan di provinsi.
(4) Susunan organisasi Bidang Sumber Daya Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf e dapat terdiri atas:
a. seksi; dan/atau
b. kelompok JF dan JP.
(5) Pembagian tugas untuk seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dilakukan berdasarkan prinsip bagi habis tugas.
(6) Penyusunan nomenklatur untuk seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dilakukan dengan prinsip proporsionalitas beban kerja.
(7) Kelompok JF dan JP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dapat berbentuk tim kerja.
(1) Sekretariat Dinas Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Dinas Kesehatan.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretariat Dinas Kesehatan menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi, sinkronisasi, penyusunan, dan evaluasi capaian rencana, program, kegiatan, dan anggaran;
b. pengelolaan dan penyusunan laporan keuangan;
c. pengelolaan dan penyusunan laporan barang milik/kekayaan daerah;
d. pengelolaan dan pelaksanaan pengadaan barang/jasa;
e. sinkronisasi perencanaan strategis, program, dan anggaran rumah sakit daerah dan satuan kerja yang menerapkan pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah;
f. koordinasi dan evaluasi pengelolaan sumber daya manusia dan kinerja keuangan pada rumah sakit daerah dan satuan kerja yang menerapkan pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah;
g. penyusunan peraturan perundang-undangan dan produk hukum lain, rumusan perjanjian kerja sama, dan pelaksanaan advokasi hukum;
h. penataan dan evaluasi organisasi dan tata laksana;
i. fasilitasi implementasi reformasi birokrasi;
j. pengelolaan administrasi kepegawaian di lingkungan Dinas Kesehatan;
k. pengelolaan hubungan masyarakat, informasi publik, dan pengelolaan pengaduan masyarakat;
l. koordinasi dan pengelolaan data dan sistem informasi
bidang kesehatan;
m. koordinasi dan pengelolaan kearsipan;
n. koordinasi dan penyusunan, pemantauan, dan evaluasi standar pelayanan minimal bidang kesehatan;
o. koordinasi dan fasilitasi dukungan manajemen kolaborasi pelaksanaan fungsi lintas bidang;
p. pengelolaan sistem pengendalian intern pemerintah termasuk manajemen risiko;
q. koordinasi, fasilitasi, dan tindak lanjut hasil rekomendasi pengawasan dan penyidikan dugaan pelanggaran pelaksanaan kebijakan di bidang kesehatan;
r. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan
s. pelaksanaan urusan administrasi dan rumah tangga Dinas Kesehatan.
(3) Selain fungsi sebagaimana disebutkan pada ayat (2), Sekretariat pada Dinas Kesehatan Provinsi juga menyelenggarakan fungsi sinkronisasi perencanaan dan evaluasi capaian rencana, program, dan kegiatan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dalam lingkup wilayah provinsi.
(4) Susunan organisasi Sekretariat Dinas Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a terdiri atas:
a. subbagian; dan/atau
b. kelompok JF dan JP.
(5) Pembagian tugas untuk subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dilakukan berdasarkan prinsip bagi habis tugas.
(6) Penyusunan nomenklatur untuk subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dilakukan dengan prinsip proporsionalitas beban kerja.
(7) Kelompok JF dan JP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dapat berbentuk tim kerja.
(1) Bidang Kesehatan Primer dan Komunitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan operasional pembinaan teknis, dan pengawasan data di bidang pelayanan kesehatan keluarga, pelayanan kesehatan kelompok rentan, promosi kesehatan dan kesehatan komunitas, serta tata kelola, fasilitas, dan mutu pelayanan kesehatan primer.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Kesehatan Primer dan Komunitas menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan operasional di bidang kesehatan primer dan komunitas berdasarkan program prioritas nasional dan peta epidemiologi wilayah;
b. penyelenggaraan upaya kesehatan dan gizi berdasarkan siklus hidup;
c. penyelenggaraan upaya kesehatan di tatanan satuan
pendidikan, tempat kerja, masyarakat termasuk pos pelayanan terpadu;
d. penyelenggaraan pembudayaan hidup sehat;
e. perencanaan, pemenuhan dan penyediaan sarana, prasarana, alat kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama, laboratorium kesehatan masyarakat, dan fasilitas pelayanan kesehatan tradisional;
f. penyelenggaraan tata kelola manajemen pelayanan kesehatan primer;
g. penyelenggaraan tata kelola manajemen pelayanan kesehatan tradisional;
h. penyelenggaraan pelayanan kesehatan primer pada daerah tertinggal, perbatasan, kepulauan, kawasan hutan, dan komunitas adat terpencil termasuk modifikasi layanan kesehatan;
i. penyelenggaraan layanan kesehatan pada kelompok khusus/rentan meliputi lanjut usia, orang dengan gangguan jiwa, penyandang disabilitas, korban kekerasan terhadap perempuan dan anak, pengguna narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya;
j. penyelenggaraan peningkatan dan penjaminan mutu di fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama, laboratorium kesehatan masyarakat, dan pelayanan kesehatan tradisional melalui registrasi, perizinan dan akreditasi;
k. pelaksanaan jejaring kerja sama dan kemitraan di bidang pelayanan kesehatan primer dan komunitas;
l. pembinaan dan pengawasan pelaksanaan kebijakan di bidang kesehatan primer dan komunitas;
m. koordinasi penyidikan dugaan pelanggaran pidana terhadap pelaksanaan kebijakan di bidang kesehatan primer dan komunitas; dan
n. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kesehatan primer dan komunitas.
(3) Susunan organisasi Bidang Kesehatan Primer dan Komunitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b terdiri atas:
a. seksi; dan/atau
b. kelompok JF dan JP.
(4) Pembagian tugas untuk seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilakukan berdasarkan prinsip bagi habis tugas.
(5) Penyusunan nomenklatur seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilakukan dengan prinsip proporsionalitas beban kerja.
(6) Kelompok JF dan JP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dapat berbentuk tim kerja.
(1) Bidang Penanggulangan Penyakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf c mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan operasional, pembinaan teknis, dan pengawasan data di bidang penanggulangan penyakit tidak menular, penyakit menular, pengelolaan
imunisasi, surveilans dan karantina kesehatan, dan kesehatan lingkungan.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Bidang Penanggulangan Penyakit menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan operasional di bidang penanggulangan penyakit berdasarkan program prioritas nasional dan peta epidemiologi wilayah;
b. koordinasi dan pelaksanaan surveilans, edukasi dan komunikasi risiko, deteksi dini, dan pengendalian faktor risiko dalam upaya penanggulangan penyakit;
c. koordinasi dan pelaksanaan kewaspadaan dini dan respons kejadian luar biasa, wabah, dan/atau bencana, termasuk krisis kesehatan;
d. fasilitasi dan pengelolaan imunisasi;
e. koordinasi dan pelaksanaan surveilans dan respons penyakit yang dapat dicegah dengan imunisasi dan kejadian ikutan pasca imunisasi;
f. fasilitasi dan koordinasi pengelolaan dan pelaksanaan pemberian obat pencegahan;
g. koordinasi dan pelaksanaan kesehatan lingkungan meliputi surveilans kesehatan lingkungan, penyehatan, pengamanan, dan pengendalian media lingkungan, kondisi matra, dan ancaman global perubahan iklim serta kebencanaan;
h. pelaksanaan deteksi dini dan respons kejadian luar biasa, wabah, penanggulangan penyakit serta kesehatan lingkungan pada kondisi matra termasuk pada situasi khusus seperti pada penyelenggaraan ibadah haji dan umrah, arus mudik, dan event daerah/nasional/internasional;
i. fasilitasi dan koordinasi pengembangan dan penerapan inovasi/teknologi tepat guna yang mendukung upaya penanggulangan penyakit;
j. pelaksanaan jejaring dan kemitraan di bidang penanggulangan penyakit
k. pembinaan dan pengawasan pelaksanaan kebijakan di bidang penanggulangan penyakit;
l. koordinasi penyidikan dugaan pelanggaran pidana terhadap pelaksanaan kebijakan di bidang penanggulangan penyakit; dan
m. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penanggulangan penyakit.
(3) Susunan organisasi Bidang Penanggulangan Penyakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf c terdiri atas:
a. seksi; dan/atau
b. kelompok JF dan JP.
(4) Pembagian tugas untuk seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilakukan berdasarkan prinsip bagi habis tugas.
(5) Penyusunan nomenklatur untuk seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilakukan dengan prinsip proporsionalitas beban kerja.
(6) Kelompok JF dan JP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dapat berbentuk tim kerja.
(1) Bidang Kesehatan Lanjutan, Farmasi, Alat Kesehatan, dan Sumber Daya Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf d mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan operasional, pembinaan teknis, dan pengawasan data di bidang kesehatan lanjutan, farmasi, alat kesehatan, perbekalan kesehatan rumah tangga, perencanaan, penyediaan, pendayagunaan, pengelolaan mutu, pembinaan, dan pengawasan sumber daya manusia kesehatan serta pendanaan kesehatan.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bidang Kesehatan Lanjutan, Farmasi, Alat Kesehatan, dan Sumber Daya Kesehatan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan operasional di bidang kesehatan lanjutan, farmasi, alat kesehatan, dan sumber daya kesehatan berdasarkan program prioritas nasional dan peta epidemiologi wilayah;
b. koordinasi, perencanaan, dan fasilitasi pemenuhan fasilitas pelayanan kesehatan tingkat lanjut berdasarkan program prioritas nasional dan peta epidemiologi wilayah;
c. koordinasi, perencanaan, dan fasilitasi pemenuhan pelayanan kesehatan lanjutan berdasarkan program prioritas nasional dan peta epidemiologi wilayah;
d. pengelolaan perizinan dan registrasi pelayanan klinis, pelayanan penunjang, kegawatdaruratan, dan pelayanan kesehatan khusus lainnya, serta fasilitas pelayanan kesehatan tingkat lanjut;
e. koordinasi pelaksanaan telemedisin dan rekam medis elektronik;
f. penyelenggaraan sistem rujukan pelayanan kesehatan perseorangan;
g. koordinasi pengampuan jejaring pelayanan kesehatan lanjutan prioritas dan wahana pendidikan tenaga medis dan/atau tenaga kesehatan serta penelitian klinis di rumah sakit;
h. fasilitasi tata kelola manajemen dan tata kelola klinis pada pelayanan kesehatan lanjutan;
i. penguatan tata kelola rumah sakit daerah dan rumah sakit pendidikan;
j. koordinasi pengelolaan audit medis/audit klinis rumah sakit dan pelaksanaan standar pelayanan kesehatan lanjutan pada program jaminan kesehatan;
k. fasilitasi pelaksanaan akreditasi, peningkatan mutu pelayanan dan keselamatan pasien, serta pencapaian indikator mutu nasional di fasilitas pelayanan kesehatan tingkat lanjut;
l. pelaksanaan pengelolaan sistem informasi alat, sarana, dan prasarana pada fasilitas pelayanan
kesehatan tingkat lanjut;
m. pelaksanaan sertifikasi dan penilaian kesesuaian sarana produksi dan/atau distribusi sediaan farmasi, alat kesehatan, dan/atau perbekalan kesehatan rumah tangga;
n. pengelolaan kebutuhan sediaan farmasi dan alat kesehatan;
o. pengelolaan manajemen kefarmasian dan pelayanan farmasi klinis;
p. pembinaan dan pengawasan sarana produksi dan/atau distribusi sediaan farmasi;
q. pengembangan dan penguatan tata kelola rantai pasok sediaan farmasi dan alat kesehatan;
r. peningkatan penggunaan produk sediaan farmasi dan alat kesehatan dalam negeri;
s. pengelolaan pengamanan alat dan fasilitas kesehatan;
t. perencanaan tenaga medis, tenaga kesehatan, dan tenaga pendukung atau tenaga penunjang kesehatan pada lingkup wilayah;
u. penyediaan tenaga medis, tenaga kesehatan, dan tenaga pendukung atau tenaga penunjang kesehatan pada lingkup wilayah;
v. pendayagunaan tenaga medis, tenaga kesehatan, dan tenaga pendukung atau tenaga penunjang kesehatan pada lingkup wilayah;
w. koordinasi pemindahtugasan tenaga medis, tenaga kesehatan, dan tenaga pendukung atau tenaga penunjang kesehatan pada lingkup wilayah;
x. peningkatan mutu, kompetensi, dan pengembangan karier tenaga medis, tenaga kesehatan, dan tenaga pendukung atau tenaga penunjang kesehatan pada lingkup wilayah;
y. pelaksanaan urusan kesejahteraan dan pelindungan tenaga medis, tenaga kesehatan, dan tenaga pendukung atau tenaga penunjang kesehatan pada lingkup wilayah;
z. pengelolaan data termasuk pemutakhiran data tenaga medis, tenaga kesehatan, dan tenaga pendukung atau tenaga penunjang kesehatan pada lingkup wilayah;
aa. pengelolaan JF bidang kesehatan;
bb. fasilitasi dan koordinasi pelaksanaan pelatihan tenaga cadangan kesehatan dan kader kesehatan;
cc. penyusunan akun belanja kesehatan provinsi atau kabupaten/kota sesuai dengan kewenangan;
dd. pelaksanaan mobilisasi dan pemanfaatan sumber pendanaan kesehatan untuk pendanaan upaya kesehatan;
ee. perhitungan costing belanja kesehatan termasuk pembiayaan program untuk mencapai standar pelayanan minimal bidang kesehatan;
ff.
pelaksanaan verifikasi, pembayaran, dan pengelolaan bantuan iuran program jaminan kesehatan nasional yang didanai oleh anggaran pemerintah daerah;
gg. koordinasi dan penguatan tata kelola program jaminan kesehatan nasional;
hh. pelaksanaan evaluasi efektivitas dan efisiensi pendanaan kesehatan pada provinsi atau kabupaten/kota sesuai dengan kewenangan;
ii.
pelaksanaan jejaring kerjasama dan kemitraan di bidang kesehatan lanjutan, farmasi, alat kesehatan, dan sumber daya kesehatan;
jj.
pembinaan dan pengawasan pelaksanaan kebijakan di bidang kesehatan lanjutan, farmasi, alat kesehatan, dan sumber daya kesehatan;
kk. koordinasi penyidikan dugaan pelanggaran pidana dalam pelaksanaan kebijakan di bidang kesehatan lanjutan, farmasi, alat kesehatan, dan sumber daya kesehatan; dan ll.
pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kesehatan lanjutan, farmasi, alat kesehatan, dan sumber daya kesehatan.
(3) Selain fungsi sebagaimana disebutkan pada ayat (2), Bidang Kesehatan Lanjutan, Farmasi, Alat Kesehatan, dan Sumber Daya Kesehatan pada Dinas Kesehatan Provinsi juga menyelenggarakan fungsi:
a. fasilitasi penyelesaian sengketa medik pada program jaminan kesehatan nasional di tingkat daerah provinsi atau lintas daerah kabupaten/kota; dan
b. fasilitasi pembentukan tim pemeriksa provinsi dalam rangka memeriksa dan MEMUTUSKAN pengaduan dugaan pelanggaran disiplin profesi tenaga medis dan tenaga kesehatan di provinsi.
(4) Susunan organisasi Bidang Kesehatan Lanjutan, Farmasi, Alat Kesehatan, dan Sumber Daya Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf d terdiri atas:
a. seksi; dan/atau
b. kelompok JF dan JP.
(5) Pembagian tugas untuk seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dilakukan berdasarkan prinsip bagi habis tugas.
(6) Penyusunan nomenklatur untuk seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dilakukan dengan prinsip proporsionalitas beban kerja.
(7) Kelompok JF dan JP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dapat berbentuk tim kerja.
(1) Sekretariat Dinas Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Dinas Kesehatan.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretariat Dinas Kesehatan menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi, sinkronisasi, penyusunan, dan evaluasi capaian rencana, program, kegiatan, dan anggaran;
b. pengelolaan dan penyusunan laporan keuangan;
c. pengelolaan dan penyusunan laporan barang milik/kekayaan daerah;
d. pengelolaan dan pelaksanaan pengadaan barang/jasa;
e. sinkronisasi perencanaan strategis, program, dan anggaran rumah sakit daerah dan satuan kerja yang menerapkan pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah;
f. koordinasi dan evaluasi pengelolaan sumber daya manusia dan kinerja keuangan pada rumah sakit daerah dan satuan kerja yang menerapkan pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah;
g. penyusunan peraturan perundang-undangan dan produk hukum lain, rumusan perjanjian kerja sama, dan pelaksanaan advokasi hukum;
h. penataan dan evaluasi organisasi dan tata laksana;
i. fasilitasi implementasi reformasi birokrasi;
j. pengelolaan administrasi kepegawaian di lingkungan Dinas Kesehatan;
k. pengelolaan hubungan masyarakat, informasi publik, dan pengelolaan pengaduan masyarakat;
l. koordinasi dan pengelolaan data dan sistem informasi bidang kesehatan;
m. koordinasi dan pengelolaan kearsipan;
n. koordinasi dan penyusunan, pemantauan, dan evaluasi standar pelayanan minimal bidang kesehatan;
o. koordinasi dan fasilitasi dukungan manajemen kolaborasi pelaksanaan fungsi lintas bidang;
p. pengelolaan sistem pengendalian intern pemerintah termasuk manajemen risiko;
q. koordinasi, fasilitasi, dan tindak lanjut hasil rekomendasi pengawasan dan penyidikan dugaan pelanggaran pelaksanaan kebijakan di bidang kesehatan;
r. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan
s. pelaksanaan urusan administrasi dan rumah tangga Dinas Kesehatan.
(3) Selain fungsi sebagaimana disebutkan pada ayat (2), Sekretariat pada Dinas Kesehatan Provinsi juga menyelenggarakan fungsi sinkronisasi perencanaan dan evaluasi capaian rencana, program, dan kegiatan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dalam lingkup wilayah
provinsi.
(4) Susunan organisasi Sekretariat Dinas Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a terdiri atas:
a. subbagian; dan/atau
b. kelompok JF dan JP.
(5) Pembagian tugas untuk subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dilakukan berdasarkan prinsip bagi habis tugas.
(6) Penyusunan nomenklatur untuk subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dilakukan dengan prinsip proporsionalitas beban kerja.
(7) Kelompok JF dan JP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dapat berbentuk tim kerja.
(1) Bidang Kesehatan Primer dan Komunitas dan Penanggulangan Penyakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan operasional pembinaan teknis, dan pengawasan data di bidang pelayanan kesehatan keluarga, pelayanan kesehatan kelompok rentan, promosi kesehatan dan kesehatan komunitas, tata kelola, fasilitas, dan mutu pelayanan kesehatan primer, serta penanggulangan penyakit tidak menular, penyakit menular, pengelolaan imunisasi, surveilans dan karantina kesehatan, dan kesehatan lingkungan.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bidang Kesehatan Primer dan Komunitas dan Penanggulangan Penyakit menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan operasional di bidang kesehatan primer dan komunitas dan penanggulangan penyakit berdasarkan program prioritas nasional dan peta epidemiologi wilayah;
b. penyelenggaraan upaya kesehatan dan gizi berdasarkan siklus hidup;
c. penyelenggaraan upaya kesehatan di tatanan satuan pendidikan, tempat kerja, masyarakat termasuk pos pelayanan terpadu;
d. penyelenggaraan pembudayaan hidup sehat;
e. perencanaan, pemenuhan dan penyediaan sarana, prasarana, alat kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama, laboratorium kesehatan masyarakat, dan fasilitas pelayanan kesehatan tradisional;
f. penyelenggaraan tata kelola manajemen pelayanan kesehatan primer;
g. penyelenggaraan tata kelola manajemen pelayanan kesehatan tradisional;
h. penyelenggaraan pelayanan kesehatan primer pada daerah tertinggal, perbatasan, kepulauan, kawasan hutan, dan komunitas adat terpencil termasuk modifikasi layanan kesehatan;
i. penyelenggaraan layanan kesehatan pada kelompok khusus/rentan meliputi lanjut usia, orang dengan
gangguan jiwa, penyandang disabilitas, korban kekerasan terhadap perempuan dan anak, pengguna narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya;
j. penyelenggaraan peningkatan dan penjaminan mutu di fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama, laboratorium kesehatan masyarakat, dan pelayanan kesehatan tradisional melalui registrasi, perizinan dan akreditasi;
k. koordinasi dan pelaksanaan surveilans, edukasi dan komunikasi risiko, deteksi dini, dan pengendalian faktor risiko dalam upaya penanggulangan penyakit;
l. koordinasi dan pelaksanaan kewaspadaan dini dan respons kejadian luar biasa, wabah, dan/atau bencana, termasuk krisis kesehatan;
m. fasilitasi dan pengelolaan imunisasi;
n. koordinasi dan pelaksanaan surveilans dan respons penyakit yang dapat dicegah dengan imunisasi dan kejadian ikutan pasca imunisasi;
o. fasilitasi dan koordinasi pengelolaan dan pelaksanaan pemberian obat pencegahan;
p. koordinasi dan pelaksanaan kesehatan lingkungan meliputi surveilans kesehatan lingkungan, penyehatan, pengamanan, dan pengendalian media lingkungan, kondisi matra, dan ancaman global perubahan iklim serta kebencanaan;
q. pelaksanaan deteksi dini dan respons kejadian luar biasa, wabah, penanggulangan penyakit serta kesehatan lingkungan pada kondisi matra termasuk pada situasi khusus seperti pada penyelenggaraan ibadah haji dan umrah, arus mudik, dan event daerah/nasional/internasional;
r. fasilitasi dan koordinasi pengembangan dan penerapan inovasi/teknologi tepat guna yang mendukung upaya penanggulangan penyakit;
s. pelaksanaan jejaring kerjasama dan kemitraan di bidang kesehatan primer dan komunitas dan penanggulangan penyakit;
t. pembinaan dan pengawasan pelaksanaan kebijakan di bidang kesehatan primer dan komunitas dan penanggulangan penyakit;
u. koordinasi penyidikan dugaan pelanggaran pidana dalam pelaksanaan kebijakan di bidang kesehatan primer dan komunitas dan penanggulangan penyakit;
dan
v. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kesehatan primer dan komunitas dan penanggulangan penyakit.
(3) Susunan organisasi Bidang Kesehatan Primer dan Komunitas dan Penanggulangan Penyakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b terdiri atas:
a. seksi; dan/atau
b. kelompok JF dan JP.
(4) Pembagian tugas untuk seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilakukan berdasarkan prinsip bagi habis tugas.
(5) Penyusunan nomenklatur seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilakukan dengan prinsip proporsionalitas beban kerja.
(6) Kelompok JF dan JP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dapat berbentuk tim kerja.
(1) Bidang Kesehatan Lanjutan, Farmasi, Alat Kesehatan, dan Sumber Daya Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf c mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan operasional, pembinaan teknis, dan pengawasan data di bidang kesehatan lanjutan, farmasi, alat kesehatan, perbekalan kesehatan rumah tangga, perencanaan, penyediaan, pendayagunaan, pengelolaan mutu, pembinaan, dan pengawasan sumber daya manusia kesehatan serta pendanaan kesehatan.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bidang Kesehatan Lanjutan, Farmasi, Alat Kesehatan, dan Sumber Daya Kesehatan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan operasional di bidang kesehatan lanjutan, farmasi, alat kesehatan, dan sumber daya kesehatan berdasarkan program prioritas nasional dan peta epidemiologi wilayah;
b. koordinasi, perencanaan, dan fasilitasi pemenuhan fasilitas pelayanan kesehatan tingkat lanjut berdasarkan program prioritas nasional dan peta epidemiologi wilayah;
c. koordinasi, perencanaan, dan fasilitasi pemenuhan pelayanan kesehatan lanjutan berdasarkan program prioritas nasional dan peta epidemiologi wilayah;
d. pengelolaan perizinan dan registrasi pelayanan klinis, pelayanan penunjang, kegawatdaruratan, pelayanan kesehatan khusus lainnya, dan fasilitas pelayanan kesehatan tingkat lanjut;
e. koordinasi pelaksanaan telemedisin dan rekam medis elektronik;
f. penyelenggaraan sistem rujukan pelayanan kesehatan perseorangan;
g. koordinasi pengampuan jejaring pelayanan kesehatan lanjutan prioritas dan wahana pendidikan tenaga medis dan/atau tenaga kesehatan serta penelitian klinis di rumah sakit;
h. fasilitasi tata kelola manajemen dan tata kelola klinis pada pelayanan kesehatan lanjutan;
i. penguatan tata kelola rumah sakit daerah dan rumah sakit pendidikan;
j. koordinasi pengelolaan audit medis/audit klinis rumah sakit dan pelaksanaan standar pelayanan kesehatan lanjutan pada program jaminan kesehatan;
k. fasilitasi pelaksanaan akreditasi, peningkatan mutu pelayanan dan keselamatan pasien, serta pencapaian indikator mutu nasional di fasilitas pelayanan
kesehatan tingkat lanjut;
l. pelaksanaan pengelolaan sistem informasi alat, sarana, dan prasarana pada fasilitas pelayanan kesehatan tingkat lanjut;
m. pelaksanaan sertifikasi dan penilaian kesesuaian sarana produksi dan/atau distribusi sediaan farmasi, alat kesehatan, dan/atau perbekalan kesehatan rumah tangga;
n. pengelolaan kebutuhan sediaan farmasi dan alat kesehatan;
o. pengelolaan manajemen kefarmasian dan pelayanan farmasi klinis;
p. pembinaan dan pengawasan sarana produksi dan/atau distribusi sediaan farmasi;
q. pengembangan dan penguatan tata kelola rantai pasok sediaan farmasi dan alat kesehatan;
r. peningkatan penggunaan produk sediaan farmasi dan alat kesehatan dalam negeri;
s. pengelolaan pengamanan alat dan fasilitas kesehatan;
t. perencanaan tenaga medis, tenaga kesehatan, dan tenaga pendukung atau tenaga penunjang kesehatan pada lingkup wilayah;
u. penyediaan tenaga medis, tenaga kesehatan, dan tenaga pendukung atau tenaga penunjang kesehatan pada lingkup wilayah;
v. pendayagunaan tenaga medis, tenaga kesehatan, dan tenaga pendukung atau tenaga penunjang kesehatan pada lingkup wilayah;
w. koordinasi pemindahtugasan tenaga medis, tenaga kesehatan, dan tenaga pendukung atau tenaga penunjang kesehatan pada lingkup wilayah;
x. peningkatan mutu, kompetensi, dan pengembangan karier tenaga medis, tenaga kesehatan, dan tenaga pendukung atau tenaga penunjang kesehatan pada lingkup wilayah;
y. pelaksanaan urusan kesejahteraan dan pelindungan tenaga medis, tenaga kesehatan, tenaga pendukung atau tenaga penunjang kesehatan pada lingkup wilayah;
z. pengelolaan data termasuk pemutakhiran data tenaga medis, tenaga kesehatan, dan tenaga pendukung atau tenaga penunjang kesehatan pada lingkup wilayah;
aa. pengelolaan JF bidang kesehatan;
bb. fasilitasi dan koordinasi pelaksanaan pelatihan tenaga cadangan kesehatan dan kader kesehatan;
cc. penyusunan akun belanja kesehatan provinsi atau kabupaten/kota sesuai dengan kewenangan;
dd. pelaksanaan mobilisasi dan pemanfaatan sumber pendanaan kesehatan untuk pendanaan upaya kesehatan;
ee. perhitungan costing belanja kesehatan termasuk pembiayaan program untuk mencapai standar pelayanan minimal bidang kesehatan;
ff.
pelaksanaan verifikasi, pembayaran, dan pengelolaan bantuan iuran program jaminan kesehatan nasional yang didanai oleh anggaran pemerintah daerah;
gg. koordinasi dan penguatan tata kelola program jaminan kesehatan nasional;
hh. pelaksanaan evaluasi efektivitas dan efisiensi pendanaan kesehatan pada provinsi atau kabupaten/kota sesuai dengan kewenangan;
ii.
pelaksanaan jejaring kerja sama dan kemitraan di bidang kesehatan lanjutan, farmasi, alat kesehatan, dan sumber daya kesehatan;
jj.
pembinaan dan pengawasan pelaksanaan kebijakan di bidang kesehatan lanjutan, farmasi, alat kesehatan, dan sumber daya kesehatan;
kk. koordinasi penyidikan dugaan pelanggaran pidana dalam pelaksanaan kebijakan di bidang kesehatan lanjutan, farmasi, alat kesehatan, dan sumber daya kesehatan; dan ll.
pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kesehatan lanjutan, farmasi, alat kesehatan, dan sumber daya kesehatan.
(3) Selain uraian fungsi sebagaimana disebutkan pada ayat
(2), Bidang Kesehatan Lanjutan, Farmasi, Alat Kesehatan, dan Sumber Daya Kesehatan pada Dinas Kesehatan Provinsi juga menyelenggarakan fungsi:
a. fasilitasi penyelesaian sengketa medik pada program jaminan kesehatan nasional di tingkat daerah provinsi atau lintas daerah kabupaten/kota; dan
b. fasilitasi pembentukan tim pemeriksa provinsi dalam rangka memeriksa dan MEMUTUSKAN pengaduan dugaan pelanggaran disiplin profesi tenaga medis dan tenaga kesehatan di provinsi.
(4) Susunan organisasi Bidang Kesehatan Lanjutan, Farmasi, Alat Kesehatan, dan Sumber Daya Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf c terdiri atas:
a. seksi; dan/atau
b. kelompok JF dan JP.
(5) Pembagian tugas untuk seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dilakukan berdasarkan prinsip bagi habis tugas.
(6) Penyusunan nomenklatur seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dilakukan dengan prinsip proporsionalitas beban kerja.
(7) Kelompok JF dan JP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dapat berbentuk tim kerja.
(1) Bidang Kesehatan Primer dan Komunitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan operasional, pembinaan teknis, dan pengawasan data di bidang pelayanan kesehatan keluarga, pelayanan kesehatan kelompok rentan, promosi kesehatan dan kesehatan komunitas, serta tata kelola, fasilitas, dan mutu pelayanan kesehatan primer.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Kesehatan Primer dan Komunitas menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan operasional di bidang kesehatan primer dan komunitas berdasarkan program prioritas nasional dan peta epidemiologi wilayah;
b. penyelenggaraan upaya kesehatan dan gizi berdasarkan siklus hidup;
c. penyelenggaraan upaya kesehatan di tatanan satuan pendidikan, tempat kerja, masyarakat termasuk pos pelayanan terpadu;
d. penyelenggaraan pembudayaan hidup sehat;
e. perencanaan, pemenuhan, dan penyediaan sarana, prasarana, dan alat kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama, laboratorium kesehatan masyarakat, dan fasilitas pelayanan kesehatan tradisional;
f. penyelenggaraan tata kelola manajemen pelayanan
kesehatan primer;
g. penyelenggaraan tata kelola manajemen pelayanan kesehatan tradisional;
h. penyelenggaraan pelayanan kesehatan primer pada daerah tertinggal, perbatasan, kepulauan, kawasan hutan, dan komunitas adat terpencil termasuk modifikasi layanan kesehatan;
i. penyelenggaraan layanan kesehatan pada kelompok khusus/rentan meliputi lanjut usia, orang dengan gangguan jiwa, penyandang disabilitas, korban kekerasan terhadap perempuan dan anak, pengguna narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya;
j. penyelenggaraan peningkatan dan penjaminan mutu di fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama, laboratorium kesehatan masyarakat, dan pelayanan kesehatan tradisional melalui registrasi, perizinan, dan akreditasi;
k. pelaksanaan jejaring kerjasama dan kemitraan di bidang kesehatan primer dan komunitas;
l. pembinaan dan pengawasan pelaksanaan kebijakan di bidang kesehatan primer dan komunitas;
m. koordinasi penyidikan dugaan pelanggaran pidana terhadap pelaksanaan kebijakan di bidang kesehatan primer dan komunitas; dan
n. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kesehatan primer dan komunitas.
(3) Susunan organisasi Bidang Kesehatan Primer dan Komunitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b terdiri atas:
a. seksi; dan/atau
b. kelompok JF dan JP.
(4) Pembagian tugas untuk seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilakukan berdasarkan prinsip bagi habis tugas.
(5) Penyusunan nomenklatur seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilakukan dengan prinsip proporsionalitas beban kerja.
(6) Kelompok JF dan JP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dapat berbentuk tim kerja.
(1) Bidang Penanggulangan Penyakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan operasional, pembinaan teknis, dan pengawasan data di bidang penanggulangan penyakit tidak menular, penyakit menular, pengelolaan imunisasi, surveilans dan karantina kesehatan, serta kesehatan lingkungan.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Bidang Penanggulangan Penyakit menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan operasional di bidang penanggulangan penyakit berdasarkan program prioritas nasional dan peta epidemiologi wilayah;
b. koordinasi dan pelaksanaan surveilans, edukasi dan komunikasi risiko, deteksi dini, dan pengendalian faktor risiko dalam upaya penanggulangan penyakit;
c. koordinasi dan pelaksanaan kewaspadaan dini dan respons kejadian luar biasa, wabah, dan/atau bencana, termasuk krisis kesehatan;
d. fasilitasi dan pengelolaan imunisasi;
e. koordinasi dan pelaksanaan surveilans dan respons penyakit yang dapat dicegah dengan imunisasi dan kejadian ikutan pasca imunisasi;
f. fasilitasi dan koordinasi pengelolaan dan pelaksanaan pemberian obat pencegahan;
g. koordinasi dan pelaksanaan kesehatan lingkungan meliputi surveilans kesehatan lingkungan, penyehatan, pengamanan, dan pengendalian media lingkungan, kondisi matra, dan ancaman global perubahan iklim serta kebencanaan;
h. pelaksanaan deteksi dini dan respons kejadian luar biasa/wabah, penanggulangan penyakit serta kesehatan lingkungan pada kondisi matra termasuk pada situasi khusus seperti pada penyelenggaraan ibadah haji dan umrah, arus mudik, dan event daerah/nasional/internasional;
i. fasilitasi dan koordinasi pengembangan dan penerapan inovasi/teknologi tepat guna yang mendukung upaya penanggulangan penyakit;
j. pelaksanaan jejaring kerjasama dan kemitraan di bidang penanggulangan penyakit;
k. pembinaan dan pengawasan pelaksanaan kebijakan di bidang penanggulangan penyakit;
l. koordinasi penyidikan dugaan pelanggaran pidana terhadap pelaksanaan kebijakan di bidang penanggulangan penyakit; dan
m. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penanggulangan penyakit.
(3) Susunan organisasi Bidang Penanggulangan Penyakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c terdiri atas:
a. seksi; dan/atau
b. kelompok JF dan JP.
(4) Pembagian tugas untuk seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilakukan berdasarkan prinsip bagi habis tugas.
(5) Penyusunan nomenklatur untuk seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilakukan dengan prinsip proporsionalitas beban kerja.
(6) Kelompok JF dan JP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dapat berbentuk tim kerja.
(1) Bidang Kesehatan Lanjutan, Farmasi, dan Alat Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf d mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan operasional, pembinaan teknis, dan pengawasan data di bidang kesehatan lanjutan, farmasi, alat kesehatan, dan perbekalan kesehatan rumah tangga.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Kesehatan Lanjutan, Farmasi, dan Alat Kesehatan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan operasional di bidang kesehatan lanjutan, farmasi, dan alat kesehatan berdasarkan program prioritas nasional dan peta epidemiologi wilayah;
b. koordinasi, perencanaan, dan fasilitasi pemenuhan fasilitas pelayanan kesehatan tingkat lanjut berdasarkan program prioritas nasional dan peta epidemiologi wilayah;
c. koordinasi, perencanaan, dan fasilitasi pemenuhan pelayanan kesehatan lanjutan berdasarkan program prioritas nasional dan peta epidemiologi wilayah;
d. pengelolaan perizinan dan registrasi pelayanan klinis, pelayanan penunjang, kegawatdaruratan, dan pelayanan kesehatan khusus lainnya, serta fasilitas pelayanan kesehatan tingkat lanjut;
e. koordinasi pelaksanaan telemedisin dan rekam medis elektronik;
f. penyelenggaraan sistem rujukan pelayanan kesehatan perseorangan;
g. koordinasi pengampuan jejaring pelayanan kesehatan lanjutan prioritas dan wahana pendidikan tenaga medis dan/atau tenaga kesehatan serta penelitian klinis di rumah sakit;
h. fasilitasi tata kelola manajemen dan tata kelola klinis pada pelayanan kesehatan lanjutan;
i. penguatan tata kelola rumah sakit daerah dan rumah sakit pendidikan;
j. koordinasi pengelolaan audit medis/audit klinis rumah sakit dan pelaksanaan standar pelayanan kesehatan lanjutan pada program jaminan kesehatan;
k. fasilitasi pelaksanaan akreditasi, peningkatan mutu pelayanan dan keselamatan pasien, serta pencapaian indikator mutu nasional di fasilitas pelayanan kesehatan tingkat lanjut;
l. pelaksanaan pengelolaan sistem informasi alat, sarana, dan prasarana pada fasilitas pelayanan kesehatan tingkat lanjut;
m. pelaksanaan sertifikasi dan penilaian kesesuaian sarana produksi dan/atau distribusi sediaan farmasi, alat kesehatan, dan/atau perbekalan kesehatan rumah tangga;
n. pengelolaan kebutuhan sediaan farmasi dan alat kesehatan;
o. pengelolaan manajemen kefarmasian dan pelayanan farmasi klinis;
p. pembinaan dan pengawasan sarana produksi dan/atau distribusi sediaan farmasi;
q. pengembangan dan penguatan tata kelola rantai pasok sediaan farmasi dan alat kesehatan;
r. peningkatan penggunaan produk sediaan farmasi dan alat kesehatan dalam negeri;
s. pengelolaan pengamanan alat dan fasilitas kesehatan;
t. pelaksanaan jejaring kerjasama dan kemitraan di bidang kesehatan lanjutan, farmasi, dan alat kesehatan;
u. pembinaan dan pengawasan pelaksanaan kebijakan di bidang kesehatan lanjutan, farmasi, dan alat kesehatan;
v. koordinasi penyidikan dugaan pelanggaran pidana terhadap pelaksanaan kebijakan di bidang kesehatan lanjutan, farmasi, dan alat kesehatan; dan
w. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kesehatan lanjutan, farmasi, dan alat kesehatan.
(3) Selain fungsi sebagaimana disebutkan pada ayat (2), Bidang Kesehatan Lanjutan, Farmasi, dan Alat Kesehatan pada Dinas Kesehatan Provinsi juga menyelenggarakan fungsi fasilitasi penyelesaian sengketa medik pada program jaminan kesehatan nasional di tingkat daerah provinsi atau lintas daerah kabupaten/kota.
(4) Susunan organisasi Bidang Kesehatan Lanjutan, Farmasi, dan Alat Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf d terdiri atas:
a. seksi; dan/atau
b. kelompok JF dan JP.
(5) Pembagian tugas untuk seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dilakukan berdasarkan prinsip bagi habis tugas.
(6) Penyusunan nomenklatur untuk seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dilakukan dengan prinsip proporsionalitas beban kerja.
(7) Kelompok JF dan JP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dapat berbentuk tim kerja.
(1) Bidang Sumber Daya Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf e mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan operasional, pembinaan teknis, dan pengawasan data di bidang perencanaan, penyediaan, pendayagunaan, pengelolaan mutu, pembinaan, dan pengawasan sumber daya manusia kesehatan serta pendanaan kesehatan.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Bidang Sumber Daya Kesehatan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan operasional di bidang sumber daya kesehatan;
b. perencanaan tenaga medis, tenaga kesehatan, dan tenaga pendukung atau tenaga penunjang kesehatan pada lingkup wilayah;
c. penyediaan tenaga medis, tenaga kesehatan, dan tenaga pendukung atau tenaga penunjang kesehatan pada lingkup wilayah;
d. pendayagunaan tenaga medis, tenaga kesehatan, dan tenaga pendukung atau tenaga penunjang kesehatan pada lingkup wilayah;
e. koordinasi pemindahtugasan tenaga medis, tenaga kesehatan, dan tenaga pendukung atau tenaga penunjang kesehatan pada lingkup wilayah;
f. peningkatan mutu, kompetensi, dan pengembangan karier tenaga medis, tenaga kesehatan, dan tenaga pendukung atau tenaga penunjang kesehatan pada lingkup wilayah;
g. pelaksanaan urusan kesejahteraan dan pelindungan tenaga medis, tenaga kesehatan, dan tenaga pendukung atau tenaga penunjang kesehatan pada lingkup wilayah;
h. pengelolaan data termasuk pemutakhiran data tenaga medis, tenaga kesehatan, dan tenaga pendukung atau tenaga penunjang kesehatan pada lingkup wilayah;
i. pengelolaan JF bidang kesehatan;
j. fasilitasi dan koordinasi pelaksanaan pelatihan tenaga cadangan kesehatan dan kader kesehatan;
k. penyusunan akun belanja kesehatan provinsi atau kabupaten/kota sesuai dengan kewenangan;
l. pelaksanaan mobilisasi dan pemanfaatan sumber pendanaan kesehatan untuk pendanaan upaya kesehatan;
m. perhitungan costing belanja kesehatan termasuk pembiayaan program untuk mencapai standar pelayanan minimal bidang kesehatan;
n. pelaksanaan verifikasi, pembayaran, dan pengelolaan bantuan iuran program jaminan kesehatan nasional yang didanai oleh anggaran pemerintah daerah;
o. koordinasi dan penguatan tata kelola program jaminan kesehatan nasional;
p. pelaksanaan evaluasi efektivitas dan efisiensi pendanaan kesehatan pada provinsi atau kabupaten/kota sesuai dengan kewenangan;
q. pelaksanaan jejaring kerja sama dan kemitraan di bidang sumber daya kesehatan;
r. pembinaan dan pengawasan pelaksanaan kebijakan di bidang sumber daya kesehatan;
s. koordinasi penyidikan dugaan pelanggaran pidana terhadap pelaksanaan kebijakan di bidang sumber daya kesehatan; dan
t. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang sumber daya kesehatan;
(3) Selain fungsi sebagaimana disebutkan pada ayat (2), Bidang Sumber Daya Kesehatan pada Dinas Kesehatan Provinsi juga menyelenggarakan fungsi fasilitasi pembentukan tim pemeriksa provinsi dalam rangka memeriksa dan MEMUTUSKAN pengaduan dugaan pelanggaran disiplin profesi tenaga medis dan tenaga kesehatan di provinsi.
(4) Susunan organisasi Bidang Sumber Daya Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf e dapat terdiri atas:
a. seksi; dan/atau
b. kelompok JF dan JP.
(5) Pembagian tugas untuk seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dilakukan berdasarkan prinsip bagi habis tugas.
(6) Penyusunan nomenklatur untuk seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dilakukan dengan prinsip proporsionalitas beban kerja.
(7) Kelompok JF dan JP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dapat berbentuk tim kerja.
(1) Bidang Kesehatan Primer dan Komunitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan operasional pembinaan teknis, dan pengawasan data di bidang pelayanan kesehatan keluarga, pelayanan kesehatan kelompok rentan, promosi kesehatan dan kesehatan komunitas, serta tata kelola, fasilitas, dan mutu pelayanan kesehatan primer.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Kesehatan Primer dan Komunitas menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan operasional di bidang kesehatan primer dan komunitas berdasarkan program prioritas nasional dan peta epidemiologi wilayah;
b. penyelenggaraan upaya kesehatan dan gizi berdasarkan siklus hidup;
c. penyelenggaraan upaya kesehatan di tatanan satuan
pendidikan, tempat kerja, masyarakat termasuk pos pelayanan terpadu;
d. penyelenggaraan pembudayaan hidup sehat;
e. perencanaan, pemenuhan dan penyediaan sarana, prasarana, alat kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama, laboratorium kesehatan masyarakat, dan fasilitas pelayanan kesehatan tradisional;
f. penyelenggaraan tata kelola manajemen pelayanan kesehatan primer;
g. penyelenggaraan tata kelola manajemen pelayanan kesehatan tradisional;
h. penyelenggaraan pelayanan kesehatan primer pada daerah tertinggal, perbatasan, kepulauan, kawasan hutan, dan komunitas adat terpencil termasuk modifikasi layanan kesehatan;
i. penyelenggaraan layanan kesehatan pada kelompok khusus/rentan meliputi lanjut usia, orang dengan gangguan jiwa, penyandang disabilitas, korban kekerasan terhadap perempuan dan anak, pengguna narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya;
j. penyelenggaraan peningkatan dan penjaminan mutu di fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama, laboratorium kesehatan masyarakat, dan pelayanan kesehatan tradisional melalui registrasi, perizinan dan akreditasi;
k. pelaksanaan jejaring kerja sama dan kemitraan di bidang pelayanan kesehatan primer dan komunitas;
l. pembinaan dan pengawasan pelaksanaan kebijakan di bidang kesehatan primer dan komunitas;
m. koordinasi penyidikan dugaan pelanggaran pidana terhadap pelaksanaan kebijakan di bidang kesehatan primer dan komunitas; dan
n. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kesehatan primer dan komunitas.
(3) Susunan organisasi Bidang Kesehatan Primer dan Komunitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b terdiri atas:
a. seksi; dan/atau
b. kelompok JF dan JP.
(4) Pembagian tugas untuk seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilakukan berdasarkan prinsip bagi habis tugas.
(5) Penyusunan nomenklatur seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilakukan dengan prinsip proporsionalitas beban kerja.
(6) Kelompok JF dan JP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dapat berbentuk tim kerja.
(1) Bidang Penanggulangan Penyakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf c mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan operasional, pembinaan teknis, dan pengawasan data di bidang penanggulangan penyakit tidak menular, penyakit menular, pengelolaan
imunisasi, surveilans dan karantina kesehatan, dan kesehatan lingkungan.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Bidang Penanggulangan Penyakit menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan operasional di bidang penanggulangan penyakit berdasarkan program prioritas nasional dan peta epidemiologi wilayah;
b. koordinasi dan pelaksanaan surveilans, edukasi dan komunikasi risiko, deteksi dini, dan pengendalian faktor risiko dalam upaya penanggulangan penyakit;
c. koordinasi dan pelaksanaan kewaspadaan dini dan respons kejadian luar biasa, wabah, dan/atau bencana, termasuk krisis kesehatan;
d. fasilitasi dan pengelolaan imunisasi;
e. koordinasi dan pelaksanaan surveilans dan respons penyakit yang dapat dicegah dengan imunisasi dan kejadian ikutan pasca imunisasi;
f. fasilitasi dan koordinasi pengelolaan dan pelaksanaan pemberian obat pencegahan;
g. koordinasi dan pelaksanaan kesehatan lingkungan meliputi surveilans kesehatan lingkungan, penyehatan, pengamanan, dan pengendalian media lingkungan, kondisi matra, dan ancaman global perubahan iklim serta kebencanaan;
h. pelaksanaan deteksi dini dan respons kejadian luar biasa, wabah, penanggulangan penyakit serta kesehatan lingkungan pada kondisi matra termasuk pada situasi khusus seperti pada penyelenggaraan ibadah haji dan umrah, arus mudik, dan event daerah/nasional/internasional;
i. fasilitasi dan koordinasi pengembangan dan penerapan inovasi/teknologi tepat guna yang mendukung upaya penanggulangan penyakit;
j. pelaksanaan jejaring dan kemitraan di bidang penanggulangan penyakit
k. pembinaan dan pengawasan pelaksanaan kebijakan di bidang penanggulangan penyakit;
l. koordinasi penyidikan dugaan pelanggaran pidana terhadap pelaksanaan kebijakan di bidang penanggulangan penyakit; dan
m. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penanggulangan penyakit.
(3) Susunan organisasi Bidang Penanggulangan Penyakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf c terdiri atas:
a. seksi; dan/atau
b. kelompok JF dan JP.
(4) Pembagian tugas untuk seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilakukan berdasarkan prinsip bagi habis tugas.
(5) Penyusunan nomenklatur untuk seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilakukan dengan prinsip proporsionalitas beban kerja.
(6) Kelompok JF dan JP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dapat berbentuk tim kerja.
(1) Bidang Kesehatan Lanjutan, Farmasi, Alat Kesehatan, dan Sumber Daya Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf d mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan operasional, pembinaan teknis, dan pengawasan data di bidang kesehatan lanjutan, farmasi, alat kesehatan, perbekalan kesehatan rumah tangga, perencanaan, penyediaan, pendayagunaan, pengelolaan mutu, pembinaan, dan pengawasan sumber daya manusia kesehatan serta pendanaan kesehatan.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bidang Kesehatan Lanjutan, Farmasi, Alat Kesehatan, dan Sumber Daya Kesehatan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan operasional di bidang kesehatan lanjutan, farmasi, alat kesehatan, dan sumber daya kesehatan berdasarkan program prioritas nasional dan peta epidemiologi wilayah;
b. koordinasi, perencanaan, dan fasilitasi pemenuhan fasilitas pelayanan kesehatan tingkat lanjut berdasarkan program prioritas nasional dan peta epidemiologi wilayah;
c. koordinasi, perencanaan, dan fasilitasi pemenuhan pelayanan kesehatan lanjutan berdasarkan program prioritas nasional dan peta epidemiologi wilayah;
d. pengelolaan perizinan dan registrasi pelayanan klinis, pelayanan penunjang, kegawatdaruratan, dan pelayanan kesehatan khusus lainnya, serta fasilitas pelayanan kesehatan tingkat lanjut;
e. koordinasi pelaksanaan telemedisin dan rekam medis elektronik;
f. penyelenggaraan sistem rujukan pelayanan kesehatan perseorangan;
g. koordinasi pengampuan jejaring pelayanan kesehatan lanjutan prioritas dan wahana pendidikan tenaga medis dan/atau tenaga kesehatan serta penelitian klinis di rumah sakit;
h. fasilitasi tata kelola manajemen dan tata kelola klinis pada pelayanan kesehatan lanjutan;
i. penguatan tata kelola rumah sakit daerah dan rumah sakit pendidikan;
j. koordinasi pengelolaan audit medis/audit klinis rumah sakit dan pelaksanaan standar pelayanan kesehatan lanjutan pada program jaminan kesehatan;
k. fasilitasi pelaksanaan akreditasi, peningkatan mutu pelayanan dan keselamatan pasien, serta pencapaian indikator mutu nasional di fasilitas pelayanan kesehatan tingkat lanjut;
l. pelaksanaan pengelolaan sistem informasi alat, sarana, dan prasarana pada fasilitas pelayanan
kesehatan tingkat lanjut;
m. pelaksanaan sertifikasi dan penilaian kesesuaian sarana produksi dan/atau distribusi sediaan farmasi, alat kesehatan, dan/atau perbekalan kesehatan rumah tangga;
n. pengelolaan kebutuhan sediaan farmasi dan alat kesehatan;
o. pengelolaan manajemen kefarmasian dan pelayanan farmasi klinis;
p. pembinaan dan pengawasan sarana produksi dan/atau distribusi sediaan farmasi;
q. pengembangan dan penguatan tata kelola rantai pasok sediaan farmasi dan alat kesehatan;
r. peningkatan penggunaan produk sediaan farmasi dan alat kesehatan dalam negeri;
s. pengelolaan pengamanan alat dan fasilitas kesehatan;
t. perencanaan tenaga medis, tenaga kesehatan, dan tenaga pendukung atau tenaga penunjang kesehatan pada lingkup wilayah;
u. penyediaan tenaga medis, tenaga kesehatan, dan tenaga pendukung atau tenaga penunjang kesehatan pada lingkup wilayah;
v. pendayagunaan tenaga medis, tenaga kesehatan, dan tenaga pendukung atau tenaga penunjang kesehatan pada lingkup wilayah;
w. koordinasi pemindahtugasan tenaga medis, tenaga kesehatan, dan tenaga pendukung atau tenaga penunjang kesehatan pada lingkup wilayah;
x. peningkatan mutu, kompetensi, dan pengembangan karier tenaga medis, tenaga kesehatan, dan tenaga pendukung atau tenaga penunjang kesehatan pada lingkup wilayah;
y. pelaksanaan urusan kesejahteraan dan pelindungan tenaga medis, tenaga kesehatan, dan tenaga pendukung atau tenaga penunjang kesehatan pada lingkup wilayah;
z. pengelolaan data termasuk pemutakhiran data tenaga medis, tenaga kesehatan, dan tenaga pendukung atau tenaga penunjang kesehatan pada lingkup wilayah;
aa. pengelolaan JF bidang kesehatan;
bb. fasilitasi dan koordinasi pelaksanaan pelatihan tenaga cadangan kesehatan dan kader kesehatan;
cc. penyusunan akun belanja kesehatan provinsi atau kabupaten/kota sesuai dengan kewenangan;
dd. pelaksanaan mobilisasi dan pemanfaatan sumber pendanaan kesehatan untuk pendanaan upaya kesehatan;
ee. perhitungan costing belanja kesehatan termasuk pembiayaan program untuk mencapai standar pelayanan minimal bidang kesehatan;
ff.
pelaksanaan verifikasi, pembayaran, dan pengelolaan bantuan iuran program jaminan kesehatan nasional yang didanai oleh anggaran pemerintah daerah;
gg. koordinasi dan penguatan tata kelola program jaminan kesehatan nasional;
hh. pelaksanaan evaluasi efektivitas dan efisiensi pendanaan kesehatan pada provinsi atau kabupaten/kota sesuai dengan kewenangan;
ii.
pelaksanaan jejaring kerjasama dan kemitraan di bidang kesehatan lanjutan, farmasi, alat kesehatan, dan sumber daya kesehatan;
jj.
pembinaan dan pengawasan pelaksanaan kebijakan di bidang kesehatan lanjutan, farmasi, alat kesehatan, dan sumber daya kesehatan;
kk. koordinasi penyidikan dugaan pelanggaran pidana dalam pelaksanaan kebijakan di bidang kesehatan lanjutan, farmasi, alat kesehatan, dan sumber daya kesehatan; dan ll.
pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kesehatan lanjutan, farmasi, alat kesehatan, dan sumber daya kesehatan.
(3) Selain fungsi sebagaimana disebutkan pada ayat (2), Bidang Kesehatan Lanjutan, Farmasi, Alat Kesehatan, dan Sumber Daya Kesehatan pada Dinas Kesehatan Provinsi juga menyelenggarakan fungsi:
a. fasilitasi penyelesaian sengketa medik pada program jaminan kesehatan nasional di tingkat daerah provinsi atau lintas daerah kabupaten/kota; dan
b. fasilitasi pembentukan tim pemeriksa provinsi dalam rangka memeriksa dan MEMUTUSKAN pengaduan dugaan pelanggaran disiplin profesi tenaga medis dan tenaga kesehatan di provinsi.
(4) Susunan organisasi Bidang Kesehatan Lanjutan, Farmasi, Alat Kesehatan, dan Sumber Daya Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf d terdiri atas:
a. seksi; dan/atau
b. kelompok JF dan JP.
(5) Pembagian tugas untuk seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dilakukan berdasarkan prinsip bagi habis tugas.
(6) Penyusunan nomenklatur untuk seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dilakukan dengan prinsip proporsionalitas beban kerja.
(7) Kelompok JF dan JP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dapat berbentuk tim kerja.
(1) Bidang Kesehatan Primer dan Komunitas dan Penanggulangan Penyakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan operasional pembinaan teknis, dan pengawasan data di bidang pelayanan kesehatan keluarga, pelayanan kesehatan kelompok rentan, promosi kesehatan dan kesehatan komunitas, tata kelola, fasilitas, dan mutu pelayanan kesehatan primer, serta penanggulangan penyakit tidak menular, penyakit menular, pengelolaan imunisasi, surveilans dan karantina kesehatan, dan kesehatan lingkungan.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bidang Kesehatan Primer dan Komunitas dan Penanggulangan Penyakit menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan operasional di bidang kesehatan primer dan komunitas dan penanggulangan penyakit berdasarkan program prioritas nasional dan peta epidemiologi wilayah;
b. penyelenggaraan upaya kesehatan dan gizi berdasarkan siklus hidup;
c. penyelenggaraan upaya kesehatan di tatanan satuan pendidikan, tempat kerja, masyarakat termasuk pos pelayanan terpadu;
d. penyelenggaraan pembudayaan hidup sehat;
e. perencanaan, pemenuhan dan penyediaan sarana, prasarana, alat kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama, laboratorium kesehatan masyarakat, dan fasilitas pelayanan kesehatan tradisional;
f. penyelenggaraan tata kelola manajemen pelayanan kesehatan primer;
g. penyelenggaraan tata kelola manajemen pelayanan kesehatan tradisional;
h. penyelenggaraan pelayanan kesehatan primer pada daerah tertinggal, perbatasan, kepulauan, kawasan hutan, dan komunitas adat terpencil termasuk modifikasi layanan kesehatan;
i. penyelenggaraan layanan kesehatan pada kelompok khusus/rentan meliputi lanjut usia, orang dengan
gangguan jiwa, penyandang disabilitas, korban kekerasan terhadap perempuan dan anak, pengguna narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya;
j. penyelenggaraan peningkatan dan penjaminan mutu di fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama, laboratorium kesehatan masyarakat, dan pelayanan kesehatan tradisional melalui registrasi, perizinan dan akreditasi;
k. koordinasi dan pelaksanaan surveilans, edukasi dan komunikasi risiko, deteksi dini, dan pengendalian faktor risiko dalam upaya penanggulangan penyakit;
l. koordinasi dan pelaksanaan kewaspadaan dini dan respons kejadian luar biasa, wabah, dan/atau bencana, termasuk krisis kesehatan;
m. fasilitasi dan pengelolaan imunisasi;
n. koordinasi dan pelaksanaan surveilans dan respons penyakit yang dapat dicegah dengan imunisasi dan kejadian ikutan pasca imunisasi;
o. fasilitasi dan koordinasi pengelolaan dan pelaksanaan pemberian obat pencegahan;
p. koordinasi dan pelaksanaan kesehatan lingkungan meliputi surveilans kesehatan lingkungan, penyehatan, pengamanan, dan pengendalian media lingkungan, kondisi matra, dan ancaman global perubahan iklim serta kebencanaan;
q. pelaksanaan deteksi dini dan respons kejadian luar biasa, wabah, penanggulangan penyakit serta kesehatan lingkungan pada kondisi matra termasuk pada situasi khusus seperti pada penyelenggaraan ibadah haji dan umrah, arus mudik, dan event daerah/nasional/internasional;
r. fasilitasi dan koordinasi pengembangan dan penerapan inovasi/teknologi tepat guna yang mendukung upaya penanggulangan penyakit;
s. pelaksanaan jejaring kerjasama dan kemitraan di bidang kesehatan primer dan komunitas dan penanggulangan penyakit;
t. pembinaan dan pengawasan pelaksanaan kebijakan di bidang kesehatan primer dan komunitas dan penanggulangan penyakit;
u. koordinasi penyidikan dugaan pelanggaran pidana dalam pelaksanaan kebijakan di bidang kesehatan primer dan komunitas dan penanggulangan penyakit;
dan
v. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kesehatan primer dan komunitas dan penanggulangan penyakit.
(3) Susunan organisasi Bidang Kesehatan Primer dan Komunitas dan Penanggulangan Penyakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b terdiri atas:
a. seksi; dan/atau
b. kelompok JF dan JP.
(4) Pembagian tugas untuk seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilakukan berdasarkan prinsip bagi habis tugas.
(5) Penyusunan nomenklatur seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilakukan dengan prinsip proporsionalitas beban kerja.
(6) Kelompok JF dan JP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dapat berbentuk tim kerja.
(1) Bidang Kesehatan Lanjutan, Farmasi, Alat Kesehatan, dan Sumber Daya Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf c mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan operasional, pembinaan teknis, dan pengawasan data di bidang kesehatan lanjutan, farmasi, alat kesehatan, perbekalan kesehatan rumah tangga, perencanaan, penyediaan, pendayagunaan, pengelolaan mutu, pembinaan, dan pengawasan sumber daya manusia kesehatan serta pendanaan kesehatan.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bidang Kesehatan Lanjutan, Farmasi, Alat Kesehatan, dan Sumber Daya Kesehatan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan operasional di bidang kesehatan lanjutan, farmasi, alat kesehatan, dan sumber daya kesehatan berdasarkan program prioritas nasional dan peta epidemiologi wilayah;
b. koordinasi, perencanaan, dan fasilitasi pemenuhan fasilitas pelayanan kesehatan tingkat lanjut berdasarkan program prioritas nasional dan peta epidemiologi wilayah;
c. koordinasi, perencanaan, dan fasilitasi pemenuhan pelayanan kesehatan lanjutan berdasarkan program prioritas nasional dan peta epidemiologi wilayah;
d. pengelolaan perizinan dan registrasi pelayanan klinis, pelayanan penunjang, kegawatdaruratan, pelayanan kesehatan khusus lainnya, dan fasilitas pelayanan kesehatan tingkat lanjut;
e. koordinasi pelaksanaan telemedisin dan rekam medis elektronik;
f. penyelenggaraan sistem rujukan pelayanan kesehatan perseorangan;
g. koordinasi pengampuan jejaring pelayanan kesehatan lanjutan prioritas dan wahana pendidikan tenaga medis dan/atau tenaga kesehatan serta penelitian klinis di rumah sakit;
h. fasilitasi tata kelola manajemen dan tata kelola klinis pada pelayanan kesehatan lanjutan;
i. penguatan tata kelola rumah sakit daerah dan rumah sakit pendidikan;
j. koordinasi pengelolaan audit medis/audit klinis rumah sakit dan pelaksanaan standar pelayanan kesehatan lanjutan pada program jaminan kesehatan;
k. fasilitasi pelaksanaan akreditasi, peningkatan mutu pelayanan dan keselamatan pasien, serta pencapaian indikator mutu nasional di fasilitas pelayanan
kesehatan tingkat lanjut;
l. pelaksanaan pengelolaan sistem informasi alat, sarana, dan prasarana pada fasilitas pelayanan kesehatan tingkat lanjut;
m. pelaksanaan sertifikasi dan penilaian kesesuaian sarana produksi dan/atau distribusi sediaan farmasi, alat kesehatan, dan/atau perbekalan kesehatan rumah tangga;
n. pengelolaan kebutuhan sediaan farmasi dan alat kesehatan;
o. pengelolaan manajemen kefarmasian dan pelayanan farmasi klinis;
p. pembinaan dan pengawasan sarana produksi dan/atau distribusi sediaan farmasi;
q. pengembangan dan penguatan tata kelola rantai pasok sediaan farmasi dan alat kesehatan;
r. peningkatan penggunaan produk sediaan farmasi dan alat kesehatan dalam negeri;
s. pengelolaan pengamanan alat dan fasilitas kesehatan;
t. perencanaan tenaga medis, tenaga kesehatan, dan tenaga pendukung atau tenaga penunjang kesehatan pada lingkup wilayah;
u. penyediaan tenaga medis, tenaga kesehatan, dan tenaga pendukung atau tenaga penunjang kesehatan pada lingkup wilayah;
v. pendayagunaan tenaga medis, tenaga kesehatan, dan tenaga pendukung atau tenaga penunjang kesehatan pada lingkup wilayah;
w. koordinasi pemindahtugasan tenaga medis, tenaga kesehatan, dan tenaga pendukung atau tenaga penunjang kesehatan pada lingkup wilayah;
x. peningkatan mutu, kompetensi, dan pengembangan karier tenaga medis, tenaga kesehatan, dan tenaga pendukung atau tenaga penunjang kesehatan pada lingkup wilayah;
y. pelaksanaan urusan kesejahteraan dan pelindungan tenaga medis, tenaga kesehatan, tenaga pendukung atau tenaga penunjang kesehatan pada lingkup wilayah;
z. pengelolaan data termasuk pemutakhiran data tenaga medis, tenaga kesehatan, dan tenaga pendukung atau tenaga penunjang kesehatan pada lingkup wilayah;
aa. pengelolaan JF bidang kesehatan;
bb. fasilitasi dan koordinasi pelaksanaan pelatihan tenaga cadangan kesehatan dan kader kesehatan;
cc. penyusunan akun belanja kesehatan provinsi atau kabupaten/kota sesuai dengan kewenangan;
dd. pelaksanaan mobilisasi dan pemanfaatan sumber pendanaan kesehatan untuk pendanaan upaya kesehatan;
ee. perhitungan costing belanja kesehatan termasuk pembiayaan program untuk mencapai standar pelayanan minimal bidang kesehatan;
ff.
pelaksanaan verifikasi, pembayaran, dan pengelolaan bantuan iuran program jaminan kesehatan nasional yang didanai oleh anggaran pemerintah daerah;
gg. koordinasi dan penguatan tata kelola program jaminan kesehatan nasional;
hh. pelaksanaan evaluasi efektivitas dan efisiensi pendanaan kesehatan pada provinsi atau kabupaten/kota sesuai dengan kewenangan;
ii.
pelaksanaan jejaring kerja sama dan kemitraan di bidang kesehatan lanjutan, farmasi, alat kesehatan, dan sumber daya kesehatan;
jj.
pembinaan dan pengawasan pelaksanaan kebijakan di bidang kesehatan lanjutan, farmasi, alat kesehatan, dan sumber daya kesehatan;
kk. koordinasi penyidikan dugaan pelanggaran pidana dalam pelaksanaan kebijakan di bidang kesehatan lanjutan, farmasi, alat kesehatan, dan sumber daya kesehatan; dan ll.
pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kesehatan lanjutan, farmasi, alat kesehatan, dan sumber daya kesehatan.
(3) Selain uraian fungsi sebagaimana disebutkan pada ayat
(2), Bidang Kesehatan Lanjutan, Farmasi, Alat Kesehatan, dan Sumber Daya Kesehatan pada Dinas Kesehatan Provinsi juga menyelenggarakan fungsi:
a. fasilitasi penyelesaian sengketa medik pada program jaminan kesehatan nasional di tingkat daerah provinsi atau lintas daerah kabupaten/kota; dan
b. fasilitasi pembentukan tim pemeriksa provinsi dalam rangka memeriksa dan MEMUTUSKAN pengaduan dugaan pelanggaran disiplin profesi tenaga medis dan tenaga kesehatan di provinsi.
(4) Susunan organisasi Bidang Kesehatan Lanjutan, Farmasi, Alat Kesehatan, dan Sumber Daya Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf c terdiri atas:
a. seksi; dan/atau
b. kelompok JF dan JP.
(5) Pembagian tugas untuk seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dilakukan berdasarkan prinsip bagi habis tugas.
(6) Penyusunan nomenklatur seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dilakukan dengan prinsip proporsionalitas beban kerja.
(7) Kelompok JF dan JP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dapat berbentuk tim kerja.