Pasal 15
(1) Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana pada UPT Bidang Labkesmas ditetapkan sesuai dengan kebutuhan dan dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas memberikan pelayanan fungsional terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi unit kerja sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan.
(3) Jabatan pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mempunyai tugas melaksanakan kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.
(4) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), dibentuk kelompok jabatan fungsional dan kelompok jabatan pelaksana berdasarkan rumpun jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
8. Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: