Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan UNDANG-UNDANG Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 5 diubah, sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut: