Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Ditandatangani secara elektronik Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Maret 2026
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Œ
PURBAYA YUDHI SADEWA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR Ж
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 16 TAHUN 2026 TENTANG PENGGUNAAN DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM KEHUTANAN DANA REBOISASI
A. RINCIAN KEGIATAN PENGGUNAAN DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM KEHUTANAN DANA REBOISASI DAN SISA DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM KEHUTANAN DANA REBOISASI PROVINSI
NO KEGIATAN RINCIAN KEGIATAN OUTPUT PENERIMA MANFAAT
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
1. Rehabilitasi di Luar Kawasan sesuai Kewenangan Provinsi
a. Penyusunan Rencana Tahunan Rehabilitasi Lahan (RTn-RL) dan/atau Rencana Pembangunan Hutan Kota Dokumen 1) Pemerintah 2) Masyarakat
b. Penyusunan Rancangan Teknis (Rantek) Kegiatan RHL yang menjadi kewenangannya Dokumen 1) Pemerintah 2) Masyarakat
c. Pelaksanaan RHL sesuai Rancangan Teknis untuk kegiatan:
1) Pembangunan Hutan Hak/Hutan Rakyat Hektar 1) Pemerintah 2) Masyarakat 2) Penghijauan lingkungan Hektar 1) Pemerintah 2) Masyarakat 3) Pembangunan Hutan kota Hektar 1) Pemerintah 2) Masyarakat 4) Penanaman mangrove, gambut, dan hutan pantai di luar Kawasan Hektar 1) Pemerintah 2) Masyarakat 5) Penerapan teknik konservasi tanah dan air termasuk pada ekosistem mangrove dan gambut Hektar 1) Pemerintah 2) Masyarakat
NO KEGIATAN RINCIAN KEGIATAN OUTPUT PENERIMA MANFAAT
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
d. Pemeliharaan tanaman Hektar 1) Pemerintah 2) Masyarakat
e. Pemeliharaan lanjutan (Pasca Pemeliharaan kedua/P2) Hektar 1) Pemerintah 2) Masyarakat
f. Pembinaan dan/atau Pengawasan dalam rangka Pengembangan Rehabilitasi Lahan Hektar 1) Pemerintah 2) Masyarakat
g. Kegiatan pendukung rehabilitasi Hutan dan lahan sebagaimana diatur dalam PP Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan dan PP Nomor 26 Tahun 2020 tentang Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan Hektar 1) Pemerintah 2) Masyarakat
2. Rehabilitasi Hutan dan Lahan sesuai Kewenangan Provinsi
a. Rehabilitasi Hutan dan lahan yang menjadi kewenangannya:
1) Penanaman rehabilitasi DAS apabila Pemerintah Daerah bertindak sebagai pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (P2KH) Hektar 1) Pemerintah 2) Masyarakat 2) Budidaya/pembangunan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) pada KPH (Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah) Hektar 1) Pemerintah 2) Masyarakat 3) Pemeliharaan tanaman Hektar 1) Pemerintah 2) Masyarakat 4) Pemeliharaan lanjutan (Pasca Pemeliharaan kedua/P2) Hektar 1) Pemerintah 2) Masyarakat 5) Kegiatan pendukung rehabilitasi Hutan dan lahan sebagaimana diatur dalam PP Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan dan PP Nomor 26 Tahun 2020 tentang Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan Hektar 1) Pemerintah 2) Masyarakat
b. Rehabilitasi Hutan dan lahan oleh masyarakat meliputi penanaman oleh pemegang izin Hektar 1) Pemerintah 2) Masyarakat
NO KEGIATAN RINCIAN KEGIATAN OUTPUT PENERIMA MANFAAT
(1)
(2)
(3)
(4)
(5) Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial sesuai rencana kegiatan Perhutanan Sosial
c. Rehabilitasi Hutan dan lahan di Taman Hutan Raya yang terdiri atas:
1) Penghijauan Hektar 1) Pemerintah 2) Masyarakat 2) Reboisasi Hektar 1) Pemerintah 2) Masyarakat 3) Pemeliharaan tanaman Hektar 1) Pemerintah 2) Masyarakat 4) Pengayaan tanaman Hektar 1) Pemerintah 2) Masyarakat 5) Penerapan teknik konservasi tanah secara vegetatif dan sipil teknis Hektar 1) Pemerintah 2) Masyarakat 6) Penanaman pohon kanan kiri sungai Hektar 1) Pemerintah 2) Masyarakat 7) Pengendalian kebakaran Hutan dan lahan Hektar 1) Pemerintah 2) Masyarakat 8) Pemeliharaan lanjutan (Pasca Pemeliharaan kedua/P2) Hektar 1) Pemerintah 2) Masyarakat 9) Kegiatan pendukung rehabilitasi Hutan dan lahan sebagaimana diatur dalam PP Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan dan PP Nomor 26 Tahun 2020 tentang Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan Hektar 1) Pemerintah 2) Masyarakat
d. Rehabilitasi Hutan dan reklamasi di areal Kawasan Hutan dengan Tujuan Khusus (KHDTK) dalam hal Pengelola KHDTK melakukan kerja sama pengelolaan KHDTK dengan Pemerintah Daerah Provinsi Hektar 1) Pemerintah 2) Masyarakat
e. Pengelolaan Daerah Aliran Sungai
NO KEGIATAN RINCIAN KEGIATAN OUTPUT PENERIMA MANFAAT
(1)
(2)
(3)
(4)
(5) Pelaksanaan Pengelolaan DAS Lintas Daerah Kabupaten/Kota dan dalam Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) Daerah Provinsi, melalui:
1) Penyusunan dan Penetapan Rencana Pengelolaan DAS Dokumen 1) Pemerintah 2) Masyarakat 2) Optimalisasi Fungsi dan Daya Dukung Wilayah DAS Dokumen 1) Pemerintah 2) Masyarakat 3) Pemberdayaan Masyarakat dalam Kegiatan Pengelolaan DAS Orang 1) Pemerintah 2) Masyarakat 4) Pengembangan Kelembagaan Pengelolaan DAS Lembaga 1) Pemerintah 2) Masyarakat 5) Rehabilitasi Hutan dan Lahan pada DAS kritis dan sangat kritis Hektar 1) Pemerintah 2) Masyarakat
3. Pembangunan dan Pengelolaan Hasil Hutan Kayu, Hasil Hutan Bukan Kayu dan/atau Jasa Lingkungan dalam Kawasan
a. Pemanfaatan Jasa Lingkungan Kawasan Konservasi (Tahura)
1) Penyusunan Desain Tapak Kawasan Tahura Dokumen 1) Pemerintah 2) Masyarakat 2) Pembangunan sarana dan prasarana (sarpras) Dasar Pengelolaan Wisata Alam (Gerbang, Loket, Papan Informasi, Toilet) Unit 1) Pemerintah 2) Masyarakat 3) Penetapan Areal Pemanfaatan Air (PAPA) di Tahura Unit KK 1) Pemerintah 2) Masyarakat 4) Operasional Sarana dan Prasarana Tahura Provinsi Unit 1) Pemerintah 2) Masyarakat
b. Pengelolaan persampahan Ton 1) Pemerintah 2) Masyarakat
NO KEGIATAN RINCIAN KEGIATAN OUTPUT PENERIMA MANFAAT
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
c. Sosialisasi kepada pengunjung wisata dan masyarakat sekitar Tahura Orang 1) Pemerintah 2) Masyarakat
d. Rencana Pengolahan Hasil Hutan Kayu Dokumen/ Rekomendasi 1) Pemerintah 2) Masyarakat
e. Pembinaan dan pelaksanaan Pengolahan Hasil Hutan Kayu Dokumen/ Rekomendasi 1) Pemerintah 2) Masyarakat
f. Fasilitasi Pemenuhan Komitmen Penerbitan Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan (PBPHH) melalui Sistem Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Jumlah Izin 1) Pemerintah 2) Masyarakat
g. Pengembangan pemanfaatan Hasil Hutan, Hasil Hutan Bukan Kayu dan/atau jasa lingkungan Jumlah Pemanfaatan 1) Pemerintah 2) Masyarakat
h. Pengolahan Bahan Baku Hasil Hutan Bukan Kayu Hayati Lokasi 1) Pemerintah 2) Masyarakat
i. Pembudidayaan Hasil Hutan Bukan Kayu dengan tidak Mengurangi Fungsi Pokoknya Lokasi 1) Pemerintah 2) Masyarakat
j. Pengawasan Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan (PBPHH) Dokumen/ Rekomendasi 1) Pemerintah 2) Masyarakat
k. Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian Laporan 1) Pemerintah 2) Masyarakat
l. Rencana Pengolahan Hasil Hutan Kayu dengan Kapasitas Produksi <6000 m3/Tahun Dokumen 1) Pemerintah 2) Masyarakat
m. Pembinaan dan Pelaksanaan Pengolahan Hasil Hutan Kayu dengan Kapasitas Produksi <6000 m3/Tahun Laporan 1) Pemerintah 2) Masyarakat
n. Fasilitasi Pemenuhan Komitmen Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu (IUIPHHK) dengan Kapasitas Produksi <6000 m3/Tahun melalui Sistem Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Dokumen 1) Pemerintah 2) Masyarakat
NO KEGIATAN RINCIAN KEGIATAN OUTPUT PENERIMA MANFAAT
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
o. Pengelolaan Keanekaragaman Hayati, Spesies, dan Genetik
1) Perlindungan Tumbuhan dan Satwa Liar Tidak Dilindungi dan tidak termasuk Appendix CITES melalui pengawasan, patroli, dan sosialisasi Entitas 1) Pemerintah 2) Masyarakat 2) Pengelolaan Kawasan bernilai ekosistem penting dan daerah penyangga KSA/KPA melalui inventarisasi potensi Kehati, Spesies, dan Genetik Hektar 1) Pemerintah 2) Masyarakat 3) Penyusunan Profil Kehati, Spesies, dan Genetik Daerah Provinsi Dokumen 1) Pemerintah 2) Masyarakat 4) Penyusunan Rencana Induk Pengelolaan Kehati, Spesies, dan Genetik Daerah Provinsi Dokumen 1) Pemerintah 2) Masyarakat 5) Pengembangan sistem database Kehati daerah provinsi (Balai Kliring) Unit 1) Pemerintah 2) Masyarakat 6) Penyusunan dan Pengembangan Desain Dasar Pencadangan Sumber Daya Alam Hayati Sistem 1) Pemerintah 2) Masyarakat 7) Pembinaan dan edukasi kepada kabupaten/kota terkait pencadangan sumber daya alam hayati dan Kawasan/Area dengan Nilai Kehati Tinggi di luar Kawasan hutan, di luar Kawasan suaka alam, dan kawasan pelestarian alam Lokasi 1) Pemerintah 2) Masyarakat 8) Peningkatan Efektivitas Pengelolaan Areal Preservasi:
a) Patroli Pengamanan bersama Masyarakat Lokasi 1) Pemerintah 2) Masyarakat b) Penyediaan sarpras Pengelolaan Unit 1) Pemerintah
NO KEGIATAN RINCIAN KEGIATAN OUTPUT PENERIMA MANFAAT
(1)
(2)
(3)
(4)
(5) 2) Masyarakat c) Pendidikan/Penelitian dan Penyadartahuan Orang 1) Pemerintah 2) Masyarakat d) Inventarisasi/Monitoring Potensi Kehati Dokumen 1) Pemerintah 2) Masyarakat e) Pemulihan Ekosistem/Pembinaan Habitat Hektar 1) Pemerintah 2) Masyarakat
4. Pemberdayaan Masyarakat dan Perhutanan Sosial
a. Fasilitasi penyiapan akses legal PS dalam bentuk Pengelolaan HD, Pengelolaan HKm, Pengelolaan HTR, Kemitraan Kehutanan, dan Hutan Adat
1) Operasional POKJA PPS Jumlah Kegiatan POKJA PPS Provinsi 2) Sosialisasi tingkat tapak Jumlah Lokasi Kelompok Masyarakat sekitar Hutan 3) Pendampingan dan Fasilitasi Permohonan Persetujuan Pengelolaan PS Jumlah Calon Lokasi PS Kelompok Masyarakat sekitar Hutan 4) Pendampingan dan Fasilitasi Permohonan Perubahan Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial Jumlah Pemegang Persetujuan Pengelolaan PS Kelompok Masyarakat sekitar Hutan 5) Pendataan potensi konflik Tenurial dan Hutan Adat Jumlah Lokasi Konflik Masyarakat yang berkonflik 6) Fasilitasi penanganan konflik tenurial Jumlah Lokasi Konflik Masyarakat yang berkonflik 7) Fasilitasi Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah MHA Jumlah Komunitas MHA Komunitas MHA 8) Fasilitasi pengakuan dan perlindungan kearifan lokal Dokumen Komunitas MHA dan Pengampu kearifan lokal
NO KEGIATAN RINCIAN KEGIATAN OUTPUT PENERIMA MANFAAT
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
b. Fasilitasi peningkatan Kelas Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS)
1) Fasilitasi Penyusunan Rencana Kerja/Pengelolaan Kelompok Perhutanan Sosial Jumlah Dokumen KUPS 2) Pelatihan pengembangan usaha/kerja sama usaha Jumlah KUPS KUPS 3) Pelatihan pengembangan kewirausahaan Jumlah KUPS KUPS 4) Penguatan kelembagaan kelompok Perhutanan Sosial Jumlah KUPS KUPS 5) Pembangunan agroforestry Jumlah KUPS KUPS 6) Pemberian bantuan alat ekonomi produktif Paket KUPS 7) Pendampingan kelompok Perhutanan Sosial
a) Sarpras pendukung pelaksanaan pendampingan Unit 1) Pemerintah 2) KUPS b) Operasional Pendamping PS Jumlah Pendamping KUPS c) Peningkatan kapasitas Pendamping PS Jumlah Pendamping KUPS 8) Pengawasan dan Pengendalian PS
a) Monitoring dan Evaluasi Kelompok PS Kegiatan 1) Pemerintah 2) KUPS b) Sarpras pendukung pelaksanaan Monev Unit 1) Pemerintah 2) KUPS
c. Pemberian Akses Kelola Masyarakat melalui Pemberdayaan Masyarakat di sekitar kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam:
1) Inventarisasi dan Verifikasi Potensi Pemberdayaan Masyarakat di sekitar Hektar Masyarakat
NO KEGIATAN RINCIAN KEGIATAN OUTPUT PENERIMA MANFAAT
(1)
(2)
(3)
(4)
(5) kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam 2) Pembentukan/Penguatan Kelembagaan Desa/Kelompok Masyarakat 3) Perjanjian Kerja Sama Perjanjian Masyarakat 4) Pelatihan Masyarakat Kelompok Masyarakat
d. Pengembangan Usaha Ekonomi Produktif Masyarakat Desa di sekitar kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam:
1) Inventarisasi dan Verifikasi Potensi Usaha Ekonomi Masyarakat Desa Desa/ Kelompok Masyarakat 2) Pembentukan Kelembagaan Kelompok Masyarakat 3) Pelatihan Masyarakat Kelompok Masyarakat 4) Pemberian Bantuan Usaha Unit Masyarakat
e. Dukungan fasilitasi Pembentukan dan Pengembangan Integrated Area Development (IAD) berbasis Perhutanan Sosial di kabupaten/kota dalam satu provinsi melalui:
1) Fasilitasi penguatan sinergitas dan kolaborasi multipihak dalam pengembangan IAD di wilayah kabupaten/kota dalam satu provinsi Kegiatan 1) Pemerintah 2) Masyarakat 2) Fasilitasi penyusunan dan pengesahan dokumen IAD Kegiatan 1) Pemerintah 2) Masyarakat 3) Dukungan verifikasi teknis dalam proses pemberian persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial Dokumen / Berita Acara Verifikasi Teknis 1) Pemerintah 2) Masyarakat
NO KEGIATAN RINCIAN KEGIATAN OUTPUT PENERIMA MANFAAT
(1)
(2)
(3)
(4)
(5) 4) Fasilitasi pengembangan usaha meliputi :
a) Fasilitasi penyusunan rencana kelola PS/rencana kerja tahunan dan pembentukan KUPS Jumlah KPS 1) Pemerintah 2) Masyarakat b) Fasilitasi terbentuknya kelompok sadar wisata Jumlah Kelompok 1) Pemerintah 2) Masyarakat c) Fasilitasi penguatan kelembagaan KPS sebagai koperasi Jumlah KPS 1) Pemerintah 2) Masyarakat d) Fasilitasi penguatan kelembagaan KPS sebagai UMKM Jumlah KPS 1) Pemerintah 2) Masyarakat e) Fasilitasi pelatihan kelautan dan perikanan KUPS Pembudidaya Ikan 1) Pemerintah 2) Masyarakat f) Fasilitasi penguatan kerja sama usaha KPS dengan BUMDes/BUMDesma Jumlah BUMDes/BUMDesma 1) Pemerintah 2) Masyarakat g) Penyusunan panduan advokasi dan kerja sama desa untuk Perhutanan Sosial Kegiatan 1) Pemerintah 2) Masyarakat h) Sosialisasi regulasi pemanfaatan dana desa untuk Perhutanan Sosial Dokumen 1) Pemerintah 2) Masyarakat i) Fasilitasi pendampingan untuk peningkatan usaha (KUR) Kegiatan 1) Pemerintah
NO KEGIATAN RINCIAN KEGIATAN OUTPUT PENERIMA MANFAAT
(1)
(2)
(3)
(4)
(5) 2) Masyarakat j) Fasilitasi sertifikasi produk hasil hutan dari PS Kegiatan 1) Pemerintah 2) Masyarakat k) Fasilitasi standardisasi produk hasil hutan dari PS Kegiatan 1) Pemerintah 2) Masyarakat l) Fasilitasi perluasan akses pasar/promosi KUPS melalui LKPP, e- commerce, pameran, promosi, dll Kegiatan 1) Pemerintah 2) Masyarakat m) Bimbingan teknis pengembangan ekowisata Kegiatan 1) Pemerintah 2) Masyarakat n) Bimbingan teknis pengembangan usaha pembudidayaan ikan Kegiatan 1) Pemerintah 2) Masyarakat o) Fasilitasi pembangunan rumah kemasan Unit 1) Pemerintah 2) Masyarakat p) Fasilitasi bantuan bibit tanaman Batang 1) Pemerintah 2) Masyarakat q) Fasilitasi pengembangan desa wisata Desa 1) Pemerintah 2) Masyarakat 5) Penyediaan Sarana dan Prasarana
NO KEGIATAN RINCIAN KEGIATAN OUTPUT PENERIMA MANFAAT
(1)
(2)
(3)
(4)
(5) a) Fasilitasi bantuan sarana prasana produksi pertanian Unit 1) Pemerintah 2) Masyarakat b) Fasilitasi bantuan sarana prasana produksi perikanan Unit 1) Pemerintah 2) Masyarakat c) Fasilitasi pembangunan akses jalan ke lokasi PS Km 1) Pemerintah 2) Masyarakat d) Fasilitasi sarana prasarana wisata KUPS Unit 1) Pemerintah 2) Masyarakat e) Fasilitasi peningkatan sarana prasarana akses telekomunikasi KUPS Unit 1) Pemerintah 2) Masyarakat 6) Pendampingan
a) Operasional pendamping Orang 1) Pemerintah 2) Pendamping Masyarakat b) Penyediaan sarana dan prasana pendamping Unit 1) Pemerintah 2) Pendamping Masyarakat c) Fasilitasi pengembangan kompetensi pendamping Orang 1) Pemerintah 2) Pendamping Masyarakat 7) Pelatihan
NO KEGIATAN RINCIAN KEGIATAN OUTPUT PENERIMA MANFAAT
(1)
(2)
(3)
(4)
(5) a) Fasilitasi peningkatan kapasitas pendamping melalui pelatihan Pendamping 1) Pemerintah 2) Pendamping Masyarakat b) Penyelenggaraan sekolah lapang bagi pendamping Kegiatan 1) Pemerintah 2) Pendamping Masyarakat c) Fasilitasi penguatan kapasitas KPS dalam pemanfaatan teknologi tepat guna oleh Perguruan Tinggi Jumlah KPS 1) Pemerintah 2) Pendamping Masyarakat 8) Penelitian dan pengembangan yang mendukung pengembangan IAD berbasis PS Kegiatan 1) Pemerintah 2) Masyarakat
5. Operasionalisasi Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH)
a. Operasionalisasi Kesatuan Pengelolaan Hutan
1) Rehabilitasi Hutan dan lahan dalam bentuk kegiatan perlindungan hutan:
a) Kegiatan pencegahan, pengendalian dan penanggulangan kebakaran hutan, perambahan hutan dan pembalakan liar pada kawasan hutan produksi di wilayah KPH yang belum dibebani izin (diluar PIAPS, TORA, HPK, dan hutan alam gambut) secara partisipatif Lokasi Seluruh KPH di Pemerintah Provinsi b) Pengembangan kelembagaan tingkat tapak (KPH) dalam rangka pengendalian dan penanggulangan kebakaran hutan, perambahan hutan, dan pembalakan liar pada kawasan hutan melalui penguatan Resort Based Management (RBM) Lembaga Seluruh KPH di Pemerintah Provinsi
NO KEGIATAN RINCIAN KEGIATAN OUTPUT PENERIMA MANFAAT
(1)
(2)
(3)
(4)
(5) 2) Penguatan kelembagaan KPH dalam bentuk fasilitasi kegiatan produktif pengelolaan hutan untuk mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional melalui Ketahanan Pangan dan multiusaha kehutanan (Agroforestry, Sylvopastura, Silvofishery):
a) Fasilitasi Kegiatan Bimtek Pendampingan dan Pembinaan Masyarakat di Wilayah KPH Untuk Mendukung Kegiatan PS Kegiatan Seluruh KPH di Pemerintah Provinsi b) Fasilitasi Pendampingan Budidaya dan Produksi Masyarakat di Wilayah KPH Kegiatan Seluruh KPH di Pemerintah Provinsi c) Fasilitasi Pendampingan Penanganan Pascapanen dan Pemasaran Usaha Masyarakat di Wilayah KPH Kegiatan
Seluruh KPH di Pemerintah Provinsi 3) Pengorganisasian, pemantauan dan pengendalian operasional KPH
a) Peningkatan kapasitas dan kompetensi SDM Orang Seluruh KPH di Pemerintah Provinsi b) Operasional KPH Bulan Seluruh KPH di Pemerintah Provinsi 4) Pendukung rehabilitasi Hutan dan lahan dalam bentuk Optimalisasi PNBP dalam bentuk pembinaan dan evaluasi atas PNBP (pengawasan, pengendalian, dan rekonsiliasi) Perizinan Berusaha Kegiatan Seluruh KPH di Pemerintah Provinsi
b. Pembangunan dan Pengelolaan Hasil Hutan dan Jasa Lingkungan:
Penguatan kelembagaan masyarakat sekitar kawasan hutan dalam bentuk fasilitasi kegiatan
NO KEGIATAN RINCIAN KEGIATAN OUTPUT PENERIMA MANFAAT
(1)
(2)
(3)
(4)
(5) produktif pengelolaan hutan berbasis multiusaha kehutanan:
1) Penguatan kelembagaan masyarakat sekitar kawasan hutan dalam bentuk fasilitasi kegiatan produktif pengelolaan hutan berbasis multiusaha kehutanan Kegiatan Masyarakat yang memiliki akses legal pemanfaatan hutan dan Perhutanan Sosial di KPH pada Pemerintah Provinsi 2) Fasilitasi pembangunan hutan pola agroforestry (Sylvopastura maupun Silvofishery) Kegiatan Masyarakat yang memiliki akses legal pemanfaatan hutan dan Perhutanan Sosial di KPH pada Pemerintah Provinsi 3) Fasilitasi pengembangan usaha jasa lingkungan berkelanjutan untuk peningkatan ekonomi masyarakat Kegiatan Masyarakat yang memiliki akses legal pemanfaatan hutan dan Perhutanan Sosial di KPH pada Pemerintah Provinsi 4) Pembentukan kelembagaan Koperasi bagi masyarakat yang memiliki akses legal dalam pemanfaatan hutan (HHBK dan Jasa Lingkungan) Lembaga Masyarakat yang memiliki akses legal pemanfaatan hutan dan Perhutanan Sosial di KPH pada Pemerintah Provinsi 5) Fasilitasi pendampingan dalam rangka penjaminan legalitas hasil hutan bagi Perhutanan Sosial Kegiatan Masyarakat yang memiliki akses legal pemanfaatan hutan dan Perhutanan Sosial di KPH pada Pemerintah Provinsi
c. Penguatan kelembagaan masyarakat dalam bentuk fasilitasi kegiatan produktif dalam pengolahan hasil hutan:
1) Pembentukan kelembagaan Koperasi bagi Pengolahan hasil hutan skala kecil/UMKM Lembaga UMKM/Masyarakat yang memiliki PBPHH skala kecil di Pemerintah Provinsi 2) Fasilitasi pendampingan dalam rangka penjaminan legalitas hasil hutan bagi Pengolahan Hasil Hutan Skala Kecil/UMKM Kegiatan UMKM/Masyarakat yang memiliki PBPHH skala kecil di Pemerintah Provinsi
NO KEGIATAN RINCIAN KEGIATAN OUTPUT PENERIMA MANFAAT
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
d. Penyusunan RPHJP dan RPHJPd (Penyusunan rencana pengelolaan Hutan yang dituangkan dalam dokumen RPHJP dan RPHJPd yang sudah disahkan) Jumlah Dokumen 1) Pemerintah 2) Masyarakat
e. Patroli pengamanan hutan dari gangguan hutan dan kebakaran hutan Laporan Pengamanan Hutan 1) Pemerintah 2) Masyarakat
f. Penyusunan data potensi SDH Data Potensi SDH 1) Pemerintah 2) Masyarakat
g. Penataan batas blok dan petak (penataan batas dan tanda-tanda batas yang terpasang di lapangan) Laporan 1) Pemerintah 2) Masyarakat
h. Monev Pemanfaatan Hutan Laporan dan Rekomendasi Tindak Lanjut 1) Pemerintah 2) Masyarakat
i. Monev Penggunaan Kawasan Hutan Laporan dan Rekomendasi Tindak Lanjut 1) Pemerintah 2) Masyarakat
j. Penyusunan rencana detil pemanfaatan hutan seperti Rencana Bisnis atau Desain Tapak Rencana Bisnis, Desain Tapak 1) Pemerintah 2) Masyarakat
k. Pengadaan sarpras perkantoran dan sarpras teknis lapangan Sarpras Perkantoran dan Sarpras Teknis Lapangan 1) Pemerintah 2) Masyarakat
l. Melaksanakan koordinasi perencanaan pengelolaan Hutan dengan pemegang PBPHH, pemegang persetujuan penggunaan dan Laporan Kegiatan 1) Pemerintah 2) Masyarakat
NO KEGIATAN RINCIAN KEGIATAN OUTPUT PENERIMA MANFAAT
(1)
(2)
(3)
(4)
(5) pemegang persetujuan pelepasan Kawasan Hutan, serta pemegang persetujuan pengelolaan Perhutanan Sosial
m. Pembangunan kantor KPH dan/atau resort Jumlah kantor KPH dan/atau Resort 1) Pemerintah 2) Masyarakat
n. Fasilitasi implementasi kebijakan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan Laporan Kegiatan 1) Pemerintah 2) Masyarakat
o. Fasilitasi pendampingan, pembinaan Kelompok Tani Hutan, dan bimbingan teknis dalam mendukung kegiatan pengelolaan Perhutanan Sosial Laporan Kegiatan 1) Pemerintah 2) Masyarakat
p. Fasilitasi penataan Kawasan Hutan dalam rangka pengukuhan Kawasan Hutan dan penataan Kawasan Hutan dalam rangka Pemanfaatan Kawasan Hutan Laporan Kegiatan 1) Pemerintah 2) Masyarakat
q. Fasilitasi pertumbuhan investasi, pengembangan industri, promosi produk hasil hutan, dan pasar untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional Laporan Kegiatan 1) Pemerintah 2) Masyarakat
r. Fasilitasi ketahanan pangan (food estate) dan energi yang dilaksanakan KPH Laporan Kegiatan 1) Pemerintah 2) Masyarakat
6. Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan
a. Penyadartahuan pencegahan kebakaran hutan dan bahan (Kampanye/Sosialisasi/Penyuluhan/Pameran) Lokasi 1) Pemerintah 2) Masyarakat
b. Pembuatan bahan kampanye dan/atau alat peraga Unit/ Buku/ Lembar 1) Pemerintah 2) Masyarakat
NO KEGIATAN RINCIAN KEGIATAN OUTPUT PENERIMA MANFAAT
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
c. Pembuatan, penyajian, dan penyebarluasan informasi kerawanan karhutla melalui peta atau sejenisnya Unit/ Lembar/ Lokasi 1) Pemerintah 2) Masyarakat
d. Pembuatan, pemasangan, dan sosialisasi rambu-rambu Unit/ Lokasi 1) Pemerintah 2) Masyarakat
e. Pendampingan (Pembentukan/Pembinaan) Masyarakat Peduli Api Kelompok Masyarakat 1) Pemerintah 2) Masyarakat
f. Praktek Pembukaan Lahan Tanpa Bakar (PLTB) Lokasi/ Kelompok 1) Pemerintah 2) Masyarakat
g. Pembuatan dan/ atau pengelolaan sekat bakar Km 1) Pemerintah 2) Masyarakat
h. Pengelolaan Bahan Bakaran dalam rangka pengendalian kebakaran hutan dan lahan
1) Pembuatan kompos hasil limbah vegetasi Kg/Kelompok Masyarakat 1) Pemerintah 2) Masyarakat 2) Pembuatan cuka kayu hasil limbah vegetasi Kg/Kelompok Masyarakat 1) Pemerintah 2) Masyarakat 3) Pembuatan asap cair hasil limbah vegetasi Kg/Kelompok Masyarakat 1) Pemerintah 2) Masyarakat 4) Peningkatan usaha kerajinan hasil limbah vegetasi Jenis dan Jumlah Usaha 1) Pemerintah 2) Masyarakat
NO KEGIATAN RINCIAN KEGIATAN OUTPUT PENERIMA MANFAAT
(1)
(2)
(3)
(4)
(5) 5) Usaha produksi lainnya dari pemanfaatan hasil limbah vegetasi Jenis dan Jumlah Usaha 1) Pemerintah 2) Masyarakat
i. Pembuatan Sekat Kanal/Embung/Kantong Air Unit 1) Pemerintah 2) Masyarakat
j. Peningkatan koordinasi dalam rangka pemantapan perencanaan dan pelaksanaan kegiatan pengendalian kebakaran hutan dan lahan melalui rapat kerja dan rapat koordinasi Kegiatan 1) Pemerintah 2) Masyarakat
k. Pengembangan sistem peringatan dan deteksi dini dalkarhutla Unit/ Sistem 1) Pemerintah 2) Masyarakat
l. Patroli pencegahan kebakaran hutan dan lahan Desa 1) Pemerintah 2) Masyarakat
m. Peningkatan kapasitas SDM Dalkarhutla (pendidikan dan pelatihan, pembekalan melalui in-house training dan on-the-job training, bimbingan teknis, dan pembinaan lainnya) Orang 1) Pemerintah 2) Masyarakat
n. Pengembangan dan Pemeliharaan Sarana Prasarana Dalkarhutla
1) Kendaraan bermotor khusus dalkarhutla Unit 1) Pemerintah 2) Masyarakat 2) Kendaraan/transportasi air Unit 1) Pemerintah 2) Masyarakat 3) Pompa Jinjing Unit 1) Pemerintah
NO KEGIATAN RINCIAN KEGIATAN OUTPUT PENERIMA MANFAAT
(1)
(2)
(3)
(4)
(5) 2) Masyarakat 4) Pompa Induk Unit 1) Pemerintah 2) Masyarakat 5) Pompa Apung Unit 1) Pemerintah 2) Masyarakat 6) Selang Unit 1) Pemerintah 2) Masyarakat 7) Nozzle Unit 1) Pemerintah 2) Masyarakat 8) Peralatan tangan Unit 1) Pemerintah 2) Masyarakat 9) Pompa Punggung Unit 1) Pemerintah 2) Masyarakat 10) Peralatan Pribadi (APD) Unit 1) Pemerintah 2) Masyarakat 11) Perlengkapan Regu Unit 1) Pemerintah 2) Masyarakat
o. Penetapan dan Operasional Posko Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan Posko 1) Pemerintah 2) Masyarakat
NO KEGIATAN RINCIAN KEGIATAN OUTPUT PENERIMA MANFAAT
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
p. Pelaksanaan Pemadaman Darat Hari Operasi 1) Pemerintah 2) Masyarakat
q. Penyelenggaraan penanganan pasca kebakaran hutan dan lahan
1) Pengawasan areal bekas terbakar Lokasi Pemerintah 2) Penghitungan luas areal kebakaran hutan dan lahan dengan citra satelit (inventarisasi luas karhutla) Hektar Pemerintah 3) Penaksiran kerugian Hektar Pemerintah 4) Koordinasi penanganan pasca karhutla Kegiatan/lokasi Pemerintah
r. Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (Tahura)
1) Pembentukan Masyarakat Peduli Api (MPA) Orang 1) Pemerintah 2) Masyarakat 2) Patroli Pencegahan Kebakaran Hutan bersama Masyarakat Peduli Api Hektar/ Spot 1) Pemerintah 2) Masyarakat 3) Pemadaman Kebakaran Hutan Hektar 1) Pemerintah 2) Masyarakat 4) Penyadartahuan Masyarakat Desa/ Kelompok 1) Pemerintah 2) Masyarakat 5) Penyediaan sarpras Kebakaran Hutan dan Lahan Unit 1) Pemerintah 2) Masyarakat
s. Pembuatan peta rawan bencana dan aplikasi sistem informasi potensi ancaman Karhutla Unit/ Sistem 1) Pemerintah 2) Masyarakat
t. Pendirian posko Karhutla Posko 1) Pemerintah 2) Masyarakat
NO KEGIATAN RINCIAN KEGIATAN OUTPUT PENERIMA MANFAAT
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
7. Perlindungan dan Pengamanan Hutan
a. Pencegahan dan Pembatasan Kerusakan Hutan Hektar 1) Pemerintah 2) Masyarakat
b. Pencegahan dan Pembatasan Kerusakan Kawasan Hutan Hektar 1) Pemerintah 2) Masyarakat
c. Pencegahan dan Pembatasan Kerusakan Hasil Hutan Hektar 1) Pemerintah 2) Masyarakat
d. Koordinasi, Sinkronisasi, dan Pelaksanaan Perlindungan Hutan Kegiatan 1) Pemerintah 2) Masyarakat
e. Penjagaan di tempat-tempat tertentu Lokasi 1) Pemerintah 2) Masyarakat
f. Patroli pengamanan Lokasi 1) Pemerintah 2) Masyarakat
g. Operasi Pengamanan Hutan Lindung dan Produksi
1) Operasi Pengamanan di Kawasan Hutan Lindung dan Produksi Jumlah Operasi 1) Pemerintah 2) Masyarakat 2) Operasi Peredaran Hasil Hutan Lindung dan Produksi ilegal Jumlah Operasi 1) Pemerintah 2) Masyarakat 3) Penanganan pasca Operasi Pengamanan Hutan dan Lahan Jumlah Kasus 1) Pemerintah 2) Masyarakat
h. Koordinasi, Sinkronisasi, dan Pelaksana Perlindungan Hutan: Rakor Pengamanan Hutan tingkat Provinsi Kegiatan Pemerintah
i. Penyegaran/Pembinaan Polisi Kehutanan Orang Polisi Kehutanan
j. Penyegaran/Pembinaan PPNS Orang PPNS
k. Koordinasi, Sinkronisasi dan Pelaksanaan Perlindungan Hutan: Apel Siaga Pengamanan Hutan Kegiatan Pemerintah
NO KEGIATAN RINCIAN KEGIATAN OUTPUT PENERIMA MANFAAT
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
l. Sarana Prasarana Polisi Kehutanan (Baju Seragam Polhut, dan Mobil Patroli) Polisi Kehutanan Polisi Kehutanan
m. Perlindungan dan Pengamanan Hutan (Tahura)
1) Pembentukan Masyarakat Mitra Polhut (MMP) Orang 1) Pemerintah 2) Masyarakat 2) Patroli Pengamanan bersama Masyarakat Mitra Polhut (MMP) Lokasi 1) Pemerintah 2) Masyarakat 3) Penyediaan sarpras Perlindungan dan Pengamanan Hutan Unit 1) Pemerintah 2) Masyarakat
n. Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistemnya
1) Pemerintah 2) Masyarakat Pengelolaan Kawasan Bernilai Ekosistem Penting, Daerah Penyangga Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam meliputi:
1) Pemerintah 2) Masyarakat 1) Perencanaan Pemanfaatan Ekosistem Karst Dokumen/Lokus Kegiatan 1) Pemerintah 2) Masyarakat 2) Pengendalian Kerusakan dan Pemeliharaan Ekosistem Karst Hektar 1) Pemerintah 2) Masyarakat 3) Perencanaan Pemanfaatan Ekosistem Lahan Basah Dokumen/Lokus Kegiatan 1) Pemerintah 2) Masyarakat 4) Pengendalian Kerusakan dan Pemeliharaan Ekosistem Lahan Basah Hektar 1) Pemerintah 2) Masyarakat
8. Pengembangan Perbenihan Tanaman Hutan
a. Pengelolaan sumber benih (Tegakan Benih Teridentifikasi, Tegakan Benih Terseleksi, Areal Produksi Benih, Tegakan Benih Provenan, Kebun Benih Semai, Kebun Benih Klon, Kebun Pangkas) meliputi:
NO KEGIATAN RINCIAN KEGIATAN OUTPUT PENERIMA MANFAAT
(1)
(2)
(3)
(4)
(5) 1) Pembuatan batas areal sumber benih Hektar 1) Pemerintah 2) Masyarakat 2) Evaluasi tegakan (pengamatan, pengukuran, dan analisis data dan seleksi) Hektar 1) Pemerintah 2) Masyarakat 3) Penjarangan selektif (seleksi fenotipa/ seleksi massa dan penjarangan berdasarkan hasil uji keturunan (roguing)) Hektar 1) Pemerintah 2) Masyarakat 4) Pemangkasan (pemangkasan cabang, pemangkasan tajuk, dan pemangkasan pucuk (top pruning)) Hektar 1) Pemerintah 2) Masyarakat 5) Pemeliharaan (pembersihan tumbuhan bawah, pemberian mulsa, pemupukan) Hektar 1) Pemerintah 2) Masyarakat 6) Perlindungan dan Pengamanan (pengendalian hama dan penyakit pengamanan dari pencurian kayu, penggembalaan, gangguan pada pohon- pohon, pengambilan kayu bakar, gangguan terhadap identitas famili, papan nama pencegahan, dan pengendalian kebakaran) Hektar 1) Pemerintah 2) Masyarakat 7) Pemanfaatan/pengunduhan benih Hektar 1) Pemerintah 2) Masyarakat
b. Pembangunan sumber benih Areal Produksi Benih, Tegakan Benih Provenan, Kebun Benih Semai, Kebun Benih Klon, Kebun Pangkas melalui:
1) Pemilihan jenis tanaman berdasarkan jenis prioritas Hektar 1) Pemerintah 2) Masyarakat 2) Pengumpulan benih dari individu/family plus Hektar 1) Pemerintah 2) Masyarakat
NO KEGIATAN RINCIAN KEGIATAN OUTPUT PENERIMA MANFAAT
(1)
(2)
(3)
(4)
(5) 3) Pembuatan rancangan penanaman Hektar 1) Pemerintah 2) Masyarakat 4) Pembibitan Hektar 1) Pemerintah 2) Masyarakat 5) Pemapanan Hektar 1) Pemerintah 2) Masyarakat 6) Penanaman dan pemeliharaan Hektar 1) Pemerintah 2) Masyarakat 7) Evaluasi tegakan Hektar 1) Pemerintah 2) Masyarakat 8) Penjarangan selektif (seleksi fenotipa/seleksi massa dan penjarangan berdasarkan hasil uji keturunan (roguing)) Hektar 1) Pemerintah 2) Masyarakat 9) Penetapan sumber benih Hektar 1) Pemerintah 2) Masyarakat
c. Pembuatan/pengadaan bibit:
1) Pembangunan persemaian Unit atau Batang 1) Pemerintah 2) Masyarakat 3) Kelompok Masyarakat 2) Pengadaan bibit (tender) Unit atau Batang 1) Pemerintah 2) Masyarakat 3) Kelompok Masyarakat 3) Pembuatan Kebun Bibit Rakyat (KBR) Unit atau Batang 1) Pemerintah 2) Masyarakat 3) Kelompok Masyarakat 4) Pembangunan Kebun Bibit Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Unit atau Batang 1) Pemerintah 2) Masyarakat 3) Kelompok Masyarakat
d. Penyelenggaraan sertifikasi perbenihan meliputi:
1) Sertifikasi sumber benih Kali 1) Pemerintah 2) Pelaku Usaha PTH
NO KEGIATAN RINCIAN KEGIATAN OUTPUT PENERIMA MANFAAT
(1)
(2)
(3)
(4)
(5) 2) Sertifikasi mutu benih Kali 1) Pemerintah 2) Pelaku Usaha PTH 3) Sertifikasi mutu bibit Kali 1) Pemerintah 2) Pelaku Usaha PTH
e. Pembinaan perbenihan tanaman hutan dapat berupa:
1) Bimbingan teknis Kali atau Orang 1) Pemerintah 2) Pelaku Usaha PTH 2) Pemantauan dan evaluasi Kali atau Orang 1) Pemerintah 2) Pelaku Usaha PTH 3) Pelayanan perizinan berusaha berbasis risiko Kali atau Orang 1) Pemerintah 2) Pelaku Usaha PTH 4) Peningkatan kualitas SDM bidang perbenihan tanaman hutan melalui:
a) Pelatihan Pembangunan dan Pengelolaan Sumber Benih Kali atau Orang 1) Pemerintah 2) Pelaku Usaha PTH b) Pelatihan Penilaian Sumber Benih Kali atau Orang 1) Pemerintah 2) Pelaku Usaha PTH c) Pelatihan Pengujian Mutu Benih Kali atau Orang 1) Pemerintah 2) Pelaku Usaha PTH d) Pelatihan Penilaian Mutu Bibit Kali atau Orang 1) Pemerintah 2) Pelaku Usaha PTH e) Pelatihan Pengawas Benih dan Bibit Kali atau Orang 1) Pemerintah 2) Pelaku Usaha PTH
9. Penyuluhan Kehutanan
a. Peningkatan Kapasitas dan Kompetensi Penyuluh Kehutanan dan SDM Bidang Kehutanan Orang 1) Penyuluh Kehutanan PNS 2) Penyuluh Kehutanan Swadaya Masyarakat (PKSM) 3) Penyuluh Kehutanan Swasta 4) KTH 5) Staff Dinas/CDK/KPH 6) Masyarakat
NO KEGIATAN RINCIAN KEGIATAN OUTPUT PENERIMA MANFAAT
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
b. Penguatan dan Pendampingan Kelembagaan Kelompok Masyarakat Jumlah Lembaga 1) KTH 2) Posluhutdes 3) Masyarakat
c. Pendampingan kegiatan RHL dalam kegiatan:
1) Sosialisasi kebijakan RHL oleh Penyuluh Kehutanan Orang 1) Penyuluh Kehutanan PNS 2) Penyuluh Kehutanan Swadaya Masyakat (PKSM) 3) KTH 4) Masyarakat 2) Identifikasi areal RHL oleh Penyuluh Kehutanan Orang 1) Penyuluh Kehutanan PNS 2) Penyuluh Kehutanan Swadaya Masyakat (PKSM) 3) KTH 4) Masyarakat 3) Survei sosial ekonomi masyarakat sekitar RHL Orang 1) Penyuluh Kehutanan PNS 2) Penyuluh Kehutanan Swadaya Masyakat (PKSM) 3) KTH 4) Masyarakat 4) Bimbingan teknis RHL bagi Penyuluh Kehutanan Orang 1) Penyuluh Kehutanan PNS 2) Penyuluh Kehutanan Swadaya Masyakat (PKSM) 3) KTH 4) Masyarakat 5) Pengembangan Kewirausahaan Penyuluh Orang 1) Penyuluh Kehutanan PNS 2) Penyuluh Kehutanan Swadaya Masyakat (PKSM) 3) KTH 4) Masyarakat
d. Pendampingan Kelompok Tani Hutan (KTH) dalam kegiatan persiapan, pelaksanaan, dan monitoring RHL Kelompok KTH
NO KEGIATAN RINCIAN KEGIATAN OUTPUT PENERIMA MANFAAT
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
e. Peningkatan kapasitas usaha KTH dan Pembangunan Sentra Pemasaran Produk- produk Hasil KTH Kelompok KTH
f. Fasilitasi Pemberdayaan KTH melalui peningkatan kelembagaan, kelola Kawasan, dan kelola usaha Unit 1) Penyuluh Kehutanan PNS 2) Penyuluh Kehutanan Swadaya Masyakat (PKSM) 3) Masyarakat
g. Metode dan materi penyuluhan dapat berbentuk:
1) Lomba wana lestari Jumlah Lokasi 1) KTH 2) Masyarakat 3) Penyuluh Kehutanan 2) Temu teknis KTH Jumlah Lokasi 1) KTH 2) Masyarakat 3) Penyuluh Kehutanan 3) Temu usaha KTH Jumlah Lokasi 1) KTH 2) Masyarakat 3) Penyuluh Kehutanan 4) Pelaku usaha (Offtaker) 4) Sekolah Lapang Tematik Unggulan (RHL/HHBK/Perhutanan Sosial/ pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan) Jumlah Lokasi 1) KTH 2) Masyarakat 3) Penyuluh Kehutanan 5) Workshop, dll Jumlah Lokasi 1) KTH 2) Masyarakat 3) Penyuluh Kehutanan 6) Media cetak (buku, majalah, leaflet, booklet, bulletin, modul, dll) Paket 1) KTH 2) Masyarakat 3) Penyuluh Kehutanan 7) Media elektronik (radio, TV dan online system) Paket 1) KTH 2) Masyarakat 3) Penyuluh Kehutanan
NO KEGIATAN RINCIAN KEGIATAN OUTPUT PENERIMA MANFAAT
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
h. Penyusunan Programa (tingkat UPTD dan Provinsi) meliputi:
1) Identifikasi potensi wilayah menggunakan metode dan instrumen Participatory Rural Appraisal (PRA), Impact Point, Focus Group Discussion (FGD) atau teknik identifikasi keadaan wilayah lainnya Dokumen 1) Pemerintah 2) Penyuluh Kehutanan 3) Masyarakat 2) Program penyuluhan kehutanan sebagai pedoman penyusunan Rencana Kerja Tahunan Penyuluh (RKTP) kehutanan Dokumen 1) Pemerintah 2) Penyuluh Kehutanan 3) Masyarakat
i. Monitoring evaluasi, pelaporan pelaksanaan kegiatan penyuluhan Laporan 1) Pemerintah 2) Penyuluh Kehutanan 3) Masyarakat
j. Pembangunan unit percontohan penyuluhan kehutanan/demonstration plot (demplot) Unit 1) Pemerintah 2) Penyuluh Kehutanan 3) Masyarakat
k. Pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana penyuluhan kehutanan yang terdiri atas:
1) Sarana perlengkapan perorangan Unit 1) Pemerintah 2) Penyuluh Kehutanan 3) Masyarakat 2) Sarana dan prasarana pendukung utama Unit 1) Pemerintah 2) Penyuluh Kehutanan 3) Masyarakat 3) Sarana pendukung lainnya Unit 1) Pemerintah 2) Penyuluh Kehutanan 3) Masyarakat
10. Kegiatan Strategis Lainnya
a. Penguatan perekonomian Daerah yang meliputi:
1) Penyusunan dokumen Integrated Area Development Dokumen 1) Pemerintah 2) Masyarakat 2) Penyediaan sarana dan prasarana Unit 1) Pemerintah 2) Masyarakat
NO KEGIATAN RINCIAN KEGIATAN OUTPUT PENERIMA MANFAAT
(1)
(2)
(3)
(4)
(5) 3) Pendampingan dan pemberdayaan usaha mikro, kecil dan menengah yang terkait produk dari Perhutanan Sosial UMKM 1) Pemerintah 2) Masyarakat 4) Dukungan standardisasi, sertifikasi, dan pemasaran produk usaha mikro, kecil dan menengah yang terkait produk dari Perhutanan Sosial UMKM 1) Pemerintah 2) Masyarakat 5) Pemberdayaan ekonomi masyarakat di sekitar hutan Orang 1) Pemerintah 2) Masyarakat 6) Pelatihan keterampilan kerja bagi masyarakat di sekitar hutan Orang 1) Pemerintah 2) Masyarakat 7) Pemberian bantuan modal usaha bagi masyarakat di sekitar hutan dalam rangka mendorong upaya pelestarian hutan Orang 1) Pemerintah 2) Masyarakat 8) Pengembangan destinasi pariwisata kehutanan Lokasi 1) Pemerintah 2) Masyarakat 9) Penelitian dan pengembangan Dokumen 1) Pemerintah 2) Masyarakat
b. Pemberian insentif atas kinerja pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan Kabupaten/Kota 1) Pemerintah 2) Masyarakat
c. Dukungan pelaksanaan rekonsiliasi penerimaan negara bukan pajak sektor kehutanan yang dibagihasilkan Kegiatan/Laporan 1) Pemerintah 2) Masyarakat
d. Dukungan kesekretariatan penyusunan, pembinaan, dan/atau pengawasan DBH DR provinsi Kegiatan/Laporan 1) Pemerintah 2) Masyarakat
e. Pemberian bantuan perlindungan sosial bagi pekerja dan/atau kelompok sektor kehutanan dalam rangka jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Orang 1) Pemerintah 2) Masyarakat
NO KEGIATAN RINCIAN KEGIATAN OUTPUT PENERIMA MANFAAT
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
f. Pengelolaan kebersihan dalam rangka pelestarian hutan dalam dan luar kawasan Kegiatan 1) Pemerintah 2) Masyarakat
g. Pengelolaan jalan sekitar kawasan dalam rangka mendukung pengelolaan hutan sesuai kewenangannya Km 1) Pemerintah 2) Masyarakat
h. Dukungan dalam rangka pencapaian FOLU Net Sink 2030 meliputi:
1) Penyusunan rencana kerja FOLU Net Sink 2030 Dokumen 1) Pemerintah 2) Masyarakat 2) Monitoring dan evaluasi FOLU Net Sink 2030 Kegiatan/Dokumen 1) Pemerintah 2) Masyarakat 3) Pengendalian dan pengawasan FOLU Net Sink 2030 Kegiatan/Dokumen 1) Pemerintah 2) Masyarakat
i. Bantuan keuangan khusus kepada kabupaten/kota Kabupaten/Kota 1) Pemerintah 2) Masyarakat
B.
RINCIAN KEGIATAN PENGGUNAAN DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM KEHUTANAN DANA REBOISASI DAN SISA DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM KEHUTANAN DANA REBOISASI KABUPATEN/KOTA
NO KEGIATAN RINCIAN KEGIATAN OUTPUT PENERIMA MANFAAT
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
1. Pembangunan dan Pengelolaan Taman Hutan Raya
a. Pembangunan dan Pengelolaan Taman Hutan Raya
1) Proses pengusulan dan penetapan pembangunan Tahura Dokumen 1) Pemerintah 2) Masyarakat
2) Perencanaan:
a) Penataan Blok Tahura Unit KK 1) Pemerintah 2) Masyarakat b) Penyusunan Rencana Pengelolaan Kawasan Tahura Unit KK 1) Pemerintah 2) Masyarakat c) Kerja sama Pengelolaan Kawasan Tahura Jumlah Perjanjian Kerja Sama 1) Pemerintah 2) Masyarakat d) Peningkatan Efektivitas Pengelolaan Tahura Unit KK 1) Pemerintah 2) Masyarakat 3) Pengelolaan:
a) Penanganan area terbuka (open area) melalui penanganan konflik tenurial di Kawasan Tahura Hektar 1) Pemerintah 2) Masyarakat b) Perlindungan dan Pengamanan Kawasan Tahura bersama masyarakat Unit KK 1) Pemerintah 2) Masyarakat
NO KEGIATAN RINCIAN KEGIATAN OUTPUT PENERIMA MANFAAT
(1)
(2)
(3)
(4)
(5) c) Pengelolaan daerah penyangga Tahura Hektar 1) Pemerintah 2) Masyarakat d) Konservasi Keanekaragaman Hayati, Spesies dan Genetik melalui perlindungan, Pengawetan dan Pemanfaatan Kehati, Spesies dan Genetik di Tahura, melalui Inventarisasi dan Pemantauan Potensi Keanekaragaman Hayati, Spesies dan Genetik Dokumen 1) Pemerintah 2) Masyarakat 4) Pemanfaatan Jasa Lingkungan
a) Penyusunan Desain Tapak Kawasan Tahura Dokumen 1) Pemerintah 2) Masyarakat b) Pembangunan sarpras Dasar Pengelolaan Wisata Alam (Gerbang, Loket, Papan Informasi, Toilet) Unit 1) Pemerintah 2) Masyarakat c) Penetapan Areal Pemanfaatan Air (PAPA) di Tahura Unit KK 1) Pemerintah 2) Masyarakat 5) Pengelolaan Sampah di Dalam Kawasan dan Sekitar Kawasan Tahura sesuai kewenangannya
a) Penyusunan Master Plan Pengelolaan Sampah Dokumen 1) Pemerintah 2) Pengelola Tahura 3) Masyarakat
NO KEGIATAN RINCIAN KEGIATAN OUTPUT PENERIMA MANFAAT
(1)
(2)
(3)
(4)
(5) b) Peningkatan Peran Serta Masyarakat dalam Pengelolaan Persampahan Kelompok 1) Pemerintah 2) Masyarakat
c) Pengurangan sampah (pembatasan timbulan sampah, pemanfaatan kembali, pendauran ulang sampah) Ton 1) Pemerintah 2) Masyarakat
d) Penanganan sampah (pengumpulan, pemilahan, pemrosesan, pengangkutan) Ton 1) Pemerintah 2) Masyarakat
e) Pembangunan dan penyediaan sarana dan prasarana pengelolaan persampahan Unit 1) Pemerintah 2) Masyarakat
f) Penyediaan Sarana dan Prasarana Pengelolaan Sampah di TPS/TPST/TPS3R Unit 1) Pemerintah 2) Masyarakat
g) Pemeliharaan sarana dan prasarana pengelolaan sampah Unit 1) Pemerintah 2) Masyarakat
h) Sosialisasi dan edukasi pengelolaan sampah Kegiatan 1) Pemerintah 2) Masyarakat i) Peningkatan kapasitas SDM pengelola Kawasan wisata dalam pengelolaan sampah Orang 1) Pemerintah 2) Masyarakat j) Monitoring dan evaluasi Kegiatan 1) Pemerintah
NO KEGIATAN RINCIAN KEGIATAN OUTPUT PENERIMA MANFAAT
(1)
(2)
(3)
(4)
(5) 2) Masyarakat 6) Bina Pengelolaan dan Pemulihan Ekosistem
a) Penyusunan Rencana Pemulihan Ekosistem Hektar 1) Pemerintah 2) Masyarakat b) Penanaman bersama Masyarakat Hektar 1) Pemerintah 2) Masyarakat c) Pemeliharaan Tanaman bersama Masyarakat Hektar 1) Pemerintah 2) Masyarakat
b. Pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan di Tahura
1) Pembentukan Masyarakat Peduli Api (MPA) Orang 1) Pemerintah 2) Masyarakat 2) Patroli Pencegahan Kebakaran Hutan bersama Masyarakat Peduli Api Hektar/ Spot 1) Pemerintah 2) Masyarakat 3) Patroli Pemadaman Kebakaran Hutan Hektar 1) Pemerintah 2) Masyarakat 4) Penyadartahuan Masyarakat Desa/ Kelompok 1) Pemerintah 2) Masyarakat 5) Penyediaan sarpras Kebakaran Hutan dan Lahan Unit 1) Pemerintah 2) Masyarakat 6) Pembuatan sekat bakar, sekat kanal, embung dan kantong air Unit 1) Pemerintah 2) Masyarakat 7) Pembuatan sistem peringatan dini karhutla Unit/ Sistem 1) Pemerintah 2) Masyarakat 8) Pendampingan dan Orang 1) Pemerintah
NO KEGIATAN RINCIAN KEGIATAN OUTPUT PENERIMA MANFAAT
(1)
(2)
(3)
(4)
(5) peningkatan kapasitas petugas dan masyarakat (praktik pembukaan lahan tanpa bakar, pembuatan dan/atau pengelolaan sekat bakaran, pembuatan kompos hasil limbah vegetasi, dsb) 2) Masyarakat 9) Pembuatan, pemasangan dan sosialisasi rambu-rambu dan papan peringatan pencegahan karhutla, penyebarluasan informasi melalui Peta, infografis atau sejenisnya Unit/ Lokasi 1) Pemerintah 2) Masyarakat 10) Penerapan deteksi dini (melalui menara pengawas, kamera/CCTV, penginderaan jauh) Unit 1) Pemerintah 2) Masyarakat 11) Pengolahan dan penyebarluasan data dan informasi hotspot Unit 1) Pemerintah 2) Masyarakat 12) Penetapan posko dalkarhutla dan level kesiagaannya Unit 1) Pemerintah 2) Masyarakat 13) Pemadaman (pengukuran api atau size up, pembuatan ilaran api udara, penyapuan bara api atau mopping up, dsb) Hektar 1) Pemerintah 2) Masyarakat 14) Pengadaan dan pemeliharaan sarpras dalkarhutla Unit 1) Pemerintah 2) Masyarakat
c. Penanganan Pasca Kebakaran Hutan dan Lahan di Taman Hutan Raya
NO KEGIATAN RINCIAN KEGIATAN OUTPUT PENERIMA MANFAAT
(1)
(2)
(3)
(4)
(5) 1) Pengumpulan Bahan dan Keterangan (Lokasi):
a) Penghitungan luas areal terbakar Hektar 1) Pemerintah 2) Masyarakat b) Analisa dampak dan penaksiran kerugian Dokumen 1) Pemerintah 2) Masyarakat c) Detasering terhadap areal pasca karhutla Hektar 1) Pemerintah 2) Masyarakat 2) Pemulihan ekosistem areal bekas terbakar yang melibatkan masyarakat Hektar 1) Pemerintah 2) Masyarakat 3) Penanganan Kasus:
a) Koordinasi dalam rangka investigasi dan penyidikan penyebab kejadian karhutla Kali 1) Pemerintah 2) Masyarakat b) Koordinasi dalam rangka penegakan hukum (bila perlu) Kali 1) Pemerintah 2) Masyarakat
2. Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan
a. Penyadartahuan pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Kampanye/Sosialisasi/ Penyuluhan/Pameran) Lokasi 1) Pemerintah 2) Masyarakat
b. Pembuatan bahan kampanye dan/atau alat peraga Unit/ Buku 1) Pemerintah 2) Masyarakat
c. Pembuatan, penyajian dan penyebarluasan informasi kerawanan karhutla melalui peta atau sejenisnya Unit/ Lembar 1) Pemerintah 2) Masyarakat
NO KEGIATAN RINCIAN KEGIATAN OUTPUT PENERIMA MANFAAT
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
d. Pembuatan, pemasangan dan sosialisasi rambu-rambu Unit/ Lokasi 1) Pemerintah 2) Masyarakat
e. Pendampingan (Pembentukan/Pembinaan) Masyarakat Peduli Api Kelompok 1) Pemerintah 2) Masyarakat
f. Praktek Pembukaan Lahan Tanpa Bakar (PLTB) Lokasi/Hektar 1) Pemerintah 2) Masyarakat
g. Pembuatan dan/atau pengelolaan sekat bakar Km 1) Pemerintah 2) Masyarakat
h. Pengelolaan Bahan Bakaran dalam rangka pengendalian kebakaran hutan dan lahan yang sesuai dengan kewenangannya:
1) Pembuatan kompos hasil limbah vegetasi Kg/ Kelompok Masyarakat 1) Pemerintah 2) Masyarakat 2) Pembuatan cuka kayu hasil limbah vegetasi Kg/Kelompok Masyarakat 1) Pemerintah 2) Masyarakat 3) Pembuatan asap cair hasil limbah vegetasi Kg/Kelompok Masyarakat 1) Pemerintah 2) Masyarakat 4) Peningkatan usaha kerajinan hasil limbah vegetasi Jenis dan Jumlah Usaha 1) Pemerintah 2) Masyarakat 5) Usaha produksi lainnya dari pemanfaatan hasil limbah vegetasi Jenis dan Jumlah Usaha 1) Pemerintah 2) Masyarakat
i. Pembuatan Sekat Kanal/Embung/Kantong Air Unit 1) Pemerintah 2) Masyarakat
j. Peningkatan koordinasi dalam rangka pemantapan perencanaan Kegiatan 1) Pemerintah 2) Masyarakat
NO KEGIATAN RINCIAN KEGIATAN OUTPUT PENERIMA MANFAAT
(1)
(2)
(3)
(4)
(5) dan pelaksanaan kegiatan pengendalian kebakaran hutan dan lahan melalui rapat kerja dan rapat koordinasi
k. Pengembangan sistem peringatan dan deteksi dini dalkarhutla Unit/ Sistem 1) Pemerintah 2) Masyarakat
l. Patroli pencegahan kebakaran hutan dan lahan Desa 1) Pemerintah 2) Masyarakat
m. Peningkatan kapasitas SDM Dalkarhutla (pendidikan dan pelatihan, pembekalan melalui in- house training dan on-the- job training, bimbingan teknis dan pembinaan lainnya) Orang 1) Pemerintah 2) Masyarakat
n. Pengembangan dan Pemeliharaan Sarana Prasarana Dalkarhutla
1) Kendaraan bermotor khusus dalkarhutla Unit Pemerintah 2) Kendaraan/transportasi air Unit Pemerintah 3) Pompa Jinjing Unit Pemerintah 4) Pompa Induk Unit Pemerintah 5) Pompa Apung Unit Pemerintah 6) Selang Unit Pemerintah 7) Nozzle Unit Pemerintah 8) Peralatan tangan Unit Pemerintah 9) Pompa Punggung Unit Pemerintah 10) Peralatan Pribadi (APD) Unit Pemerintah 11) Perlengkapan Regu Unit Pemerintah
NO KEGIATAN RINCIAN KEGIATAN OUTPUT PENERIMA MANFAAT
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
o. Penetapan dan Operasional Posko Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan Posko Pos 1) Pemerintah 2) Masyarakat
p. Pelaksanaan Pemadaman Darat Hari Operasi 1) Pemerintah 2) Masyarakat
q. Pembuatan peta rawan bencana dan aplikasi sistem informasi potensi ancaman Karhutla Unit/ Sistem 1) Pemerintah 2) Masyarakat
r. Pendirian posko Karhutla Posko 1) Pemerintah 2) Masyarakat
3. Penanganan Pasca Kebakaran Hutan dan Lahan di Taman Hutan Raya
a. Pengawasan areal bekas terbakar Lokasi Pemerintah
b. Penghitungan luas areal kebakaran hutan dan lahan dengan citra satelit (inventarisasi luas karhutla) Hektar Pemerintah
c. Penaksiran kerugian Hektar Pemerintah
d. Koordinasi penanganan pasca karhutla Kegiatan/Lokasi Pemerintah
4. Penanaman Daerah Aliran Sungai Kritis, Penanaman pada Kawasan Perlindungan Setempat, dan Pembuatan Bangunan Konservasi Tanah dan Air
a. Pembibitan Batang 1) Pemerintah 2) Masyarakat
b. Penanaman Daerah Aliran Sungai (DAS) kritis Hektar 1) Pemerintah 2) Masyarakat
c. Penanaman pada kawasan perlindungan setempat Hektar 1) Pemerintah 2) Masyarakat
d. Pembuatan bangunan Konservasi Tanah dan Air (KTA) Unit 1) Pemerintah 2) Masyarakat
5. a. Perencanaan RTH Dokumen/Rekomendasi 1) Pemerintah 2) Masyarakat
NO KEGIATAN RINCIAN KEGIATAN OUTPUT PENERIMA MANFAAT
(1)
(2)
(3)
(4)
(5) Pembangunan dan Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH)
b. Perancangan teknik RTH Dokumen/Rekomendasi 1) Pemerintah 2) Masyarakat
c. Pelaksanaan pembangunan RTH Luas lahan/Hektar 1) Pemerintah 2) Masyarakat
d. Pemanfaatan dan pemeliharaan RTH Luas lahan/Hektar 1) Pemerintah 2) Masyarakat
6. Penyuluhan Lingkungan Hidup
a. Peningkatan Kapasitas dan Kompetensi Sumber Daya Manusia Bidang Lingkungan Hidup untuk Lembaga Kemasyarakatan Orang 1) Pemerintah 2) Masyarakat
b. Pendampingan Gerakan Peduli Lingkungan Hidup Kegiatan 1) Pemerintah 2) Masyarakat
c. Penyelenggaraan Penyuluhan dan Kampanye Lingkungan Hidup tingkat Daerah Kabupaten/Kota Jumlah Masyarakat/Kelompok Masyarakat/Pelaku Usaha/Kegiatan yang terlibat 1) Pemerintah 2) Masyarakat
d. Sosialisasi Informasi Peringatan Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup pada Masyarakat di kabupaten/kota yang dilaksanakan Orang 1) Pemerintah 2) Masyarakat
e. Penumbuhan kesadaran keluarga dalam peningkatan kualitas lingkungan hidup dan kawasan permukiman yang sehat Keluarga 1) Pemerintah 2) Masyarakat
7. Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Peningkatan Efektivitas Pengelolaan Areal Preservasi:
a. Patroli Pengamanan bersama Masyarakat Lokasi 1) Pemerintah 2) Masyarakat
NO KEGIATAN RINCIAN KEGIATAN OUTPUT PENERIMA MANFAAT
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
b. Penyediaan sarpras Pengelolaan Unit 1) Pemerintah 2) Masyarakat
c. Pendidikan/Penelitian dan Penyadartahuan Orang 1) Pemerintah 2) Masyarakat
d. Inventarisasi/Monitoring Potensi Kehati Dokumen 1) Pemerintah 2) Masyarakat
e. Pemulihan Ekosistem/Pembinaan Habitat Hektar 1) Pemerintah 2) Masyarakat
8. Pengelolaan Keanekaragaman Hayati
a. Penyusunan Profil Kehati, Spesies, dan Genetik Dokumen 1) Pemerintah 2) Masyarakat
b. Penyusunan Rencana Induk Pengelolaan Kehati, Spesies, dan Genetik Dokumen 1) Pemerintah 2) Masyarakat
c. Pengembangan Sistem Database Kehati, Spesies, dan Genetik (Balai Kliring) Unit 1) Pemerintah 2) Masyarakat
d. Pencadangan sumber daya alam hayati melalui pengelolaan Taman Kehati melalui penanaman Pohon Langka sesuai Ekoregion dan Ruang Terbuka Hijau Jenis 1) Pemerintah 2) Masyarakat
e. Pembangunan dan Pengelolaan Kawasan/Area dengan Nilai Kehati Tinggi di luar Kawasan Hutan, di luar kawasan suaka alam, dan kawasan pelestarian alam Unit 1) Pemerintah 2) Masyarakat
9. Kegiatan Strategis Lainnya
a. Penguatan perekonomian Daerah yang meliputi:
1) Penyusunan dokumen Integrated Area Development Dokumen 1) Pemerintah
NO KEGIATAN RINCIAN KEGIATAN OUTPUT PENERIMA MANFAAT
(1)
(2)
(3)
(4)
(5) 2) Masyarakat 2) Penyediaan sarana dan prasarana Unit 1) Pemerintah 2) Masyarakat 3) Pendampingan dan pemberdayaan usaha mikro, kecil dan menengah yang terkait produk dari Perhutanan Sosial UMKM 1) Pemerintah 2) Masyarakat
4) Dukungan standardisasi, sertifikasi, dan pemasaran produk usaha mikro, kecil dan menengah yang terkait produk dari Perhutanan Sosial UMKM 1) Pemerintah 2) Masyarakat
5) Pemberdayaan ekonomi masyarakat di sekitar hutan Orang 1) Pemerintah 2) Masyarakat 6) Pelatihan keterampilan kerja bagi masyarakat di sekitar hutan Orang 1) Pemerintah 2) Masyarakat 7) Pemberian bantuan modal usaha bagi masyarakat di sekitar hutan dalam rangka mendorong upaya pelestarian hutan Orang 1) Pemerintah 2) Masyarakat 8) Pengembangan destinasi pariwisata kehutanan Lokasi 1) Pemerintah 2) Masyarakat 9) Penelitian dan pengembangan Dokumen 1) Pemerintah 2) Masyarakat
b. Pemberian insentif atas kinerja pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan dari provinsi kepada Desa 1) Pemerintah 2) Masyarakat
NO KEGIATAN RINCIAN KEGIATAN OUTPUT PENERIMA MANFAAT
(1)
(2)
(3)
(4)
(5) kabupaten/kota dan dari kabupaten/kota kepada desa
c. Dukungan pelaksanaan rekonsiliasi penerimaan negara bukan pajak sektor kehutanan yang dibagihasilkan Kegiatan/ Laporan 1) Pemerintah 2) Masyarakat
d. Dukungan kesekretariatan penyusunan, pembinaan, dan/atau pengawasan DBH DR kabupaten/kota Kegiatan/ Laporan 1) Pemerintah 2) Masyarakat
e. Pemberian bantuan perlindungan sosial bagi pekerja dan/atau kelompok sektor kehutanan dalam rangka jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Orang 1) Pemerintah 2) Masyarakat
f. Pengelolaan kebersihan dalam rangka pelestarian hutan dalam dan luar kawasan Kegiatan 1) Pemerintah 2) Masyarakat
g. Pengelolaan jalan sekitar kawasan dalam rangka mendukung pengelolaan hutan sesuai kewenangannya Km 1) Pemerintah 2) Masyarakat
h. Dukungan dalam rangka pencapaian FOLU Net Sink 2030 meliputi:
1) Penyusunan rencana kerja FOLU Net Sink 2030 Dokumen 1) Pemerintah 2) Masyarakat 2) Monitoring dan evaluasi FOLU Net Sink 2030 Kegiatan/Dokumen 1) Pemerintah 2) Masyarakat
NO KEGIATAN RINCIAN KEGIATAN OUTPUT PENERIMA MANFAAT
(1)
(2)
(3)
(4)
(5) 3) Pengendalian dan pengawasan FOLU Net Sink 2030 Kegiatan/Dokumen 1) Pemerintah 2) Masyarakat
C.
FORMAT RKP DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM KEHUTANAN DANA REBOISASI DAN/ATAU SISA DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM KEHUTANAN DANA REBOISASI PROVINSI, SERTA SISA DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM KEHUTANAN DANA REBOISASI KABUPATEN/KOTA
1. Format Rancangan Kegiatan dan Penganggaran Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi dan/atau Sisa Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi Provinsi
RANCANGAN KEGIATAN DAN PENGANGGARAN DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM DANA REBOISASI PROVINSI ………………. (1) TAHUN ANGGARAN ………………. (2)
ALOKASI DBH DR : ………………. (3) SISA DBH DR : ………………. (4) TOTAL PAGU : ………………. (5)
NO KEGIATAN Kodefikasi sesuai Nomenklatur dalam Penganggaran APBD ANGGARAN OUTPUT KETERANGAN Rencana Realisasi Rencana Realisasi Satuan Inti Pendukung Total Inti Pendukung Total
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
(9)
(10)
(11)
(12)
(13)
1. Rehabilitasi di Luar Kawasan sesuai Kewenangan Provinsi
a. Penyusunan Rencana Tahunan Rehabilitasi Lahan
Dokumen
NO KEGIATAN Kodefikasi sesuai Nomenklatur dalam Penganggaran APBD ANGGARAN OUTPUT KETERANGAN Rencana Realisasi Rencana Realisasi Satuan Inti Pendukung Total Inti Pendukung Total
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
(9)
(10)
(11)
(12)
(13) (RTn-RL) dan/atau Rencana Pembangunan Hutan Kota
b. Penyusunan Rancangan Teknis (Rantek) Kegiatan RHL yang menjadi kewenangannya
Dokumen
c. Pelaksanaan RHL sesuai Rancangan Teknis untuk kegiatan:
1) Pembangunan Hutan Hak/Hutan Rakyat
Hektar
2) Penghijauan lingkungan
Hektar
3) Pembangunan Hutan kota
Hektar
4) Penanaman mangrove, gambut, dan hutan pantai di luar Kawasan
Hektar
5) Penerapan teknik konservasi tanah dan air termasuk pada ekosistem mangrove dan gambut
Hektar
d. Pemeliharaan tanaman
Hektar
e. Pemeliharaan lanjutan (Pasca Pemeliharaan kedua/P2)
Hektar
f. Pembinaan dan/atau Pengawasan dalam rangka Pengembangan Rehabilitasi Lahan
Hektar
NO KEGIATAN Kodefikasi sesuai Nomenklatur dalam Penganggaran APBD ANGGARAN OUTPUT KETERANGAN Rencana Realisasi Rencana Realisasi Satuan Inti Pendukung Total Inti Pendukung Total
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
(9)
(10)
(11)
(12)
(13)
g. Kegiatan pendukung rehabilitasi Hutan dan lahan sebagaimana diatur dalam PP Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan dan PP Nomor 26 Tahun 2020 tentang Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan
Hektar
2. Rehabilitasi Hutan dan Lahan sesuai Kewenangan Provinsi
a. Rehabilitasi Hutan dan lahan yang menjadi kewenangannya:
1) Penanaman rehabilitasi DAS apabila Pemerintah Daerah bertindak sebagai pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (P2KH)
Hektar
1) Budidaya/pembanguna n Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) pada KPH (Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah)
Hektar
2) Pemeliharaan tanaman
Hektar
4) Pemeliharaan lanjutan (Pasca Pemeliharaan kedua/P2)
Hektar
4) Kegiatan pendukung rehabilitasi Hutan dan lahan sebagaimana
Hektar
NO KEGIATAN Kodefikasi sesuai Nomenklatur dalam Penganggaran APBD ANGGARAN OUTPUT KETERANGAN Rencana Realisasi Rencana Realisasi Satuan Inti Pendukung Total Inti Pendukung Total
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
(9)
(10)
(11)
(12)
(13) diatur dalam PP Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan dan PP Nomor 26 Tahun 2020 tentang Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan
b. Rehabilitasi Hutan dan lahan oleh masyarakat meliputi penanaman oleh pemegang izin Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial sesuai rencana kegiatan Perhutanan Sosial
Hektar
c. Rehabilitasi Hutan dan lahan di Taman Hutan Raya yang terdiri atas:
1) Penghijauan
Hektar
2) Reboisasi
Hektar
3) Pemeliharaan tanaman
Hektar
4) Pengayaan tanaman
Hektar
5) Penerapan teknik konservasi tanah secara vegetatif dan sipil teknis
Hektar
6) Penanaman pohon kanan kiri sungai
Hektar
7) Pengendalian kebakaran Hutan dan lahan
Hektar
8) Pemeliharaan lanjutan (Pasca Pemeliharaan kedua/P2)
Hektar
NO KEGIATAN Kodefikasi sesuai Nomenklatur dalam Penganggaran APBD ANGGARAN OUTPUT KETERANGAN Rencana Realisasi Rencana Realisasi Satuan Inti Pendukung Total Inti Pendukung Total
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
(9)
(10)
(11)
(12)
(13) 9) Kegiatan pendukung rehabilitasi Hutan dan lahan sebagaimana diatur dalam PP Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan dan PP Nomor 26 Tahun 2020 tentang Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan
Hektar
d. Rehabilitasi Hutan dan reklamasi di areal Kawasan Hutan dengan Tujuan Khusus (KHDTK) dalam hal Pengelola KHDTK melakukan kerja sama pengelolaan KHDTK dengan Pemerintah Daerah Provinsi
Hektar
e. Pengelolaan Daerah Aliran Sungai
Pelaksanaan Pengelolaan DAS Lintas Daerah Kabupaten/Kota dan dalam Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) Daerah Provinsi melalui :
1) Penyusunan dan Penetapan Rencana Pengelolaan DAS
Dokumen
2) Optimalisasi Fungsi dan Daya Dukung Wilayah DAS
Dokumen
NO KEGIATAN Kodefikasi sesuai Nomenklatur dalam Penganggaran APBD ANGGARAN OUTPUT KETERANGAN Rencana Realisasi Rencana Realisasi Satuan Inti Pendukung Total Inti Pendukung Total
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
(9)
(10)
(11)
(12)
(13) 3) Pemberdayaan Masyarakat dalam Kegiatan Pengelolaan DAS
Orang
4) Pengembangan Kelembagaan Pengelolaan DAS
Lembaga
5) Rehabilitasi Hutan dan Lahan pada DAS kritis dan sangat kritis
Hektar
3. Pembangunan dan Pengelolaan Hasil Hutan Kayu, Hasil Hutan Bukan Kayu dan/atau Jasa Lingkungan dalam Kawasan
a. Pemanfaatan Jasa Lingkungan Kawasan Konservasi (Tahura)
1) Penyusunan Desain Tapak Kawasan Tahura
Dokumen
2) Pembangunan sarpras Dasar Pengelolaan Wisata Alam (Gerbang, Loket, Papan Informasi, Toilet)
Unit
3) Penetapan Areal Pemanfaatan Air (PAPA) di Tahura
Unit KK
4) Operasional Sarana dan Prasarana Tahura Provinsi
Unit
b. Pengelolaan persampahan
Ton
NO KEGIATAN Kodefikasi sesuai Nomenklatur dalam Penganggaran APBD ANGGARAN OUTPUT KETERANGAN Rencana Realisasi Rencana Realisasi Satuan Inti Pendukung Total Inti Pendukung Total
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
(9)
(10)
(11)
(12)
(13)
c. Sosialisasi kepada pengunjung wisata dan masyarakat sekitar Tahura
Orang
d. Rencana Pengolahan Hasil Hutan Kayu
Dokumen/ Rekomendasi
e. Pembinaan dan pelaksanaan Pengolahan Hasil Hutan Kayu
Dokumen/ Rekomendasi
f. Fasilitasi Pemenuhan Komitmen Penerbitan Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan (PBPHH) melalui Sistem Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik
Jumlah Izin
g. Pengembangan pemanfaatan Hasil Hutan Kayu, Hasil Hutan Bukan Kayu dan/atau jasa lingkungan
Jumlah Pemanfaatan
h. Pengolahan Bahan Baku Hasil Hutan Bukan Kayu Hayati
Lokasi
i. Pembudidayaan Hasil Hutan Bukan Kayu dengan tidak mengurangi fungsi pokoknya
Lokasi
NO KEGIATAN Kodefikasi sesuai Nomenklatur dalam Penganggaran APBD ANGGARAN OUTPUT KETERANGAN Rencana Realisasi Rencana Realisasi Satuan Inti Pendukung Total Inti Pendukung Total
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
(9)
(10)
(11)
(12)
(13)
j. Pengawasan Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan (PBPHH)
Dokumen/ Rekomendasi
k. Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian
Laporan
l. Rencana Pengolahan Hasil Hutan Kayu dengan Kapasitas Produksi <6000 m3/Tahun
Dokumen
m. Pembinaan dan Pelaksanaan Pengolahan Hasil Hutan Kayu dengan Kapasitas Produksi <6000 m3/Tahun
Laporan
n. Fasilitasi Pemenuhan Komitmen Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu (IUIPHHK) dengan Kapasitas Produksi <6000 m3/Tahun melalui Sistem Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik
Dokumen
o. Pengelolaan Keanekaragaman Hayati, Spesies, dan Genetik
1) Perlindungan Tumbuhan dan Satwa Liar Tidak Dilindungi dan tidak termasuk Appendix CITES melalui
Entitas
NO KEGIATAN Kodefikasi sesuai Nomenklatur dalam Penganggaran APBD ANGGARAN OUTPUT KETERANGAN Rencana Realisasi Rencana Realisasi Satuan Inti Pendukung Total Inti Pendukung Total
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
(9)
(10)
(11)
(12)
(13) pengawasan, patroli, dan sosialisasi 1) Pengelolaan Kawasan bernilai ekosistem penting dan daerah penyangga KSA/ KPA melalui inventarisasi potensi Kehati, Spesies, dan Genetik
Hektar
2) Penyusunan Profil Kehati, Spesies, dan Genetik Daerah Provinsi
Dokumen
3) Penyusunan Rencana Induk Pengelolaan Kehati, Spesies, dan Genetik Daerah Provinsi
Dokumen
4) Pengembangan sistem database Kehati Daerah Provinsi (Balai Kliring)
Unit
5) Penyusunan dan Pengembangan Desain Dasar Pencadangan Sumber Daya Alam Hayati
Sistem
6) Pembinaan dan edukasi kepada kabupaten/kota terkait pencadangan sumber daya alam hayati dan Kawasan/Area dengan Nilai Kehati Tinggi di luar Kawasan hutan, di luar Kawasan suaka alam, dan kawasan pelestarian alam
Lokasi
NO KEGIATAN Kodefikasi sesuai Nomenklatur dalam Penganggaran APBD ANGGARAN OUTPUT KETERANGAN Rencana Realisasi Rencana Realisasi Satuan Inti Pendukung Total Inti Pendukung Total
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
(9)
(10)
(11)
(12)
(13) 7) Peningkatan Efektivitas Pengelolaan Areal Preservasi:
a) Patroli Pengamanan bersama Masyarakat
Lokasi
b) Penyediaan sarpras Pengelolaan
Unit
c) Pendidikan/Peneliti an dan Penyadartahuan
Orang
d) Inventarisasi/ Monitoring Potensi Kehati
Dokumen
e) Pemulihan Ekosistem/ Pembinaan Habitat
Hektar
4. Pemberdayaan Masyarakat dan Perhutanan Sosial
a. Fasilitasi penyiapan akses legal PS dalam bentuk Pengelolaan HD, Pengelolaan HKm, Pengelolaan HTR, Kemitraan Kehutanan, dan Hutan Adat
1) Operasional POKJA PPS
Jumlah Kegiatan
2) Sosialisasi tingkat tapak
Jumlah Lokasi
3) Pendampingan dan Fasilitasi Permohonan Persetujuan Pengelolaan PS
Jumlah Calon Lokasi PS
NO KEGIATAN Kodefikasi sesuai Nomenklatur dalam Penganggaran APBD ANGGARAN OUTPUT KETERANGAN Rencana Realisasi Rencana Realisasi Satuan Inti Pendukung Total Inti Pendukung Total
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
(9)
(10)
(11)
(12)
(13) 4) Pendampingan dan Fasilitasi Permohonan Perubahan Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial
Jumlah Pemegang Persetujuan Pengelolaan PS
5) Pendataan potensi konflik Tenurial dan Hutan Adat
Jumlah Lokasi Konflik
6) Fasilitasi penanganan konflik tenurial
Jumlah Lokasi Konflik
7) Fasilitasi Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah MHA
Jumlah Komunitas MHA
8) Fasilitasi pengakuan dan perlindungan kearifan lokal
Dokumen
b. Fasilitasi peningkatan Kelas Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS)
1) Fasilitasi Penyusunan Rencana Kerja/Pengelolaan Kelompok Perhutanan Sosial
Jumlah Dokumen
2) Pelatihan pengembangan usaha/kerja sama usaha
Jumlah KUPS
NO KEGIATAN Kodefikasi sesuai Nomenklatur dalam Penganggaran APBD ANGGARAN OUTPUT KETERANGAN Rencana Realisasi Rencana Realisasi Satuan Inti Pendukung Total Inti Pendukung Total
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
(9)
(10)
(11)
(12)
(13) 3) Pelatihan pengembangan kewirausahaan
Jumlah KUPS
4) Penguatan kelembagaan kelompok Perhutanan Sosial
Jumlah KUPS
5) Pembangunan agroforestry
Jumlah KUPS
6) Pemberian bantuan alat ekonomi produktif
Paket
7) Pendampingan kelompok Perhutanan Sosial
a) Sarpras pendukung pelaksanaan pendampingan
Unit
b) Operasional Pendamping PS
Jumlah Pendamping
c) Peningkatan kapasitas Pendamping PS
Jumlah Pendamping
8) Pengawasan dan Pengendalian PS
a) Monitoring dan Evaluasi Kelompok PS
Kegiatan
b) Sarpras pendukung pelaksanaan Monev
Unit
c. Pemberian Akses Kelola Masyarakat melalui Pemberdayaan Masyarakat di sekitar kawasan suaka alam
NO KEGIATAN Kodefikasi sesuai Nomenklatur dalam Penganggaran APBD ANGGARAN OUTPUT KETERANGAN Rencana Realisasi Rencana Realisasi Satuan Inti Pendukung Total Inti Pendukung Total
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
(9)
(10)
(11)
(12)
(13) dan kawasan pelestarian alam:
1) Inventarisasi dan Verifikasi Potensi Pemberdayaan Masyarakat di sekitar kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam
Hektar
2) Pembentukan/Penguat an Kelembagaan
Desa/ Kelompok
3) Perjanjian Kerja Sama
Perjanjian
4) Pelatihan Masyarakat
Kelompok
d. Pengembangan Usaha Ekonomi Produktif Masyarakat Desa di sekitar Kawasan Konservasi
1) Inventarisasi dan Verifikasi Potensi Usaha Ekonomi Masyarakat Desa
Desa/ Kelompok
2) Pembentukan Kelembagaan
Kelompok
3) Pelatihan Masyarakat
Kelompok
4) Pemberian Bantuan Usaha
Unit
e. Dukungan fasilitasi Pembentukan dan Pengembangan Integrated
NO KEGIATAN Kodefikasi sesuai Nomenklatur dalam Penganggaran APBD ANGGARAN OUTPUT KETERANGAN Rencana Realisasi Rencana Realisasi Satuan Inti Pendukung Total Inti Pendukung Total
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
(9)
(10)
(11)
(12)
(13) Area Development (IAD) berbasis Perhutanan Sosial di kabupaten/kota dalam satu provinsi melalui :
1) Fasilitasi penguatan sinergitas dan kolaborasi multipihak dalam pengembangan IAD di wilayah kabupaten/kota dalam satu provinsi
Kegiatan
2) Fasilitasi penyusunan dan pengesahan dokumen IAD
Kegiatan
3) Dukungan verifikasi teknis dalam proses pemberian persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial
Dokumen / Berita Acara Verifikasi Teknis
4) Fasilitasi pengembangan usaha meliputi :
a) Fasilitasi penyusunan rencana kelola PS/rencana kerja tahunan dan pembentukan KUPS
Jumlah KPS
b) Fasilitasi terbentuknya kelompok sadar wisata
Jumlah Kelompok
c) Fasilitasi penguatan kelembagaan KPS sebagai koperasi
Jumlah KPS
NO KEGIATAN Kodefikasi sesuai Nomenklatur dalam Penganggaran APBD ANGGARAN OUTPUT KETERANGAN Rencana Realisasi Rencana Realisasi Satuan Inti Pendukung Total Inti Pendukung Total
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
(9)
(10)
(11)
(12)
(13) d) Fasilitasi penguatan kelembagaan KPS sebagai UMKM
Jumlah KPS
e) Fasilitasi pelatihan kelautan dan perikanan
KUPS Pembudidaya Ikan
f) Fasilitasi penguatan kerja sama usaha KPS dengan BUMDes/ BUMDesma
Jumlah BUMDes/ BUMDesma
g) Penyusunan panduan advokasi dan kerja sama desa untuk Perhutanan Sosial
Kegiatan
h) Sosialisasi regulasi pemanfaatan dana desa untuk Perhutanan Sosial
Dokumen
i) Fasilitasi pendampingan untuk peningkatan usaha (KUR)
Kegiatan
j) Fasilitasi sertifikasi produk hasil hutan dari PS
Kegiatan
k) Fasilitasi standardisasi produk hasil hutan dari PS
Kegiatan
l) Fasilitasi perluasan akses pasar/promosi KUPS melalui
Kegiatan
NO KEGIATAN Kodefikasi sesuai Nomenklatur dalam Penganggaran APBD ANGGARAN OUTPUT KETERANGAN Rencana Realisasi Rencana Realisasi Satuan Inti Pendukung Total Inti Pendukung Total
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
(9)
(10)
(11)
(12)
(13) LKPP, e-commerce, pameran, promosi, dll m) Bimbingan teknis pengembangan ekowisata
Kegiatan
n) Bimbingan teknis pengembangan usaha pembudidayaan ikan
Kegiatan
o) Fasilitasi pembangunan rumah kemasan
Unit
p) Fasilitasi bantuan bibit tanaman
Batang
q) Fasilitasi pengembangan desa wisata
Desa
5) Penyediaan Sarana dan Prasarana
a) Fasilitasi bantuaan sarana prasarana produksi pertanian
Unit
b) Fasilitasi bantuaan sarana prasarana produksi perikanan
Unit
c) Fasilitasi pembangunan akses jalan ke lokasi PS
Km
d) Fasilitasi sarana prasarana wisata KUPS
Unit
e) Fasilitasi peningkatan sarana prasarana akses
Unit
NO KEGIATAN Kodefikasi sesuai Nomenklatur dalam Penganggaran APBD ANGGARAN OUTPUT KETERANGAN Rencana Realisasi Rencana Realisasi Satuan Inti Pendukung Total Inti Pendukung Total
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
(9)
(10)
(11)
(12)
(13) telekomunikasi KUPS 6) Pendampingan
a) Operasional pendamping
Orang
b) Penyediaan sarana dan prasarana pendamping
Unit
c) Fasilitasi pengembangan kompetensi pendamping
Orang
7) Pelatihan
a) Fasilitasi peningkatan kapasitas pendamping melalui pelatihan
Pendamping
b) Penyelenggaraan sekolah lapang bagi pendamping
Kegiatan
c) Fasilitasi penguatan kapasitas KPS dalam pemanfaatan teknologi tepat guna oleh Perguruan Tinggi
Jumlah KPS
8) Penelitian dan pengembangan yang mendukung pengembangan IAD berbasis PS
Kegiatan
5. Operasionalisasi Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH)
NO KEGIATAN Kodefikasi sesuai Nomenklatur dalam Penganggaran APBD ANGGARAN OUTPUT KETERANGAN Rencana Realisasi Rencana Realisasi Satuan Inti Pendukung Total Inti Pendukung Total
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
(9)
(10)
(11)
(12)
(13)
a. Operasionalisasi Kesatuan Pengelolaan Hutan
1) Rehabilitasi Hutan dan lahan dalam bentuk kegiatan perlindungan hutan:
a) Kegiatan pencegahan, pengendalian dan penanggulangan kebakaran hutan, perambahan hutan, dan pembalakan liar pada kawasan hutan produksi di wilayah KPH yang belum dibebani izin (diluar PIAPS, TORA, HPK, dan hutan alam gambut) secara partisipatif
Lokasi
b) Pengembangan kelembagaan tingkat tapak (KPH) dalam rangka pengendalian dan penanggulangan kebakaran hutan, perambahan hutan dan pembalakan liar pada kawasan hutan melalui penguatan Resort Based Management (RBM)
Lembaga
2) Penguatan kelembagaan KPH dalam bentuk fasilitasi kegiatan
NO KEGIATAN Kodefikasi sesuai Nomenklatur dalam Penganggaran APBD ANGGARAN OUTPUT KETERANGAN Rencana Realisasi Rencana Realisasi Satuan Inti Pendukung Total Inti Pendukung Total
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
(9)
(10)
(11)
(12)
(13) produktif pengelolaan hutan untuk mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional melalui Ketahanan Pangan dan multiusaha kehutanan (Agroforestry, Sylvopastura, Silvofishery):
a) Fasilitasi Kegiatan Bimtek Pendampingan dan Pembinaan Masyarakat di Wilayah KPH Untuk Mendukung Kegiatan PS
Kegiatan
b) Fasilitasi Pendampingan Budidaya dan Produksi Masyarakat di Wilayah KPH
Kegiatan
c) Fasilitasi Pendampingan Penanganan Pascapanen dan Pemasaran Usaha Masyarakat di Wilayah KPH
Kegiatan
3) Pengorganisasian, pemantauan dan pengendalian operasional KPH
a) Peningkatan kapasitas dan kompetensi SDM
Orang
NO KEGIATAN Kodefikasi sesuai Nomenklatur dalam Penganggaran APBD ANGGARAN OUTPUT KETERANGAN Rencana Realisasi Rencana Realisasi Satuan Inti Pendukung Total Inti Pendukung Total
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
(9)
(10)
(11)
(12)
(13) b) Operasional KPH
Bulan
4) Pendukung rehabilitasi Hutan dan lahan dalam bentuk Optimalisasi PNBP dalam bentuk pembinaan dan evaluasi atas PNBP (pengawasan, pengendalian dan rekonsiliasi) Perizinan Berusaha
Kegiatan
b. Pembangunan dan Pengelolaan Hasil Hutan dan Jasa Lingkungan:
Penguatan kelembagaan masyarakat sekitar kawasan hutan dalam bentuk fasilitasi kegiatan produktif pengelolaan hutan berbasis multiusaha kehutanan:
1) Penguatan kelembagaan masyarakat sekitar kawasan hutan dalam bentuk fasilitasi kegiatan produktif pengelolaan hutan berbasis multiusaha kehutanan
Kegiatan
2) Fasilitasi pembangunan hutan pola agroforestry (Sylvopastura maupun Silvofishery)
Kegiatan
3) Fasilitasi pengembangan usaha jasa lingkungan berkelanjutan untuk
Kegiatan
NO KEGIATAN Kodefikasi sesuai Nomenklatur dalam Penganggaran APBD ANGGARAN OUTPUT KETERANGAN Rencana Realisasi Rencana Realisasi Satuan Inti Pendukung Total Inti Pendukung Total
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
(9)
(10)
(11)
(12)
(13) peningkatan ekonomi masyarakat 4) Pembentukan kelembagaan Koperasi bagi masyarakat yang memiliki akses legal dalam pemanfaatan hutan (HHBK dan Jasa Lingkungan)
Lembaga
5) Fasilitasi pendampingan dalam rangka penjaminan legalitas hasil hutan bagi Perhutanan Sosial
Kegiatan
c. Penguatan kelembagaan masyarakat dalam bentuk fasilitasi kegiatan produktif dalam pengolahan hasil hutan:
1) Pembentukan kelembagaan Koperasi bagi Pengolahan Hasil Hutan Skala Kecil/UMKM
Lembaga
2) Fasilitasi pendampingan dalam rangka penjaminan legalitas hasil hutan bagi Pengolahan Hasil Hutan Skala Kecil/UMKM
Kegiatan
d. Penyusunan RPHJP dan RPHJPd (Penyusunan rencana pengelolaan Hutan yang dituangkan dalam
Jumlah Dokumen
NO KEGIATAN Kodefikasi sesuai Nomenklatur dalam Penganggaran APBD ANGGARAN OUTPUT KETERANGAN Rencana Realisasi Rencana Realisasi Satuan Inti Pendukung Total Inti Pendukung Total
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
(9)
(10)
(11)
(12)
(13) dokumen RPHJP dan RPHJPd yang sudah disahkan)
e. Patroli pengamanan hutan dari gangguan hutan dan kebakaran hutan
Laporan Pengamanan Hutan
f. Penyusunan data potensi SDH
Data Potensi SDH
g. Penataan batas blok dan petak (penataan batas dan tanda-tanda batas yang terpasang di lapangan)
Laporan
h. Monev Pemanfaatan Hutan
Laporan dan Rekomendasi Tindak Lanjut
i. Monev Penggunaan Kawasan Hutan
Laporan dan Rekomendasi Tindak Lanjut
j. Penyusunan rencana detil pemanfaatan hutan seperti Rencana Bisnis atau Desain Tapak
Rencana Bisnis, Desain Tapak
k. Pengadaan sarpras perkantoran dan sarpras teknis lapangan
Sarpras Perkantoran dan Sarpras Teknis Lapangan
NO KEGIATAN Kodefikasi sesuai Nomenklatur dalam Penganggaran APBD ANGGARAN OUTPUT KETERANGAN Rencana Realisasi Rencana Realisasi Satuan Inti Pendukung Total Inti Pendukung Total
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
(9)
(10)
(11)
(12)
(13)
l. Melaksanakan koordinasi perencanaan pengelolaan Hutan dengan pemegang PBPHH, pemegang persetujuan penggunaan dan pemegang persetujuan pelepasan Kawasan Hutan, serta pemegang persetujuan pengelolaan Perhutanan Sosial
Laporan Kegiatan
m. Pembangunan kantor KPH dan/atau resort
Jumlah kantor KPH dan/atau Resort
n. Fasilitasi implementasi kebijakan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan
Laporan Kegiatan
o. Fasilitasi pendampingan, pembinaan Kelompok Tani Hutan, dan bimbingan teknis dalam mendukung kegiatan pengelolaan Perhutanan Sosial
Laporan Kegiatan
p. Fasilitasi penataan Kawasan Hutan dalam rangka pengukuhan Kawasan Hutan dan penataan Kawasan Hutan dalam rangka Pemanfaatan Kawasan Hutan
Laporan Kegiatan
NO KEGIATAN Kodefikasi sesuai Nomenklatur dalam Penganggaran APBD ANGGARAN OUTPUT KETERANGAN Rencana Realisasi Rencana Realisasi Satuan Inti Pendukung Total Inti Pendukung Total
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
(9)
(10)
(11)
(12)
(13)
q. Fasilitasi pertumbuhan investasi, pengembangan industri, promosi produk hasil hutan dan pasar untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional
Laporan Kegiatan
r. Fasilitasi ketahanan pangan (food estate) dan energi yang dilaksanakan KPH
Laporan Kegiatan
6. Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan
a. Penyadartahuan pencegahan kebakaran hutan dan bahan (Kampanye/Sosialisasi/Peny uluhan/Pameran)
Lokasi
b. Pembuatan bahan kampanye dan/atau alat peraga
Unit/ Buku/ Lembar
c. Pembuatan, penyajian, dan penyebarluasan informasi kerawanan karhutla melalui peta atau sejenisnya
Unit/ Lembar/ Lokasi
d. Pembuatan, pemasangan, dan sosialisasi rambu-rambu
Unit/ Lokasi
e. Pendampingan (Pembentukan/Pembinaan) Masyarakat Peduli Api
Kelompok Masyarakat
NO KEGIATAN Kodefikasi sesuai Nomenklatur dalam Penganggaran APBD ANGGARAN OUTPUT KETERANGAN Rencana Realisasi Rencana Realisasi Satuan Inti Pendukung Total Inti Pendukung Total
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
(9)
(10)
(11)
(12)
(13)
f. Praktek Pembukaan Lahan Tanpa Bakar (PLTB)
Lokasi/ Kelompok
g. Pembuatan dan/atau pengelolaan sekat bakar
Km
h. Pengelolaan Bahan Bakaran dalam rangka pengendalian kebakaran hutan dan lahan
1) Pembuatan kompos hasil limbah vegetasi
Kg/Kelompok Masyarakat
2) Pembuatan cuka kayu hasil limbah vegetasi
Kg/Kelompok Masyarakat
3) Pembuatan asap cair hasil limbah vegetasi
Kg/Kelompok Masyarakat
4) Peningkatan usaha kerajinan hasil limbah vegetasi
Jenis dan Jumlah Usaha
5) Usaha produksi lainnya dari pemanfaatan hasil limbah vegetasi
Jenis dan Jumlah Usaha
i. Pembuatan Sekat Kanal/Embung/Kantong Air
Unit
j. Peningkatan koordinasi dalam rangka pemantapan perencanaan dan pelaksanaan kegiatan
Kegiatan
NO KEGIATAN Kodefikasi sesuai Nomenklatur dalam Penganggaran APBD ANGGARAN OUTPUT KETERANGAN Rencana Realisasi Rencana Realisasi Satuan Inti Pendukung Total Inti Pendukung Total
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
(9)
(10)
(11)
(12)
(13) pengendalian kebakaran hutan dan lahan melalui rapat kerja dan rapat koordinasi
k. Pengembangan sistem peringatan dan deteksi dini dalkarhutla
Unit/ Sistem
l. Patroli pencegahan kebakaran hutan dan lahan
Desa
m. Peningkatan kapasitas SDM Dalkarhutla (pendidikan dan pelatihan, pembekalan melalui in-house training dan on-the-job training, bimbingan teknis dan pembinaan lainnya)
Orang
n. Pengembangan dan Pemeliharaan Sarana Prasarana Dalkarhutla
1) Kendaraan bermotor khusus dalkarhutla
Unit
2) Kendaraan/ transportasi air
Unit
3) Pompa Jinjing
Unit
4) Pompa Induk
Unit
5) Pompa Apung
Unit
6) Selang
Unit
NO KEGIATAN Kodefikasi sesuai Nomenklatur dalam Penganggaran APBD ANGGARAN OUTPUT KETERANGAN Rencana Realisasi Rencana Realisasi Satuan Inti Pendukung Total Inti Pendukung Total
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
(9)
(10)
(11)
(12)
(13) 7) Nozzle
Unit
8) Peralatan tangan
Unit
9) Pompa Punggung
Unit
10) Peralatan Pribadi (APD)
Unit
11) Perlengkapan Regu
Unit
o. Penetapan dan Operasional Posko Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan
Posko
p. Pelaksanaan Pemadaman Darat
Hari Operasi
q. Penyelenggaraan penanganan pasca kebakaran hutan dan lahan
1) Pengawasan areal bekas terbakar
Lokasi
2) Penghitungan luas areal kebakaran hutan dan lahan dengan citra satelit (inventarisasi luas karhutla)
Hektar
3) Penaksiran kerugian
Hektar
4) Koordinasi penanganan pasca karhutla
Kegiatan/ Lokasi
NO KEGIATAN Kodefikasi sesuai Nomenklatur dalam Penganggaran APBD ANGGARAN OUTPUT KETERANGAN Rencana Realisasi Rencana Realisasi Satuan Inti Pendukung Total Inti Pendukung Total
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
(9)
(10)
(11)
(12)
(13)
r. Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (Tahura)
1) Pembentukan Masyarakat Peduli Api (MPA)
Orang
2) Patroli Pencegahan Kebakaran Hutan bersama Masyarakat Peduli Api
Hektar/ Spot
3) Pemadaman Kebakaran Hutan
Hektar
4) Penyadartahuan Masyarakat
Desa/ Kelompok
5) Penyediaan sarpras Kebakaran Hutan dan Lahan.
Unit
s. Pembuatan peta rawan bencana dan aplikasi sistem informasi potensi ancaman Karhutla
Unit/ Sistem
t. Pendirian posko Karhutla
Posko
7. Perlindungan dan Pengamanan Hutan
a. Pencegahan dan Pembatasan Kerusakan Hutan
Hektar
b. Pencegahan dan Pembatasan Kerusakan Kawasan Hutan
Hektar
NO KEGIATAN Kodefikasi sesuai Nomenklatur dalam Penganggaran APBD ANGGARAN OUTPUT KETERANGAN Rencana Realisasi Rencana Realisasi Satuan Inti Pendukung Total Inti Pendukung Total
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
(9)
(10)
(11)
(12)
(13)
c. Pencegahan dan Pembatasan Kerusakan Hasil Hutan
Hektar
d. Koordinasi, Sinkronisasi, dan Pelaksanaan Perlindungan Hutan
Kegiatan
e. Penjagaan di tempat- tempat tertentu
Lokasi
f. Patroli pengamanan
Lokasi
g. Operasi Pengamanan Hutan Lindung dan Produksi
1) Operasi Pengamanan di Kawasan Hutan Lindung dan Produksi
Jumlah Operasi
2) Operasi Peredaran Hasil Hutan Lindung dan Produksi ilegal
Jumlah Operasi
3) Penanganan pasca Operasi Pengamanan Hutan dan Lahan
Jumlah Kasus
h. Koordinasi, Sinkronisasi, dan Pelaksanaan Perlindungan Hutan: Rakor Pengamanan Hutan tingkat Provinsi
Kegiatan
i. Penyegaran/Pembinaan Polisi Kehutanan
Orang
j. Penyegaran/Pembinaan PPNS
Orang
NO KEGIATAN Kodefikasi sesuai Nomenklatur dalam Penganggaran APBD ANGGARAN OUTPUT KETERANGAN Rencana Realisasi Rencana Realisasi Satuan Inti Pendukung Total Inti Pendukung Total
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
(9)
(10)
(11)
(12)
(13)
k. Koordinasi, Sinkronisasi, dan Pelaksanaan Perlindungan Hutan: Apel Siaga Pengamanan Hutan
Kegiatan
l. Sarana Prasarana Polisi Kehutanan (Baju Seragam Polhut, dan Mobil Patroli)
Polisi Kehutanan
m. Perlindungan dan Pengamanan Hutan (Tahura)
1) Pembentukan Masyarakat Mitra Polhut (MMP)
Orang
2) Patroli Pengamanan bersama Masyarakat Mitra Polhut (MMP)
Lokasi
3) Penyediaan sarpras Perlindungan dan Pengamanan Hutan
Unit
n. Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistemnya
Pengelolaan Kawasan Bernilai Ekosistem Penting, Daerah Penyangga Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam meliputi:
1) Perencanaan Pemanfaatan Ekosistem Karst
Dokumen/ Lokus Kegiatan
NO KEGIATAN Kodefikasi sesuai Nomenklatur dalam Penganggaran APBD ANGGARAN OUTPUT KETERANGAN Rencana Realisasi Rencana Realisasi Satuan Inti Pendukung Total Inti Pendukung Total
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
(9)
(10)
(11)
(12)
(13) 2) Pengendalian Kerusakan dan Pemeliharaan Ekosistem Karst
Hektar
3) Perencanaan Pemanfaatan Ekosistem Lahan Basah
Dokumen/ Lokus Kegiatan
4) Pengendalian Kerusakan dan Pemeliharaan Ekosistem Lahan Basah
Hektar
8. Pengembangan Perbenihan Tanaman Hutan
a. Pengelolaan sumber benih (Tegakan Benih Teridentifikasi, Tegakan Benih Terseleksi, Areal Produksi Benih, Tegakan Benih Provenan, Kebun Benih Semai, Kebun Benih Klon, Kebun Pangkas) meliputi:
1) Pembuatan batas areal sumber benih
Hektar
2) Evaluasi tegakan (pengamatan, pengukuran, dan analisis data dan seleksi)
Hektar
3) Penjarangan selektif (seleksi fenotipa/ seleksi massa dan penjarangan berdasarkan hasil uji keturunan (roguing))
Hektar
NO KEGIATAN Kodefikasi sesuai Nomenklatur dalam Penganggaran APBD ANGGARAN OUTPUT KETERANGAN Rencana Realisasi Rencana Realisasi Satuan Inti Pendukung Total Inti Pendukung Total
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
(9)
(10)
(11)
(12)
(13) 4) Pemangkasan (pemangkasan cabang, pemangkasan tajuk, dan pemangkasan pucuk (top pruning))
Hektar
5) Pemeliharaan (pembersihan tumbuhan bawah, pemberian mulsa, pemupukan)
Hektar
6) Perlindungan dan Pengamanan (pengendalian hama dan penyakit pengamanan dari pencurian kayu, penggembalaan, gangguan pada pohon- pohon, pengambilan kayu bakar, gangguan terhadap identitas famili, papan nama pencegahan, dan pengendalian kebakaran)
Hektar
7) Pemanfaatan/ pengunduhan benih
Hektar
b. Pembangunan sumber benih Areal Produksi Benih, Tegakan Benih Provenan, Kebun Benih Semai, Kebun Benih Klon, Kebun Pangkas melalui:
1) Pemilihan jenis tanaman berdasarkan jenis prioritas
Hektar
NO KEGIATAN Kodefikasi sesuai Nomenklatur dalam Penganggaran APBD ANGGARAN OUTPUT KETERANGAN Rencana Realisasi Rencana Realisasi Satuan Inti Pendukung Total Inti Pendukung Total
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
(9)
(10)
(11)
(12)
(13) 2) Pengumpulan benih dari individu/family plus
Hektar
3) Pembuatan rancangan penanaman
Hektar
4) Pembibitan
Hektar
5) Pemapanan
Hektar
6) Penanaman dan pemeliharaan
Hektar
7) Evaluasi tegakan
Hektar
8) Penjarangan selektif (seleksi fenotipa/seleksi massa dan penjarangan berdasarkan hasil uji keturunan (roguing))
Hektar
9) Penetapan sumber benih
Hektar
c. Pembuatan/pengadaan bibit:
1) Pembangunan persemaian
Unit atau Batang
2) Pengadaan bibit (tender)
Unit atau Batang
3) Pembuatan Kebun Bibit Rakyat (KBR)
Unit atau Batang
4) Pembangunan Kebun Bibit Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH)
Unit atau Batang
NO KEGIATAN Kodefikasi sesuai Nomenklatur dalam Penganggaran APBD ANGGARAN OUTPUT KETERANGAN Rencana Realisasi Rencana Realisasi Satuan Inti Pendukung Total Inti Pendukung Total
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
(9)
(10)
(11)
(12)
(13)
d. Penyelenggaraan sertifikasi perbenihan meliputi:
1) Sertifikasi sumber benih
Kali
2) Sertifikasi mutu benih
Kali
3) Sertifikasi mutu bibit
Kali
e. Pembinaan perbenihan tanaman hutan dapat berupa:
1) Bimbingan teknis
Kali atau Orang
2) Pemantauan dan evaluasi
Kali atau Orang
3) Pelayanan perizinan berusaha berbasis risiko
Kali atau Orang
4) Peningkatan kualitas SDM bidang perbenihan tanaman hutan melalui:
a) Pelatihan Pembangunan dan Pengelolaan Sumber Benih
Kali atau Orang
b) Pelatihan Penilaian Sumber Benih
Kali atau Orang
c) Pelatihan Pengujian Mutu Benih
Kali atau Orang
NO KEGIATAN Kodefikasi sesuai Nomenklatur dalam Penganggaran APBD ANGGARAN OUTPUT KETERANGAN Rencana Realisasi Rencana Realisasi Satuan Inti Pendukung Total Inti Pendukung Total
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
(9)
(10)
(11)
(12)
(13) d) Pelatihan Penilaian Mutu Bibit
Kali atau Orang
e) Pelatihan Pengawas Benih dan Bibit
Kali atau Orang
9. Penyuluhan Kehutanan
a. Peningkatan Kapasitas dan Kompetensi Penyuluh Kehutanan dan SDM Bidang Kehutanan
Orang
b. Penguatan dan Pendampingan Kelembagaan Kelompok Masyarakat
Jumlah Lembaga
c. Pendampingan kegiatan RHL dalam kegiatan:
1) Sosialisasi kebijakan RHL oleh Penyuluh Kehutanan
Orang
2) Identifikasi areal RHL oleh Penyuluh Kehutanan
Orang
3) Survei sosial ekonomi masyarakat sekitar RHL
Orang
4) Bimbingan teknis RHL bagi Penyuluh Kehutanan
Orang
5) Pengembangan Kewirausahaan Penyuluh
Orang
NO KEGIATAN Kodefikasi sesuai Nomenklatur dalam Penganggaran APBD ANGGARAN OUTPUT KETERANGAN Rencana Realisasi Rencana Realisasi Satuan Inti Pendukung Total Inti Pendukung Total
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
(9)
(10)
(11)
(12)
(13)
d. Pendampingan Kelompok Tani Hutan (KTH) dalam kegiatan persiapan, pelaksanaan, dan monitoring RHL
Kelompok
e. Peningkatan kapasitas usaha KTH dan Pembangunan Sentra Pemasaran Produk- produk Hasil KTH
Kelompok
f. Fasilitasi Pemberdayaan KTH melalui peningkatan kelembagaan, kelola Kawasan dan kelola usaha
Unit
g. Metode dan materi penyuluhan dapat berbentuk:
1) Lomba wana lestari
Jumlah Lokasi
2) Temu teknis KTH
Jumlah Lokasi
3) Temu usaha KTH
Jumlah Lokasi
4) Sekolah Lapang Tematik Unggulan (RHL/HHBK/Perhutana n Sosial/ pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan)
Jumlah Lokasi
NO KEGIATAN Kodefikasi sesuai Nomenklatur dalam Penganggaran APBD ANGGARAN OUTPUT KETERANGAN Rencana Realisasi Rencana Realisasi Satuan Inti Pendukung Total Inti Pendukung Total
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
(9)
(10)
(11)
(12)
(13) 5) Workshop, dll
Jumlah Lokasi
6) Media cetak (buku, majalah, leaflet, booklet, bulletin, modul, dan lain-lain)
Paket
7) Media elektronik (radio, TV dan online system)
Paket
h. Penyusunan Program (tingkat UPTD dan Provinsi) meliputi:
1) Identifikasi potensi wilayah menggunakan metode dan instrumen Participatory Rural Appraisal (PRA), Impact Point, Focus Group Discussion (FGD) atau teknik identifikasi keadaan wilayah lainnya
Dokumen
2) Program penyuluhan kehutanan sebagai pedoman penyusunan Rencana Kerja Tahunan Penyuluh (RKTP) kehutanan
Dokumen
i. Monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kegiatan penyuluhan
Laporan
j. Pembangunan unit percontohan penyuluhan kehutanan/demonstration plot (demplot)
Unit
NO KEGIATAN Kodefikasi sesuai Nomenklatur dalam Penganggaran APBD ANGGARAN OUTPUT KETERANGAN Rencana Realisasi Rencana Realisasi Satuan Inti Pendukung Total Inti Pendukung Total
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
(9)
(10)
(11)
(12)
(13)
k. Pemenuhan Kebutuhan sarana dan prasarana penyuluhan kehutanan yang terdiri atas:
1) Sarana perlengkapan perorangan
Unit
2) Sarana dan prasarana pendukung utama
Unit
3) Sarana pendukung lainnya
Unit
10. Kegiatan Strategis Lainnya
a. Penguatan perekonomian Daerah yang meliputi:
1) Penyusunan dokumen Integrated Area Development
Dokumen
2) Penyediaan sarana dan prasarana
Unit
3) Pendampingan dan pemberdayaan usaha mikro, kecil dan menengah yang terkait produk dari Perhutanan Sosial
UMKM
4) Dukungan standardisasi, sertifikasi, dan pemasaran produk usaha mikro, kecil, dan menengah yang terkait produk dari Perhutanan Sosial
UMKM
NO KEGIATAN Kodefikasi sesuai Nomenklatur dalam Penganggaran APBD ANGGARAN OUTPUT KETERANGAN Rencana Realisasi Rencana Realisasi Satuan Inti Pendukung Total Inti Pendukung Total
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
(9)
(10)
(11)
(12)
(13) 5) Pemberdayaan ekonomi masyarakat di sekitar hutan
Orang
6) Pelatihan keterampilan kerja bagi masyarakat di sekitar hutan
Orang
7) Pemberian bantuan modal usaha bagi masyarakat di sekitar hutan dalam rangka mendorong upaya pelestarian hutan
Orang
8) Pengembangan destinasi pariwisata kehutanan
Lokasi
9) Penelitian dan pengembangan
Dokumen
b. Pemberian insentif atas kinerja pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan
Kabupaten/ Kota
c. Dukungan pelaksanaan rekonsiliasi penerimaan negara bukan pajak sektor kehutanan yang dibagihasilkan
Kegiatan/ Laporan
d. Dukungan kesekretariatan penyusunan, pembinaan, dan/atau pengawasan DBH DR provinsi
Kegiatan/ Laporan
e. Pemberian bantuan perlindungan sosial bagi pekerja dan/atau kelompok sektor kehutanan dalam
Orang
NO KEGIATAN Kodefikasi sesuai Nomenklatur dalam Penganggaran APBD ANGGARAN OUTPUT KETERANGAN Rencana Realisasi Rencana Realisasi Satuan Inti Pendukung Total Inti Pendukung Total
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
(9)
(10)
(11)
(12)
(13) rangka jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
f. Pengelolaan kebersihan dalam rangka pelestarian hutan dalam dan luar kawasan
Kegiatan
g. Pengelolaan jalan sekitar kawasan dalam rangka mendukung pengelolaan hutan sesuai kewenangannya
Km
h. Dukungan dalam rangka pencapaian FOLU Net Sink 2030 meliputi:
1) Penyusunan rencana kerja FOLU Net Sink 2030
Dokumen
2) Monitoring dan evaluasi FOLU Net Sink 2030
Kegiatan/ Dokumen
3) Pengendalian dan pengawasan FOLU Net Sink 2030
Kegiatan/ Dokumen
i. Bantuan keuangan khusus kepada kabupaten/kota
Kabupaten/ Kota
Jumlah(6)
PETUNJUK PENGISIAN
NO URAIAN
1. Diisi sesuai dengan nama provinsi yang bersangkutan
2. Diisi dengan tahun anggaran perencanaan
3. Diisi dengan pagu alokasi DBH DR tahun berkenaan
4. Diisi dengan pagu Sisa DBH DR yang dianggarkan
5. Diisi dengan total pagu yang dianggarkan, pagu alokasi DBH DR tahun berkenaan ditambah dengan pagu Sisa DBH DR yang dianggarkan
6. Diisi dengan jumlah dari total rencana anggaran seluruh rincian kegiatan, baik anggaran inti, anggaran pendukung, maupun total anggaran
7. Kolom 3 diisi kodefikasi sesuai nomenklatur dalam penganggaran APBD
8. Anggaran untuk kolom 4 diisi dengan jumlah pagu untuk kegiatan inti yang diusulkan
9. Anggaran untuk kolom 5 diisi dengan jumlah pagu untuk kegiatan pendukung yang diusulkan
10. Anggaran untuk kolom 6 diisi dengan total pagu kegiatan inti ditambah dengan kegiatan pendukung
11. Output untuk kolom 10 diisi dengan target output yang ditetapkan dalam APBD
12. Kolom 13 diisi dengan keterangan seperti rincian belanja pendukung, metode pelaksanaan, dll
2. Format Rancangan Kegiatan dan Penganggaran Sisa Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi Kabupaten/Kota
RANCANGAN KEGIATAN DAN PENGANGGARAN SISA DANA BAGI HASIL DANA REBOISASI KABUPATEN/KOTA………………. (1) TAHUN ANGGARAN………………. (2)
SISA DBH DR : ………………. (3) TOTAL PAGU : ………………. (4)
NO KEGIATAN Kodefikasi sesuai Nomenklatur dalam Penganggaran APBD ANGGARAN OUTPUT KETERANGAN Rencana Realisasi Rencana Realisasi Satuan Inti Pendukung Total Inti Pendukung Total
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
(9)
(10)
(11)
(12)
(13)
1. Pembangunan dan Pengelolaan Taman Hutan Raya
a. Pembangunan dan Pengelolaan Taman Hutan Raya
1) Proses pengusulan dan penetapan pembangunan Tahura
Dokumen
2) Perencanaan:
NO KEGIATAN Kodefikasi sesuai Nomenklatur dalam Penganggaran APBD ANGGARAN OUTPUT KETERANGAN Rencana Realisasi Rencana Realisasi Satuan Inti Pendukung Total Inti Pendukung Total
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
(9)
(10)
(11)
(12)
(13) a) Penataan Blok Tahura
Unit KK
b) Penyusunan Rencana Pengelolaan Kawasan Tahura
Unit KK
c) Kerja sama Pengelolaan Kawasan Tahura
Jumlah Perjanjian Kerja Sama
d) Peningkatan Efektivitas Pengelolaan Tahura
Unit KK
3) Pengelolaan:
a) Penanganan area terbuka (open area) melalui penanganan konflik tenurial di Kawasan Tahura
Hektar
b) Perlindungan dan Pengamanan Kawasan Tahura bersama masyarakat
Unit KK
c) Pengelolaan daerah penyangga Tahura
Hektar
d) Konservasi Keanekaragaman Hayati, Spesies dan Genetik melalui
Dokumen
NO KEGIATAN Kodefikasi sesuai Nomenklatur dalam Penganggaran APBD ANGGARAN OUTPUT KETERANGAN Rencana Realisasi Rencana Realisasi Satuan Inti Pendukung Total Inti Pendukung Total
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
(9)
(10)
(11)
(12)
(13) perlindungan, Pengawetan dan Pemanfaatan Kehati, Spesies, dan Genetik di Tahura, melalui Inventarisasi dan Pemantauan Potensi Keanekaragaman Hayati, Spesies, dan Genetik 4) Pemanfaatan Jasa Lingkungan
a) Penyusunan Desain Tapak Kawasan Tahura
Dokumen
b) Pembangunan sarpras Dasar Pengelolaan Wisata Alam (Gerbang, Loket, Papan Informasi, Toilet)
Unit
c) Penetapan Areal Pemanfaatan Air (PAPA) di Tahura
Unit KK
5) Pengelolaan Sampah di Dalam Kawasan dan Sekitar Kawasan Tahura sesuai kewenangannya
a) Penyusunan Master Plan Pengelolaan Sampah
Dokumen
b) Peningkatan Peran Serta
Kelompok
NO KEGIATAN Kodefikasi sesuai Nomenklatur dalam Penganggaran APBD ANGGARAN OUTPUT KETERANGAN Rencana Realisasi Rencana Realisasi Satuan Inti Pendukung Total Inti Pendukung Total
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
(9)
(10)
(11)
(12)
(13) Masyarakat dalam Pengelolaan Persampahan c) Pengurangan sampah (pembatasan timbulan sampah, pemanfaatan kembali, pendauran ulang sampah)
Ton
d) Penanganan sampah (pengumpulan, pemilahan, pemrosesan, pengangkutan)
Ton
e) Pembangunan dan penyediaan sarana dan prasarana pengelolaan persampahan
Unit
f) Penyediaan Sarana dan Prasarana Pengelolaan Sampah di TPS/TPST/TPS3 R
Unit
g) Pemeliharaan sarana dan prasarana pengelolaan sampah
Unit
NO KEGIATAN Kodefikasi sesuai Nomenklatur dalam Penganggaran APBD ANGGARAN OUTPUT KETERANGAN Rencana Realisasi Rencana Realisasi Satuan Inti Pendukung Total Inti Pendukung Total
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
(9)
(10)
(11)
(12)
(13) h) Sosialisasi dan edukasi pengelolaan sampah
Kegiatan
i) Peningkatan kapasitas SDM pengelola Kawasan wisata dalam pengelolaan sampah
Orang
j) Monitoring dan evaluasi
Kegiatan
6) Bina Pengelolaan dan Pemulihan Ekosistem
a) Penyusunan Rencana Pemulihan Ekosistem
Hektar
b) Penanaman bersama Masyarakat
Hektar
c) Pemeliharaan Tanaman bersama Masyarakat
Hektar
b. Pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan di Tahura
1) Pembentukan Masyarakat Peduli Api (MPA)
Orang
2) Patroli Pencegahan Kebakaran Hutan bersama Masyarakat
Hektar/ Spot
NO KEGIATAN Kodefikasi sesuai Nomenklatur dalam Penganggaran APBD ANGGARAN OUTPUT KETERANGAN Rencana Realisasi Rencana Realisasi Satuan Inti Pendukung Total Inti Pendukung Total
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
(9)
(10)
(11)
(12)
(13) Peduli Api 3) Patroli Pemadaman Kebakaran Hutan
Hektar
4) Penyadartahuan Masyarakat
Desa/ Kelompok
5) Penyediaan sarpras Kebakaran Hutan dan Lahan
Unit
6) Pembuatan sekat bakar, sekat kanal, embung, dan kantong air
Unit
7) Pembuatan sistem peringatan dini karhutla
Unit/ Sistem
8) Pendampingan dan peningkatan kapasitas petugas dan masyarakat (praktik pembukaan lahan tanpa bakar pembuatan dan/atau pengelolaan sekat bakaran pembuatan kompos hasil limbah vegetasi dsb)
Orang
9) Pembuatan, pemasangan dan sosialisasi rambu- rambu dan papan peringatan pencegahan karhutla, penyebarluasan informasi melalui peta, infografis atau
Unit/ Lokasi
NO KEGIATAN Kodefikasi sesuai Nomenklatur dalam Penganggaran APBD ANGGARAN OUTPUT KETERANGAN Rencana Realisasi Rencana Realisasi Satuan Inti Pendukung Total Inti Pendukung Total
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
(9)
(10)
(11)
(12)
(13) sejenisnya 10) Penerapan deteksi dini (melalui menara pengawas, kamera/CCTV, penginderaan jauh)
Unit
11) Pengolahan dan penyebarluasan data dan informasi hotspot
Unit
12) Penetapan posko dalkarhutla dan level kesiagaannya
Unit
13) Pemadaman (pengukuran api atau size up, pembuatan ilaran api udara, penyapuan bara api atau mopping up, dsb)
Hektar
14) Pengadaan dan pemeliharaan sarpras dalkarhutla
Unit
c. Penanganan Pasca Kebakaran Hutan dan Lahan di Taman Hutan Raya
1) Pengumpulan Bahan dan Keterangan (Lokasi):
a) Penghitungan luas areal terbakar
Hektar
b) Analisa dampak dan penaksiran kerugian
Dokumen
NO KEGIATAN Kodefikasi sesuai Nomenklatur dalam Penganggaran APBD ANGGARAN OUTPUT KETERANGAN Rencana Realisasi Rencana Realisasi Satuan Inti Pendukung Total Inti Pendukung Total
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
(9)
(10)
(11)
(12)
(13) c) Detasering terhadap areal pasca karhutla
Hektar
2) Pemulihan ekosistem areal bekas terbakar yang melibatkan masyarakat
Hektar
3) Penanganan Kasus:
a) Koordinasi dalam rangka investigasi dan penyidikan penyebab kejadian karhutla
Kali
b) Koordinasi dalam rangka penegakan hukum (bila perlu)
Kali
2. Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan
a. Penyadartahuan pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Kampanye/Sosialisasi/ Penyuluhan/ Pameran)
Lokasi
b. Pembuatan bahan kampanye dan/atau alat peraga
Unit/ Buku
NO KEGIATAN Kodefikasi sesuai Nomenklatur dalam Penganggaran APBD ANGGARAN OUTPUT KETERANGAN Rencana Realisasi Rencana Realisasi Satuan Inti Pendukung Total Inti Pendukung Total
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
(9)
(10)
(11)
(12)
(13)
c. Pembuatan, penyajian dan penyebarluasan informasi kerawanan karhutla melalui peta atau sejenisnya
Unit/ Lembar
d. Pembuatan, pemasangan, dan sosialisasi rambu- rambu
Unit/ Lokasi
e. Pendampingan (Pembentukan/Pembinaan) Masyarakat Peduli Api
Kelompok
f. Praktek Pembukaan Lahan Tanpa Bakar (PLTB)
Lokasi/Hektar
g. Pembuatan dan/atau pengelolaan sekat bakar
Km
h. Pengelolaan Bahan Bakaran dalam rangka pengendalian kebakaran hutan dan lahan yang sesuai dengan kewenangannya:
1) Pembuatan kompos hasil limbah vegetasi
Kg/Kelompok Masyarakat
2) Pembuatan cuka kayu hasil limbah vegetasi
Kg/Kelompok Masyarakat
3) Pembuatan asap cair hasil limbah vegetasi
Kg/Kelompok Masyarakat
NO KEGIATAN Kodefikasi sesuai Nomenklatur dalam Penganggaran APBD ANGGARAN OUTPUT KETERANGAN Rencana Realisasi Rencana Realisasi Satuan Inti Pendukung Total Inti Pendukung Total
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
(9)
(10)
(11)
(12)
(13) 4) Peningkatan usaha kerajinan hasil limbah vegetasi
Jenis dan Jumlah Usaha
5) Usaha produksi lainnya dari pemanfaatan hasil limbah vegetasi
Jenis dan Jumlah Usaha
i. Pembuatan Sekat Kanal/Embung/Kantong Air
Unit
j. Peningkatan koordinasi dalam rangka pemantapan perencanaan dan pelaksanaan kegiatan pengendalian kebakaran hutan dan lahan melalui rapat kerja dan rapat koordinasi
Kegiatan
k. Pengembangan sistem peringatan dan deteksi dini dalkarhutla
Unit/Sistem
l. Patroli pencegahan kebakaran hutan dan lahan
Desa
m. Peningkatan kapasitas SDM Dalkarhutla (pendidikan dan pelatihan, pembekalan melalui in- house training dan on-the- job training, bimbingan
Orang
NO KEGIATAN Kodefikasi sesuai Nomenklatur dalam Penganggaran APBD ANGGARAN OUTPUT KETERANGAN Rencana Realisasi Rencana Realisasi Satuan Inti Pendukung Total Inti Pendukung Total
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
(9)
(10)
(11)
(12)
(13) teknis dan pembinaan lainnya)
n. Pengembangan dan Pemeliharaan Sarana Prasarana Dalkarhutla
1) Kendaraan bermotor khusus dalkarhutla
Unit
2) Kendaraan/ transportasi air
Unit
3) Pompa Jinjing
Unit
4) Pompa Induk
Unit
5) Pompa Apung
Unit
6) Selang
Unit
7) Nozzle
Unit
8) Peralatan tangan
Unit
9) Pompa Punggung
Unit
10) Peralatan Pribadi (APD)
Unit
11) Perlengkapan Regu
Unit
o. Penetapan dan Operasional Posko Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan
Posko
p. Pelaksanaan Pemadaman Darat
Hari Operasi
NO KEGIATAN Kodefikasi sesuai Nomenklatur dalam Penganggaran APBD ANGGARAN OUTPUT KETERANGAN Rencana Realisasi Rencana Realisasi Satuan Inti Pendukung Total Inti Pendukung Total
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
(9)
(10)
(11)
(12)
(13)
q. Pembuatan peta rawan bencana dan aplikasi sistem informasi potensi ancaman Karhutla
Unit/ Sistem
r. Pendirian posko Karhutla
Posko
3. Penanganan Pasca Kebakaran Hutan dan Lahan di Taman Hutan Raya
a. Pengawasan areal bekas terbakar
Lokasi
b. Penghitungan luas areal kebakaran hutan dan lahan dengan citra satelit (inventarisasi luas karhutla)
Hektar
c. Penaksiran kerugian
Hektar
d. Koordinasi penanganan pasca karhutla
Kegiatan/ Lokasi
4. Penanaman Daerah Aliran Sungai Kritis, Penanaman pada Kawasan Perlindungan Setempat, dan Pembuatan Bangunan Konservasi Tanah dan Air
a. Pembibitan
Batang
NO KEGIATAN Kodefikasi sesuai Nomenklatur dalam Penganggaran APBD ANGGARAN OUTPUT KETERANGAN Rencana Realisasi Rencana Realisasi Satuan Inti Pendukung Total Inti Pendukung Total
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
(9)
(10)
(11)
(12)
(13)
b. Penanaman Daerah Aliran Sungai (DAS) kritis
Hektar
c. Penanaman pada kawasan perlindungan setempat
Hektar
d. Pembuatan bangunan Konservasi Tanah dan Air (KTA)
Unit
5. Pembangunan dan Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau
a. Perencanaan RTH
Dokumen/ Rekomendasi
b. Perancangan teknik RTH
Dokumen/ Rekomendasi
c. Pelaksanaan pembangunan RTH
Luas Lahan/ Hektar
d. Pemanfaatan dan pemeliharaan RTH
Luas Lahan/ Hektar
6. Penyuluhan Lingkungan Hidup
a. Peningkatan Kapasitas dan Kompetensi Sumber Daya Manusia Bidang Lingkungan Hidup untuk Lembaga Kemasyarakatan
Orang
NO KEGIATAN Kodefikasi sesuai Nomenklatur dalam Penganggaran APBD ANGGARAN OUTPUT KETERANGAN Rencana Realisasi Rencana Realisasi Satuan Inti Pendukung Total Inti Pendukung Total
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
(9)
(10)
(11)
(12)
(13)
b. Pendampingan Gerakan Peduli Lingkungan Hidup
Kegiatan
c. Penyelenggaraan Penyuluhan dan Kampanye Lingkungan Hidup tingkat Daerah Kabupaten/Kota
Jumlah Masyarakat/ Kelompok Masyarakat/ Pelaku Usaha/ Kegiatan yang Terlibat
d. Sosialisasi Informasi Peringatan Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup pada Masyarakat di kabupaten/kota yang dilaksanakan
Orang
e. Penumbuhan kesadaran keluarga dalam peningkatan kualitas lingkungan hidup dan kawasan permukiman yang sehat
Keluarga
7. Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
Peningkatan Efektivitas Pengelolaan Areal Preservasi:
NO KEGIATAN Kodefikasi sesuai Nomenklatur dalam Penganggaran APBD ANGGARAN OUTPUT KETERANGAN Rencana Realisasi Rencana Realisasi Satuan Inti Pendukung Total Inti Pendukung Total
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
(9)
(10)
(11)
(12)
(13)
a. Patroli Pengamanan bersama Masyarakat
Lokasi
b. Penyediaan sarpras Pengelolaan
Unit
c. Pendidikan/Penelitian dan Penyadartahuan
Orang
d. Inventarisasi/Monitoring Potensi Kehati
Dokumen
e. Pemulihan Ekosistem/Pembinaan Habitat
Hektar
8. Pengelolaan Keanekaragaman Hayati
a. Penyusunan Profil Kehati, Spesies dan Genetik
Dokumen
b. Penyusunan Rencana Induk Pengelolaan Kehati, Spesies dan Genetik
Dokumen
c. Pengembangan Sistem Database Kehati, Spesies dan Genetik (Balai Kliring)
Unit
d. Pencadangan sumber daya alam hayati melalui pengelolaan Taman Kehati melalui penanaman Pohon Langka sesuai Ekoregion dan Ruang Terbuka Hijau
Jenis
NO KEGIATAN Kodefikasi sesuai Nomenklatur dalam Penganggaran APBD ANGGARAN OUTPUT KETERANGAN Rencana Realisasi Rencana Realisasi Satuan Inti Pendukung Total Inti Pendukung Total
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
(9)
(10)
(11)
(12)
(13)
e. Pembangunan dan Pengelolaan Kawasan/Area dengan Nilai Kehati Tinggi di luar Kawasan Hutan, di luar kawasan suaka alam, dan kawasan pelestarian alam
Unit
9. Kegiatan Strategis Lainnya
a. Penguatan perekonomian Daerah yang meliputi:
1) Penyusunan dokumen Integrated Area Development
Dokumen
2) Penyediaan sarana dan prasarana
Unit
3) Pendampingan dan pemberdayaan usaha mikro, kecil dan menengah yang terkait produk dari Perhutanan Sosial
UMKM
4) Dukungan standardisasi, sertifikasi, dan pemasaran produk usaha mikro, kecil, dan menengah yang terkait produk dari Perhutanan Sosial
UMKM
5) Pemberdayaan ekonomi masyarakat di sekitar hutan
Orang
6) Pelatihan keterampilan kerja
Orang
NO KEGIATAN Kodefikasi sesuai Nomenklatur dalam Penganggaran APBD ANGGARAN OUTPUT KETERANGAN Rencana Realisasi Rencana Realisasi Satuan Inti Pendukung Total Inti Pendukung Total
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
(9)
(10)
(11)
(12)
(13) bagi masyarakat di sekitar hutan 7) Pemberian bantuan modal usaha bagi masyarakat di sekitar hutan dalam rangka mendorong upaya pelestarian hutan
Orang
8) Pengembangan destinasi pariwisata kehutanan dan/atau
Lokasi
9) Penelitian dan pengembangan
Dokumen
b. Pemberian insentif atas kinerja pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan dari provinsi kepada kabupaten/kota dan dari kabupaten/kota kepada desa
Desa
c. Dukungan pelaksanaan rekonsiliasi penerimaan negara bukan pajak sektor kehutanan yang dibagihasilkan
Kegiatan/ Laporan
d. Dukungan kesekretariatan penyusunan, pembinaan, dan/atau pengawasan DBH DR kabupaten/kota
Kegiatan/ Laporan
e. Pemberian bantuan perlindungan sosial bagi pekerja dan/atau kelompok sektor
Orang
NO KEGIATAN Kodefikasi sesuai Nomenklatur dalam Penganggaran APBD ANGGARAN OUTPUT KETERANGAN Rencana Realisasi Rencana Realisasi Satuan Inti Pendukung Total Inti Pendukung Total
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
(9)
(10)
(11)
(12)
(13) kehutanan dalam rangka jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
f. Pengelolaan kebersihan dalam rangka pelestarian hutan dalam dan luar kawasan
Kegiatan
g. Pengelolaan jalan sekitar kawasan dalam rangka mendukung pengelolaan hutan sesuai kewenangannya
Km
h. Dukungan dalam rangka pencapaian FOLU Net Sink 2030 meliputi:
1) Penyusunan rencana kerja FOLU Net Sink 2030
Dokumen
2) Monitoring dan evaluasi FOLU Net Sink 2030
Kegiatan/ Dokumen
3) Pengendalian dan pengawasan FOLU Net Sink 2030
Kegiatan/ Dokumen
Jumlah(5)
PETUNJUK PENGISIAN
NO URAIAN
1. Diisi sesuai dengan nama kabupaten/kota yang bersangkutan
2. Diisi dengan tahun anggaran perencanaan
3. Diisi dengan pagu Sisa DBH DR
4. Diisi dengan total pagu Sisa DBH DR yang dianggarkan
5. Diisi dengan jumlah dari total rencana anggaran seluruh rincian kegiatan, baik anggaran inti, anggaran pendukung, maupun total anggaran
6. Kolom 3 diisi kodefikasi sesuai nomenklatur dalam penganggaran APBD
7. Anggaran untuk kolom 4 diisi dengan jumlah pagu untuk kegiatan inti yang diusulkan
8. Anggaran untuk kolom 5 diisi dengan jumlah pagu untuk kegiatan pendukung yang diusulkan
9. Anggaran untuk kolom 6 diisi dengan total pagu kegiatan inti ditambah dengan kegiatan pendukung
10. Output untuk kolom 10 diisi dengan target output yang ditetapkan dalam APBD
11. Kolom 13 diisi dengan keterangan seperti rincian belanja pendukung, metode pelaksanaan, dll
D.
FORMAT BERITA ACARA HASIL PEMBAHASAN KONSEP RANCANGAN KEGIATAN DAN PENGANGGARAN/PERUBAHAN RANCANGAN KEGIATAN DAN PENGANGGARAN
BERITA ACARA HASIL PEMBAHASAN
RANCANGAN KEGIATAN DAN PENGANGGARAN/RANCANGAN KEGIATAN DAN PENGANGGARAN PERUBAHAN DBH DR TA ….
PROVINSI/KABUPATEN/KOTA ….
Pada hari ...., tanggal ...., telah dilaksanakan pembahasan oleh perwakilan dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (Kementerian Keuangan), …. (Kementerian Kehutanan), …. (Kementerian Lingkungan Hidup), …. (Kementerian Dalam Negeri), dan Pemerintah Daerah atas Rancangan Kegiatan dan Penganggaran (RKP)/Rancangan Kegiatan dan Penganggaran Perubahan (RKP Perubahan) DBH DR Pemerintah Daerah TA .... dengan hasil pembahasan sebagai berikut:
1 Konsep RKP/ RKP Perubahan DBH DR yang dibahas adalah konsep RKP/Perubahan RKP DBH DR TA ….
2 Catatan Hasil Pembahasan konsep RKP/ RKP Perubahan DBH DR sebagaimana terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam berita acara ini.
3 Pemerintah Daerah menindaklanjuti Catatan Hasil Pembahasan sebagaimana dimaksud pada butir 2 dengan menyampaikan RKP/ RKP Perubahan DBH DR selambat-lambatnya …..
4 Dalam hal Catatan Hasil Pembahasan tidak dapat ditindaklanjuti sepenuhnya dalam RKP/ RKP Perubahan DBH DR, Pemerintah Daerah menyampaikan surat penjelasan kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dengan tembusan kepada Kementerian/Lembaga terkait selambat-lambatnya .....
6 Pemerintah Daerah melaksanakan kegiatan-kegiatan yang tertuang dalam RKP/RKP Perubahan DBH DR dengan pendanaan sepenuhnya dari DBH DR dan berkomitmen untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
7 Berita acara ini disusun, ditandatangani, dan disimpan dalam bentuk digital. Apabila dikemudian hari ditemukan kekeliruan, maka akan dilakukan perbaikan seperlunya dengan kesepakatan para pihak.
Demikian Berita Acara ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Para Pihak yang Membahas:
Nama Instansi NIP Tanda Tangan
1. …..
…..
…..
2. …..
…..
…..
LAMPIRAN BERITA ACARA HASIL PEMBAHASAN CATATAN HASIL PEMBAHASAN RKP/RKP PERUBAHAN DBH DR TA ….
PROVINSI/KABUPATEN/KOTA ….
1. Kementerian Keuangan
2. Kementerian Kehutanan
3. Kementerian Lingkungan Hidup
4. Kementerian Dalam Negeri
5. Pemerintah Daerah
E.
PEDOMAN PENYUSUNAN RANCANGAN TEKNIS
PEDOMAN PENYUSUNAN RANCANGAN TEKNIS KEGIATAN PROVINSI
Mekanisme penyusunan, penilaian, dan pengesahan rancangan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sebagai berikut:
1. Dibentuk tim penyusunan oleh Perangkat Daerah pelaksana kegiatan, dengan anggota tim dapat terdiri dari unsur Perangkat Daerah pelaksana, KPH, unit pelaksana teknis kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan yang membidangi pengelolaan DAS dan rehabilitasi hutan/lahan setempat dan instansi lain yang terkait.
2. Penilai adalah pejabat eselon III yang membidangi RHL pada Perangkat Daerah pelaksana atau pejabat eselon IV yang menangani perencanaan pada unit pelaksana teknis kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan yang membidangi kegiatan pengelolaan DAS dan rehabilitasi hutan/lahan setempat atau pejabat yang menangani perencanaan di KPH/Tahura.
3. Pengesahan dilaksanakan oleh Kepala OPD pelaksana kegiatan/Kepala KPH/Kepala Tahura.
PEDOMAN PENYUSUNAN RANCANGAN TEKNIS KEGIATAN KABUPATEN/KOTA
Mekanisme penyusunan, penilaian, dan pengesahan rancangan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sebagai berikut:
1. Dibentuk tim penyusunan oleh Perangkat Daerah pelaksana kegiatan, dengan anggota tim dapat terdiri dari unsur Perangkat Daerah pelaksana, unit pelaksana teknis kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan yang membidangi pengelolaan DAS dan rehabilitasi hutan/lahan setempat dan instansi lain yang terkait.
2. Penilai adalah pejabat eselon III yang membidangi kegiatan.
3. Pengesahan dilaksanakan oleh Kepala OPD pelaksana kegiatan/Kepala Tahura.
F. FORMAT LAPORAN REALISASI PENGGUNAAN DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM KEHUTANAN DANA REBOISASI DAN SISA DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM KEHUTANAN DANA REBOISASI PROVINSI DAN SISA DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM KEHUTANAN DANA REBOISASI KABUPATEN/KOTA
1. Format Laporan Realisasi Penggunaan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi dan Sisa Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi Provinsi
LAPORAN REALISASI PENGGUNAAN DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM KEHUTANAN DANA REBOISASI PROVINSI …………..(1) PERIODE …………..(2) TAHUN ANGGARAN …………..(3)
ALOKASI DBH DR : ………………. (4) SISA DBH DR : ………………. (5) TOTAL PAGU : ………………. (6)
NO KEGIATAN Kodefikasi sesuai Nomenklatur dalam Penganggaran APBD ANGGARAN OUTPUT KETERANGAN Rencana Realisasi Rencana Realisasi Satuan Inti Pendukung Total Inti Pendukung Total
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
(9)
(10)
(11)
(12)
(13)
1. Rehabilitasi di Luar Kawasan sesuai Kewenangan Provinsi
KOP KEPALA DAERAH
NO KEGIATAN Kodefikasi sesuai Nomenklatur dalam Penganggaran APBD ANGGARAN OUTPUT KETERANGAN Rencana Realisasi Rencana Realisasi Satuan Inti Pendukung Total Inti Pendukung Total
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
(9)
(10)
(11)
(12)
(13)
a. Penyusunan Rencana Tahunan Rehabilitasi Lahan (RTn-RL) dan/atau Rencana Pembangunan Hutan Kota
Dokumen
b. Penyusunan Rancangan Teknis (Rantek) Kegiatan RHL yang menjadi kewenangannya
Dokumen
c. Pelaksanaan RHL sesuai Rancangan Teknis untuk kegiatan:
1) Pembangunan Hutan Hak/Hutan Rakyat
Hektar
2) Penghijauan lingkungan
Hektar
3) Pembangunan Hutan kota
Hektar
4) Penanaman mangrove, gambut, dan hutan pantai di luar Kawasan
Hektar
5) Penerapan teknik konservasi tanah dan air termasuk pada ekosistem mangrove dan gambut
Hektar
d. Pemeliharaan tanaman
Hektar
e. Pemeliharaan lanjutan (Pasca Pemeliharaan kedua/P2)
Hektar
f. Pembinaan dan/atau Pengawasan dalam rangka
Hektar
NO KEGIATAN Kodefikasi sesuai Nomenklatur dalam Penganggaran APBD ANGGARAN OUTPUT KETERANGAN Rencana Realisasi Rencana Realisasi Satuan Inti Pendukung Total Inti Pendukung Total
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
(9)
(10)
(11)
(12)
(13) Pengembangan Rehabilitasi Lahan
g. Kegiatan pendukung rehabilitasi Hutan dan lahan sebagaimana diatur dalam PP Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan dan PP Nomor 26 Tahun 2020 tentang Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan
Hektar
2. Rehabilitasi Hutan dan Lahan sesuai Kewenangan Provinsi
a. Rehabilitasi Hutan dan lahan yang menjadi kewenangannya:
1) Penanaman rehabilitasi DAS apabila Pemerintah Daerah bertindak sebagai pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (P2KH)
Hektar
2) Budidaya/pembanguna n Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) pada KPH (Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah)
Hektar
3) Pemeliharaan tanaman
Hektar
NO KEGIATAN Kodefikasi sesuai Nomenklatur dalam Penganggaran APBD ANGGARAN OUTPUT KETERANGAN Rencana Realisasi Rencana Realisasi Satuan Inti Pendukung Total Inti Pendukung Total
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
(9)
(10)
(11)
(12)
(13) 4) Pemeliharaan lanjutan (Pasca Pemeliharaan kedua/P2)
Hektar
5) Kegiatan pendukung rehabilitasi Hutan dan lahan sebagaimana diatur dalam PP Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan dan PP Nomor 26 Tahun 2020 tentang Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan
Hektar
b. Rehabilitasi Hutan dan lahan oleh masyarakat meliputi penanaman oleh pemegang izin Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial sesuai rencana kegiatan Perhutanan Sosial
Hektar
c. Rehabilitasi Hutan dan lahan di Taman Hutan Raya yang terdiri atas:
1) Penghijauan
Hektar
2) Reboisasi
Hektar
3) Pemeliharaan tanaman
Hektar
4) Pengayaan tanaman
Hektar
5) Penerapan teknik konservasi tanah secara vegetatif dan sipil teknis
Hektar
NO KEGIATAN Kodefikasi sesuai Nomenklatur dalam Penganggaran APBD ANGGARAN OUTPUT KETERANGAN Rencana Realisasi Rencana Realisasi Satuan Inti Pendukung Total Inti Pendukung Total
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
(9)
(10)
(11)
(12)
(13) 6) Penanaman pohon kanan kiri sungai
Hektar
7) Pengendalian kebakaran Hutan dan lahan
Hektar
8) Pemeliharaan lanjutan (Pasca Pemeliharaan kedua/P2)
Hektar
9) Kegiatan pendukung rehabilitasi Hutan dan lahan sebagaimana diatur dalam PP Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan dan PP Nomor 26 Tahun 2020 tentang Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan
Hektar
d. Rehabilitasi Hutan dan reklamasi di areal Kawasan Hutan dengan Tujuan Khusus (KHDTK) dalam hal Pengelola KHDTK melakukan kerja sama pengelolaan KHDTK dengan Pemerintah Daerah Provinsi
Hektar
e. Pengelolaan Daerah Aliran Sungai
Pelaksanaan Pengelolaan DAS Lintas Daerah Kabupaten/Kota dan dalam Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) Daerah Provinsi melalui :
NO KEGIATAN Kodefikasi sesuai Nomenklatur dalam Penganggaran APBD ANGGARAN OUTPUT KETERANGAN Rencana Realisasi Rencana Realisasi Satuan Inti Pendukung Total Inti Pendukung Total
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
(9)
(10)
(11)
(12)
(13) 1) Penyusunan dan Penetapan Rencana Pengelolaan DAS
Dokumen
2) Optimalisasi Fungsi dan Daya Dukung Wilayah DAS
Dokumen
3) Pemberdayaan Masyarakat dalam Kegiatan Pengelolaan DAS
Orang
4) Pengembangan Kelembagaan Pengelolaan DAS
Lembaga
5) Rehabilitasi Hutan dan Lahan pada DAS kritis dan sangat kritis
Hektar
3. Pembangunan dan Pengelolaan Hasil Hutan Kayu, Hasil Hutan Bukan Kayu dan/atau Jasa Lingkungan dalam Kawasan
a. Pemanfaatan Jasa Lingkungan Kawasan Konservasi (Tahura)
1) Penyusunan Desain Tapak Kawasan Tahura
Dokumen
2) Pembangunan sarpras Dasar Pengelolaan Wisata Alam (Gerbang, Loket, Papan Informasi, Toilet)
Unit
3) Penetapan Areal Pemanfaatan Air (PAPA) di Tahura
Unit KK
NO KEGIATAN Kodefikasi sesuai Nomenklatur dalam Penganggaran APBD ANGGARAN OUTPUT KETERANGAN Rencana Realisasi Rencana Realisasi Satuan Inti Pendukung Total Inti Pendukung Total
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
(9)
(10)
(11)
(12)
(13) 4) Operasional Sarana dan Prasarana Tahura Provinsi
Unit
b. Pengelolaan persampahan
Ton
c. Sosialisasi kepada pengunjung wisata dan masyarakat sekitar Tahura
Orang
d. Rencana Pengolahan Hasil Hutan Kayu
Dokumen/ Rekomendasi
e. Pembinaan dan pelaksanaan Pengolahan Hasil Hutan Kayu
Dokumen/ Rekomendasi
f. Fasilitasi Pemenuhan Komitmen Penerbitan Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan (PBPHH) melalui Sistem Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik
Jumlah Izin
g. Pengembangan pemanfaatan Hasil Hutan Kayu, Hasil Hutan Bukan Kayu dan/atau jasa lingkungan
Jumlah Pemanfaatan
h. Pengolahan Bahan Baku Hasil Hutan Bukan Kayu Hayati
Lokasi
NO KEGIATAN Kodefikasi sesuai Nomenklatur dalam Penganggaran APBD ANGGARAN OUTPUT KETERANGAN Rencana Realisasi Rencana Realisasi Satuan Inti Pendukung Total Inti Pendukung Total
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
(9)
(10)
(11)
(12)
(13)
i. Pembudidayaan Hasil Hutan Bukan Kayu dengan tidak mengurangi fungsi pokoknya
Lokasi
j. Pengawasan Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan (PBPHH)
Dokumen/ Rekomendasi
k. Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian
Laporan
l. Rencana Pengolahan Hasil Hutan Kayu dengan Kapasitas Produksi <6000 m3/Tahun
Dokumen
m. Pembinaan dan Pelaksanaan Pengolahan Hasil Hutan Kayu dengan Kapasitas Produksi <6000 m3/Tahun
Laporan
n. Fasilitasi Pemenuhan Komitmen Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu (IUIPHHK) dengan Kapasitas Produksi <6000 m3/Tahun melalui Sistem Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik
Dokumen
o. Pengelolaan Keanekaragaman Hayati, Spesies, dan Genetik
NO KEGIATAN Kodefikasi sesuai Nomenklatur dalam Penganggaran APBD ANGGARAN OUTPUT KETERANGAN Rencana Realisasi Rencana Realisasi Satuan Inti Pendukung Total Inti Pendukung Total
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
(9)
(10)
(11)
(12)
(13) 1) Perlindungan Tumbuhan dan Satwa Liar Tidak Dilindungi dan tidak termasuk Appendix CITES melalui pengawasan, patroli, dan sosialisasi
Entitas
2) Pengelolaan Kawasan bernilai ekosistem penting dan daerah penyangga KSA/ KPA melalui inventarisasi potensi Kehati, Spesies, dan Genetik
Hektar
3) Penyusunan Profil Kehati, Spesies, dan Genetik Daerah Provinsi
Dokumen
4) Penyusunan Rencana Induk Pengelolaan Kehati, Spesies, dan Genetik Daerah Provinsi
Dokumen
5) Pengembangan sistem database Kehati Daerah Provinsi (Balai Kliring)
Unit
6) Penyusunan dan Pengembangan Desain Dasar Pencadangan Sumber Daya Alam Hayati
Sistem
7) Pembinaan dan edukasi kepada kabupaten/kota terkait pencadangan sumber daya alam hayati dan Kawasan/Area dengan Nilai Kehati Tinggi di luar Kawasan hutan, di luar Kawasan suaka
Lokasi
NO KEGIATAN Kodefikasi sesuai Nomenklatur dalam Penganggaran APBD ANGGARAN OUTPUT KETERANGAN Rencana Realisasi Rencana Realisasi Satuan Inti Pendukung Total Inti Pendukung Total
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
(9)
(10)
(11)
(12)
(13) alam, dan kawasan pelestarian alam 8) Peningkatan Efektivitas Pengelolaan Areal Preservasi:
a) Patroli Pengamanan bersama Masyarakat
Lokasi
b) Penyediaan sarpras Pengelolaan
Unit
c) Pendidikan/Peneliti an dan Penyadartahuan
Orang
d) Inventarisasi/ Monitoring Potensi Kehati
Dokumen
e) Pemulihan Ekosistem/ Pembinaan Habitat
Hektar
4. Pemberdayaan Masyarakat dan Perhutanan Sosial
a. Fasilitasi penyiapan akses legal PS dalam bentuk Pengelolaan HD, Pengelolaan HKm, Pengelolaan HTR, Kemitraan Kehutanan, dan Hutan Adat
1) Operasional POKJA PPS
Jumlah Kegiatan
2) Sosialisasi tingkat tapak
Jumlah Lokasi
NO KEGIATAN Kodefikasi sesuai Nomenklatur dalam Penganggaran APBD ANGGARAN OUTPUT KETERANGAN Rencana Realisasi Rencana Realisasi Satuan Inti Pendukung Total Inti Pendukung Total
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
(9)
(10)
(11)
(12)
(13) 3) Pendampingan dan Fasilitasi Permohonan Persetujuan Pengelolaan PS
Jumlah Calon Lokasi PS
4) Pendampingan dan Fasilitasi Permohonan Perubahan Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial
Jumlah Pemegang Persetujuan Pengelolaan PS
5) Pendataan potensi konflik Tenurial dan Hutan Adat
Jumlah Lokasi Konflik
6) Fasilitasi penanganan konflik tenurial
Jumlah Lokasi Konflik
7) Fasilitasi Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah MHA
Jumlah Komunitas MHA
8) Fasilitasi pengakuan dan perlindungan kearifan lokal
Dokumen
b. Fasilitasi peningkatan Kelas Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS)
1) Fasilitasi Penyusunan Rencana Kerja/Pengelolaan Kelompok Perhutanan Sosial
Jumlah Dokumen
NO KEGIATAN Kodefikasi sesuai Nomenklatur dalam Penganggaran APBD ANGGARAN OUTPUT KETERANGAN Rencana Realisasi Rencana Realisasi Satuan Inti Pendukung Total Inti Pendukung Total
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
(9)
(10)
(11)
(12)
(13) 2) Pelatihan pengembangan usaha/kerja sama usaha
Jumlah KUPS
3) Pelatihan pengembangan kewirausahaan
Jumlah KUPS
4) Penguatan kelembagaan kelompok Perhutanan Sosial
Jumlah KUPS
5) Pembangunan agroforestry
Jumlah KUPS
6) Pemberian bantuan alat ekonomi produktif
Paket
7) Pendampingan kelompok Perhutanan Sosial
a) Sarpras pendukung pelaksanaan pendampingan
Unit
b) Operasional Pendamping PS
Jumlah Pendamping
c) Peningkatan kapasitas Pendamping PS
Jumlah Pendamping
8) Pengawasan dan Pengendalian PS
a) Monitoring dan Evaluasi Kelompok PS
Kegiatan
b) Sarpras pendukung pelaksanaan Monev
Unit
NO KEGIATAN Kodefikasi sesuai Nomenklatur dalam Penganggaran APBD ANGGARAN OUTPUT KETERANGAN Rencana Realisasi Rencana Realisasi Satuan Inti Pendukung Total Inti Pendukung Total
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
(9)
(10)
(11)
(12)
(13)
c. Pemberian Akses Kelola Masyarakat melalui Pemberdayaan Masyarakat di sekitar kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam:
1) Inventarisasi dan Verifikasi Potensi Pemberdayaan Masyarakat di sekitar kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam
Hektar
2) Pembentukan/Penguat an Kelembagaan
Desa/ Kelompok
3) Perjanjian Kerja Sama
Perjanjian
4) Pelatihan Masyarakat
Kelompok
d. Pengembangan Usaha Ekonomi Produktif Masyarakat Desa di sekitar Kawasan Konservasi
1) Inventarisasi dan Verifikasi Potensi Usaha Ekonomi Masyarakat Desa
Desa/ Kelompok
2) Pembentukan Kelembagaan
Kelompok
3) Pelatihan Masyarakat
Kelompok
NO KEGIATAN Kodefikasi sesuai Nomenklatur dalam Penganggaran APBD ANGGARAN OUTPUT KETERANGAN Rencana Realisasi Rencana Realisasi Satuan Inti Pendukung Total Inti Pendukung Total
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
(9)
(10)
(11)
(12)
(13) 4) Pemberian Bantuan Usaha
Unit
e. Dukungan fasilitasi Pembentukan dan Pengembangan Integrated Area Development (IAD) berbasis Perhutanan Sosial di kabupaten/kota dalam satu provinsi melalui :
1) Fasilitasi penguatan sinergitas dan kolaborasi multipihak dalam pengembangan IAD di wilayah kabupaten/kota dalam satu provinsi
Kegiatan
2) Fasilitasi penyusunan dan pengesahan dokumen IAD
Kegiatan
3) Dukungan verifikasi teknis dalam proses pemberian persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial
Dokumen / Berita Acara Verifikasi Teknis
4) Fasilitasi pengembangan usaha meliputi :
a) Fasilitasi penyusunan rencana kelola PS/rencana kerja tahunan dan pembentukan KUPS
Jumlah KPS
b) Fasilitasi terbentuknya kelompok sadar wisata
Jumlah Kelompok
NO KEGIATAN Kodefikasi sesuai Nomenklatur dalam Penganggaran APBD ANGGARAN OUTPUT KETERANGAN Rencana Realisasi Rencana Realisasi Satuan Inti Pendukung Total Inti Pendukung Total
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
(9)
(10)
(11)
(12)
(13) c) Fasilitasi penguatan kelembagaan KPS sebagai koperasi
Jumlah KPS
d) Fasilitasi penguatan kelembagaan KPS sebagai UMKM
Jumlah KPS
e) Fasilitasi pelatihan kelautan dan perikanan
KUPS Pembudidaya Ikan
f) Fasilitasi penguatan kerja sama usaha KPS dengan BUMDes/ BUMDesma
Jumlah BUMDes/ BUMDesma
g) Penyusunan panduan advokasi dan kerja sama desa untuk Perhutanan Sosial
Kegiatan
h) Sosialisasi regulasi pemanfaatan dana desa untuk Perhutanan Sosial
Dokumen
i) Fasilitasi pendampingan untuk peningkatan usaha (KUR)
Kegiatan
j) Fasilitasi sertifikasi produk hasil hutan dari PS
Kegiatan
k) Fasilitasi standardisasi produk hasil hutan dari PS
Kegiatan
NO KEGIATAN Kodefikasi sesuai Nomenklatur dalam Penganggaran APBD ANGGARAN OUTPUT KETERANGAN Rencana Realisasi Rencana Realisasi Satuan Inti Pendukung Total Inti Pendukung Total
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
(9)
(10)
(11)
(12)
(13) l) Fasilitasi perluasan akses pasar/promosi KUPS melalui LKPP, e-commerce, pameran, promosi, dll
Kegiatan
m) Bimbingan teknis pengembangan ekowisata
Kegiatan
n) Bimbingan teknis pengembangan usaha pembudidayaan ikan
Kegiatan
o) Fasilitasi pembangunan rumah kemasan
Unit
p) Fasilitasi bantuan bibit tanaman
Batang
q) Fasilitasi pengembangan desa wisata
Desa
5) Penyediaan Sarana dan Prasarana
a) Fasilitasi bantuaan sarana prasarana produksi pertanian
Unit
b) Fasilitasi bantuaan sarana prasarana produksi perikanan
Unit
c) Fasilitasi pembangunan akses jalan ke lokasi PS
Km
d) Fasilitasi sarana prasarana wisata
Unit
NO KEGIATAN Kodefikasi sesuai Nomenklatur dalam Penganggaran APBD ANGGARAN OUTPUT KETERANGAN Rencana Realisasi Rencana Realisasi Satuan Inti Pendukung Total Inti Pendukung Total
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
(9)
(10)
(11)
(12)
(13) KUPS e) Fasilitasi peningkatan sarana prasarana akses telekomunikasi KUPS
Unit
6) Pendampingan
a) Operasional pendamping
Orang
b) Penyediaan sarana dan prasarana pendamping
Unit
c) Fasilitasi pengembangan kompetensi pendamping
Orang
7) Pelatihan
a) Fasilitasi peningkatan kapasitas pendamping melalui pelatihan
Pendamping
b) Penyelenggaraan sekolah lapang bagi pendamping
Kegiatan
c) Fasilitasi penguatan kapasitas KPS dalam pemanfaatan teknologi tepat guna oleh Perguruan Tinggi
Jumlah KPS
8) Penelitian dan pengembangan yang mendukung pengembangan IAD berbasis PS
Kegiatan
NO KEGIATAN Kodefikasi sesuai Nomenklatur dalam Penganggaran APBD ANGGARAN OUTPUT KETERANGAN Rencana Realisasi Rencana Realisasi Satuan Inti Pendukung Total Inti Pendukung Total
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
(9)
(10)
(11)
(12)
(13)
5. Operasionalisasi Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH)
a. Operasionalisasi Kesatuan Pengelolaan Hutan
1) Rehabilitasi Hutan dan lahan dalam bentuk kegiatan perlindungan hutan:
a) Kegiatan pencegahan, pengendalian dan penanggulangan kebakaran hutan, perambahan hutan, dan pembalakan liar pada kawasan hutan produksi di wilayah KPH yang belum dibebani izin (diluar PIAPS, TORA, HPK, dan hutan alam gambut) secara partisipatif
Lokasi
b) Pengembangan kelembagaan tingkat tapak (KPH) dalam rangka pengendalian dan penanggulangan kebakaran hutan, perambahan hutan dan pembalakan liar pada kawasan hutan melalui penguatan Resort Based Management (RBM)
Lembaga
NO KEGIATAN Kodefikasi sesuai Nomenklatur dalam Penganggaran APBD ANGGARAN OUTPUT KETERANGAN Rencana Realisasi Rencana Realisasi Satuan Inti Pendukung Total Inti Pendukung Total
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
(9)
(10)
(11)
(12)
(13) 2) Penguatan kelembagaan KPH dalam bentuk fasilitasi kegiatan produktif pengelolaan hutan untuk mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional melalui Ketahanan Pangan dan multiusaha kehutanan (Agroforestry, Sylvopastura, Silvofishery):
a) Fasilitasi Kegiatan Bimtek Pendampingan dan Pembinaan Masyarakat di Wilayah KPH Untuk Mendukung Kegiatan PS
Kegiatan
b) Fasilitasi Pendampingan Budidaya dan Produksi Masyarakat di Wilayah KPH
Kegiatan
c) Fasilitasi Pendampingan Penanganan Pascapanen dan Pemasaran Usaha Masyarakat di Wilayah KPH
Kegiatan
3) Pengorganisasian, pemantauan dan pengendalian operasional KPH
a) Peningkatan kapasitas dan kompetensi SDM
Orang
NO KEGIATAN Kodefikasi sesuai Nomenklatur dalam Penganggaran APBD ANGGARAN OUTPUT KETERANGAN Rencana Realisasi Rencana Realisasi Satuan Inti Pendukung Total Inti Pendukung Total
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
(9)
(10)
(11)
(12)
(13) b) Operasional KPH
Bulan
4) Pendukung rehabilitasi Hutan dan lahan dalam bentuk Optimalisasi PNBP dalam bentuk pembinaan dan evaluasi atas PNBP (pengawasan, pengendalian dan rekonsiliasi) Perizinan Berusaha
Kegiatan
b. Pembangunan dan Pengelolaan Hasil Hutan dan Jasa Lingkungan:
Penguatan kelembagaan masyarakat sekitar kawasan hutan dalam bentuk fasilitasi kegiatan produktif pengelolaan hutan berbasis multiusaha kehutanan:
1) Penguatan kelembagaan masyarakat sekitar kawasan hutan dalam bentuk fasilitasi kegiatan produktif pengelolaan hutan berbasis multiusaha kehutanan
Kegiatan
2) Fasilitasi pembangunan hutan pola agroforestry (Sylvopastura maupun Silvofishery)
Kegiatan
3) Fasilitasi pengembangan usaha jasa lingkungan berkelanjutan untuk
Kegiatan
NO KEGIATAN Kodefikasi sesuai Nomenklatur dalam Penganggaran APBD ANGGARAN OUTPUT KETERANGAN Rencana Realisasi Rencana Realisasi Satuan Inti Pendukung Total Inti Pendukung Total
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
(9)
(10)
(11)
(12)
(13) peningkatan ekonomi masyarakat 4) Pembentukan kelembagaan Koperasi bagi masyarakat yang memiliki akses legal dalam pemanfaatan hutan (HHBK dan Jasa Lingkungan)
Lembaga
5) Fasilitasi pendampingan dalam rangka penjaminan legalitas hasil hutan bagi Perhutanan Sosial
Kegiatan
c. Penguatan kelembagaan masyarakat dalam bentuk fasilitasi kegiatan produktif dalam pengolahan hasil hutan:
1) Pembentukan kelembagaan Koperasi bagi Pengolahan Hasil Hutan Skala Kecil/UMKM
Lembaga
2) Fasilitasi pendampingan dalam rangka penjaminan legalitas hasil hutan bagi Pengolahan Hasil Hutan Skala Kecil/UMKM
Kegiatan
d. Penyusunan RPHJP dan RPHJPd (Penyusunan rencana pengelolaan Hutan yang dituangkan dalam
Jumlah Dokumen
NO KEGIATAN Kodefikasi sesuai Nomenklatur dalam Penganggaran APBD ANGGARAN OUTPUT KETERANGAN Rencana Realisasi Rencana Realisasi Satuan Inti Pendukung Total Inti Pendukung Total
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
(9)
(10)
(11)
(12)
(13) dokumen RPHJP dan RPHJPd yang sudah disahkan)
e. Patroli pengamanan hutan dari gangguan hutan dan kebakaran hutan
Laporan Pengamanan Hutan
f. Penyusunan data potensi SDH
Data Potensi SDH
g. Penataan batas blok dan petak (penataan batas dan tanda-tanda batas yang terpasang di lapangan)
Laporan
h. Monev Pemanfaatan Hutan
Laporan dan Rekomendasi Tindak Lanjut
i. Monev Penggunaan Kawasan Hutan
Laporan dan Rekomendasi Tindak Lanjut
j. Penyusunan rencana detil pemanfaatan hutan seperti Rencana Bisnis atau Desain Tapak
Rencana Bisnis, Desain Tapak
k. Pengadaan sarpras perkantoran dan sarpras teknis lapangan
Sarpras Perkantoran dan Sarpras Teknis Lapangan
NO KEGIATAN Kodefikasi sesuai Nomenklatur dalam Penganggaran APBD ANGGARAN OUTPUT KETERANGAN Rencana Realisasi Rencana Realisasi Satuan Inti Pendukung Total Inti Pendukung Total
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
(9)
(10)
(11)
(12)
(13)
l. Melaksanakan koordinasi perencanaan pengelolaan Hutan dengan pemegang PBPHH, pemegang persetujuan penggunaan dan pemegang persetujuan pelepasan Kawasan Hutan, serta pemegang persetujuan pengelolaan Perhutanan Sosial
Laporan Kegiatan
m. Pembangunan kantor KPH dan/atau resort
Jumlah kantor KPH dan/atau Resort
n. Fasilitasi implementasi kebijakan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan
Laporan Kegiatan
o. Fasilitasi pendampingan, pembinaan Kelompok Tani Hutan, dan bimbingan teknis dalam mendukung kegiatan pengelolaan Perhutanan Sosial
Laporan Kegiatan
p. Fasilitasi penataan Kawasan Hutan dalam rangka pengukuhan Kawasan Hutan dan penataan Kawasan Hutan dalam rangka Pemanfaatan Kawasan Hutan
Laporan Kegiatan
NO KEGIATAN Kodefikasi sesuai Nomenklatur dalam Penganggaran APBD ANGGARAN OUTPUT KETERANGAN Rencana Realisasi Rencana Realisasi Satuan Inti Pendukung Total Inti Pendukung Total
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
(9)
(10)
(11)
(12)
(13)
q. Fasilitasi pertumbuhan investasi, pengembangan industri, promosi produk hasil hutan dan pasar untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional
Laporan Kegiatan
r. Fasilitasi ketahanan pangan (food estate) dan energi yang dilaksanakan KPH
Laporan Kegiatan
6. Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan
a. Penyadartahuan pencegahan kebakaran hutan dan bahan (Kampanye/Sosialisasi/ Penyuluhan/Pameran)
Lokasi
b. Pembuatan bahan kampanye dan/atau alat peraga
Unit/ Buku/ Lembar
c. Pembuatan, penyajian, dan penyebarluasan informasi kerawanan karhutla melalui peta atau sejenisnya
Unit/ Lembar/ Lokasi
d. Pembuatan, pemasangan, dan sosialisasi rambu-rambu
Unit/ Lokasi
e. Pendampingan (Pembentukan/Pembinaan) Masyarakat Peduli Api
Kelompok Masyarakat
f. Praktek Pembukaan Lahan Tanpa Bakar (PLTB)
Lokasi/ Kelompok
NO KEGIATAN Kodefikasi sesuai Nomenklatur dalam Penganggaran APBD ANGGARAN OUTPUT KETERANGAN Rencana Realisasi Rencana Realisasi Satuan Inti Pendukung Total Inti Pendukung Total
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
(9)
(10)
(11)
(12)
(13)
g. Pembuatan dan/atau pengelolaan sekat bakar
Km
h. Pengelolaan Bahan Bakaran dalam rangka pengendalian kebakaran hutan dan lahan
1) Pembuatan kompos hasil limbah vegetasi
Kg/Kelompok Masyarakat
2) Pembuatan cuka kayu hasil limbah vegetasi
Kg/Kelompok Masyarakat
3) Pembuatan asap cair hasil limbah vegetasi
Kg/Kelompok Masyarakat
4) Peningkatan usaha kerajinan hasil limbah vegetasi
Jenis dan Jumlah Usaha
5) Usaha produksi lainnya dari pemanfaatan hasil limbah vegetasi
Jenis dan Jumlah Usaha
i. Pembuatan Sekat Kanal/Embung/Kantong Air
Unit
j. Peningkatan koordinasi dalam rangka pemantapan perencanaan dan pelaksanaan kegiatan pengendalian kebakaran hutan dan lahan melalui
Kegiatan
NO KEGIATAN Kodefikasi sesuai Nomenklatur dalam Penganggaran APBD ANGGARAN OUTPUT KETERANGAN Rencana Realisasi Rencana Realisasi Satuan Inti Pendukung Total Inti Pendukung Total
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
(9)
(10)
(11)
(12)
(13) rapat kerja dan rapat koordinasi
k. Pengembangan sistem peringatan dan deteksi dini dalkarhutla
Unit/ Sistem
l. Patroli pencegahan kebakaran hutan dan lahan
Desa
m. Peningkatan kapasitas SDM Dalkarhutla (pendidikan dan pelatihan, pembekalan melalui in-house training dan on-the-job training, bimbingan teknis dan pembinaan lainnya)
Orang
n. Pengembangan dan Pemeliharaan Sarana Prasarana Dalkarhutla
1) Kendaraan bermotor khusus dalkarhutla
Unit
2) Kendaraan/ transportasi air
Unit
3) Pompa Jinjing
Unit
4) Pompa Induk
Unit
5) Pompa Apung
Unit
6) Selang
Unit
7) Nozzle
Unit
NO KEGIATAN Kodefikasi sesuai Nomenklatur dalam Penganggaran APBD ANGGARAN OUTPUT KETERANGAN Rencana Realisasi Rencana Realisasi Satuan Inti Pendukung Total Inti Pendukung Total
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
(9)
(10)
(11)
(12)
(13) 8) Peralatan tangan
Unit
9) Pompa Punggung
Unit
10) Peralatan Pribadi (APD)
Unit
11) Perlengkapan Regu
Unit
o. Penetapan dan Operasional Posko Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan
Posko
p. Pelaksanaan Pemadaman Darat
Hari Operasi
q. Penyelenggaraan penanganan pasca kebakaran hutan dan lahan
1) Pengawasan areal bekas terbakar
Lokasi
2) Penghitungan luas areal kebakaran hutan dan lahan dengan citra satelit (inventarisasi luas karhutla)
Hektar
3) Penaksiran kerugian
Hektar
4) Koordinasi penanganan pasca karhutla
Kegiatan/ Lokasi
r. Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (Tahura)
NO KEGIATAN Kodefikasi sesuai Nomenklatur dalam Penganggaran APBD ANGGARAN OUTPUT KETERANGAN Rencana Realisasi Rencana Realisasi Satuan Inti Pendukung Total Inti Pendukung Total
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
(9)
(10)
(11)
(12)
(13) 1) Pembentukan Masyarakat Peduli Api (MPA)
Orang
2) Patroli Pencegahan Kebakaran Hutan bersama Masyarakat Peduli Api
Hektar/ Spot
3) Pemadaman Kebakaran Hutan
Hektar
4) Penyadartahuan Masyarakat
Desa/ Kelompok
5) Penyediaan sarpras Kebakaran Hutan dan Lahan.
Unit
s. Pembuatan peta rawan bencana dan aplikasi sistem informasi potensi ancaman Karhutla
Unit/ Sistem
t. Pendirian posko Karhutla
Posko
7. Perlindungan dan Pengamanan Hutan
a. Pencegahan dan Pembatasan Kerusakan Hutan
Hektar
b. Pencegahan dan Pembatasan Kerusakan Kawasan Hutan
Hektar
NO KEGIATAN Kodefikasi sesuai Nomenklatur dalam Penganggaran APBD ANGGARAN OUTPUT KETERANGAN Rencana Realisasi Rencana Realisasi Satuan Inti Pendukung Total Inti Pendukung Total
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
(9)
(10)
(11)
(12)
(13)
c. Pencegahan dan Pembatasan Kerusakan Hasil Hutan
Hektar
d. Koordinasi, Sinkronisasi, dan Pelaksanaan Perlindungan Hutan
Kegiatan
e. Penjagaan di tempat- tempat tertentu
Lokasi
f. Patroli pengamanan
Lokasi
g. Operasi Pengamanan Hutan Lindung dan Produksi
1) Operasi Pengamanan di Kawasan Hutan Lindung dan Produksi
Jumlah Operasi
2) Operasi Peredaran Hasil Hutan Lindung dan Produksi ilegal
Jumlah Operasi
3) Penanganan pasca Operasi Pengamanan Hutan dan Lahan
Jumlah Kasus
h. Koordinasi, Sinkronisasi, dan Pelaksanaan Perlindungan Hutan: Rakor Pengamanan Hutan tingkat Provinsi
Kegiatan
i. Penyegaran/Pembinaan Polisi Kehutanan
Orang
j. Penyegaran/Pembinaan PPNS
Orang
NO KEGIATAN Kodefikasi sesuai Nomenklatur dalam Penganggaran APBD ANGGARAN OUTPUT KETERANGAN Rencana Realisasi Rencana Realisasi Satuan Inti Pendukung Total Inti Pendukung Total
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
(9)
(10)
(11)
(12)
(13)
k. Koordinasi, Sinkronisasi, dan Pelaksanaan Perlindungan Hutan: Apel Siaga Pengamanan Hutan
Kegiatan
l. Sarana Prasarana Polisi Kehutanan (Baju Seragam Polhut, dan Mobil Patroli)
Polisi Kehutanan
m. Perlindungan dan Pengamanan Hutan (Tahura)
1) Pembentukan Masyarakat Mitra Polhut (MMP)
Orang
2) Patroli Pengamanan bersama Masyarakat Mitra Polhut (MMP)
Lokasi
3) Penyediaan sarpras Perlindungan dan Pengamanan Hutan
Unit
n. Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistemnya
Pengelolaan Kawasan Bernilai Ekosistem Penting, Daerah Penyangga Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam meliputi:
1) Perencanaan Pemanfaatan Ekosistem Karst
Dokumen/ Lokus Kegiatan
NO KEGIATAN Kodefikasi sesuai Nomenklatur dalam Penganggaran APBD ANGGARAN OUTPUT KETERANGAN Rencana Realisasi Rencana Realisasi Satuan Inti Pendukung Total Inti Pendukung Total
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
(9)
(10)
(11)
(12)
(13) 2) Pengendalian Kerusakan dan Pemeliharaan Ekosistem Karst
Hektar
3) Perencanaan Pemanfaatan Ekosistem Lahan Basah
Dokumen/ Lokus Kegiatan
4) Pengendalian Kerusakan dan Pemeliharaan Ekosistem Lahan Basah
Hektar
8. Pengembangan Perbenihan Tanaman Hutan
a. Pengelolaan sumber benih (Tegakan Benih Teridentifikasi, Tegakan Benih Terseleksi, Areal Produksi Benih, Tegakan Benih Provenan, Kebun Benih Semai, Kebun Benih Klon, Kebun Pangkas) meliputi:
1) Pembuatan batas areal sumber benih
Hektar
2) Evaluasi tegakan (pengamatan, pengukuran, dan analisis data dan seleksi)
Hektar
3) Penjarangan selektif (seleksi fenotipa/ seleksi massa dan penjarangan berdasarkan hasil uji keturunan (roguing))
Hektar
NO KEGIATAN Kodefikasi sesuai Nomenklatur dalam Penganggaran APBD ANGGARAN OUTPUT KETERANGAN Rencana Realisasi Rencana Realisasi Satuan Inti Pendukung Total Inti Pendukung Total
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
(9)
(10)
(11)
(12)
(13) 4) Pemangkasan (pemangkasan cabang, pemangkasan tajuk, dan pemangkasan pucuk (top pruning))
Hektar
5) Pemeliharaan (pembersihan tumbuhan bawah, pemberian mulsa, pemupukan)
Hektar
6) Perlindungan dan Pengamanan (pengendalian hama dan penyakit pengamanan dari pencurian kayu, penggembalaan, gangguan pada pohon- pohon, pengambilan kayu bakar, gangguan terhadap identitas famili, papan nama pencegahan, dan pengendalian kebakaran)
Hektar
7) Pemanfaatan/ pengunduhan benih
Hektar
b. Pembangunan sumber benih Areal Produksi Benih, Tegakan Benih Provenan, Kebun Benih Semai, Kebun Benih Klon, Kebun Pangkas melalui:
1) Pemilihan jenis tanaman berdasarkan jenis prioritas
Hektar
NO KEGIATAN Kodefikasi sesuai Nomenklatur dalam Penganggaran APBD ANGGARAN OUTPUT KETERANGAN Rencana Realisasi Rencana Realisasi Satuan Inti Pendukung Total Inti Pendukung Total
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
(9)
(10)
(11)
(12)
(13) 2) Pengumpulan benih dari individu/family plus
Hektar
3) Pembuatan rancangan penanaman
Hektar
4) Pembibitan
Hektar
5) Pemapanan
Hektar
6) Penanaman dan pemeliharaan
Hektar
7) Evaluasi tegakan
Hektar
8) Penjarangan selektif (seleksi fenotipa/seleksi massa dan penjarangan berdasarkan hasil uji keturunan (roguing))
Hektar
9) Penetapan sumber benih
Hektar
c. Pembuatan/pengadaan bibit:
1) Pembangunan persemaian
Unit atau Batang
2) Pengadaan bibit (tender)
Unit atau Batang
3) Pembuatan Kebun Bibit Rakyat (KBR)
Unit atau Batang
4) Pembangunan Kebun Bibit Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH)
Unit atau Batang
NO KEGIATAN Kodefikasi sesuai Nomenklatur dalam Penganggaran APBD ANGGARAN OUTPUT KETERANGAN Rencana Realisasi Rencana Realisasi Satuan Inti Pendukung Total Inti Pendukung Total
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
(9)
(10)
(11)
(12)
(13)
d. Penyelenggaraan sertifikasi perbenihan meliputi:
1) Sertifikasi sumber benih
Kali
2) Sertifikasi mutu benih
Kali
3) Sertifikasi mutu bibit
Kali
e. Pembinaan perbenihan tanaman hutan dapat berupa:
1) Bimbingan teknis
Kali atau Orang
2) Pemantauan dan evaluasi
Kali atau Orang
3) Pelayanan perizinan berusaha berbasis risiko
Kali atau Orang
4) Peningkatan kualitas SDM bidang perbenihan tanaman hutan melalui:
a) Pelatihan Pembangunan dan Pengelolaan Sumber Benih
Kali atau Orang
b) Pelatihan Penilaian Sumber Benih
Kali atau Orang
c) Pelatihan Pengujian Mutu Benih
Kali atau Orang
NO KEGIATAN Kodefikasi sesuai Nomenklatur dalam Penganggaran APBD ANGGARAN OUTPUT KETERANGAN Rencana Realisasi Rencana Realisasi Satuan Inti Pendukung Total Inti Pendukung Total
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
(9)
(10)
(11)
(12)
(13) d) Pelatihan Penilaian Mutu Bibit
Kali atau Orang
e) Pelatihan Pengawas Benih dan Bibit
Kali atau Orang
9. Penyuluhan Kehutanan
a. Peningkatan Kapasitas dan Kompetensi Penyuluh Kehutanan dan SDM Bidang Kehutanan
Orang
b. Penguatan dan Pendampingan Kelembagaan Kelompok Masyarakat
Jumlah Lembaga
c. Pendampingan kegiatan RHL dalam kegiatan:
1) Sosialisasi kebijakan RHL oleh Penyuluh Kehutanan
Orang
2) Identifikasi areal RHL oleh Penyuluh Kehutanan
Orang
3) Survei sosial ekonomi masyarakat sekitar RHL
Orang
4) Bimbingan teknis RHL bagi Penyuluh Kehutanan
Orang
5) Pengembangan Kewirausahaan Penyuluh
Orang
NO KEGIATAN Kodefikasi sesuai Nomenklatur dalam Penganggaran APBD ANGGARAN OUTPUT KETERANGAN Rencana Realisasi Rencana Realisasi Satuan Inti Pendukung Total Inti Pendukung Total
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
(9)
(10)
(11)
(12)
(13)
d. Pendampingan Kelompok Tani Hutan (KTH) dalam kegiatan persiapan, pelaksanaan, dan monitoring RHL
Kelompok
e. Peningkatan kapasitas usaha KTH dan Pembangunan Sentra Pemasaran Produk- produk Hasil KTH
Kelompok
f. Fasilitasi Pemberdayaan KTH melalui peningkatan kelembagaan, kelola Kawasan dan kelola usaha
Unit
g. Metode dan materi penyuluhan dapat berbentuk:
1) Lomba wana lestari
Jumlah Lokasi
2) Temu teknis KTH
Jumlah Lokasi
3) Temu usaha KTH
Jumlah Lokasi
4) Sekolah Lapang Tematik Unggulan (RHL/HHBK/Perhutana n Sosial/ pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan)
Jumlah Lokasi
NO KEGIATAN Kodefikasi sesuai Nomenklatur dalam Penganggaran APBD ANGGARAN OUTPUT KETERANGAN Rencana Realisasi Rencana Realisasi Satuan Inti Pendukung Total Inti Pendukung Total
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
(9)
(10)
(11)
(12)
(13) 5) Workshop, dll
Jumlah Lokasi
6) Media cetak (buku, majalah, leaflet, booklet, bulletin, modul, dan lain-lain)
Paket
7) Media elektronik (radio, TV dan online system)
Paket
l. Penyusunan Program (tingkat UPTD dan Provinsi) meliputi:
1) Identifikasi potensi wilayah menggunakan metode dan instrumen Participatory Rural Appraisal (PRA), Impact Point, Focus Group Discussion (FGD) atau teknik identifikasi keadaan wilayah lainnya
Dokumen
2) Program penyuluhan kehutanan sebagai pedoman penyusunan Rencana Kerja Tahunan Penyuluh (RKTP) kehutanan
Dokumen
m. Monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kegiatan penyuluhan
Laporan
n. Pembangunan unit percontohan penyuluhan kehutanan/demonstration plot (demplot)
Unit
NO KEGIATAN Kodefikasi sesuai Nomenklatur dalam Penganggaran APBD ANGGARAN OUTPUT KETERANGAN Rencana Realisasi Rencana Realisasi Satuan Inti Pendukung Total Inti Pendukung Total
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
(9)
(10)
(11)
(12)
(13)
o. Pemenuhan Kebutuhan sarana dan prasarana penyuluhan kehutanan yang terdiri atas:
1) Sarana perlengkapan perorangan
Unit
2) Sarana dan prasarana pendukung utama
Unit
3) Sarana pendukung lainnya
Unit
10. Kegiatan Strategis Lainnya
a. Penguatan perekonomian Daerah yang meliputi:
1) Penyusunan dokumen Integrated Area Development
Dokumen
2) Penyediaan sarana dan prasarana
Unit
3) Pendampingan dan pemberdayaan usaha mikro, kecil dan menengah yang terkait produk dari Perhutanan Sosial
UMKM
4) Dukungan standardisasi, sertifikasi, dan pemasaran produk usaha mikro, kecil, dan menengah yang terkait produk dari Perhutanan Sosial
UMKM
NO KEGIATAN Kodefikasi sesuai Nomenklatur dalam Penganggaran APBD ANGGARAN OUTPUT KETERANGAN Rencana Realisasi Rencana Realisasi Satuan Inti Pendukung Total Inti Pendukung Total
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
(9)
(10)
(11)
(12)
(13) 5) Pemberdayaan ekonomi masyarakat di sekitar hutan
Orang
6) Pelatihan keterampilan kerja bagi masyarakat di sekitar hutan
Orang
7) Pemberian bantuan modal usaha bagi masyarakat di sekitar hutan dalam rangka mendorong upaya pelestarian hutan
Orang
8) Pengembangan destinasi pariwisata kehutanan
Lokasi
9) Penelitian dan pengembangan
Dokumen
b. Pemberian insentif atas kinerja pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan
Kabupaten/ Kota
c. Dukungan pelaksanaan rekonsiliasi penerimaan negara bukan pajak sektor kehutanan yang dibagihasilkan
Kegiatan/ Laporan
d. Dukungan kesekretariatan penyusunan, pembinaan, dan/atau pengawasan DBH DR provinsi
Kegiatan/ Laporan
e. Pemberian bantuan perlindungan sosial bagi pekerja dan/atau kelompok sektor kehutanan dalam
Orang
NO KEGIATAN Kodefikasi sesuai Nomenklatur dalam Penganggaran APBD ANGGARAN OUTPUT KETERANGAN Rencana Realisasi Rencana Realisasi Satuan Inti Pendukung Total Inti Pendukung Total
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
(9)
(10)
(11)
(12)
(13) rangka jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
f. Pengelolaan kebersihan dalam rangka pelestarian hutan dalam dan luar kawasan
Kegiatan
g. Pengelolaan jalan sekitar kawasan dalam rangka mendukung pengelolaan hutan sesuai kewenangannya
Km
h. Dukungan dalam rangka pencapaian FOLU Net Sink 2030 meliputi:
4) Penyusunan rencana kerja FOLU Net Sink 2030
Dokumen
5) Monitoring dan evaluasi FOLU Net Sink 2030
Kegiatan/ Dokumen
6) Pengendalian dan pengawasan FOLU Net Sink 2030
Kegiatan/ Dokumen
i. Bantuan keuangan khusus kepada kabupaten/kota
Kabupaten/ Kota
Jumlah(7)
PETUNJUK PENGISIAN
NO URAIAN
1. Diisi sesuai nama provinsi yang bersangkutan
2. Diisi sesuai tahapan pelaporan
3. Diisi sesuai periode anggaran pelaksanaan kegiatan
4. Diisi dengan pagu alokasi DBH DR tahun berkenaan
5. Diisi dengan pagu Sisa DBH DR yang dianggarkan
6. Diisi dengan total pagu yang dianggarkan, pagu alokasi DBH DR tahun berkenaan ditambah dengan pagu Sisa DBH DR yang dianggarkan
7. Diisi dengan jumlah dari total rencana anggaran dan total realisasi anggaran seluruh rincian kegiatan, baik anggaran inti, anggaran pendukung, maupun total anggaran
8. Kolom 3 diisi kodefikasi sesuai nomenklatur dalam penganggaran APBD
9. Anggaran untuk kolom 4 diisi dengan jumlah pagu untuk kegiatan inti yang disepakati dalam RKP
10. Anggaran untuk kolom 5 diisi dengan jumlah pagu untuk kegiatan pendukung yang disepakati dalam RKP
11. Anggaran untuk kolom 6 diisi dengan total pagu kegiatan inti ditambah dengan kegiatan pendukung
12. Anggaran untuk kolom 7 diisi dengan jumlah realisasi untuk kegiatan inti yang disepakati dalam RKP
13. Anggaran untuk kolom 8 diisi dengan jumlah realisasi untuk kegiatan pendukung yang disepakati dalam RKP
14. Anggaran untuk kolom 9 diisi dengan total realisasi kegiatan inti ditambah dengan kegiatan pendukung
15. Output untuk kolom 10 diisi dengan target output yang ditetapkan dalam APBD
16. Output untuk kolom 11 diisi dengan realisasi output
17. Output untuk kolom 12 sudah terisi satuan output
18. Kolom 13 diisi dengan keterangan seperti rincian belanja pendukung, metode pelaksanaan, dll
2. Format Laporan Realisasi Penggunaan Sisa Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi Kabupaten/Kota
LAPORAN REALISASI PENGGUNAAN DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM KEHUTANAN DANA REBOISASI KABUPATEN/KOTA …………..(1) PERIODE …………..(2) TAHUN ANGGARAN …………..(3) SISA DBH DR : ………………. (4) TOTAL PAGU : ………………. (5)
NO KEGIATAN Kodefikasi sesuai Nomenklatur dalam Penganggaran APBD ANGGARAN OUTPUT KETERANGAN Rencana Realisasi Rencana Realisasi Satuan Inti Pendukung Total Inti Pendukung Total
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
(9)
(10)
(11)
(12)
(13)
1. Pembangunan dan Pengelolaan Taman Hutan Raya
a. Pembangunan dan Pengelolaan Taman Hutan Raya
1) Proses pengusulan dan penetapan pembangunan Tahura
Dokumen
2) Perencanaan:
KOP KEPALA DAERAH
NO KEGIATAN Kodefikasi sesuai Nomenklatur dalam Penganggaran APBD ANGGARAN OUTPUT KETERANGAN Rencana Realisasi Rencana Realisasi Satuan Inti Pendukung Total Inti Pendukung Total
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
(9)
(10)
(11)
(12)
(13) a) Penataan Blok Tahura
Unit KK
b) Penyusunan Rencana Pengelolaan Kawasan Tahura
Unit KK
c) Kerja sama Pengelolaan Kawasan Tahura
Jumlah Perjanjian Kerja Sama
d) Peningkatan Efektivitas Pengelolaan Tahura
Unit KK
3) Pengelolaan:
a) Penanganan area terbuka (open area) melalui penanganan konflik tenurial di Kawasan Tahura
Hektar
b) Perlindungan dan Pengamanan Kawasan Tahura bersama masyarakat
Unit KK
c) Pengelolaan daerah penyangga Tahura
Hektar
d) Konservasi Keanekaragaman Hayati, Spesies dan Genetik melalui
Dokumen
NO KEGIATAN Kodefikasi sesuai Nomenklatur dalam Penganggaran APBD ANGGARAN OUTPUT KETERANGAN Rencana Realisasi Rencana Realisasi Satuan Inti Pendukung Total Inti Pendukung Total
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
(9)
(10)
(11)
(12)
(13) perlindungan, Pengawetan dan Pemanfaatan Kehati, Spesies, dan Genetik di Tahura, melalui Inventarisasi dan Pemantauan Potensi Keanekaragaman Hayati, Spesies, dan Genetik 4) Pemanfaatan Jasa Lingkungan
a) Penyusunan Desain Tapak Kawasan Tahura
Dokumen
b) Pembangunan sarpras Dasar Pengelolaan Wisata Alam (Gerbang, Loket, Papan Informasi, Toilet)
Unit
c) Penetapan Areal Pemanfaatan Air (PAPA) di Tahura
Unit KK
5) Pengelolaan Sampah di Dalam Kawasan dan Sekitar Kawasan Tahura sesuai kewenangannya
a) Penyusunan Master Plan Pengelolaan Sampah
Dokumen
b) Peningkatan Peran Serta
Kelompok
NO KEGIATAN Kodefikasi sesuai Nomenklatur dalam Penganggaran APBD ANGGARAN OUTPUT KETERANGAN Rencana Realisasi Rencana Realisasi Satuan Inti Pendukung Total Inti Pendukung Total
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
(9)
(10)
(11)
(12)
(13) Masyarakat dalam Pengelolaan Persampahan c) Pengurangan sampah (pembatasan timbulan sampah, pemanfaatan kembali, pendauran ulang sampah)
Ton
d) Penanganan sampah (pengumpulan, pemilahan, pemrosesan, pengangkutan)
Ton
e) Pembangunan dan penyediaan sarana dan prasarana pengelolaan persampahan
Unit
f) Penyediaan Sarana dan Prasarana Pengelolaan Sampah di TPS/TPST/TPS3 R
Unit
g) Pemeliharaan sarana dan prasarana pengelolaan sampah
Unit
NO KEGIATAN Kodefikasi sesuai Nomenklatur dalam Penganggaran APBD ANGGARAN OUTPUT KETERANGAN Rencana Realisasi Rencana Realisasi Satuan Inti Pendukung Total Inti Pendukung Total
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
(9)
(10)
(11)
(12)
(13) h) Sosialisasi dan edukasi pengelolaan sampah
Kegiatan
i) Peningkatan kapasitas SDM pengelola Kawasan wisata dalam pengelolaan sampah
Orang
j) Monitoring dan evaluasi
Kegiatan
6) Bina Pengelolaan dan Pemulihan Ekosistem
a) Penyusunan Rencana Pemulihan Ekosistem
Hektar
b) Penanaman bersama Masyarakat
Hektar
c) Pemeliharaan Tanaman bersama Masyarakat
Hektar
b. Pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan di Tahura
1) Pembentukan Masyarakat Peduli Api (MPA)
Orang
2) Patroli Pencegahan Kebakaran Hutan bersama Masyarakat
Hektar/ Spot
NO KEGIATAN Kodefikasi sesuai Nomenklatur dalam Penganggaran APBD ANGGARAN OUTPUT KETERANGAN Rencana Realisasi Rencana Realisasi Satuan Inti Pendukung Total Inti Pendukung Total
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
(9)
(10)
(11)
(12)
(13) Peduli Api 3) Patroli Pemadaman Kebakaran Hutan
Hektar
4) Penyadartahuan Masyarakat
Desa/ Kelompok
5) Penyediaan sarpras Kebakaran Hutan dan Lahan
Unit
6) Pembuatan sekat bakar, sekat kanal, embung, dan kantong air
Unit
7) Pembuatan sistem peringatan dini karhutla
Unit/ Sistem
8) Pendampingan dan peningkatan kapasitas petugas dan masyarakat (praktik pembukaan lahan tanpa bakar pembuatan dan/atau pengelolaan sekat bakaran pembuatan kompos hasil limbah vegetasi dsb)
Orang
9) Pembuatan, pemasangan dan sosialisasi rambu- rambu dan papan peringatan pencegahan karhutla, penyebarluasan informasi melalui peta, infografis atau
Unit/ Lokasi
NO KEGIATAN Kodefikasi sesuai Nomenklatur dalam Penganggaran APBD ANGGARAN OUTPUT KETERANGAN Rencana Realisasi Rencana Realisasi Satuan Inti Pendukung Total Inti Pendukung Total
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
(9)
(10)
(11)
(12)
(13) sejenisnya 10) Penerapan deteksi dini (melalui menara pengawas, kamera/CCTV, penginderaan jauh)
Unit
11) Pengolahan dan penyebarluasan data dan informasi hotspot
Unit
12) Penetapan posko dalkarhutla dan level kesiagaannya
Unit
13) Pemadaman (pengukuran api atau size up, pembuatan ilaran api udara, penyapuan bara api atau mopping up, dsb)
Hektar
14) Pengadaan dan pemeliharaan sarpras dalkarhutla
Unit
c. Penanganan Pasca Kebakaran Hutan dan Lahan di Taman Hutan Raya
1) Pengumpulan Bahan dan Keterangan (Lokasi):
a) Penghitungan luas areal terbakar
Hektar
b) Analisa dampak dan penaksiran kerugian
Dokumen
NO KEGIATAN Kodefikasi sesuai Nomenklatur dalam Penganggaran APBD ANGGARAN OUTPUT KETERANGAN Rencana Realisasi Rencana Realisasi Satuan Inti Pendukung Total Inti Pendukung Total
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
(9)
(10)
(11)
(12)
(13) c) Detasering terhadap areal pasca karhutla
Hektar
2) Pemulihan ekosistem areal bekas terbakar yang melibatkan masyarakat
Hektar
3) Penanganan Kasus:
a) Koordinasi dalam rangka investigasi dan penyidikan penyebab kejadian karhutla
Kali
b) Koordinasi dalam rangka penegakan hukum (bila perlu)
Kali
2. Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan
a. Penyadartahuan pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Kampanye/Sosialisasi/ Penyuluhan/ Pameran)
Lokasi
b. Pembuatan bahan kampanye dan/atau alat peraga
Unit/ Buku
NO KEGIATAN Kodefikasi sesuai Nomenklatur dalam Penganggaran APBD ANGGARAN OUTPUT KETERANGAN Rencana Realisasi Rencana Realisasi Satuan Inti Pendukung Total Inti Pendukung Total
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
(9)
(10)
(11)
(12)
(13)
c. Pembuatan, penyajian dan penyebarluasan informasi kerawanan karhutla melalui peta atau sejenisnya
Unit/ Lembar
d. Pembuatan, pemasangan, dan sosialisasi rambu- rambu
Unit/ Lokasi
e. Pendampingan (Pembentukan/Pembinaan) Masyarakat Peduli Api
Kelompok
f. Praktek Pembukaan Lahan Tanpa Bakar (PLTB)
Lokasi/Hektar
g. Pembuatan dan/atau pengelolaan sekat bakar
Km
h. Pengelolaan Bahan Bakaran dalam rangka pengendalian kebakaran hutan dan lahan yang sesuai dengan kewenangannya:
1) Pembuatan kompos hasil limbah vegetasi
Kg/Kelompok Masyarakat
2) Pembuatan cuka kayu hasil limbah vegetasi
Kg/Kelompok Masyarakat
3) Pembuatan asap cair hasil limbah vegetasi
Kg/Kelompok Masyarakat
NO KEGIATAN Kodefikasi sesuai Nomenklatur dalam Penganggaran APBD ANGGARAN OUTPUT KETERANGAN Rencana Realisasi Rencana Realisasi Satuan Inti Pendukung Total Inti Pendukung Total
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
(9)
(10)
(11)
(12)
(13) 4) Peningkatan usaha kerajinan hasil limbah vegetasi
Jenis dan Jumlah Usaha
5) Usaha produksi lainnya dari pemanfaatan hasil limbah vegetasi
Jenis dan Jumlah Usaha
i. Pembuatan Sekat Kanal/Embung/Kantong Air
Unit
j. Peningkatan koordinasi dalam rangka pemantapan perencanaan dan pelaksanaan kegiatan pengendalian kebakaran hutan dan lahan melalui rapat kerja dan rapat koordinasi
Kegiatan
k. Pengembangan sistem peringatan dan deteksi dini dalkarhutla
Unit/Sistem
l. Patroli pencegahan kebakaran hutan dan lahan
Desa
m. Peningkatan kapasitas SDM Dalkarhutla (pendidikan dan pelatihan, pembekalan melalui in- house training dan on-the- job training, bimbingan
Orang
NO KEGIATAN Kodefikasi sesuai Nomenklatur dalam Penganggaran APBD ANGGARAN OUTPUT KETERANGAN Rencana Realisasi Rencana Realisasi Satuan Inti Pendukung Total Inti Pendukung Total
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
(9)
(10)
(11)
(12)
(13) teknis dan pembinaan lainnya)
n. Pengembangan dan Pemeliharaan Sarana Prasarana Dalkarhutla
1) Kendaraan bermotor khusus dalkarhutla
Unit
2) Kendaraan/ transportasi air
Unit
3) Pompa Jinjing
Unit
4) Pompa Induk
Unit
5) Pompa Apung
Unit
6) Selang
Unit
7) Nozzle
Unit
8) Peralatan tangan
Unit
9) Pompa Punggung
Unit
10) Peralatan Pribadi (APD)
Unit
11) Perlengkapan Regu
Unit
o. Penetapan dan Operasional Posko Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan
Posko
p. Pelaksanaan Pemadaman Darat
Hari Operasi
NO KEGIATAN Kodefikasi sesuai Nomenklatur dalam Penganggaran APBD ANGGARAN OUTPUT KETERANGAN Rencana Realisasi Rencana Realisasi Satuan Inti Pendukung Total Inti Pendukung Total
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
(9)
(10)
(11)
(12)
(13)
q. Pembuatan peta rawan bencana dan aplikasi sistem informasi potensi ancaman Karhutla
Unit/ Sistem
r. Pendirian posko Karhutla
Posko
3. Penanganan Pasca Kebakaran Hutan dan Lahan di Taman Hutan Raya
a. Pengawasan areal bekas terbakar
Lokasi
b. Penghitungan luas areal kebakaran hutan dan lahan dengan citra satelit (inventarisasi luas karhutla)
Hektar
c. Penaksiran kerugian
Hektar
d. Koordinasi penanganan pasca karhutla
Kegiatan/ Lokasi
4. Penanaman Daerah Aliran Sungai Kritis, Penanaman pada Kawasan Perlindungan Setempat, dan Pembuatan Bangunan Konservasi Tanah dan Air
a. Pembibitan
Batang
NO KEGIATAN Kodefikasi sesuai Nomenklatur dalam Penganggaran APBD ANGGARAN OUTPUT KETERANGAN Rencana Realisasi Rencana Realisasi Satuan Inti Pendukung Total Inti Pendukung Total
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
(9)
(10)
(11)
(12)
(13)
b. Penanaman Daerah Aliran Sungai (DAS) kritis
Hektar
c. Penanaman pada kawasan perlindungan setempat
Hektar
d. Pembuatan bangunan Konservasi Tanah dan Air (KTA)
Unit
5. Pembangunan dan Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau
a. Perencanaan RTH
Dokumen/ Rekomendasi
b. Perancangan teknik RTH
Dokumen/ Rekomendasi
c. Pelaksanaan pembangunan RTH
Luas Lahan/ Hektar
d. Pemanfaatan dan pemeliharaan RTH
Luas Lahan/ Hektar
6. Penyuluhan Lingkungan Hidup
a. Peningkatan Kapasitas dan Kompetensi Sumber Daya Manusia Bidang Lingkungan Hidup untuk Lembaga Kemasyarakatan
Orang
NO KEGIATAN Kodefikasi sesuai Nomenklatur dalam Penganggaran APBD ANGGARAN OUTPUT KETERANGAN Rencana Realisasi Rencana Realisasi Satuan Inti Pendukung Total Inti Pendukung Total
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
(9)
(10)
(11)
(12)
(13)
b. Pendampingan Gerakan Peduli Lingkungan Hidup
Kegiatan
c. Penyelenggaraan Penyuluhan dan Kampanye Lingkungan Hidup tingkat Daerah Kabupaten/Kota
Jumlah Masyarakat/ Kelompok Masyarakat/ Pelaku Usaha/ Kegiatan yang Terlibat
d. Sosialisasi Informasi Peringatan Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup pada Masyarakat di kabupaten/kota yang dilaksanakan
Orang
e. Penumbuhan kesadaran keluarga dalam peningkatan kualitas lingkungan hidup dan kawasan permukiman yang sehat
Keluarga
7. Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
Peningkatan Efektivitas Pengelolaan Areal Preservasi:
NO KEGIATAN Kodefikasi sesuai Nomenklatur dalam Penganggaran APBD ANGGARAN OUTPUT KETERANGAN Rencana Realisasi Rencana Realisasi Satuan Inti Pendukung Total Inti Pendukung Total
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
(9)
(10)
(11)
(12)
(13)
a. Patroli Pengamanan bersama Masyarakat
Lokasi
b. Penyediaan sarpras Pengelolaan
Unit
c. Pendidikan/Penelitian dan Penyadartahuan
Orang
d. Inventarisasi/Monitoring Potensi Kehati
Dokumen
e. Pemulihan Ekosistem/Pembinaan Habitat
Hektar
8. Pengelolaan Keanekaragaman Hayati
a. Penyusunan Profil Kehati, Spesies dan Genetik
Dokumen
b. Penyusunan Rencana Induk Pengelolaan Kehati, Spesies dan Genetik
Dokumen
c. Pengembangan Sistem Database Kehati, Spesies dan Genetik (Balai Kliring)
Unit
d. Pencadangan sumber daya alam hayati melalui pengelolaan Taman Kehati melalui penanaman Pohon Langka sesuai Ekoregion dan Ruang Terbuka Hijau
Jenis
NO KEGIATAN Kodefikasi sesuai Nomenklatur dalam Penganggaran APBD ANGGARAN OUTPUT KETERANGAN Rencana Realisasi Rencana Realisasi Satuan Inti Pendukung Total Inti Pendukung Total
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
(9)
(10)
(11)
(12)
(13)
e. Pembangunan dan Pengelolaan Kawasan/Area dengan Nilai Kehati Tinggi di luar Kawasan Hutan, di luar kawasan suaka alam, dan kawasan pelestarian alam
Unit
9. Kegiatan Strategis Lainnya
a. Penguatan perekonomian Daerah yang meliputi:
1) Penyusunan dokumen Integrated Area Development
Dokumen
2) Penyediaan sarana dan prasarana
Unit
3) Pendampingan dan pemberdayaan usaha mikro, kecil dan menengah yang terkait produk dari Perhutanan Sosial
UMKM
4) Dukungan standardisasi, sertifikasi, dan pemasaran produk usaha mikro, kecil, dan menengah yang terkait produk dari Perhutanan Sosial
UMKM
5) Pemberdayaan ekonomi masyarakat di sekitar hutan
Orang
6) Pelatihan keterampilan kerja
Orang
NO KEGIATAN Kodefikasi sesuai Nomenklatur dalam Penganggaran APBD ANGGARAN OUTPUT KETERANGAN Rencana Realisasi Rencana Realisasi Satuan Inti Pendukung Total Inti Pendukung Total
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
(9)
(10)
(11)
(12)
(13) bagi masyarakat di sekitar hutan 7) Pemberian bantuan modal usaha bagi masyarakat di sekitar hutan dalam rangka mendorong upaya pelestarian hutan
Orang
8) Pengembangan destinasi pariwisata kehutanan dan/atau
Lokasi
9) Penelitian dan pengembangan
Dokumen
b. Pemberian insentif atas kinerja pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan dari provinsi kepada kabupaten/kota dan dari kabupaten/kota kepada desa
Desa
c. Dukungan pelaksanaan rekonsiliasi penerimaan negara bukan pajak sektor kehutanan yang dibagihasilkan
Kegiatan/ Laporan
d. Dukungan kesekretariatan penyusunan, pembinaan, dan/atau pengawasan DBH DR kabupaten/kota
Kegiatan/ Laporan
e. Pemberian bantuan perlindungan sosial bagi pekerja dan/atau kelompok sektor
Orang
NO KEGIATAN Kodefikasi sesuai Nomenklatur dalam Penganggaran APBD ANGGARAN OUTPUT KETERANGAN Rencana Realisasi Rencana Realisasi Satuan Inti Pendukung Total Inti Pendukung Total
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
(9)
(10)
(11)
(12)
(13) kehutanan dalam rangka jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
f. Pengelolaan kebersihan dalam rangka pelestarian hutan dalam dan luar kawasan
Kegiatan
g. Pengelolaan jalan sekitar kawasan dalam rangka mendukung pengelolaan hutan sesuai kewenangannya
Km
h. Dukungan dalam rangka pencapaian FOLU Net Sink 2030 meliputi:
1) Penyusunan rencana kerja FOLU Net Sink 2030
Dokumen
2) Monitoring dan evaluasi FOLU Net Sink 2030
Kegiatan/ Dokumen
3) Pengendalian dan pengawasan FOLU Net Sink 2030
Kegiatan/ Dokumen
Jumlah(6)
PETUNJUK PENGISIAN
NO URAIAN
1. Diisi sesuai dengan nama kabupaten/kota yang bersangkutan
2. Diisi sesuai periode pelaporan
3. Diisi dengan tahun anggaran pelaksanaan kegiatan
4. Diisi sesuai pagu Sisa DBH DR
5. Diisi dengan total pagu Sisa DBH DR yang dianggarkan
6. Diisi dengan jumlah dari total rencana anggaran dan total realisasi anggaran seluruh rincian kegiatan, baik anggaran inti, anggaran pendukung, maupun total anggaran
7. Kolom 3 diisi kodefikasi sesuai nomenklatur dalam penganggaran APBD
8. Anggaran untuk kolom 4 diisi dengan jumlah pagu untuk kegiatan inti yang disepakati dalam RKP
9. Anggaran untuk kolom 5 diisi dengan jumlah pagu untuk kegiatan pendukung yang disepakati dalam RKP
10. Anggaran untuk kolom 6 diisi dengan total pagu kegiatan inti ditambah dengan kegiatan pendukung
11. Anggaran untuk kolom 7 diisi dengan jumlah realisasi untuk kegiatan inti yang disepakati dalam RKP
12. Anggaran untuk kolom 8 diisi dengan jumlah realisasi untuk kegiatan pendukung yang disepakati dalam RKP
13. Anggaran untuk kolom 9 diisi dengan total realisasi kegiatan inti ditambah dengan kegiatan pendukung
14. Output untuk kolom 10 diisi dengan target output yang ditetapkan dalam APBD
15. Output kolom 11 diisi dengan realisasi output
14. Output kolom 12 sudah terisi satuan output
16. Kolom 13 diisi dengan keterangan seperti rincian belanja pendukung, metode pelaksanaan, dll
G.
FORMAT BERITA ACARA REKONSILIASI PERHITUNGAN SISA DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM KEHUTANAN DANA REBOISASI
BERITA ACARA HASIL REKONSILIASI
PERHITUNGAN SISA DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM KEHUTANAN DANA REBOISASI SAMPAI DENGAN TA ….
PROVINSI/KABUPATEN/KOTA ….
Pada hari ...., tanggal ...., telah dilaksanakan rekonsiliasi oleh perwakilan dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (Kementerian Keuangan), …. (Kementerian Kehutanan), …. (Kementerian Lingkungan Hidup), …. (Kementerian Dalam Negeri), dan Pemerintah Daerah atas realisasi penggunaan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi (DBH DR) Pemerintah Daerah TA .... dengan hasil pembahasan sebagai berikut:
1 Perhitungan Sisa DBH DR definitif sebagaimana terlampir telah disepakati oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah bersangkutan yaitu sebesar Rp….
2 Nilai awal Sisa DBH DR yang digunakan sebagai dasar perhitungan Sisa DBH DR definitif mengacu pada ….
3 Pembahasan penggunaan DBH DR pada TA … didasarkan pada catatan dan bukti-bukti yang disampaikan oleh pemerintah daerah.
4 Apabila kemudian hari ditemukan bukti bahwa penggunaan DBH DR yang disampaikan Pemerintah Daerah tidak benar, maka Pemerintah Daerah berkewajiban memperbaiki catatan atas Sisa DBH DR dan menganggarkan pada APBD perubahan tahun berkenaan atau APBD tahun berikutnya.
5 Berita acara ini disusun, ditandatangani, dan disimpan dalam bentuk digital. Apabila dikemudian hari ditemukan kekeliruan, maka akan dilakukan perbaikan seperlunya dengan kesepakatan para pihak.
Demikian Berita Acara ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Para Pihak yang Membahas:
Nama Instansi NIP Tanda Tangan
1. …..
…..
…..
2. …..
…..
…..
LAMPIRAN I BERITA ACARA HASIL REKONSILIASI PERHITUNGAN SISA DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM KEHUTANAN DANA REBOISASI SAMPAI DENGAN TA ….
PROVINSI/KABUPATEN/KOTA ….
1. Sisa DBH DR :
Rp ….
2. Penyaluran DBH DR TA ….
:
Rp ….
3. Realisasi DBH DR TA ….
:
Rp ….
4. Faktor Penambah Lainnya :
Rp ….
5. Faktor Pengurang Lainnya :
Rp ….
6. Sisa DBH DR Definitif s.d. TA … :
Rp ….
Provinsi No.
Kegiatan Rencana (Rp) Realisasi (Rp) Realisasi Disetujui (Rp)
1. Rehabilitasi di luar kawasan sesuai kewenangan provinsi
2. Rehabilitasi hutan dan lahan sesuai kewenangan provinsi
3. Pembangunan dan pengelolaan Hasil Hutan Kayu, Hasil Hutan Bukan Kayu, dan/atau jasa lingkungan dalam kawasan
4. Pemberdayaan Masyarakat dan Perhutanan Sosial
5. Operasionalisasi Kesatuan Pengelolaan Hutan
6. Pengendalian kebakaran hutan dan lahan
7. Perlindungan dan pengamanan hutan
8. Pengembangan perbenihan tanaman hutan
9. Penyuluhan kehutanan
10. Kegiatan strategis lainnya
Jumlah ….
….
….
Kabupaten/Kota No.
Kegiatan Rencana (Rp) Realisasi (Rp) Realisasi Disetujui (Rp)
1. Pembangunan dan pengelolaan taman hutan raya
2. Pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan
3. Penanganan pasca kebakaran hutan dan lahan di taman hutan raya
4. Penanaman DAS kritis, penanaman pada kawasan perlindungan setempat, dan pembuatan bangunan konservasi tanah dan air
5. Pembangunan dan pengelolaan ruang terbuka hijau
6. Penyuluhan lingkungan hidup
7. Konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya
8. Pengelolaan keanekaragaman hayati
9. Kegiatan strategis lainnya
Jumlah
LAMPIRAN II BERITA ACARA HASIL REKONSILIASI PERHITUNGAN SISA DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM KEHUTANAN DANA REBOISASI SAMPAI DENGAN TA ….
PROVINSI/KABUPATEN/KOTA ….
1. Kementerian Keuangan
2. Kementerian Kehutanan
3. Kementerian Lingkungan Hidup
4. Kementerian Dalam Negeri
6. Pemerintah Daerah
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
PURBAYA YUDHI SADEWA Dokumen ini telah ditandatangani menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN. Untuk memastikan keaslian tanda tangan elektronik, silakan pindai QR Code pada laman https://satu.kemenkeu.go.id atau unggah dokumen pada laman https://tte.komdigi.go.id/verifyPDF