TATA CARA PELAKSANAAN ANGGARAN TRANSFER KE DAERAH
(1) Penyaluran DBH PBB Bagi Rata untuk kabupaten/kota dilaksanakan dalam 3 (tiga) tahap, yaitu:
a. tahap I pada bulan April;
b. tahap II pada bulan Agustus; dan
c. tahap III pada bulan November.
(2) Penyaluran DBH PBB Bagi Rata untuk kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan rincian sebagai berikut:
a. penyaluran tahap I sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari pagu perkiraan alokasi;
b. penyaluran tahap II sebesar 50% (lima puluh persen) dari pagu perkiraan alokasi; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
c. penyaluran tahap III didasarkan pada selisih antara pagu perkiraan alokasi/perubahan perkiraan alokasi dengan jumlah dana yang telah disalurkan pada tahap I dan tahap II.
(3) Dalam hal sampai dengan akhir bulan November belum ditetapkan perubahan perkiraan alokasi, maka penyaluran tahap III sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b adalah sebesar sisa pagu perkiraan alokasi.
(4) Penyaluran insentif PBB dilaksanakan sekaligus pada bulan November.
(1) Penyaluran DBH PBB Bagian provinsi/kabupaten/kota dan Biaya Pemungutan PBB Bagian provinsi/kabupaten/kota untuk sektor Perkebunan, Perhutanan, dan Pertambangan dilaksanakan langsung oleh KPA Transfer ke Daerah.
(2) Penyaluran DBH PBB Bagian provinsi/kabupaten/kota dan Biaya Pemungutan PBB Bagian provinsi/kabupaten/kota untuk sektor Perkebunan, Perhutanan, dan Pertambangan selain Minyak Bumi dan Gas Bumi serta Panas Bumi dilaksanakan secara mingguan yang dimulai pada bulan Agustus setelah Surat Penetapan Pajak Terutang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
(3) Dalam hal sampai dengan akhir bulan November belum ditetapkan perubahan perkiraan alokasi, maka penyaluran DBH PBB Bagian provinsi/kabupaten/kota dan Biaya Pemungutan PBB Bagian provinsi/kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah sebesar sisa pagu perkiraan alokasi yang disalurkan secara sekaligus pada bulan Desember.
(1) Penyaluran DBH PBB dan Biaya Pemungutan PBB sektor pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi serta Panas Bumi dilaksanakan secara triwulanan, yaitu:
a. triwulan I paling lambat pada bulan Maret;
b. triwulan II paling lambat pada bulan Juni;
c. triwulan III paling lambat pada bulan September; dan
d. triwulan IV paling lambat pada bulan Desember.
(2) Penyaluran DBH PBB dan Biaya Pemungutan PBB sektor pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi serta Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan rincian sebagai berikut:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. penyaluran triwulan I, triwulan II, dan triwulan III masing-masing sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari pagu perkiraan alokasi;
dan
b. penyaluran triwulan IV didasarkan pada selisih antara pagu perkiraan alokasi/perubahan perkiraan alokasi dengan jumlah dana yang telah disalurkan pada triwulan I, triwulan II, dan triwulan III.
(3) Dalam hal sampai dengan akhir bulan November tahun anggaran berjalan belum ditetapkan perubahan perkiraan alokasi, penyaluran triwulan IV sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b adalah sebesar sisa pagu perkiraan alokasi.
(1) Penyaluran DBH PPh Pasal 21 dan PPh WPOPDN dilaksanakan secara triwulanan, yaitu:
a. triwulan I pada bulan Maret;
b. triwulan II pada bulan Juni;
c. triwulan III pada bulan September; dan
d. triwulan IV pada bulan Desember.
(2) Penyaluran DBH PPh Pasal 21 dan PPh WPOPDN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan rincian sebagai berikut:
a. penyaluran triwulan I, triwulan II, dan triwulan III masing-masing sebesar 20% (dua puluh persen) dari pagu perkiraan alokasi; dan
b. penyaluran triwulan IV didasarkan pada selisih antara pagu perkiraan alokasi/perubahan perkiraan alokasi dengan jumlah dana yang telah disalurkan pada triwulan I, triwulan II, dan triwulan III.
(3) Dalam hal sampai dengan akhir bulan November tahun anggaran berjalan belum ditetapkan perubahan perkiraan alokasi, penyaluran triwulan IV sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b adalah sebesar sisa pagu perkiraan alokasi.
(1) Dalam hal terjadi kelebihan penyaluran DBH Pajak yang disebabkan realisasi penyaluran lebih besar daripada perhitungan DBH yang didasarkan pada realisasi penerimaan dalam 1 (satu) tahun anggaran, maka kelebihan penyaluran tersebut diperhitungkan terhadap penyaluran pada tahun anggaran berikutnya.
(2) Dalam hal perhitungan kelebihan penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperkirakan tidak dapat diperhitungkan dalam penyaluran DBH Pajak sejenis pada tahun anggaran berikutnya, maka www.djpp.kemenkumham.go.id
kelebihan penyaluran tersebut dapat diperhitungkan secara berurutan terhadap penyaluran DBH Pajak lainnya, DBH SDA, dan DAU.
(1) Penyaluran DBH CHT dilaksanakan dalam 3 (tiga) tahap, yaitu:
a. tahap I pada bulan April;
b. tahap II pada bulan Agustus; dan
c. tahap III pada bulan November.
(2) Penyaluran DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan rincian sebagai berikut:
a. penyaluran tahap I sebesar 40% (empat puluh persen) dari pagu perkiraan alokasi;
b. penyaluran tahap II sebesar 40% (empat puluh persen) dari pagu perkiraan alokasi; dan
c. penyaluran tahap III didasarkan pada selisih antara pagu perkiraan alokasi/perubahan perkiraan alokasi dengan jumlah dana yang telah disalurkan pada tahap I dan tahap II.
(3) Dalam hal sampai dengan akhir bulan November tahun anggaran berjalan belum ditetapkan perubahan perkiraan alokasi, penyaluran tahap III sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c adalah sebesar sisa pagu perkiraan alokasi.
(4) Penyaluran DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat ditangguhkan dan/atau dihentikan dalam hal adanya pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) DBH CHT yang ditangguhkan dan/atau dihentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat disalurkan kembali setelah dipenuhinya kewajiban yang menjadi dasar pengenaan sanksi tersebut, sepanjang tidak melampaui tahun anggaran berjalan.
(1) Dalam hal terjadi kelebihan penyaluran DBH CHT yang disebabkan realisasi penyaluran lebih besar daripada perhitungan DBH yang didasarkan pada realisasi penerimaan dalam 1 (satu) tahun anggaran, maka kelebihan penyaluran tersebut diperhitungkan terhadap penyaluran pada tahun anggaran berikutnya.
(2) Dalam hal perhitungan kelebihan penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperkirakan tidak dapat diperhitungkan dalam penyaluran DBH CHT tahun anggaran berikutnya, maka kelebihan www.djpp.kemenkumham.go.id
penyaluran tersebut dapat diperhitungkan secara berurutan terhadap penyaluran DBH Pajak, DBH SDA, dan DAU.
(1) Penyaluran DBH SDA dilaksanakan berdasarkan realisasi penerimaan SDA tahun anggaran berjalan.
(2) Dalam hal DBH SDA yang dihitung berdasarkan realisasi penerimaan melebihi pagu yang ditetapkan dalam APBN atau APBN Perubahan, maka dapat dilakukan penyaluran sesuai dengan realisasi penerimaan setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
(1) Penyaluran DBH SDA dilaksanakan secara triwulanan, yaitu:
a. triwulan I pada bulan Maret;
b. triwulan II pada bulan Juni;
c. triwulan III pada bulan September; dan
d. triwulan IV pada bulan Desember.
(2) Penyaluran DBH SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan rincian sebagai berikut:
a. penyaluran triwulan I dan triwulan II masing-masing sebesar 20% (dua puluh persen) dari pagu perkiraan alokasi;
b. penyaluran triwulan III sebesar 30% (tiga puluh persen) dari pagu perkiraan alokasi; dan
c. penyaluran triwulan IV didasarkan pada selisih antara pagu perkiraan alokasi/perubahan perkiraan alokasi dengan jumlah dana yang telah disalurkan pada triwulan I, triwulan II, dan triwulan III.
(3) Dalam hal sampai dengan akhir bulan November tahun anggaran berjalan belum ditetapkan perubahan perkiraan alokasi, penyaluran triwulan IV sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d adalah sebesar sisa pagu perkiraan alokasi.
(1) Dalam hal terjadi kelebihan penyaluran DBH SDA yang disebabkan realisasi penyaluran lebih besar daripada perhitungan DBH yang didasarkan pada realisasi penerimaan dalam 1 (satu) tahun anggaran, maka kelebihan penyaluran tersebut diperhitungkan terhadap penyaluran pada tahun anggaran berikutnya.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Dalam hal perhitungan kelebihan penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperkirakan tidak dapat diperhitungkan dalam penyaluran DBH SDA sejenis pada tahun anggaran berikutnya, maka kelebihan penyaluran tersebut dapat diperhitungkan secara berurutan terhadap penyaluran DBH SDA lainnya, DBH Pajak, dan DAU.
Perhitungan kelebihan penyaluran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Pasal 16, dan Pasal 19 tidak dapat diperhitungkan terhadap penyaluran DBH SDA Minyak Bumi dan Gas Bumi dengan porsi 0,5% (nol koma lima persen) dan DBH SDA Kehutanan Dana Reboisasi.
Penyaluran kurang bayar DBH dilaksanakan secara sekaligus sesuai dengan jumlah yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai alokasi kurang bayar DBH.
(1) Penyaluran DAU dilaksanakan setiap bulan masing-masing sebesar 1/12 (satu per dua belas) dari besaran alokasi masing-masing daerah.
(2) Penyaluran DAU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada hari kerja pertama untuk bulan Januari dan 1 (satu) hari kerja sebelum hari kerja pertama bulan berikutnya untuk bulan Februari sampai dengan bulan Desember.
(1) Laporan Realisasi Penyerapan DAK tahap I, tahap II, dan tahap III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dilengkapi dengan Rekapitulasi SP2D atas penggunaan DAK dimaksud beserta softcopy data Rekapitulasi SP2D dengan menggunakan aplikasi Laporan Dana Transfer (LDT).
(2) Format Rekapitulasi SP2D sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Setelah tahun anggaran berakhir, daerah penerima DAK wajib menyampaikan Laporan Realisasi Penyerapan DAK tahap III dan Laporan Penyerapan Penggunaan DAK kepada Menteri Keuangan c.q.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
(2) Laporan Realisasi Penyerapan DAK tahap III merupakan laporan realisasi atas penyerapan DAK tahap III yang dilakukan sampai dengan tanggal 31 Desember tahun anggaran sebelumnya.
(3) Laporan Penyerapan Penggunaan DAK merupakan laporan kumulatif penyerapan DAK yang telah dilakukan sampai dengan tanggal 31 Desember tahun anggaran sebelumnya.
(4) Dalam hal DAK tidak tersalur 100% (seratus persen), maka Laporan Penyerapan Penggunaan DAK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menggunakan pagu sesuai dengan besaran porsi atas DAK yang diterima di kas daerah untuk masing-masing bidang.
(5) Format Laporan Penyerapan Penggunaan DAK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Daerah penerima DAK dapat melakukan optimalisasi penggunaan DAK dengan merencanakan dan menganggarkan kembali kegiatan DAK dalam APBD tahun anggaran berjalan apabila akumulasi nilai kontrak pada suatu bidang DAK lebih kecil dari pagu bidang DAK tersebut.
(2) Optimalisasi penggunaan DAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk kegiatan-kegiatan pada bidang DAK yang sama dan sesuai dengan petunjuk teknis yang ditetapkan.
(1) Dalam hal pada akhir tahun anggaran terdapat sisa DAK dari bidang- bidang DAK yang output kegiatannya sudah tercapai, maka sisa DAK www.djpp.kemenkumham.go.id
tersebut dapat digunakan untuk mendanai kegiatan DAK dengan ketentuan sebagai berikut:
a. sisa DAK dari bidang-bidang tersebut digunakan untuk mendanai kegiatan DAK di bidang yang sama pada tahun anggaran berikutnya; dan/atau
b. akumulasi sisa DAK dari bidang-bidang tersebut dapat digunakan untuk mendanai kegiatan DAK di bidang tertentu pada tahun anggaran berikutnya, dengan memperhatikan prioritas nasional dan menggunakan petunjuk teknis tahun anggaran berjalan.
(2) Sisa DAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat digunakan sebagai dana pendamping DAK.
(3) Pelaksanaan kegiatan yang didanai dari sisa DAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus selesai dan dapat dimanfaatkan pada akhir tahun anggaran berkenaan.
(4) Kepala Daerah menyampaikan Laporan Penggunaan Sisa DAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan c.q. Direktur Dana Perimbangan setelah kegiatan yang didanai dari sisa DAK selesai.
(5) Laporan Penggunaan Sisa DAK sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilengkapi dengan Rekapitulasi SP2D atas penggunaan sisa DAK dimaksud beserta softcopy data Rekapitulasi SP2D dengan menggunakan aplikasi Laporan Dana Transfer (LDT).
(6) Format Laporan Penggunaan Sisa DAK dan Rekapitulasi SP2D atas penggunaan sisa DAK sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tercantum dalam Lampiran V merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Penyaluran Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh, serta Dana Tambahan Infrastruktur dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat dilaksanakan secara bertahap, yaitu:
a. tahap I pada bulan Maret;
b. tahap II pada bulan Juli; dan
c. tahap III pada bulan Oktober.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Penyaluran dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan rincian sebagai berikut:
a. penyaluran tahap I sebesar 30% (tiga puluh persen) dari pagu alokasi;
b. penyaluran tahap II sebesar 45% (empat puluh lima persen) dari pagu alokasi; dan
c. penyaluran tahap III sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari pagu alokasi.
(3) Penyaluran dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah mendapatkan pertimbangan dari Menteri Dalam Negeri.
(1) Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (TP Guru PNSD) dilaksanakan secara triwulanan, yaitu:
a. triwulan I pada minggu terakhir bulan Maret;
b. triwulan II pada minggu terakhir bulan Juni;
c. triwulan III pada minggu terakhir bulan September; dan
d. triwulan IV pada minggu terakhir bulan November.
(2) Penyaluran TP Guru PNSD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan masing-masing sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari alokasi TP Guru PNSD.
(3) Kepala Daerah membuat dan menyampaikan Laporan Realisasi Pembayaran TP Guru PNSD kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan secara semesteran, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Laporan Realisasi Pembayaran TP Guru PNSD Semester I disampaikan paling lambat minggu pertama bulan Agustus tahun anggaran berjalan; dan
b. Laporan Realisasi Pembayaran TP Guru PNSD Semester II disampaikan paling lambat minggu terakhir bulan April tahun anggaran berikutnya.
(4) Laporan Realisasi Pembayaran TP Guru PNSD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas:
a. Rekapitulasi Guru PNSD yang berhak mendapatkan TP Guru PNSD dan telah menerima pembayaran TP Guru PNSD beserta jumlah total pembayarannya;
b. Rekapitulasi Guru PNSD yang berhak mendapatkan TP Guru PNSD namun belum menerima pembayaran TP Guru PNSD beserta jumlah total kekurangan pembayarannya; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
c. Rekapitulasi Realisasi Pembayaran TP Guru PNSD per semester.
(5) Laporan Realisasi Pembayaran TP Guru PNSD Semester II tahun anggaran sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi syarat penyaluran TP Guru PNSD triwulan II.
(6) Format Laporan Realisasi Pembayaran TP Guru PNSD sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Penyaluran Dana Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (DTP Guru PNSD) dilaksanakan secara triwulanan, yaitu:
a. triwulan I pada minggu terakhir bulan Maret;
b. triwulan II pada minggu terakhir bulan Juni;
c. triwulan III pada minggu terakhir bulan September; dan
d. triwulan IV pada minggu terakhir bulan November.
(2) Penyaluran DTP Guru PNSD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan masing-masing sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari alokasi DTP Guru PNSD.
(3) Kepala Daerah wajib membuat dan menyampaikan Laporan Realisasi Pembayaran DTP Guru PNSD kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan secara semesteran, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Laporan Realisasi Pembayaran DTP Guru PNSD Semester I disampaikan paling lambat minggu pertama bulan Agustus tahun anggaran berjalan; dan
b. Laporan Realisasi Pembayaran DTP Guru PNSD Semester II disampaikan paling lambat minggu terakhir bulan April tahun anggaran berikutnya.
(4) Laporan Realisasi Pembayaran DTP Guru PNSD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas:
a. Rekapitulasi Guru PNSD yang berhak mendapatkan DTP Guru PNSD dan telah menerima pembayaran DTP Guru PNSD beserta jumlah total pembayarannya;
b. Rekapitulasi Guru PNSD yang berhak mendapatkan DTP Guru PNSD namun belum menerima pembayaran DTP Guru PNSD beserta jumlah total kekurangan pembayarannya; dan
c. Rekapitulasi Realisasi Pembayaran DTP Guru PNSD per semester.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(5) Laporan Realisasi Pembayaran DTP Guru PNSD Semester II tahun anggaran sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi syarat penyaluran DTP Guru PNSD triwulan II.
(6) Format Laporan Realisasi Pembayaran DTP Guru PNSD sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Mekanisme penyaluran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dilaksanakan melalui pemindahbukuan dana dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah Provinsi, untuk selanjutnya diteruskan secara langsung ke satuan pendidikan dasar dalam bentuk hibah.
(2) Penyaluran BOS dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Penyaluran Dana Insentif Daerah (DID) dilaksanakan secara sekaligus sesuai dengan jumlah yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai alokasi DID.
(2) Penyaluran DID dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) KPA Transfer ke Daerah dapat melakukan pemotongan, penundaan, dan/atau pembayaran kembali anggaran Transfer ke Daerah untuk suatu daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Pemotongan, penundaan, dan/atau pembayaran kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah terdapat surat permintaan dari instansi/unit yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Surat Permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh pimpinan instansi/unit yang berwenang kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
(1) Pemotongan dalam penyaluran anggaran Transfer ke Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) dapat dilakukan dalam hal terdapat:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. kelebihan penyaluran anggaran Transfer ke Daerah; dan/atau
b. kewajiban finansial daerah yang tidak dipenuhi, antara lain berupa pembayaran pinjaman daerah.
(2) Penundaan dalam penyaluran anggaran Transfer ke Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) dapat dilakukan dalam hal terdapat kewajiban non finansial daerah yang tidak dipenuhi, antara lain berupa penyampaian Peraturan Daerah mengenai APBD.
(3) Pembayaran kembali penyaluran anggaran Transfer ke Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) dapat dilakukan setelah dicabutnya sanksi penundaan atau dipenuhinya kewajiban daerah dalam tahun anggaran berjalan.
(4) Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan MENETAPKAN besarnya pemotongan dan/atau penundaan dalam penyaluran anggaran Transfer ke Daerah yang berasal dari permintaan pimpinan instansi/unit yang berwenang antara lain dengan mempertimbangkan besarnya permintaan pemotongan, alokasi, dan lebih salur anggaran Transfer ke Daerah, serta kapasitas fiskal daerah yang bersangkutan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemotongan yang disebabkan adanya lebih salur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemotongan, penundaan, dan pembayaran kembali dalam penyaluran anggaran Transfer ke Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan peraturan perundang-undangan tersendiri.
(1) Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan selaku KPA Transfer ke Daerah dapat MENETAPKAN langkah-langkah akhir tahun dalam rangka penyaluran anggaran Transfer ke Daerah pada akhir tahun anggaran.
(2) Langkah-langkah akhir tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain menginformasikan mengenai tata cara penyampaian dan penerimaan laporan realisasi penggunaan dana dari daerah dan batas akhir penyaluran anggaran Transfer ke Daerah.
(3) Langkah-langkah akhir tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat akhir bulan November tahun anggaran berjalan.
www.djpp.kemenkumham.go.id