Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/PMK.07/2011 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran 2011 diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: