Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.02/2016 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Pupuk (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 641), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.02/2016 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Pupuk (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2025 Nomor 542), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan angka 1 dan angka 2 Pasal 1 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: