Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2010 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (1) Pasal 1 diubah, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
PERMEN Nomor 197-pmk-03-2013 Tahun 2013
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.