Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
2. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh Negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang menjadi penerimaan pemerintah pusat di luar penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola dalam mekanisme APBN.
3. Sumber Daya Alam adalah bumi, air, udara, ruang angkasa, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya yang dikuasai oleh negara.
4. Minyak Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa cair atau padat, termasuk aspal, lilin mineral atau ozokerit, dan bitumen yang diperoleh dari proses penambangan, tetapi tidak termasuk batubara
atau endapan hidrokarbon lain yang berbentuk padat yang diperoleh dari kegiatan yang tidak berkaitan dengan kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi.
5. Gas Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa gas yang diperoleh dari proses penambangan Minyak dan Gas Bumi.
6. Batubara adalah endapan senyawa organik karbonan yang terbentuk secara alamiah dari sisa tumbuh-tumbuhan.
7. Bahan Bakar Minyak yang selanjutnya disingkat BBM adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi.
8. Liquified Petroleum Gas yang selanjutnya disingkat LPG adalah gas hidrokarbon yang dicairkan dengan tekanan untuk memudahkan penyimpanan, pengangkutan, dan penanganannya yang pada dasarnya terdiri atas propana, butana, atau campuran keduanya.
9. Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu yang selanjutnya disebut Jenis BBM Tertentu adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari minyak bumi dan/atau bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari minyak bumi yang telah dicampurkan dengan bahan bakar nabati (biofuel) sebagai bahan bakar lain dengan jenis, standar dan mutu (spesifikasi), harga, volume, dan konsumen tertentu dan diberikan subsidi.
10. LPG Tabung 3 (Tiga) Kg yang selanjutnya disebut LPG Tabung 3 Kg adalah LPG yang diisikan ke dalam tabung dengan berat isi 3 Kg.
11. Tenaga Listrik yang selanjutnya disebut Listrik adalah suatu bentuk energi sekunder yang dibangkitkan, ditransmisikan, dan didistribusikan untuk segala macam keperluan, tetapi tidak meliputi listrik yang dipakai untuk komunikasi, elektronika, atau isyarat.
12. Subsidi Energi adalah belanja subsidi Jenis BBM Tertentu, LPG Tabung 3 Kg, dan Listrik sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
13. Kompensasi Energi adalah kompensasi harga jual eceran bahan bakar minyak dan dana kompensasi tarif tenaga listrik.
14. Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH adalah bagian dari transfer ke daerah yang dialokasikan berdasarkan persentase atas pendapatan tertentu dalam APBN dan kinerja tertentu, yang dibagikan kepada daerah penghasil dengan tujuan untuk mengurangi ketimpangan fiskal antara pemerintah dan daerah, serta kepada daerah lain nonpenghasil dalam rangka menanggulangi eksternalitas negatif dan/atau meningkatkan pemerataan dalam satu wilayah.
(1) Besaran nilai peningkatan belanja Subsidi Energi dan/atau Kompensasi Energi yang dapat dikenakan pada perkiraan kenaikan realisasi tahun berjalan PNBP dari kegiatan usaha hulu Minyak Bumi dan Gas Bumi berupa PNBP Minyak Bumi dan Gas Bumi yang dibagihasilkan dan PNBP dari kegiatan usaha pertambangan Batubara berupa iuran produksi/royalti pertambangan Batubara yang dibagihasilkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (10) bersifat sementara.
(2) Besaran nilai peningkatan belanja Subsidi Energi dan/atau Kompensasi Energi dan nilai perkiraan realisasi tahun berjalan PNBP dari kegiatan usaha hulu Minyak Bumi dan Gas Bumi berupa PNBP Minyak Bumi dan Gas Bumi yang dibagihasilkan dan PNBP dari kegiatan usaha pertambangan Batubara berupa iuran produksi/royalti pertambangan Batubara yang dibagihasilkan dalam satu tahun anggaran secara final berdasarkan laporan keuangan pemerintah pusat audited yang diterbitkan oleh instansi pemeriksa yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam hal terdapat perbedaan antara angka yang digunakan dalam perhitungan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan angka yang digunakan dalam perhitungan final sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), selisih kurang/lebih akan diperhitungan dalam penetapan besaran nilai peningkatan belanja Subsidi Energi dan/atau Kompensasi Energi yang dapat dikenakan pada perkiraan kenaikan realisasi PNBP dari kegiatan usaha hulu Minyak Bumi dan Gas Bumi berupa PNBP Minyak Bumi dan Gas Bumi yang dibagihasilkan dan PNBP dari kegiatan usaha pertambangan Batubara berupa iuran produksi/royalti pertambangan Batubara yang dibagihasilkan pada tahun anggaran berikutnya.
(4) Menteri Keuangan MENETAPKAN perhitungan selisih kurang/lebih sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Kenaikan PNBP dari kegiatan usaha hulu Minyak Bumi dan Gas Bumi berupa PNBP Minyak Bumi dan Gas Bumi
yang dibagihasilkan dan PNBP dari kegiatan usaha pertambangan Batubara berupa iuran produksi/royalti pertambangan Batubara yang dibagihasilkan dan diperhitungkan dengan persentase tertentu atas peningkatan belanja Subsidi Energi dan/atau Kompensasi Energi, tidak dibagihasilkan ke daerah dan tidak diperhitungkan sebagai kurang bayar DBH.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Januari 2024
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 Januari 2024
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ASEP N. MULYANA
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2024 TENTANG TATA CARA PERHITUNGAN PERSENTASE TERTENTU ATAS PENINGKATAN BELANJA SUBSIDI ENERGI DAN/ATAU KOMPENSASI ENERGI YANG DIKENAKAN TERHADAP KENAIKAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SUMBER DAYA ALAM YANG DIBAGIHASILKAN
A.
Formulasi perhitungan persentase tertentu peningkatan belanja Subsidi Energi dan/atau Kompensasi Energi yang dapat dikenakan terhadap perkiraan kejunhnaikan realisasi PNBP dari kegiatan usaha hulu Minyak Bumi dan Gas Bumi berupa PNBP Minyak Bumi dan Gas Bumi yang Dibagihasilkan
1. Kenaikan PNBP dari kegiatan usaha hulu Minyak Bumi dan Gas Bumi berupa PNBP Minyak Bumi dan Gas Bumi yang dibagihasilkan, dihitung dengan menggunakan formulasi:
Keterangan:
∆PNBP MIGAS = kenaikan PNBP dari kegiatan usaha hulu Minyak Bumi dan Gas Bumi berupa PNBP Minyak Bumi dan Gas Bumi yang dibagihasilkan sebagai akibat perubahan nilai tukar rupiah terhadap US dollar dan/atau kenaikan harga minyak mentah INDONESIA dari target dalam APBN RPNBP MIGAS = perkiraan realisasi PNBP dari kegiatan usaha hulu Minyak Bumi dan Gas Bumi berupa PNBP Minyak Bumi dan Gas Bumi yang dibagihasilkan sebagai akibat perubahan nilai tukar rupiah terhadap US dollar dan/atau kenaikan harga minyak mentah INDONESIA dari target dalam APBN TPNBP MIGAS = target PNBP dari kegiatan usaha hulu Minyak Bumi dan Gas Bumi berupa PNBP Minyak Bumi dan Gas Bumi yang dibagihasilkan dalam APBN
2. Peningkatan belanja Subsidi Energi dan/atau Kompensasi Energi dihitung dengan menggunakan formulasi:
Keterangan:
∆SK = nilai peningkatan belanja Subsidi Energi dan/atau Kompensasi Energi dari alokasi yang ditetapkan dalam APBN RSK = realisasi belanja Subsidi Energi dan/atau Kompensasi Energi
TSK = alokasi belanja Subsidi Energi dan/atau Kompensasi Energi yang ditetapkan dalam APBN
3. Nilai peningkatan belanja Subsidi Energi dan/atau Kompensasi Energi yang dapat dikenakan terhadap kenaikan PNBP dari kegiatan usaha hulu Minyak Bumi dan Gas Bumi berupa PNBP Minyak Bumi dan Gas Bumi yang dibagihasilkan, dihitung dengan menggunakan formulasi:
Keterangan:
PSK = nilai peningkatan belanja Subsidi Energi dan/atau Kompensasi Energi yang dapat dikenakan terhadap perkiraan kenaikan PNBP dari kegiatan usaha hulu Minyak Bumi dan Gas Bumi berupa PNBP Minyak Bumi dan Gas Bumi yang dibagihasilkan ∆SK = nilai peningkatan belanja Subsidi Energi dan/atau Kompensasi Energi dari alokasi yang ditetapkan dalam APBN T% = persentase pembebanan peningkatan belanja Subsidi Energi dan/atau Kompensasi Energi yang dapat dikenakan terhadap perkiraan kenaikan PNBP dari kegiatan usaha hulu Minyak Bumi dan Gas Bumi berupa PNBP Minyak Bumi dan Gas Bumi yang dibagihasilkan (sampai dengan 100%)
B.
Formulasi perhitungan persentase tertentu peningkatan belanja Subsidi Energi dan/atau Kompensasi Energi yang dapat dikenakan pada perkiraan kenaikan realisasi PNBP dari kegiatan usaha pertambangan Batubara berupa iuran produksi/royalti pertambangan Batubara yang dibagihasilkan
1. Kenaikan PNBP dari kegiatan usaha pertambangan Batubara berupa iuran produksi/royalti pertambangan Batubara yang dibagihasilkan dihitung dengan menggunakan formulasi:
Keterangan:
∆PNBP BATUBARA = kenaikan PNBP dari kegiatan usaha pertambangan Batubara berupa iuran produksi/royalti pertambangan Batubara yang dibagihasilkan sebagai akibat perubahan nilai tukar rupiah terhadap US dollar dari target dalam APBN dan/atau kenaikan harga batubara acuan yang digunakan dalam perhitungan perkiraan realisasi PNBP dibandingkan dengan harga batubara acuan yang digunakan dalam perhitungan target PNBP
RPNBP BATUBARA = perkiraan realisasi PNBP dari kegiatan usaha pertambangan Batubara berupa iuran produksi/royalti pertambangan Batubara yang dibagihasilkan sebagai akibat perubahan nilai tukar rupiah terhadap US dollar dan/atau kenaikan harga Batubara acuan yang digunakan dalam perhitungan perkiraan realisasi PNBP dibandingkan dengan harga batubara acuan yang digunakan dalam perhitungan target PNBP TPNBP BATUBARA = target PNBP dari kegiatan usaha pertambangan Batubara berupa iuran produksi/royalti pertambangan Batubara yang dibagihasilkan dalam APBN
2. Peningkatan belanja Subsidi Energi dan/atau Kompensasi Energi dihitung dengan menggunakan formulasi:
Keterangan:
∆SK = nilai peningkatan belanja Subsidi Energi dan/atau Kompensasi Energi dari alokasi yang ditetapkan dalam APBN RSK = realisasi belanja Subsidi Energi dan/atau Kompensasi Energi TSK = alokasi belanja Subsidi Energi dan/atau Kompensasi Energi yang ditetapkan dalam APBN
3. Nilai peningkatan belanja Subsidi Energi dan/atau Kompensasi Energi yang dapat dikenakan terhadap kenaikan PNBP dari kegiatan usaha pertambangan Batubara berupa iuran produksi/royalti pertambangan Batubara yang dibagihasilkan, dihitung dengan menggunakan formulasi:
Keterangan:
PSK = nilai peningkatan belanja Subsidi Energi dan/atau Kompensasi Energi yang dapat dikenakan terhadap perkiraan kenaikan PNBP dari kegiatan usaha pertambangan Batubara berupa iuran produksi/royalti pertambangan Batubara yang dibagihasilkan ∆SK = nilai peningkatan belanja Subsidi Energi dan/atau Kompensasi Energi dari alokasi yang ditetapkan dalam APBN T% = persentase pembebanan peningkatan belanja Subsidi Energi dan/atau Kompensasi Energi yang dapat dikenakan terhadap perkiraan
kenaikan PNBP dari kegiatan usaha pertambangan Batubara berupa iuran produksi/royalti pertambangan Batubara yang dibagihasilkan (sampai dengan 100%)
C.
Simulasi tata cara perhitungan peningkatan belanja Subsidi Energi dan/atau Kompensasi Energi yang dapat dikenakan terhadap perkiraan kenaikan realisasi PNBP dari kegiatan usaha hulu Minyak Bumi dan Gas Bumi berupa PNBP Minyak Bumi dan Gas Bumi yang dibagihasilkan dan PNBP dari kegiatan usaha pertambangan Batubara berupa iuran produksi/royalti pertambangan Batubara yang dibagihasilkan:
a. Dalam hal perkiraan kenaikan realisasi PNBP dari kegiatan usaha hulu Minyak Bumi dan Gas Bumi berupa PNBP Minyak Bumi dan Gas Bumi yang dibagihasilkan dan PNBP dari kegiatan usaha pertambangan Batubara berupa iuran produksi/royalti pertambangan Batubara yang dibagihasilkan lebih rendah dibandingkan perkiraan kenaikan belanja Subsidi Energi dan/atau Kompensasi Energi:
b. Dalam hal perkiraan kenaikan realisasi PNBP dari kegiatan usaha hulu Minyak Bumi dan Gas Bumi berupa PNBP Minyak Bumi dan Gas Bumi yang dibagihasilkan dan PNBP dari kegiatan usaha pertambangan Batubara berupa iuran produksi/royalti pertambangan Batubara yang dibagihasilkan lebih tinggi dibandingkan perkiraan kenaikan belanja Subsidi Energi dan/atau Kompensasi Energi:
Simulasi Penghitungan Burden Sharing Kenaikan PNBP SDA yang Dibagihasilkan yang Dapat Diperhitungkan dengan Kenaikan Belanja Subsidi Energi dan/atau Kompensasi (Dalam hal perkiraan kenaikan realisasi PNBP SDA yang dibagihasilkan lebih rendah dibandingkan perkiraan kenaikan belanja subsidi energi dan kompensasi) Rp Kenaikan PNBP yang Dapat Dibebankan terhadap Kenaikan Belanja Subsidi Energi/Kompensasi (%) Persentase Kenaikan Belanja Subsidi Energi/Kompensasi yang Dibebankan pada Kenaikan PNBP SDA yang Dibagihasilkan Selisih Kurang/Lebih
(1)
(2)
(3) = (2) - (1)
(4) = ((2) - (1))/(1) ICP (USD/barel) 80 90 10 12,5% HBA (USD/Ton) 120 200 80 66,7% Kurs (1 USD/Rp) 14000 14500 500 3,6% PNBP SDA yang Dibagihasilkan 166.500.000.000.000 254.000.000.000.000
87.500.000.000.000 52,6%
70.000.000.000.000 80% 65% - 37.000.000.000.000 PNBP SDA Migas
86.500.000.000.000 146.000.000.000.000 59.500.000.000.000 68,8%
47.600.000.000.000 68% Minyak Bumi
65.000.000.000.000 117.000.000.000.000
52.000.000.000.000 80,0%
41.600.000.000.000 Gas Bumi
21.500.000.000.000 29.000.000.000.000
7.500.000.000.000 34,9%
6.000.000.000.000 PNBP SDA Batubara
80.000.000.000.000 108.000.000.000.000
28.000.000.000.000 35,0%
22.400.000.000.000 32% Iuran Produksi (Royalty)
80.000.000.000.000 108.000.000.000.000
28.000.000.000.000 35,0%
22.400.000.000.000 Belanja Subsidi Energi dan Kompensasi
125.000.000.000.000 232.000.000.000.000
107.000.000.000.000 85,6% Subsidi Energi
125.000.000.000.000 138.000.000.000.000
13.000.000.000.000 10,4% BBM dan LPG
68.000.000.000.000 80.000.000.000.000
12.000.000.000.000 17,6% Listrik
57.000.000.000.000 58.000.000.000.000
1.000.000.000.000 1,8% Kompensasi - 94.000.000.000.000
94.000.000.000.000 BBM - 76.000.000.000.000
76.000.000.000.000 Listrik - 18.000.000.000.000
18.000.000.000.000 Keterangan:
1) Selisih kurang akan dibebankan pada sumber pendanaan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang APBN 2) Besaran persentase pembebanan peningkatan belanja subsidi energi dan/atau kompensasi mempertimbangkan faktor yang mempengaruhi kenaikan PNBP Migas dan PNBP Iuran Produksi/Royalty Batubara yang dibagihasilkan serta kapasitas fiskal pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Uraian Tahun 2022 Kenaikan dari Target APBN Penghitungan Burden Sharing APBN Perkiraan Realisasi Rp Persen (%) Pembebanan
Persentase pembebanan (T%) ditetapkan dengan mempertimbangkan:
a. Dalam hal perkiraan kenaikan realisasi PNBP dari kegiatan usaha hulu Minyak Bumi dan Gas Bumi berupa PNBP Minyak Bumi dan Gas Bumi yang dibagihasilkan dan PNBP dari kegiatan usaha pertambangan Batubara berupa iuran produksi/royalti pertambangan Batubara yang dibagihasilkan lebih tinggi atau sama dengan nilai peningkatan belanja Subsidi Energi dan/atau Kompensasi Energi, maka peningkatan belanja Subsidi Energi dan/atau Kompensasi Energi dapat dikenakan paling tinggi sebesar 100% dari perkiraan kenaikan realisasi PNBP dari kegiatan usaha hulu Minyak Bumi dan Gas Bumi berupa PNBP Minyak Bumi dan Gas Bumi yang dibagihasilkan dan PNBP dari kegiatan usaha pertambangan Batubara berupa iuran produksi/royalti pertambangan Batubara yang dibagihasilkan;
b. Dalam hal perkiraan kenaikan realisasi PNBP dari kegiatan usaha hulu Minyak Bumi dan Gas Bumi berupa PNBP Minyak Bumi dan Gas Bumi yang dibagihasilkan dan PNBP dari kegiatan usaha pertambangan Batubara berupa iuran produksi/royalti pertambangan Batubara yang dibagihasilkan lebih rendah dibandingkan dengan nilai peningkatan belanja Subsidi Energi dan/atau Kompensasi Energi, maka peningkatan belanja Subsidi Energi dan/atau Kompensasi Energi hanya dapat dikenakan sebagian dari perkiraan kenaikan realisasi PNBP dari kegiatan usaha hulu Minyak Bumi dan Gas Bumi berupa PNBP Minyak Bumi dan Gas Bumi yang dibagihasilkan dan PNBP dari kegiatan usaha pertambangan Batubara berupa iuran produksi/royalti pertambangan Batubara yang dibagihasilkan;
c. Persentase pembebanan peningkatan belanja Subsidi Energi dan/atau Kompensasi Energi dari perkiraan kenaikan realisasi PNBP dari kegiatan usaha hulu Minyak Bumi dan Gas Bumi berupa PNBP Minyak Bumi dan Gas Bumi yang dibagihasilkan dan PNBP dari kegiatan usaha pertambangan Batubara berupa iuran produksi/royalti pertambangan Batubara yang dibagihasilkan memperhatikan besarnya pengaruh faktor eksternal berupa kenaikan harga komoditas dan nilai tukar Rupiah terhadap US dollar (semakin besar pengaruh faktor eksternal, maka semakin besar persentase pembebanan);
Simulasi Penghitungan Burden Sharing Kenaikan PNBP SDA yang Dibagihasilkan yang Dapat Diperhitungkan dengan Kenaikan Belanja Subsidi Energi dan/atau Kompensasi (Dalam hal perkiraan kenaikan realisasi PNBP SDA yang dibagihasilkan lebih tinggi dibandingkan perkiraan kenaikan belanja subsidi energi dan kompensasi) Rp Kenaikan PNBP yang Dapat Dibebankan terhadap Kenaikan Belanja Subsidi Energi/Kompensasi (%) Persentase Kenaikan Belanja Subsidi Energi/Kompensasi yang Dibebankan pada Kenaikan PNBP SDA yang Dibagihasilkan Kurang/Lebih
(1)
(2)
(3) = (2) - (1)
(3) = (2) - (1) ICP (USD/barel) 80 90 10 12,5% HBA (USD/Ton) 120 200 80 66,7% Kurs (1 USD/Rp) 14000 14500 500 3,6% PNBP SDA yang Dibagihasilkan 166.500.000.000.000 280.000.000.000.000
113.500.000.000.000 68,2%
107.000.000.000.000 94% 100%
6.500.000.000.000 PNBP SDA Migas
86.500.000.000.000 152.000.000.000.000 65.500.000.000.000 75,7%
59.697.614.991.482 56% Minyak Bumi
65.000.000.000.000 121.000.000.000.000
56.000.000.000.000 86,2%
39.459.746.609.797 Gas Bumi
21.500.000.000.000 31.000.000.000.000
9.500.000.000.000 44,2%
20.237.868.381.686 PNBP SDA Batubara
80.000.000.000.000 128.000.000.000.000
48.000.000.000.000 60,0%
47.302.385.008.518 44% Iuran Produksi (Royalty)
80.000.000.000.000 128.000.000.000.000
48.000.000.000.000 60,0%
47.302.385.008.518 Belanja Subsidi Energi dan Kompensasi
125.000.000.000.000 232.000.000.000.000
107.000.000.000.000 85,6% Subsidi Energi
125.000.000.000.000 138.000.000.000.000
13.000.000.000.000 10,4% BBM dan LPG
68.000.000.000.000 80.000.000.000.000
12.000.000.000.000 17,6% Listrik
57.000.000.000.000 58.000.000.000.000
1.000.000.000.000 1,8% Kompensasi - 94.000.000.000.000
94.000.000.000.000 BBM - 76.000.000.000.000
76.000.000.000.000 Listrik - 18.000.000.000.000
18.000.000.000.000 Keterangan:
1) Selisih lebih akan diperhitungkan sebagai Dana Bagi Hasil ke Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2) Besaran persentase pembebanan peningkatan belanja subsidi energi dan/atau kompensasi mempertimbangkan faktor yang mempengaruhi kenaikan PNBP Migas dan PNBP Iuran Produksi/Royalty Batubara yang dibagihasilkan serta kapasitas fiskal pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Persen (%) Uraian Tahun 2022 Kenaikan dari Target APBN Penghitungan Burden Sharing Pembebanan APBN Perkiraan Realisasi Rp
d. Persentase pembebanan peningkatan belanja Subsidi Energi dan/atau Kompensasi Energi dari perkiraan kenaikan realisasi PNBP dari kegiatan usaha hulu Minyak Bumi dan Gas Bumi berupa PNBP Minyak Bumi dan Gas Bumi yang dibagihasilkan dan PNBP dari kegiatan usaha pertambangan Batubara berupa iuran produksi/royalti pertambangan Batubara yang dibagihasilkan dihitung secara proporsional dengan mempertimbangkan nilai perkiraan peningkatan realisasi masing- masing jenis PNBP; dan
e. Memperhatikan kapasitas fiskal pemerintah dan daerah penghasil.
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI