Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 April 2026
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
PURBAYA YUDHI SADEWA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR Ж
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2026 TENTANG TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT PUSAT ANGKATAN DARAT GATOT SOEBROTO PADA KEMENTERIAN PERTAHANAN
TARIF LAYANAN MEDIS BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT PUSAT ANGKATAN DARAT GATOT SOEBROTO PADA KEMENTERIAN PERTAHANAN
No.
Layanan Satuan Batas Tarif Tertinggi (Rp) A.
Pendaftaran dan Administrasi Medis
1. Pendaftaran Rawat Jalan Per Pasien/ Kunjungan
75.000,00
2. Pendaftaran Rawat Inap Per Pasien/ Kunjungan
109.000,00
3. Pendaftaran Gawat Darurat Per Pasien/ Kunjungan
73.000,00
4. Administrasi Lainnya Per Pasien/ Kunjungan
290.000,00 B.
Akomodasi Medis
1. Kelas II Per Hari
825.000,00
2. Intensive Care Unit (ICU) Per Hari
1.436.000,00
3. Intermediate Care Unit (IMCU)/High Care Unit (HCU) Per Hari
1.356.000,00
4. Isolasi Per Hari
4.510.000,00
5. Neonatal Intensive Care Unit (NICU)/Perinatal Intensive Care Unit (PICU) Per Hari
1.800.000,00
6. Ruang Bayi
a. Level I
b. Level II
Per Hari Per Hari
781.250,00
1.125.000,00
7. Inkubator Per Hari
1.067.000,00
8. Kamar Bedah
9. Ruang Khusus Per Hari Per Hari
1.595.000,00
1.100.000,00 C.
Pelayanan Medis
1. Visite, Pemeriksaan, Konsultasi, dan Konseling
a. Visite dan Pemeriksaan
1) Dokter Umum Per Kunjungan
150.000,00
2) Dokter Spesialis Per Kunjungan
350.000,00
3) Dokter Subspesialis Per Kunjungan
450.000,00
b. Konsultasi Gizi Per Konsultasi
350.000,00
c. Konsultasi Kejiwaan Per Konsultasi
450.000,00
d. Konseling Per Konseling
1.150.000,00
No.
Layanan Satuan Batas Tarif Tertinggi (Rp)
2. Tindakan Medis
a. Tindakan Medik Non-Operatif
1) Tindakan Kecil Per Tindakan
4.840.000,00
2) Tindakan Sedang Per Tindakan
24.200.000,00
3) Tindakan Besar Per Tindakan
35.375.000,00
4) Tindakan Khusus Per Tindakan
48.400.000,00
b. Tindakan Medik Operatif
1) Bedah Gigi dan Mulut
a) Kecil Per Tindakan
8.125.000,00
b) Sedang Per Tindakan
25.000.000,00
c) Besar Per Tindakan
64.597.000,00
d) Khusus Per Tindakan
86.130.000,00
2) Bedah Umum
a) Kecil Per Tindakan
2.385.000,00
b) Sedang Per Tindakan
4.000.000,00
c) Besar Per Tindakan
9.100.000,00
d) Khusus 3) Bedah Jantung a) Kecil b) Sedang c) Besar d) Khusus 4) Bedah Vaskular a) Kecil b) Sedang c) Besar d) Khusus Per Tindakan
Per Tindakan Per Tindakan Per Tindakan Per Tindakan
Per Tindakan Per Tindakan Per Tindakan Per Tindakan
15.840.000,00
64.125.000,00
155.375.000,00
310.750.000,00
462.500.000,00
16.125.000,00
42.750.000,00
64.125.000,00
106.875.000,00
5) Bedah Digestif
a) Kecil Per Tindakan
4.900.000,00
b) Sedang Per Tindakan
10.000.000,00
c) Besar Per Tindakan
31.585.000,00
d) Khusus Per Tindakan
82.912.500,00
6) Bedah Tumor/Onkologi
a) Kecil Per Tindakan
4.345.000,00
b) Sedang Per Tindakan
13.600.000,00
c) Besar Per Tindakan
31.585.000,00
d) Khusus 7) Bedah Anak a) Kecil b) Sedang c) Besar d) Khusus Per Tindakan
Per Tindakan Per Tindakan Per Tindakan Per Tindakan
71.068.230,00
4.345.000,00
12.625.000,00
36.250.000,00
90.000.000,00
8) Bedah Urologi
a) Kecil Per Tindakan
28.325.000,00
b) Sedang Per Tindakan
55.000.000,00
c) Besar Per Tindakan
77.500.000,00
d) Khusus Per Tindakan
113.300.000,00
9) Bedah Ortopedi dan Traumatologi
a) Kecil Per Tindakan
10.400.000,00
b) Sedang Per Tindakan
18.400.000,00
c) Besar Per Tindakan
25.900.000,00
d) Khusus Per Tindakan
90.000.000,00
No.
Layanan Satuan Batas Tarif Tertinggi (Rp)
10) Bedah Saraf
a) Kecil Per Tindakan
11.280.000,00
b) Sedang Per Tindakan
30.023.000,00
c) Besar Per Tindakan
46.700.000,00
d) Khusus Per Tindakan
90.000.000,00
11) Bedah Plastik dan Rekonstruksi
a) Kecil Per Tindakan
6.000.000,00
b) Sedang Per Tindakan
12.000.000,00
c) Besar d) Khusus Per Tindakan Per Tindakan
40.000.000,00
90.000.000,00
12) Bedah Obstetri dan Ginekologi
a) Kecil Per Tindakan
10.375.000,00
b) Sedang Per Tindakan
22.875.000,00
c) Besar d) Khusus Per Tindakan Per Tindakan
33.562.500,00
91.612.500,00
13) Bedah Telinga, Hidung, dan Tenggorokan
a) Kecil Per Tindakan
12.800.000,00
b) Sedang Per Tindakan
21.125.000,00
c) Besar Per Tindakan
36.000.000,00
d) Khusus Per Tindakan
51.200.000,00
14) Mata
a) Kecil Per Tindakan
10.203.000,00
b) Sedang Per Tindakan
20.405.000,00
c) Besar Per Tindakan
29.641.250,00
d) Khusus Per Tindakan
40.810.000,00
15) Pulmonologi
a) Kecil Per Tindakan
3.480.000,00
b) Sedang Per Tindakan
4.466.000,00
c) Besar Per Tindakan
9.958.000,00
d) Khusus Per Tindakan
19.610.000,00
16) Kulit dan Kelamin
a) Kecil Per Tindakan
4.000.000,00
b) Sedang Per Tindakan
11.787.500,00
c) Besar Per Tindakan
34.637.500,00
d) Khusus Per Tindakan
87.500.000,00
c. Kemoterapi Per Tindakan
3.375.000,00
d. Shock Wave Therapy
1) Kecil Per Tindakan
12.282.000,00
2) Sedang
e. Transcranial Magnetic Stimulation (TMS) Per Tindakan Per Tindakan
24.563.000,00
8.690.000,00
f. Akupuntur Medik Per Tindakan
1.500.000,00
g. Hemodialisa Per Tindakan
8.140.000,00
3. Penunjang Medis
a. Laboratorium
1) Sederhana Per Pengujian
1.687.500,00
2) Sedang Per Pengujian
4.702.000,00
3) Sulit Per Pengujian
6.688.000,00
4) Khusus Per Pengujian
13.500.000,00
No.
Layanan Satuan Batas Tarif Tertinggi (Rp)
b. Radiologi/Radiografi/ Ultrasonografi/Rontgen/ Radionuklir/Diagnostik Non- invasif/Elektromedik/ Endoskopi
1) Sederhana Per Pengujian
15.675.000,00
2) Sedang Per Pengujian
31.350.000,00
3) Sulit Per Pengujian
47.025.000,00
4) Khusus Per Pengujian
62.700.000,00
c. Rehabilitasi Medik/Sosial
1) Kecil Per Tindakan
750.000,00
2) Sedang Per Tindakan
7.700.000,00
3) Besar 4) Khusus Per Tindakan Per Tindakan
15.400.000,00
23.180.000,00
d. Penilaian Psikologi (layanan penunjang)
1) Tes Kepribadian/Penilaian Kapasitas Mental/Psikologi Kecil Per Evaluasi
500.000,00
2) Tes Kepribadian/ Penilaian Kapasitas Mental/Psikologi Sedang Per Evaluasi
1.000.000,00
3) Tes Kepribadian/ Penilaian Kapasitas Mental/Psikologi Besar 4) Tes Kepribadian/ Penilaian Kapasitas Mental/Psikologi Khusus Per Evaluasi
Per Evaluasi
1.875.000,00
2.000.000,00
e. Fototerapi Per Tindakan
100.000,00
f. Medico Legal/Forensik
1) Kecil Per Tindakan
437.500,00
2) Sedang Per Tindakan
2.500.000,00
3) Besar Per Tindakan
15.000.000,00
4) Khusus Per Tindakan
25.000.000,00
g. Saksi Ahli Per Tindakan
4.375.000,00
h. Penanganan Jenazah Per Jenazah
3.125.000,00
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PURBAYA YUDHI SADEWA
Dokumen ini telah ditandatangani menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN. Untuk memastikan keaslian tanda tangan elektronik, silakan pindai QR Code pada laman https://satu.kemenkeu.go.id atau unggah dokumen pada laman https://tte.komdigi.go.id/verifyPDF