Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
1. Istilah Penanggung Hutang dan Penjamin Hutang yang digunakan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 240/PMK.06/2016 tentang Pengurusan Piutang Negara diganti menjadi Penanggung Utang dan Penjamin Utang.
2. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Ditandatangani secara elektronik Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 April 2026
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Œ
PURBAYA YUDHI SADEWA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR Ж
A. FORMAT SURAT PEMBERITAHUAN PENGUASAAN FISIK DAN PENGGUNAAN OLEH NEGARA
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA
KANTOR WILAYAH ............................................ (1)
KANTOR PELAYANAN ...................... (2) JALAN ................................................
TELEPON ....................................................... (3)
Nomor : …………… (4)
……… (6), ………………. (7) Sifat : Segera Lampiran : ……………. (5) Perihal : Pemberitahuan Penguasaan Fisik dan Penggunaan oleh Negara
Yth.
Penanggung Utang/Penjamin Utang/Pihak yang Memperoleh Hak …………. (8) di ……………… (9)
Sehubungan dengan pengurusan Piutang Negara atas nama …….... (nama Penanggung Utang) ………… penyerahan dari …….... (instansi Penyerah Piutang) ………… sebagaimana surat nomor …….... (10), dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa Penanggung Utang/Penjamin Utang dimaksud masih memiliki kewajiban kepada Negara, sebesar Rp ………… (…………… rupiah) dan/atau (mata uang asing) ………… (…………..).
2. Berdasarkan ketentuan UNDANG-UNDANG Nomor 49 Prp.Tahun 1960 tentang Panitya Urusan Piutang Negara dan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 4 Tahun 2026, terhadap Barang Jaminan dan/atau Harta Kekayaan Lain berupa ……... (11) akan dilakukan penguasaan fisik dan penggunaan oleh negara.
Atas perhatian dan Kerjasama Saudara, kami ucapkan terima kasih.
Kepala Kantor,
........................ (12) Tembusan:
1. Kepala Kanwil DJKN ……… (1)
2. Penyerah Piutang …………. (13)
3. Ketua PUPN Cabang………. (14)
4. Kepala KPKNL ………. (2) u.p:
a. Kepala Seksi Hukum dan Informasi;
b. Kepala Seksi Piutang Negara.
Nomor Register BKPN: …………………. (15)
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 2026 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 240/PMK.06/2016 TENTANG PENGURUSAN PIUTANG NEGARA
Petunjuk pengisian surat pemberitahuan penguasaan fisik dan pengggunaan oleh negara:
1) Diisi dengan nama Kantor Wilayah DJKN.
2) Diisi dengan nama KPKNL.
3) Diisi dengan alamat KPKNL.
4) Diisi dengan nomor surat.
5) Diisi dengan jumlah lampiran.
6) Diisi dengan kota pembuatan surat.
7) Diisi dengan tanggal pembuatan surat.
8) Diisi dengan nama Penanggung Utang/Penjamin Utang/Pihak yang Memperoleh Hak.
9) Diisi dengan alamat Penanggung Utang/Penjamin Utang/Pihak yang Memperoleh Hak.
10) Diisi dengan nomor surat penyerahan pengurusan piutang.
11) Diisi dengan rincian Barang Jaminan dan/atau Harta Kekayaan Lain yang akan dilakukan penguasaan fisik dan penggunaan oleh negara.
12) Diisi dengan nama dan tanda tangan Kepala KPKNL.
13) Diisi dengan instansi Penyerah Piutang.
14) Diisi dengan nama PUPN Cabang.
15) Diisi dengan nomor register BKPN.
B. FORMAT SURAT KEPUTUSAN PENGUASAAN FISIK DAN PENGGUNAAN OLEH NEGARA
PANITIA URUSAN PIUTANG NEGARA CABANG ………………………….. (1) Jalan…………………..……………….(nama kota dan kode pos) Telepon…………Faksimile………SITUS www.kemenkeu.go.id
SURAT KEPUTUSAN PENGUASAAN FISIK DAN PENGGUNAAN OLEH NEGARA NOMOR PFPN-…………………………..
PANITIA URUSAN PIUTANG NEGARA CABANG ……… (1) Menimbang : a. bahwa berdasarkan surat penerimaan pengurusan Piutang Negara Nomor: SP3N- ……. tanggal ……., pengurusan Piutang Negara atas nama ……....
(Penanggung Utang/Penjamin Utang) ………… penyerahan dari ……....
(instansi Penyerah Piutang) …………, telah diurus oleh Panitia Urusan Piutang Negara Cabang ……(1)
yang penyelenggaraannya dilaksanakan oleh KPKNL …....(2);
b. bahwa …....(nama Penanggung Utang/Penjamin Utang)…...
selaku Penanggung Utang kepada Negara c.q. …... (instansi Penyerah Piutang) …...ternyata hingga saat ini tidak memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan dalam Surat Paksa Nomor …………....(3) tanggal ……….(4) dan sudah disampaikan pemberitahuan Surat Paksa tanggal …….(5);
c. bahwa telah dilakukan penyitaan sesuai Surat Perintah Penyitaan Nomor ………(6) tanggal ………(7) dan berita acara penyitaan nomor ….(8) tanggal ….(9) terhadap Barang Jaminan dan/atau Harta Kekayaan Lain berupa …..(10);
d. bahwa berdasarkan permohonan penguasaan fisik dan penggunaan oleh negara yang diajukan oleh ….……....
(instansi Penyerah Piutang) ………… Nomor …(11) tanggal ……(12);
e. bahwa terhadap….(nama Penanggung Utang/Penjamin Utang) telah diberitahukan rencana penguasaan fisik dan penggunaan oleh negara sesuai surat nomor …..(13) tanggal …..(14)
f. bahwa berdasarkan pertimbangan diatas dan untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan dan/atau untuk pelaksanaan pembangunan guna kepentingan umum serta untuk kepentingan pengamanan Barang Jaminan dan/atau Harta Kekayaan Lain, dipandang perlu segera MENETAPKAN penguasaan fisik dan penggunaan oleh negara;
Mengingat : 1. UNDANG-UNDANG Nomor 49 Prp. Tahun 1960 tentang Panitya Urusan Piutang Negara (Lembaran Negara Nomor 156 Tahun 1960 Tambahan Lembaran Negara Nomor 2104);
2. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara Oleh Panitia Urusan Piutang Negara (Lembaran Negara Tahun 2022 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6814) sebagaimana
telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2026 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 7157);
3. Peraturan PRESIDEN Nomor ….. Tahun …… tentang Panitia Urusan Piutang Negara;
4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor ..../PMK.06/.... tentang Pengurusan Piutang Negara (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun Nomor….
5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor ..../PMK.06/.... tentang Keanggotaan dan Tata Kerja Panitia Urusan Piutang Negara (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun …… Nomor ……);
6. Keputusan Menteri Keuangan Nomor …… tanggal …… tentang ………..(pengangkatan Ketua/Anggota PUPN Cabang) ……………..;
MENETAPKAN:
PERTAMA : Menyetujui permohonan dari …....(nama Kementerian/Lembaga) yang diajukan melalui (instansi Penyerah Piutang) …… untuk melakukan penguasaan fisik dan penggunaan oleh negara terhadap barang Barang Jaminan dan/ atau Harta Kekayaan Lain berupa …………(10) KEDUA : Penguasaan fisik dan penggunaan oleh negara sebagaimana dimaksud pada Diktum Pertama dilakukan dalam jangka waktu 2 (dua) tahun.
KETIGA : Pihak pemohon harus memelihara dan mengamankan aset sebelum dilakukan penjualan atau pengambilalihan hak.
KEEMPAT : Segala biaya yang timbul dari pelaksanaan keputusan ini dibebankan kepada pemohon.
KELIMA : Keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan.
Salinan Surat Perintah Penyitaan ini disampaikan kepada:
1. Kepala Kanwil DJKN ………………(15)
2. Ketua PUPN Cabang ………………(1)
3. Kepala KPKNL …….………………(2) u.p.
a. Kepala Seksi Hukum dan Informasi
b. Kepala Seksi Piutang Negara
4. ……(Penanggung Utang) …..
5. ......(pemilik barang).......
6. ……(Penyerah Piutang)…..
Dikeluarkan di ………………(16) pada tanggal …………………(17) Ketua PUPN Cabang……(18)
………………… Nomor Register BKPN: …..(19)
Petunjuk pengisian surat keputusan penguasaan fisik dan penggunaan oleh negara sebelum dilakukan penjualan atau pengambilalihan hak:
1) Diisi dengan nama PUPN Cabang.
2) Diisi dengan nama KPKNL.
3) Diisi dengan nomor surat paksa.
4) Diisi dengan tanggal surat paksa.
5) Diisi dengan tanggal pemberitahuan surat paksa.
6) Diisi dengan nomor surat perintah penyitaan.
7) Diisi dengan tanggal surat perintah penyitaan.
8) Diisi dengan nomor berita acara penyitaan.
9) Diisi dengan tanggal berita acara penyitaan.
10) Diisi dengan rincian Barang Jaminan dan/atau Harta Kekayaan Lain.
11) Diisi dengan nomor surat permohonan penguasaan fisik dan penggunaan.
12) Diisi dengan tanggal surat permohonan penguasaan fisik dan penggunaan 13) Diisi dengan nomor surat pemberitahuan penguasaan fisik dan pengggunaan oleh negara.
14) Diisi dengan tanggal surat pemberitahuan penguasaan fisik dan pengggunaan oleh negara 15) Diisi dengan nama Kanwil DJKN. Dalam hal Ketua PUPN Cabang dijabat Kepala Kanwil DJKN, maka tidak perlu disampaikan tembusan kepada Kepala Kanwil DJKN.
16) Diisi dengan kota pembuatan surat.
17) Diisi dengan tanggal pembuatan surat 18) Diisi nama Ketua PUPN Cabang ……….
19) Diisi dengan nomor register BKPN.
C. FORMAT SURAT PEMBERITAHUAN PENDAYAGUNAAN BARANG JAMINAN/HARTA KEKAYAAN LAIN
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA
KANTOR WILAYAH ............................................ (1)
KANTOR PELAYANAN ...................... (2) JALAN ................................................
TELEPON ....................................................... (3)
Nomor : …………… (4)
……… (6), ………………. (7) Sifat : Segera Lampiran : ……………. (5) Perihal : Pemberitahuan Pendayagunaan Barang Jaminan dan/atau Harta Kekayaan Lain
Yth.
Penanggung Utang/Penjamin Utang/Pihak yang Memperoleh Hak …………. (8) di ……………… (9)
Sehubungan dengan pengurusan Piutang Negara atas nama …….... (nama Penanggung Utang) ………… penyerahan dari …….... (instansi Penyerah Piutang) ………… sebagaimana surat nomor ……... (10), dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa saudara selaku Penanggung Utang/Penjamin Utang dimaksud masih memiliki kewajiban kepada Negara, sebesar Rp ………… (…………… rupiah) dan/atau (mata uang asing) ………… (…………..).
2. Berdasarkan ketentuan UNDANG-UNDANG Nomor 49 Prp.Tahun 1960 tentang Panitya Urusan Piutang Negara dan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh PUPN sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 4 Tahun 2026, terhadap Barang Jaminan/Harta Kekayaan Lain berupa ……….(11) akan dilakukan pendayagunaan dalam bentuk …..…(12) Atas perhatian dan Kerjasama Saudara, kami ucapkan terima kasih.
Kepala Kantor,
........................ (13) Tembusan:
1. Kepala Kanwil DJKN ……… (1)
2. Penyerah Piutang …………. (14)
3. Ketua PUPN Cabang………. (15)
4. Kepala KPKNL ………. (2) u.p:
a. Kepala Seksi Hukum dan Informasi;
b. Kepala Seksi Piutang Negara.
Nomor Register BKPN: …………………. (16)
Petunjuk pengisian surat pemberitahuan pendayagunaan barang jaminan/harta kekayaan lain:
1) Diisi dengan nama Kantor Wilayah DJKN.
2) Diisi dengan nama KPKNL.
3) Diisi dengan alamat KPKNL.
4) Diisi dengan nomor surat.
5) Diisi dengan jumlah lampiran.
6) Diisi dengan kota pembuatan surat.
7) Diisi dengan tanggal pembuatan surat.
8) Diisi dengan nama Penanggung Utang/Penjamin Utang/Pihak yang Memperoleh Hak.
9) Diisi dengan alamat Penanggung Utang/Penjamin Utang/Pihak yang Memperoleh Hak.
10) Diisi dengan nomor surat penyerahan pengurusan piutang.
11) Diisi dengan rincian Barang Jaminan dan/atau Harta Kekayaan Lain yang akan dilakukan penguasaan fisik dan penggunaan oleh negara.
12) Diisi dengan bentuk pendayagunaan yang akan dilakukan, berupa: sewa menyewa, kontrak, kerja sama pemanfaatan, kerja sama operasi atau bentuk yang lain.
13) Diisi dengan nama dan tanda tangan Kepala KPKNL.
14) Diisi dengan instansi Penyerah Piutang.
15) Diisi dengan nama PUPN Cabang.
16) Diisi dengan nomor register BKPN.
D. FORMAT SURAT KEPUTUSAN PENDAYAGUNAAN BARANG JAMINAN/ HARTA KEKAYAAN LAIN
PANITIA URUSAN PIUTANG NEGARA CABANG …………………………..(1) Jalan…………………..……………….(nama kota dan kode pos) Telepon…………Faksimile………SITUS www.kemenkeu.go.id
SURAT KEPUTUSAN PENDAYAGUNAAN BARANG JAMINAN/ HARTA KEKAYAAN LAIN NOMOR PBJ--…………………………..
PANITIA URUSAN PIUTANG NEGARA CABANG ………(1)
Menimbang : a.
bahwa dengan Surat Penerimaan Pengurusan Piutang Negara Nomor ………..(2) tanggal ………..(3) maka kewenangan pengurusan Piutang Negara atas nama …....(Penanggung Utang)…... beralih kepada Panitia Urusan Piutang Negara Cabang …………….(1);
b. bahwa …....(Penanggung Utang)…... selaku Penanggung Utang kepada Negara c.q. …...(nama Penyerah Piutang)…... ternyata hingga saat ini tidak memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan dalam Surat Paksa Nomor …………....(4) tanggal ………….(5) dan sudah dilakukan pemberitahuan Surat Paksa tanggal …………(6)
c. bahwa telah dilakukan penyitaan sesuai Surat Perintah Penyitaan Nomor …………....(7) tanggal ………(8) dan berita acara penyitaan Nomor ….(9) tanggal ….(10) terhadap Barang Jaminan dan/atau Harta Kekayaan Lain berupa …..(11)
d. bahwa memperhatikan surat permohonan pendayagunaan …...(nama pihak ketiga)…... Nomor ……….(12) tanggal ……….(13) dan Surat Persetujuan Pendayagunaan dari ……… (nama Penyerah Piutang)…….
Nomor ……….(14) tanggal ……….(15);
e. bahwa terhadap ….. (nama Penanggung Utang/Penjamin Utang) telah diberitahukan rencana pendayagunaan Barang Jaminan/Harta Kekayaan Lain sesuai surat nomor …..(16) tanggal …..(17)
f. bahwa berdasarkan pertimbangan diatas dan untuk mempercepat penyelesaian pengurusan Piutang Negara, dipandang perlu segera MENETAPKAN pendayagunaan Barang Jaminan/Harta Kekayaan Lain;
Mengingat : 1. UNDANG-UNDANG Nomor 49 Prp. Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara (Lembaran Negara Nomor 156 Tahun 1960 Tambahan Lembaran Negara Nomor 2104);
2. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara Oleh Panitia Urusan Piutang Negara (Lembaran Negara Tahun 2022 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6814) sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2026 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 7157);
3. Peraturan PRESIDEN Nomor ….. Tahun …… tentang Panitia Urusan Piutang Negara;
4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor ..../.... tentang Pengurusan Piutang Negara (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun Nomor
5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor ..../.... tentang Keanggotaan dan Tata Kerja Panitia Urusan Piutang Negara (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun …… Nomor ……);
6. Keputusan Menteri Keuangan Nomor …… tanggal …… tentang ………..(pengangkatan Ketua/Anggota PUPN Cabang) ……………..;
MEMUTUSKAN:
MENETAPKAN : KEPUTUSAN PANITIA URUSAN PIUTANG NEGARA CABANG ……….(1) TENTANG PENDAYAGUNAAN BARANG JAMINAN/HARTA KEKAYAAN LAIN.
PERTAMA : MENETAPKAN pendayagunaan Barang Jaminan dan/atau Harta Kekayaan Lain berupa ……….(11) oleh ……… (pihak ketiga) …..…. dalam bentuk ……..(pilih bentuk pendayagunaan yang sesuai berupa: sewa, kontrak, kerja sama pemanfaatan, KSO, atau bentuk lain) selama …….. tahun dengan nilai pendayagunaan sebesar……….(18) KEDUA : Pihak … (pihak ketiga) … selaku pemohon harus memelihara dan mengamankan aset selama masa pendayagunaan.
KETIGA : Pihak …(pihak ketiga)… selaku pemohon dilarang mengubah status aset yang dilakukan pendayagunaan tanpa persetujuan PUPN.
KEEMPAT : Pemohon dan Ketua PUPN Cabang membuat perjanjian untuk mengatur klausula yang disepakati secara lebih detail.
KELIMA : Segala biaya yang timbul dari pelaksanaan keputusan ini dibebankan kepada pemohon.
KEENAM : Keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan.
Salinan Surat Perintah Penyitaan ini disampaikan kepada:
1. Kepala Kanwil DJKN ………………(19)
2. Ketua PUPN Cabang ………………(1)
3. Kepala KPKNL …….………………(20) u.p.
a. Kepala Seksi Hukum dan Informasi
b. Kepala Seksi Piutang Negara
4. ……(Penanggung Utang) …..
5. ......(pemilik barang).......
6. ……(Penyerah Piutang)…..
Ditetapkan di ………………(21) pada tanggal …………………(22) Ketua PUPN Cabang…… (23)
………………… ) Nomor Register BKPN: ……(24)
Petunjuk pengisian surat keputusan pendayagunaan barang jaminan/harta kekayaan lain:
1) Diisi dengan nama PUPN Cabang.
2) Diisi dengan nomor surat penerimaan pengurusan piutang negara.
3) Diisi dengan tanggal surat penerimaan pengurusan piutang negara 4) Diisi dengan nomor surat paksa.
5) Diisi dengan tanggal surat paksa.
6) Diisi dengan tanggal pemberitahuan surat paksa.
7) Diisi dengan nomor surat perintah penyitaan.
8) Diisi dengan tanggal surat perintah penyitaan.
9) Diisi dengan nomor berita acara penyitaan.
10) Diisi dengan tanggal berita acara penyitaan.
11) Diisi dengan rincian barang jaminan dan/atau harta kekayaan lain.
12) Diisi dengan nomor surat permohonan pendayagunaan.
13) Diisi dengan tanggal surat permohonan pendayagunaan.
14) Diisi dengan nomor surat persetujuan pendayagunaan.
15) Diisi dengan tanggal surat persetujuan pendayagunaan.
16) Diisi dengan nomor surat pemberitahuan penguasaan fisik dan pengggunaan oleh negara.
17) Diisi dengan tanggal surat pemberitahuan penguasaan fisik dan pengggunaan oleh negara.
18) Diisi dengan nilai pendayagunaan berikut bentuk pembayaran, misalnya: sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) secara lunas atau sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) secara angsuran sebanyak 2x.
19) Diisi dengan nama Kanwil DJKN. Dalam hal Ketua PUPN Cabang dijabat Kepala Kanwil DJKN, maka tidak perlu disampaikan tembusan kepada Kepala Kanwil DJKN.
20) Diisi dengan nama KPKNL.
21) Diisi dengan kota pembuatan surat.
22) Diisi dengan tanggal pembuatan surat 23) Diisi nama Ketua PUPN Cabang….
24) Diisi nomor register BKPN.
E. FORMAT SURAT PERSETUJUAN PEMBAYARAN UTANG DENGAN PENYERAHAN ASET.
PANITIA URUSAN PIUTANG NEGARA CABANG.………………………. (1) Jalan………………………. (nama, kota dan kode pos) Telepon……………… Faksimile………………. SITUS www.kemenkeu.go.id
Nomor : …………… (2)
……… (4), ………………. (5) Sifat : Segera Lampiran : ……………. (3) Perihal : Persetujuan Pembayaran Utang Dengan Penyerahan Aset
Yth.
Penanggung Utang/Penjamin Utang/Pihak yang Memperoleh Hak …………. (6) di ……………… (7)
Bahwa berdasarkan Surat Penerimaan Pengurusan Piutang Negara Nomor:
SP3N-………(8) tanggal …….(9), pengurusan Piutang Negara atas nama ……....(10) penyerahan dari …………(11), telah diurus oleh Panitia Urusan Piutang Negara Cabang ……(1) yang penyelenggaraannya dilaksanakan oleh KPKNL ….... (12) Berdasarkan hal tersebut dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa sesuai surat permohonan Saudara tanggal ……(13), Saudara telah mengajukan permohonan pembayaran utang dengan menyerahkan aset berupa ………(14)
2. Bahwa permohonan Saudara telah disetujui oleh ……....(11) selaku Penyerah Piutang sesuai surat nomor ….(15) tanggal ….(16)
3. Setelah dilakukan penelitian dan penilaian, kami dapat menyetujui permohonan Saudara untuk melakukan pembayaran utang dengan nilai penyerahan aset sebesar Rp ………… (…………… rupiah).
4. Adapun pengurangan utang Saudara baru dapat kami lakukan setelah diselesaikannya dokumen sebagai berikut:
a. berita acara serah terima aset dari ……(6) kepada ……....(11); dan
b. akta pelepasan hak dari ……(6) kepada ……(11) yang dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
5. Segala biaya termasuk pajak dan biaya administrasi pengurusan Piutang Negara yang timbul dalam proses pembayaran utang dengan penyerahan aset dibebankan kepada ……(6).
6. Seluruh dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 4 harus sudah diselesaikan paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal surat persetujuan. Keterlambatan penyelesaian dokumen menjadikan persetujuan ini tidak berlaku.
Demikian kami sampaikan atas perhatian Saudara kami ucapkan terima kasih
Ketua PUPN Cabang…….,17)
......................................... (17) Tembusan:
1. Ketua PUPN Pusat;
2. Kepala Kanwil DJKN ………(18)
3. Kepala KPKNL ……(12)
4. Penyerah Piutang ……..(11)
Nomor Register BKPN : …..(19)
Petunjuk pengisian surat persetujuan pembayaran utang dengan penyerahan aset:
1) Diisi dengan nama PUPN Cabang.
2) Diisi dengan nomor surat.
3) Diisi dengan jumlah lampiran.
4) Diisi dengan kota pembuatan surat.
5) Diisi dengan tanggal pembuatan surat.
6) Diisi dengan nama Penanggung Utang/Penjamin Utang/Pihak yang Memperoleh Hak.
7) Diisi dengan alamat Penanggung Utang/Penjamin Utang/Pihak yang Memperoleh Hak.
8) Diisi dengan nomor surat penerimaan pengurusan piutang negara.
9) Diisi dengan tanggal surat penerimaan pengurusan piutang negara.
10) Diisi dengan nama Penanggung Utang.
11) Diisi dengan nama instansi Penyerah Piutang 12) Diisi dengan nama KPKNL.
13) Diisi dengan tanggal surat permohonan pembayaran utang dengan penyerahan aset oleh Penanggung Utang/Penjamin Utang/Pihak yang Memperoleh Hak.
14) Diisi dengan rincian barang jaminan dan/atau harta kekayaan lain yang akan diserahkan sebagai pembayaran utang.
15) Diisi dengan nomor surat persetujuan pembayaran utang dengan penyerahan aset oleh instansi penyerah piutang.
16) Diisi dengan tanggal surat persetujuan pembayaran utang dengan penyerahan aset oleh instansi penyerah piutang.
17) Diisi dengan nama dan tanda tangan Ketua PUPN Cabang…..
18) Diisi dengan nama Kanwil DJKN. Dalam hal Ketua PUPN Cabang dijabat Kepala Kanwil DJKN, maka tidak perlu disampaikan tembusan kepada Kepala Kanwil DJKN.
19) Diisi nomor register BKPN.
F. FORMAT SURAT PEMBERITAHUAN PENGAMBILALIHAN HAK KEPEMILIKAN KEPADA NEGARA
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA
KANTOR WILAYAH ............................................ (1)
KANTOR PELAYANAN ...................... (2) JALAN ................................................
TELEPON ....................................................... (3)
Nomor
: …………… (4)
……… (6), ………………. (7) Sifat : Segera Lampiran : ……………. (5) Perihal : Pemberitahuan Pengambilalihan Hak Kepemilikan Kepada Negara
Yth.
Penanggung Utang/Penjamin Utang/Pihak yang Memperoleh Hak …………. (8) di ……………… (9)
Sehubungan dengan pengurusan Piutang Negara atas nama ……....(10) penyerahan dari ……....(11) sebagaimana surat nomor ……....(12), dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa saudara selaku Penanggung Utang/Penjamin Utang dimaksud masih memiliki kewajiban kepada Negara, sebesar Rp ………… (…………… rupiah) dan/atau (mata uang asing) ………… (…………..).
2. Berdasarkan ketentuan UNDANG-UNDANG Nomor 49 Prp.Tahun 1960 tentang Panitya Urusan Piutang Negara dan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh PUPN sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 4 Tahun 2026, terhadap Barang Jaminan dan/atau Harta Kekayaan Lain berupa ……...(13) akan dilakukan pengambilalihan hak kepemilikan kepada negara/pembayaran utang dengan pengambilalihan aset.
Atas perhatian dan kerja sama Saudara, kami ucapkan terima kasih.
Kepala Kantor,
........................ (14) Tembusan:
1. Kepala Kanwil DJKN ……… (1)
2. Penyerah Piutang …………. (11)
3. Ketua PUPN Cabang………. (15)
4. Kepala KPKNL ………. (2) u.p:
a. Kepala Seksi Hukum dan Informasi;
b. Kepala Seksi Piutang Negara.
Nomor Register BKPN: …………………. (16)
Petunjuk pengisian surat pemberitahuan pengambilalihan hak kepemilikan kepada negara:
1) Diisi dengan nama Kantor Wilayah DJKN.
2) Diisi dengan nama KPKNL.
3) Diisi dengan alamat KPKNL.
4) Diisi dengan nomor surat.
5) Diisi dengan jumlah lampiran.
6) Diisi dengan kota pembuatan surat.
7) Diisi dengan tanggal pembuatan surat.
8) Diisi dengan nama Penanggung Utang/Penjamin Utang/Pihak yang Memperoleh Hak.
9) Diisi dengan alamat Penanggung Utang/Penjamin Utang/Pihak yang Memperoleh Hak.
10) Diisi dengan nama Penanggung Utang.
11) Diisi dengan nama Penyerah Piutang.
12) Diisi dengan nomor surat penyerahan pengurusan piutang.
13) Diisi dengan rincian barang jaminan dan/atau harta kekayaan lain yang akan dilakukan pengambilalihan aset.
14) Diisi dengan nama dan tanda tangan Kepala KPKNL.
15) Diisi dengan nama PUPN Cabang.
16) Diisi dengan nomor register BKPN.
G. FORMAT SURAT KEPUTUSAN PENGAMBILALIHAN HAK KEPEMILIKAN KEPADA NEGARA
PANITIA URUSAN PIUTANG NEGARA CABANG …………………………..(1) Jalan…………………..……………….(nama kota dan kode pos) Telepon…………Faksimile………SITUS www.kemenkeu.go.id
SURAT KEPUTUSAN PENGAMBILALIHAN HAK KEPEMILIKAN KEPADA NEGARA NOMOR PHKN-…………………………..
PANITIA URUSAN PIUTANG NEGARA CABANG ………(1) Menimbang : a. Bahwa berdasarkan surat penerimaan pengurusan Piutang Negara Nomor: SP3N-……...(2) tanggal …….(3), pengurusan Piutang Negara atas nama ……....(4) penyerahan dari …………(5), telah diurus oleh Panitia Urusan Piutang Negara Cabang ……(1) yang penyelenggaraannya dilaksanakan oleh KPKNL ……....(6)
b. bahwa …...(4) selaku Penanggung Utang kepada Negara c.q. …...(5) ternyata hingga saat ini tidak memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan dalam Surat Paksa Nomor …………....(7) tanggal ………….(8) dan sudah dilakukan pemberitahuan Surat Paksa tanggal ……….(9)
c. bahwa telah dilakukan penyitaan sesuai Surat Perintah Penyitaan Nomor …………....(10) tanggal ………(11) dan berita acara penyitaan nomor ….(12) tanggal ….(13) terhadap barang jaminan dan/atau harta kekayaan lain berupa …..(14)
d. bahwa berdasarkan permohonan pengambilalihan hak kepemilikan kepada negara yang diajukan oleh …….….(15) dan memperhatikan persetujuan dari …….(5) nomor ….(16) tanggal …..(17);
e. bahwa berdasarkan pertimbangan diatas dan untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan dan/atau untuk pelaksanaan pembangunan guna kepentingan umum, dipandang perlu segera MENETAPKAN pengambilalihan hak kepemilikan kepada negara;
Mengingat : 1. UNDANG-UNDANG Nomor 49 Prp. Tahun 1960 tentang Panitya Urusan Piutang Negara (Lembaran Negara Nomor 156 Tahun 1960 Tambahan Lembaran Negara Nomor 2104);
2. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara Oleh Panitia Urusan Piutang Negara (Lembaran Negara Tahun 2022 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6814) sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2026 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 7157);
3. Peraturan PRESIDEN Nomor ….. Tahun …… tentang Panitia Urusan Piutang Negara;
4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor ..../PMK.06/.... tentang Pengurusan Piutang Negara (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun Nomor…..);
5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor …./PMK.06/…. tentang Keanggotaan dan Tata Kerja Panitia Urusan Piutang Negara (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun …. Nomor ….);
6. Keputusan Menteri Keuangan Nomor …… tanggal …… tentang ………..(pengangkatan Ketua/Anggota PUPN Cabang) ……………..;
MENETAPKAN:
PERTAMA : Menyetujui permohonan dari cq ………(15) untuk melakukan pengambilalihan hak kepemilikan kepada negara terhadap barang Barang Jaminan dan/atau Harta Kekayaan Lain berupa …………(14).
KEDUA : Pihak pemohon harus menggunakan barang jaminan dan/atau harta kekayaan lain yang diambilalih untuk penyelenggaraan pemerintahan dan/atau untuk pelaksanaan pembangunan guna kepentingan umum.
KETIGA : Segala biaya yang timbul dari pelaksanaan keputusan ini dibebankan kepada pemohon.
KEEMPAT : “Berdasarkan ketentuan Pasal 66 ayat (4) PERATURAN PEMERINTAH Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara, Keputusan ketua PUPN cabang ini berlaku sebagai akta pelepasan hak atas tanah dan/atau bangunan kepada negara untuk didaftarkan haknya atas nama negara” cq ……..(15) Salinan Surat Keputusan ini disampaikan kepada:
1. Kepala Kanwil DJKN ………………(16)
2. Kepala Kantor Pertanahan …………(17)
3. Kepala KPKNL …….……………… (6) u.p.
a. Kepala Seksi Hukum dan Informasi
b. Kepala Seksi Piutang Negara
4. ……(Penanggung Utang) …..(4)
5. ......(pemilik barang)....... (18)
6. ……(Penyerah Piutang)….. (5)
Ditetapkan di ………………(19) pada tanggal …………………(20) Ketua PUPN Cabang………..(21)
………………… Nomor Register BKPN: …….(22)
Petunjuk pengisian surat keputusan pengambilalihan hak kepemilikan kepada negara untuk penyelenggaraan pemerintahan dan/atau untuk pelaksanaan pembangunan guna kepentingan umum:
1) Diisi dengan nama PUPN Cabang.
2) Diisi dengan nomor surat penerimaan pengurusan piutang negara.
3) Diisi dengan tanggal surat penerimaan pengurusan piutang negara.
4) Diisi dengan nama penanggung utang.
5) Diisi dengan nama instansi penyerah piutang.
6) Diisi dengan nama KPKNL.
7) Diisi dengan nomor surat paksa.
8) Diisi dengan tanggal surat paksa.
9) Diisi dengan tanggal pemberitahuan surat paksa.
10) Diisi dengan nomor surat perintah penyitaan.
11) Diisi dengan tanggal surat perintah penyitaan.
12) Diisi dengan nomor berita acara penyitaan.
13) Diisi dengan tanggal berita acara penyitaan.
14) Diisi dengan rincian barang jaminan dan/atau harta kekayaan lain yang akan dilakukan pengalihan hak kepemilikan kepada negara (merujuk BA penyitaan).
15) Diisi dengan nama Kementerian/Lembaga pemohon pengambilalihan hak kepada negara.
16) Diisi dengan nama Kanwil DJKN. Dalam hal Ketua PUPN Cabang dijabat Kepala Kanwil DJKN, maka tidak perlu disampaikan tembusan kepada Kepala Kanwil DJKN.
17) Diisi dengan nama Kantor Pertanahan.
18) Diisi dengan nama pemilik barang jaminan dan/atau harta kekayaan lain.
19) Diisi dengan kota pembuatan surat.
20) Diisi dengan tanggal pembuatan surat 21) Diisi nama Ketua PUPN Cabang…..
22) Diisi nomor register BPKN.
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PURBAYA YUDHI SADEWA
Dokumen ini telah ditandatangani menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN. Untuk memastikan keaslian tanda tangan elektronik, silakan pindai QR Code pada laman https://satu.kemenkeu.go.id atau unggah dokumen pada laman https://tte.komdigi.go.id/verifyPDF