Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Ditandatangani secara elektronik Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 April 2026
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
PURBAYA YUDHI SADEWA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR Ж
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 26 TAHUN 2026 TENTANG TATA CARA PEMUNGUTAN, PEMOTONGAN, DAN PENYETORAN PAJAK ROKOK
A. PETUNJUK TEKNIS PEMUNGUTAN PAJAK ROKOK I.
PENYAMPAIAN DOKUMEN SPPR KE KANTOR BEA DAN CUKAI DALAM BENTUK DATA ELEKTRONIK
a. WAJIB PAJAK ROKOK
1. Mengisi SPPR melalui sistem aplikasi di bidang cukai dengan lengkap, benar, dan sesuai.
2. Dalam hal Wajib Pajak Rokok memiliki kelebihan pembayaran Pajak Rokok, Wajib Pajak Rokok merekam penggunaan dokumen tanda bukti kelebihan pembayaran Pajak Rokok (PR-4) untuk kompensasi pembayaran Pajak Rokok.
3. Menyampaikan data SPPR kepada Kantor Bea dan Cukai melalui sistem aplikasi di bidang cukai bersamaan dengan dokumen CK-1.
4. Menerima Nota Penolakan SPPR dari sistem aplikasi di bidang cukai dalam hal pengisian SPPR tidak lengkap, tidak sesuai, dan/atau tidak benar.
5. Melakukan perbaikan data atas pengisian SPPR secara lengkap, benar dan sesuai untuk selanjutnya disampaikan kembali kepada Kantor Bea dan Cukai.
6. Menerima respon berupa nomor dan tanggal pendaftaran SPPR beserta kode billing pembayaran Pajak Rokok.
7. Melakukan pembayaran Pajak Rokok menggunakan kode billing melalui layanan atau kanal pembayaran yang disediakan oleh Collecting Agent:
a) pada tanggal yang sama dengan tanggal SPPR atau CK-1, dalam hal pelunasan CK-1 dilakukan secara tunai; atau b) paling lambat pada tanggal jatuh tempo CK-1, dalam hal pelunasan CK-1 mendapat fasilitas penundaan pembayaran.
8. Menerima BPN yang telah mendapatkan teraan NTPN dan nomor transaksi bank/nomor transaksi pos/nomor transaksi lembaga persepsi lainnya oleh Collecting Agent atas pembayaran Pajak Rokok yang dilakukan.
b. KANTOR BEA DAN CUKAI
1. Menerima SPPR yang disampaikan Wajib Pajak Rokok beserta dokumen CK-1 melalui sistem aplikasi di bidang cukai.
2. Meneliti kesesuaian data yang tertera pada SPPR dan billing dengan NTPN pada aplikasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan aplikasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
3. Melakukan permintaan konfirmasi atas pembayaran atau penyetoran Pajak Rokok kepada KPPN dalam hal pelaksanaan
penelitian terhadap pembayaran Pajak Rokok sebagaimana dimaksud pada angka 2:
a) tidak dapat dilakukan karena terdapat gangguan pada aplikasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; dan/atau b) ditemukannya ketidaksesuaian antara data pembayaran oleh Wajib Pajak Rokok dengan data dalam aplikasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
4. Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada angka 2:
a) tidak ditemukan pembayaran atau terdapat ketidaksesuaian, Kepala Kantor Bea dan Cukai:
1) menunda pelayanan Pita Cukai Rokok sampai dengan dilunasinya pembayaran Pajak Rokok untuk pembayaran Cukai Rokok secara tunai; atau 2) tidak melayani CK-1 berikutnya sampai dengan dilunasinya pembayaran Pajak Rokok untuk pembayaran Cukai Rokok yang mendapatkan penundaan pembayaran cukai;
b) telah sesuai, Kepala Kantor Bea dan Cukai melanjutkan proses pelayanan pemesanan pita cukai.
5. Menerbitkan dan menyampaikan surat pemberitahuan kekurangan pembayaran Pajak Rokok kepada Wajib Pajak Rokok, dalam hal ditemukan adanya kekurangan pembayaran cukai yang menyebabkan kurangnya pembayaran Pajak Rokok atau tidak dilunasinya pembayaran Pajak Rokok.
6. Dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) hari kerja setelah diterbitkan, surat pemberitahuan kekurangan pembayaran Pajak Rokok disampaikan kepada Wajib Pajak Rokok:
a) secara langsung;
b) melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat; atau c) media elektronik atau melalui sistem aplikasi di bidang cukai (dalam hal aplikasi sudah tersedia).
7. Menyampaikan surat penyerahan kekurangan pembayaran Pajak Rokok kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan melalui Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam hal Wajib Pajak Rokok tidak melunasi Pajak Rokok yang kurang/belum dibayar dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak diterimanya surat pemberitahuan kekurangan Pajak Rokok.
c. SISTEM APLIKASI DI BIDANG CUKAI
1. Melakukan penelitian SPPR yang disampaikan oleh Wajib Pajak Rokok.
2. Menerbitkan nota penolakan data SPPR dalam hal terdapat kesalahan dan/atau ketidaksesuaian pengisian data antara SPPR dengan CK-1, antara lain:
a) nama pengusaha atau yang dikuasakan;
b) nama dan alamat perusahaan;
c) Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC);
d) total jumlah cukai;
e) nomor dan tanggal CK-1; dan f) penghitungan Pajak Rokok.
3. Memberikan nomor dan tanggal pendaftaran pada dokumen SPPR dalam hal pengisian SPPR dinyatakan telah lengkap dan benar beserta respon kode billing.
4. Melakukan penghitungan atas saldo kompensasi pembayaran Pajak Rokok dalam hal terdapat pengembalian Pajak Rokok yang diperhitungkan pada pembayaran Pajak Rokok berikutnya.
d. COLLECTING AGENT PEMBAYARAN PAJAK ROKOK
1. Meneliti jatuh tempo kode billing.
2. Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada angka 1:
a) terdapat ketidaksesuaian, Collecting Agent menolak pembayaran Pajak Rokok; atau b) telah sesuai, Collecting Agent mengkreditkan setoran Pajak Rokok ke rekening kas negara.
3. Menerbitkan BPN dengan teraan NTPN dan nomor transaksi bank/nomor transaksi pos/nomor transaksi lembaga persepsi lainnya.
4. Menyerahkan BPN kepada Wajib Pajak Rokok/penyetor.
5. Menjawab permintaan konfirmasi mengenai suatu pembayaran atau penyetoran dari Kantor Bea dan Cukai.
6. Menatausahakan, melimpahkan, dan melaporkan penerimaan Pajak Rokok sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai penerimaan negara secara elektronik.
e. KANTOR PUSAT DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
1. Melakukan rekapitulasi data penerimaan Pajak Rokok bulan sebelumnya dan menyusunnya dalam daftar realisasi penerimaan Pajak Rokok.
2. Menyampaikan data realisasi penerimaan Pajak Rokok, dalam bentuk arsip data berupa perangkat lunak yang disimpan pada media penyimpanan digital, kepada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melalui Direktorat Pajak Daerah dan Retribusi Daerah paling lama 10 (sepuluh) hari kerja bulan berikutnya.
3. Menyampaikan rencana penerimaan Cukai Hasil Tembakau tahun berikutnya kepada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, sepanjang terdapat permintaan dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
f. KANTOR PELAYANAN PERBENDAHARAAN NEGARA (KPPN)
1. Menyampaikan tanggapan atas permintaan konfirmasi penerimaan negara atas pembayaran Pajak Rokok yang disampaikan oleh Kantor Bea dan Cukai dalam hal pelaksanaan penelitian pembayaran Pajak Rokok:
a) tidak dapat dilakukan karena terdapat gangguan pada aplikasi yang disediakan unit organisasi mempunyai tugas dan fungsi di bidang kepabeanan dan cukai; dan/atau b) ditemukannya ketidaksesuaian antara data pembayaran oleh Wajib Pajak Rokok dengan data dalam aplikasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
2. Menerima SKP-PR dari KPA BUN Penerimaan dan Pemotongan Pajak Rokok.
3. Menerima SPM atas penyetoran Pajak Rokok dari PPSPM atas Penyetoran Pajak Rokok.
4. Menerbitkan SP2D berdasarkan SPM dan SKP-PR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Menerima berkas permintaan penerbitan SKTB dari Kantor Bea dan Cukai, dalam hal terdapat permintaan pengembalian Pajak Rokok secara tunai (restitusi).
6. Menerbitkan SKTB dalam hal terdapat pengembalian (restitusi) Pajak Rokok secara tunai (restitusi) sesuai contoh format huruf J.
g. KANTOR PUSAT DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN
1. Melakukan monitoring atas penerimaan Pajak Rokok.
2. Menandatangani Berita Acara Rekonsiliasi penerimaan dan penyetoran Pajak Rokok dengan unit terkait.
3. Menyampaikan realisasi penerimaan Pajak Rokok kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan berdasarkan surat permintaan yang disampaikan oleh KPA BUN Penerimaan dan Pemotongan Pajak Rokok secara triwulanan dengan ketentuan:
a) Dilakukan setiap triwulanan pada minggu pertama triwulan berikutnya.
b) Untuk triwulan IV dilakukan pada minggu pertama bulan Desember berdasarkan realisasi penerimaan Pajak Rokok triwulan IV sampai dengan tanggal 30 November tahun berkenaan.
c) Untuk bulan Desember dilakukan paling lambat pada bulan Januari tahun anggaran berikutnya.
II.
PENYAMPAIAN DOKUMEN SPPR KEPADA KANTOR BEA DAN CUKAI MENGGUNAKAN FORMULIR TERTULIS Dalam hal belum terdapat penerapan Sistem Pelayanan Berbasis Komputer atau sistem aplikasi Pajak Rokok tidak dapat digunakan dalam kurun waktu 4 (empat) jam, Kepala Kantor Bea dan Cukai dapat melaksanakan pelayanan secara manual untuk mendukung kelancaran pelayanan.
a. WAJIB PAJAK ROKOK
1. Dalam pengajuan dokumen SPPR secara tertulis sesuai contoh format huruf B, Wajib Pajak Rokok mengisi SPPR dengan lengkap, benar, dan sesuai ketentuan. Hal ini termasuk pengisian data penggunaan kompensasi pembayaran Pajak Rokok dalam hal memiliki saldo pengembalian Pajak Rokok secara kompensasi.
SPPR dibuat dalam rangkap 2 (dua) dengan peruntukan sebagai berikut a) lembar ke-1 untuk Wajib Pajak Rokok; dan b) lembar ke-2 untuk Kantor Bea dan Cukai.
2. Menyampaikan dokumen SPPR kepada Kantor Bea dan Cukai bersamaan dengan penyerahan CK-1.
3. Menerima Nota Penolakan SPPR dari Kantor Bea dan Cukai, dalam hal pengisian SPPR tidak lengkap, tidak sesuai, dan/atau tidak benar.
4. Melakukan perbaikan data atas pengisian SPPR secara lengkap, benar dan sesuai untuk selanjutnya menyampaikan kembali kepada Kantor Bea dan Cukai.
5. Menandatangani tanda terima SPPR dalam hal data SPPR telah dinyatakan sesuai, lengkap, dan benar oleh Kantor Bea dan Cukai.
6. Menerima tanda terima SPPR dan formulir SPPR lembar ke-1 yang telah mendapat nomor dan tanggal pendaftaran serta ditandasahkan oleh pejabat Bea dan Cukai.
7. Menerima struk kode billing dari Pejabat Bea dan Cukai pada seksi yang menangani urusan pelayanan kepabeanan dan cukai.
8. Melakukan pembayaran Pajak Rokok menggunakan kode billing melalui layanan atau kanal pembayaran yang disediakan oleh Collecting Agent:
a) pada tanggal yang sama dengan tanggal SPPR atau CK-1, dalam hal pelunasan CK-1 dilakukan secara tunai; atau b) paling lambat pada tanggal jatuh tempo CK-1, dalam hal pelunasan CK-1 mendapat fasilitas penundaan pembayaraan.
9. Menerima BPN yang telah mendapatkan teraan NTPN dan nomor transaksi bank/nomor transaksi pos/nomor transaksi lembaga persepsi lainnya oleh Collecting Agent atas pembayaran Pajak Rokok yang telah dilakukan.
b. KANTOR BEA DAN CUKAI
1. Menerima SPPR dalam rangkap 2 (dua) dari Wajib Pajak Rokok beserta dokumen CK-1.
2. Meneliti kelengkapan dan/atau kesesuaian antara dokumen SPPR dengan CK-1 yang meliputi:
1) nama Pengusaha atau kuasanya;
2) nama dan alamat perusahaan;
3) NPPBKC;
4) total jumlah cukai;
5) nomor dan tanggal CK-1; dan 6) penghitungan Pajak Rokok.
3. Menerbitkan nota penolakan dan mengembalikan berkas SPPR beserta dokumen CK-1 kepada Wajib Pajak Rokok dalam hal pengisian SPPR tidak lengkap, tidak sesuai, dan/atau tidak benar.
4. Merekam data SPPR ke dalam sistem aplikasi di bidang cukai.
5. Memberikan nomor dan tanggal pendaftaran pada SPPR yang telah dinyatakan lengkap, sesuai, dan benar.
6. Menandatangani dan memberi stempel dinas pada tanda terima dan SPPR sebagai tanda keabsahan.
7. Mencetak struk billing dan menggabungkan SPPR lembar ke-1 untuk selanjutnya menyerahkan kepada Wajib Pajak Rokok beserta tanda terima SPPR.
8. Meneliti kesesuaian data yang tertera pada SPPR dan billing dengan NTPN pada aplikasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan aplikasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
9. Melakukan konfirmasi atas pembayaran atau penyetoran Pajak Rokok kepada KPPN dalam hal pelaksanaan penelitian terhadap pembayaran Pajak Rokok terjadi kondisi:
a) tidak dapat dilakukan karena terdapat gangguan pada aplikasi yang disediakan oleh unit organisasi mempunyai tugas dan fungsi di bidang kepabeanan dan cukai; dan/ atau b) ditemukannya ketidaksesuaian antara data pembayaran oleh Wajib Pajak Rokok dengan data dalam aplikasi yang disediakan oleh unit organisasi mempunyai tugas dan fungsi di bidang kepabeanan dan cukai.
10. Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada angka 7:
a) terdapat ketidaksesuaian, Kepala Kantor Bea dan Cukai menunda pelayanan pita Cukai Rokok sampai dengan dilunasinya pembayaran Pajak Rokok untuk pembayaran Cukai Rokok secara tunai atau tidak melayani CK-1 berikutnya sampai dengan dilunasinya pembayaran Pajak Rokok untuk pembayaran Cukai Rokok yang mendapatkan penundaan pembayaran cukai; atau b) telah sesuai, Kepala Kantor Bea dan Cukai melanjutkan proses pelayanan pemesanan pita cukai.
11. Menerbitkan dan menyampaikan surat pemberitahuan kekurangan pembayaran cukai yang menyebabkan kurangnya pembayaran Pajak Rokok kepada Wajib Pajak Rokok, dalam hal ditemukan adanya kekurangan pembayaran Pajak Rokok atau tidak dilunasinya pembayaran Pajak Rokok.
12. Menerbitkan surat pemberitahuan kekurangan pembayaran Pajak Rokok dan menyampaikan surat tersebut kepada Wajib Pajak Rokok paling lama 1 (satu) hari kerja setelah diterbitkan, dengan ketentuan:
a) secara langsung;
b) melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat; atau c) media elektronik atau melalui sistem aplikasi di bidang cukai (dalam hal aplikasi sudah tersedia).
13. Menyampaikan surat penyerahan kekurangan pembayaran Pajak Rokok kepada Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dalam hal Wajib
Pajak Rokok tidak melunasi Pajak Rokok yang kurang/belum dibayar dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak diterimanya surat pemberitahuan kekurangan Pajak Rokok.
c. SISTEM APLIKASI DI BIDANG CUKAI
1. Meneliti data SPPR yang disampaikan oleh Wajib Pajak Rokok.
2. Menerbitkan nota penolakan data SPPR dalam hal terdapat kesalahan dan/atau ketidaksesuaian pengisian data antara SPPR dengan CK-1, antara lain:
a) nama Pengusaha atau yang dikuasakan;
b) nama dan alamat perusahaan;
c) NPPBKC;
d) total jumlah cukai;
e) nomor dan tanggal CK-1; dan f) penghitungan Pajak Rokok.
3. Memfasilitasi pejabat bea dan cukai pada seksi yang menangani urusan pelayanan kepabeanan dan cuka untuk memberikan tanda terima dengan memberikan nomor dan tanggal pendaftaran pada dokumen SPPR dalam hal pengisian SPPR dinyatakan telah lengkap dan benar beserta respon kode billing.
4. Melakukan penghitungan atas saldo kompensasi Pembayaran Pajak Rokok dalam hal terdapat pengembalian Pajak Rokok yang diperhitungkan pada pembayaran Pajak Rokok berikutnya.
d. COLLECTING AGENT PEMBAYARAN PAJAK ROKOK
1. Meneliti jatuh tempo kode billing.
2. Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada angka 1:
a) terdapat ketidaksesuaian, Collecting Agent menolak pembayaran Pajak Rokok; atau b) telah sesuai, C ollecting Agent mengkreditkan setoran Pajak Rokok ke rekening kas negara.
3. Menerbitkan BPN dengan teraan NTPN dan nomor transaksi bank/nomor transaksi pos/nomor transaksi lembaga persepsi lainnya.
4. Menyerahkan BPN kepada Wajib Pajak Rokok/penyetor.
5. Menjawab permintaan konfirmasi mengenai suatu pembayaran atau penyetoran dari Kantor Bea dan Cukai.
6. Menatausahakan, melimpahkan dan melaporkan penerimaan Pajak Rokok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai penerimaan negara secara elektronik.
e. KANTOR PUSAT DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
1. Melakukan rekapitulasi data penerimaan Pajak Rokok bulan sebelumnya dan menyusunnya dalam daftar daftar realisasi penerimaan Pajak Rokok.
2. Menyampaikan data realisasi penerimaan Pajak Rokok, dalam bentuk arsip data berupa perangkat lunak yang disimpan pada media penyimpanan digital, kepada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melalui Direktorat Pajak Daerah dan Retribusi Daerah paling lama 10 (sepuluh) hari kerja bulan berikutnya.
3. Menyampaikan rencana penerimaan Cukai Hasil Tembakau tahun berikutnya kepada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, sepanjang terdapat permintaan dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
f. KANTOR PELAYANAN PERBENDAHARAAN NEGARA
1. Menyampaikan tanggapan atas permintaan konfirmasi penerimaan negara atas pembayaran Pajak Rokok yang disampaikan oleh Kantor Bea dan Cukai dalam hal pelaksanaan penelitian pembayaran Pajak Rokok:
a) tidak dapat dilakukan karena terdapat gangguan pada aplikasi yang disediakan unit organisasi mempunyai tugas dan fungsi di bidang kepabeanan dan cukai; dan/atau b) ditemukannya ketidaksesuaian antara data pembayaran oleh Wajib Pajak Rokok dengan data dalam aplikasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
2. Menerima SKP-PR dari KPA BUN Penerimaan dan Pemotongan Pajak Rokok.
3. Menerima SPM atas penyetoran Pajak Rokok dari PPSPM atas Penyetoran Pajak Rokok.
4. Menerbitkan SP2D berdasarkan SPM dan SKP-PR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Menerima berkas permintaan penerbitan SKTB dari Kantor Bea dan Cukai, dalam hal terdapat permintaan pengembalian Pajak Rokok secara tunai (restitusi).
6. Menerbitkan SKTB dalam hal terdapat pengembalian (restitusi) Pajak Rokok secara tunai (restitusi) sesuai contoh format huruf J.
g. KANTOR PUSAT DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN
1. Melakukan monitoring atas penerimaan Pajak Rokok.
2. Menandatangani Berita Acara Rekonsiliasi penerimaan dan penyetoran Pajak Rokok dengan unit terkait.
3. Menyampaikan realisasi penerimaan Pajak Rokok kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan berdasarkan surat permintaan yang disampaikan oleh KPA BUN Penerimaan dan Pemotongan Pajak Rokok secara triwulanan dengan ketentuan:
a) Dilakukan setiap triwulanan pada minggu pertama triwulan berikutnya.
b) Untuk triwulan IV dilakukan pada minggu pertama bulan Desember berdasarkan realisasi penerimaan Pajak Rokok triwulan IV sampai dengan tanggal 30 November tahun berkenaan.
c) Untuk bulan Desember dilakukan paling lambat pada bulan Januari tahun anggaran berikutnya.
B. CONTOH FORMAT SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK ROKOK
SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK ROKOK Kantor :
....................................(1) ....................................(2) ....................................(3) ....................................(4) Kode Kantor :
Nomor :
Tanggal :
SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK ROKOK (SPPR)
1. Nama Pabrik/Importir*) : ......................................... (5)
2. Alamat Pabrik/Importir*) : ......................................... (6)
3. Nama Wajib Pajak Rokok : ......................................... (7)
4. NPPBKC : ......................................... (8)
5. Yang Diberi Kuasa : ......................................... (9)
6. Jenis Hasil Tembakau : ......................................... (10)
7. Tarif Pajak Rokok :
10% x Cukai Rokok
8. Jumlah Cukai Rokok berdasarkan CK-1 Nomor : ....................(12) Tanggal : ....................(13) : ......................................... (11) 9 Jumlah Pungutan Pajak Rokok (10% x point 8) : ......................................... (14)
10. Dikurangi pengembalian Pajak Rokok sesuai PR-4 Nomor.... Tanggal............ (15) Nomor.... Tanggal............ (15) :
.........................................
.........................................
(16)
(16)
11. Jumlah Pungutan Pajak Rokok yang seharusnya dibayar : ......................................... (17)
Pejabat Bea dan Cukai
........, ..................(18) Wajib Pajak Rokok/Kuasa*)
Nama ...........................(20)
NIP................................(21) Nama..........................(19) *) coret yang tidak perlu
PETUNJUK PENGISIAN SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK ROKOK
NO.
URAIAN ISIAN
(1) Diisi dengan nama Kantor Bea dan Cukai.
(2) Diisi dengan kode Kantor Bea dan Cukai
(3) Diisi dengan nomor dokumen SPPR.
(4) Diisi dengan tanggal dokumen SPPR.
(5) Diisi dengan nama pabrik/importir.
(6) Diisi dengan alamat pabrik/importir.
(7) Diisi dengan nama Wajib Pajak Rokok.
(8) Diisi dengan NPPBKC.
(9) Diisi dengan nama yang diberi kuasa.
(10) Diisi dengan jenis hasil tembakau, misalnya: SKM, SPM, SKT, SKTF, CRT, KLM, KLB, atau REL.
(11) Diisi dengan nilai cukai rokok.
(12) Diisi dengan nomor CK-1.
(13) Diisi dengan tanggal CK-1.
(14) Diisi dengan nilai jumlah Pajak Rokok (10% dikalikan nilai jumlah Cukai Rokok berdasarkan CK-1).
(15) Diisi dengan nomor dan tanggal dokumen pengembalian Pajak Rokok (PR- 4).
(16) Diisi dengan nilai pengembalian.
(17) Diisi dengan nilai jumlah Pajak Rokok yang seharusnya dibayar.
(18) Diisi dengan nama kota, tanggal, bulan dan tahun permohonan.
(19) Diisi dengan tanda tangan, nama jelas Wajib Pajak Rokok/Kuasa, dan stempel perusahaan.
(20) Diisi dengan nama pejabat yang memberikan persetujuan dan stempel dinas.
(21) Diisi dengan NIP pejabat yang memberikan persetujuan.
C. CONTOH FORMAT NOTA PENOLAKAN
<KOP KANTOR BEA DAN CUKAI>
PR-2 NOTA PENOLAKAN Nomor: ........... (1)
Berdasarkan hasil penelitian kami terhadap dokumen SPPR: Atas Nama Wajib Pajak Rokok: ...............(2) NPPBKC:........................(3) dokumen tersebut tidak dapat kami layani dengan alasan sebagai berikut:
1. dokumen SPPR tidak lengkap;
2. pengisian data SPPR tidak lengkap, benar dan jelas meliputi nama Pengusaha atau kuasanya, nama dan alamat perusahaan, NPPBKC, jenis hasil tembakau, total jumlah cukai, nomor dan tanggal CK-1, serta penghitungan Pajak Rokok; atau
3. .........................................................................................(4) Demikian disampaikan untuk dimaklumi.
................................ (5) Kepala Kantor,
Nama ................... (6) NIP ....................... (7)
Tanggal : .............................. (8) Diterima Di : .............................. (9) Yang Menerima : .............................. (10)
PETUNJUK PENGISIAN NOTA PENOLAKAN NO.
URAIAN ISIAN
(1) Diisi dengan nomor Nota Penolakan.
(2) Diisi dengan nama Wajib Pajak Rokok.
(3) Diisi dengan nomor NPPBKC.
(4) Diisi dengan alasan penolakan lainnya (jika ada).
(5) Diisi dengan nama kota, tanggal, bulan, dan tahun ditetapkannya nota.
(6) Diisi dengan nama Kepala Kantor Bea dan Cukai.
(7) Diisi dengan NIP Kepala Kantor Bea dan Cukai.
(8) Diisi dengan tanggal nota penolakan diterima.
(9) Diisi dengan nama kota.
(10) Diisi dengan nama Wajib Pajak Rokok/kuasa.
D. CONTOH FORMAT SURAT PEMBERITAHUAN KEKURANGAN PEMBAYARAN PAJAK ROKOK <KOP KANTOR BEA DAN CUKAI>
PR-3 Yth.
Nama Penanggung Pajak Rokok : .........................................
(1) NPPBKC/NPWP : .........................................
(2) Alamat : .........................................
(3)
SURAT PEMBERITAHUAN KEKURANGAN PEMBAYARAN PAJAK ROKOK Nomor ................................ (4) Berdasarkan hasil penelitian/pemeriksaan, dengan ini diberitahukan bahwa saat ini Saudara masih mempunyai utang Pajak Rokok yang tidak dibayar pada waktunya, dan/atau kekurangan Pajak Rokok sebagaimana dimaksud dalam:
Dokumen : ................................................... (5) Nomor dan tanggal dokumen : ................................................... (6) sehingga ditemukan adanya kekurangan pembayaran Pajak Rokok yang harus Saudara lunasi dengan rincian sebagai berikut:
dalam huruf : ................................................................................... (10) Uraian terjadinya kekurangan pembayaran :..................................... (11) Untuk mencegah tindakan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku, diminta kepada Saudara untuk membayar kekurangan pembayaran Pajak Rokok tersebut di atas paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal diterimanya surat pemberitahuan kekurangan pembayaran Pajak Rokok ini dan bukti pembayaran agar disampaikan kepada Kepala Kantor ................................................. (12)
............................... (13)
Kepala Kantor,
Nama .............................. (14) NIP .............................. (15)
Tembusan:
1. Pimpinan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai u.p. Pimpinan Unit Eseolon II terkait Penerimaan dan Perencanaan Strategis;
2. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ............................... (16) Jenis Kekurangan Pembayaran Jumlah Pajak Rokok Yang Seharusnya Dibayarkan Jumlah Yang Telah Dibayarkan Jumlah Yang Kurang Bayar Pajak Rokok Rp ................... (7) Rp ................. (8) Rp ................... (9)
PETUNJUK PENGISIAN SURAT PEMBERITAHUAN KEKURANGAN PEMBAYARAN PAJAK ROKOK
NO.
URAIAN ISIAN
(1) Diisi nama penanggung Pajak Rokok.
(2) Diisi NPPBKC/NPWP.
(3) Diisi alamat Wajib Pajak Rokok.
(4) Diisi nomor Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Pajak Rokok.
(5) Diisi jenis dokumen dasar penagihan Pajak Rokok.
(6) Diisi nomor dan tanggal dokumen dasar penagihan Pajak Rokok.
(7) Diisi jumlah Pajak Rokok yang seharusnya dibayarkan.
(8) Diisi jumlah Pajak Rokok yang telah dibayarkan.
(9) Diisi jumlah Pajak Rokok yang kurang bayar (dalam angka).
(10) Diisi jumlah Pajak Rokok yang kurang bayar (dalam huruf).
(11) Diisi uraian penyebab terjadinya kekurangan pembayaran Pajak Rokok.
(12) Diisi nama Kantor Bea dan Cukai.
(13) Diisi nama kota, tanggal, bulan, dan tahun dikeluarkan Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Pajak Rokok.
(14) Diisi nama Kepala Kantor.
(15) Diisi NIP Kepala Kantor.
(16) Diisi nama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
E. CONTOH FORMAT BERITA ACARA KESEPAKATAN BERITA ACARA KESEPAKATAN KONTRIBUSI DAERAH UNTUK MENDUKUNG PROGRAM JAMINAN KESEHATAN ANTARA BPJS KESEHATAN KANTOR CABANG ..............1) DENGAN PEMERINTAH PROVINSI/KABUPATEN/KOTA ..................2) NOMOR ................................3) NOMOR:.......................4)
Pada hari ini, ......5) tanggal .....6) bulan ..... 7) tahun ...... 8) di .....9) telah dilaksanakan kesepakatan Kontribusi Daerah untuk Mendukung Program Jaminan Kesehatan antara BPJS Kesehatan Kantor
Cabang
..............10) dengan Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota ..................11) atas kewajiban pembayaran Jaminan Kesehatan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan data/bukti yang disampaikan oleh masing-masing pihak, menyepakati hal-hal sebagai berikut:
Provinsi/Kab /Kota Rencana Penerimaan Pajak Rokok (Rp) Tahun.... 12) Jaminan Kesehatan Daerah yang terintegrasi dengan BPJS Kesehatan Keterangan (Lebih/Sama/ Kurang dari 37,5%) Anggaran (Rp) Kontribusi Wajib (37,5% dari (b)) (a) (b) (c) (d) (e) ........... (13) Rp............
(14) Rp......
(15) Rp..........
(16) Rp............(17)
Terhadap selisih kurang rencana atas anggaran Jaminan Kesehatan Daerah yang terintegrasi dengan BPJS Kesehatan, kami sepakat Pajak Rokok yang menjadi hak Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota ......... 18) dipotong oleh Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan sebesar selisih kurang tersebut.
Demikian Berita Acara Kesepakatan ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
................................................., ......................... (19) Gubernur/Bupati/ Walikota ...... (20)
Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang ..... (21)
Materai Rp10.000
Materai Rp10.000
....................... (22)
....................... (23)
PETUNJUK PENGISIAN BERITA ACARA KESEPAKATAN
NO.
URAIAN ISIAN
(1) Diisi dengan nama Kantor Cabang BPJS Kesehatan.
(2) Diisi dengan nama provinsi/kabupaten/kota.
(3) Diisi dengan nomor persuratan Kantor Cabang BPJS Kesehatan.
(4) Diisi dengan nomor persuratan provinsi/kabupaten/kota.
(5) Diisi dengan nama hari pada saat dilaksanakannya rekonsiliasi.
(6) Diisi dengan tanggal pada saat dilaksanakannya rekonsiliasi dan ditulis dalam huruf.
(7) Diisi dengan bulan pada saat dilaksanakannya rekonsiliasi dan ditulis dalam huruf.
(8) Diisi dengan tahun pada saat dilaksanakannya rekonsiliasi dan ditulis dalam huruf.
(9) Diisi dengan nama daerah tempat dilaksanakannya rekonsiliasi.
(10) Diisi dengan nama Kantor Cabang BPJS Kesehatan.
(11) Diisi dengan nama provinsi/kabupaten/kota.
(12) Diisi dengan tahun periode rencana penerimaan Pajak Rokok (tahun bersangkutan).
(13) Diisi dengan nama provinsi/kabupaten/kota.
(14) Diisi dengan jumlah rencana penerimaan Pajak Rokok pada tahun bersangkutan.
(15) Diisi dengan jumlah anggaran Jaminan Kesehatan Daerah yang terintegrasi dengan BPJS Kesehatan pada tahun bersangkutan, termasuk dalam hal terdapat selisih kurang tahun sebelumnya (tidak termasuk belanja yang bersumber dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau dan dana alokasi umum bidang kesehatan).
(16) Diisi dengan jumlah kewajiban pemenuhan anggaran Jaminan Kesehatan sebesar 37,5% (tiga puluh tujuh koma lima persen) dari rencana Penerimaan Pajak Rokok pada tahun bersangkutan.
(17) Diisi dengan (Lebih/Sama/Kurang dari 37,5% (tiga puluh tujuh koma lima persen).
(18) Diisi dengan nama provinsi/kabupaten/kota.
(19) Diisi dengan nama tempat, tanggal bulan dan tahun pelaksanaan rekonsiliasi.
(20) Diisi dengan nama daerah gubernur/bupati/walikota atau nama jabatan yang ditunjuk oleh gubernur /bupati/walikota.
(21) Diisi dengan nama kantor cabang BPJS Kesehatan.
(22) Diisi dengan nama gubernur/bupati/walikota atau pejabat yang ditunjuk.
(23) Diisi dengan nama Kepala cabang BPJS Kesehatan.
F. CONTOH FORMAT BERITA ACARA REKONSILIASI BERITA ACARA REKONSILIASI KONTRIBUSI DAERAH UNTUK MENDUKUNG PROGRAM JAMINAN KESEHATAN ANTARA BPJS KESEHATAN KANTOR CABANG .............. (1) DENGAN PEMERINTAH PROVINSI/KABUPATEN/KOTA ............. (2) NOMOR: ................................ (3) NOMOR: ........................ (4)
Pada hari ini, .... (5) tanggal ..... (6) bulan .... (7) tahun .... (8) di ..... (9) telah dilaksanakan kesepakatan Kontribusi Daerah untuk Mendukung Program Jaminan Kesehatan antara BPJS Kesehatan Kantor Cabang .............. (10) dengan Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota ................. (11) atas kewajiban pembayaran Jaminan Kesehatan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan data/bukti yang disampaikan oleh masing-masing pihak, menyepakati hal-hal sebagai berikut:
Provinsi/ Kab/kota Pajak Rokok (Rp) Tahun ... (12) Jaminan Kesehatan Daerah yang terintegrasi dengan BPJS Kesehatan Selisih Lebih/ Kurang Anggara n (Rp) Realisasi (Rp) Realisasi Pembayaran Jaminan Kesehatan Daerah dari RKUD ke BPJS Kesehatan (Rp) Realisasi Potongan Pajak Rokok (Rp) Realisasi Kontribusi Penerimaan Pajak Rokok yang harus disetorkan ke BPJS (Rp)
(a) (b) (c) (d) (e) (f)=37,5% x (c) (g)=(d)+(e) -(f) ......... (13) Rp.....
(14) Rp....
(15) Rp.......
(16) Rp....
(17) Rp.... (18) Rp......
(19)
Terhadap selisih kurang realisasi Jaminan Kesehatan Daerah yang terintegrasi dengan BPJS Kesehatan, kami sepakat untuk diperhitungkan dalam berita acara kesepakatan tahun berikutnya.
Demikian Berita Acara Rekonsiliasi ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
................................., .................... (20)
Gubernur/Bupati/ Walikota ...... (21)
Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang ..... (22)
Materai Rp10.000
Materai Rp10.000
....................... (23)
....................... (24)
PETUNJUK PENGISIAN BERITA ACARA REKONSILIASI
NO.
URAIAN ISIAN
(1) Diisi dengan nama Kantor Cabang BPJS Kesehatan.
(2) Diisi dengan nama provinsi/kabupaten/kota.
(3) Diisi dengan nomor persuratan Kantor Cabang BPJS Kesehatan.
(4) Diisi dengan nomor persuratan provinsi/kabupaten/kota.
(5) Diisi dengan nama hari pada saat dilaksanakannya rekonsiliasi.
(6) Diisi dengan tanggal pada saat dilaksanakannya rekonsiliasi dan ditulis dalam huruf.
(7) Diisi dengan bulan pada saat dilaksanakannya rekonsiliasi dan ditulis dalam huruf.
(8) Diisi dengan tahun pada saat dilaksanakannya rekonsiliasi dan ditulis dalam huruf.
(9) Diisi dengan nama daerah tempat dilaksanakannya rekonsiliasi.
(10) Diisi dengan nama Kantor Cabang BPJS Kesehatan.
(11) Diisi dengan nama provinsi/kabupaten/kota.
(12) Diisi dengan tahun periode penerimaan Pajak Rokok sebelumnya (t-1).
(13) Diisi dengan nama provinsi/kabupaten/kota.
(14) Diisi dengan jumlah anggaran penerimaan Pajak Rokok pada tahun sebelumnya (t-1).
(15) Diisi dengan jumlah 100% (seratus persen) realisasi penerimaan Pajak Rokok pada tahun sebelumnya (t-1) (termasuk potongan Pajak Rokok).
(16) Diisi dengan jumlah realisasi pembayaran Jaminan Kesehatan Daerah yang terintegrasi dengan BPJS Kesehatan yang berasal dari RKUD kepada BPJS Kesehatan pada tahun sebelumnya (t-1) (tidak termasuk belanja yang bersumber dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau dan dana alokasi umum bidang kesehatan).
(17) Diisi dengan jumlah potongan Pajak Rokok pada tahun sebelumnya (t-1).
(18) Diisi dengan jumlah realisasi kontribusi penerimaan Pajak Rokok untuk jaminan kesehatan pada tahun sebelumnya (t-1). yang harus disetorkan ke BPJS Kesehatan sebesar 37,5% (tiga puluh tujuh koma lima persen) dari realisasi Penerimaan Pajak Rokok pada tahun sebelumnya (t-1).
(19) Diisi dengan jumlah selisih lebih/kurang antara penjumlahan Realisasi pembayaran Jaminan Kesehatan Daerah dari RKUD ke BPJS Kesehatan dan realisasi potongan pajak rokok dikurangi dengan realisasi kontribusi penerimaan pajak rokok untuk layanan Kesehatan.
(20) Diisi dengan nama tempat, tanggal bulan dan tahun pelaksanaan rekonsiliasi.
(21) Diisi dengan nama daerah gubernur/bupati/walikota atau nama jabatan yang ditunjuk oleh gubernur /bupati/walikota.
(22) Diisi dengan nama kantor cabang BPJS Kesehatan.
(23) Diisi dengan nama gubernur/bupati/walikota atau pejabat yang ditunjuk.
(24) Diisi dengan nama Kepala cabang BPJS Kesehatan.
G. CONTOH FORMAT KOMPILASI BERITA ACARA KESEPAKATAN
KOMPILASI BERITA ACARA KESEPAKATAN KONTRIBUSI DAERAH UNTUK MENDUKUNG PROGRAM JAMINAN KESEHATAN PEMERINTAH PROVINSI .............. (1) NOMOR ................................... (2)
Berdasarkan Berita Acara Kesepakatan yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota di wilayah kami, berikut:
No.
Provinsi/Kab /Kota Rencana Penerimaan Pajak Rokok (Rp) Tahun ... (3) Jaminan Kesehatan Daerah yang terintegrasi dengan BPJS Kesehatan Selisih Kurang (Rp) Anggaran (Rp) Kontribusi Wajib (37,5% dari (c))
(a) (b) (c) (d) (e) (f)=(e)-(d)
1. ............... (4) Rp.......... (5) Rp........... (6) Rp........... (7) Rp......... (8)
2. ...............dst Rp...........
Rp...........
Rp...........
Rp...........
Jumlah Rp...........
Rp...........
Rp...........
Rp...........
Rincian Berita Acara Kesepakatan Provinsi/Kabupaten/Kota tersaji dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Kompilasi Berita Acara Kesepakatan ini.
Terhadap selisih kurang Rencana atas anggaran dan/atau realisasi Jaminan Kesehatan Daerah yang terintegrasi dengan BPJS Kesehatan, kami sepakat Pajak
Rokok yang menjadi hak Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota ......... 9) dipotong oleh Menteri Keuangan c.q.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan sebesar selisih kurang tersebut.
Demikian Berita Acara Kesepakatan ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
................................., .................... (10)
Gubernur..... (11)
Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang ..... (12) Materai Rp10.000
Materai Rp10.000
....................... (13)
....................... (14)
PETUNJUK PENGISIAN KOMPILASI BERITA ACARA KESEPAKATAN
NO.
URAIAN ISIAN
(1) Diisi dengan nama provinsi.
(2) Diisi dengan nomor persuratan provinsi.
(3) Diisi dengan tahun periode rencana penerimaan Pajak Rokok.
(4) Diisi dengan nama provinsi/kabupaten/kota.
(5) Diisi dengan jumlah rencana penerimaan Pajak Rokok yang bersumber dari APBD provinsi/kabupaten/kota pada tahun yang bersangkutan.
(6) Diisi dengan jumlah anggaran Pajak Rokok untuk Jaminan Kesehatan Daerah yang terintegrasi dengan BPJS Kesehatan pada tahun bersangkutan.
(7) Diisi dengan jumlah kewajiban pemenuhan anggaran Pajak Rokok untuk Jaminan Kesehatan Daerah sebesar 37,5% (tiga puluh tujuh koma lima persen) dari rencana Penerimaan Pajak Rokok pada tahun bersangkutan.
(8) Diisi dengan jumlah selisih kurang antara anggaran Pajak Rokok untuk jaminan Kesehatan daerah yang terintegrasi dengan BPJS Kesehatan dengan kontribusi Wajib Pajak Rokok untuk jaminan Kesehatan 37,5% (tiga puluh tujuh koma lima persen).
(9) Diisi dengan nama provinsi/kabupaten/kota.
(10) Diisi dengan nama tempat, tanggal bulan dan tahun pelaksanaan rekonsiliasi.
(11) Diisi dengan nama daerah gubernur atau nama jabatan yang ditunjuk oleh gubernur.
(12) Diisi dengan nama kantor cabang BPJS Kesehatan.
(13) Diisi dengan nama gubernur atau pejabat yang ditunjuk.
(14) Diisi dengan nama Kepala cabang BPJS Kesehatan.
H. CONTOH FORMAT KOMPILASI BERITA ACARA REKONSILIASI
KOMPILASI BERITA ACARA REKONSILIASI KONTRIBUSI DAERAH UNTUK MENDUKUNG PROGRAM JAMINAN KESEHATAN PEMERINTAH PROVINSI .......... (1) NOMOR: ........................ (2)
Berdasarkan Berita Acara Rekonsiliasi yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota di wilayah kami, berikut:
No Provinsi/ Kab/kota Pajak Rokok (Rp) Tahun ... (3) Jaminan Kesehatan Daerah yang terintegrasi dengan BPJS Kesehatan Selisih Lebih/ Kurang (Rp) Anggara n (Rp) Realisa si (Rp) Realisasi Pembayara n Jaminan Kesehatan Daerah dari RKUD ke BPJS Kesehatan (Rp) Realisa si Potong an Pajak Rokok (Rp) Realisasi Kontribusi Penerimaa n Pajak Rokok yang harus disetorkan ke BPJS (Rp)
(a) (b) (c) (d) (e) (f) (f)=37,5% x (c) (g)=(d)+( e)-(f)
1. ....... (4) Rp……
(5) Rp……
(6) Rp ...... (7) Rp....(8 ) Rp.... (9) Rp ……
(10)
2. …….. dst
Jumlah Rp …..
Rp …….
Rp …….
Rp …….
Rp …….
Rp …….
Rincian Berita Acara Rekonsiliasi Provinsi/Kabupaten/Kota tersaji dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Kompilasi Berita Acara Kesepakatan ini.
Apabila terdapat selisih kurang realisasi Jaminan Kesehatan Daerah yang terintegrasi dengan BPJS Kesehatan, kami sepakat untuk diperhitungkan dalam berita acara kesepakatan tahun berikutnya.
Demikian Kompilasi Berita Acara Rekonsiliasi ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
................................., .................... (11)
Gubernur... (12)
Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang ..... (13)
Materai Rp10.000
Materai Rp10.000
....................... (14)
....................... (15)
PETUNJUK PENGISIAN KOMPILASI BERITA ACARA REKONSILIASI NO.
URAIAN ISIAN
(1) Diisi dengan nama provinsi.
(2) Diisi dengan nama persuratan provinsi.
(3) Diisi dengan tahun periode penerimaan Pajak Rokok sebelumnya (t-1).
(4) Diisi dengan nama provinsi/kabupaten/kota.
(5) Diisi dengan jumlah anggaran penerimaan Pajak Rokok pada tahun sebelumnya (t-1).
(6) Diisi dengan jumlah 100% (seratus persen) realisasi penerimaan Pajak Rokok pada tahun sebelumnya (t-1) (termasuk potongan Pajak Rokok).
(7) Diisi dengan jumlah realisasi pembayaran Jaminan Kesehatan Daerah yang terintegrasi dengan BPJS Kesehatan yang berasal dari RKUD kepada BPJS Kesehatan pada tahun sebelumnya (t-1).
(8) Diisi dengan jumlah potongan Pajak Rokok pada tahun sebelumnya (t- 1).
(9) Diisi dengan jumlah realisasi kontribusi penerimaan Pajak Rokok untuk jaminan kesehatan pada tahun sebelumnya (t-1). yang harus disetorkan ke BPJS Kesehatan sebesar 37,5% (tiga puluh tujuh koma lima persen) dari realisasi Penerimaan Pajak Rokok pada tahun sebelumnya (t-1).
(10) Diisi dengan jumlah selisih lebih/kurang antara penjumlahan Realisasi pembayaran Jaminan Kesehatan Daerah dari RKUD ke BPJS Kesehatan dan realisasi potongan pajak rokok dikurangi dengan realisasi kontribusi penerimaan pajak rokok untuk layanan Kesehatan.
(11) Diisi dengan nama tempat, tanggal bulan dan tahun pelaksanaan rekonsiliasi.
(12) Diisi dengan nama daerah gubernur atau nama jabatan yang ditunjuk oleh gubernur.
(13) Diisi dengan nama kantor cabang BPJS Kesehatan.
(14) Diisi dengan nama gubernur atau pejabat yang ditunjuk.
(15) Diisi dengan nama Kepala cabang BPJS Kesehatan.
I.
CONTOH FORMAT TANDA BUKTI KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK ROKOK
<KOP KANTOR BEA DAN CUKAI>
PR-4 TANDA BUKTI KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK ROKOK Nomor : ........................... (1)
Berdasarkan Dokumen ……(2) Nomor ..................(3), tanggal ...................(4) milik:
Nama Perusahaan : .................................................................
(5) Aamat Perusahaan : .................................................................
(6) NPPBKC : .................................................................
(7) Dengan perincian sebagai berikut:
Jenis Hasil Tembakau
Jumlah Cukai Rokok Yang Dikembalikan
Jumlah Pajak Rokok Yang Lebih Bayar
.................... (8)
................... (9)
Rp ..................... (10)
Jumlah Pajak Rokok yang lebih bayar (dalam huruf):
................................................................................................................ (11)
............................ (12) Kepala Kantor,
Nama .................. (13) NIP ...................... (14)
Tembusan:
1. Pimpinan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai u.p. Pimpinan Unit Eselon II terkait Penerimaan dan Perencanaan Strategis;
2. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ............................... (15)
PETUNJUK PENGISIAN TANDA BUKTI KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK ROKOK NO.
URAIAN ISIAN
(1) Diisi dengan nomor tanda bukti kelebihan pembayaran Pajak Rokok.
(2) Diisi dengan jenis dokumen dasar dengan rincian:
- Diisi dengan dokumen dasar pengembalian cukai dalam hal pengembalian Pajak Rokok karena adanya pengembalian cukai; atau - Diisi dengan SPPR dalam hal pengembalian Pajak Rokok karena kesalahan penghitungan atau karena Pajak Rokok yang telah dibayarkan bukan merupakan objek Pajak Rokok yang terutang atau yang seharusnya tidak terutang.
(3) Diisi dengan nomor dokumen dasar dengan rincian:
- Diisi dengan nomor dokumen dasar pengembalian cukai dalam hal pengembalian Pajak Rokok karena adanya pengembalian cukai; atau - Diisi dengan nomor dokumen SPPR dalam hal pengembalian Pajak Rokok karena kesalahan penghitungan atau karena Pajak Rokok yang telah dibayarkan bukan merupakan objek Pajak Rokok yang terutang atau yang seharusnya tidak terutang.
(4) Diisi dengan tanggal dokumen dasar pengembalian Pajak Rokok.
(5) Diisi dengan nama perusahaan.
(6) Diisi dengan alamat perusahaan.
(7) Diisi dengan nomor NPPBKC.
(8) Diisi dengan jenis hasil tembakau.
(9) Diisi dengan jumlah cukai rokok yang dikembalikan dalam hal terdapat pengembalian cukai.
(10) Diisi dengan jumlah Pajak Rokok yang lebih bayar.
(11) Diisi dengan huruf jumlah Pajak Rokok yang lebih bayar.
(12) Diisi dengan nama kota, tanggal, bulan, dan tahun ditetapkannya tanda bukti kelebihan pembayaran Pajak Rokok.
(13) Diisi dengan nama Kepala Kantor Bea dan Cukai.
(14) Diisi dengan NIP Kepala Kantor Bea dan Cukai.
(15) Diisi dengan nama Kantor Wilayah.
J. CONTOH FORMAT SURAT KETERANGAN TELAH DIBUKUKAN
<KOP SURAT>
SURAT KETERANGAN TELAH DIBUKUKAN Nomor ...(1)...
Subdit Setelmen, Akuntansi, dan Pelaporan Pengelolaan Kas/Seksi Verifikasi dan Akuntansi/Seksi Verifikasi, Akuntansi, dan Kepatuhan Internal/Seksi Verifikasi, Akuntansi, dan Analisa Statistik *) ............ (2) ..........
menerangkan bahwa BUN/Kuasa BUN telah membukukan penerimaan negara dengan rincian sebagai berikut.
No.
Nama Penyetor Tanggal Setor Pembukuan Tanggal Nomor Nota Debet/Kredit/ NTPN/SP2D Akun Nilai Setoran 1 2 3 4 5 6 7 ..(3)..
…….(4) …….(5) …….(6) ……….(7) …..(8) ……(9)
....(10)...., ........(11)......
……………………(12)…..,
…………..(13)…………..
……….....................(14) ……........................(15)
*) coret yang tidak perlu
PETUNJUK PENGISIAN SURAT KETERANGAN TELAH DIBUKUKAN
NO.
URAIAN ISIAN
(1) Diisi nomor penerbitan SKTB.
(2) Diisi Direktorat Pengelolaan Kas Negara/nama KPPN.
(3) Diisi nomor urut.
(4) Diisi nama penyetor.
(5) Diisi tanggal penyetoran.
(6) Diisi tanggal pembukuan.
(7) Diisi nomor Nota Debet/Kredit/NTPN/SP2D.
(8) Diisi kode akun penerimaan.
(9) Diisi jumlah atau nilai yang dibukukan.
(10) Diisi tempat SKTB dibuat dan ditandatangani.
(11) Diisi tanggal SKTB dibuat dan ditandatangani.
(12) Diisi nama jabatan Kepala Subdit Setelmen, Akuntansi, dan Pelaporan Pengelolaan Kas Direktorat Pengelolaan Kas Negara/ Kepala Seksi Verifikasi dan Akuntansi/ Kepala Seksi Verifikasi, Akuntansi, dan Kepatuhan Internal/Seksi Verifikasi, Akuntansi, dan Analisa Statistik.
(13) Diisi tanda tangan pejabat yang menandatangani SKTB.
(14) Diisi nama pejabat penerbit SKTB.
(15) Diisi NIP pejabat penerbit SKTB.
K. CONTOH FORMAT LAPORAN REALISASI PENYALURAN BAGI HASIL PAJAK ROKOK
(KOP SURAT PEMERINTAH DAERAH)
PEMERINTAH PROVINSI ..... (1) LAPORAN REALISASI PENYALURAN BAGI HASIL PAJAK ROKOK TRIWULAN ... (2)
No Nama Pemda Tanggal Salur Nilai 100% RKUD BPJS
1. Provinsi ……… (3) …… (5) …….. (6) …….. (7) …….. (8)
2. Kabupaten/Kota … (4) ………… ………..
………… ……… Dst.
Jumlah
…….. (9) …….. (10) ……. (11)
........... (12), tanggal ............... (13) Gubernur/Pejabat lain yang ditunjuk,
Nama..................................... (14) NIP......................................... (15)
PETUNJUK PENGISIAN LAPORAN REALISASI PENYALURAN BAGI HASIL PAJAK ROKOK
NO.
URAIAN ISIAN
(1) Diisi dengan nama Provinsi.
(2) Diisi dengan nomor Triwulan.
(3) Diisi dengan nama Provinsi.
(4) Diisi dengan nama Kabupaten/Kota.
(5) Diisi dengan tanggal salur bagi hasil Pajak Rokok.
(6) Diisi dengan nilai 100% realisasi bagi hasil Pajak Rokok.
(7) Diisi dengan nilai yang disalurkan ke RKUD Kabupaten/Kota.
(8) Diisi dengan nilai potongan Pajak Rokok yang disetorkan ke BPJS Kesehatan.
(9) Diisi dengan jumlah 100% realisasi bagi hasil Pajak Rokok.
(10) Diisi dengan jumlah yang disalurkan ke RKUD Kabupaten/Kota.
(11) Diisi dengan jumlah potongan Pajak Rokok yang disetorkan ke BPJS Kesehatan.
(12) Diisi dengan nama kota ditetapkannya nota.
(13) Diisi dengan tanggal, bulan, tahun ditetapkannya nota.
(14) Diisi dengan Nama Gubernur/Pejabat lain yang ditunjuk.
(15) Diisi dengan NIP Gubernur/Pejabat lain yang ditunjuk.
L. CONTOH FORMAT DOKUMEN KERJA SAMA PENGGUNAAN PAJAK ROKOK UNTUK PENEGAKAN HUKUM
BERITA ACARA HASIL PEMBAHASAN PENGGUNAAN PAJAK ROKOK UNTUK PENEGAKAN HUKUM DI BIDANG CUKAI TAHUN ANGGARAN .............. (1)
Yang bertanda tangan di bawah ini, Perwakilan Pemerintah Daerah .............. (2) Nama Lengkap : ................................. (3) Unit Kerja : ................................. (4) Jabatan : ................................. (5) Alamat : ................................. (6)
Perwakilan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Nama Lengkap : ................................. (7) Unit Kerja : ................................. (8) Jabatan : ................................. (9) Alamat : ................................. (10)
telah melakukan pembahasan rencana penggunaan pajak rokok untuk penegakan hukum di bidang cukai Tahun Anggaran ...................... (1), dengan rincian sebagai berikut:
Adapun rincian untuk kegiatan penyediaan pendukung kegiatan pemberantasan barang kena cukai ilegal adalah sebagai berikut:
(KOP SURAT PEMERINTAH DAERAH)
(KOP SURAT DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI) No.
Rincian Kegiatan Rencana Keteran gan Output Timeline Pelaksanaan Jumlah Satuan Jan Feb Mar Apr Mei Jun Jul Agu Sep Okt Nov Des
.. (11) .. (12)
(13) …
(14) …. (15) .. (16)
No Nama Barang Jumlah Satuan .. (11) ….. (17) …..
….. (18) …..
….. (19) …..
Demikian berita acara ini dibuat dengan sebenarnya dan untuk dipergunakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tempat ….. (20), Tanggal …… (21) Perwakilan Pemerintah Daerah
(Tanda tangan) Nama ................................. (22)
Perwakilan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
(Tanda tangan) Nama ............................... (23)
PETUNJUK PENGISIAN DOKUMEN KERJA SAMA PENGGUNAAN PAJAK ROKOK UNTUK PENEGAKAN HUKUM
NO.
URAIAN ISIAN
(1) Diisi tahun anggaran pajak rokok.
(2) Diisi dengan nama pemerintah daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota.
(3) Diisi dengan nama perwakilan dari pemerintah daerah.
(4) Diisi dengan nama unit kerja perwakilan dari pemerintah daerah.
(5) Diisi dengan jabatan perwakilan dari pemerintah daerah.
(6) Diisi dengan alamat unit kerja perwakilan pemerintah daerah.
(7) Diisi dengan nama perwakilan dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
(8) Diisi dengan nama kantor unit vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
(9) Diisi dengan jabatan perwakilan dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
(10) Diisi dengan alamat kantor unit vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
(11) Diisi dengan nomor urut.
(12) Diisi dengan rincian rencana kegiatan penggunaan Pajak Rokok untuk penegakan hukum di bidang cukai. Adapun rincian kegiatan penegakan hukum di bidang cukai adalah sebagai berikut:
Rincian kegiatan sosialisasi:
1. Sosialisasi tatap muka.
2. Sosialisasi melalui media cetak. Misal: baliho, majalah, koran, pamflet, spanduk, dll.
3. Sosialisasi melalui media elektronik. Misal: iklan televisi/radio, talkshow televisi/radio, videotron, dll.
4. Sosialisasi melalui dalam jaringan. Misal: iklan sosial media, media massa online, dll.
Rincian kegiatan pemberantasan barang kena cukai ilegal
1. Pengumpulan informasi peredaran barang kena cukai ilegal.
2. Operasi bersama pemberantasan barang kena cukai ilegal.
3. Penanganan barang kena cukai ilegal, termasuk penyimpanan barang bukti hasil operasi bersama dan/atau pemusnahan barang hasil penindakan.
4. Peningkatan kapasitas pelaksana kegiatan pemberantasan barang kena cukai ilegal.
(13) Diisi dengan jumlah rencana kegiatan yang akan dilaksanakan.
(14) Diisi dengan satuan rencana kegiatan yang akan dilaksanakan.
(15) Diisi dengan rencana waktu pelaksanaan kegiatan.
(16) Diisi dengan keterangan jika diperlukan.
(17) Diisi dengan nama sarana pendukung kegiatan pemberantasan barang kena cukai ilegal.
NO.
URAIAN ISIAN
(18) Diisi dengan jumlah barang pendukung kegiatan pemberantasan barang kena cukai ilegal. Adapun referensi barang pendukung kegiatan pemberantasan barang kena cukai ilegal adalah sebagai berikut:
mesin/mobile x-ray, action camera, spy camera, spy recorder, alat deteksi pita cukai, GPS tracker, drone, handy talky, repeater, teropong malam, nicotin test, jasa peta kerawanan berbasis aplikasi, CCTV dan sarana pendukung lainnya.
(19) Diisi dengan satuan sarana pendukung kegiatan pemberantasan barang kena cukai ilegal.
(20) Diisi dengan nama Kabupaten/Kota.
(21) Diisi dengan tanggal pembahasan rencana kegiatan.
(22) Diisi dengan perwakilan Pemerintah Daerah yang ditunjuk.
(23) Diisi dengan perwakilan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.yang ditunjuk.
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PURBAYA YUDHI SADEWA
Dokumen ini telah ditandatangani menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN. Untuk memastikan keaslian tanda tangan elektronik, silakan pindai QR Code pada laman https://satu.kemenkeu.go.id atau unggah dokumen pada laman https://tte.komdigi.go.id/verifyPDF