Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.04/2007 tentang Pemberian Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang Oleh Pemerintah Pusat Atau Pemerintah Daerah Yang Ditujukan untuk Kepentingan Umum diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 4 ayat (1) diubah, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut: