Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan Bea Masuk Antidumping Sementara adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang dumping pada masa penyelidikan barang dumping yang menyebabkan kerugian.
PERMEN Nomor 32 Tahun 2026
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.