Pasal I
Ketentuan Pasal 8 dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembebasan Cukai (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2024 Nomor 772) diubah dengan menambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (6), sehingga berbunyi sebagai berikut: