Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
2. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan dengan peraturan daerah.
3. Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BA BUN adalah bagian anggaran yang tidak dikelompokkan dalam bagian anggaran kementerian/lembaga.
4. Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BUN adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi bendahara umum negara.
5. Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
6. Daerah Berbatasan Langsung adalah kabupaten/kota lainnya yang berbatasan langsung dengan kabupaten/kota penghasil ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri.
7. Daerah Penghasil adalah provinsi/kabupaten/kota tempat wajib pajak penghasilan terdaftar, provinsi/kabupaten/ kota yang menghasilkan pajak bumi dan bangunan, provinsi/kabupaten/kota yang menghasilkan cukai hasil tembakau, dan/atau provinsi/kabupaten/kota yang memiliki letak pengusahaan hutan, tambang, dan/atau wilayah kerja panas bumi yang menjadi dasar penetapan Daerah Penghasil sumber daya alam sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
8. Daerah Pengolah adalah kabupaten/kota yang menjadi lokasi pengolahan mineral dan batubara, migas, dan panas bumi serta berisiko terkena dampak ekternalitas negatif.
9. Daftar Hasil Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat DHP rencana kerja dan anggaran BUN adalah dokumen hasil penelaahan RKA-BUN yang memuat alokasi anggaran menurut unit organisasi, fungsi, dan program yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Anggaran atau pejabat yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Anggaran.
10. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat DIPA BUN adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh kuasa pengguna anggaran BUN.
11. Dana Alokasi Umum yang selanjutnya disingkat DAU adalah bagian dari transfer ke daerah yang dialokasikan dengan tujuan mengurangi ketimpangan kemampuan keuangan dan layanan publik antar Daerah.
12. Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH adalah bagian dari transfer ke daerah yang dialokasikan berdasarkan persentase atas pendapatan tertentu dalam APBN dan kinerja tertentu, yang dibagikan kepada Daerah penghasil dengan tujuan untuk mengurangi ketimpangan fiskal antara pemerintah pusat dan Daerah, serta kepada Daerah lain nonpenghasil dalam rangka menanggulangi eksternalitas negatif dan/atau meningkatkan pemerataan dalam satu wilayah.
13. Dana Bagi Hasil Pajak yang selanjutnya disebut DBH Pajak adalah DBH yang dihitung berdasarkan pendapatan pajak penghasilan, pajak bumi dan bangunan, dan cukai hasil tembakau.
14. Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan yang selanjutnya disingkat DBH PBB adalah DBH Pajak yang berasal dari penerimaan pajak atas bumi dan/atau
bangunan selain pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan.
15. Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau yang selanjutnya disingkat DBH CHT adalah DBH Pajak yang berasal dari penerimaan cukai hasil tembakau yang dibuat di dalam negeri.
16. Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan yang selanjutnya disingkat DBH PPh adalah DBH Pajak yang berasal dari Pajak Penghasilan Pasal 21, Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri, termasuk dari Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri yang pemungutannya bersifat final sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
17. Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam yang selanjutnya disingkat DBH SDA adalah DBH yang dihitung berdasarkan penerimaan sumber daya alam kehutanan, mineral dan batubara, minyak bumi dan gas bumi, panas bumi, dan perikanan.
18. Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan yang selanjutnya disebut DBH Kehutanan adalah bagian Daerah yang berasal dari penerimaan sumber daya alam iuran izin usaha pemanfaatan hutan, provisi sumber daya hutan, dan dana reboisasi.
19. Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi yang selanjutnya disebut DBH DR adalah bagian Daerah yang berasal dari penerimaan sumber daya alam kehutanan dana reboisasi.
20. Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan yang selanjutnya disebut DBH IIUPH adalah bagian Daerah yang berasal dari penerimaan sumber daya alam kehutanan iuran izin usaha pemanfaatan hutan.
21. Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Provisi Sumber Daya Hutan yang selanjutnya disebut DBH PSDH adalah bagian Daerah yang berasal dari penerimaan sumber daya alam kehutanan provisi sumber daya hutan.
22. Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Minyak Bumi dan Gas Bumi yang selanjutnya disebut DBH Migas adalah bagian Daerah yang berasal dari penerimaan sumber daya alam pengusahaan pertambangan minyak bumi dan gas bumi setelah dikurangi komponen pajak dan pungutan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
23. Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Mineral dan Batubara yang selanjutnya disebut DBH Minerba adalah bagian Daerah yang berasal dari penerimaan sumber daya alam iuran tetap dan iuran produksi pertambangan mineral dan batubara.
24. Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Panas Bumi yang selanjutnya disebut DBH Pabum adalah bagian Daerah yang berasal dari penerimaan sumber daya alam iuran tetap, iuran produksi, dan bersumber dari setoran bagian pemerintah pusat atas dasar kontrak pengusahaan panas bumi.
25. Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Perikanan yang selanjutnya disebut DBH Perikanan adalah bagian Daerah yang berasal dari penerimaan sumber daya alam pungutan pengusahaan perikanan dan penerimaan pungutan hasil perikanan.
26. Indikasi Kebutuhan Dana Pengeluaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut Indikasi Kebutuhan Dana BUN adalah indikasi dana dalam rangka untuk pemenuhan kewajiban pemerintah pusat yang penganggarannya hanya ditampung pada BA BUN.
27. Kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan adalah kabupaten/kota yang berada pada provinsi yang sama dengan kabupaten/kota penghasil.
28. Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat KPA BUN adalah pejabat pada satuan kerja dari masing-masing pembantu pengguna anggaran BUN baik di kantor pusat maupun kantor Daerah atau satuan kerja di kementerian/lembaga nonkementerian yang memperoleh penugasan dari Menteri Keuangan untuk melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan anggaran yang berasal dari BA BUN.
29. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
30. Kelurahan adalah bagian wilayah dari kecamatan sebagai perangkat kecamatan.
31. Kepala Daerah adalah gubernur bagi Daerah provinsi atau bupati bagi Daerah kabupaten atau wali kota bagi Daerah kota.
32. Kontraktor Kontrak Kerja Sama yang selanjutnya disingkat KKKS adalah badan usaha atau bentuk usaha tetap yang ditetapkan untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi pada suatu wilayah kerja berdasarkan kontrak kerja sama.
33. Kurang Bayar Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disebut Kurang Bayar DBH adalah selisih kurang antara realisasi penerimaan negara yang dibagihasilkan dengan realisasi penyaluran DBH.
34. Laporan Realisasi Penggunaan yang selanjutnya disingkat LRP adalah laporan yang berisi data realisasi anggaran dan keluaran kegiatan dalam rancangan kegiatan dan penganggaran atau rencana anggaran dan program penggunaan penerimaan dalam rangka otonomi khusus DBH yang ditentukan penggunaannya masing-masing Daerah yang bersumber dari DBH yang ditentukan penggunaannya dan/atau Sisa DBH yang ditentukan penggunaannya, serta DAU yang ditentukan penggunaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
35. Lebih Bayar Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disebut Lebih Bayar DBH adalah selisih lebih antara realisasi penerimaan negara yang dibagihasilkan dengan realisasi penyaluran DBH.
36. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
37. Pajak Bumi dan Bangunan yang selanjutnya disingkat PBB adalah pajak atas bumi (permukaan bumi, tanah, perairan, tubuh bumi) dan/atau bangunan (konstruksi tetap di atasnya) yang memberikan manfaat atau keuntungan ekonomi/sosial bagi pemiliknya.
38. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas jabatan pemerintahan dan/atau menduduki jabatan pemerintahan.
39. Pelayanan Dasar adalah pelayanan publik untuk memenuhi kebutuhan dasar warga negara.
40. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik INDONESIA yang dibantu oleh Wakil PRESIDEN dan menteri sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
41. Pemerintah Daerah adalah kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
42. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
43. Pendapatan Asli Daerah yang selanjutnya disingkat PAD adalah pendapatan Daerah yang diperoleh dari pajak Daerah, retribusi Daerah, hasil pengelolaan kekayaan Daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli Daerah yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
44. Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat PPA BUN adalah unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang ditetapkan oleh Menteri dan bertanggungjawab atas pengelolaan anggaran yang berasal dari BUN.
45. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang menjadi penerimaan pemerintah pusat di luar penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola dalam mekanisme APBN.
46. Rekening Kas Umum Negara yang selanjutnya disingkat RKUN adalah rekening tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri selaku BUN untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara pada bank sentral.
47. Rekening Kas Umum Daerah yang selanjutnya disingkat RKUD adalah rekening tempat penyimpanan uang Daerah
yang ditentukan oleh gubernur, bupati, atau wali kota untuk menampung seluruh penerimaan Daerah dan membayar seluruh pengeluaran Daerah pada bank yang ditetapkan.
48. Rencana Kerja dan Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat RKA-BUN adalah dokumen rencana keuangan tahunan dari BUN yang memuat rincian kegiatan, anggaran, dan target kinerja dari PPA BUN, yang disusun menurut BA BUN.
49. Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat RKA Satker BUN adalah dokumen perencanaan anggaran BA BUN yang memuat rincian kebutuhan dana baik yang berbentuk anggaran belanja maupun pembiayaan dalam rangka pemenuhan kewajiban pemerintah pusat dan transfer ke daerah tahunan yang disusun oleh KPA BUN.
50. Rancangan Kegiatan dan Penganggaran yang selanjutnya disingkat RKP adalah rencana kegiatan dan penganggaran yang dapat dibiayai oleh DBH dan/atau DAU yang ditentukan penggunaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan diselaraskan dengan program kerja Pemerintah Daerah pada tahun anggaran berjalan.
51. Ruang Fiskal Daerah adalah besarnya pendapatan Daerah yang masih bebas digunakan untuk mendanai program/kegiatan sesuai kebutuhan Daerah yang dihitung dengan mengurangkan seluruh pendapatan Daerah dengan pendapatan yang sudah ditentukan penggunaannya dan belanja wajib antara lain belanja pegawai dan belanja wajib lainnya.
52. Sisa Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi adalah selisih lebih antara DBH DR yang telah disalurkan ke Rekening Kas Umum Daerah dengan realisasi penggunaan DBH DR yang telah dipertanggungjawabkan penggunaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan selama 1 (satu) periode tahun anggaran dan/atau beberapa tahun anggaran.
53. Sistem Informasi Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat SIKD adalah suatu sistem yang mendokumentasikan, mengadministrasikan, serta mengolah data pengelolaan keuangan Daerah dan data terkait lainnya menjadi informasi yang disajikan kepada masyarakat dan sebagai bahan pengambilan keputusan dalam rangka perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan pertanggungjawaban Pemerintah Daerah.
54. Standar pelayanan minimal adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu Pelayanan Dasar yang merupakan urusan pemerintahan wajib yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal.
55. Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang diterbitkan oleh pejabat penandatangan surat perintah membayar untuk mencairkan dana yang bersumber dari DIPA.
56. Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan oleh KPPN
selaku kuasa BUN untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban APBN berdasarkan SPM.
57. Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh pejabat pembuat komitmen, yang berisi permintaan pembayaran tagihan kepada negara.
58. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang selanjutnya disingkat SPTJM adalah surat pernyataan dari pengguna dana yang menyatakan bahwa pengguna dana bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan dana.
59. Transfer ke Daerah yang selanjutnya disingkat TKD adalah dana yang bersumber dari APBN dan merupakan bagian dari belanja negara yang dialokasikan dan disalurkan kepada Daerah untuk dikelola oleh Daerah dalam rangka mendanai penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
60. Treasury Deposit Facility yang selanjutnya disingkat TDF adalah fasilitas yang disediakan oleh BUN bagi Pemerintah Daerah untuk menyimpan uang di BUN sebagai bentuk penyaluran TKD nontunai berupa penyimpanan di Bank INDONESIA.
61. Urusan Pemerintahan adalah kekuasaan pemerintahan yang menjadi kewenangan PRESIDEN yang pelaksanaannya dilakukan oleh kementerian negara dan penyelenggara Pemerintahan Daerah untuk melindungi, melayani, memberdayakan, dan menyejahterakan masyarakat.
(1) DBH yang diatur dalam Peraturan Menteri ini terdiri atas:
a. DBH Pajak, meliputi:
1. DBH PPh;
2. DBH PBB; dan
3. DBH CHT.
b. DBH SDA, meliputi:
1. DBH Migas;
2. DBH Minerba;
3. DBH Pabum;
4. DBH Kehutanan; dan
5. DBH Perikanan.
(2) DBH Migas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 1 termasuk tambahan DBH Migas dalam rangka otonomi khusus.
(3) DAU terdiri atas:
a. bagian DAU yang ditentukan penggunaannya; dan
b. bagian DAU yang tidak ditentukan penggunaannya.
(4) Bagian DAU yang ditentukan penggunaannya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a terdiri atas:
a. bagian DAU untuk urusan layanan umum pada Daerah;
dan
b. bagian DAU untuk Urusan Pemerintahan di bidang pendidikan, kesehatan, dan pekerjaan umum pada Daerah.
(5) Bagian DAU sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a digunakan untuk:
a. mendukung penggajian PPPK Daerah;
b. mendukung pembangunan sarana dan prasarana, pemberdayaan masyarakat di Kelurahan; dan
c. kegiatan lainnya.
BAB II
PEJABAT PERBENDAHARAAN NEGARA PENGELOLAAN DANA BAGI HASIL DAN DANA ALOKASI UMUM
(1) Dalam rangka pengelolaan DBH dan DAU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Menteri selaku pengguna anggaran BUN pengelola TKD MENETAPKAN:
a. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai Pemimpin PPA BUN Pengelola TKD;
b. Direktur Dana Transfer Umum sebagai KPA BUN Pengelola Dana Transfer Umum;
c. Direktur Pelaksanaan Anggaran pada Direktorat Jenderal Perbendaharaan sebagai koordinator KPA BUN Penyaluran TKD; dan
d. Kepala KPPN sebagai KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Umum.
(2) Kepala KPPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan Kepala KPPN yang wilayah kerjanya meliputi Daerah provinsi/kabupaten/kota penerima alokasi DBH dan/atau DAU.
(3) Dalam hal pejabat yang ditetapkan sebagai KPA BUN Pengelola Dana Transfer Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berhalangan, Menteri menunjuk Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai pelaksana tugas KPA BUN Pengelola Dana Transfer Umum.
(4) Dalam hal pejabat yang ditetapkan sebagai KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berhalangan, Menteri menunjuk pejabat pelaksana tugas/pelaksana harian Kepala KPPN sebagai pelaksana tugas KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Umum.
(5) Pelaksana tugas KPA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) memiliki tugas dan fungsi yang sama dengan KPA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(6) Keadaan berhalangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) merupakan suatu keadaan yang menyebabkan pejabat definitif yang ditetapkan sebagai KPA BUN Pengelola Dana Transfer Umum dan KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Umum:
a. tidak terisi dan menimbulkan lowongan jabatan; atau
b. masih terisi namun pejabat definitif yang ditetapkan sebagai kuasa pengguna anggaran tidak dapat melaksanakan tugas.
(7) Penunjukan:
a. Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai pelaksana tugas KPA BUN Pengelola Dana Transfer Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (3);
dan/atau
b. Pejabat pelaksana tugas/pelaksana harian Kepala KPPN sebagai pelaksana tugas KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (4), berakhir dalam hal Direktur Dana Transfer Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan/atau Kepala KPPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d telah terisi kembali oleh pejabat definitif dan/atau dapat melaksanakan tugas kembali sebagai KPA BUN.
(8) Dalam hal terjadi perubahan atas pejabat perbendaharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Pasal 4
Pasal 5
Pemimpin PPA BUN Pengelola TKD, KPA BUN Pengelola Dana Transfer Umum, koordinator KPA BUN Penyaluran TKD, dan KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) tidak bertanggung jawab secara formal dan materiel atas pelaksanaan kegiatan dan penggunaan DBH dan DAU oleh Pemerintah Daerah.
(1) KPA BUN Pengelola Dana Transfer Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b mengajukan usulan Indikasi Kebutuhan Dana BUN untuk DBH dan DAU kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan selaku Pemimpin PPA BUN Pengelola TKD.
(2) Berdasarkan usulan Indikasi Kebutuhan Dana BUN untuk DBH dan DAU sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan selaku Pemimpin PPA BUN Pengelola TKD menyusun Indikasi Kebutuhan Dana BUN untuk DBH dan DAU.
(3) Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan selaku Pemimpin PPA BUN Pengelola TKD menyampaikan Indikasi Kebutuhan Dana BUN untuk DBH dan DAU sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Direktur Jenderal Anggaran paling lambat hari kerja terakhir bulan Februari.
(4) Indikasi Kebutuhan Dana BUN untuk DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disusun dengan memperhatikan:
a. alokasi DBH pada APBN tahun anggaran sebelumnya;
b. perkembangan realisasi DBH 1 (satu) tahun terakhir;
c. perkiraan penerimaan pajak dan PNBP yang dibagihasilkan sampai dengan akhir tahun anggaran sebelumnya; dan/atau
d. Kurang Bayar DBH/Lebih Bayar DBH tahun-tahun sebelumnya.
(5) Indikasi Kebutuhan Dana BUN untuk DAU sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disusun dengan memperhatikan:
a. prakiraan maju anggaran BUN;
b. hasil evaluasi atas kinerja DAU tahun sebelumnya;
c. kebutuhan pelayanan publik sebagai bagian dari pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah;
d. kemampuan keuangan negara;
e. pagu TKD secara keseluruhan; dan
f. target pembangunan nasional.
(6) Penyusunan dan penyampaian Indikasi Kebutuhan Dana BUN untuk DBH dan DAU sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) berpedoman pada Peraturan Menteri mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan.
(7) Indikasi Kebutuhan Dana BUN untuk DBH dan DAU sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi salah satu pertimbangan dalam penghitungan alokasi DBH dan DAU.
(1) Dalam rangka penghitungan alokasi DBH PPh, Direktur Jenderal Pajak menyampaikan data dasar perhitungan, meliputi:
a. realisasi penerimaan PPh Pasal 21 tahun anggaran sebelumnya;
b. realisasi penerimaan PPh Pasal 25 dan Pasal 29 tahun anggaran sebelumnya; dan
c. indikator capaian kinerja optimalisasi penerimaan pajak, yang dirinci menurut Daerah kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat pada tanggal 15 Juli.
(2) Realisasi penerimaan PPh Pasal 21 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan realisasi penerimaan atas PPh berdasarkan tempat wajib pajak terdaftar.
(3) Realisasi penerimaan PPh Pasal 21 berdasarkan tempat wajib pajak terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan data realisasi penerimaan berdasarkan tempat kegiatan usaha pemberi kerja.
(4) Dalam hal:
a. data realisasi penerimaan PPh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b belum tersedia, digunakan data perkiraan realisasi penerimaan sampai dengan akhir tahun anggaran;
b. data perkiraan realisasi penerimaan sampai dengan akhir tahun anggaran sebagaimana dimaksud dalam huruf a belum tersedia, digunakan data realisasi penerimaan tahun terakhir yang disampaikan oleh Direktur Jenderal Pajak;
c. indikator capaian kinerja optimalisasi penerimaan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c belum tersedia, digunakan indikator kinerja berupa ketersediaan perjanjian kerja sama optimalisasi pemungutan pajak pusat dan pajak daerah.
(5) Wali data di Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan verifikasi atas data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau data sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(6) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(5), Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan konfirmasi kepada Direktur Jenderal Pajak.
(7) Hasil konfirmasi data sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dituangkan dalam berita acara konfirmasi.
(8) Berita acara konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ditandatangani oleh pejabat yang mewakili masing- masing instansi.
Pasal 8
Berdasarkan hasil konfirmasi data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (7), Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan penghitungan alokasi DBH PPh.
Pasal 9
Alokasi DBH PPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ditetapkan sebesar 20% (dua puluh persen) untuk Daerah, dibagikan kepada:
a. provinsi yang bersangkutan sebesar 7,5% (tujuh koma lima persen);
b. kabupaten/kota penghasil sebesar 8,9% (delapan koma sembilan persen); dan
c. kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan sebesar 3,6% (tiga koma enam persen).
Pasal 10
(1) Alokasi DBH PPh dihitung berdasarkan:
a. persentase bagi hasil; dan
b. kinerja Pemerintah Daerah.
(2) Alokasi DBH PPh berdasarkan persentase bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari alokasi DBH PPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
(3) Alokasi DBH PPh berdasarkan kinerja Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen) dari alokasi DBH PPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
(4) Alokasi DBH PPh berdasarkan kinerja Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan kepada provinsi dan kabupaten/kota yang mencapai tingkat kinerja tertentu.
Pasal 11
Pasal 12
(1) Hasil penghitungan alokasi DBH PPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan Pasal 11 disampaikan dalam pembahasan nota keuangan dan rancangan UNDANG-UNDANG mengenai APBN antara Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
(2) Berdasarkan hasil pembahasan alokasi DBH PPh dalam rancangan UNDANG-UNDANG mengenai APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan alokasi DBH PPh menurut Daerah provinsi dan kabupaten/kota.
(3) Berdasarkan alokasi DBH PPh menurut Daerah provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan informasi alokasi DBH PPh melalui laman Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
(4) Alokasi DBH PPh menurut Daerah provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Peraturan PRESIDEN mengenai rincian APBN.
(1) Dalam rangka penghitungan alokasi DBH PPh, Direktur Jenderal Pajak menyampaikan data dasar perhitungan, meliputi:
a. realisasi penerimaan PPh Pasal 21 tahun anggaran sebelumnya;
b. realisasi penerimaan PPh Pasal 25 dan Pasal 29 tahun anggaran sebelumnya; dan
c. indikator capaian kinerja optimalisasi penerimaan pajak, yang dirinci menurut Daerah kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat pada tanggal 15 Juli.
(2) Realisasi penerimaan PPh Pasal 21 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan realisasi penerimaan atas PPh berdasarkan tempat wajib pajak terdaftar.
(3) Realisasi penerimaan PPh Pasal 21 berdasarkan tempat wajib pajak terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan data realisasi penerimaan berdasarkan tempat kegiatan usaha pemberi kerja.
(4) Dalam hal:
a. data realisasi penerimaan PPh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b belum tersedia, digunakan data perkiraan realisasi penerimaan sampai dengan akhir tahun anggaran;
b. data perkiraan realisasi penerimaan sampai dengan akhir tahun anggaran sebagaimana dimaksud dalam huruf a belum tersedia, digunakan data realisasi penerimaan tahun terakhir yang disampaikan oleh Direktur Jenderal Pajak;
c. indikator capaian kinerja optimalisasi penerimaan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c belum tersedia, digunakan indikator kinerja berupa ketersediaan perjanjian kerja sama optimalisasi pemungutan pajak pusat dan pajak daerah.
(5) Wali data di Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan verifikasi atas data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau data sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(6) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(5), Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan konfirmasi kepada Direktur Jenderal Pajak.
(7) Hasil konfirmasi data sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dituangkan dalam berita acara konfirmasi.
(8) Berita acara konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ditandatangani oleh pejabat yang mewakili masing- masing instansi.
Pasal 8
Berdasarkan hasil konfirmasi data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (7), Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan penghitungan alokasi DBH PPh.
Pasal 9
Alokasi DBH PPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ditetapkan sebesar 20% (dua puluh persen) untuk Daerah, dibagikan kepada:
a. provinsi yang bersangkutan sebesar 7,5% (tujuh koma lima persen);
b. kabupaten/kota penghasil sebesar 8,9% (delapan koma sembilan persen); dan
c. kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan sebesar 3,6% (tiga koma enam persen).
Pasal 10
(1) Alokasi DBH PPh dihitung berdasarkan:
a. persentase bagi hasil; dan
b. kinerja Pemerintah Daerah.
(2) Alokasi DBH PPh berdasarkan persentase bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari alokasi DBH PPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
(3) Alokasi DBH PPh berdasarkan kinerja Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen) dari alokasi DBH PPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
(4) Alokasi DBH PPh berdasarkan kinerja Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan kepada provinsi dan kabupaten/kota yang mencapai tingkat kinerja tertentu.
Pasal 11
Pasal 12
(1) Hasil penghitungan alokasi DBH PPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan Pasal 11 disampaikan dalam pembahasan nota keuangan dan rancangan UNDANG-UNDANG mengenai APBN antara Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
(2) Berdasarkan hasil pembahasan alokasi DBH PPh dalam rancangan UNDANG-UNDANG mengenai APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan alokasi DBH PPh menurut Daerah provinsi dan kabupaten/kota.
(3) Berdasarkan alokasi DBH PPh menurut Daerah provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan informasi alokasi DBH PPh melalui laman Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
(4) Alokasi DBH PPh menurut Daerah provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Peraturan PRESIDEN mengenai rincian APBN.
Pasal 13
(1) Dalam rangka perhitungan Kurang Bayar dan Lebih Bayar DBH PPh, Direktur Jenderal Pajak menyampaikan data dasar penghitungan meliputi:
a. realisasi penerimaan PPh Pasal 21 tahun anggaran sebelumnya; dan
b. realisasi penerimaan PPh Pasal 25 dan Pasal 29 tahun anggaran sebelumnya, untuk setiap Daerah kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal nota kesepakatan angka asersi final.
(2) Berdasarkan data dasar penghitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan konfirmasi kepada Direktur Jenderal Pajak, Direktur Jenderal Perbendaharaan, dan Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan.
(3) Konfirmasi data dasar penghitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam berita acara konfirmasi yang ditandatangani oleh pejabat yang mewakili masing-masing instansi.
(4) Data dasar penghitungan yang dituangkan dalam berita acara konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi dasar perhitungan Kurang Bayar DBH PPh dan Lebih Bayar DBH PPh.
BAB 2
Data Dasar Penghitungan Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan
(1) Dalam rangka perhitungan Kurang Bayar dan Lebih Bayar DBH PPh, Direktur Jenderal Pajak menyampaikan data dasar penghitungan meliputi:
a. realisasi penerimaan PPh Pasal 21 tahun anggaran sebelumnya; dan
b. realisasi penerimaan PPh Pasal 25 dan Pasal 29 tahun anggaran sebelumnya, untuk setiap Daerah kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal nota kesepakatan angka asersi final.
(2) Berdasarkan data dasar penghitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan konfirmasi kepada Direktur Jenderal Pajak, Direktur Jenderal Perbendaharaan, dan Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan.
(3) Konfirmasi data dasar penghitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam berita acara konfirmasi yang ditandatangani oleh pejabat yang mewakili masing-masing instansi.
(4) Data dasar penghitungan yang dituangkan dalam berita acara konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi dasar perhitungan Kurang Bayar DBH PPh dan Lebih Bayar DBH PPh.
(1) Dalam rangka penghitungan alokasi DBH PBB, Direktur Jenderal Pajak menyampaikan data dasar perhitungan, meliputi:
a. realisasi penerimaan PBB tahun anggaran sebelumnya;
dan
b. indikator capaian kinerja optimalisasi penerimaan pajak, yang dirinci menurut Daerah kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat pada tanggal 15 Juli.
(2) Realisasi penerimaan PBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas penerimaan:
a. PBB sektor perkebunan;
b. PBB sektor perhutanan;
c. PBB sektor pertambangan minyak bumi dan gas bumi;
d. PBB sektor pertambangan untuk pengusahaan panas bumi;
e. PBB sektor pertambangan mineral atau batubara; dan
f. PBB sektor lainnya.
(3) Penerimaan PBB sektor pertambangan minyak bumi dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, dirinci berdasarkan:
a. PBB sektor pertambangan minyak bumi dan gas bumi dari areal daratan (onshore);
b. PBB sektor pertambangan minyak bumi dan gas bumi dari areal perairan lepas pantai (offshore); dan
c. PBB sektor pertambangan minyak bumi dan gas bumi dari tubuh bumi.
(4) Penerimaan PBB sektor minyak bumi dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dirinci berdasarkan:
a. PBB sektor minyak bumi dan gas bumi yang ditanggung Pemerintah; dan
b. PBB sektor minyak bumi dan gas bumi yang dibayar langsung oleh KKKS ke bank persepsi.
(5) Dalam hal:
a. data realisasi penerimaan PBB tahun anggaran sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a belum tersedia, digunakan data perkiraan realisasi penerimaan sampai dengan akhir tahun anggaran sebelumnya;
b. data perkiraan realisasi penerimaan sampai dengan akhir tahun anggaran sebelumnya sebagaimana dimaksud dalam huruf a belum tersedia, digunakan data realisasi penerimaan tahun terakhir yang disampaikan oleh Direktur Jenderal Pajak; dan
c. indikator capaian kinerja optimalisasi penerimaan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b belum tersedia, digunakan indikator kinerja berupa ketersediaan perjanjian kerja sama optimalisasi pemungutan pajak pusat dan pajak daerah.
(6) Data realisasi penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, data perkiraan realisasi penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a, atau data realisasi penerimaan tahun terakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b telah diperhitungkan dengan biaya operasional pemungutan PBB.
(7) Wali data di Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan verifikasi atas data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau data sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
(8) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(7), Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan konfirmasi kepada Direktur Jenderal Pajak.
(9) Hasil konfirmasi data sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dituangkan dalam berita acara konfirmasi.
(10) Berita acara konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (9) ditandatangani oleh pejabat yang mewakili masing- masing instansi.
Pasal 15
Berdasarkan hasil konfirmasi data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (9), Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan penghitungan alokasi DBH PBB.
Pasal 16
Alokasi DBH PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ditetapkan sebesar 100% (seratus persen) untuk Daerah dan dibagikan kepada:
a. provinsi yang bersangkutan sebesar 16,2% (enam belas koma dua persen);
b. kabupaten/kota penghasil sebesar 73,8% (tujuh puluh tiga koma delapan persen); dan
c. kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan sebesar 10% (sepuluh persen).
Pasal 17
(1) Alokasi DBH PBB dihitung berdasarkan:
a. persentase bagi hasil; dan
b. kinerja Pemerintah Daerah.
(2) Alokasi DBH PBB berdasarkan persentase bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari alokasi DBH PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16.
(3) Alokasi DBH PBB berdasarkan kinerja Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen) dari alokasi DBH PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16.
(4) Alokasi DBH PBB berdasarkan kinerja Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan kepada provinsi dan kabupaten/kota yang mencapai tingkat kinerja tertentu.
Pasal 18
Pasal 19
Pasal 20
(1) Hasil penghitungan alokasi DBH PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan Pasal 18 disampaikan dalam pembahasan nota keuangan dan rancangan UNDANG-UNDANG mengenai APBN antara Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
(2) Berdasarkan hasil pembahasan alokasi DBH PBB dalam rancangan UNDANG-UNDANG mengenai APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan alokasi DBH PBB menurut Daerah provinsi dan kabupaten/kota.
(3) Berdasarkan alokasi DBH PBB menurut Daerah provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan informasi alokasi DBH PBB melalui laman Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
(4) Alokasi DBH PBB menurut Daerah provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Peraturan PRESIDEN mengenai rincian APBN.
BAB 1
Pengalokasian Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan
(1) Dalam rangka penghitungan alokasi DBH PBB, Direktur Jenderal Pajak menyampaikan data dasar perhitungan, meliputi:
a. realisasi penerimaan PBB tahun anggaran sebelumnya;
dan
b. indikator capaian kinerja optimalisasi penerimaan pajak, yang dirinci menurut Daerah kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat pada tanggal 15 Juli.
(2) Realisasi penerimaan PBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas penerimaan:
a. PBB sektor perkebunan;
b. PBB sektor perhutanan;
c. PBB sektor pertambangan minyak bumi dan gas bumi;
d. PBB sektor pertambangan untuk pengusahaan panas bumi;
e. PBB sektor pertambangan mineral atau batubara; dan
f. PBB sektor lainnya.
(3) Penerimaan PBB sektor pertambangan minyak bumi dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, dirinci berdasarkan:
a. PBB sektor pertambangan minyak bumi dan gas bumi dari areal daratan (onshore);
b. PBB sektor pertambangan minyak bumi dan gas bumi dari areal perairan lepas pantai (offshore); dan
c. PBB sektor pertambangan minyak bumi dan gas bumi dari tubuh bumi.
(4) Penerimaan PBB sektor minyak bumi dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dirinci berdasarkan:
a. PBB sektor minyak bumi dan gas bumi yang ditanggung Pemerintah; dan
b. PBB sektor minyak bumi dan gas bumi yang dibayar langsung oleh KKKS ke bank persepsi.
(5) Dalam hal:
a. data realisasi penerimaan PBB tahun anggaran sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a belum tersedia, digunakan data perkiraan realisasi penerimaan sampai dengan akhir tahun anggaran sebelumnya;
b. data perkiraan realisasi penerimaan sampai dengan akhir tahun anggaran sebelumnya sebagaimana dimaksud dalam huruf a belum tersedia, digunakan data realisasi penerimaan tahun terakhir yang disampaikan oleh Direktur Jenderal Pajak; dan
c. indikator capaian kinerja optimalisasi penerimaan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b belum tersedia, digunakan indikator kinerja berupa ketersediaan perjanjian kerja sama optimalisasi pemungutan pajak pusat dan pajak daerah.
(6) Data realisasi penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, data perkiraan realisasi penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a, atau data realisasi penerimaan tahun terakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b telah diperhitungkan dengan biaya operasional pemungutan PBB.
(7) Wali data di Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan verifikasi atas data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau data sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
(8) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(7), Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan konfirmasi kepada Direktur Jenderal Pajak.
(9) Hasil konfirmasi data sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dituangkan dalam berita acara konfirmasi.
(10) Berita acara konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (9) ditandatangani oleh pejabat yang mewakili masing- masing instansi.
Pasal 15
Berdasarkan hasil konfirmasi data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (9), Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan penghitungan alokasi DBH PBB.
Pasal 16
Alokasi DBH PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ditetapkan sebesar 100% (seratus persen) untuk Daerah dan dibagikan kepada:
a. provinsi yang bersangkutan sebesar 16,2% (enam belas koma dua persen);
b. kabupaten/kota penghasil sebesar 73,8% (tujuh puluh tiga koma delapan persen); dan
c. kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan sebesar 10% (sepuluh persen).
Pasal 17
(1) Alokasi DBH PBB dihitung berdasarkan:
a. persentase bagi hasil; dan
b. kinerja Pemerintah Daerah.
(2) Alokasi DBH PBB berdasarkan persentase bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari alokasi DBH PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16.
(3) Alokasi DBH PBB berdasarkan kinerja Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen) dari alokasi DBH PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16.
(4) Alokasi DBH PBB berdasarkan kinerja Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan kepada provinsi dan kabupaten/kota yang mencapai tingkat kinerja tertentu.
Pasal 18
Pasal 19
Pasal 20
(1) Hasil penghitungan alokasi DBH PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan Pasal 18 disampaikan dalam pembahasan nota keuangan dan rancangan UNDANG-UNDANG mengenai APBN antara Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
(2) Berdasarkan hasil pembahasan alokasi DBH PBB dalam rancangan UNDANG-UNDANG mengenai APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan alokasi DBH PBB menurut Daerah provinsi dan kabupaten/kota.
(3) Berdasarkan alokasi DBH PBB menurut Daerah provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan informasi alokasi DBH PBB melalui laman Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
(4) Alokasi DBH PBB menurut Daerah provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Peraturan PRESIDEN mengenai rincian APBN.
Pasal 21
(1) Dalam rangka perhitungan Kurang Bayar dan Lebih Bayar DBH PBB, Direktur Jenderal Pajak menyampaikan data realisasi penerimaan PBB tahun anggaran sebelumnya untuk setiap Daerah kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal nota kesepakatan angka asersi final.
(2) Data realisasi penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) telah memperhitungkan biaya operasional pemungutan PBB.
(3) Berdasarkan data dasar penghitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Perimbangan
Keuangan melakukan konfirmasi kepada Direktur Jenderal Pajak, Direktur Jenderal Perbendaharaan, dan Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan.
(4) Konfirmasi data dasar penghitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam berita acara konfirmasi yang ditandatangani oleh pejabat yang mewakili masing-masing instansi.
(5) Data dasar penghitungan sesuai dengan berita acara konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menjadi dasar perhitungan Kurang Bayar dan Lebih Bayar DBH PBB.
BAB 2
Data Dasar Penghitungan Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan
(1) Dalam rangka perhitungan Kurang Bayar dan Lebih Bayar DBH PBB, Direktur Jenderal Pajak menyampaikan data realisasi penerimaan PBB tahun anggaran sebelumnya untuk setiap Daerah kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal nota kesepakatan angka asersi final.
(2) Data realisasi penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) telah memperhitungkan biaya operasional pemungutan PBB.
(3) Berdasarkan data dasar penghitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Perimbangan
Keuangan melakukan konfirmasi kepada Direktur Jenderal Pajak, Direktur Jenderal Perbendaharaan, dan Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan.
(4) Konfirmasi data dasar penghitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam berita acara konfirmasi yang ditandatangani oleh pejabat yang mewakili masing-masing instansi.
(5) Data dasar penghitungan sesuai dengan berita acara konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menjadi dasar perhitungan Kurang Bayar dan Lebih Bayar DBH PBB.
(1) Dalam rangka penghitungan alokasi DBH CHT, Direktur Jenderal Bea dan Cukai menyampaikan data dasar perhitungan DBH CHT, meliputi:
a. realisasi penerimaan CHT yang dibuat di dalam negeri tahun anggaran sebelumnya;
b. realisasi penerimaan CHT yang dibuat di dalam negeri tahun anggaran sebelumnya yang dirinci menurut kabupaten/kota; dan
c. nilai capaian kinerja cukai tahun anggaran sebelumnya yang dirinci menurut provinsi, kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat pada tanggal 15 Juli.
(2) Kementerian yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang pertanian menyampaikan data dasar perhitungan DBH CHT, meliputi:
a. data rata-rata produksi tembakau kering untuk 3 (tiga) tahun anggaran sebelumnya yang dirinci menurut Daerah; dan
b. nilai capaian kinerja tembakau tahun anggaran sebelumnya yang dirinci menurut provinsi, kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat pada tanggal 15 Juli.
(3) Kementerian yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang kesehatan menyampaikan data nilai capaian kinerja kesehatan tahun anggaran sebelumnya yang dirinci menurut provinsi kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat tanggal 15 Juli.
(4) Nilai capaian kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, ayat (2) huruf b, dan ayat (3) paling rendah sebesar 0 (nol) dan paling tinggi sebesar 5 (lima), dengan ketentuan:
Kategori Kinerja Nilai Capaian Kinerja (x) Tidak Berkinerja x=0 Sangat Rendah 0 < x <1 Rendah 1 < x < 2
Sedang 2 < x < 3 Baik 3 < x < 4 Sangat Baik 4 < x < 5
(5) Dalam hal realisasi penerimaan CHT tahun anggaran sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b belum tersedia, penghitungan alokasi DBH CHT menggunakan data perkiraan realisasi penerimaan CHT sampai dengan akhir tahun anggaran sebelumnya.
(6) Dalam hal data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, ayat (2), dan ayat (3) belum diterima, digunakan data tahun terakhir yang disampaikan oleh unit penyedia data.
(7) Wali data di Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan verifikasi atas data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan/atau data perkiraan realisasi penerimaan CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
(8) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(7), Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan konfirmasi kepada unit penyedia data.
(9) Hasil konfirmasi data sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dituangkan dalam berita acara konfirmasi.
(10) Berita acara konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (9) ditandatangani oleh pejabat yang mewakili masing- masing instansi.
(11) Hasil konfirmasi data sebagaimana dimaksud pada ayat (9) digunakan sebagai data dasar perhitungan alokasi DBH CHT.
Pasal 23
(1) Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan penghitungan pagu DBH CHT nasional sebesar 3% (tiga persen) dari penerimaan cukai hasil tembakau dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf a.
(2) Pagu DBH CHT Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk menghitung besaran pagu DBH CHT se-provinsi dengan formula:
Alokasi DBH CHT se-provinsi = {(60%×Bobot Cukai) + (40%×Bobot Tembakau)} × Pagu DBH CHT Nasional
(3) Bobot cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung berdasarkan agregat realisasi se-provinsi dibagi dengan agregat realisasi nasional dari data realisasi penerimaan CHT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf b.
(4) Bobot tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung berdasarkan agregat rata-rata produksi tembakau kering se-provinsi dibagi dengan agregat rata-rata produksi tembakau kering nasional dari data rata-rata produksi tembakau kering sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf a.
Pasal 24
(1) Alokasi DBH CHT se-provinsi dihitung berdasarkan:
a. persentase bagi hasil; dan
b. kinerja se-provinsi.
(2) Alokasi DBH CHT se-provinsi berdasarkan persentase bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari pagu DBH CHT se-provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2).
(3) Alokasi DBH CHT se-provinsi berdasarkan kinerja se-provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang selanjutnya disebut alokasi kinerja ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen) dari pagu DBH CHT se-provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2).
(4) Alokasi kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan kepada provinsi yang mencapai tingkat kinerja tertentu.
Pasal 25
Pasal 26
Pasal 27
(1) Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan evaluasi atas perhitungan alokasi DBH CHT untuk provinsi dan kabupaten/kota yang disampaikan gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (8).
(2) Dalam hal hasil evaluasi atas perhitungan alokasi DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan persetujuan perhitungan alokasi DBH CHT kepada gubernur dengan tembusan kepada bupati/wali kota sebagai dasar penyusunan RKP DBH CHT.
(3) Dalam hal:
a. hasil evaluasi atas perhitungan alokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. gubernur tidak menyampaikan perhitungan alokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (8); atau
c. gubernur tidak menyampaikan perhitungan alokasi secara tepat waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (8), Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan perhitungan alokasi menurut provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan perhitungan alokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada gubernur dengan tembusan kepada bupati/wali kota sebagai dasar penyusunan RKP DBH CHT.
(5) Berdasarkan perhitungan alokasi DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4), gubernur MENETAPKAN keputusan gubernur mengenai alokasi DBH CHT menurut provinsi/kabupaten/kota.
Pasal 28
(1) Keputusan gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (5) disampaikan oleh gubernur kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai bahan penyusunan Peraturan Menteri mengenai rincian alokasi DBH CHT menurut provinsi dan kabupaten/kota.
(2) Keputusan gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima oleh Menteri melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat hari kerja terakhir bulan November.
(3) Dalam hal:
a. keputusan gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diterima sampai dengan hari kerja terakhir bulan November;
b. keputusan gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak sesuai dengan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1); dan/atau
c. keputusan gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak sesuai dengan perhitungan alokasi yang dilakukan oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1), Menteri menggunakan perhitungan alokasi yang dilakukan oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) untuk menyusun Peraturan Menteri mengenai rincian alokasi DBH CHT menurut provinsi dan kabupaten/kota.
(4) Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) ditetapkan paling lambat bulan Januari tahun anggaran berjalan.
Pasal 29
(1) Hasil penghitungan alokasi DBH CHT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dan Pasal 25 disampaikan dalam pembahasan nota keuangan dan rancangan UNDANG-UNDANG mengenai APBN antara Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
(2) Berdasarkan hasil pembahasan alokasi DBH CHT dalam rancangan UNDANG-UNDANG mengenai APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan alokasi DBH CHT menurut Daerah provinsi dan kabupaten/kota.
(3) Berdasarkan alokasi DBH CHT menurut Daerah provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan informasi alokasi DBH melalui laman Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
(4) Alokasi DBH CHT menurut Daerah provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Peraturan PRESIDEN mengenai rincian APBN.
BAB 1
Pengalokasian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau
(1) Dalam rangka penghitungan alokasi DBH CHT, Direktur Jenderal Bea dan Cukai menyampaikan data dasar perhitungan DBH CHT, meliputi:
a. realisasi penerimaan CHT yang dibuat di dalam negeri tahun anggaran sebelumnya;
b. realisasi penerimaan CHT yang dibuat di dalam negeri tahun anggaran sebelumnya yang dirinci menurut kabupaten/kota; dan
c. nilai capaian kinerja cukai tahun anggaran sebelumnya yang dirinci menurut provinsi, kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat pada tanggal 15 Juli.
(2) Kementerian yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang pertanian menyampaikan data dasar perhitungan DBH CHT, meliputi:
a. data rata-rata produksi tembakau kering untuk 3 (tiga) tahun anggaran sebelumnya yang dirinci menurut Daerah; dan
b. nilai capaian kinerja tembakau tahun anggaran sebelumnya yang dirinci menurut provinsi, kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat pada tanggal 15 Juli.
(3) Kementerian yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang kesehatan menyampaikan data nilai capaian kinerja kesehatan tahun anggaran sebelumnya yang dirinci menurut provinsi kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat tanggal 15 Juli.
(4) Nilai capaian kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, ayat (2) huruf b, dan ayat (3) paling rendah sebesar 0 (nol) dan paling tinggi sebesar 5 (lima), dengan ketentuan:
Kategori Kinerja Nilai Capaian Kinerja (x) Tidak Berkinerja x=0 Sangat Rendah 0 < x <1 Rendah 1 < x < 2
Sedang 2 < x < 3 Baik 3 < x < 4 Sangat Baik 4 < x < 5
(5) Dalam hal realisasi penerimaan CHT tahun anggaran sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b belum tersedia, penghitungan alokasi DBH CHT menggunakan data perkiraan realisasi penerimaan CHT sampai dengan akhir tahun anggaran sebelumnya.
(6) Dalam hal data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, ayat (2), dan ayat (3) belum diterima, digunakan data tahun terakhir yang disampaikan oleh unit penyedia data.
(7) Wali data di Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan verifikasi atas data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan/atau data perkiraan realisasi penerimaan CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
(8) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(7), Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan konfirmasi kepada unit penyedia data.
(9) Hasil konfirmasi data sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dituangkan dalam berita acara konfirmasi.
(10) Berita acara konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (9) ditandatangani oleh pejabat yang mewakili masing- masing instansi.
(11) Hasil konfirmasi data sebagaimana dimaksud pada ayat (9) digunakan sebagai data dasar perhitungan alokasi DBH CHT.
Pasal 23
(1) Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan penghitungan pagu DBH CHT nasional sebesar 3% (tiga persen) dari penerimaan cukai hasil tembakau dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf a.
(2) Pagu DBH CHT Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk menghitung besaran pagu DBH CHT se-provinsi dengan formula:
Alokasi DBH CHT se-provinsi = {(60%×Bobot Cukai) + (40%×Bobot Tembakau)} × Pagu DBH CHT Nasional
(3) Bobot cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung berdasarkan agregat realisasi se-provinsi dibagi dengan agregat realisasi nasional dari data realisasi penerimaan CHT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf b.
(4) Bobot tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung berdasarkan agregat rata-rata produksi tembakau kering se-provinsi dibagi dengan agregat rata-rata produksi tembakau kering nasional dari data rata-rata produksi tembakau kering sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf a.
Pasal 24
(1) Alokasi DBH CHT se-provinsi dihitung berdasarkan:
a. persentase bagi hasil; dan
b. kinerja se-provinsi.
(2) Alokasi DBH CHT se-provinsi berdasarkan persentase bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari pagu DBH CHT se-provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2).
(3) Alokasi DBH CHT se-provinsi berdasarkan kinerja se-provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang selanjutnya disebut alokasi kinerja ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen) dari pagu DBH CHT se-provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2).
(4) Alokasi kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan kepada provinsi yang mencapai tingkat kinerja tertentu.
Pasal 25
Pasal 26
Pasal 27
(1) Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan evaluasi atas perhitungan alokasi DBH CHT untuk provinsi dan kabupaten/kota yang disampaikan gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (8).
(2) Dalam hal hasil evaluasi atas perhitungan alokasi DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan persetujuan perhitungan alokasi DBH CHT kepada gubernur dengan tembusan kepada bupati/wali kota sebagai dasar penyusunan RKP DBH CHT.
(3) Dalam hal:
a. hasil evaluasi atas perhitungan alokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. gubernur tidak menyampaikan perhitungan alokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (8); atau
c. gubernur tidak menyampaikan perhitungan alokasi secara tepat waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (8), Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan perhitungan alokasi menurut provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan perhitungan alokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada gubernur dengan tembusan kepada bupati/wali kota sebagai dasar penyusunan RKP DBH CHT.
(5) Berdasarkan perhitungan alokasi DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4), gubernur MENETAPKAN keputusan gubernur mengenai alokasi DBH CHT menurut provinsi/kabupaten/kota.
Pasal 28
(1) Keputusan gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (5) disampaikan oleh gubernur kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai bahan penyusunan Peraturan Menteri mengenai rincian alokasi DBH CHT menurut provinsi dan kabupaten/kota.
(2) Keputusan gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima oleh Menteri melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat hari kerja terakhir bulan November.
(3) Dalam hal:
a. keputusan gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diterima sampai dengan hari kerja terakhir bulan November;
b. keputusan gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak sesuai dengan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1); dan/atau
c. keputusan gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak sesuai dengan perhitungan alokasi yang dilakukan oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1), Menteri menggunakan perhitungan alokasi yang dilakukan oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) untuk menyusun Peraturan Menteri mengenai rincian alokasi DBH CHT menurut provinsi dan kabupaten/kota.
(4) Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) ditetapkan paling lambat bulan Januari tahun anggaran berjalan.
Pasal 29
(1) Hasil penghitungan alokasi DBH CHT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dan Pasal 25 disampaikan dalam pembahasan nota keuangan dan rancangan UNDANG-UNDANG mengenai APBN antara Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
(2) Berdasarkan hasil pembahasan alokasi DBH CHT dalam rancangan UNDANG-UNDANG mengenai APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan alokasi DBH CHT menurut Daerah provinsi dan kabupaten/kota.
(3) Berdasarkan alokasi DBH CHT menurut Daerah provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan informasi alokasi DBH melalui laman Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
(4) Alokasi DBH CHT menurut Daerah provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Peraturan PRESIDEN mengenai rincian APBN.
Pasal 30
(1) Dalam rangka perhitungan Kurang Bayar dan Lebih Bayar DBH CHT, Direktur Jenderal Bea dan Cukai menyampaikan data dasar penghitungan berupa data realisasi penerimaan CHT tahun anggaran sebelumnya untuk setiap kabupaten/kota kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal nota kesepakatan asersi final disepakati.
(2) Berdasarkan data dasar penghitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan konfirmasi kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Direktur Jenderal Perbendaharaan, dan Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan.
(3) Konfirmasi data dasar penghitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam berita acara konfirmasi yang ditandatangani oleh pejabat yang mewakili masing-masing instansi.
(4) Data dasar penghitungan sesuai dengan berita acara konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi dasar perhitungan Kurang Bayar DBH CHT dan Lebih Bayar DBH CHT.
BAB 2
Data Dasar Penghitungan Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau
(1) Dalam rangka perhitungan Kurang Bayar dan Lebih Bayar DBH CHT, Direktur Jenderal Bea dan Cukai menyampaikan data dasar penghitungan berupa data realisasi penerimaan CHT tahun anggaran sebelumnya untuk setiap kabupaten/kota kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal nota kesepakatan asersi final disepakati.
(2) Berdasarkan data dasar penghitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan konfirmasi kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Direktur Jenderal Perbendaharaan, dan Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan.
(3) Konfirmasi data dasar penghitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam berita acara konfirmasi yang ditandatangani oleh pejabat yang mewakili masing-masing instansi.
(4) Data dasar penghitungan sesuai dengan berita acara konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi dasar perhitungan Kurang Bayar DBH CHT dan Lebih Bayar DBH CHT.
BAB Keempat
Penyaluran Dana Bagi Hasil Pajak
BAB V
Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam
BAB Kesatu
Dana Bagi Hasil Minyak Bumi dan Gas Bumi
BAB 1
Pengalokasian Dana Bagi Hasil Minyak Bumi dan Gas Bumi
BAB 2
Data Dasar Penghitungan Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil Minyak Bumi dan Gas Bumi
BAB Kedua
Dana Bagi Hasil Mineral dan Batubara
BAB 1
Pengalokasian Dana Bagi Hasil Mineral dan Batubara
BAB 2
Data Dasar Perhitungan Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil Mineral dan Batubara
BAB Ketiga
Dana Bagi Hasil Panas Bumi
BAB 1
Pengalokasian Dana Bagi Hasil Panas Bumi
BAB 2
Data Dasar Penghitungan Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil Panas Bumi
BAB Keempat
Dana Bagi Hasil Kehutanan
BAB 1
Penghitungan Alokasi Dana Bagi Hasil Kehutanan
BAB 2
Data Dasar Penghitungan Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil Kehutanan
BAB Kelima
Dana Bagi Hasil Perikanan
BAB 1
Pengalokasian Dana Bagi Hasil Perikanan
BAB 2
Data Dasar Penghitungan Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil Perikanan
BAB Keenam
Penyaluran Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam
BAB VI
PENGHITUNGAN KURANG BAYAR DAN LEBIH BAYAR DANA BAGI HASIL
BAB VII
DANA ALOKASI UMUM
BAB Kesatu
Pengalokasian Dana Alokasi Umum
BAB Kedua
Penyusunan Rencana Penggunaan Dana Alokasi Umum yang Ditentukan Penggunaannya
BAB Ketiga
Penyaluran Dana Alokasi Umum
BAB VIII
PERUBAHAN ALOKASI
BAB IX
PENGATURAN UNTUK DAERAH OTONOM BARU
BAB X
DOKUMEN PELAKSANAAN ANGGARAN
BAB Kesatu
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran
BAB Kedua
Surat Permintaan Pembayaran, Surat Perintah Membayar, dan Surat Perintah Pencairan Dana
BAB XI
PENYALURAN
BAB XII
PEDOMAN PENGGUNAAN DANA BAGI HASIL DAN DANA ALOKASI UMUM
BAB Kesatu
Tanggung Jawab dan Prioritas Penggunaan Dana Bagi Hasil dan/atau Dana Alokasi Umum
BAB Kedua
Penganggaran dan Pelaksanaan Dana Alokasi Umum di Daerah
BAB XIII
PENUNDAAN PENYALURAN, PENYALURAN KEMBALI, PEMOTONGAN PENYALURAN, PENGHENTIAN PENYALURAN, DAN PENYALURAN DALAM KONDISI TERTENTU DANA BAGI
BAB Kesatu
Persetujuan atau Penolakan atas Permintaan Pemotongan Penyaluran, Penundaan Penyaluran, Penghentian Penyaluran, dan Penyaluran Kembali, Dana Bagi Hasil dan/atau Dana
BAB Kedua
Pemotongan Penyaluran Dana Bagi Hasil dan/atau Dana Alokasi Umum
BAB Ketiga
Penundaan Penyaluran, Penyaluran Kembali, dan Penghentian Penyaluran Dana Bagi Hasil dan/atau Dana Alokasi Umum
(1) KPA BUN Pengelola Dana Transfer Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut:
a. mengajukan usulan Indikasi Kebutuhan Dana BUN untuk DBH dan/atau DAU kepada Pemimpin PPA BUN Pengelola TKD yang dilengkapi dengan dokumen pendukung;
b. menyusun RKA Satker BUN untuk DBH dan DAU beserta dokumen pendukung yang berasal dari pihak terkait;
c. menyampaikan RKA Satker BUN untuk DBH dan DAU beserta dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam huruf b kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan untuk direviu;
d. menandatangani RKA Satker BUN untuk DBH dan DAU yang telah direviu oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan dan menyampaikannya kepada Pemimpin PPA BUN Pengelola TKD;
e. menyusun dan menyampaikan laporan keuangan dan kinerja atas pengelolaan dana transfer umum kepada Pemimpin PPA BUN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. menyusun DIPA BUN untuk DBH dan DAU;
g. menyusun kerangka pengeluaran jangka menengah dengan memperhatikan prakiraan maju dan aspek lain sesuai dengan karakteristik BA BUN Pengelola Dana Transfer Umum;
h. menyusun dan/atau menyampaikan rekomendasi penyaluran, pemotongan penyaluran, penundaan penyaluran, penghentian penyaluran, dan/atau penyaluran kembali TKD untuk DBH dan DAU yang tidak ditentukan penggunaanya kepada KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Umum melalui koordinator KPA BUN Penyaluran TKD;
i. menyusun target pencapaian keluaran (output) DBH dan pemantauan realisasi pencapaian keluaran (output) DBH yang ditentukan penggunaannya; dan
j. menyusun target pencapaian keluaran (output) DAU dan pemantauan realisasi pencapaian keluaran (output) DAU yang ditentukan penggunaannya.
(2) Koordinator KPA BUN Penyaluran TKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut:
a. menyampaikan laporan realisasi penyaluran DBH dan DAU kepada PPA BUN Pengelola TKD melalui sistem informasi yang terintegrasi;
b. menyusun proyeksi penyaluran DBH dan DAU sampai dengan akhir tahun berdasarkan rekapitulasi laporan dari KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Umum melalui aplikasi cash planning information network;
c. menyusun dan menyampaikan konsolidasi laporan keuangan atas pelaksanaan anggaran kepada PPA BUN Pengelola TKD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. menyusun dan menyampaikan konsolidasi laporan pencapaian target dan realisasi keluaran/output DAU yang ditentukan penggunaannya melalui sistem informasi yang terintegrasi;
e. menyelesaikan permasalahan dan/atau kendala dalam penyaluran dengan menerapkan prinsip efektivitas dan akuntabilitas; dan
f. melakukan koordinasi terkait penyaluran DAU dengan KPA BUN Pengelola Dana Transfer Umum.
(3) Kepala KPPN selaku KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut:
a. MENETAPKAN pejabat pembuat komitmen dan pejabat penandatangan SPM;
b. menyusun dan menyampaikan proyeksi penyaluran DBH dan DAU sampai dengan akhir tahun kepada koordinator KPA BUN Penyaluran TKD;
c. melakukan penatausahaan dokumen yang berkaitan dengan penyaluran DBH dan DAU;
d. menyusun dan menyampaikan laporan keuangan atas pelaksanaan anggaran kepada PPA BUN Pengelola TKD melalui koordinator KPA BUN Penyaluran TKD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. menerima dan melakukan verifikasi atas dokumen persyaratan penyaluran DAU yang ditentukan penggunaannya;
f. melaksanakan penyaluran DAU yang ditentukan penggunaannya;
g. melakukan verifikasi terhadap rekomendasi penyaluran, pemotongan penyaluran, penundaan penyaluran, penghentian penyaluran, dan/atau penyaluran kembali DBH dan/atau DAU yang tidak ditentukan penggunaannya;
h. melaksanakan penyaluran, pemotongan penyaluran, penundaan penyaluran, penghentian penyaluran dan/atau penyaluran kembali DBH dan/atau DAU yang tidak ditentukan penggunaannya berdasarkan rekomendasi penyaluran yang diterbitkan oleh KPA BUN Pengelola Dana Transfer Umum untuk DBH dan/atau DAU;
i. menatausahakan dan menyampaikan laporan realisasi penyaluran DBH dan/atau DAU, laporan penyerapan, dan capaian keluaran (output) atas pelaksanaan DAU yang ditentukan penggunaannya kepada PPA BUN Pengelolaan TKD melalui Koordinator KPA BUN
Penyaluran TKD menggunakan sistem informasi yang terintegrasi dalam rangka pertanggungjawaban penyaluran DBH dan DAU; dan
j. melakukan pengisian dan menyampaikan capaian kinerja penyaluran DBH dan DAU melalui aplikasi sistem monitoring dan evaluasi kinerja terpadu BUN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Proyeksi penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dan laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d merupakan satu kesatuan dengan laporan keuangan dan proyeksi penyaluran TKD.
(1) Alokasi DBH PPh berdasarkan kinerja Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) dihitung berdasarkan nilai capaian kinerja optimalisasi penerimaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf c.
(2) Perhitungan alokasi DBH PPh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
Kategori Kinerja Nilai Kinerja (x) Persentase terhadap alokasi kinerja dalam Pasal 10 ayat (3) Tidak Berkinerja x=0 0% Sangat Rendah 0 < x < 20 20% Rendah 20 < x < 40 40% Sedang 40 < x < 60 60% Baik 60 < x < 80 80% Sangat Baik x>80 100%
(3) Tata cara perhitungan nilai capaian kinerja optimalisasi penerimaan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Dalam hal perhitungan berdasarkan nilai kinerja optimalisasi penerimaan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilakukan, perhitungan alokasi DBH PPh berdasarkan kinerja Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) dihitung berdasarkan ketersediaan perjanjian kerja sama optimalisasi pemungutan pajak pusat dan pajak daerah.
(5) Perhitungan alokasi DBH PPh berdasarkan ketersediaan perjanjian kerja sama optimalisasi pemungutan pajak pusat dan pajak daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
Kategori Kinerja Uraian Persentase terhadap alokasi kinerja dalam Pasal 10 ayat (3) Tidak Berkinerja Tidak Memiliki perjanjian kerja sama optimalisasi pemungutan pajak pusat dan pajak daerah 0% Berkinerja Memiliki perjanjian kerja sama optimalisasi pemungutan pajak pusat dan pajak daerah 100%
(6) Selisih lebih atas hasil penghitungan alokasi DBH PPh berdasarkan kinerja Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau ayat (5) dengan alokasi kinerja DBH PPh yang ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) digunakan untuk:
a. perubahan alokasi DBH;
b. penyelesaian Kurang Bayar DBH; dan/atau
c. penggunaan lainnya yang ditentukan Menteri.
(1) Alokasi DBH PPh berdasarkan kinerja Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) dihitung berdasarkan nilai capaian kinerja optimalisasi penerimaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf c.
(2) Perhitungan alokasi DBH PPh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
Kategori Kinerja Nilai Kinerja (x) Persentase terhadap alokasi kinerja dalam Pasal 10 ayat (3) Tidak Berkinerja x=0 0% Sangat Rendah 0 < x < 20 20% Rendah 20 < x < 40 40% Sedang 40 < x < 60 60% Baik 60 < x < 80 80% Sangat Baik x>80 100%
(3) Tata cara perhitungan nilai capaian kinerja optimalisasi penerimaan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Dalam hal perhitungan berdasarkan nilai kinerja optimalisasi penerimaan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilakukan, perhitungan alokasi DBH PPh berdasarkan kinerja Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) dihitung berdasarkan ketersediaan perjanjian kerja sama optimalisasi pemungutan pajak pusat dan pajak daerah.
(5) Perhitungan alokasi DBH PPh berdasarkan ketersediaan perjanjian kerja sama optimalisasi pemungutan pajak pusat dan pajak daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
Kategori Kinerja Uraian Persentase terhadap alokasi kinerja dalam Pasal 10 ayat (3) Tidak Berkinerja Tidak Memiliki perjanjian kerja sama optimalisasi pemungutan pajak pusat dan pajak daerah 0% Berkinerja Memiliki perjanjian kerja sama optimalisasi pemungutan pajak pusat dan pajak daerah 100%
(6) Selisih lebih atas hasil penghitungan alokasi DBH PPh berdasarkan kinerja Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau ayat (5) dengan alokasi kinerja DBH PPh yang ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) digunakan untuk:
a. perubahan alokasi DBH;
b. penyelesaian Kurang Bayar DBH; dan/atau
c. penggunaan lainnya yang ditentukan Menteri.
(1) Alokasi DBH PBB berdasarkan kinerja Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) dihitung berdasarkan nilai kinerja optimalisasi penerimaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b.
(2) Perhitungan alokasi DBH PBB berdasarkan kinerja Pemerintah Daerah berdasarkan nilai kinerja optimalisasi penerimaan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
Kategori Kinerja Nilai Kinerja (x) Persentase terhadap alokasi kinerja dalam Pasal 17 ayat (3) Tidak Berkinerja x=0 0% Sangat Rendah 0 < x < 20 20% Rendah 20 < x < 40 40% Sedang 40 < x < 60 60% Baik 60 < x < 80 80% Sangat Baik x>80 100%
(3) Tata cara perhitungan nilai kinerja optimalisasi penerimaan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Dalam hal perhitungan berdasarkan nilai kinerja optimalisasi penerimaan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilakukan, perhitungan alokasi DBH PBB berdasarkan kinerja Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) dihitung berdasarkan ketersediaan perjanjian kerja sama optimalisasi pemungutan pajak pusat dan pajak daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (5) huruf c.
(5) Perhitungan alokasi DBH PBB berdasarkan ketersediaan perjanjian kerja sama optimalisasi pemungutan pajak pusat dan pajak daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
Kategori Kinerja Uraian Persentase terhadap alokasi kinerja dalam Pasal 17 ayat (3) Tidak Berkinerja Tidak Memiliki perjanjian kerja sama optimalisasi pemungutan pajak pusat dan pajak daerah 0% Berkinerja Memiliki perjanjian kerja sama optimalisasi pemungutan pajak pusat dan pajak daerah 100%
(6) Selisih lebih atas hasil penghitungan alokasi DBH PBB berdasarkan kinerja Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau ayat (5) dengan alokasi DBH PBB yang ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen)
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) digunakan untuk:
a. perubahan alokasi DBH;
b. penyelesaian Kurang Bayar DBH; dan/atau
c. penggunaan lainnya yang ditentukan Menteri.
(1) Penghitungan alokasi DBH PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) untuk PBB sektor pertambangan minyak bumi dan gas bumi dan PBB pertambangan untuk pengusahaan panas bumi, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. PBB sektor pertambangan minyak bumi dan gas bumi dari areal daratan (onshore) dan PBB sektor pertambangan untuk pengusahaan panas bumi dirinci menurut letak dan kedudukan objek pajak; dan
b. PBB sektor pertambangan minyak bumi dan gas bumi dari areal perairan lepas pantai (offshore) dan PBB sektor pertambangan minyak bumi dan gas bumi tubuh bumi dirinci menurut kabupaten dan kota yang dihitung dengan menggunakan formula, untuk selanjutnya dibagi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Formula sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan sebagai berikut:
a. untuk PBB sektor pertambangan minyak bumi dan gas bumi yang ditanggung oleh Pemerintah menggunakan formula:
PBB per kab/kota = {(20%×rasio Jumlah Penduduk) + (15%×rasio Luas Wilayah) + (65%×rasio lifting Migas)} × (PBB Migas offshore dan PBB Migas tubuh bumi)
b. untuk PBB sektor minyak bumi dan gas bumi yang dibayar langsung oleh KKKS ke bank persepsi menggunakan formula:
PBB per kab/kota = rasio lifting Migas × (PBB Migas offshore dan PBB Migas tubuh bumi)
(3) Penghitungan PBB sektor minyak bumi dan gas bumi dari areal perairan lepas pantai (offshore) dan PBB sektor minyak bumi dan gas bumi dari tubuh bumi setiap kabupaten dan kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dari PBB sektor minyak bumi dan gas bumi yang ditanggung Pemerintah ditetapkan sebagai berikut:
a. 10% (sepuluh persen) menggunakan formula sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a; dan
b. 90% (sembilan puluh persen) dibagi secara proporsional sesuai dengan realisasi PBB sektor minyak bumi dan gas bumi tahun anggaran sebelumnya.
(4) Data jumlah penduduk dan luas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan data yang digunakan dalam penghitungan DAU untuk tahun anggaran berkenaan.
(5) Rasio jumlah penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dihitung dengan membagi jumlah penduduk
setiap kabupaten atau kota dengan total jumlah penduduk nasional.
(6) Rasio luas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dihitung dengan membagi luas wilayah setiap kabupaten atau kota dengan total luas wilayah nasional.
(7) Rasio lifting minyak bumi dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung dengan membagi lifting minyak bumi dan gas bumi setiap kabupaten dan kota penghasil dengan total lifting minyak bumi dan gas bumi seluruh kabupaten dan kota penghasil.
(8) Data lifting minyak bumi dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) menggunakan data realisasi lifting minyak bumi dan gas bumi tahun sebelumnya dari kementerian yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
(9) Dalam hal data realisasi lifting minyak bumi dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) tidak tersedia, dapat digunakan perkiraan realisasi lifting minyak bumi dan gas bumi sampai dengan akhir tahun anggaran sebelumnya.
(1) Alokasi DBH PBB berdasarkan kinerja Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) dihitung berdasarkan nilai kinerja optimalisasi penerimaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b.
(2) Perhitungan alokasi DBH PBB berdasarkan kinerja Pemerintah Daerah berdasarkan nilai kinerja optimalisasi penerimaan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
Kategori Kinerja Nilai Kinerja (x) Persentase terhadap alokasi kinerja dalam Pasal 17 ayat (3) Tidak Berkinerja x=0 0% Sangat Rendah 0 < x < 20 20% Rendah 20 < x < 40 40% Sedang 40 < x < 60 60% Baik 60 < x < 80 80% Sangat Baik x>80 100%
(3) Tata cara perhitungan nilai kinerja optimalisasi penerimaan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Dalam hal perhitungan berdasarkan nilai kinerja optimalisasi penerimaan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilakukan, perhitungan alokasi DBH PBB berdasarkan kinerja Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) dihitung berdasarkan ketersediaan perjanjian kerja sama optimalisasi pemungutan pajak pusat dan pajak daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (5) huruf c.
(5) Perhitungan alokasi DBH PBB berdasarkan ketersediaan perjanjian kerja sama optimalisasi pemungutan pajak pusat dan pajak daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
Kategori Kinerja Uraian Persentase terhadap alokasi kinerja dalam Pasal 17 ayat (3) Tidak Berkinerja Tidak Memiliki perjanjian kerja sama optimalisasi pemungutan pajak pusat dan pajak daerah 0% Berkinerja Memiliki perjanjian kerja sama optimalisasi pemungutan pajak pusat dan pajak daerah 100%
(6) Selisih lebih atas hasil penghitungan alokasi DBH PBB berdasarkan kinerja Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau ayat (5) dengan alokasi DBH PBB yang ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen)
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) digunakan untuk:
a. perubahan alokasi DBH;
b. penyelesaian Kurang Bayar DBH; dan/atau
c. penggunaan lainnya yang ditentukan Menteri.
(1) Penghitungan alokasi DBH PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) untuk PBB sektor pertambangan minyak bumi dan gas bumi dan PBB pertambangan untuk pengusahaan panas bumi, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. PBB sektor pertambangan minyak bumi dan gas bumi dari areal daratan (onshore) dan PBB sektor pertambangan untuk pengusahaan panas bumi dirinci menurut letak dan kedudukan objek pajak; dan
b. PBB sektor pertambangan minyak bumi dan gas bumi dari areal perairan lepas pantai (offshore) dan PBB sektor pertambangan minyak bumi dan gas bumi tubuh bumi dirinci menurut kabupaten dan kota yang dihitung dengan menggunakan formula, untuk selanjutnya dibagi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Formula sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan sebagai berikut:
a. untuk PBB sektor pertambangan minyak bumi dan gas bumi yang ditanggung oleh Pemerintah menggunakan formula:
PBB per kab/kota = {(20%×rasio Jumlah Penduduk) + (15%×rasio Luas Wilayah) + (65%×rasio lifting Migas)} × (PBB Migas offshore dan PBB Migas tubuh bumi)
b. untuk PBB sektor minyak bumi dan gas bumi yang dibayar langsung oleh KKKS ke bank persepsi menggunakan formula:
PBB per kab/kota = rasio lifting Migas × (PBB Migas offshore dan PBB Migas tubuh bumi)
(3) Penghitungan PBB sektor minyak bumi dan gas bumi dari areal perairan lepas pantai (offshore) dan PBB sektor minyak bumi dan gas bumi dari tubuh bumi setiap kabupaten dan kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dari PBB sektor minyak bumi dan gas bumi yang ditanggung Pemerintah ditetapkan sebagai berikut:
a. 10% (sepuluh persen) menggunakan formula sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a; dan
b. 90% (sembilan puluh persen) dibagi secara proporsional sesuai dengan realisasi PBB sektor minyak bumi dan gas bumi tahun anggaran sebelumnya.
(4) Data jumlah penduduk dan luas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan data yang digunakan dalam penghitungan DAU untuk tahun anggaran berkenaan.
(5) Rasio jumlah penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dihitung dengan membagi jumlah penduduk
setiap kabupaten atau kota dengan total jumlah penduduk nasional.
(6) Rasio luas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dihitung dengan membagi luas wilayah setiap kabupaten atau kota dengan total luas wilayah nasional.
(7) Rasio lifting minyak bumi dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung dengan membagi lifting minyak bumi dan gas bumi setiap kabupaten dan kota penghasil dengan total lifting minyak bumi dan gas bumi seluruh kabupaten dan kota penghasil.
(8) Data lifting minyak bumi dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) menggunakan data realisasi lifting minyak bumi dan gas bumi tahun sebelumnya dari kementerian yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
(9) Dalam hal data realisasi lifting minyak bumi dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) tidak tersedia, dapat digunakan perkiraan realisasi lifting minyak bumi dan gas bumi sampai dengan akhir tahun anggaran sebelumnya.
(1) Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (4) terdiri atas:
a. kinerja cukai berdasarkan nilai capaian kinerja cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf c;
b. kinerja tembakau berdasarkan nilai capaian kinerja tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf b;
c. kinerja kesehatan berdasarkan nilai capaian kinerja kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3);
d. kinerja pelaporan berdasarkan nilai capaian penyampaian laporan realisasi penggunaan DBH CHT;
dan/atau
e. kinerja penyerapan berdasarkan nilai capaian penurunan sisa DBH CHT yang masih terdapat di RKUD.
(2) Kinerja pelaporan sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf d dihitung dengan ketentuan sebagai berikut:
Kategori Kinerja Penyampaian Laporan Realisasi Penggunaan DBH CHT Nilai Tidak Berkinerja tidak menyampaikan laporan 0 Sedang Menyampaikan:
1. Laporan Realisasi Tahun Sebelumnya;
2. Laporan Realisasi Periode I;
atau
3. Laporan Realisasi Periode II 1 Baik Menyampaikan:
1. Laporan Realisasi Tahun Sebelumnya;
2. Laporan Realisasi Periode I;
dan
3. Laporan Realisasi Periode II 2
(3) Kinerja penyerapan sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf e dihitung dengan ketentuan sebagai berikut:
Kategori Kinerja Penurunan Sisa DBH CHT yang masih terdapat di RKUD (x) Nilai Tidak Berkinerja x < 0% 0 Sangat Rendah 0% < x < 20% 1 Rendah 20% < x < 40% 2 Sedang 40% < x < 60% 3 Baik 60% < x < 80% 4 Sangat Baik x >80% 5
(4) Alokasi kinerja se-provinsi dihitung sesuai dengan peringkat se-provinsi berdasarkan nilai kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan ketentuan sebagai berikut:
Kategori Kinerja Urutan se-provinsi berdasarkan Nilai Kinerja Persentase terhadap alokasi kinerja dalam Pasal 24 ayat (3) Tidak Berkinerja Tidak diperingkat nilai kinerja = 0 (nol) 0% Sangat Rendah Kuintil pertama (nilai kinerja terendah) 20% Rendah Kuintil kedua 40% Sedang Kuintil ketiga 60% Baik Kuintil keempat 80% Sangat Baik Kuintil kelima (nilai kinerja tertinggi) 100%
(5) Selisih lebih atas hasil penghitungan alokasi DBH CHT se- provinsi berdasarkan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dengan alokasi kinerja DBH CHT se-provinsi yang ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3) digunakan untuk:
a. perubahan alokasi DBH;
b. penyelesaian Kurang Bayar DBH; dan/atau
c. penggunaan lainnya yang ditentukan Menteri.
(1) Dalam rangka pembagian DBH CHT menurut provinsi dan kabupaten/kota, Menteri melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan data:
a. realisasi penerimaan CHT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf b;
b. rata-rata produksi tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf a; dan
c. alokasi DBH CHT se-provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1), kepada gubernur paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah alokasi DBH CHT diinformasikan melalui laman Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai dasar dalam membagi DBH CHT kepada provinsi dan kabupaten/kota.
(2) Gubernur menghitung pembagian DBH CHT untuk kabupaten/kota penghasil berdasarkan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan formula:
Alokasi DBH CHT kabupaten/kota penghasil = {(60%×Bobot Cukai) + (40%×Bobot Tembakau)} × Alokasi DBH CHT se-provinsi
(3) Bobot cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung berdasarkan realisasi kabupaten/kota dibagi dengan agregat realisasi se-provinsi dari data penerimaan CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.
(4) Bobot tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung berdasarkan rata-rata produksi tembakau kering kabupaten/kota dibagi dengan agregat rata-rata produksi tembakau kering se-provinsi dari data rata-rata produksi tembakau kering sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c.
(5) Selain berdasarkan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, pembagian DBH CHT kepada provinsi dan kabupaten/kota yang dilakukan oleh gubernur, dapat mempertimbangkan karakteristik daerah penerima alokasi DBH CHT dengan terlebih dahulu berkoordinasi dengan Direktur Jenderal Bea Cukai dan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
(6) Gubernur membagi alokasi DBH CHT untuk provinsi dan kabupaten/kota berdasarkan hasil perhitungan DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), dengan perbandingan:
a. provinsi yang bersangkutan sebesar 0,8% (nol koma delapan persen);
b. kabupaten/kota penghasil sebesar 1,2% (satu koma dua persen); dan
c. kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan sebesar 1% (satu persen).
(7) Alokasi DBH CHT untuk kabupaten/kota lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf c dihitung secara merata atau dapat mempertimbangkan variabel yang ditetapkan dalam keputusan gubernur.
(8) Perhitungan alokasi DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dituangkan dalam surat gubernur dan diterima oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(1) Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (4) terdiri atas:
a. kinerja cukai berdasarkan nilai capaian kinerja cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf c;
b. kinerja tembakau berdasarkan nilai capaian kinerja tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf b;
c. kinerja kesehatan berdasarkan nilai capaian kinerja kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3);
d. kinerja pelaporan berdasarkan nilai capaian penyampaian laporan realisasi penggunaan DBH CHT;
dan/atau
e. kinerja penyerapan berdasarkan nilai capaian penurunan sisa DBH CHT yang masih terdapat di RKUD.
(2) Kinerja pelaporan sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf d dihitung dengan ketentuan sebagai berikut:
Kategori Kinerja Penyampaian Laporan Realisasi Penggunaan DBH CHT Nilai Tidak Berkinerja tidak menyampaikan laporan 0 Sedang Menyampaikan:
1. Laporan Realisasi Tahun Sebelumnya;
2. Laporan Realisasi Periode I;
atau
3. Laporan Realisasi Periode II 1 Baik Menyampaikan:
1. Laporan Realisasi Tahun Sebelumnya;
2. Laporan Realisasi Periode I;
dan
3. Laporan Realisasi Periode II 2
(3) Kinerja penyerapan sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf e dihitung dengan ketentuan sebagai berikut:
Kategori Kinerja Penurunan Sisa DBH CHT yang masih terdapat di RKUD (x) Nilai Tidak Berkinerja x < 0% 0 Sangat Rendah 0% < x < 20% 1 Rendah 20% < x < 40% 2 Sedang 40% < x < 60% 3 Baik 60% < x < 80% 4 Sangat Baik x >80% 5
(4) Alokasi kinerja se-provinsi dihitung sesuai dengan peringkat se-provinsi berdasarkan nilai kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan ketentuan sebagai berikut:
Kategori Kinerja Urutan se-provinsi berdasarkan Nilai Kinerja Persentase terhadap alokasi kinerja dalam Pasal 24 ayat (3) Tidak Berkinerja Tidak diperingkat nilai kinerja = 0 (nol) 0% Sangat Rendah Kuintil pertama (nilai kinerja terendah) 20% Rendah Kuintil kedua 40% Sedang Kuintil ketiga 60% Baik Kuintil keempat 80% Sangat Baik Kuintil kelima (nilai kinerja tertinggi) 100%
(5) Selisih lebih atas hasil penghitungan alokasi DBH CHT se- provinsi berdasarkan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dengan alokasi kinerja DBH CHT se-provinsi yang ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3) digunakan untuk:
a. perubahan alokasi DBH;
b. penyelesaian Kurang Bayar DBH; dan/atau
c. penggunaan lainnya yang ditentukan Menteri.
(1) Dalam rangka pembagian DBH CHT menurut provinsi dan kabupaten/kota, Menteri melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan data:
a. realisasi penerimaan CHT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf b;
b. rata-rata produksi tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf a; dan
c. alokasi DBH CHT se-provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1), kepada gubernur paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah alokasi DBH CHT diinformasikan melalui laman Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai dasar dalam membagi DBH CHT kepada provinsi dan kabupaten/kota.
(2) Gubernur menghitung pembagian DBH CHT untuk kabupaten/kota penghasil berdasarkan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan formula:
Alokasi DBH CHT kabupaten/kota penghasil = {(60%×Bobot Cukai) + (40%×Bobot Tembakau)} × Alokasi DBH CHT se-provinsi
(3) Bobot cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung berdasarkan realisasi kabupaten/kota dibagi dengan agregat realisasi se-provinsi dari data penerimaan CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.
(4) Bobot tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung berdasarkan rata-rata produksi tembakau kering kabupaten/kota dibagi dengan agregat rata-rata produksi tembakau kering se-provinsi dari data rata-rata produksi tembakau kering sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c.
(5) Selain berdasarkan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, pembagian DBH CHT kepada provinsi dan kabupaten/kota yang dilakukan oleh gubernur, dapat mempertimbangkan karakteristik daerah penerima alokasi DBH CHT dengan terlebih dahulu berkoordinasi dengan Direktur Jenderal Bea Cukai dan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
(6) Gubernur membagi alokasi DBH CHT untuk provinsi dan kabupaten/kota berdasarkan hasil perhitungan DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), dengan perbandingan:
a. provinsi yang bersangkutan sebesar 0,8% (nol koma delapan persen);
b. kabupaten/kota penghasil sebesar 1,2% (satu koma dua persen); dan
c. kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan sebesar 1% (satu persen).
(7) Alokasi DBH CHT untuk kabupaten/kota lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf c dihitung secara merata atau dapat mempertimbangkan variabel yang ditetapkan dalam keputusan gubernur.
(8) Perhitungan alokasi DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dituangkan dalam surat gubernur dan diterima oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1).