Pasal 1
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Siber dan Sandi Negara meliputi:
a. pelatihan teknis keamanan siber dan persandian;
b. sertifikasi teknis keamanan siber dan persandian;
dan
c. layanan kriptografi.
(2) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, merupakan jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dengan tarif bersifat volatil.
(3) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, merupakan jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak kebutuhan mendesak.
(4) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki jenis dan tarif sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.