Langsung ke konten utama

Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 211/PMK.03/2017 tentang Tata Cara Penghitungan Tunjangan Kinerja di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak

PERMEN Nomor 39 Tahun 2026

Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.