1. Pembayaran Tunjangan Kinerja dalam kurun waktu tanggal 1 Juli 2026 sampai dengan tanggal 30 Juni 2027, dilakukan dengan mengacu pada Nilai Kinerja:
a. capaian kinerja organisasi yang dihitung dengan mendasarkan pada laporan keuangan Kementerian Keuangan tahun 2025 yang telah selesai dilakukan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan; dan
b. capaian kinerja pegawai tahun 2025 untuk pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
2. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Mei 2026
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Ditandatangani secara elektronik PURBAYA YUDHI SADEWA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR Ж
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 39 TAHUN 2026 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 211/PMK.03/2017 TENTANG TATA CARA PENGHITUNGAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
A.
KINERJA PENERIMAAN PAJAK
I.
Kinerja Capaian Penerimaan Pajak
a. Kinerja Capaian Penerimaan Pajak KP DJP (Nasional) Contoh:
Tahun anggaran 20X7, realisasi penerimaan pajak neto nasional sampai dengan akhir tahun anggaran 20X7 sebesar Rp1.105.972.334.950.000,00 sedangkan target penerimaan pajak nasional sebesar Rp1.355.203.515.000.000,00.
Berdasarkan realisasi penerimaan pajak neto nasional untuk tahun anggaran 20X7 dan data target penerimaan pajak nasional, kinerja capaian penerimaan pajak KP DJP (nasional) untuk tahun anggaran 20X7:
Rp 1.105.972.334.950.000,00 x 100% = 81,61% Rp 1.355.203.515.000.000,00 Dengan realisasi capaian penerimaan pajak KP DJP (nasional) sebesar 81,61%, berarti capaian penerimaan pajak KP DJP berada pada rentang kinerja capaian penerimaan pajak 80% sampai dengan kurang dari 90% dari target penerimaan pajak.
Dengan demikian kinerja capaian penerimaan pajak KP DJP (nasional) untuk tahun anggaran 20X7 berada pada kategori Peringkat 3 dengan nilai 95%.
b. Kinerja Capaian Penerimaan Pajak per Kanwil Contoh:
Dari target penerimaan pajak nasional pada tahun anggaran 20X7 sebesar Rp l.355.203.515.000.000,00, semuanya dialokasikan ke dalam target penerimaan pajak per Kanwil. Data realisasi dan target penerimaan pajak tahun anggaran 20X7 untuk 5 (lima) Kanwil di Jakarta sebagai berikut:
Kanwil Target Penerimaan Pajak (ribu Rp) Penerimaan Pajak Neto (ribu Rp) % Capaian Penerimaan Pajak
(1)
(2)
(3)
(4) = (3) : (2) Kanwil DJP Jakarta I
23.712.553.272
24.213.791.725 102,11% Kanwil DJP Jakarta II
32.813.462.130
29.833.385.368 90,92% Kanwil DJP Jakarta III
411.539.397.045
349.047.559.551 84,82% Kanwil DJP Jakarta IV
51.143.592.036
39.819.834.440 77,86% Kanwil DJP Jakarta V
23.903.284.418
16.303.030.689 68,20%
Berdasarkan realisasi capaian penerimaan pajak sebagaimana tabel di atas:
1. Kanwil DJP Jakarta I berada pada kategori Peringkat 1 dengan nilai 100%, karena realisasi capaian penerimaan
pajak berada pada rentang kinerja capaian penerimaan pajak 100% atau lebih dari target penerimaan pajak;
2. Kanwil DJP Jakarta II berada pada kategori Peringkat 2 dengan nilai 97,5%, karena realisasi capaian penerimaan pajak berada pada rentang kinerja capaian penerimaan pajak 90% sampai dengan kurang dari 100% dari target penerimaan pajak;
3. Kanwil DJP Jakarta III berada pada kategori Peringkat 3 dengan nilai 95%, karena realisasi capaian penerimaan pajak berada pada rentang kinerja capaian penerimaan pajak 80% sampai dengan kurang dari 90% dari target penerimaan pajak;
4. Kanwil DJP Jakarta IV berada pada kategori Peringkat 4 dengan nilai 92,5%, karena realisasi capaian penerimaan pajak berada pada rentang kinerja capaian penerimaan pajak 70% sampai dengan kurang dari 80% dari target penerimaan pajak; dan
5. Kanwil DJP Jakarta V berada pada kategori Peringkat 5 dengan nilai 90%, karena realisasi capaian penerimaan pajak berada pada rentang kinerja capaian penerimaan pajak kurang dari 70% dari target penerimaan pajak.
c. Kinerja Capaian Penerimaan Pajak per KPP Contoh:
Tahun anggaran 20X7, Kanwil DJP Jakarta VI diberi tanggung jawab target penerimaan pajak sebesar Rp40.115.113.000.000,00 dengan realisasi penerimaan pajak neto sebesar Rp32.897.289.000.000,00, atau mencapai 82,01% dari target penerimaan pajak.
Target penerimaan pajak Kanwil DJP Jakarta VI sebesar Rp40.115.113.000.000,00 didistribusikan kepada 11 (sebelas) KPP yang berada di bawah tanggung jawabnya. Data target dan realisasi penerimaan pajak untuk masing-masing KPP pada Kanwil DJP Jakarta VI sebagai berikut:
KPP Target Penerimaan Pajak (ribu Rp) Penerimaan Pajak Neto (ribu Rp) % Capaian Penerimaan Pajak
(1)
(2)
(3)
(4) = (3) : (2) KPP Pratama Jakarta 1
1.420.075.000
1.635.240.000 115,15% KPP Pratama Jakarta 2
2.763.931.000
2.578.221.000 93,28% KPP Pratama Jakarta 3
2.426.964.000
2.259.057.000 93,08% KPP Pratama Jakarta 4
12.034.535.000
10.390.935.000 86,34% KPP Pratama Jakarta 5
6.338.188.000
5.351.022.000 84,43% KPP Pratama Jakarta 6
2.964.507.000
2.335.337.000 78,78% KPP Pratama Jakarta 7
4.035.580.000
3.089.129.000 76,55% KPP Pratama Jakarta 8
770.210.000
572.938.000 74,39% KPP Pratama Jakarta 9
2.767.943.000
1.993.135.000 72,01% KPP Pratama Jakarta 10
3.650.475.000
2.149.659.000 58,89% KPP Pratama Jakarta 11
942.705.000
542.616.000 57,56%
KPP Target Penerimaan Pajak (ribu Rp) Penerimaan Pajak Neto (ribu Rp) % Capaian Penerimaan Pajak
(1)
(2)
(3)
(4) = (3) : (2) Kanwil DJP Jakarta VI
40.115.113.000
32.897.289.000 82,01% Berdasarkan realisasi capaian penerimaan pajak sebagaimana di atas:
1. Kanwil DJP Jakarta VI berada pada kategori Peringkat 3 dengan nilai 95%, karena realisasi capaian penerimaan pajak berada pada rentang kinerja capaian penerimaan pajak 80% sampai dengan kurang dari 90% dari target penerimaan pajak;
2. KPP Pratama Jakarta 1 berada pada kategori Peringkat 1 dengan nilai 100%, karena realisasi capaian penerimaan pajak berada pada rentang kinerja capaian penerimaan pajak 100% atau lebih dari target penerimaan pajak;
3. KPP Pratama Jakarta 2 dan KPP Pratama Jakarta 3 berada pada kategori Peringkat 2 dengan nilai 97,5%, karena realisasi capaian penerimaan pajak berada pada rentang kinerja capaian penerimaan pajak 90% sampai dengan kurang dari 100% dari target penerimaan pajak;
4. KPP Pratama Jakarta 4 dan KPP Pratama Jakarta 5 berada pada kategori Peringkat 3 dengan nilai 95%, karena realisasi capaian penerimaan pajak berada pada rentang kinerja capaian penerimaan pajak 80% sampai dengan kurang dari 90% dari target penerimaan pajak;
5. KPP Pratama Jakarta 6, KPP Pratama Jakarta 7, KPP Pratama Jakarta 8, dan KPP Pratama Jakarta 9 berada pada kategori Peringkat 4 dengan nilai 92,5%, karena realisasi capaian penerimaan pajak berada pada rentang kinerja capaian penerimaan pajak 70% sampai dengan kurang dari 80% dari target penerimaan pajak; dan
6. KPP Pratama Jakarta 10 dan KPP Pratama Jakarta 11, berada pada kategori Peringkat 5 dengan nilai 90%, karena realisasi capaian penerimaan pajak berada pada rentang kinerja capaian penerimaan pajak kurang dari 70% dari target penerimaan pajak.
II.
Kinerja Pertumbuhan Penerimaan Pajak
a. Kinerja Pertumbuhan Penerimaan Pajak KP DJP (Nasional) Contoh:
Tahun anggaran 20X7, target penerimaan pajak secara nasional sebesar Rp1.355.203.515.000.000,00, sedangkan realisasi penerimaan pajak sampai dengan akhir tahun anggaran 20X7 sebesar Rp1.105.972.334.950.000,00.
Adapun realisasi penerimaan pajak neto tahun anggaran 20X6 sebesar Rp1.060.831.387.528.000,00.
Berdasarkan data target penerimaan pajak neto tahun anggaran 20X7, realisasi penerimaan pajak untuk tahun anggaran 20X7 dan 20X6, maka kinerja pertumbuhan penerimaan pajak KP DJP (nasional) untuk tahun anggaran 20X7 dihitung sebagai berikut:
1. Target Pertumbuhan Penerimaan Pajak 20X7 Target Pertumbuhan Penerimaan Pajak 20X7 sebesar 27,75%
2. Realisasi Pertumbuhan Penerimaan Pajak 20X7 [ Rp 1.105.972.334.950.000,00 - 1] x 100% = 4,26% Rp 1.060.831.387.528.000,00
3. Kinerja Pertumbuhan Penerimaan Pajak 20X7 4,26% x 100% = 15,35% 27,75% Kinerja pertumbuhan penerimaan pajak nasional sebesar 15,35% berarti berada pada rentang kinerja pertumbuhan penerimaan pajak kurang dari 70% dari target pertumbuhan penerimaan pajak nasional.
Dengan demikian, kinerja pertumbuhan penerimaan pajak nasional untuk tahun anggaran 20X7 berada pada kategori Peringkat 5.
b. Kinerja Pertumbuhan Penerimaan Pajak per Kanwil DJP Contoh:
Dari target penerimaan pajak nasional pada tahun anggaran 20X7 sebesar Rp1.355.203.515.000.000,00, semuanya dialokasikan ke dalam target penerimaan pajak per Kanwil. Data target dan realisasi penerimaan pajak neto tahun anggaran 20X7 serta realisasi penerimaan pajak neto tahun anggaran 20X6 untuk 4 (empat) Kanwil di Jakarta sebagai berikut:
Kanwil Penerima- an Pajak Neto 20X6 (miliar Rp) Target Penerima- an Pajak 20X7 (miliar Rp) Penerima- an Pajak Neto 20X7 (miliar Rp) % Target Pertum- buhan Penerima- an Pajak 20X7 % Pertum- buhan Penerima- an Pajak 20X7 % Kinerja Pertum- buhan Penerima- an Pajak
(1)
(2)
(3)
(4)
(5) = {(3) : (2) - 1} x 100%
(6) = {(4) ∶ (2) - 1} x 100%
(7) =
(6) : (5) Kanwil DJP Jkt I
17.280
23.712
24.213 37,22% 40,12% 107,79% Kanwil DJP Jkt II
23.448
32.813
29.833 39,94% 27,23% 68,18% Kanwil DJP Jkt III
338.738
411.539
349.047 21,49% 3,04% 14,16% Kanwil DJP Jkt IV
17.203
23.903
16.303 38,95% -5,23% -13,43% Berdasarkan kinerja pertumbuhan penerimaan pajak sebagaimana di atas:
1. Kanwil DJP Jakarta I berada pada kategori Peringkat 1 dengan nilai 100%, karena kinerja pertumbuhan penerimaan pajak berada pada rentang kinerja pertumbuhan penerimaan pajak 100% atau lebih dari target pertumbuhan penerimaan pajak; dan
2. Kanwil DJP Jakarta II, Kanwil DJP Jakarta III, dan Kanwil DJP Jakarta IV berada pada kategori Peringkat 5 dengan nilai 90%, karena kinerja pertumbuhan penerimaan pajak berada pada rentang kinerja pertumbuhan penerimaan pajak kurang dari 70% dari target pertumbuhan penerimaan pajak.
c. Kinerja Pertumbuhan Penerimaan Pajak per KPP Contoh :
Tahun anggaran 20X7, Kanwil DJP Jakarta VI diberi tanggung jawab target penerimaan pajak sebesar Rp40.115.113.000.000,00. Target penerimaan pajak Kanwil DJP Jakarta VI sebesar Rp40.115.113.000.000,00 tersebut didistribusikan kepada 11 (sebelas) KPP yang berada di bawah
tanggung jawabnya. Data target 20X7, data realisasi penerimaan pajak 20X7 dan 20X6 untuk beberapa KPP pada Kanwil DJP Jakarta VI sebagai berikut:
KPP Penerima- an Pajak Neto 20X6 (juta Rp) Target Penerimaan Pajak 20X7 (juta Rp) Penerimaan Pajak Neto 20X7 (juta Rp) % Target Pertum- buhan Peneri- maan Pajak 20X7 % Pertum- buhan Peneri- maan Pajak 20X7 % Kinerja Pertum- buhan Peneri- maan Pajak
(1)
(2)
(3)
(4)
(5) = "(3): (2) − 1 + x 100%
(6) = "(4): (2) − 1 + x 100%
(7) =
(6) : (5) KPP Pratama Jakarta 1
989.314
1.420.075
1.635.240 43,54% 65,29% 149,95% KPP Pratama Jakarta 2
1.895.538
2.763.931
2.578.221 45,81% 36,02% 78,61% KPP Pratama Jakarta 3
9.775.340 12.034.535 10.390.935 23,11% 6,30% 27,25% KPP Pratama Jakarta 4
611.020
942.705
542.616 54,28% -11,20% -20,62% Berdasarkan kinerja pertumbuhan penerimaan pajak sebagaimana di atas:
1. KPP Pratama Jakarta 1 berada pada kategori Peringkat 1 dengan nilai 100%, karena kinerja pertumbuhan penerimaan pajak berada pada rentang kinerja pertumbuhan penerimaan pajak 100% atau lebih dari target pertumbuhan penerimaan pajak;
2. KPP Pratama Jakarta 2 berada pada kategori Peringkat 4 dengan nilai 92,5%, karena kinerja pertumbuhan penerimaan pajak berada pada rentang kinerja pertumbuhan penerimaan pajak 70% sampai dengan kurang dari 80% dari target pertumbuhan penerimaan pajak; dan
3. KPP Pratama Jakarta 3 dan KPP Pratama Jakarta 4 berada pada kategori Peringkat 5 dengan nilai 90%, karena kinerja pertumbuhan penerimaan pajak berada pada rentang kinerja pertumbuhan penerimaan pajak kurang dari 70% dari target pertumbuhan penerimaan pajak.
B.
KINERJA PENDUKUNG PENERIMAAN PAJAK
Kinerja pendukung penerimaan pajak digunakan untuk mengukur kegiatan yang memberikan kontribusi terhadap pencapaian target penerimaan pajak dan pertumbuhan penerimaan pajak. Kinerja pendukung penerimaan pajak merupakan nilai kinerja organisasi secara keseluruhan yang terdiri dari 3 (tiga) perspektif, yaitu:
1. Perspektif Customer yang merupakan perwujudan DJP dalam memenuhi harapan customer (Wajib Pajak) atau harapan DJP terhadap customer (Wajib Pajak);
2. Perspektif Internal Process yang merupakan proses kerja inti dari DJP dan menggambarkan kegiatan yang berada dalam kendali DJP; dan
3. Perspektif Learning and Growth bersifat supporting yang merupakan kondisi SDM, Keuangan, Organisasi maupun IT DJP yang dapat dikondisikan untuk mendukung proses internal yang ingin dicapai.
Penghitungan kinerja pendukung penerimaan pajak mempertimbangkan ketentuan mengenai tata cara penghitungan pencapaian Nilai Kinerja Organisasi (NKO). Sebagai contoh, ketentuan bobot perspektif yang berlaku dalam manajemen kinerja Kementerian Keuangan pada tahun 20X0 adalah tercantum dalam tabel berikut.
Perspektif Bobot yang digunakan Customer 40% Internal Proces 30% Learning and Growth 30%
Contoh Penghitungan Kinerja Pendukung Penerimaan Pajak
NILAI KINERJA ORGANISASI Kantor Wilayah DJP ...
Tahun 20X0
Berdasarkan tabel di atas, penghitungan nilai kinerja pendukung penerimaan pajak Kantor Wilayah DJP sebagai berikut:
1. Perspektif Customer dengan jumlah nilai 61,82%;
2. Perspektif Internal Process dengan jumlah nilai 97,39%; dan
3. Perspektif Learning and Growth dengan jumlah nilai 108,14%.
Nilai kinerja pendukung penerimaan = (40% x 61,82%) + (30% x 97,39%) + (30% x 108,14%)
= 86,39%
C.
HASIL PENGHITUNGAN CAPAIAN KINERJA ORGANISASI Untuk menghitung nilai capaian kinerja organisasi dilakukan dengan rumus sebagai berikut:
Nilai Capaian Kinerja Organisasi* = (70% x Nilai parameter kinerja penerimaan pajak) + (30% x Nilai parameter kinerja pendukung penerimaan pajak) *) Nilai capaian kinerja organisasi merupakan nilai yang digunakan dalam penghitungan pemberian Tunjangan Kinerja.
D.
CAPAIAN KINERJA PEGAWAI I.
Hasil Penilaian Kinerja dan Pengelolaan Kinerja Pegawai Penilaian kinerja dan pengelolaan kinerja pegawai dilakukan sesuai dengan pelaksanaan manajemen kinerja di lingkungan Kementerian Keuangan.
II.
Penghitungan Capaian Kinerja Pegawai dan Konversi ke dalam Status Capaian Kinerja Pegawai Bahwa hasil penilaian kinerja pegawai dilakukan pengkonversian untuk menentukan status pada tabel Status Capaian Kinerja berikut ini:
Tabel Status Capaian Kinerja Pegawai Status Nilai Sangat istimewa 100,0% Istimewa 97,5% Tinggi 95,0% Sedang 92,5% Rendah 90,0%
E.
KARAKTERISTIK ORGANISASI I.
Parameter Klasifikasi Unit Penetapan klasifikasi unit organisasi digunakan sebagai salah satu dasar pertimbangan untuk menentukan dan menghitung besaran Tunjangan Kinerja yang dibayarkan kepada pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Hal ini bertujuan untuk mewujudkan keadilan dalam penentuan besaran Tunjangan Kinerja pegawai Direktorat Jenderal Pajak Mengingat risiko dan beban kerja yang berbeda pada masing-masing unit kerja. Klasifikasi unit pada Direktorat Jenderal Pajak dibagi menjadi 4 (empat) jenis kantor sebagai berikut:
a. kantor utama;
b. kantor madya;
c. kantor pratama utama; dan
d. kantor pratama madya.
II.
Parameter Klasifikasi Wilayah Penggolongan wilayah kerja unit organisasi Direktorat Jenderal Pajak didasarkan pada pertimbangan geografis dan karakteristik sosial ekonomi setempat yang minimal memperhatikan unsur indeks biaya hidup serta ketersediaan fasilitas dan aksesibilitas, yang diklasifikasikan menjadi 5 (lima) wilayah sebagai berikut:
a. Wilayah 1;
b. Wilayah 2;
c. Wilayah 3;
d. Wilayah 4; dan
e. Wilayah 5.
III. Tabel Konstanta Tabel konstanta merupakan nilai yang merepresentasikan kombinasi antara Klasifikasi Unit dan Klasifikasi Wilayah yang digunakan sebagai salah satu dasar pertimbangan untuk menentukan dan menghitung besaran Tunjangan Kinerja yang dibayarkan kepada pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
Tabel Konstanta No Klasifikasi Unit Klasifikasi Wilayah Konstanta (k)
1. kantor utama Wilayah 1 1,3000 Wilayah 2 1,2625 Wilayah 3 1,2250 Wilayah 4 1,1875 Wilayah 5 1,1500
2. kantor madya Wilayah 1 1,2250 Wilayah 2 1,1875 Wilayah 3 1,1500 Wilayah 4 1,1125 Wilayah 5 1,0750
3. kantor pratama utama Wilayah 1 1,1500 Wilayah 2 1,1250 Wilayah 3 1,1000 Wilayah 4 1,0750 Wilayah 5 1,0500
4. kantor pratama madya Wilayah 1 1,1100 Wilayah 2 1,0825 Wilayah 3 1,0550 Wilayah 4 1,0275 Wilayah 5 1,0000
F.
CONTOH CARA PENGHITUNGAN TUNJANGAN KINERJA
Bapak AB adalah seorang pegawai dengan jabatan Account Representative Tk. II dan peringkat jabatan 10 pada KPP Pratama ABC yang berada di Wilayah 3.
KPP Pratama ABC pada tahun 20X0 mencapai realisasi penerimaan pajak neto sebesar Rp2.092.000.000.000,00. Target penerimaan pajak tahun 20Xl sebesar Rp2.650.000.000.000,00 dengan realisasi penerimaan pajak neto tahun 20Xl Rp2.500.000.000.000,00. Target penerimaan pajak nasional pada 20Xl sebesar Rp
l.345.000.000.000.000,00.
Target penerimaan pajak rata-rata KPP Pratama yang tidak termasuk Kantor Madya pada 20Xl sebesar Rp l.358.000.000.000,00.
Capaian kinerja pendukung penerimaan KPP Pratama ABC sebesar 112,75%.
Berdasarkan hasil penilaian kinerja tahun 20X1, Bapak AB memperoleh status sangat istimewa untuk jabatan Account Representative yang bekerja di KPP Pratama ABC.
Penghitungan besaran Tunjangan Kinerja tiap bulan yang diterima oleh Bapak AB pada 20X2 sebagai berikut:
I.
Menghitung Capaian Kinerja Organisasi
a. Menghitung Kinerja Penerimaan Pajak
1. Menghitung Kinerja Capaian Penerimaan Pajak a) Menghitung kinerja capaian penerimaan pajak Kinerja capaian penerimaan pajak KPP Pratama ABC adalah sebagai berikut:
Capaian penerimaan pajak = realisasi penerimaan pajak neto 20X1 x 100% target penerimaan pajak 20X1 = Rp 2.500.000.000.000,00 x 100% Rp 2.650.000.000.000,00 = 94,34% b) Menentukan peringkat dan nilai kinerja capaian penerimaan pajak Peringkat dan nilai kinerja capaian penerimaan pajak KPP Pratama ABC dapat ditentukan dengan mencocokkan kinerja capaian penerimaan pajak pada tabel kinerja capaian penerimaan pajak.
Dengan demikian, kinerja capaian penerimaan pajak KPP Pratama ABC berada pada peringkat 2 (sebesar 90% sampai dengan kurang dari 100%), sehingga memperoleh nilai 97,5%.
2. Menghitung Kinerja Pertumbuhan Penerimaan Pajak a) Menghitung target pertumbuhan penerimaan pajak Target pertumbuhan penerimaan pajak KPP Pratama ABC yaitu sebagai berikut:
Target pertumbuhan penerimaan pajak = [ target penerimaan pajak 20X1 - 1 ] x 100% realisasi penerimaan pajak neto 20X0 = [ Rp 2.650.000.000.000,00 - 1 ] x 100% Rp 2.092.000.000.000,00 = 26,67% b) Menghitung realisasi pertumbuhan penerimaan pajak Realisasi pertumbuhan penerimaan pajak KPP Pratama ABC yaitu sebagai berikut:
Realisasi pertumbuhan penerimaan pajak = [ realisasi penerimaan pajak neto 20X1 - 1 ] x 100% realisasi penerimaan pajak neto 20X0 = [ Rp 2.500.000.000.000,00 - 1 ] x 100% Rp 2.092.000.000.000,00 = 19,50% c) Menghitung kinerja pertumbuhan penerimaan pajak Kinerja pertumbuhan penerimaan pajak KPP Pratama ABC yaitu sebagai berikut:
Kinerja pertumbuhan penerimaan pajak = realisasi pertumbuhan penerimaan pajak 20X1 x 100% target pertumbuhan penerimaan pajak neto 20X1 = 19,50% x 100% 26,67% = 73,12% d) Menentukan peringkat dan nilai kinerja pertumbuhan penerimaan pajak Peringkat dan nilai kinerja pertumbuhan penerimaan pajak KPP Pratama ABC dapat ditentukan dengan mencocokkan kinerja pertumbuhan penerimaan pajak pada tabel kinerja pertumbuhan penerimaan pajak.
Dengan demikian, kinerja pertumbuhan penerimaan KPP Pratama ABC berada pada peringkat 4 (sebesar 70% sampai dengan kurang dari 80%), sehingga memperoleh nilai 92,5%.
Nilai Kinerja Penerimaan Pajak Nilai Capaian Kinerja Organisasi
3. Nilai parameter kinerja penerimaan pajak Nilai kinerja penerimaan pajak KPP Pratama ABC yaitu sebagai berikut:
= (50% x Nilai unsur kinerja capaian penerimaan pajak) + (50% x Nilai unsur kinerja pertumbuhan penerimaan pajak) = (50% x 97,5%) + (50% x 92,5%) = 95%
b. Menghitung Paramater Kinerja Pendukung Penerimaan Pajak Peringkat dan nilai kinerja pendukung penerimaan pajak KPP Pratama ABC dapat ditentukan dengan mencocokkan kinerja pendukung penerimaan pajak pada tabel kinerja pendukung penerimaan pajak. Kinerja pendukung penerimaan pajak KPP Pratama ABC sebesar 112,75% sehingga berada pada peringkat 1 (lebih dari 110% sampai dengan 120%). Oleh karena itu, kinerja pendukung penerimaan pajak KPP Pratama ABC memperoleh nilai 100%.
c. Menghitung Nilai Capaian Kinerja Organisasi Dengan demikian, nilai capaian kinerja organisasi KPP Pratama ABC yaitu sebagai berikut = (70% x Nilai kinerja penerimaan pajak) + (30% x Nilai kinerja pendukung penerimaan pajak) = (70% x 95%) + (30% x 100%) = 96,50%* *) Nilai capaian kinerja organisasi merupakan nilai yang digunakan dalam penghitungan pemberian Tunjangan Kinerja.
II.
Menghitung Capaian Kinerja Pegawai Hasil penilaian kinerja Bapak AB adalah mendapatkan status sangat istimewa. Status capaian kinerja pegawai ditentukan berdasarkan tabel berikut ini:
Status Nilai Sangat istimewa 100,0% Istimewa 97,5% Tinggi 95,0% Sedang 92,5% Rendah 90,0% Dengan mencocokkan pada tabel tersebut, Bapak AB dengan status sangat istimewa maka nilai status Capaian Kinerja Pegawai yaitu 100%.
III. Menentukan Besaran Konstanta menurut Karakteristik Organisasi
a. Menentukan Klasifikasi Unit KPP Pratama ABC memiliki target penerimaan pajak lebih besar daripada target penerimaan pajak rata-rata seluruh KPP Pratama yang tidak termasuk kantor madya.
1. Jika target penerimaan pajak KPP Pratama ABC > target penerimaan pajak rata-rata seluruh KPP Pratama yang tidak termasuk kantor madya, KPP Pratama ABC termasuk kantor pratama utama;
2. Jika target penerimaan pajak KPP Pratama ABC < target penerimaan pajak rata-rata seluruh KPP Pratama yang
tidak termasuk kantor madya, KPP Pratama ABC termasuk kantor pratama madya;
Rp2.092.000.000.000,00 > Rpl.358.000.000.000,00 Dengan demikian, berdasarkan perbandingan besaran target penerimaan pajak KPP Pratama ABC terhadap target penerimaan pajak rata-rata seluruh KPP Pratama yang tidak termasuk kantor madya, KPP Pratama ABC termasuk dalam Klasifikasi Unit kantor pratama utama (KPP Pratama dengan target penerimaan pajak lebih dari atau sama dengan target penerimaan pajak rata-rata seluruh KPP Pratama yang tidak termasuk kantor madya).
b. Menentukan Klasifikasi Wilayah Sebagaimana diketahui, KPP Pratama ABC berada di Wilayah 3.
Dengan demikian, berdasarkan Tabel Konstanta, KPP Pratama ABC memiliki konstanta sebesar 1,1000 (klasifikasi unit kantor pratama utama dan Wilayah 3).
IV. Menghitung Tunjangan Kinerja sesuai dengan Rumus Tunjangan Kinerja Bapak AB dihitung dengan rumus sebagai berikut:
Tunjangan Kinerja =
k x {(60% x Hasil Penghitungan Capaian Kinerja Organisasi) + (40% x Status Capaian Kinerja Pegawai)} x Tabel Tunjangan Kinerja berdasarkan Jabatan dan Peringkat Jabatan sesuai dengan Lampiran Peraturan PRESIDEN
= 1,1000 x {(60% x 96,50%) + (40% x 100%)} x Rp13.986.750,00
= Rp15.062.331,08 atau 107,69% dari Rp13.986.750,00.
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PURBAYA YUDHI SADEWA
Dokumen ini telah ditandatangani menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN. Untuk memastikan keaslian tanda tangan elektronik, silakan pindai QR Code pada laman https://satu.kemenkeu.go.id atau unggah dokumen pada laman https://tte.komdigi.go.id/verifyPDF