Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.08/2009 tentang Penjualan Surat Utang Negara Di Pasar Perdana Dalam Denominasi Yen Di Jepang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.08/2009 diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 ditambahkan 1 (satu) angka yaitu angka 16 sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: