Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Juni 2026
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Ditandatangani secara elektronik
PURBAYA YUDHI SADEWA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR Ж
LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 45 TAHUN 2026 TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR PERSENJATAAN, AMUNISI, PERLENGKAPAN MILITER DAN KEPOLISIAN, TERMASUK SUKU CADANG, SERTA BARANG DAN BAHAN YANG DIPERGUNAKAN UNTUK MENGHASILKAN BARANG BAGI KEPERLUAN PERTAHANAN DAN KEAMANAN NEGARA.
A.
DAFTAR BARANG IMPOR KEPERLUAN LEMBAGA KEPRESIDENAN NO.
NAMA BARANG URAIAN
1. Kendaraan Dinas Khusus Kepresidenan (a) Helikopter;
(b) Pesawat terbang;
(c) Mobil kepresidenan;
(d) Mobil pengawal kepresidenan.
2. Suku Cadang Suku cadang kendaraan dinas khusus kepresidenan
B.
DAFTAR BARANG IMPOR KEPERLUAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN MARKAS BESAR TENTARA NASIONAL INDONESIA NO.
NAMA BARANG URAIAN I.
ALAT UTAMA
1. Kendaraan Khusus/Tempur Kendaraan khusus/tempur yang digunakan untuk pertahanan negara, seperti, Tank, Panser, Kendaraan penarik Meriam, Kendaraan patrol khusus, Truk/bagian dari truk tempur, angkut pasukan, dan sejenisnya, tidak termasuk kendaraan dinas atau kendaraan operasional.
2. Kendaraan atas air Kendaraan atas air yang digunakan untuk pertahanan negara, seperti:
(a) Kapal Perang;
(b) Sekoci pendarat;
(c) Sekoci karet;
(d) Landing craft vehicle personel (LCVP), landing craft machine;
(e) Hydrofoil;
(f) Rigid hull inflatable (RHIB), Rigit bouyancy boat (RBB), Special Operation craft (SOC) dan PWC.
3. Kendaraan bawah air Kendaraan bawah air digunakan sebagai alat angkut personil untuk pertahanan negara, seperti:
(a) Diver delivery vehicle (DDV);
(b) Diver propulsion vehicle (DPV);
(c) Diver thruster;
(d) Kendaraan khusus bawah air.
4. Pesawat Terbang Pesawat terbang yang digunakan untuk pertahanan negara, seperti:
(a) Fixed wings, rotary wings;
(b) Pesawat tanpa awak.
(c) GCS dan GDT UAV.
5. Senjata (a) Infantri, Artileri, Kavaleri;
(b) Senjata peluru kendali;
(c) Sistem senjata udara;
(d) Sistem senjata kapal;
(e) Sistem Senjata Missile;
(f) Sistem Senjata Pertahanan Udara;
(g) Loitering Weapon System;
(h) Peralatan pendukung dan perlengkapan senjata Infantri, Artileri, Kavaleri;
(i) Peralatan pendukung dan perlengkapan sistem senjata missile;
(j) Peralatan pendukung dan perlengkapan sistem senjata udara;
(k) Peralatan pendukung dan perlengkapan sistem senjata kapal;
(l) Peralatan pendukung dan perlengkapan sistem senjata pertahanan udara;
(m) Peralatan pendukung dan perlengkapan loitering weapon system;
(n) Peralatan pemeliharaan senjata;
(o) Peralatan Pendukung dan Perlengkapan senjata darat;
(p) Sistem Senjata Tanpa Awak (Darat, Laut dan Udara).
6. Amunisi (a) Infantri, Artileri, Kavaleri;
(b) Ranjau, bom, roket, peluru kendali berikut peluncurnya;
(c) Bahan peledak amunisi, peralatan arsenal;
(d) Terpedo, amunisi sista udara, amunisi senjata khusus, amunisi kaliber kecil.
(e) Amunisi kaliber besar;
(f) Amunisi khusus; granat, mortar, bahan peledak (Handak);
(g) Fuze, Primer, detonator, Propellant, Hulu ledak/Warhead;
(h) Cartridge Actuated Devices/Propellant Actuated Devices CAD/PAD;
(i) Loitering munition;
(j) Peralatan pendukung dan perlengkapan amunisi;
(k) Peralatan pemeliharaan amunisi;
(l) Peralatan Pendukung dan Perlengkapan amunisi darat.
7. Penjinak Bahan Peledak (a) Metal detector;
(b) Demolition set;
(c) Kendaraan penjinak ranjau.
(d) Peralatan Explosive Ordnance Disposal (EOD);
(e) Robot penjinak bom/bahan peledak;
(f) Peralatan pemeliharaan penjinak bahan peledak.
8. Perlengkapan Tempur Perorangan (a) Perlengkapan selam, perlengkapan terjun, perlengkapan penerbang dan pendukungnya;
(b) Perlengkapan pengendalian huru-hara, perlengkapan pasukan khusus, perlengkapan intelijen;
(c) Perlengkapan keamanan kerja, perlengkapan pendakian gunung;
(d) Perlengkapan perang nubika;
(e) Kompas, teropong, kendali tembak;
(f) Jaket/rompi anti peluru, helm anti peluru, crash helmet, swimvest;
(g) Body Armor;
(h) Kapor Penerbang dan Navigasi (Coverall Indian Orange, Coverall Sage Green, Coverall Merah JAT, Kacamata Penerbang (Randolph), Jaket Penerbang (Alpha Industry), Glove Penerbang, Sepatu Penerbang (Belleville), ScullCap Penerbang;
(i) Optik/Optronik Senjata;
(j) Gun Shoot Detector.
9. Radar (a) Radar darat, radar laut, dan radar udara;
(b) Radar perlengkapan bermesin.
II.
ALAT PENDUKUNG
1. Peralatan fasilitas pangkalan (Statis dan Mobile) (a) Ground support equipment, runway sweeper;
(b) Peralatan meteorologi dan lalu lintas udara berupa flood light, Radar Cuaca, Automated Weather observing System (AWOS), Digital Barometer, Transportable Automatic Meteorologi Station (TAMS), Wind monitor dan Wind tracker dan Temperature;
(c) Arresting barrier;
(d) Peralatan SAR.
(e) Alat bantu navigasi penerbangan (Albanav) berupa DME, VOR, ILS, NDB, TACAN;
(f) Peralatan keterminalan pangkalan berupa K-Loader dan Belt Conveyor Loader;
(g) Firefighting bucket for aircraft, Water container bombing, Bambi bucket, Bubble window/bubble cockpit door, Slink, Storage rack bombing;
(h) Portable hand jack, Cargo handling equipment, Crew head lamp Cargo net + webing, Tie down, Tensioner, Hook and chain, Container tools, Nylon straps;
(i) Peralatan tenda Mobile field hospital (Rumkitlap).
2. Komunikasi dan Navigasi (a) Jamming, directing finder, transceiver, repeater;
(b) Faximile, telex, telegraph, cryptograph;
(c) Peralatan navigasi, peralatan global position system (GPS) darat, Global Position System (GPS) Laut, dan Global Position System (GPS) udara;
(d) Alat komunikasi Khusus;
(e) Alat deteksi bawah air;
(f) Pesawat pemancar radio, pemancar penerima radio, peralatan komsat (Komunikasi Satelit), radio microwave link;
(g) Kamera surveillance, perlengkapan elektronik RDF (Stationer, Transportable, Portable);
(h) Alat deteksi dan surveillance lainnya;
(i) Central battery, local battery (telephone system);
(j) Generating set, Alat ukur, directing finder;
(k) Processor/bilik hitung tekan (peralatan radar). Multiplexer, scrambler;
(l) Echo sounder;
(m) Speed log, epirp, FSK (Frequency Shift Keyer);
(n) Gyrocompass;
(o) Tiang antena.
(p) Electronic Flight Bag (EFB);
(q) Automatic Dependent Surveiilance- Broadcast (ADSB);
(r) Night Vision Goggles (NVG) Pilot;
(s) NVG Test Set;
(t) Handheld Trace Detector for Explosives or Narcotics;
(u) Taser (Pistol Kejut);
(v) Cellebrite UFED 4 PC;
(w) Cellebrite UFED Kiosk;
(x) W-ECDIS/ECDIS (Warfare – Electronic Chart Display and Information System);
(y) W-AIS/AIS (Warfare – Automatic Identification System);
(z) Magnetic Compass;
(aa) GMDSS (Global Maritime Distress and Safety System);
(bb) MFC/MFD (Multifuntion Console/Display);
(cc) Weather System;
(dd) N-DDU/DDU (Naval – Data Distribution Unit);
(ee) Gyro Inertia;
(ff) GPS Portable.
3. Peralatan Survey dan Pemetaan (a) Peralatan Hidrografi, Topografi;
(b) Peralatan survei dan pemotretan udara;
(c) Peralatan kartografi, peralatan grafika.
4. Peralatan Kesehatan (a) Peralatan kedokteran lapangan;
(b) Military Medicine.
5. Kendaraan bermotor (a) Ransus maintenance rudal Hanud dan PSU Oerlikon Sky shield;
(b) Ransus Tactical Communication;
(c) Ransus Sistem Komunikasi Integrasi;
(d) Ransus Exercise Monitoring System;
(e) Ransus Communication Mobile;
(f) Ransus Extended Range Mobile.
6. Hewan khusus (a) Anjing;
(b) Kuda;
(c) Burung Merpati.
7. Perangkat Sandi (a) Perangkat Operasional Sandi;
(b) Perangkat Integrasi dan Pengamanan Sandi.
8. Perangkat Siber (a) Perangkat Operasional Siber;
(b) Perangkat Integrasi Siber;
9. Perangkat CBRNE (a) Perangkat Pengumpulan data CBRNE;
(b) Perangkat Indentifikasi CBRNE;
(c) Perangkat analisis CBRNE;
(d) Alat Interpretasi CBRNE.
10. Peralatan Pendidikan (a) Simulator;
(b) Alat Instruksi Alut;
(c) Alat Demonstrasi;
(d) Wind Tunnel.
11. Peralatan Laboratorium (a) Lab Senjata dan Amunisi;
(b) Lab Elektronika, Lab kimia, Lab Mesin;
(c) Lab Kesehatan, Lab Kriminal, dan Identitas;
(d) Lab Komponen Pesawat Terbang, Lab Radar, Lab Pemotretan, Lab Avionic;
(e) Lab Presisi, Lab Kapal, Lab Nubika.
12. Perangkat Lunak III. SUKU CADANG
1. Suku Cadang Alat Utama
2. Suku Cadang Alat Pendukung IV. BAHAN PENDUKUNG
1. Minyak Pelumas Minyak pelumas dan grease non Pertamina untuk alat utama dan alat pendukung.
2. Zat Kimia (a) Cat, Cairan pelapis, pembersih dan pelindung untuk alat utama dan alat pendukung;
(b) Cairan dan gas untuk keperluan sistem pendingin/pemanas;
(c) Zat kimia untuk keperluan persenjataan, amunisi dan laboratorium;
(d) Zat kimia (additive) untuk pencampuran bahan bakar dan pelumas.
C.
DAFTAR BARANG IMPOR KEPERLUAN KEPOLISIAN NEGARA
NO.
NAMA BARANG URAIAN I. ALAT UTAMA
1. Kendaraan Khusus Darat Kendaraan yang digunakan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, seperti:
(a) Kendaraan Angkut;
(b) Kendaraan Patroli;
(c) Kendaraan Taktis;
(d) Kendaraan Khusus.
(e) Armour Personal Carrier;
(f) Disaster Accident and Rescue Engineering Vehicle (DARE-V) (g) Mobil penjinak ranjau/ bahan peledak;
(h) Traffic Accident Squad (TAS);
(i) Kendaraan water canon;
(j) Kendaraan dakhura;
(k) Kendaraan labfor lapangan;
(l) Kendaraan lab identifkasi lapangan;
(m) Kendaraan crime squad/ kendaraan wanteror;
(n) Kendaraan tahanan;
(o) Kendaraan Search and Rescue (SAR);
(p) Kendaraan anti peluru;
(q) Truk angkut personel heavy duty berikut sparepart;
(r) Kendaraan olah TKP;
(s) Kendaraan Traffic Accident Analisys (TAA);
(t) Technical Support Vehicle;
(u) Kendaraan Mobile Tactical Communication;
(v) Kendaraan patroli khusus;
(w) Kendaraan angkut satwa Kuda;
(x) Kendaraan angkut satwa K-9;
(y) Kendaraan unit Alsus Intelijen;
(z) Kendaraan Explosive Ordnance Disposal (EOD);
(aa) Kendaraan pengurai massa;
(bb) Kendaraan Barrier;
(cc) Kendaraan komando PHH;
(dd) Kendaraan Caravan Kimia Biologi Radioaktif dan Nuklir;
(ee) Kendaraan tear gas Brimob;
(ff) Kendaraan dapur lapangan;
(gg) Kendaraan Technical Operational Center (TOC);
(hh) Kendaraan Mini Rescue;
(ii) Kendaraan X-ray pendeteksi narkoba;
tidak termasuk kendaraan dinas atau kendaraan operasional
2. Kendaraan Khusus Air (a) Kendaraan Angkut Air;
(b) Kendaraan Patroli;
(c) Kendaraan Taktis;
(d) Kendaraan Air Khusus.
3. Kendaraan Khusus Udara (a) Pesawat Terbang Sayap Tetap;
(b) Pesawat Terbang Sayap Putar;
(c) Pesawat Terbang Tanpa Awak;
(d) Glider, Parasut dan Sarana Bantuan darat.
4. Senjata (a) Senjata genggam, senjata laras panjang/bahu, senjata pinggang;
(b) Senjata mesin, senjata kapal patroli;
(c) Senjata peluncur, pelontar, pelumpuh;
(d) Senjata laras licin;
(e) Launcher granat, gas air mata;
(f) Senjata isyarat;
(g) Bola wrap;
(h) Senjata pelontar;
(i) Senjata mesin ringan;
(j) Senjata sniper;
(k) Shotgun;
(l) Door gun post;
(m) Pepper gun dan electric gun;
(n) Flash bang.
5. Amunisi (a) Amunisi kaliber kecil;
(b) Mesiu;
(c) Granat gas air mata, peluru gas air mata;
(d) Peluru karet, pyroteknik, anak peluru, peluru penabur;
(e) Bahan peledak, peralatan arsenal;
(f) Sumbu-sumbu peledak.
6. Penjinak Bahan Peledak (a) Metal Detector;
(b) Demolition Set;
(c) Explosive Detector;
(d) Bom Basket, Born Blanket;
(e) Robot Jihandak, Bom Tool Kit serta peralatan dan kelengkapan penjinak selenis lainnya.
7. Perlengkapan Tempur Perorangan (a) Perlengkapan selam, perlengkapan teriun, perlengkapan penerbang;
(b) Perlengkapan pengendalian huru- hara (c) perlengkapan intelijen;
(d) Perlengkapan perang nubika;
(e) Kompas, teropong, kendali tembak;
(f) Jaket Rompi Anti Peluru, Helm Anti Peluru, Crash Helmet;
(g) Perlengkapan Dakhura, Perlengkapan Khusus Jihandak, Perlengkapan Khusus Anti Radiasi;
(h) Perlengkapan SAR Darat/Gunung, Perlengkapan SAR Air/Laut;
(i) Perlengkapan Khusus deteksi narkoba dan perlengkapannya;
(j) Perlengkapan pasukan khusus, Mobile Security, Barrier.
II. ALAT PENDUKUNG
1. Peralatan Fasilitas Pangkalan (a) Ground Support Equipment, Runaway Sweeper;
(b) Peralatan meteorologi dan lalu lintas udara, flood light;
(c) Arresting Barrier, Pump;
(d) Air Water Generator (AWG)
2. Teknologi Informasi Komunikasi dan Navigasi (a) Alat deteksi bawah air;
(b) Pesawat Pemancar Radio, Pemancar Penerima Radio, (c) Peralatan Komsat (Komunikasi Satelit), Radio Microwave Link;
(d) Camera Survellance, Perlengkapan Elektronik RDF (Stationer, Transportable Portable) (e) Central Battery, Local Battery telephone System;
(f) Generating Set, Alat Ukur, Directing Finder/ Digital Direction Finder;
(g) Processor/ Bilik Hitung Tekan (Peralatan Radar), Multiplexer, Scrembler, (h) Echo Sounder;
(i) Speed Log, Epirp, FSK (Frequency Shift Keyer);
(j) Gyrocompass;
(k) Mobile Phone Detection/lntercept;
(l) Wall Monitoring Equipment;
(m) Tiang Antenna;
(n) Radio Frequency jammer, Cellular jammer, All Band Jammer;
(o) Uji keterampilan pengendara elektronik;
(p) Peralatan pusat komando dan kendali lalu lintas;
(q) National Traffic Management Center/ Regional Traffic;
(r) Management Center/Traffic Management Center;
(s) Alsus Crypto (sandi);
(t) Mobile Automatic Multy Biometric ldentification System (MAMBTS);
(u) Computer Aided Automatic Fingerprint ldentification System (CAAFIS);
(v) Pusat lnformasi Kriminal Nasional (PIKNAS);
(w) Peralatan Secure Communication (HT, Fixed Station radio mobile, V- Sat);
(x) Sat Com (Satellite Communications);
(y) Terrestrial Trunked Radio Systems with Encryption;
(z) Communication lntelligence (COMlNT);
(aa) Signal lntelligence (SlGlNT);
(bb) Analisa Jaringan (Network Analyst);
(cc) Voice Recognition;
(dd) Universal Forensic Extraction Device (UFED);
(ee) Electronic Facial ldentification Detection (EFID);
(ff) Test Kit Narkoba (Multidrug Abuse Rapid Test);
(gg) XRY Complete;
(hh) Mobile Phone Examiner Plus (MPE+);
(ii) EnCase Forensic dan EnCase Portable;
(jj) Forensic Toolkit (FTK), Imager dan Triage;
(kk) X-Ways Forensics;
(ll) i2 Analyst Notebook;
(mm) Password Recovery Toolkit (PRTK) dan Portable Ofiice;
(nn) Rainbow Tables;
(oo) StegoHunt.
3. Peralatan Survey dan Pemetaan (a) Peralatan topografi, peralatan survey dan pemotretan udara;
(b) Peralatan grafika;
(c) Kamera bawah air.
4. Peralatan Laboratorium (a) Lab Senjata dan Amunisi;
(b) Lab Elektronika, Lab Kimia;
(c) Lab Mesin;
(d) Lab Kesehatan;
(e) Lab Photographi Kepolisian, Lab Kriminal dan (f) ldentifikasi;
(g) Lab Komponen Pesawat Terbang, Lab Radar;
(h) Lab Avionic, Lab Presisi, Lab Kapal;
(i) Peralatan digital lT forensik
5. Perangkat Lunak III. SUKU CADANG
1. Suku Cadang Alat Utama.
2. Suku Cadang Alat Pendukung.
D.
DAFTAR BARANG IMPOR KEPERLUAN BADAN INTELIJEN NEGARA NO.
NAMA BARANG URAIAN I.
ALAT UTAMA
1. Senjata (a) Senjata genggam;
(b) Senjata laras panjang;
(c) Senjata pinggang;
(d) Senjata isyarat;
(e) Senjata khusus lainnya.
2. Amunisi Amunisi untuk senjata genggam, senjata laras panjang, senjata pinggang dan senjata isyarat.
3. Perlengkapan Tempur Perorangan (a) Perlengkapan selam, perlengkapan terjun, perlengkapan penerbang;
(b) Perlengkapan pasukan khusus, perlengkapan intelijen;
(c) Perlengkapan keamanan kerja;
(d) Kompas, Teropong, Kendali Tembak;
(e) Jaket/rompi anti peluru.
4. Intelligence Gathering and Surveillance System (a) Sistem pendeteksi kerentanan dan risiko;
(b) Sistem manajemen asset;
(c) Sensor ancaman/threat;
(d) Threat intelligence platform;
(e) Sistem OpenSource Intelligence;
(f) Sistem pendeteksi anomalies and events;
(g) Sistem security continuous monitoring (h) IP based threat prevention analyzer;
(i) Threat hunting;
(j) Intrusion Detection System;
(k) Directing Finder;
(l) Transmitter Receiver Radio, Repeater Radio Terrestrial and Satellite;
(m) Global Position System (GPS) Darat, Global Position System (GPS) Laut, Global Position System (GPS) Udara.;
(n) Platform Media Streaming and Conference;
(o) Peralatan Monitoring dan Tingkat Radiasi;
(p) Peralatan Deteksi Chemical Biology Radiology Nuclear;
(q) Explosive (CBRNE);
(r) Virtual Tasking System;
(s) UAV Rapid Monitoring System;
(t) Tethered Platform Monitoring;
(u) Peralatan Monitoring Geospatial Intelijen;
(v) Peralatan Surveillance;
(w) Sistem Monitoring Intelijen Ekonomi;
(x) Alat Komunikasi Khusus Lainnya.
5. Intelligence Offense (a) Sistem diseminasi informasi (propaganda);
(b) Sistem malware reverse engineering;
(c) Sistem interception;
(d) Sistem intrusion;
(e) Sistem takedown media;
(f) Sistem takeover target;
(g) Sistem jammer;
(h) Peralatan kontra intelijen.
6. Intelligence Defense (a) Sistem keamanan informasi/data;
(b) Sistem keamanan jaringan;
(c) Sistem proteksi proses dan prosedur;
(d) Sistem audit tata Kelola keamanan;
(e) Informasi Sistem perimeter security;
(f) Malware prevention system;
(g) Cyber deception;
(h) Web Application Firewall;
(i) Next Generation Firewall;
(j) Intrusion Prevention System;
(k) SIEM (Security Information and Event Management);
(l) SOAR (Security Orchestration Automation and Response);
(m) Network Detection and Response (NDR);
(n) End point Detection and Response (EDR);
(o) Extended Detection and Response (XDR);
(p) Peralatan Anti Jamming;
(q) Mitigation and Recovery System;
(r) Peralatan Anti Drone;
(i) Secure Communication System;
7. Intelligence Processing System (a) Investigasi insiden;
(b) Analisis dampak insiden;
(c) Sistem profiling;
(d) Sistem big data;
(e) Sistem Al (Artificial Intelligence);
(f) Sistem Analytic Prediktif;
(g) Sistem reporting;
(h) Sistem forensic;
(i) Sistem analisa malware;
(j) Sistem fusi intelijen lainnya.
II.
ALAT PENDUKUNG
1. Infrastruktur Teknologi Intelijen (a) Centralized data base machine & sensor integration;
(b) Privilege Account Management;
(c) Sistem API Management;
(d) Server;
(e) Firewall;
(f) Network switch;
(g) Network packet broker;
(h) Storage;
(i) Router;
(j) Load balancer;
(k) Perangkat Lunak.
2. Visitor Management Integrated System (a) Secure tracking integration system platform base;
(b) Face recognition system;
(c) Surveillance data layer integration;
(d) RTLS (Real Time Locating System) device.
3. Laboratorium (a) Chemical Biology Radiology Nuclear Explosive (CBRNE);
(b) Geospatial Intelijen;
(c) Siber;
(d) Komputer;
(e) Bahasa;
(f) Medical lntelijen;
(g) Elektronika;
(h) Forensik;
(i) Ekonomi.
4. Kendaraan Khusus Kendaraan Operasi Intelijen III.
SUKU CADANG
1. Suku Cadang Alat Utama
2. Suku Cadang Alat Pendukung
E.
DAFTAR BARANG IMPOR KEPERLUAN BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA NO.
NAMA BARANG URAIAN I.
ALAT UTAMA
1. Mesin Sandi (a) Berbasis data;
(b) Berbasis voice meliputi radio dan telepon (desk phone dan mobile phone);
(c) Berbasis teks/fax.
2. KDC NDA Alat pembangkit kunci/random key generator.
3. KDC SA Alat pendistribusi kunci.
4. Alat Monitoring (a) Perangkat Core Router;
(b) Perangkat Management Switch;
(c) Perangkat Packet Broker Switch;
(d) Perangkat Ethernet Switch;
(e) Perangkat Traffic Probe Threat Detection (Sensor);
(f) Perangkat File Based Threat Detector (Sandbox);
(g) Perangkat Network Packet Broker;
(h) Link Encryption/Network Encrytor;
(i) Perangkat Network Monitoring;
(j) Perangkat/Platform Threat Operator;
(k) Perangkat/Platform Analisis/Inter Operator/Interkoneksi;
(l) Perangkat otomatisasi pemantauan berkelanjutan terhadap serangan siber.
5. Alat traffic analysist Alat untuk mengamati lalu lintas data pada jaringan internet.
6. Alat Forensik Digital (a) Perangkat akuisisi barang bukti digital;
(b) Media penyimpanan barang bukti digital.
7. Perangkat Pelacak Mata Uang Kripto Perangkat penelusuran berbasis follow the money melalui transaksi mata uang kripto yang terotomatisasi.
8. Perangkat Penelusuran Insiden/ Kejahatan Siber Perangkat dan sistem yang mendukung proses penyediaan serta analisis data dan informasi terkait cyber threat intelligence yang berhubungan dengan insiden/kejahatan siber di area lapisan internet (surface web, deep web, dark web).
9. Alat Cyber Influencer Infrastruktur Sistem Pengaruh Informasi.
10. Alat Pemroses dan Pemproteksi Data Alat untuk memproses data unstructured- structured dalam jumlah yang sangat besar (Big Data).
11. Perangkat Strategic Spreader System Perangkat broadcast informasi
12. Perangkat monitoring dan Analisis Sinyal (a) Perangkat analisis sinyal;
(b) Perangkat monitoring sinyal satelit;
(c) Perangkat monitoring sinyal radio;
(d) Perangkat analisa sinyal selular;
(e) Perangkat deteksi/scan sinyal.
13. Perangkat Proteksi dan Perlindungan data Perangkat penerapan layanan kriptografi dalam
rangkat proteksi dan perlindungan data.
14. Perangkat Komunikasi Sandi Perangkat komunikasi bersandi berbasis data, voice serta text/fax yang aman dan manageable termasuk perangkat pembangkit dan pendistribusian kunci sandi.
15. Code breaker super computer Alat bantu untuk menyelesaikan perhitungan dalam skala besar yang tidak dapat diselesaikan oleh computer biasa.
II.
ALAT PENDUKUNG
1. Counter surveillance (a) Alat untuk mendeteksi bahan-bahan semikonduktor pada tempat-tempat tertentu;
(b) Alat untuk mendeteksi gelombang radio yang terpancarkan;
(c) Alat untuk menangkap/mencari frekuensi radio dengan frekuensi tertentu;
(d) Alat untuk menampilkan hasil monitoring;
(e) Alat untuk mendeteksi hasil tegangan pada saluran telepon, apabila terjadi penurunan tegangan, indikasi terjadi penyadapan.
2. Jammer (a) Alat untuk mengganggu (jamming) frekuensi GSM tertentu yang berguna untuk menonaktifkan alat komunikasi yang bekerja pada frekuensi tertentu;
(b) Alat untuk mengganggu (jamming) frekuensi CDMA tertentu yang berguna untuk menonaktifkan alat komunikasi yang bekerja pada frekuensi tertentu.
3. Tempest Alat pendukung suatu ruangan yang dapat mengendalikan atau meniadakan pancaran gelombang elektromagnetik yang keluar ataupun masuk ke ruangan tersebut.
5. Kendaraan Khusus (a) Kendaraan Taktis Monitoring Keamanan Siber;
(b) Kendaraan Taktis Monitoring Keamanan Sinyal dan Sandi;
(c) Perlengkapandan suku cadang kendaraan.
6. Alat komunikasi dan Navigasi (a) Jammer;
(b) Direction Finder;
(c) Transceiver / Receiver;
(d) Repeater;
(e) Alat Komunikasi Khusus.
III.
SUKU CADANG
1. Suku Cadang Alat Utama
2. Suku Cadang Alat Pendukung
F.
DAFTAR BARANG IMPOR KEPERLUAN BADAN NARKOTIKA NASIONAL NO.
NAMA BARANG URAIAN I.
ALAT UTAMA
1. Senjata Api (a) Senjata genggam, senjata laras Panjang/bahu, senjata pinggang, beserta asesoris dan kelengkapannya;
(b) Senjata api lainnya;
(c) Senapan semi otomatis;
(d) Senapan otomatis (Assault Rifle/automatic Rifle);
(e) Pistol Miltraliur (Sub Machine Gun);
(f) Pistol;
(g) Night Vision Googles / Kaca Mata Malam.
2. Amunisi Amunisi kaliber kecil.
II. ALAT PENDUKUNG
1. Komunikasi dan Navigasi (a) Alat Detektor Barang Terlarang/X-ray;
(b) Direction Finder;
(c) Alat Sadap Percakapan;
(d) Cellular Interceptor.
2. Alat Khusus (a) Teropong;
(b) Teropong Bidik Malam;
(c) Rompi Anti Peluru;
(d) Alat Kejut;
(e) Anjing Pelacak;
(f) Alat deteksi narkoba;
(g) Amunisi;
(h) Helm Anti Peluru.
3. Perangkat Lunak III.
SUKU CADANG
1. Suku Cadang Alat Utama
2. Suku Cadang Alat Pendukung
G.
DAFTAR BARANG IMPOR KEPERLUAN BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME NO.
NAMA BARANG URAIAN I. PERALATAN UTAMA
1. Kendaraan Khusus (a) Kendaraan crime squad/kendaraan wanteror;
(b) Mobil penjinak ranjau/bahan peledak;
(c) Kendaraan tahanan;
2. Senjata Api (a) Senjata genggam, laras Panjang/bahu, senjata pinggang, (b) Senjata peluncur, pelontar, pelumpuh;
(c) Launcher granat, gas air mata;
(d) Senjata Isyarat.
3. Amunisi (a) Amunisi kaliber senjata genggam, laras Panjang/bahu, senjata pinggang;
(b) Granat gas air mata, peluru gas air mata;
(c) Peluru karet, pyroteknik, anak peluru, peluru penabur.
4. Pesawat Terbang (a) Glider, parasut dan sarana bantuan darat (ground support equipment);
(b) Pesawat tanpa awak.
5. Penjinak Bahan Peledak (a) Metal Detector;
(b) Demolition Set;
(c) Explosive Detector;
(d) Bom Basket, Bom Blanket;
(e) Robot Jihandak, Boom Tool Kit serta peralatan dan kelengkapan penjinak sejenis lainnya.
7. Perlengkapan Tempur Perorangan
(a) Perlengkapan pasukan khusus, Mobile Security barrier;
(b) Perlengkapan intelijen;
(c) Kompas, Teropong, Kendali Tembak;
(d) Jaket/rompi anti peluru; helm anti peluru, crash helmet.
II. ALAT PENDUKUNG
1. Komunikasi dan Navigasi (a) Pesawat Pemancar Radio, Pemancar Penerima Radio, Peralatan Komsat (Komunikasi Satelit), Radio Microwave Link;
(b) Surveillance Camera, Perlengkapan Elektronik RDF (Stationer, Transportable Portable);
(c) Central Battery, Local Battery (Telephone System);
(d) Generating Set, Alat Ukur, Directing Finder;
(e) Mobile Phone Detecting/Intercept;
(f) Wall Monitoring Equipment;
(g) Tiang Antenna;
(h) Jamming, Directing Finder, Transceiver, Repeater;
(i) Faximile, Telex, Telegraph, Cryptograph;
(j) Peralatan Navigasi, Peralatan Global Position System (GPS) Darat, Global Position System (GPS) Laut dan Global Position System (GPS) Udara;
(k) Alat Komunikasi Khusus.
Counter- Surveillance (a) Alat untuk mendeteksi bahan-bahan semikonduktor pada tempat-tempat tertentu;
(b) Alat untuk mendeteksi gelombang radio yang terpancarkan;
(c) Alat untuk menangkap/mencari frekuensi radio dengan frekuensi tertentu;
(d) Alat untuk menampilkan hasil monitoring;
(e) Alat untuk mendeteksi hasil tegangan pada saluran telepon, apabila terjadi penurunan tegangan, indikasi terjadi penyadapan.
Jammer (a) Alat untuk mengganggu (jamming) frekuensi GSM tertentu yang berguna untuk menonaktifkan alat komunikasi yang bekerja pada frekuensi tertentu;
(b) Alat untuk mengganggu (jamming) frekuensi CDMA tertentu yang berguna untuk menonaktifkan alat komunikasi yang bekerja pada frekuensi tertentu.
2. Perangkat Lunak III. SUKU CADANG
1. Suku Cadang Alat Utama
2. Suku Cadang Alat Pendukung
H.
DAFTAR BARANG IMPOR KEPERLUAN BADAN KEAMANAN LAUT NO.
NAMA BARANG URAIAN I.
ALAT UTAMA
1. Senjata (a) Senjata genggam;
(b) Senjata laras Panjang/bahu;
(c) Senjata pinggang;
(d) Senjata isyarat;
(e) Sistem senjata kapal.
2. Amunisi (a) Amunisi untuk senjata genggam, senjata laras panjang, senjata pinggang dan senjata isyarat;
(b) Amunisi senjata kapal;
(c) Amunisi kaliber kecil;
(d) Peluru karet.
3. Perlengkapan Tempur Perorangan (a) Perlengkapan selam, perlengkapan terjun, perlengkapan penerbang;
(b) Perlengkapan pasukan khusus, perlengkapan intelijen;
(c) Perlengkapan keselamatan dan keamanan kerja;
(d) Kompas, Teropong, Kendali Tembak;
(e) Jaket/rompi anti peluru;
(f) Helm anti peluru;
(g) Peralatan gear SRT;
(h) Perlengkapan tim pemeriksa.
4. Komunikasi dan Navigasi (a) Jamming, Directing Finder, Transceiver, Repeater;
(b) Facsimile, Telex, Telegraph, Cryptograph;
(c) Peralatan Navigasi, Peralatan Global Position System (GPS) Darat, Global Position System (GPS) Laut dan Global Position System (GPS) Udara;
(d) Alat Komunikasi Khusus;
(e) Alat deteksi bawah air;
(f) Pesawat Pemancar Radio, Pemancar Penerima Radio, peralatan komunikasi satelit;
(g) Kamera surveillance;
(h) Alat deteksi dan surveillance lainnya;
(i) Echosounder;
(j) Speed log;
(k) Gyro compass;
(l) Peralatan helly deck di kapal;
(m) Automatic Identification System (AIS), Electronic Chart Display and Information System (ECDIS), Search and Rescue, Transponder (SART), Emergency Position Indicating Radio, Emergency Position Indicating Radio, Beacon (EPIRB);
(n) Tiang antenna;
(o) Ground Control System (GCS);
(p) Vessel Control System (VCS).
5. Kapal Kapal atas air dan kapal bawah air.
6. Kendaraan atas air (a) Sekoci pendarat;
(b) Sekoci karet;
(c) Landing craft vehicle personel (LCVP), landing craft machine;
(d) Hydrofoil;
(e) Speedboat;
(f) Alat apung lainnya.
7. Pesawat Terbang (a) Fix wings, rotary wings;
(b) Pesawat tanpa awak.
II. ALAT PENDUKUNG
1. Peralatan Survey dan Pemetaan (a) Peralatan Hidrografi, Topografi;
(b) Peralatan survei dan Pemotretan Udara;
(c) Peralatan Kartografi, Peralatan Grafika.
2. Peralatan Keselamatan (a) Rescue/work boat, crane, lifeaft, life jacket;
(b) Oxygen breathing apparatus (OBA), Emergency Exit Breathing Device (EEBD).
3. Peralatan SAR (a) Basker Strecther;
(b) Tandu;
(c) Wizlog cervical collar, oxygen demand valve, neck collar, folding stretcher, basker stretcher, jaring pengangkut;
(d) Alat deteksi bahan berbahaya radioaktif.
4. Perangkat Lunak (a) Firewall guna analisis keamanan traffic serta real time berperan sebagai anti malware dan anti spyware;
(b) Aplikasi Geo VS untuk keperluan Integrasi Sistem Informasi Keamanan dan Keselamatan Laut.
III. SUKU CADANG
1. Suku Cadang Alat Utama
2. Suku Cadang Alat Pendukung
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PURBAYA YUDHI SADEWA
LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 45 TAHUN 2026 TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR PERSENJATAAN, AMUNISI, PERLENGKAPAN MILITER DAN KEPOLISIAN, TERMASUK SUKU CADANG, SERTA BARANG DAN BAHAN YANG DIPERGUNAKAN UNTUK MENGHASILKAN BARANG YANG DIPERGUNAKAN BAGI KEPERLUAN PERTAHANAN DAN KEAMANAN NEGARA
A. CONTOH FORMAT SURAT PERMOHONAN PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG YANG DIPERUNTUKKAN BAGI KEPERLUAN PERTAHANAN DAN KEAMANAN NEGARA Kepada:
Yth. Direktur Jenderal Bea dan Cukai/Kepala Kanwil DJBC/Kepala KPUBC *)...........(1)...........
Bersama ini kami sampaikan permohonan pembebasan bea masuk berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor .......(2) ....... atas barang impor yang khusus dipergunakan untuk keperluan ...........(3)........... sebagaimana dinyatakan berikut ini:
...........(3)...........
SURAT PERNYATAAN BARANG IMPOR Nomor : ...........(4)...........
Tanggal : ...........(5)...........
NO DOKUMEN PENDUKUNG NO DAN TANGGAL KONTRAK URAIAN JENIS BARANG JUMLAH DAN SATUAN NO. URUT PADA LAMPIRAN PMK PERKIRAAN NILAI PABEAN (SESUAI PERMOHONAN) NEGARA ASAL/NEGARA MUAT TEMPAT PEMASUKAN/TEMPAT PENGELUARAN BARANG 1 2 3 4 5 6 7 8 9 ....(6)....
.........(7).........
.........(8).........
.........(9).........
........(10).........
........(11).........
.........(12).........
........(13)........
.........(14).........
Dengan ini kami menyatakan bahwa:
.........(15).........
Importasi/Pengeluaran*) dilakukan oleh:
Perusahaan
: ...........(16)...........
Yang Menyatakan:
NPWP
: ...........(17)..........
a.n. Menteri ...........(3)...........
Alamat
: ...........(18)...........
...........(19)...........
Lampiran:
1. ...........(21)...........
Tembusan:
1. ...........(22)...........
*) coret yang tidak perlu
...........(20)...........
PETUNJUK PENGISIAN Nomor (1) : Diisi Direktur Jenderal atau Kantor Wilayah DJBC atau Kantor Pelayanan Utama tempat pengajuan permohonan pembebasan bea masuk dan/atau tempat penyelesaian kewajiban pabean.
Nomor (2) : Diisi nomor dan judul Peraturan Menteri Keuangan mengenai pemberian pembebasan bea masuk atas impor barang untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara.
Nomor (3) : Diisi nama kementerian/lembaga/badan yang mengajukan.
Nomor (4) : Diisi nomor surat pernyataan barang impor.
Nomor (5) : Diisi tanggal surat pernyataan barang impor.
Nomor (6) : Diisi:
1. nomor urut daftar barang sesuai lampiran II PMK ini, atau
2. dikosongkan dalam hal barang tidak terdapat dalam lampiran PMK ini Nomor (7) : Diisi nama dokumen, nomor dokumen, dan tanggal dokumen dari dokumen pembelian, dokumen hibah, dan/atau dokumen pelengkap pabean terkait.
Nomor (8) : Diisi nomor dan tanggal kontrak/perjanjian pengadaan barang dan/jasa dalam hal diimpor oleh pihak ketiga.
Nomor (9) : Diisi rincian uraian jenis barang impor.
Nomor (10) : Diisi jumlah dan satuan barang impor.
Nomor (11) : Diisi nomor urut barang yang mendapatkan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam lampiran I Peraturan Menteri Keuangan mengenai pemberian pembebasan bea masuk atas impor barang untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara.
Nomor (12) : Diisi perkiraan nilai pabean barang impor (CIF).
Nomor (13) : Diisi negara asal/negara muat barang impor.
Nomor (14) : Diisi:
1. Nama pelabuhan/bandar udara/PLB, dalam hal impor barang dari luar daerah pabean.
2. Nama kawasan berfasilitas, dalam hal pengeluaran barang dari kawasan berfasilitas.
Nomor (15) : 1. Diisi “Pembiayaan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) atas impor barang tersebut diatas, meliputi/tidak meliputi *) unsur bea masuk, dalam hal Pembelian,
2. Diisi “Barang impor benar-benar merupakan barang hibah dari .... diberikan kepada .....”, dalam hal Hibah, atau
3. Diisi “Barang impor benar-benar digunakan untuk kerjasama militer/latihan militer dengan ....”, dalam hal Kerjasama Militer/Latihan Militer.
Nomor (16) : Diisi nama kementerian/lembaga/badan atau pihak ketiga dalam hal importasi dilakukan oleh pihak ketiga.
Nomor (17) : Diisi nomor pokok wajib pajak importir yang melaksanakan importasi barang yang diajukan pembebasan bea masuk.
Nomor (18) : Diisi alamat importir yang melaksanakan importasi barang yang diajukan pembebasan bea masuk.
Nomor (19) : Diisi jabatan pejabat yang menandatangani surat pernyataan barang impor.
Nomor (20) : Diisi nama, NIP/NRP, dan pangkat pejabat yang menandatangani surat pernyataan barang impor.
Nomor (21) : Diisi daftar dokumen yang dilampirkan sebagai persyaratan pengajuan permohonan pembebasan bea masuk.
Nomor (22) : Diisi daftar pejabat kementerian/lembaga/badan atau pimpinan perusahaan yang dipandang perlu mendapatkan tembusan dari surat pernyataan barang impor.
B. CONTOH FORMAT PERMOHONAN BARANG DAN BAHAN YANG DIPERGUNAKAN UNTUK MENGHASILKAN BARANG BAGI KEPERLUAN PERTAHANAN DAN KEAMANAN NEGARA
Kepada:
Yth. Kepala Kanwil DJBC/Kepala KPUBC *)...........(1)...........
Bersama ini kami sampaikan permohonan pembebasan bea masuk berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor .......(2) ....... atas barang impor yang khusus dipergunakan untuk keperluan...........(3)........... sebagaimana dinyatakan berikut ini:
RENCANA IMPOR BARANG Nomor
: ........... (4) ............
Nomor Perjanjian : ........... (5) ...........
Nama Perusahaan : ........... (6) ...........
NPWP
: ........... (7) ...........
Alamat Perusahaan : ........... (8) ...........
No.
Uraian Barang Spesifikasi Teknis (Merk, Tipe, Ukuran, Kapasitas, Dll) Jumlah dan Satuan Perkiraan Nilai Pabean (Sesuai Permohonan) Negara Asal/Negara Muat Tempat pemasukan/tempat pengeluaran barang Per Satuan Total 1 2 3 4 5 6 7 8 ..... (9).....
..... (10) ......
........... (11) ...........
... (12) ...
...... (13) ........
....... (14) .......
..... (15) .....
...... (16) ......
Nomor : ........... (17) ...........
Tanggal : ........... (18) ...........
Dengan ini kami menyatakan bahwa:
........(19).........
Disetujui dan disahkan oleh:
Pemohon ........... (20) ...........
........... (22) ...........
........... (21) ...........
........... (23) ...........
PETUNJUK PENGISIAN Nomor (1) : Diisi Kantor Wilayah DJBC atau Kantor Pelayanan Utama tempat pengajuan permohonan pembebasan bea masuk dan/atau tempat penyelesaian kewajiban pabean.
Nomor (2) : Diisi nomor dan judul Peraturan Menteri Keuangan mengenai pemberian pembebasan bea masuk atas impor barang untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara Nomor (3) : Diisi nama kementerian/lembaga/badan yang berkontrak.
Nomor (4) : Diisi Nomor Rencana Impor Barang (RIB).
Nomor (5) : Diisi nomor perjanjian pengadaan barang dan/atau jasa antara kementerian/lembaga/badan dengan perusahaan industri tertentu.
Nomor (6) : Diisi nama perusahaan industri tertentu pemohon pembebasan bea masuk.
Nomor (7) : Diisi Nomor Pokok Wajib Pajak perusahaan industri tertentu pemohon pembebasan bea masuk.
Nomor (8) : Diisi alamat lengkap perusahaan industri tertentu pemohon pembebasan bea masuk.
Nomor (9) : Diisi nomor urut daftar barang impor.
Nomor (10) : Diisi rincian uraian jenis barang impor.
Nomor (11) : Diisi rincian spesifikasi teknis barang impor seperti merek, tipe, ukuran, kapasitas, atau data lain yang diperlukan.
Nomor (12) : Diisi jumlah dan satuan barang impor.
Nomor (13) : Diisi perkiraan nilai pabean atau harga per satuan barang impor.
Nomor (14) : Diisi total perkiraan nilai pabean atau harga untuk setiap jenis barang impor.
Nomor (15) : Diisi negara asal/negara muat barang impor.
Nomor (16) : Diisi:
1. Nama pelabuhan/bandar udara/PLB, dalam hal impor barang dari luar daerah pabean.
2. Nama kawasan berfasilitas, dalam hal pengeluaran barang dari kawasan berfasilitas.
Nomor (17) : Diisi nomor persetujuan dan penandasahan Rencana Impor Barang.
Nomor (18) : Diisi tanggal persetujuan dan penandasahan Rencana Impor Barang.
Nomor (19) : Pembiayaan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) atas impor barang tersebut diatas, meliputi/tidak meliputi *) unsur bea masuk.
Nomor (20) : Diisi nama jabatan pejabat yang menyetujui dan menandasahkan Rencana Impor Barang.
Nomor (21) : Diisi nama, pangkat, dan NIP /NRP pejabat yang menyetujui dan menandasahkan Rencana Impor Barang.
Nomor (22) : Diisi nama pejabat perusahaan industri tertentu yang mengajukan permohonan.
Nomor (23) : Diisi nama jabatan pejabat perusahaan industri tertentu yang mengajukan permohonan.
C. CONTOH FORMAT KEPUTUSAN MENTERI MENGENAI PEMBERIAN PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG KEPERLUAN PERTAHANAN DAN KEAMANAN NEGARA
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR ……….(1)..........
TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR PERSENJATAAN, AMUNISI, PERLENGKAPAN MILITER DAN KEPOLISIAN, TERMASUK SUKU CADANG YANG DIPERUNTUKKAN BAGI KEPERLUAN PERTAHANAN DAN KEAMANAN NEGARA KEPADA ……….(2)..........
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
: a. bahwa sesuai dengan hasil penelitian terhadap surat pernyataan barang impor yang ditandatangani oleh ……….(3)..........
nomor ……….(4)..........
tanggal ……….(5)..........
yang diterima lengkap tanggal ……….(6).........., atas impor barang berupa persenjataan, amunisi, perlengkapan militer dan kepolisian, termasuk suku cadang yang diperuntukan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara oleh ……….(2)..........
telah memenuhi persyaratan untuk diberikan pembebasan bea masuk;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu MENETAPKAN Keputusan Menteri Keuangan tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Persenjataan, Amunisi, Perlengkapan Militer Dan Kepolisian, Termasuk Suku Cadang Yang Diperuntukan Bagi Keperluan Pertahanan Dan Keamanan Negara Kepada ……….(2)..........;
Mengingat :
Peraturan Menteri Keuangan Nomor ..../PMK.04/2026 tentang Pembebasan Bea Masuk Impor Persenjataan, Amunisi, Perlengkapan Militer Dan Kepolisian, Termasuk Suku Cadang, Serta Barang Dan Bahan Yang Dipergunakan Untuk Menghasilkan Barang Yang Dipergunakan Bagi Keperluan Pertahanan Dan Keamanan Negara;
Memperhatikan : 1. ……(7)…….;
2. dst;
MEMUTUSKAN:
MENETAPKAN :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR PERSENJATAAN, AMUNISI, PERLENGKAPAN MILITER DAN KEPOLISIAN, TERMASUK SUKU CADANG YANG DIPERUNTUKAN BAGI KEPERLUAN PERTAHANAN DAN KEAMANAN NEGARA KEPADA ……….(2)..........
KESATU : Memberikan pembebasan bea masuk atas impor persenjataan, amunisi, perlengkapan militer dan kepolisian, termasuk suku cadang yang diperuntukan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara kepada ……….(2).........., yang diimpor oleh:
a. Nama : ………(8)………
b. NPWP : ………(9)………
c. Alamat : …..…(10)……..
dengan uraian barang, jumlah dan satuan barang, perkiraan nilai pabean, negara asal, dan pelabuhan pemasukan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
KEDUA : Perlakuan pajak dalam rangka impor atas impor barang sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
KETIGA : Pelaksanaan pengimporan barang sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU harus memenuhi ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur ketentuan umum di bidang impor.
KEEMPAT : Dalam hal barang sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dikenai ketentuan larangan, pembatasan, atau tata niaga impor, maka ketentuan tersebut harus dipenuhi pada saat barang tersebut diimpor.
KELIMA : Pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Barang sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU akan dipergunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara serta tidak untuk diperjualbelikan;
b. Perubahan tujuan penggunaan barang sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU tidak dapat dilakukan sebelum mendapat izin terlebih dahulu dari Direktur Jenderal Bea dan Cukai;
c. Apabila syarat tersebut huruf a dan huruf b tidak dipenuhi atau terdapat penyalahgunaan dari barang sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU, Keputusan Menteri Keuangan mengenai pemberian pembebasan bea masuk ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi; dan
d. Terhadap barang yang disalahgunakan dikenakan bea masuk dan pajak dalam rangka impor serta sanksi administrasi berupa denda sesuai peraturan perundang-undangan.
KEENAM : Menunjuk Pelabuhan/Bandar Udara ………(11)……… sebagai tempat pemasukan atas barang sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dan menunjuk ………(12)……… sebagai Kantor Pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean atas barang impor sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU.
KETUJUH : Pemberian pembebasan bea masuk ini sewaktu-waktu dapat dilakukan pemeriksaan kemudian oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
KEDELAPAN : Jangka waktu pengimporan atas impor barang sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU diberikan selama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Menteri ini.
KESEMBILAN : Apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Keputusan Menteri ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
KESEPULUH : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Keputusan Menteri ini disampaikan kepada :
1. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan;
2. Menteri Keuangan;
3. ………(23)………;
4. Direktur Jenderal Bea dan Cukai;
5. ………(24)………;
6. dst.
LAMPIRAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR ……….(1)..........
TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR PERSENJATAAN, AMUNISI, PERLENGKAPAN MILITER DAN KEPOLISIAN, TERMASUK SUKU CADANG YANG DIPERUNTUKAN BAGI KEPERLUAN PERTAHANAN DAN KEAMANAN NEGARA KEPADA ……….(2)..........
DAFTAR BARANG YANG MENDAPATKAN PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR PERSENJATAAN, AMUNISI, PERLENGKAPAN MILITER DAN KEPOLISIAN, TERMASUK SUKU CADANG YANG DIPERUNTUKAN BAGI KEPERLUAN PERTAHANAN DAN KEAMANAN NEGARA KEPADA ……….(2)..........
IMPORTIR
a. Nama :
………(8)………
b. NPWP :
………(9)………
c. Alamat :
……..(10)……..
NO.
URAIAN BARANG JUMLAH DAN SATUAN BARANG PERKIRAAN NILAI PABEAN (SESUAI PERMOHONAN) NEGARA ASAL TEMPAT PEMASUKAN/TEMPAT PENGELUARAN BARANG
..(18)..
..(19)..
..(20)..
..(21)..
..(22)..
..(11)..
a.n.
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA ………(16)……….,
………(17)……….
PETUNJUK PENGISIAN Nomor (1) : Diisi nomor Keputusan Menteri Keuangan mengenai pemberian pembebasan bea masuk atas impor barang berupa persenjataan, amunisi, perlengkapan militer dan kepolisian, termasuk suku cadang dan barang yang diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara.
Nomor (2) : Diisi nama kementerian/lembaga/badan yang diberikan pembebasan bea masuk.
Nomor (3) : Diisi jabatan pejabat yang menandatangani surat pernyataan barang impor dan nama kementerian/lembaga/ badan yang bersangkutan.
Nomor (4) : Diisi nomor surat pernyataan barang impor.
Nomor (5) : Diisi tanggal, bulan, dan tahun surat pernyataan barang impor.
Nomor (6) : Diisi tanggal, bulan, dan tahun surat permohonan pembebasan bea masuk diterima lengkap.
Nomor (7) : Diisi daftar jenis dokumen, nomor, dan tanggal dokumen yang dilampirkan dalam permohonan pembebasan bea masuk.
Nomor (8) : Diisi nama importir yang melakukan importasi barang.
Nomor (9) : Diisi Nomor Pokok Wajib Pajak importir yang melakukan importasi barang.
Nomor (10) : Diisi alamat importir yang melakukan importasi barang.
Nomor (11) : Diisi:
1. Nama pelabuhan/bandar udara/PLB, dalam hal impor barang dari luar daerah pabean.
2. Nama kawasan berfasilitas, dalam hal pengeluaran barang dari kawasan berfasilitas.
Nomor (12) : Diisi kantor pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean.
Nomor (13) : Diisi pihak-pihak yang perlu disampaikan Keputusan Menteri Keuangan.
Nomor (14) : Diisi kota tempat penandatanganan Keputusan Menteri Keuangan.
Nomor (15) : Diisi tanggal, bulan, dan tahun Keputusan Menteri Keuangan ditandatangani.
Nomor (16) : Diisi nama jabatan yang menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan.
Nomor (17) : Diisi nama pejabat yang menandatangani Keputusan Menteri Keuangan.
Nomor (18) : Diisi nomor urut barang yang mendapatkan pembebasan bea masuk.
Nomor (20) : Diisi jumlah dan satuan barang yang mendapatkan pembebasan bea masuk.
Nomor (21) : Diisi perkiraan nilai pabean barang yang mendapatkan pembebasan bea masuk.
Nomor (22) : Diisi negara asal barang yang mendapatkan pembebasan bea masuk.
Nomor (23) : Diisi pimpinan Kementerian/Lembaga/Badan yang mengajukan pembebasan bea masuk.
Nomor (24) : Diisi pimpinan pihak yang melakukan importasi dalam hal impor dilakukan oleh pihak ketiga.
D. CONTOH FORMAT KEPUTUSAN MENTERI MENGENAI PEMBERIAN PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN YANG DIPERGUNAKAN UNTUK MENGHASILKAN BARANG YANG DIPERUNTUKAN BAGI KEPERLUAN PERTAHANAN DAN KEAMANAN NEGARA
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR ……….(1)..........
TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN YANG DIPERGUNAKAN UNTUK MENGHASILKAN BARANG YANG DIPERUNTUKKAN BAGI KEPERLUAN PERTAHANAN DAN KEAMANAN KEPADA ……….(2)..........
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
: a. bahwa sesuai dengan hasil penelitian terhadap surat permohonan yang ditandatangani oleh ……….(3)..........
nomor ……….(4)..........
tanggal ……….(5)..........
yang diterima lengkap tanggal ……….(6).........., atas impor barang berupa barang dan bahan yang dipergunakan untuk menghasilkan barang yang diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara oleh ……….(2)..........
telah memenuhi persyaratan untuk diberikan pembebasan bea masuk;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu MENETAPKAN Keputusan Menteri Keuangan tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang dan Bahan Yang Dipergunakan Untuk Menghasilkan Barang Yang Diperuntukkan Bagi Keperluan Pertahanan dan Keamanan Negara Kepada ……….(2)..........;
Mengingat :
Peraturan Menteri Keuangan Nomor ……. tentang Pembebasan Bea Masuk Impor Persenjataan, Amunisi, Perlengkapan Militer Dan Kepolisian, Termasuk Suku Cadang, Serta Barang Dan Bahan Yang Dipergunakan Untuk Menghasilkan Barang Yang Dipergunakan Bagi Keperluan Pertahanan Dan Keamanan Negara;
Memperhatikan : 1. ……(7)…….;
2. dst;
MEMUTUSKAN:
MENETAPKAN :
PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN YANG DIPERGUNAKAN UNTUK MENGHASILKAN BARANG YANG DIPERUNTUKKAN BAGI KEPERLUAN PERTAHANAN DAN KEAMANAN KEPADA ……….(2)..........
KESATU : Memberikan pembebasan bea masuk atas impor barang berupa barang dan bahan yang dipergunakan untuk menghasilkan barang yang diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara, yang diimpor oleh:
a. Nama : ………(8)………
b. NPWP : ………(9)………
c. Alamat : …..…(10)……..
dengan uraian barang, jumlah dan satuan barang, perkiraan nilai pabean, negara asal, dan pelabuhan pemasukan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
KEDUA : Perlakuan pajak dalam rangka impor atas impor barang sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
KETIGA : Pelaksanaan pengimporan barang sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU harus memenuhi ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur ketentuan umum di bidang impor.
KEEMPAT : Dalam hal barang sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dikenai ketentuan larangan, pembatasan, atau tata niaga impor, maka ketentuan tersebut harus dipenuhi pada saat barang tersebut diimpor.
KELIMA : Pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Barang sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU akan dipergunakan untuk menghasilkan barang yang diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara untuk …….(2)…… serta tidak untuk diperjual belikan;
b. Perubahan tujuan penggunaan barang sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU tidak dapat dilakukan sebelum mendapat izin terlebih dahulu dari Direktur Jenderal Bea dan Cukai;
c. Apabila syarat tersebut huruf a dan huruf b tidak dipenuhi atau terdapat penyalahgunaan dari barang sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU, Keputusan Menteri Keuangan mengenai pemberian pembebasan bea masuk ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi; dan
d. Terhadap barang yang disalahgunakan dikenakan bea masuk dan pajak dalam rangka impor serta sanksi administrasi berupa denda sesuai peraturan perundang-undangan.
KEENAM : Menunjuk Pelabuhan/Bandar Udara ………(11)……… sebagai tempat pemasukan atas barang sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dan menunjuk ………(12)……… sebagai Kantor Pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean atas barang impor sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU.
KETUJUH : Pemberian pembebasan bea masuk ini sewaktu-waktu dapat dilakukan pemeriksaan kemudian oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
KEDELAPAN : Jangka waktu pengimporan atas impor barang sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU diberikan selama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Menteri ini.
KESEMBILAN : Apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Keputusan Menteri ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
KESEPULUH : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Keputusan Menteri ini disampaikan kepada :
1. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan;
2. Menteri Keuangan;
3. ………(23)………;
4. Direktur Jenderal Bea dan Cukai;
5. ………(24)………;
6. dst.
LAMPIRAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR ……….(1)..........
TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN YANG DIPERGUNAKAN UNTUK MENGHASILKAN BARANG YANG DIPERUNTUKKAN BAGI KEPERLUAN PERTAHANAN DAN KEAMANAN KEPADA ……….(2)..........
DAFTAR BARANG YANG MENDAPATKAN PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN YANG DIPERGUNAKAN UNTUK MENGHASILKAN BARANG YANG DIPERUNTUKKAN BAGI KEPERLUAN PERTAHANAN DAN KEAMANAN KEPADA ……….(2)..........
IMPORTIR
a. Nama :
………(8)………
b. NPWP :
………(9)………
c. Alamat :
……..(10)……..
NO.
URAIAN BARANG JUMLAH DAN SATUAN BARANG PERKIRAAN NILAI PABEAN (SESUAI PERMOHONAN) NEGARA ASAL TEMPAT PEMASUKAN/TEMPAT PENGELUARAN BARANG
..(18)..
..(19)..
..(20)..
..(21)..
..(22)..
..(11)..
a.n.
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA ………(16)……….,
………(17)……….
PETUNJUK PENGISIAN Nomor (1) : Diisi nomor Keputusan Menteri Keuangan mengenai pemberian pembebasan bea masuk atas impor barang dan bahan yang dipergunakan untuk menghasilkan barang yang diperuntukan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara.
Nomor (2) : Diisi nama Industri Tertentu yang diberikan pembebasan bea masuk.
Nomor (3) : Diisi jabatan pejabat yang menandatangani surat pernyataan barang impor dan nama kementerian/lembaga/ badan yang bersangkutan.
Nomor (4) : Diisi nomor surat Rencana Impor Barang.
Nomor (5) : Diisi tanggal, bulan, dan tahun surat Rencana Barang Impor.
Nomor (6) : Diisi tanggal, bulan, dan tahun surat permohonan pembebasan bea masuk diterima lengkap.
Nomor (7) : Diisi daftar jenis dokumen, nomor, dan tanggal dokumen yang dilampirkan dalam permohonan pembebasan bea masuk.
Nomor (8) : Diisi nama Industri Tertentu yang melakukan importasi/pengeluaran barang.
Nomor (9) : Diisi Nomor Pokok Wajib Pajak Industri Tertentu yang melakukan importasi/pengeluaran barang.
Nomor (10) : Diisi alamat Industri Tertentu yang melakukan importasi/pengeluaran barang.
Nomor (11) : Diisi:
1. Nama pelabuhan/bandar udara/PLB, dalam hal impor barang dari luar daerah pabean.
2. Nama kawasan berfasilitas, dalam hal pengeluaran barang dari kawasan berfasilitas.
Nomor (12) : Diisi kantor pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean.
Nomor (13) : Diisi pihak-pihak yang perlu disampaikan Keputusan Menteri Keuangan.
Nomor (14) : Diisi kota tempat penandatanganan Keputusan Menteri Keuangan.
Nomor (15) : Diisi tanggal, bulan, dan tahun Keputusan Menteri Keuangan ditandatangani.
Nomor (16) : Diisi nama jabatan yang menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan.
Nomor (17) : Diisi nama pejabat yang menandatangani Keputusan Menteri Keuangan.
Nomor (18) : Diisi nomor urut barang yang mendapatkan pembebasan bea masuk.
Nomor (19) : Diisi uraian, jenis, dan spesifikasi barang yang mendapatkan pembebasan bea masuk.
Nomor (20) : Diisi jumlah dan satuan barang yang mendapatkan pembebasan bea masuk.
Nomor (21) : Diisi perkiraan nilai pabean barang yang mendapatkan pembebasan bea masuk.
Nomor (22) : Diisi negara asal barang yang mendapatkan pembebasan bea masuk.
Nomor (23) : Diisi Kementerian/Lembaga/Badan yang berkontrak dengan Industri Tertentu.
Nomor (24) : Diisi Industri Tertentu yang melakukan berkontrak dengan Kementerian/Lembaga/Badan.
E. CONTOH FORMAT PEMBERITAHUAN PENOLAKAN PERMOHONAN PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG KEPERLUAN PERTAHANAN DAN KEAMANAN
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI …………………….. (1)…………………………..
….…………………….. (2)………………………………
Nomor : ……….(3)…….……
………….(4)…………….
Lampiran : ……….(5)………….
Hal : Pemberitahuan Penolakan Permohonan Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang Keperluan Pertahanan dan Keamanan Yth. ……….(6)……… ……….(7)……….
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor ………….(8)…………… hal ……………….(9)………………., bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Melalui surat tersebut, Saudara menyampaikan permohonan untuk ……………….(10)…………………..
2. Sesuai dengan hasil penelitian terhadap permohonan Saudara beserta dokumen kelengkapannya, dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut:
…………………………………………………(11)……………………………………… ………………………………………………………………………………………………
3. Berkenaan dengan hal pada butir 2, permohonan Saudara belum dapat diproses lebih lanjut dan berkas permohonan kami kembalikan.
4. Dalam hal Saudara memerlukan informasi lebih lanjut, Saudara dapat menghubungi ……………….(1)…………………. .
Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian.
a.n. Menteri Keuangan Republik INDONESIA …..(1)…..,
………….(12)……… Tembusan:
1. .....(13).....
2. dst.
PETUNJUK PENGISIAN
Nomor (1) : diisi Direktur Jenderal atau Kantor Wilayah DJBC atau Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai yang menerbitkan surat pemberitahuan penolakan permohonan.
Nomor (2) : diisi alamat, nomor telepon, dan faksimile Kantor Wilayah DJBC atau Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai yang menerbitkan surat pemberitahuan penolakan permohonan.
Nomor (3) : diisi nomor surat pemberitahuan penolakan permohonan.
Nomor (4) : diisi tempat, tanggal, bulan, dan tahun diterbitkannya surat pemberitahuan penolakan permohonan.
Nomor (5) : diisi jumlah berkas yang dilampirkan dalam surat pemberitahuan penolakan permohonan.
Nomor (6) : diisi jabatan kementerian, lembaga, badan, badan usaha, atau Pihak Ketiga yang mengajukan permohonan.
Nomor (7) : diisi alamat kementerian, lembaga, badan, badan usaha, atau Pihak Ketiga.
Nomor (8) : diisi nomor dan tanggal permohonan.
Nomor (9) : diisi perihal permohonan.
Nomor (10) : diisi jenis permohonan.
Nomor (11) : diisi alasan penolakan permohonan.
Nomor (12) : diisi nama pejabat bea dan cukai yang menandatangani surat pemberitahuan penolakan permohonan.
Nomor (13) : diisi nama instansi yang diberikan tembusan atas terbitnya surat pemberitahuan penolakan permohonan.
F. CONTOH FORMAT PERMOHONAN PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI MENGENAI PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG KEPERLUAN PERTAHANAN DAN KEAMANAN NEGARA
KOP SURAT PEMOHON
Nomor : ……....(1)..........
……....(2).........., ……....(3)..........
Lampiran : ……....(4)..........
Hal : Permohonan Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Nomor ……....(5).......... tentang ……....(6)..........
Yth. ……....(7)..........
Dengan hormat, Bersama ini disampaikan permohonan untuk dapat dilakukan perubahan terhadap Keputusan Menteri Keuangan Nomor ……....(5).......... tentang ……....(6).......... dengan data sebagai berikut:
SEMULA MENJADI
(8)
(9)
Adapun alasan kami mengajukan permohonan perubahan adalah ……....(10)..........
Sebagai kelengkapan permohonan, terlampir bersama ini kami sampaikan:
1. ……....(11)..........;
2. dst.
Demikian permohonan ini kami buat dengan sebenar-benarnya untuk dapat dipertimbangkan.
……....(12)……....
(13)
PETUNJUK PENGISIAN Nomor (1) : Diisi nomor surat permohonan.
Nomor (2) : Diisi nama kota tempat surat permohonan dibuat.
Nomor (3) : Diisi tanggal, bulan, dan tahun surat permohonan dibuat.
Nomor (4) : Diisi jumlah lampiran surat permohonan.
Nomor (5) : Diisi nomor Keputusan Menteri mengenai pembebasan bea masuk atas impor barang untuk keperluan atas impor persenjataan, amunisi, perlengkapan militer dan kepolisian, termasuk suku cadang, serta barang dan bahan yang dipergunakan untuk menghasilkan barang yang dipergunakan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara.
Nomor (6) : Diisi judul Keputusan Menteri mengenai pembebasan bea masuk atas impor barang untuk keperluan atas impor persenjataan, amunisi, perlengkapan militer dan kepolisian, termasuk suku cadang, serta barang dan bahan yang dipergunakan untuk menghasilkan barang yang dipergunakan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara.
Nomor (7) : Diisi Direktur Jenderal atau Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai.
Nomor (8) : Diisi data semula yang akan dilakukan perubahan sesuai Keputusan Menteri mengenai pembebasan bea masuk atas impor persenjataan, amunisi, perlengkapan militer dan kepolisian, termasuk suku cadang, serta barang dan bahan yang dipergunakan untuk menghasilkan barang yang dipergunakan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara.
Nomor (9) : Diisi data perubahan.
Nomor (10) : Diisi alasan permohonan perubahan.
Nomor (11) : Diisi nomor, tanggal, bulan, tahun, dan perihal dokumen pendukung dilakukannya perubahan.
Nomor (12) : Diisi nama jabatan yang menandatangani surat permohonan perubahan.
Nomor (13) : Diisi nama pejabat yang menandatangani surat permohonan perubahan.
G. CONTOH FORMAT KEPUTUSAN MENTERI MENGENAI PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG KEPERLUAN PERTAHANAN DAN KEAMANAN NEGARA KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR ……….(1)……….
TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR ……….(2)……….
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a.
bahwa sesuai dengan hasil penelitian terhadap surat permohonan ……….(3)………. Nomor ……….(4)………. Tanggal ……….(5)………., diperoleh kesimpulan bahwa permohonan perubahan terhadap Keputusan Menteri Keuangan Nomor ……….(2)………. telah memenuhi syarat untuk dapat diberikan persetujuan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu MENETAPKAN Keputusan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor ……….(2)……….;
Mengingat : 1.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor ……….(6)……….;
2. Keputusan Menteri Keuangan Nomor …..(2)….;
MEMUTUSKAN:
MENETAPKAN : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR ……….(2)……….
KESATU : Mengubah Diktum ……….(7)………./Lampiran*) Keputusan Menteri Keuangan Nomor ……….(2)………. menjadi sebagai berikut:
Sebelum:
……….(8)……….
Menjadi:
……….(9)……….
KEDUA : Keputusan Menteri ini berlaku pada tanggal ditetapkan.
Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada :
1. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan;
2. Menteri Keuangan;
3. ……….(10)……….;
4. dst.
Ditetapkan di ……….(11)……….
pada tanggal …….….(12)……….
a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA ……….(13)………., ……….(14)……….
*) coret yang tidak perlu
LAMPIRAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR ………(1)……… TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR ………(2)………
DAFTAR BARANG YANG MENDAPATKAN PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG UNTUK KEPERLUAN ATAS IMPOR PERSENJATAAN, AMUNISI, PERLENGKAPAN MILITER DAN KEPOLISIAN, TERMASUK SUKU CADANG, SERTA BARANG DAN BAHAN YANG DIPERGUNAKAN UNTUK MENGHASILKAN BARANG YANG DIPERGUNAKAN BAGI KEPERLUAN PERTAHANAN DAN KEAMANAN NEGARA
Importir:
a. Nama : ………(15)……….
b. NPWP : ………(16)……….
c. Alamat : ………(17)……….
NO.
URAIAN BARANG JUMLAH BARANG SATUAN BARANG PERKIRAAN HARGA (SESUAI PERMOHONAN) NEGARA ASAL PELABUHAN PEMASUKAN
..(18)..
..(19)..
..(20)..
..(21)..
..(22)..
..(23)..
..(24)..
a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA ……….(13)……….,
……….(14)……….
*) coret yang tidak perlu.
PETUNJUK PENGISIAN Nomor (1) :
Diisi nomor Keputusan Menteri mengenai perubahan atas Keputusan Menteri mengenai pembebasan bea masuk atas impor barang untuk keperluan impor persenjataan, amunisi, perlengkapan militer dan kepolisian, termasuk suku cadang, serta barang dan bahan yang dipergunakan untuk menghasilkan barang yang dipergunakan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara.
Nomor (2) : Diisi nomor dan judul Keputusan Menteri yang dilakukan perubahan.
Nomor (3) : Diisi jabatan pemohon kementerian/lembaga/badan atau badan usaha yang mengajukan surat permohonan perubahan.
Nomor (4) : Diisi nomor surat permohonan perubahan.
Nomor (5) : Diisi tanggal, bulan, dan tahun surat permohonan perubahan.
Nomor (6) : Diisi nomor dan judul Peraturan Menteri mengenai pembebasan bea masuk atas impor barang untuk keperluan impor persenjataan, amunisi, perlengkapan militer dan kepolisian, termasuk suku cadang, serta barang dan bahan yang dipergunakan untuk menghasilkan barang yang dipergunakan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara.
Nomor (7) : Diisi DIKTUM atau Lampiran yang dilakukan perubahan.
Nomor (8) : Diisi elemen data yang akan dilakukan perubahan.
Nomor (9) : Diisi detail atau isi perubahan yang dilakukan.
Nomor (10) : Diisi nama kementerian, lembaga, badan, atau badan usaha yang perlu diberikan salinan Keputusan Menteri.
Nomor (11) : Diisi kota tempat diterbitkannya Keputusan Menteri.
Nomor (12) : Diisi tanggal diterbitkannya Keputusan Menteri.
Nomor (13) : Diisi Direktur Jenderal atau Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai yang menerbitkan Keputusan Menteri.
Nomor (14) : Diisi nama pejabat yang menandatangani Keputusan Menteri.
Nomor (15) : Diisi nama kementerian, lembaga, badan, badan usaha atau Pihak Ketiga yang melakukan impor.
Nomor (16) : Diisi NPWP pihak sebagaimana tersebut nomor 16.
Nomor (17) : Diisi Alamat pihak sebagaimana tersebut nomor 16.
Nomor (18) : Diisi nomor urut barang yang mendapatkan pembebasan.
Nomor (19) : Diisi uraian barang yang mendapatkan pembebasan.
Nomor (20) : Diisi jumlah barang yang mendapatkan pembebasan.
Nomor (21) : Diisi satuan barang yang mendapatkan pembebasan.
Nomor (22) : Diisi perkiraan harga barang yang mendapatkan pembebasan.
Nomor (23) : Diisi negara asal pengiriman barang yang mendapatkan pembebasan.
Nomor (24) : Diisi Pelabuhan/bandar udara tempat pemasukan.
H. CONTOH FORMAT PEMBERITAHUAN PENOLAKAN PERMOHONAN PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI MENGENAI PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG KEPERLUAN PERTAHANAN DAN KEAMANAN NEGARA
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI …………………….. (1)…………………………..
….…………………….. (2)………………………………
Nomor : ……….(3)…….……
………….(4)…………….
Lampiran : ……….(5)………….
Hal : Pemberitahuan Penolakan Permohonan Perubahan Keputusan Menteri Keuangan tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang Keperluan Pertahanan dan Keamanan Yth. ……….(6)……… ……….(7)……….
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor ………….(8)…………… hal ……………….(9)………………., bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Melalui surat tersebut di atas, Saudara menyampaikan permohonan untuk ……………….(10)…………………..
2. Sesuai dengan hasil penelitian terhadap permohonan Saudara beserta dokumen kelengkapan, dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut:
…………………………………………………(11)……………………………………… ………………………………………………………………………………………………
3. Berkenaan dengan hal tersebut butir 2, permohonan Saudara belum dapat dilakukan pemrosesan lebih lanjut dan berkas permohonan kami sampaikan kembali kepada Saudara.
4. Dalam hal Saudara memerlukan informasi lebih lanjut, Saudara dapat menghubungi ……………….(1)…………………. .
Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian.
a.n. Menteri Keuangan Republik INDONESIA Kepala …..(1)…..,
………….(12)……… Tembusan:
1. ....(13)......
2. dst.
PETUNJUK PENGISIAN
Nomor (1) : diisi Kantor Wilayah DJBC atau Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai yang menerbitkan surat pemberitahuan penolakan permohonan.
Nomor (2) : diisi alamat, nomor telepon, dan faksimili Kantor Wilayah DJBC atau Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai yang menerbitkan surat pemberitahuan penolakan permohonan.
Nomor (3) : diisi nomor surat pemberitahuan penolakan permohonan.
Nomor (4) : diisi tempat, tanggal, bulan, dan tahun diterbitkannya surat pemberitahuan penolakan permohonan.
Nomor (5) : diisi jumlah berkas yang dilampirkan dalam surat pemberitahuan penolakan permohonan.
Nomor (6) : diisi jabatan kementerian, lembaga, badan, badan usaha, atau Pihak Ketiga yang mengajukan permohonan.
Nomor (7) : diisi alamat kementerian, lembaga, badan, badan usaha, atau Pihak Ketiga.
Nomor (8) : diisi nomor dan tanggal permohonan.
Nomor (9) : diisi perihal permohonan.
Nomor (10) : diisi jenis permohonan.
Nomor (11) : diisi alasan penolakan permohonan.
Nomor (12) : diisi nama pejabat bea dan cukai yang menandatangani surat pemberitahuan penolakan permohonan.
Nomor (13) :
diisi nama instansi yang diberikan tembusan atas terbitnya surat pemberitahuan penolakan permohonan
I. CONTOH FORMAT PERMOHONAN PENYELESAIAN KEWAJIBAN TERHADAP BARANG YANG MENDAPATKAN PEMBEBASAN BEA MASUK KOP SURAT PEMOHON Nomor : ........... (1) ...........
...........(2).........
Lampiran : ........... (3) ...........
Hal :Permohonan penyelesaian kewajiban barang yang mendapatkan .pembebasan bea masuk atas impor barang untuk keperluan pertahanan dan .keamanan negara Kepada Yth. :
Direktur Jenderal Bea dan Cukai/Kepala Kanwil DJBC/KPUBC *)........... (4) ...........
Yang bertanda tangan dibawah ini, kami selaku pimpinan dari:
Nama Importir/Industri Tertentu *) : ........... (5) ...........
NPWP
: ........... (6) ...........
Alamat
: ........... (7) ...........
Pihak yang bisa dihubungi
: ........... (8) ...........
dengan ini melaporkan bahwa atas pengadaan barang impor sesuai dengan Kontrak Pengadaan Barang Nomor ............ (9) ........., dengan data sebagai berikut:
Nama Instansi
: .............. (10) .............
NPWP Instansi
: .............. (11) .............
Alamat
: .............. (12) .............
Pihak yang dapat dihubungi : .............. (13) .............
yang diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor .......... (14) ..........
tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Persenjataan, Amunisi, Perlengkapan Militer dan Kepolisian, Termasuk Suku Cadang, serta Barang dan Bahan yang Dipergunakan untuk Menghasilkan Barang yang Dipergunakan Bagi Keperluan Pertahanan dan Keamanan Negara, akan dilakukan penyelesaian kewajibannya.
Sehubungan dengan hal tersebut, berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor .......... (15) .......... barang yang telah mendapatkan pembebasan bea masuk akan diselesaikan kewajibannya dengan cara diekspor/dimusnahkan *).
Sebagai kelengkapan laporan, bersama ini kami lampirkan:
1. rincian barang yang dilakukan penyelesaian kewajibannya;
2. surat rekomendasi dari Kementerian/Badan/Lembaga yang berkontrak; dan
3. ......... (16) ..........
4. dst.
Demikian kami sampaikan untuk mendapat keputusan.
......... (17) ..........
......... (18) ..........
Tembusan:
Direktur Fasilitas Kepabeanan, DJBC
*) Coret yang tidak perlu
"#$%&'#($)*!
PETUNJUK PENGISIAN
KOP SURAT PEMOHON Lampiran Surat Nomor : .......... (1) ..........
Tanggal : .......... (2) ..........
RINCIAN BARANG YANG MENDAPATKAN PEMBEBASAN BEA MASUK YANG AKAN DISELESAIKAN KEWAJIBANNYA
NO URAIAN BARANG JUMLAH & SATUAN KEP PEMBERIAN PEMBEBASAN BM KANTOR PENERBIT KEP PEMBEBASAN BM PEMBERITAHUAN PABEAN NO TANGGAL NO URUT NO TANGGAL
(19)
(20)
(21)
(22)
(23)
(24)
(25)
(26)
(27)
......... (17) ..........
......... (18) ..........
"#$%&'#($)*!
Nomor (1) : Diisi dengan nomor surat dari instansi yang menyampaikan Permohonan penyelesaian kewajiban barang yang mendapatkan pembebasan bea masuk atas impor barang untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara.
Nomor (2) : Diisi tempat, tanggal, bulan, dan tahun surat Permohonan penyelesaian kewajiban barang yang mendapatkan pembebasan bea masuk atas impor barang untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara.
Nomor (3) : Diisi dengan jumlah dokumen yang dilampirkan dalam Permohonan penyelesaian kewajiban barang yang mendapatkan pembebasan bea masuk atas impor barang untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara.
Nomor (4) : Diisi nama Kantor Bea dan Cukai tempat pengajuan permohonan pembebasan bea masuk, beserta alamat.
Nomor (5) : Diisi nama Importir/Industri Tertentu yang menyampaikan Permohonan penyelesaian kewajiban barang yang mendapatkan pembebasan bea masuk atas impor barang untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara.
Nomor (6) : Diisi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) milik instansi.
Nomor (7) : Diisi nama tempat domisili instansi yang bersangkutan.
Nomor (8) : Diisi nama, nomor telepon, dan/atau alamat email pimpinan/ pegawai yang dapat dihubungi (contact person) dari Importir/Industri Tertentu tersebut pada Nomor (5).
Nomor (9) : Diisi nomor Kontrak Pengadaan Barang.
Nomor (10) : Diisi nama Kementerian/Lembaga/Badan.
Nomor (11) : Diisi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pihak tersebut pada Nomor (10).
Nomor (12) : Diisi nama tempat domisili pihak tersebut pada Nomor (10).
Nomor (13) : Diisi nama, nomor telepon, dan/ atau alamat email pejabat/ pegawai yang dapat dihubungi (contact person) dari pihak tersebut pada Nomor (10).
Nomor (14) : Diisi nomor Peraturan Menteri Keuangan tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Persenjataan, Amunisi, Perlengkapan Militer dan Kepolisian, Termasuk Suku Cadang, serta Barang dan Bahan yang Dipergunakan untuk Menghasilkan Barang yang Dipergunakan Bagi Keperluan Pertahanan dan Keamanan Negara.
Nomor (15) : Diisi nomor Keputusan Menteri mengenai pemberian fasilitas pembebasan bea masuk atas impor barang berupa persenjataan, amunisi, perlengkapan militer dan kepolisian, termasuk suku cadang dan barang yang diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara.
Nomor (16) : Diisi daftar jenis dokumen, nomor, dan tanggal dokumen yang perlu dicantumkan apabila diperlukan.
Nomor (17) : Diisi nama pimpinan Importir/Industri Tertentu yang menandatangani Permohonan penyelesaian kewajiban barang yang mendapatkan pembebasan bea masuk atas impor barang untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara.
Nomor (18) : Diisi jabatan pimpinan instansi yang menandatangani Permohonan penyelesaian kewajiban barang yang mendapatkan pembebasan bea masuk atas impor barang untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara.
Nomor (19) : Diisi nomor urut.
Nomor (20) : Diisi uraian jenis barang secara lengkap meliputi jenis, merek, tipe, ukuran dan spesifikasi lainnya.
Nomor (21) : Diisi jumlah dan jenis satuan barang yang dipergunakan dalam nilai satuan barang.
Nomor (22) : Diisi nomor Keputusan Menteri mengenai pemberian fasilitas pembebasan bea masuk atas impor barang berupa persenjataan, amunisi, perlengkapan militer dan kepolisian, termasuk suku cadang dan barang yang diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara.
Nomor (23) : Diisi tanggal, bulan, dan tahun Keputusan Menteri mengenai pemberian fasilitas pembebasan bea masuk atas impor barang berupa persenjataan, amunisi, perlengkapan militer dan kepolisian, termasuk suku cadang dan barang yang diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara.
Nomor (24) : Diisi nomor urut barang pada Keputusan Menteri mengenai pemberian pembebasan bea masuk atas impor barang berupa persenjataan, amunisi, perlengkapan militer dan kepolisian, termasuk suku cadang dan barang yang diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara.
Nomor (25) : Diisi nama Kantor Penerbit Keputusan Menteri mengenai pemberian fasilitas pembebasan bea masuk atas impor barang berupa persenjataan, amunisi, perlengkapan militer dan kepolisian, termasuk suku cadang dan barang yang
diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara.
Nomor (26) : Diisi nomor Pemberitahuan Pabean Impor dari barang impor yang tercantum dalam Keputusan Menteri mengenai pemberian pembebasan bea masuk dalam hal.
Nomor (27) : Diisi tanggal, bulan dan tahun Pemberitahuan Pabean Impor dari barang impor yang tercantum dalam Keputusan Menteri mengenai pemberian pembebasan bea masuk.
J. CONTOH FORMAT KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERSETUJUAN PENYELESAIAN KEWAJIBAN BARANG YANG MENDAPATKAN PEMBEBASAN BEA MASUK KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR ……….(1)……….
TENTANG PERSETUJUAN PENYELESAIAN KEWAJIBAN TERHADAP BARANG YANG MENDAPATKAN PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR PERSENJATAAN, AMUNISI, PERLENGKAPAN MILITER DAN KEPOLISIAN, TERMASUK SUKU CADANG, SERTA BARANG DAN BAHAN YANG DIPERGUNAKAN UNTUK MENGHASILKAN BARANG YANG DIPERGUNAKAN BAGI KEPERLUAN PERTAHANAN DAN KEAMANAN NEGARA KEPADA ……….(2)………. DENGAN CARA ...........(3)...................
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa sesuai dengan hasil penelitian terhadap surat permohonan ....…(4)….... Nomor ……….(5)………., diperoleh kesimpulan bahwa permohonan penyelesaian kewajiban barang yang telah diberikan pembebasan bea masuk atas impor barang yang dipergunakan untuk pertahanan dan keamanan negara
dengan cara ……….(3)………. telah memenuhi persyaratan untuk dapat diberikan persetujuan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu MENETAPKAN Keputusan Menteri Keuangan tentang Persetujuan Penyelesaian Kewajiban Barang Yang Mendapatkan pembebasan bea masuk yang dipergunakan untuk pertahanan dan keamanan negara kepada ……….(2)……….
dengan cara ……….(3)……….;
Mengingat : 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor ……….(6)……….;
2. Keputusan Menteri Keuanagan Nomor ........(7)......... .
MEMUTUSKAN:
MENETAPKAN :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERSETUJUAN PENYELESAIAN KEWAJIBAN BARANG YANG MENDAPATKAN PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG PERTAHANAN DAN KEAMANAN NEGARA UNTUK ……….(2)………. DENGAN CARA ……….(3)………..
KESATU :
Memberikan persetujuan penyelesaian kewajiban barang yang diberikan pembebasan bea masuk atas impor barang yang dipergunakan untuk pertahanan dan keamanan negara, dengan cara ……….(3)………. kepada:
a. Nama : …...…..…(2)…………..
b. NPWP : ...…..…...(8)…………..
c. Alamat : ….......….(9)………….
dengan rincian jumlah dan jenis barang sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
KEDUA :
Menunjuk ......(10)....... sebagai Kantor Pabean tempat dipenuhinya kewajiban pabean sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU.
KETIGA :
……….(11)……….
KEEMPAT :
Keputusan Menteri ini berlaku selama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal ditetapkan
Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada :
1. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan
2. Menteri Keuangan;
3. ……..(12)………;
4. dst.
Ditetapkan di ……….(13)……….
pada tanggal …….….(14)……….
a.n.
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
KEPALA ………(15)……….,
………(16)……….
LAMPIRAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR ...........
TENTANG PERSETUJUAN PENYELESAIAN KEWAJIBAN TERHADAP BARANG YANG MENDAPATKAN PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR PERSENJATAAN, AMUNISI, PERLENGKAPAN MILITER DAN KEPOLISIAN, TERMASUK SUKU CADANG, SERTA BARANG DAN BAHAN YANG DIPERGUNAKAN UNTUK MENGHASILKAN BARANG YANG DIPERGUNAKAN BAGI KEPERLUAN PERTAHANAN DAN KEAMANAN NEGARA KEPADA ……….(2)………. DENGAN CARA ...........(3)...................
DAFTAR BARANG YANG MENDAPATKAN PERSETUJUAN PEMBEBASAN BEA MASUK YANG AKAN DISELESAIKAN KEWAJIBANNYA
Nama : ……….(2)……….
NPWP : ……….(8)……….
Alamat : ……….(9)….……
NO URAIAN BARANG JUMLAH BARANG SATUAN BARANG NILAI PABEAN POS TARIF/HS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK NEGARA ASAL KANTOR PABEAN TEMPAT PEMASUKAN /TEMPAT PENGELUARAN BARANG* PEMBERITAHUAN PABEAN NOMOR TANGGAL NO. URUT
NOMOR TANGGAL
(17)
(18)
(19)
(20)
(21)
(22)
(23)
(24)
(25)
(26)
(27)
(28)
(29)
a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
KEPALA ………(15)……….,
………(16)……….
PETUNJUK PENGISIAN
Nomor (1) : diisi nomor Keputusan Menteri mengenai persetujuan penyelesaian kewajiban barang yang mendapatkan pembebasan bea masuk yang dipergunakan untuk pertahanan dan keamanan negara.
Nomor (2) : diisi nama Importir/Industri Tertentu yang berkontrak.
Nomor (3) : diisi cara penyelesaian kewajiban barang yang mendapatkan pembebasan bea masuk (diekspor/dimusnahkan*).
Nomor (4) : diisi jabatan Importir/Industri Tertentu yang mengajukan permohonan.
Nomor (5) : diisi nomor dan tanggal permohonan barang diselesaikan kewajibannya.
Nomor (6) : diisi nomor dan judul Peraturan Menteri mengenai pembebasan bea masuk atas impor barang untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara.
Nomor (7) : diisi nomor dan judul Keputusan Menteri mengenai pemberian pembebasan bea masuk atas barang untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara.
Nomor (8) : diisi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Importir/Industri Tertentu.
Nomor (9) : diisi alamat Importir/Industri Tertentu.
Nomor (10) : diisi pihak-pihak yang perlu diberikan salinan Keputusan Menteri.
Nomor (11) : a. diisi “Pemusnahan barang sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dibebaskan dari kewajiban membayar bea masuk yang terutang”, dalam hal cara penyelesaian kewajiban dengan cara dimusnahkan.
b. diisi “Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dilakukan dengan menggunakan pemberitahuan pabean ekspor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai ekspor”.
Nomor (12) : diisi para pihak yang perlu diberikan salinan Keputusan Menteri.
Nomor (13) : diisi Kota diterbitkannya Keputusan Menteri.
Nomor (14) : diisi tanggal, bulan, dan tahun diterbitkannya Keputusan Menteri.
Nomor (15) : diisi nama Kantor Bea dan Cukai yang menerbitkan Keputusan Menteri.
Nomor (16) : diisi nama pejabat yang menandatangani Keputusan Menteri.
Nomor (17) : diisi nomor urut barang.
Nomor (18) : diisi uraian jenis barang.
Nomor (19) : diisi jumlah barang.
Nomor (20) : diisi satuan barang.
Nomor (21) : diisi nilai pabean sesuai dengan pemberitahuan pabean impor.
Nomor (22) : diisi nomor pos tarif/HS.
Nomor (23) : diisi nomor Keputusan Menteri mengenai pembebasan bea masuk atas impor barang yang dipergunakan untuk pertahanan dan keamanan negara.
Nomor (24) : diisi tanggal Keputusan Menteri mengenai pembebasan bea masuk atas impor barang yang dipergunakan untuk pertahanan dan keamanan negara.
Nomor (25) : diisi nomor urut barang pada Keputusan Menteri mengenai pembebasan bea masuk atas impor barang yang dipergunakan untuk pertahanan dan keamanan negara.
Nomor (26) : diisi negara asal barang.
Nomor (27) : diisi:
1. KPUBC/KPPBC yang membawahi pelabuhan/bandar udara/PLB, dalam hal impor barang dari luar daerah pabean.
2. KPUBC/KPPBC yang membawahi kawasan berfasilitas, dalam hal pengeluaran barang dari kawasan berfasilitas.
Nomor (28) : diisi nomor pemberitahuan pabean dari barang impor terkait.
Nomor (29) : diisi tanggal, bulan dan tahun pemberitahuan pabean dari barang impor terkait.
*)pilih salah satu
K. CONTOH FORMAT PEMBERITAHUAN PENOLAKAN PERMOHONAN PENYELESAIAN KEWAJIBAN BARANG YANG MENDAPATKAN PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG KEPERLUAN PERTAHANAN DAN KEAMANAN
PETUNJUK PENGISIAN
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI …………………….. (1)…………………………..
….…………………….. (2)………………………………
Nomor : ……….(3)…….……
………….(4)…………….
Lampiran : ……….(5)………….
Hal : Pemberitahuan Penolakan Permohonan Penyelesaian Kewajiban barang yang mendapatkan pembebasan bea masuk atas impor barang untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara.
Yth. ……….(6)……… ……….(7)……….
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor ………….(8)…………… hal ……………….(9)………………., bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Melalui surat tersebut di atas, Saudara menyampaikan permohonan untuk ……………….(10)…………………..
2. Sesuai dengan hasil penelitian terhadap permohonan Saudara beserta dokumen kelengkapan, dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut:
…………………………………………………(11)……………………………………… ………………………………………………………………………………………………
3. Berkenaan dengan hal tersebut butir 2, permohonan Saudara belum dapat dilakukan pemrosesan lebih lanjut dan berkas permohonan kami sampaikan kembali kepada Saudara.
4. Dalam hal Saudara memerlukan informasi lebih lanjut, Saudara dapat menghubungi ……………….(1)…………………. .
Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian.
a.n. Menteri Keuangan Republik INDONESIA Kepala …..(1)…..,
………….(12)……… Tembusan:
1. ....(13)......
2. dst.
Nomor (1) : diisi Kantor Wilayah DJBC atau Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai yang menerbitkan surat pemberitahuan penolakan permohonan.
Nomor (2) : diisi alamat, nomor telepon, dan faksimili Kantor Wilayah DJBC atau Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai yang menerbitkan surat pemberitahuan penolakan permohonan.
Nomor (3) : diisi nomor surat pemberitahuan penolakan permohonan.
Nomor (4) : diisi tempat, tanggal, bulan, dan tahun diterbitkannya surat pemberitahuan penolakan permohonan.
Nomor (5) : diisi jumlah berkas yang dilampirkan dalam surat pemberitahuan penolakan permohonan.
Nomor (6) : diisi jabatan kementerian, lembaga, badan, badan usaha, atau Pihak Ketiga yang mengajukan permohonan.
Nomor (7) : diisi alamat kementerian, lembaga, badan, badan usaha, atau Pihak Ketiga.
Nomor (8) : diisi nomor dan tanggal permohonan.
Nomor (9) : diisi perihal permohonan.
Nomor (10) : diisi jenis permohonan.
Nomor (11) : diisi alasan penolakan permohonan.
Nomor (12) : diisi nama pejabat bea dan cukai yang menandatangani surat pemberitahuan penolakan permohonan.
Nomor (13) :
diisi nama instansi yang diberikan tembusan atas terbitnya surat pemberitahuan penolakan permohonan
L. CONTOH FORMAT BERITA ACARA PEMUSNAHAN
BERITA ACARA PEMUSNAHAN
Pada hari ini .....(1)..... tanggal .....(2)..... bulan .....(3)..... tahun .....(4)....., kami yang bertandatangan di bawah ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor ..........(5) .........
tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Persenjataan, Amunisi, Perlengkapan Militer dan Kepolisian, Terrnasuk Suku Cadang, Serta Barang dan Bahan yang Dipergunakan Untuk Menghasilkan Barang yang Dipergunakan Bagi Keperluan Pertahanan dan Keamanan Negara:
A. Perwakilan Instansi Penerima Fasilitas
1. Nama
: ……………… (6) ……………..
2. NIP
: ……………… (7) ……………..
3. Unit Kerja
: ……………… (8) ……………..
4. Jabatan
: ……………… (9) ……………..
B. Perwakilan Kementerian Keuangan
1. Nama
: ……………… (10) ……………..
2. NIP
: ……………… (11) ……………..
3. Unit Kerja
: ……………… (12) ……………..
4. Jabatan
: ……………… (13) ……………..
C. Perwakilan Pihak Ketiga
1. Nama
: ……………… (14) ……………..
2. Nomor Identitas : ……………… (15) ……………..
3. Nama Entitas
: ……………… (16) ……………..
4. Jabatan
: ……………… (17) ……………..
telah menyaksikan/melakukan pemusnahan terhadap barang pengadaan dengan pihak ketiga yang telah dilakukan pemutusan kontrak dengan penjelasan sebagai berikut:
1. pemusnahan dilakukan di ..... (18) ..... mulai pukul ..... (19) .....
2. barang-barang yang dimusnahkan terdiri dari:
No Jenis Barang Jumlah Satuan Dokumen Asal
1. 2.
Dst.
3. foto pemusnahan terlarnpir, yang berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor ..... (20) ..... terhadap fasilitas pembebasan bea masuk atas barang impor yang diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara, untuk diselesaikan kewajibannya dengan cara dimusnahkan menggunakan metode dihancurkan/dibakar/diledakkan/lainnya ..... (21) ..... *) Demikian Berita Acara ini dibuat dengan sebenarnya dan ditandatangani Bersama.
Perwakilan Penerima Fasilitas
Perwakilan Kementerian Keuangan
(............... (6) ............. )
( ............ (10) ........... )
Perwakilan Pihak Ketiga
( .............. (14) .............. )
PETUNJUK PENGISIAN Nomor (1) : diisi hari saat pelaksanaan pemusnahan.
Nomor (2) : diisi tanggal saat pelaksanaan pemusnahan.
Nomor (3) : diisi bulan saat pelaksanaan pemusnahan.
Nomor (4) : diisi tahun saat pelaksanaan pemusnahan.
Nomor (5) : diisi nomor Peraturan Menteri tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Persenjataan, Amunisi, Perlengkapan Militer dan Kepolisian, Termasuk Suku Cadang, serta Barang dan Bahan yang Dipergunakan untuk Menghasilkan Barang yang Dipergunakan Bagi Keperluan Pertahanan dan Keamanan Negara.
Nomor (6) : diisi nama pejabat/pegawai instansi penerima fasilitas yang menyaksikan pemusnahan.
Nomor (7) : diisi Nomor Induk Pegawai (NIP) pejabat/pegawai instansi penerima fasilitas yang menyaksikan pemusnahan.
Nomor (8) : diisi nama unit kerja pejabat/pegawai instansi penerima fasilitas yang menyaksikan pemusnahan.
Nomor (9) : diisi nama jabatan pejabat/pegawai instansi penerima fasilitas yang menyaksikan pemusnahan.
Nomor (10) : diisi nama pejabat/pegawai Bea dan Cukai yang mewakili Kementerian Keuangan untuk menyaksikan pemusnahan.
Nomor (11) : diisi Nomor Induk Pegawai (NIP) pejabat/pegawai Bea dan Cukai yang mewakili Kementerian Keuangan untuk menyaksikan pemusnahan.
Nomor (12) : diisi nama unit kerja pejabat/pegawai Bea dan Cukai yang mewakili Kementerian Keuangan untuk menyaksikan pemusnahan.
Nomor (13) : diisi nama jabatan pejabat/pegawai Bea dan Cukai yang mewakili Kementerian Keuangan untuk menyaksikan pemusnahan.
Nomor (14) : diisi nama perwakilan pihak ketiga yang menyaksikan/ melakukan pemusnahan.
Nomor (15) : diisi nomor identitas perwakilan pihak ketiga yang menyaksikan/ melakukan pemusnahan.
Nomor (16) : diisi nama entitas pihak ketiga yang menyaksikan/melakukan pemusnahan.
Nomor (17) : diisi jabatan perwakilan pihak ketiga yang menyaksikan/ melakukan pemusnahan.
Nomor (18) : diisi nama tempat atau lokasi pelaksanaan pemusnahan.
Nomor (19) : diisi waktu mulai sampai dengan selesai pelaksanaan pemusnahan.
Nomor (20) : diisi nomor Keputusan Menteri Keuangan mengenai persetujuan penyelesaian kewajiban terhadap barang yang mendapatkan pembebasan bea masuk.
Nomor (21) : diisi metode pemusnahan lainnya (jika ada).
M. CONTOH FORMAT LAPORAN PEMUTUSAN KONTRAK
KOP SURAT PEMOHON
Nomor : ........... (1) ...........
...........(2).........
Lampiran : ........... (3) ...........
Hal :Pemberitahuan pemutusan perjanjian/kontrak/hibah*) dan penyelesaian kewajiban barang yang mendapatkan pembebasan bea masuk atas impor barang untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara.
Kepada Yth. :
Direktur Jenderal Bea dan Cukai/Kepala Kantor Wilayah DJBC/ Kepala KPUBC ........... (4) ...........
Yang bertanda tangan dibawah ini, kami selaku pimpinan dari:
Nama Instansi
: ........... (5) ...........
NPWP
: ........... (6) ...........
Alamat
: ........... (7) ...........
Pihak yang bisa dihubungi : ........... (8) ...........
dengan ini melaporkan bahwa atas pengadaan barang impor sesuai dengan Kontrak Pengadaan Barang Nomor ............ (9) ......... , dengan data sebagai berikut:
Nama Pihak Ketiga : .............. (10) .............
NPWP Pihak Ketiga : .............. (11) .............
Alamat
: .............. (12) .............
Pihak yang dapat dihubungi : .............. (13) .............
telah diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor .......... (14) .......... tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Persenjataan, Amunisi, Perlengkapan Militer dan Kepolisian, Termasuk Suku Cadang, serta Barang dan Bahan yang Dipergunakan untuk Menghasilkan Barang yang Dipergunakan Bagi Keperluan Pertahanan dan Keamanan Negara, dinyatakan telah terjadi pemutusan kontrak.
Sehubungan dengan hal tersebut, berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor .......... (15) .......... terhadap fasilitas pembebasan bea masuk atas barang impor yang diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara, untuk diselesaikan kewajibannya oleh pihak ketiga dengan cara diekspor/dimusnahkan*).
Sebagai kelengkapan laporan, bersama ini kami lampirkan:
1. rincian barang yang dilakukan pemutusan kontrak;
2. surat pernyataan dari pihak ketiga; dan
3. ......... (16) ..........
4. dst.
Demikian kami sampaikan dengan sebenar-benarnya.
......... (17) ..........
......... (18) ..........
Tembusan:
Direktur Fasilitas Kepabeanan, DJBC
*) pilih salah satu "#$%&'#($)*!
KOP SURAT PEMOHON
Lampiran Surat Nomor : .......... (1) ..........
Tanggal : .......... (2) ..........
RINCIAN BARANG YANG DILAKUKAN PEMUTUSAN KONTRAK NO URAIAN BARANG JUMLAH & SATUAN KEP PEMBERIAN PEMBEBASAN BM KANTOR PABEAN TEMPAT PEMASUKAN /TEMPAT PENGELUARAN BARANG* PEMBERITAHUAN PABEAN NO TANGGAL NO URUT NO TANGGAL
(19)
(20)
(21)
(22)
(23)
(24)
(25)
(26)
(27)
......... (17) ..........
......... (18) ..........
"#$%&'#($)*!
PETUNJUK PENGISIAN
Nomor (1) : Diisi dengan nomor surat dari instansi yang menyampaikan laporan pemutusan kontrak.
Nomor (2) : Diisi tempat, tanggal, bulan, dan tahun surat laporan pemutusan kontrak.
Nomor (3) : Diisi dengan jumlah dokumen yang dilampirkan dalam laporan pemutusan kontrak.
Nomor (4) : Diisi Direktur Jenderal atau Kantor Wilayah DJBC atau Kepala KPUBC sesuai tempat penerbit Keputusan Menteri, beserta alamat.
Nomor (5) : Diisi nama instansi yang menyampaikan laporan pemutusan kontrak.
Nomor (6) : Diisi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) milik instansi.
Nomor (7) : Diisi nama tempat domisili instansi yang bersangkutan.
Nomor (8) : Diisi nama, nomor telepon, dan/atau alamat email pejabat/ pegawai yang dapat dihubungi (contact person) dari instansi tersebut pada Nomor (5).
Nomor (9) : Diisi nomor Kontrak Pengadaan Barang.
Nomor (10) : Diisi nama Pihak Ketiga.
Nomor (11) : Diisi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pihak tersebut pada Nomor (10).
Nomor (12) : Diisi nama tempat domisili pihak tersebut pada Nomor (10).
Nomor (13) : Diisi nama, nomor telepon, dan/ atau alamat email pejabat/ pegawai yang dapat dihubungi (contact person) dari pihak tersebut pada Nomor (10).
Nomor (14) : Diisi nomor Peraturan Menteri Keuangan tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Persenjataan, Amunisi, Perlengkapan Militer dan Kepolisian, Termasuk Suku Cadang, serta Barang dan Bahan yang Dipergunakan untuk Menghasilkan Barang yang Dipergunakan Bagi Keperluan Pertahanan dan Keamanan Negara.
Nomor (15) : Diisi nomor Keputusan Menteri mengenai pemberian fasilitas pembebasan bea masuk atas impor barang berupa persenjataan, amunisi, perlengkapan militer dan kepolisian, termasuk suku cadang dan barang yang diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara.
Nomor (16) : Diisi daftar jenis dokumen, nomor, dan tanggal dokumen yang perlu dicantumkan apabila diperlukan.
Nomor (17) : Diisi nama pimpinan instansi yang menandatangani laporan
pemutusan kontrak.
Nomor (18) : Diisi jabatan pimpinan instansi yang menandatangani laporan pemutusan kontrak.
Nomor (19) : Diisi nomor urut.
Nomor (20) : Diisi uraian jenis barang secara lengkap meliputi jenis, merek, tipe, ukuran dan spesifikasi lainnya.
Nomor (21) : Diisi jumlah dan jenis satuan barang yang dipergunakan dalam nilai satuan barang.
Nomor (22) : Diisi nomor Keputusan Menteri mengenai pemberian fasilitas pembebasan bea masuk atas impor barang berupa persenjataan, amunisi, perlengkapan militer dan kepolisian, termasuk suku cadang dan barang yang diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara.
Nomor (23) : Diisi tanggal, bulan, dan tahun Keputusan Menteri mengenai pemberian fasilitas pembebasan bea masuk atas impor barang berupa persenjataan, amunisi, perlengkapan militer dan kepolisian, termasuk suku cadang dan barang yang diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara.
Nomor (24) : Diisi nomor urut barang pada Keputusan Menteri mengenai pemberian pembebasan bea masuk atas impor barang berupa persenjataan, amunisi, perlengkapan militer dan kepolisian, termasuk suku cadang dan barang yang diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara.
Nomor (25) : Diisi:
1. KPUBC/KPPBC yang membawahi pelabuhan/bandar udara/PLB, dalam hal impor barang dari luar daerah pabean.
2. KPUBC/KPPBC yang membawahi kawasan berfasilitas, dalam hal pengeluaran barang dari kawasan berfasilitas.
Nomor (26) : Diisi nomor Pemberitahuan Pabean Impor dari barang impor yang tercantum dalam Keputusan Menteri mengenai pemberian pembebasan bea masuk.
Nomor (27) : Diisi tanggal, bulan dan tahun Pemberitahuan Pabean Impor dari barang impor yang tercantum dalam Keputusan Menteri mengenai pemberian pembebasan bea masuk.
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PURBAYA YUDHI SADEWA Dokumen ini telah ditandatangani menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN. Untuk memastikan keaslian tanda tangan elektronik, silakan pindai QR Code pada laman https://satu.kemenkeu.go.id atau unggah dokumen pada laman https://tte.komdigi.go.id/verifyPDF